cover
Contact Name
aktieva tri tjitrawati
Contact Email
jurist-diction@fh.unair.ac.id
Phone
+6285736326396
Journal Mail Official
jurist-diction@fh.unair.ac.id
Editorial Address
Fakultas Hukum Universitas Airlangga Jl. Dharmawangsa Dalam Selatan, Surabaya 60286 Indonesia Telp. 031 5023151/5023252 Fax. 031 5020454
Location
Kota surabaya,
Jawa timur
INDONESIA
Jurist-Diction
Published by Universitas Airlangga
ISSN : 27218392     EISSN : 26558297     DOI : 10.20473/jd.v3i3.18622
Core Subject : Social,
The aims of Jurist-Diction is to provide a venue for academicians, researchers, and practitioners for publishing the original research articles or review articles. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics, including: Criminal Law; Civil Law; Constitutional Law; Administrative Law; International Law; Islamic Law; Law and Society; Economic and Business Law; Environmental Law; Medical Law; and Labour Law.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 704 Documents
HUBUNGAN KERJA ANTARA ATLIT E-SPORTS DENGAN PENGUSAHA CV PEMBERI KERJA Nila Vania Utami Dewi
Jurist-Diction Vol. 2 No. 1 (2019): Volume 2 No. 1, Januari 2019
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v2i1.12111

Abstract

Di era globalisasi seperti saat ini, perkembangan teknologi dan internet terjadi sangat pesat dan mendunia, dan perkembangan yang terjadi tersebut sebenarnya membawa dampak positif bagi yang bisa memanfaatkannya. Contoh perkembangan teknologi dan intenet adalah game online. Pengertian secara sederhana dari game online adalah permainan (games), yang dapat diakses oleh banyak pemain, dan mesin-mesin yang digunakan pemain dihubungkan oleh satu jaringan, umumnya jaringan yang digunakan adalah internet. Perkembangan yang terjadi pada game online terlihat pada developer atau platform dari aplikasi game online yang sering mengadakan turnamen, dan yang mengikuti turnamen tersebut dikenal dengan penyebutan atlit E-Sports. Oleh karena itulah hal ini dimanfaatkan oleh perusahaan yang lazimnya sering dijumpai berbentuk CV untuk mempekerjakan dan memberikan upah kepada atlit E-Sports. Sehingga perlu dianalisis apakah hubungan antara atlit E-Sports dengan Pengusaha CV pemberi kerja tersebut merupakan hubungan kerja yang diatur di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Lalu bagaimana dengan penyelesaian perselisihan sengketa yang terjadi antara atlit E-Sports dengan pengusaha CV pemberi kerja.
Perlindungan Hukum Keselamatan Kerja Terhadap Musikus Berdasarkan Standar Keamanan Panggung Madelleina Anindita Eriesta Elen
Jurist-Diction Vol. 3 No. 2 (2020): Volume 3 No. 2, Maret 2020
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v3i2.18197

Abstract

Musikus adalah orang yang mencipta, memimpin, atau menampilkan musik; pencipta atau pemain musik. Musikus merupakan pekerja yang berhak atas keamanan dan keselamatan di tempat kerja. Keamanan dan keselamatan di tempat kerja merupakan hal yang sangat penting karena menyangkut musikus, manajemen, dan penyelenggara acara. Penyelenggara acara adalah pihak yang wajib bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan kerja karena hubungan hukum yang terjadi adalah musikus dengan manajemen dan manajemen dengan penyelenggara acara. Manajemen adalah pihak yang memiliki legal standing menggugat penyelenggara acara jika terjadi kecelakaan kerja. Contoh kasus musikus mengalami kecelakaan kerja adalah Band Seventeen yang tertimpa bencana tsunami saat tampil di Pantai Tanjung Lesung, Banten. Dalam hal musikus merasa keselamatannya terancam maka dapat mengajukan keberatan kepada manajemen, selanjutnya oleh manajemen akan diampaikan pada penyelenggara acara. Intervensi pemerintah turut serta dalam hal memberikan izin keramaian dan pengamanan saat acara diselenggarakan. Isu tersebut dianalisis dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan historis, pendekatan komparatif, dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini yakni penyelenggara acara adalah pihak yang wajib memberikan keamanan dan keselamatan kerja terhadap musikus dan perlindungan hukum preventif yakni keberatan yang diajukan musikus kemudian perlindungan hukum represif yakni penyelesaian sengketa.
Kewajiban Menyampaikan Surat Dakwaan Oleh Penuntut Umum Kepada Terdakwa Atau Penasihat Hukumnya Ganda Yusaf A.
Jurist-Diction Vol. 2 No. 3 (2019): Volume 2 No. 3, Mei 2019
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v2i3.14361

