cover
Contact Name
aktieva tri tjitrawati
Contact Email
jurist-diction@fh.unair.ac.id
Phone
+6285736326396
Journal Mail Official
jurist-diction@fh.unair.ac.id
Editorial Address
Fakultas Hukum Universitas Airlangga Jl. Dharmawangsa Dalam Selatan, Surabaya 60286 Indonesia Telp. 031 5023151/5023252 Fax. 031 5020454
Location
Kota surabaya,
Jawa timur
INDONESIA
Jurist-Diction
Published by Universitas Airlangga
ISSN : 27218392     EISSN : 26558297     DOI : 10.20473/jd.v3i3.18622
Core Subject : Social,
The aims of Jurist-Diction is to provide a venue for academicians, researchers, and practitioners for publishing the original research articles or review articles. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics, including: Criminal Law; Civil Law; Constitutional Law; Administrative Law; International Law; Islamic Law; Law and Society; Economic and Business Law; Environmental Law; Medical Law; and Labour Law.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 704 Documents
Analis Yuridis Lampu Merah Penyeberangan (Pelican Crossing) dalam Perspektif Hukum Pengangkutan Firdha Lestari
Jurist-Diction Vol. 2 No. 4 (2019): Volume 2 No. 4, Juli 2019
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v2i4.14489

Abstract

Di Indonesia, dikenal 3 macam pengangkutan yaitu: pengangkutan darat, laut, dan udara. Berbicara pengangkutan, pengangkutan yang mengalami pengembangan yang cukup signifikan yaitu Pengangkutan Darat. Dalam mengatur mengenai pengangkutan darat, Pemerintah melalui UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mengeluarkan inovasi berupa fasilitas pendukung Lalu Lintas, yang mana salah satunya adalah tempat penyeberangan pejalan kaki. Salah satu tempat penyeberangan pejalan kaki yaitu Pelican Crossing. Pelican Crossing merupakan suatu fasilitas penyeberangan jalan bagi pejalan kaki yang dilengkapi dengan lampu lalu lintas untuk menyeberang jalan dengan aman dan nyaman. Dengan dilengkapinya lampu lalu lintas, sering kali para pengendara kendaraan bermotor kebingungan akan status lampu lalu lintas yang terpasang. Sehingga, banyak pengendara yang tidak berhenti dan sering terjadi kecelakaan. Hal tersebut dikarenakan kurangnya pengetahuan tentang akibat hukum dan penegakan hukum terhadap pemberlakuan pelican crossing oleh pengendara kendaraan bermotor. Selain itu, Pejalan kaki yang menggunakan pelican crossing juga mendapatkan perlindungan hukum, apabila pejalan kaki tersebut mengalami kecelakaan pada saat mereka menggunakan pelican crossing.
PENGUATAN KETERWAKILAN PEREMPUAN DALAM KEPENGURUSAN PARTAI POLITIK Isyrofah Amaliyah Achmad
Jurist-Diction Vol. 1 No. 1 (2018): Volume 01 No 1, September 2018
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v1i1.9734

Abstract

Partai politik merupakan ruang bagi masyarakat untuk mengekspresikan kebebasan dan keterbukaan berdemokrasi. Di samping hal tersebut, pemenuhan hak-hak juga mengalami berbagai tantangan termasuk untuk mewujudkan hak perempuan yang terkait dengan hak keterwakilan perempuandalam kepengurusan partai politik, representasi perempuan di parlemen, peningkatan partisipasi politik perempuan, hingga peningkatan kepemimpinan perempuan dalam pengambil kebijakan. Kesadaran terhadap hak perempuan dalam politik mulai dibangun melalui kebijakan penerapan affirmative action yang dituangkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dengan angka minimal 30% (tiga pulu perseratus) keterwakilan perempuan yang harus dicapai. Affirmative action bukanlah hal baru, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum hingga berlakunya undang-undang yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, hal tersebut yang masih menimbulkan pro dan kontra. Pasal 173 ayat (2) huruf e mengenai kuota 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan sebagai salah satu syarat wajib untuk menjadi peserta pada pemilu serentak 2019. Melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 diharapkan keterwakilan perempuan tercapai hingga 30% (tiga puluh perseratus)dengan penguatan melalui kepengurusan partai politik tingkat pusat.
Heads of Agreement Sebagai Instrumen dalam Pengambilalihan Saham Milik PMA oleh PMDN Tanton Swastika Adi; Mas Rahmah
Jurist-Diction Vol. 2 No. 5 (2019): Volume 2 No. 5, September 2019
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v2i5.15246

