cover
Contact Name
aktieva tri tjitrawati
Contact Email
jurist-diction@fh.unair.ac.id
Phone
+6285736326396
Journal Mail Official
jurist-diction@fh.unair.ac.id
Editorial Address
Fakultas Hukum Universitas Airlangga Jl. Dharmawangsa Dalam Selatan, Surabaya 60286 Indonesia Telp. 031 5023151/5023252 Fax. 031 5020454
Location
Kota surabaya,
Jawa timur
INDONESIA
Jurist-Diction
Published by Universitas Airlangga
ISSN : 27218392     EISSN : 26558297     DOI : 10.20473/jd.v3i3.18622
Core Subject : Social,
The aims of Jurist-Diction is to provide a venue for academicians, researchers, and practitioners for publishing the original research articles or review articles. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics, including: Criminal Law; Civil Law; Constitutional Law; Administrative Law; International Law; Islamic Law; Law and Society; Economic and Business Law; Environmental Law; Medical Law; and Labour Law.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 704 Documents
PENGAMPUNAN PAJAK BAGI WAJIB PAJAK INDONESIA YANG TERLIBAT DALAM KASUS PANAMA PAPER Citra Agustine Putri Rumpaidus
Jurist-Diction Vol. 2 No. 1 (2019): Volume 2 No. 1, Januari 2019
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v2i1.12099

Abstract

Indonesia merupakan salah satu Negara Berkembang, dimana di dalam perkembangannya Indonesia tidak dapat lepas dari hutang luar negeri. Selain itu, Indonesia adalah salah satu negara yang pernah melakukan pengampunan pajak sebanyak tiga kali yaitu pada tahun 1964, 1984, dan 2008. Dengan adanya pajak, maka hutang luar negeri akan dapat sedikit ditekan. Pajak memiliki peran yang sangat penting di dalam sebuah negara, karena tanpa pajak kehidupan negara tidak dapat berjalan dengan baik. Pembangunan infrastruktur, biaya pendidikan, dan pembangunan fasilitas publik itu semua dibiayai oleh pajak. Oleh karena itu, dalam usaha meningkatan penerimaan pajak, Pemerintah melaksanakan program pengampunan pajak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak. Pengampunan Pajak merupakan suatu permasalahan yang berdampak besar terhadap perilaku ekonomi dimana para pelaku ekonomi seperti perusahaan mendapatkan dana repatriasi yang besar sehingga, para pelaku usaha dengan mudah mendapatkan dana repatriasi yang besar sehingga, para pelaku usaha dengan mudah mendapatkan suntikan dana yang segar. Saat ini, kondisi perpajakan di Indonesia sedang mengalami hambatan kecil, salah satunya seperti masih adanya oknum pajak yang tertangkap oleh Komisi Perlindungan Korupsi karena terkena kasus Panama Papers. Panama Papers adalah kumpulan 11,5 juta dokumen rahasia yang dibuat oleh penyedia jasa perusahaan asal Panama, Mossack Foncesa. Dokumen ini berisi informasi rinci mengenai lebih dari 214.000 perusahaan luar negeri, termasuk identitas pemegang saham dan direkturnya.
Perlindungan Hukum Hak Memilih Penyandang Disabilitas Dalam Pemilihan Umum Muflih Ramadhani
Jurist-Diction Vol. 3 No. 1 (2020): Volume 3 No. 1, Januari 2020
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v3i1.17635