Abstract

Surat Dakwaan merupakan salah satu unsur yang penting dalam proses persidangan, karena Surat Dakwaan merupakan dasar bagi Majelis Hakim untuk melakukan pemeriksaan di muka sidang pengadilan. Selain itu, Surat Dakwaan merupakan dasar bagi terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyusun eksepsi. Pasal 143 Ayat (4) KUHAP memerintahkan Penuntut Umum untuk menyampaikan turunan Surat Dakwaan kepada pihak terdakwa atau penasihat hukumnya dan kepada penyidik ketika perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan. Berdasarkan Pasal tersebut dapat diketahui bahwa mendapatkan turunan Surat Dakwaan merupakan salah satu hak dari seorang terdakwa. Namun, seringkali Surat Dakwaan tersebut disampaikan kepada pihak terdakwa ketika sidang pertama dilakukan bahkan ada yang tidak disampaikan sama sekali, hal ini tentu saja melanggar Pasal 143 Ayat (4) KUHAP. Pelanggaran terhadap Pasal 143 Ayat (4) KUHAP tersebut dapat menyebabkan Surat Dakwaan batal demi hukum karena adanya hak terdakwa yang dilanggar dalam proses peradilan, selain itu pihak terdakwa juga dapat melakukan upaya hukum terhadap pelanggaran Pasal 143 Ayat (4) KUHAP tersebut.
Perlindungan Hukum Pekerja untuk Mengambil Jaminan Hari Tua yang Kepesertaannya Sebelum 10 Tahun Karena Terkena Pemutusan Hubungan Kerja Ilham Haqiqie
Jurist-Diction Vol. 3 No. 3 (2020): Volume 3 No. 3, Mei 2020
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v3i3.18637

Abstract

Pengaturan mengenai perlindungan bagi pekerja dalam hal jaminan sosial sangatlah komperhensif, salah satunya perlindungan mengenai jaminan hari tua yang merupakan jaminan yang dapat dinikmati oleh para pekerja saat sudah tidak produktif bekerja kembali. Namun permasalahan muncul ketika kepesertaan dari pekerja belum mencapai 10 tahun dan terkenap PHK ditambah juga dengan adanya dissinkronisasi mengenai pengaturan usia pensiun yang dijadikan landasan perusahaan dapat membayarkan jaminan hari tuanya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Jaminan Pensiun dengan Peraturan Pemerintah Jamina Hari Tua . Selain itu juga permasalahan mengenai power otonom dalam Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Hari tua yang mengatur usia pensiun, sehingga perusahaan dituntut untuk tunduk pada aturan tersebut dan tidak mempunyai kewenangan untuk mengaturnya. Di sisi lain, tidak semua perusahaan bisa tunduk pada aturan tersebut, contohnya perusahaan pelayanan publik yang mengedepankan kualitas secara fisik. Sehingga peneliti mengangkat tema ini dengan menggunakan metode penelitian yuidis normatif, dimana peneliti menjawab isu permasalahan agar aturan mengenai jaminan hari tua dengan implementasinya dapat berjalan secara harmonis. Dan mengenai hal apabila peserta kepesertaanya belum mencapai 10 tahun dan terkena pemutusan hubungan kerja, maka perusahaan yang harus menggantikan sesuai besar nominal dalam Pasal 176 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan diatur dalam Pasal 111 UU No. 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.
Hak Merek Sebagai Jaminan Tambahan Pada Perbankan Yunita Hikmia
Jurist-Diction Vol. 2 No. 4 (2019): Volume 2 No. 4, Juli 2019
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v2i4.14505

