cover
Contact Name
aktieva tri tjitrawati
Contact Email
jurist-diction@fh.unair.ac.id
Phone
+6285736326396
Journal Mail Official
jurist-diction@fh.unair.ac.id
Editorial Address
Fakultas Hukum Universitas Airlangga Jl. Dharmawangsa Dalam Selatan, Surabaya 60286 Indonesia Telp. 031 5023151/5023252 Fax. 031 5020454
Location
Kota surabaya,
Jawa timur
INDONESIA
Jurist-Diction
Published by Universitas Airlangga
ISSN : 27218392     EISSN : 26558297     DOI : 10.20473/jd.v3i3.18622
Core Subject : Social,
The aims of Jurist-Diction is to provide a venue for academicians, researchers, and practitioners for publishing the original research articles or review articles. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics, including: Criminal Law; Civil Law; Constitutional Law; Administrative Law; International Law; Islamic Law; Law and Society; Economic and Business Law; Environmental Law; Medical Law; and Labour Law.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 704 Documents
PERLINDUNGAN HUKUM NASABAH PERORANGAN DALAM TRANSAKSI DI PASAR VALUTA ASING Pundra Ajiaksa
Jurist-Diction Vol. 1 No. 2 (2018): Volume 1 No. 2, November 2018
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v1i2.11018

Abstract

Jenis transaksi valuta asing dibagi menjadi dua macam yaitu transaksi pertukaran valuta biasa yang disebut dengan spot, dan transaksi derivatif (margin trading) yang merupakan transaksi yang nilainya diturunkan dari sebuah nilai atau harga acuan jenis produk valuta asing tertentu. Transaksi valuta asing dikenal sebagai transaksi yang berisiko tinggi sehingga diperlukan adanya perlindungan hukum dalam pelaksanaannya agar tidak menimbulkan kerugian yang mungkin akan diderita oleh pihak khususnya bagi nasabah perorangan. Perlindungan nasabah perorangan dalam transaksi valuta asing mencakup perlindungan hukum preventif yang  diimplementasikan dalam ketentuan Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/18/Pbi/2016 dan perlindungan hukum represif yang berhubungan denganupaya pergantian kerugian.
Klausula Counter-claim dalam Bilateral Investment Treaty Indonesia Nabilla Zelda Nasution
Jurist-Diction Vol. 2 No. 6 (2019): Volume 2 No. 6, November 2019
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v2i6.15950

Abstract

Investor-State Dispute Settlement (ISDS) merupakan suatu mekanisme penyelesaian sengketa antara investor dan negara penerima investasi (host state) karena suatu pelanggaran terhadap Hukum Investasi Internasional. Berdasarkan data UNCTAD, alasan yang sering diajukan dalam gugatan ISDS umumnya meliputi empat hal permasalahan yakni Most Favoured Nations, National Treatment, Non Exproriation, dan Fair and Equitable Treatment. Namun pengaturan penyelesaian sengketa investasi dengan mekanisme ISDS dianggap lebih berpihak kepada pihak investor dibandingkan kepada host state karena sebagian besar IIA mengijinkan ISDS diajukan oleh investor, dan dalam prakteknya investor merupakan satu-satunya penggugat yang diizinkan. Ketidakseimbangan kedudukan para pihak dalam mekanisme ISDS memberikan pemikiran counter-claim sebagai upaya menyeimbangkan kedudukan investor dan host state dalam mekanisme ISDS. Selain itu pentingnya counter-claiim dalam mekanisme ISDS antara lain karena belum ada aturan yang seragam mengenai counter-claim, counter-claim memungkinkan responden untuk mencari keadilan di forum yang sama sehingga lebih efisien. Serta bagi host state, counter-claim dapat digunakan untuk membersihkan reputasi host state atas gugatan yang diajukan oleh investor. Penelitian ini mengkaji klausula counterclaim yang dapat diadopsi dalam BIT Indonesia sehingga dapat menyeimbangkan kedudukan para pihak dalam mekanisme ISDS, khususnya Indonesia sebagai host state. Penelitian hukum yang digunakan adalah pendekatan konseptual (conseptual approach), pendekatan perundang-udangan (statute approach), dan pendekatan kasus (case approach) dalam membahas counterclaim dalam mekanisme ISDS serta dalam menganalisa rumusan klausula counterclaim yang dapat di adopsi dalam Bilateral Investment Treaty (BIT) Indonesia.
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Rptka) Sebagai Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing di Indonesia Adella Virginia Z.
Jurist-Diction Vol. 2 No. 2 (2019): Volume 2 No. 2, Maret 2019
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v2i2.14213