Abstract

Pemilihan umum merupakan sarana kedaulatan rakyat. Pemilihan umum menjadi sarana konversi suara rakyat untuk diamanahkan kepada orang tertentu yang dianggap mampu. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui ruang lingkup hak disabilitas dalam pelaksanaan pemilihan umum serta mengetahui regulasi dan bentuk pemenuhan hak penyandang disabilitas pada pelaksanaan pemilihan umum. Metode penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum yuridis normatif serta menggunakan pendekatan konsep, pendekatan perundang-undangan dan pendekatan sejarah. Dalam pelaksanaan pemilihan umum, Terdapat hak memilih bagi penyandang disabilitas yang harus dilindungi. Hal ini kurang diperhatikan dalam pelaksanaan pemilihan umum sehingga menyebabkan diskriminasi bagi penyandang disabilitas. Tidak terpenuhinya fasilitas bagi penyandang disabilitas dalam melaksanakan hak pilihnya dianggap mengurangi hak pilih penyandang disabilitas. Selanjutnya, peraturan yang multitafsir hingga penyandang disabilitas tidak memiliki kesempatan untuk memilih dalam pemilihan umum serta diperbolehkannya pendamping bagi penyandang disabilitas menjadi hambatan utama pemenuhan hak mereka. Permasalahan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Selanjutnya, diperlukan peninjauan ulang terhadap undang-undang yang bertentangan dengan asas dan perundang-undangan diatasnya, serta sosialisasi kepada penyandang disabiltas harus optimal dan seluruh fasilitas harus terpenuhi agar asas langsung dan rahasia tidak lagi disimpangi dalam pelaksanaan pemilihan umum.
Tindak Pidana Pembuangan Anak yang Baru Dilahirkan Serta Pertanggungjawaban Pihak Terkait Rizqi Mayang A.
Jurist-Diction Vol. 2 No. 2 (2019): Volume 2 No. 2, Maret 2019
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v2i2.14259

Abstract

Anak merupakan generasi penerus bangsa yang berhak atas perlindungan dan kasih sayang dari orang tuanya, namun tidak dapat dipungkiri bahwa masih banyak kasus pembuangan anak khususnya terhadap anak yang baru dilahirkan. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual mengenai tindak pidana pembuangan anak yang baru dilahirkan. Jurnal ini membahas mengenai unsur-unsur tindak pidana pembuangan anak yang baru dilahirkan dan membandingkannya dengan penelantaran anak, serta membahas mengenai pertanggungjawaban para pihak terkait. Pelaku tindak pidana pembuangan anak yang baru dilahirkan adalah ibunya sendiri dikarenakan merasa takut ketahuan oleh masyarakat bahwa ia telah melahirkan seorang anak. Rasa takut akan ketahuan tersebut biasanya disebabkan karena anak tersebut merupakan hasil dari hubungan gelap atau diluar perkawinan. Pertanggungjawaban pidana dibebankan terhadap pelaku atas pembuangan anak tersebut, namun apabila anak tersebut mati atau diculik, maka hal tersebut merupakan di luar kehendak pelaku. Pemerintah dan masyarakat juga bertanggungjawab atas perlindungan anak, namun apabila mereka tidak turut berperan maka mereka tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena itu hanya kewajiban yang tidak mereka lakukan, bukan suatu kejahatan.
Pemidanaan Pelaku Kawin Siri Tanpa Izin Istri Pertama Cyndi Arista
Jurist-Diction Vol. 3 No. 3 (2020): Volume 3 No. 3, Mei 2020
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v3i3.18627

Abstract

Perkawinan merupakan ikatan lahir batin manusia untuk membentuk keluarga yang kekal dan bahagia. Hukum positif Indonesia, perkawinan dianggap sah jika sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No 1 Tahun 1974 jo Undang-Undang No 16 Tahun 2019 Tentang perubahan atas Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Dalam prakteknya masih banyak perkawinan yang tidak sesuai dengan hukum positif terutama bagi mereka yang melakukan poligami dan biasa disebut kawin siri. Jika ingin memiliki istri lebih dari seorang maka: 1) memiliki izin dari istri perkwinan pertama; 2) wajib memiliki izin dari pengadilan setempat. Praktek kawin siri banyak digunakan sebagai jalan pintas untuk melakukan poligami sehingga banyak mencederai para pihak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kawin siri apa yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa, tidak semua kawin siri dapat dikualifikasikkan sebagai tidak pidana, hanya kawin siri yang dilakukan oleh mereka yang masih terikat perkawinan dan tidak bisa memenuhi syarat-syarat untuk kawin yang kedua kalinya saja.
Perlindungan Kepentingan Nasional Melalui Klausula Dalam Bilateral Investment Treaty Adinda Balqis Tegarmas G.
Jurist-Diction Vol. 2 No. 6 (2019): Volume 2 No. 6, November 2019
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v2i6.15919