Abstract

Hak merek sebagai benda bergerak yang tidak berwujud memiliki prospek untuk dijadikan sebagai objek jaminan. Walaupun dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis belum diatur secara tegas bahwa hak merek dapat dijadikan sebagai objek jaminan, namun pada praktiknya, Bank BNI menerima hak merek sebagai objek jaminan fidusia, sedangkan Bank Muamalat menerima hak merek sebagai objek jaminan gadai. Baik Bank BNI maupun Bank Muamalat menerima hak merek tidak sebagai jaminan utama, melainkan hanya sebagai jaminan tambahan. Jaminan tambahan pada perbankan ialah agunan maupun jaminan perorangan yang berkaitan atau tidak berkaitan langsung dengan barang, proyek atau hak tagih yang dibiayai dengan kredit atau pembiayaan yang diberikan oleh bank. Hak merek yang dapat diterima bank sebagai jaminan yang baik ialah hak merek yang telah memenuhi syarat yuridis dan syarat ekonomis berdasarkan penilaian bank untuk diikat dengan lembaga jaminan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
SURAT PERINTAH KERJA (SPK) SEBAGAI OBJEK JAMINAN KREDIT Bima Ade Wiyatno
Jurist-Diction Vol. 1 No. 2 (2018): Volume 1 No. 2, November 2018
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v1i2.11001

Abstract

Surat Perintah Kerja (SPK) mempunyai kegunaan yang sama dengan kontrak kerja yaitu untuk menunjukkan adanya hubungan antara pihak pengguna dan penyedia jasa. Dengan adanya Surat Perintah Kerja (SPK) atau kontrak kerja inilah yang nantinya akan menimbulkan suatu hak tagih penyedia jasa kepada pengguna jasa atas suatu pembayaran jika pengerjaan proyeknya telah selesai.Hak tagih ini identik dengan piutang atas nama karena yang dapat menagih adalah orang yang namanya tercantum dalam Surat Perintah Kerja (SPK). Hak tagih yang lahir dari Surat Perintah Kerja (SPK) ini dapat dijadikan sebagai jaminan utama dalam pemohonan kredit kepada bank yang pengikatannya dilakukan secara cessie atau dengan penegasan pelimpahan termijn proyekyang disertai dengan surat penyertaan. Selain jaminan utama yang berupa Surat Perintah Kerja (SPK) yang melahirkan hak tagih, terdapat juga jaminan tambahan. Jaminan tambahan digunakan untuk melunasi utang dari penyedia jasa kepada bank jika jaminan utama tidak dapat digunakan untuk melunasi utang tersebut. Adanya jaminan utama yang berupa hak tagih ditambah denganjaminan tambahan yang dipersyaratkan oleh pihak bank menyebabkan kedudukan pihak bank sebagai kreditur preverent. Apabila debitor tidak bisa memenuhi prestasinya sebagaimana yang telah diperjanjikan sehingga menyebabkan terjadinya wanprestasi. Wanprestasi dapat terjadi karenaperbuatan yang disengaja maupun tidak sengaja. Ketika wanprestasi terjadi maka pihak bank akan berusaha agar penyedia jasa tetap dapat menyelesaikan proyeknya sehingga pelunasan utang debitor dapat diselesaikan melalui pengalihan hak tagih yang lahir dari Surat Perintah Kerja (SPK) antara penyedia jasa dengan pengguna jasa . Apabila semua sudah dilakukan oleh pihak bank tetapi pihak penyedia jasa tetap tidak dapat menyelesaikan proyeknya sehingga pelunasan utang dengan Surat Perintah Kerja (SPK) tidak dapat terlaksana maka pelunasan utang debitor dilakukan dengan mengeksekusi jaminan tambahan. 
Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Asing Yang Mengalami Kecelakaan Kerja Ervinna Issabella Christanty
Jurist-Diction Vol. 2 No. 6 (2019): Volume 2 No. 6, November 2019
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v2i6.15945