Abstract

Perbuatan hukum pengambilalihan saham adalah kegiatan yang lazim dilakukan dalam kegiatan penanamanan modal oleh penanam modal baik oleh penanam modal asing maupun penanam modal dalam negeri. Dalam proses pengambilalihan saham, para pihak lazim menggunakan perjanjian pra-kontrak sebelum membuat perjanjian kontrak utama. Perjanjian pra-kontrak adalah dokumen hukum yang biasa digunakan dalam proses transaksi bisnis baik nasional maupun internasional yang dibuat saat proses negosiasi berlangsung. Perjanjian pra-kontrak yang sering digunakan di Indonesia adalah Memorandum of Understanding (MoU)/Memoranda of Agreement (MoA) atau dalam bahasa Indonesia disebut sebagai Nota Kesepahaman. Perjanjian pra-kontrak berfungsi sebagai perjanjian pendahuluan (preliminary agreement) yang dibuat para pihak sebelum kontrak utama dibuat. Nota kesepahaman berfungsi sebagai acuan dalam melakukan negosiasi bisnis bagi para pelaku bisnis pada umumnya, hal ini berbeda dengan Heads of Agreement (HoA) atau Pokok-Pokok perjanjian. HoA sendiri termasuk perjanjian pra-kontrak yang baru dikenal dalam praktek hukum di Indonesia dan belum ada peraturan perundang-undangan yang mendasarinya. Berbeda dengan MoU sebagai aturan dalam bernegosiasi bisnis, sifat HoA adalah sebagai partial agreement (bagian dari kontrak utama) yang berisi kesepakatan yang telah disetujui para pihak dan kemungkinan besar akan dicantumkan dalam Perjanjian/Kontrak utama nantinya. Penelitian ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Penelitian hukum ini berusaha menjawab mengenai karakteristik dari Heads of Agreement dalam proses pengambilalihan saham dan/atau divestasi saham. Selain itu, mengenai kedudukan hukum Heads of Agreement dalam sistem hukum Indonesia dimana belum ada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. 
Kota Ramah HAM: Mewujudkan Kota Ramah Imigran Sebagai Solusi Problematika Imigran di Indonesia Alfin Febrian Basundoro; Muhammad Galang Ramadhan Al Tumus
Jurist-Diction Vol. 3 No. 1 (2020): Volume 3 No. 1, Januari 2020
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v3i1.17618

Abstract

Konflik dan berbagai problematika domestik di berbagai negeri membuatbanyak orang meninggalkan negerinya untuk kehidupan yang lebih baik.Hingga kini, tercatat belasan juta jiwa harus meninggalkan negaranya danmengadu nasib di negara lain. Melonjaknya jumlah imigran yang masukmembuat negara tujuan kewalahan dalam menanganinya. Walaupunberhasil masuk ke negara tujuan sekalipun, banyak di antara mereka yangtak mampu bertahan hidup di wilayah yang sama sekali berbeda tersebutdan hanya menjadi beban sosial di negara tujuan. Indonesia, meskipunhanya menjadi negara ‘transit’ bagi para imigran pun turut terdampakproblematika ini. Apalagi, minimnya fasilitas membuat banyak imigranyang harus hidup ala kadarnya bahkan dalam kondisi tak layak, sembarimenunggu kepastian nasib. Dengan menggunakan pendekatan lokalisasinorma yang dinyatakan oleh Amitav Acharya, makalah ini berargumenbahwa Indonesia pun belum melakukan ratifikasi aturan dan kerangkakerja internasional mengenai pemenuhan hak-hak pengungsi secaramenyeluruh, meskipun terdapat peraturan yang telah bersesuaian dengannorma internasional mengenai pengungsi. Berdasarkan problematikatersebut, makalah ini mengusulkan gagasan ‘kota ramah imigran’ sebagaialternatif bagi implementasi kota ramah hak asasi manusia di Indonesia.Hal ini dilandasi oleh kesadaran bahwa para imigran pun memiliki hakhakyang sama layaknya masyarakat lain di dunia, meskipun terdapatperbedaan status secara administratif. Selain itu, gagasan ini juga dapatmenjadi solusi guna mengatasi problematika imigran yang hingga kinimasih terus terjadi.
Akibat Hukum Pengesahan Perdamaian (Homologasi) Terhadap Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Dalam Hal Debitornya Perseroan Terbatas Cholifatun Nisa’
Jurist-Diction Vol. 2 No. 2 (2019): Volume 2 No. 2, Maret 2019
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v2i2.14225