Abstract

Kepentingan nasional merupakan hal yang abstrak dan dinamis namun dianggap penting dalam pelaksanaan kegiatan penanaman modal. Landasan yang mendasari argumentasi tersebut yaitu parameter dan definisi yang beragam atau tidak menentu. Setiap negara berusaha melindungi dan mempertahankan kepentingan nasional dalam hal penanaman modal asing sehingga dapat memacu pembangunan perekonomian nasional, khususnya pada bilateral investment treaty (BIT). BIT menjadi instrumen perlindungan kepentingan nasional yang menjamin kepastian hukum dan membatasi intrepretasi hakim pada suatu sengketa. Kepentingan nasional dapat ditemukan dalam klasula utama BIT yaitu Most Favored Nation, National Treatment, Fair and Equitable Treatment. Tiga klausula tersebut dinilai belum memberikan perlindungan yang seimbang antara investor asing dan investor dalam negeri, berakibat buruk pada kepentingan nasional host country dan membatasi regulatory space atau policy space suatu negara untuk mengatur sendiri kegiatan penanaman modal. Hal tersebut bersesuaian dengan dependency theory yang memandang penanaman modal asing sebagai suatu ancaman bagi host country. Sejalan dengan hal tersebut, BIT dapat diberhentikan berdasarkan fundamental changes of circumtances secara legal apabila tidak melakukan tindakan breach of treaty dan dapat digantikan dengan model BIT yang baru. Tulisan ini mengkaji bentuk perlindungan kepentingan nasional dalam penanaman modal asing dan pilihan penyesuaian klasula utama BIT sehingga dapat memberikan perlindungan terhadap kepentingan nasional.
Kekuatan Pembuktian Akta Notaris Yang Cacat Formil (Studi Kasus : Perkara Nomor 1769/K/Pdt/2011) Fariz Rachman Iqbal
Jurist-Diction Vol. 3 No. 1 (2020): Volume 3 No. 1, Januari 2020
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v3i1.17624

Abstract

Akta Autentik adalah salah satu bukti berupa surat yang dibuat secara tertulis. bukti-bukti surat dalam kasus perdata adalah bukti paling penting yang berbeda dengan dalam kasus pidana. Alat bukti akta autentik diatur secara tegas didalam undang-undang. Akta autentik harus dibuat secara tertulis oleh pejabat-pejabat yang berwenang, pejabat yang berwenang dalam hal ini adalah pejabat notaris, dalam prosedur pembuatan akta autentik harus sesuai aturan undangundang. Akta autentik mempunyai kekuatan pembuktian sempurna dan mengikat. Untuk dapat memiliki kekuatan pembuktian sempurna dan mengikat harus memenuhi persyaratan, yaitu harus memenuhi syarat sah perjanjian, harus memenuhi syarat materil maupun formil didalam undang-undang, tetapi pada perkara nomor 1769/K/Pdt/2011 terdapat akta autentik yang dapat dibatalkan dan dinyatakan tidak sah atau batal demi hukum oleh hakim dikarenakan tidak terpenuhi syarat-syarat pembuatan akta autentik tersebut dan terdapat perbuatan melawan hukum.
Legalitas Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Aplikasi Streaming Musik Joox Izzan Razaka Praditama
Jurist-Diction Vol. 2 No. 2 (2019): Volume 2 No. 2, Maret 2019
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v2i2.14230

Abstract

Pajak Penghasilan adalah suatu pajak yang dikenakan atas segala penghasilan yang didapatkan oleh subjek pajak dari segala kegiatannya di Indonesia. Di Indonesia, system pemungutan Pajak Penghasilan menganut system Self assessment system yang artinya, tiap wajib pajak yang bertindak sebagai subjek pajak berhak untuk menyetorkan sendiri jumlah pajak terutangnya sendiri. Di dalam perkembangan zaman yang semakin maju , masyarakat dimudahkan untuk mengakses apapun melalui internet termasuk untuk mengakses music. Saat ini untuk mendengarkan music tidak perlu susah untuk harus beli CD atau kaset, namun hanya dengan mengunduh salah satu aplikasi yang bernama Joox. Aplikasi Joox adalah salah satu aplikasi dengan menggunakan internet atau streaming. Masyarakat dapat dimanjakan dengan segala kontennya. Dalam prakteknya di Indonesia, Joox ini secara tidak langsung menerima penghasilan yang didapatkan di Indonesia. Seharusnya apabila joox mendapatkan penghasilan di Indonesia dari kegiatan usahanya, maka aplikasi streaming Joox ini dapat untuk dikenai pajak penghasilan yang berlaku di Indonesia. Karena pemasukan Pajak di Indonesia cukup besar dibandingkan dengan pemasukan dari sektor Migas.
Pengelolaan Risiko Kepatuhan pada Perbankan Syariah Robby Yudia Putra
Jurist-Diction Vol. 3 No. 2 (2020): Volume 3 No. 2, Maret 2020
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v3i2.18212