Abstract

Dalam rangka bepartisipasi dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN, pemerintah terus berupaya memperbaiki dan menyederhanakan birokrasi untuk meningkatkan investasi yang salah satunya dengan cara mengganti peraturan terkait Tenaga Kerja Asing. Peraturan Presiden No. 20 Tahun 2018 menuai kontroversi. Dengan menghilangkan beberapa syarat masuknya Tenaga Kerja Asing di Indonesia dianggap dapat mengancam lapangan pekerjaan untuk Tenaga Kerja Indonesia yang salah satunya adalah Peraturan Presiden No. 20 tahun 2018 menghilangkan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing dari syarat wajib Tenaga Kerja Asing yang bekerja di Indonesia dan hanya wajibmemiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang dikeluarkan oleh perusahaan dan tidak perlu persetujuan dari Kementrian. Apabila tidak ada campur tangan langsung dari pemerintah dalam mengendalikan jumlah TKA yang bekerja di Indonesia, maka sektor ekonomi di Indonesia terancam akan dikuasai oleh pihak-pihak swasta yang hanya berorientasi pada keuntungan pribadi. Hal ini tentunya bertententangan dengan tujuan MEA pada awalnya yaitu untuk menghilangkan kesenjangan ekonomi di ASEAN.
Pulsa Telepon Seluler sebagai Alat Pembayaran Muhammad Zaki
Jurist-Diction Vol. 3 No. 2 (2020): Volume 3 No. 2, Maret 2020
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v3i2.18202

Abstract

Penetrasi Kartu Kredit yang rendah mengakibatkan operator jasa telekomunikasi untuk memberikan layanan pembayaran menggunakan pulsa telepon seluler di Aplikasi Google Play. Terdapat empat pelaku usaha jasa telekomunikasi yang menyediakan alternatif pembayaran menggunakan pulsa telepon seluler yaitu PT. Telkomsel, PT. Indosat, PT. XL dan PT Hutchison 3 Indonesia (Tri). Metode yang digunakan oleh operator jasa telekomunikasi untuk menjadikan pulsa telepon seluler alat pembayaran di aplikasi Google Play Store adalah metode pemotongan pulsa. Transaksi jual beli di Google Play Store dengan menggunakan pulsa telepon seluler mempermudah masyarakat yang ingin membeli perangkat lunak berbayar dan fitur berbayar yang ditawarkan di Google Play Store tanpa harus menggunakan kartu kredit. Penggunaan pulsa telepon seluler pada transaksi jual beli ini menimbulkan pertanyaan baru dikarenakan operator telepon seluler yang awalnya tidak menyediakan jasa pembayaran selain uang elektronik, seperti yang diatur pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik, menerbitkan pulsa telepon seluler sebagi alat pembayaran. Sehingga penelitian lebih lanjut terkait karakteristik pulsa telepon seluler dan perlindungan hukum pengguna pulsa telepon seluler terhadap operator telepon seluler perlu dilakukan. Penelitian tersebut menyimpulkan bahwa pulsa telepon seluler bukan merupakan bukan merupakan uang elektronik dan belum ada legal framework yang tepat untuk mengakomodir karakteristik dari pulsa tersebut.
Perlindungan Hukum bagi Pemegang Saham Minoritas yang Dirugikan Akibat Direksi Melakukan Kesalahan atau Kelalaian Monica Caecilia Darmawan
Jurist-Diction Vol. 2 No. 3 (2019): Volume 2 No. 3, Mei 2019
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v2i3.14367