Abstract

Tenaga Kerja Asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia. Adapun tujuan dari skripsi ini yaitu untuk mengetahui apakah perusahaan wajib mengikutsertakan Tenaga Kerja Asing dalam jaminan kecelakaan kerja BPJS, serta bagaimana sanksi hukum bagi perusahaan yang tidak mengikutsertakan Tenaga Kerja Asing dalam jaminan kecelakaan kerja BPJS. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian yuridis normatif. Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial menurut Pasal 14 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yang dimaksud peserta jaminan sosial menurut Pasal 1 angka (4) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia yang telah membayar iuran. Apabila perusahaan tidak mengikut sertakan Tenaga Kerja Asing dalam kecelakaan kerja BPJS dapat dikenakan sanksi perdata berupa penyelesaian pelanggaran melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat, lalu penyelesaian melalui mediasi, penyelesaian melalui konsiliasi, dan penyelesaian melalui arbitrase. Sanksi administrasi menurut Pasal 17 ayat (2) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial berupa: teguran tertulis; denda; dan/atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu, dan lain-lain. Serta sanksi pidana berupa pidanapenjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dalam Pasal 55 Undangundang Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
KEWENANGAN HAKIM PRAPERADILAN STUDI KASUS NOMOR 24/PID/PRA/2018/PN.JKT.SEL Eka Nanda Rahmat Jaya
Jurist-Diction Vol. 2 No. 1 (2019): Volume 2 No. 1, Januari 2019
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v2i1.12100

Abstract

Upaya Paksa adalah suatu kewenangan yang dimiliki oleh penyidik dalam membantu menjalankan tugasnya sebagai penyidik suatu kasus, macam  macam upaya paksa diatur lebih lanjut dalam KUHAP. Untuk mengawasi upaya paksa yang dimiliki oleh penyidik, pengadilan negeri membuat suatu Lembaga praperadilan yang tugasnya menilai apakah upaya paksa yang dilakukan penyidik telah memenuhi syarat formil yang tertuang dalam KUHAP, hal ini sesuai dengan amanat yang terkandung dalam Pasal 77 KUHAP. Akan tetapi dengan dinamika permasalahan dan kasus yang semakin hari semakin beragam ini, mengakibatkan Hakim sebagai wakil tuhan di bumi juga melakukan inovasi dalam memberikan putusan praperadilan, akan tetapi inovasi putusan praperadilan yang diberikan Hakim tidak sesuai dengan kewenangan atau bisa dikatakan melebihi kewenangan (Ultra Vires) yang diberikan oleh KUHAP. Terlebih, terhadap putusan hakim praperadilan yang telah melebihi kewenangan (Ultra Vires) ini tidak bisa dimintakan upaya hukum, baik upaya hukum banding yang dilarang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-IX/2011, kasasi dalam Pasal 45A Undang – Undang Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2004 dan peninjauan kembali dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2014.
Optimalisasi Peran Pemerintah Daerah: Solusi Discriminatory Housing Practices Terhadap Mahasiswa Pendatang Papua di Kabupaten Sleman Pricillia Putri; Ridha Naila; Nugroho Adhi
Jurist-Diction Vol. 3 No. 1 (2020): Volume 3 No. 1, Januari 2020
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v3i1.17636

Abstract

Diskriminasi rasial yang terjadi pada mahasiswa pendatang dari Papua merupakan fenomena yang pada dasarnya tidak diperbolehkan untuk alasan apa pun yang dalam penelitian ini mengarah pada hilangnya hak untuk mendapatkan tempat tinggal (kos). Larangan mengenai diskriminasi rasial sebenarnya sudah termaktub dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) khususnya Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (1) dan ayat (2). Namun, seringkali peraturan teknis dan tata kelola lembaga menemui jalan buntu dalam penindakan dan penanganan diskriminasi rasial. Adapun jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang berfokus pada bentuk positif norma dan peraturan hukum. Jenis data yang digunakan meliputi data primer berupa wawancara dan data sekunder. Lebih lanjut, penelitian ini akan membahas mengenai perlakuan diskriminatif untuk mahasiswa pendatang dari Papua berupa penolakan dalam kaitannya memperoleh kos-kosan, serta rekomendasi kebijakan yang diharapkan implementatif untuk mengatasi problematika tersebut.
Penentuan Tarif Bus Non Ekonomi Oleh Perusahaan Angkutan Umum Dalam Perspektif Hukum Pengangkutan Savytri Chandra Hapsari
Jurist-Diction Vol. 2 No. 2 (2019): Volume 2 No. 2, Maret 2019
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v2i2.14260