Abstract

Risiko kepatuhan dalam bidang perbankan syariah merupakan risiko yang disebabkan bank dalam menjalankan kegiatan bisnisnya tidak patuh dan/atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta prinsip syariah. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, bank syariah harus melaksanakan pengelolaan risiko kepatuhan karena fungsinya sangat penting dalam perbankan syariah. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah tentang karakteristik risiko kepatuhan terhadap prinsip syariah pada bank syariah dan analisis kepatuhan prinsip syariah pada putusan Peradilan Umum. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundangundangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil pembahasan dalam penelitian ini bahwa pengelolaan risiko kepatuhan yang tidak tepat dapat berdampak pada meningkatnya risiko-risiko lainnya, salah satunya risiko reputasi. Hal tersebut dapat berdampak pada ketidakpercayaan masyarakat pada bank syariah sehingga dapat mengancam eksistensi bank syariah. Hasil analisis putusan pengadilan di lingkungan Peradilan Umum menunjukkan bahwa pengadilan di lingkungan Peradilan Umum patuh terhadap prinsip syariah. Hal tersebut ditunjukkan ketika pengadilan di lingkungan Peradilan Umum mendapat perkara di bidang perbankan syariah, majelis hakim menyatakan bahwa pengadilan tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara di bidang perbankan syariah karena merupakan kompetensi absolut pengadilan di lingkungan Peradilan Agama.
Keabsahan Penolakan Permohonan Pailit Berdasarkan Alasan Debitor Dalam Keadaan Solven Alif Kurnia Putra
Jurist-Diction Vol. 2 No. 4 (2019): Volume 2 No. 4, Juli 2019
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v2i4.14484

Abstract

Kepailitan merupakan sarana bagi kreditor untuk mendapatkan piutangnya dari debitor. Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Hakim dalam menjatuhkan putusan pailit cukup berpedoman pada syarat-syarat yang terdapat dalam Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yaitu memiliki 2 (dua) atau lebih kreditor, terdapat utang yang dapat ditagih dan telah jatuh waktu. Status pailit tidak disyaratkan kondisi mengenai keuangan debitor harus dalam keadaan berhenti membayar seluruh utang-utangnya atau debitur dalam keadaan keuangan telah insolven, hakim cukup dengan mempertimbangkan syarat formil dan materiil dalam kepailitan telah terpenuhi pada permohonan pailit. Namun pada Putusan Nomor 31/Pailit/2010/PN. Niaga.Jkt.Pst menolak permohonan pailit dengan alasan debitor masih dalam keadaan solven, hakim menilai bahwa debitor masih mampu untuk melunasi utang-utangnya. Kepailitan tidak memberikan kewenangan bagi hakim melakukan insolvency test untuk menentukan tingkat solven bagi debitor, sehingga wajib bagi hakim untuk memutus pailit kepada debitor yang telah memenuhi syarat-syarat pailit tanpa harus menilai kondisi debitor masih dalam keadaan solven atau tidak. 
REMEDIES DALAM PUTUSAN ICSID DALAM SENGKETA INVESTASI INTERNASIONAL Amelia Maulanasari
Jurist-Diction Vol. 1 No. 1 (2018): Volume 01 No 1, September 2018
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v1i1.9725