Abstract

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan Pengesahan Rencana Perdamaian merupakan langkah hukum yang dilakukan oleh debitor untuk menghindari putusan pailit dan untuk menyelamatkan nama baik debitor serta untuk menyelamatkan harta debitor yang berbentuk Perseroan Terbatas dari kepailitan. Kondisi Perseroan Terbatas yang sedang berada dalam masaPenundaan Kewajiban Pembayaran Utang, tetap berada dalam keadaan cakap hukum dan segala tindakan hukum yang dilakukan oleh Perseroan Terbatas tetap sah, karena pada saat Perseroan dinyatakan dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, direksi sebagai pengurus dan perwakilan perseroan tetap dapat melakukan segala tindakan hukum selama tindakan tersebut memperoleh izin dari Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diangkat oleh Hakim Pengawas. Pengurus pada Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diangkat oleh hakim pengawas untuk membantu debitor melakukan pengawasan terhadap harta debitor dan membantudebitor untuk melakukan kegiatan perseroan bersama-sama dengan debitor. Imbalan bagi pengurus atau kurator dibayarkan dari harta debitor.
Pernyataan Politik Sebagai Unwritten Treaty Dalam Hukum Internasional Rama Surya Pradhipta
Jurist-Diction Vol. 3 No. 2 (2020): Volume 3 No. 2, Maret 2020
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v3i2.18207

Abstract

Dalam hubungan antar negara dalam prakteknya selalu menimbulkan konflik dan sengketa. Untuk menyikapi permasalah tersebut, negara mengeluarkan sebuah pernyataan politik. Pernyataan politik ini merupakan bentuk pernyataan sikap oleh negara terkait konflik atau sengketa. Dari pernyatan politik ini, negara yang berkonflik atau negara lainnya akan menentukan sikap, apakah menganggap pernyataan tersebut sekedar pernyataan politik saja ataukah sebagai bentuk kesepakatan negara yang bersangkutan terhadap suatu peristiwa, keadaan atau hubungan hukum tertentu. Apabila pernyataan politik tersebut dapat menciptakan suatu akibat hukum tertentu, maka dapat dikatakan bahwa pernyataan politik itu sebagai suatu perjanjian internasional. Dari fakta diatas, dapat dikatakan bahwa perjanjian internasional tidak hanya berbentuk tertulis saja, namun bisa berupa perjanjian tidak tertulis.
Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) sebagai Salah Satu Sistem Pebayaran Di Indonesia Nandya Savira
Jurist-Diction Vol. 2 No. 3 (2019): Volume 2 No. 3, Mei 2019
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v2i3.14373

Abstract

Seiring dengan berkembangnya jaman didunia perdagangan, manusia mencari sebuah inovasi guna untuk mempermudah segala sesuatu yang berkaitan dengan kelangsungan kegiatan jual-beli. Salah satunya adalah dengan cara mempermudah transaksi perdagangan yang ada di Indonesia dengan menggunakan kartu GPN dimana kartu GPN yang memiliki sifat yang lebih praktis dan aman. Dengan adanya kartu GPN, transaksi pembayaran yang ada di Indonesia lebih mudah dan efisien. Berdasarkan latar belakang ditarik rumusan masalah mengenai karakteristik yang dimiliki oleh kartu GPN, dan perlindungan hukum apa yang akan didapatkan oleh cardholder kartu GPN. Untuk mendapat jawaban atas permasalahan tersebut digunakan pendektan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, yang dengan pendekatan tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa GPN memiliki dua karakteristik yang sangat ditonjolkan yaitu interkoneksi dan interoperabilitas. Perlindungan hukum yang didapatkan oleh cardholder ada dua yaitu, perlindungan hukum secara Preventif dan Represif berdasarkan Undang-Undang Nomor 8Tahun 1999 Tentang Pelindungan Konsumen.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITOR BILA OBJEK JAMINAN FIDUSIA TELAH HILANG (STUDY KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SIDOARJO NOMOR: 88/Pdt.G/2011/PN.Sda) Abdullah Kahfi
Jurist-Diction Vol. 1 No. 1 (2018): Volume 01 No 1, September 2018
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v1i1.9720