Abstract

Direksi merupakan Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan Terbatas. Dalam menjalankan tugasnya, Direksi dapat melakukan kesalahan atau kelalaian yang mengakibatkan kerugian bagi Perseroan Terbatas, dan kerugian tersebut tentunya juga akan merugikan pemegang saham. Atas dasar inilah, maka diperlukan perlindungan hukum yang memadai bagi pemegang saham, khususnya bagi pemegang saham minoritas. Hasil dari penelitian hukum ini menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) telah mengatur bahwa pemegang saham minoritas yang dirugikan akibat anggota Direksi melakukan kesalahan atau kelalaian dapat mengajukan gugatan terhadap Perseroan (gugatan langsung) dan mengajukan gugatan atas nama Perseroan (gugatan derivatif). Akan tetapi, dalam UU PT belum terdapat pengaturan yang memberikan hak kepada pemegang saham minoritas yang dirugikan untuk dapat mengajukan gugatan kepada anggota Direksi yang telah melakukan kesalahan atau kelalaian. Walaupun demikian, pada dasarnya pemegang saham yang bersangkutan masih dapat mengajukan gugatan atas dasar perbuatan melawan hukum kepada anggota Direksi tersebut.
Front Matter Vol. 3 No. 3, Mei 2020 Front Matter
Jurist-Diction Vol. 3 No. 3 (2020): Volume 3 No. 3, Mei 2020
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v3i3.19869

Abstract

Penegakan Hukum Terhadap Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Ilegal Azaria Yasmine
Jurist-Diction Vol. 2 No. 5 (2019): Volume 2 No. 5, September 2019
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v2i5.15219

Abstract

Artikel ini mengkaji mengenai penegakan hukum terhadap perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia ilegal, dimana banyak pekerja migran yang ada di Indonesia dapat lolos ke luar negeri secara ilegal dan menimbulkan berbagai masalah. mulai dari dokumen yang tidak resmi, pemotongan gaji ilegal yang di klaim oleh perusahaan untuk penempatan dan bea jasa, masalah deportasi dan banyak perusahaan pengirim pekerja migran di Indonesia yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu perlu ditinjau mengenai keberadaan hubungan kerja antara perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia ilegal dengan pekerja migran Indonesia yang telah diberangkatkan. Selain itu penting pula dibahas terkait penerapan sanksi terhadap perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia illegal. Skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif. Hasil yang didapatkan dalam penulisan skripsi ini ialah tidak ada hubungan kerja antara perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia ilegal dengan pekerja migran Indonesia yang telah diberangkatkan melainkan hanya berupa perjanjian penempatan. Terhadap perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia ilegal yang telah memberangkatkan pekerja Indonesia, dapat dikenakan sanksi administratif dan sanksi pidana. 
PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA TERKAIT PENGHINAAN AGAMA Gede Agastia Erlandi
Jurist-Diction Vol. 1 No. 2 (2018): Volume 1 No. 2, November 2018
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v1i2.11007

Abstract

Penghinaan agama merupakan suatu tindak pidana yang sudah diatur dalam KUHP. Dalam pasal terkait penghinaan agama terdapat unsur-unsur yang harus dipenuhi. Kesengajaan merupakan salah satu unsur yang harus dibuktikan oleh penuntut umum dalam proses penyelesaian perkara dipersidangan. Unsurkesengajaan dan penggunaan kalimat merupakan bagian utama dalam pembuktian di persidangan karena jika salah unsur tidak terpenuhi pelaku tindak pidana terkait penghinaan agama tidak bersalah atas tuduhan penghinaan agama. Pasal 156a KUHP harus memiliki penjelasan mengenai makna didalam pasal tersebut dikarenakan dapat menimbulkan pemahaman yang berbeda dalam setiap kali penerapan hal tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Penghinaan agama merupakan salah satu pasal didalam KUHP yang dimungkinkan memiliki beberapa makna yang mengakibatkan hukum menjadi tidak konsisten dalam penerapannya.
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA AKIBAT ADANYA PERKAWINAN ANTAR PEKERJA SEKANTOR PASCA PUTUSAN MK NOMOR 13/PUU-XV/2017 Lavenia Nadya Irianti
Jurist-Diction Vol. 2 No. 1 (2019): Volume 2 No. 1, Januari 2019
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v2i1.12107