Abstract

Suatu sengketa yang timbul dalam proses investasi yang meliputi dua atau lebih negara dapat bermula dari sebuah perjanjian investasi yang telah disepakati oleh para pihak. Apabila salah satu pihak melakukan pelanggaran atas perjanjian yang telah dibuatnya, atau dapat dikatakan wanprestasi, maka dengan adanya klausula arbitrase dalam perjanjian tersebut, secara otomatispara pihak akan menyelesaikan sengketanya kepada arbitrase, seperti arbitrase ICSID. Oleh karena itu adanya klausula arbitrase dalam konteks perjanjian investasi (BIT) tersebut sangat diperlukan. Produk hukum dari arbitrase ICSID adalah sebuah putusan yang bersifat mengikat bagi para pihak. Dalam sebuah putusan hendaknya termuat sebuah remedies yang telah ditetapkan oleh arbitrator dalam arbitrase. Remedies dalam arbitrase ICSID terdapat dua bentuk yaitu pecuniary remedies dan non-pecuniary remedies. Remedies tersebut diberikan sebagai kompensasi atau perintah untuk melakukan sesuatu atas kerugian yang dialami pihak lawan, sehingga pihak yang kalah wajibmelakukan ganti rugi atas tindakan yang telah dilakukannya. Selanjutnya, bentuk remedies yang telah dijatuhkan kepada pihak yang kalah tersebut wajib dilaksanakan oleh pihak yang kalah tersebut. Apabila remedies tersebut dijatuhkan untuk Indonesia sebagai pihak yang kalah, maka terlebih dahulu putusan arbitrase tersebut mendapatkan pengakuan (recognition) dan pelaksaanaan (enforcement) berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa. Penentuan remedies ditentukan melalui beberapa metode perhitungan kompensasi yang berlaku dan prinsip-prinsip hukum mengenai kompensasi yang berlaku.

Page 11 of 71 | Total Record : 704


Filter by Year

2018 2026


Filter By Issues
All Issue Vol. 9 No. 1 (2026): Volume 9 No. 1, Januari 2026 Vol. 8 No. 3 (2025): Volume 8 No. 3, September 2025 Vol. 8 No. 2 (2025): Volume 8 No. 2, Mei 2025 Vol. 8 No. 1 (2025): Volume 8 No. 1, Januari 2025 Vol. 7 No. 4 (2024): Volume 7 No. 4, Oktober 2024 Vol. 7 No. 3 (2024): Volume 7 No. 3, Juli 2024 Vol. 7 No. 2 (2024): Volume 7 No. 2, April 2024 Vol. 7 No. 1 (2024): Volume 7 No. 1, Januari 2024 Vol. 6 No. 4 (2023): Volume 6 No. 4, Oktober 2023 Vol. 6 No. 3 (2023): Volume 6 No. 3, Juli 2023 Vol. 6 No. 2 (2023): Volume 6 No. 2, April 2023 Vol. 6 No. 1 (2023): Volume 6 No. 1, Januari 2023 Vol. 5 No. 6 (2022): Volume 5 No. 6, November 2022 Vol. 5 No. 5 (2022): Volume 5 No. 5, September 2022 Vol. 5 No. 4 (2022): Volume 5 No. 4, Juli 2022 Vol. 5 No. 3 (2022): Volume 5 No. 3, Mei 2022 Vol. 5 No. 2 (2022): Volume 5 No. 2, Maret 2022 Vol. 5 No. 1 (2022): Volume 5 No. 1, Januari 2022 Vol. 4 No. 6 (2021): Volume 4 No. 6, November 2021 Vol. 4 No. 5 (2021): Volume 4 No. 5, September 2021 Vol. 4 No. 4 (2021): Volume 4 No. 4, Juli 2021 Vol. 4 No. 3 (2021): Volume 4 No. 3, Mei 2021 Vol. 4 No. 2 (2021): Volume 4 No. 2, Maret 2021 Vol. 4 No. 1 (2021): Volume 4 No. 1, Januari 2021 Vol. 3 No. 6 (2020): Volume 3 No. 6, November 2020 Vol. 3 No. 5 (2020): Volume 3 No. 5, September 2020 Vol. 3 No. 4 (2020): Volume 3 No. 4, Juli 2020 Vol. 3 No. 3 (2020): Volume 3 No. 3, Mei 2020 Vol. 3 No. 2 (2020): Volume 3 No. 2, Maret 2020 Vol. 3 No. 1 (2020): Volume 3 No. 1, Januari 2020 Vol. 2 No. 6 (2019): Volume 2 No. 6, November 2019 Vol. 2 No. 5 (2019): Volume 2 No. 5, September 2019 Vol. 2 No. 4 (2019): Volume 2 No. 4, Juli 2019 Vol. 2 No. 3 (2019): Volume 2 No. 3, Mei 2019 Vol. 2 No. 2 (2019): Volume 2 No. 2, Maret 2019 Vol. 2 No. 1 (2019): Volume 2 No. 1, Januari 2019 Vol. 1 No. 1 (2018): Volume 01 No 1, September 2018 Vol. 1 No. 2 (2018): Volume 1 No. 2, November 2018 More Issue