Abstract

Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yangtetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya. Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda, diatur di dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam prakteknya, jaminan fidusia merupakan perjanjian turunan dari suatu perjanjian pokok yakni perjanjian kredit. Pengalihan hak kepemilikian atas dasar kepercayaan disebut juga dengan penyerahan hak milik secara Constitutum Possesorium, hal ini mengakibatkan benda yang dijadikan jaminan fidusia berada di dalam penguasaan debitor selama perjanjian jaminan fidusia belum hapus, selain itu juga rawan terjadi perbuatan hukum yang dapat merugikan pihak kreditor. Tentunya yang memikul beban resiko dalam hal ini yakni kreditor. Dalam putusan pengadilan negeri nomor: 88/Pdt.G/2011/PN.Sda penggugat dalam hal ini adalah kreditor telah menggugat debitor dengan dalil gugatan wanprestasi karena telah menunggak kredit kendaraan bermotor selama tiga bulan. Pihak tergugat menjawab gugatan tergugat dengan dalil bahwa keterlambatan pembayaran tersebut dikarenakan kendaraan bermotor yang menjadi objek jaminan fidusia telah hilang pada saat disewakan pada pihak ke tiga. Atas dasar jawaban dari tergugat, penggugat meminta sita jaminan berupa sebidang tanah yang dimiliki oleh tergugat sebagai ganti objek jaminan fidusia yang telah hilang. Permasalahan dalam artikel ini adalah apa bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada kreditor bila objek jaminan fidusia telah hilang dan apa akibat hukum apabila debitor wanprestasi jaminan fidusia telah hilang. Dalam putusan nomor : 88/Pdt.G/2011/PN.Sda hakim memutuskan bahwa tergugat wajib melunasi hutang akibat perjanjian kredit yang masih berlangsung. Sedangkan hakim menolak permohonan penggugat untuk menyita sebidang tanah milik tergugat karena objek tersebut bukan termasuk objek jaminan fidusia. 
Sewa Guna Usaha Pesawat Udara Menurut Konvensi Cape Town 2001 dan Implementasinya dalam Hukum Nasional Erlisa Akhlakul Karimah
Jurist-Diction Vol. 2 No. 5 (2019): Volume 2 No. 5, September 2019
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v2i5.15237

Abstract

Jumlah peminat pesawat udara terus meningkat tiap tahunnya jika dibandingkan dengan transportasi lainnya. Dengan meningkatnya peminat pesawat udara, timbul suatu kewajiban bagi perusahaan maskapai penerbangan untuk terus meremajakan pesawat udara dengan memperbarui armadanya demi menunjang dan menjaga kualitas jasa yang diberikan. Berbeda dengan jenis transportasi lainnya, pesawat udara merupakan objek yang bersifat padat modal, yang dimaksud dengan padat modal adalah untuk pengadaan dan biaya operasionalnya membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Berdasarkan fakta ini, selain jual-beli dan sewa menyewa terdapat beberapa pilihan jenis perjanjian baru banyak yang lebih dimanfaatkan oleh maskapai penerbangan. Sebagai contoh, menggunakan transaksi melalui sewa guna usaha pesawat udara. Namun, dari konvensi internasional dan peraturan nasional, belum ditemukan adanya pengaturan yang spesifik mengatur mengenai sewa guna usaha pesawat udara. Kemudian, perlindungan hukum dengan cara pemberian hak jaminan kebendaan bagi para pihak dalam sewa guna usaha pesawat udara juga perlu untuk ditelusuri kembali, guna mewujudkan keadilan dan kepastian hukum dalam berkontrak. Dalam rangka menjawab permasalahan tersebut, Peneliti menggunakan tipe penelitian hukum doktrinal dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Dalam penelitian ini, Peneliti mencoba membahas ketentuan-ketentuan khusunya mengenai sewa guna usaha pesawat udara yang ada di dalam Konvensi Cape Town 2001 dan menghubungkannya dengan hukum nasional. Selain itu, peneliti akan membahas mengenai pengaturan terkait perlindungan hak jaminan kebendaan yang diberikan kepada para pihak apabila terjadi pailit atau cidera janji (wanprestasi). Dari penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa belum ada aturan nasional mengenai sewa guna usaha dan hak jaminan kebendaan atas pesawat udara. 
PENEGAKAN HUKUM PENCURIAN IKAN DI WILAYAH ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA (ZEEI) Mohammad Maulidan Kamal
Jurist-Diction Vol. 1 No. 2 (2018): Volume 1 No. 2, November 2018
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v1i2.11012