Abstract

Hubungan kerja merupakan suatu hubungan hukum antara pengusaha dengan pekerja/buruh yang terjadi berdasarkan perjanjian kerja. Hubungan kerja yang terjadi antara pengusaha dengan pekerja/buruh tidak menutup kemungkinan adanya permasalahan yaitu pemutusan hubungan kerja (PHK). Pemutusan hubungan kerja diatur dalam Pasal 150 sampai dengan Pasal 173 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. PHK lebih sering terjadi dari pihak pengusaha. PHK oleh pengusaha terhadap pekerja/buruh terhadap beberapa faktor sebagaimana diatur dalam Pasal 158 ayat (1) UU Ketenagakerjaan. Namun pengusaha memiliki larangan dalam melakukan PHK dengan alasan yang ada pada Pasal 153 ayat (1) UU Ketenagakerjaan. Salah satumua ada pada Pasal 153 ayat (1) huruf f UU Ketenagakerjaan yang menjelaskan bahwa pengusaha dilarang melakukan PHK dengan alasan pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Hal tersebut dirasa lebih berpihak kepada pihak pengusaha. Pada tanggal 14 Desember 2017 Mahkamah Konstitusi mengabulkan adanya permohonan uji materi Pasal 153 ayat (1) huruf f UU Ketenagakerjaan dengan mengeluarkan putusan dengan nomor perkara 13/PUU-XV/2017. Akibatnya, berdasarkan putusan MK tersebut, Pasal 153 ayat (1) huruf f UU Ketenagakerjaan dinyatakan tidak mengikat.
Implementasi Kebijakan Eco-Investment Pada Sebagai Perwujudan Pelaksanaan Pembangunan Berkelanjutan Berbasis Teknologi dan Kesejahteraan Yudi Yasmin Wijaya; Shofi Munawwir Effendi
Jurist-Diction Vol. 3 No. 1 (2020): Volume 3 No. 1, Januari 2020
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v3i1.17641

Abstract

Investasi merupakan suatu kegiatan yang tidak dapat dilepaskan dari tujuan atas kesejahteraan. Konsep akan kesejahteraan pada kegiatan ini bertumpu pada kegiatan yang berbasis profit. Namun, perlu diketahui bahwa profit merupakan suatu tumpuan yang penting namun bukan yang satu-satunya. Konsep akan kesejahteraan memiliki banyak kriteria lain yang tidak dapat diabaikan begitu saja, salah satunya adalah pemenuhan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Pemenuhan terhadap HAM merupakan hal yang sangat penting untuk diwujudkan sebagai salah satu kriteria kesejahteraan suatu negara. Pemenuhan atas keadaan lingkungan yang baik bagi masyarakat merupakan suatu perwujudan yang tidak dapat dihindarkan, dimana kemudian pemenuhan tersebut memerlukan suatu langkah yang efektif. Munculnya berbagai pemikiran dan innovasi menciptakan suatu gagasan yang berguna untuk merealisasi suatu keadaan seimbang yang menguntungkan dan sekaligus berkelanjutan. Keadaan ini direalisasikan dengan suatu kegiatan yang disebut dengan ecoinvestment atau investasi berbasis lingkungan. Perwujudan aktivitas ini dapat dilakukan dengan mewujudkan sistem kebijakan yang terintegrasi pada suatu negara khususnya daerah kota sebagai pemegang hak otonomi. Sebagai suatu kegiatan dengan tujuan yang besar maka unsur atas dasar hukum diperlukan sebagai pondasi kebijakan yang bersifat normatif. Penerapan atas eco-investment serta aturan perundang-undangan yang mengaturnya sangat diperlukan bagi Negara Indonesia. Sebagai negara yang bertujuan untuk memajukan teknologi atas investasi sekaligus pembangunan berkelanjutan yang efektif, maka kegiatan ini dapat menjadi salah satu solusi terbaik atas perwujudan kesejahteraan dan sebagai salah satu bentuk pemenuhan HAM.