Abstract

Pengangkutan merupakan suatu hal yang sangat penting dalam berbagai aspek kehidupan. Pengangkutan tersebut dibagi menjadi pengangkutan darat, laut, dan udara. Salah satu alat pengangkutan darat adalah menggunakan bus. Terdapat dua pembedaan kelas dalam bus, yaitu bus ekonomi dan bus non ekonomi. Pembedaan tersebut didasarkan pada fasilitas yang diberikan dan penentuan tarifnya. Dalam UndangUndang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penentuan tarif bus ekonomi ditentukan lebih lanjut melalui suatu Peraturan Menteri, namun penentuan tarif bus non ekonomi ditentukan sendiri oleh masingmasing Perusahaan Angkutan. Hal tersebut diduga dapat menimbulkan tindakan yang tidak sewajarnya dalam hal penentuan tarif oleh pihak Perusahaan Otobus yang tentunya dapat merugikan penumpang. Selanjutnya hal tersebut juga dikaitkan dengan perlindungan konsumen di Indonesia, mengingat posisi penumpang sebagai konsumen yang lebih lemah jika dibandingkan dengan Perusahaan Otobus sebagai pelaku usaha. Penumpang sebagai konsumen dalam bidang jasa yang disediakan oleh pelaku usaha, dalam hal ini pihak Perusahaan Otobus.

Filter by Year

2018 2026


Filter By Issues
All Issue Vol. 9 No. 1 (2026): Volume 9 No. 1, Januari 2026 Vol. 8 No. 3 (2025): Volume 8 No. 3, September 2025 Vol. 8 No. 2 (2025): Volume 8 No. 2, Mei 2025 Vol. 8 No. 1 (2025): Volume 8 No. 1, Januari 2025 Vol. 7 No. 4 (2024): Volume 7 No. 4, Oktober 2024 Vol. 7 No. 3 (2024): Volume 7 No. 3, Juli 2024 Vol. 7 No. 2 (2024): Volume 7 No. 2, April 2024 Vol. 7 No. 1 (2024): Volume 7 No. 1, Januari 2024 Vol. 6 No. 4 (2023): Volume 6 No. 4, Oktober 2023 Vol. 6 No. 3 (2023): Volume 6 No. 3, Juli 2023 Vol. 6 No. 2 (2023): Volume 6 No. 2, April 2023 Vol. 6 No. 1 (2023): Volume 6 No. 1, Januari 2023 Vol. 5 No. 6 (2022): Volume 5 No. 6, November 2022 Vol. 5 No. 5 (2022): Volume 5 No. 5, September 2022 Vol. 5 No. 4 (2022): Volume 5 No. 4, Juli 2022 Vol. 5 No. 3 (2022): Volume 5 No. 3, Mei 2022 Vol. 5 No. 2 (2022): Volume 5 No. 2, Maret 2022 Vol. 5 No. 1 (2022): Volume 5 No. 1, Januari 2022 Vol. 4 No. 6 (2021): Volume 4 No. 6, November 2021 Vol. 4 No. 5 (2021): Volume 4 No. 5, September 2021 Vol. 4 No. 4 (2021): Volume 4 No. 4, Juli 2021 Vol. 4 No. 3 (2021): Volume 4 No. 3, Mei 2021 Vol. 4 No. 2 (2021): Volume 4 No. 2, Maret 2021 Vol. 4 No. 1 (2021): Volume 4 No. 1, Januari 2021 Vol. 3 No. 6 (2020): Volume 3 No. 6, November 2020 Vol. 3 No. 5 (2020): Volume 3 No. 5, September 2020 Vol. 3 No. 4 (2020): Volume 3 No. 4, Juli 2020 Vol. 3 No. 3 (2020): Volume 3 No. 3, Mei 2020 Vol. 3 No. 2 (2020): Volume 3 No. 2, Maret 2020 Vol. 3 No. 1 (2020): Volume 3 No. 1, Januari 2020 Vol. 2 No. 6 (2019): Volume 2 No. 6, November 2019 Vol. 2 No. 5 (2019): Volume 2 No. 5, September 2019 Vol. 2 No. 4 (2019): Volume 2 No. 4, Juli 2019 Vol. 2 No. 3 (2019): Volume 2 No. 3, Mei 2019 Vol. 2 No. 2 (2019): Volume 2 No. 2, Maret 2019 Vol. 2 No. 1 (2019): Volume 2 No. 1, Januari 2019 Vol. 1 No. 1 (2018): Volume 01 No 1, September 2018 Vol. 1 No. 2 (2018): Volume 1 No. 2, November 2018 More Issue