Abstract

Hampir semua praktek penangkapan secara illegal yang terjadi di Indonesia sebagian besar dilakukan di Zona Ekonomi Eksklusif. Hal ini sejalan dengan pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas pencurian ikan. Ketidakjelasan Pasal 102 Undang-Undang Perikanan menimbulkan penafsiran yang berbeda pada hakim dalam menangani perkara. Konsekuensi meratifikasi United Nations Convention on The Law of The Sea (UNCLOS 1982) menghasilkan tanggung jawab baru bagi pemerintah untuk menerapkan aturan yang ada didalam UNCLOS 1982 menjadi hukum nasional yang berlaku di Indonesia. Termasuk ketentuan penegakan hukum terhadap kapal penangkap ikan asingyang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif. Tipe penelitian ini adalah penelitian normatif yuridis dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Larangan penjatuhan hukuman badan terhadap Nahkoda atau Kepala Kamar Mesin kapal berbendera asing tidak boleh dikenai hukuman badan tapi dijatuhi hukuman denda. Ketentuan inimenimbulkan permasalahan baru, yaitu, syarat-syarat yang menyatakan denda harus dibayar, tidak dipatuhi. Hal ini menyebabkan kerugian baru bagi negara. Dalam prakteknya, terdapat perbedaan penerapan pemidanaan oleh hakim dengan dasar pertimbangan demi keadilan dan kepastian hukum.

Filter by Year

2018 2026


Filter By Issues
All Issue Vol. 9 No. 1 (2026): Volume 9 No. 1, Januari 2026 Vol. 8 No. 3 (2025): Volume 8 No. 3, September 2025 Vol. 8 No. 2 (2025): Volume 8 No. 2, Mei 2025 Vol. 8 No. 1 (2025): Volume 8 No. 1, Januari 2025 Vol. 7 No. 4 (2024): Volume 7 No. 4, Oktober 2024 Vol. 7 No. 3 (2024): Volume 7 No. 3, Juli 2024 Vol. 7 No. 2 (2024): Volume 7 No. 2, April 2024 Vol. 7 No. 1 (2024): Volume 7 No. 1, Januari 2024 Vol. 6 No. 4 (2023): Volume 6 No. 4, Oktober 2023 Vol. 6 No. 3 (2023): Volume 6 No. 3, Juli 2023 Vol. 6 No. 2 (2023): Volume 6 No. 2, April 2023 Vol. 6 No. 1 (2023): Volume 6 No. 1, Januari 2023 Vol. 5 No. 6 (2022): Volume 5 No. 6, November 2022 Vol. 5 No. 5 (2022): Volume 5 No. 5, September 2022 Vol. 5 No. 4 (2022): Volume 5 No. 4, Juli 2022 Vol. 5 No. 3 (2022): Volume 5 No. 3, Mei 2022 Vol. 5 No. 2 (2022): Volume 5 No. 2, Maret 2022 Vol. 5 No. 1 (2022): Volume 5 No. 1, Januari 2022 Vol. 4 No. 6 (2021): Volume 4 No. 6, November 2021 Vol. 4 No. 5 (2021): Volume 4 No. 5, September 2021 Vol. 4 No. 4 (2021): Volume 4 No. 4, Juli 2021 Vol. 4 No. 3 (2021): Volume 4 No. 3, Mei 2021 Vol. 4 No. 2 (2021): Volume 4 No. 2, Maret 2021 Vol. 4 No. 1 (2021): Volume 4 No. 1, Januari 2021 Vol. 3 No. 6 (2020): Volume 3 No. 6, November 2020 Vol. 3 No. 5 (2020): Volume 3 No. 5, September 2020 Vol. 3 No. 4 (2020): Volume 3 No. 4, Juli 2020 Vol. 3 No. 3 (2020): Volume 3 No. 3, Mei 2020 Vol. 3 No. 2 (2020): Volume 3 No. 2, Maret 2020 Vol. 3 No. 1 (2020): Volume 3 No. 1, Januari 2020 Vol. 2 No. 6 (2019): Volume 2 No. 6, November 2019 Vol. 2 No. 5 (2019): Volume 2 No. 5, September 2019 Vol. 2 No. 4 (2019): Volume 2 No. 4, Juli 2019 Vol. 2 No. 3 (2019): Volume 2 No. 3, Mei 2019 Vol. 2 No. 2 (2019): Volume 2 No. 2, Maret 2019 Vol. 2 No. 1 (2019): Volume 2 No. 1, Januari 2019 Vol. 1 No. 1 (2018): Volume 01 No 1, September 2018 Vol. 1 No. 2 (2018): Volume 1 No. 2, November 2018 More Issue