Filter by Year

2018 2026


Filter By Issues
All Issue Vol. 9 No. 1 (2026): Volume 9 No. 1, Januari 2026 Vol. 8 No. 3 (2025): Volume 8 No. 3, September 2025 Vol. 8 No. 2 (2025): Volume 8 No. 2, Mei 2025 Vol. 8 No. 1 (2025): Volume 8 No. 1, Januari 2025 Vol. 7 No. 4 (2024): Volume 7 No. 4, Oktober 2024 Vol. 7 No. 3 (2024): Volume 7 No. 3, Juli 2024 Vol. 7 No. 2 (2024): Volume 7 No. 2, April 2024 Vol. 7 No. 1 (2024): Volume 7 No. 1, Januari 2024 Vol. 6 No. 4 (2023): Volume 6 No. 4, Oktober 2023 Vol. 6 No. 3 (2023): Volume 6 No. 3, Juli 2023 Vol. 6 No. 2 (2023): Volume 6 No. 2, April 2023 Vol. 6 No. 1 (2023): Volume 6 No. 1, Januari 2023 Vol. 5 No. 6 (2022): Volume 5 No. 6, November 2022 Vol. 5 No. 5 (2022): Volume 5 No. 5, September 2022 Vol. 5 No. 4 (2022): Volume 5 No. 4, Juli 2022 Vol. 5 No. 3 (2022): Volume 5 No. 3, Mei 2022 Vol. 5 No. 2 (2022): Volume 5 No. 2, Maret 2022 Vol. 5 No. 1 (2022): Volume 5 No. 1, Januari 2022 Vol. 4 No. 6 (2021): Volume 4 No. 6, November 2021 Vol. 4 No. 5 (2021): Volume 4 No. 5, September 2021 Vol. 4 No. 4 (2021): Volume 4 No. 4, Juli 2021 Vol. 4 No. 3 (2021): Volume 4 No. 3, Mei 2021 Vol. 4 No. 2 (2021): Volume 4 No. 2, Maret 2021 Vol. 4 No. 1 (2021): Volume 4 No. 1, Januari 2021 Vol. 3 No. 6 (2020): Volume 3 No. 6, November 2020 Vol. 3 No. 5 (2020): Volume 3 No. 5, September 2020 Vol. 3 No. 4 (2020): Volume 3 No. 4, Juli 2020 Vol. 3 No. 3 (2020): Volume 3 No. 3, Mei 2020 Vol. 3 No. 2 (2020): Volume 3 No. 2, Maret 2020 Vol. 3 No. 1 (2020): Volume 3 No. 1, Januari 2020 Vol. 2 No. 6 (2019): Volume 2 No. 6, November 2019 Vol. 2 No. 5 (2019): Volume 2 No. 5, September 2019 Vol. 2 No. 4 (2019): Volume 2 No. 4, Juli 2019 Vol. 2 No. 3 (2019): Volume 2 No. 3, Mei 2019 Vol. 2 No. 2 (2019): Volume 2 No. 2, Maret 2019 Vol. 2 No. 1 (2019): Volume 2 No. 1, Januari 2019 Vol. 1 No. 1 (2018): Volume 01 No 1, September 2018 Vol. 1 No. 2 (2018): Volume 1 No. 2, November 2018 More Issue