Jurist-Diction
The aims of Jurist-Diction is to provide a venue for academicians, researchers, and practitioners for publishing the original research articles or review articles. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics, including: Criminal Law; Civil Law; Constitutional Law; Administrative Law; International Law; Islamic Law; Law and Society; Economic and Business Law; Environmental Law; Medical Law; and Labour Law.
Articles
704 Documents
Pengaturan Corporate Social Responsibility Oleh Pemerintah Daerah
Dedy Kurniawan
Jurist-Diction Vol. 3 No. 3 (2020): Volume 3 No. 3, Mei 2020
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20473/jd.v3i3.18628
Pemerintah daerah memiliki kewenangan dan kemandirian untuk mengatur urusan pemerintahan daerah dalam rangka menjalankan pemerintahan daerah. Masing-masing daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya berhak untuk membuat kebijakan baik dalam rangka peningkatan pelayanan maupun dalam rangka meningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan daerah. Salah satu unsur penting dalam implementasi proses tersebut adalah melalui pembentukan peraturan daerah. Corporate social responsibility merupakan salah satu materi yang diatur dalam peraturan daerah di berbagai daerah di Indonesia, meskipun sudah ada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-IV/2008 yang menyatakan bahwa pemerintah daerah tidak berwenang untuk membentuk peraturan daerah Corporate social responsibility. dalam membuat peraturan daerah, pemerintah harus memperhatikan syarat - syarat yaitu wewenang, subtansi, dan prosedur. Apabila syarat - syarat tersebut yang dimaksud tidak dipenuhi maka berakibat peraturan daerah yang dibuat tidak sah. Ketika peraturan daerah yang dibentuk tidsak sah maka dapat diajukan pembatalan kepada Mahkamah Agung (jucial review). Sehingga ketika terjadi pembatalan peraturan daerah maka berakibat bahwa peraturan daerah tersebut tidak mengikat lagi.
Pertanggungjawaban Partai Politik Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang
Lolita Fitriyana
Jurist-Diction Vol. 2 No. 4 (2019): Volume 2 No. 4, Juli 2019
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20473/jd.v2i4.14495
Tindak Pidana Pencucian Uang merupakan kejahatan yang serius. Kejahatan ini terjadi dalam beberapa yurisdiksi yang membuatnya termasuk dalam kejahatan transnasional. Dampak yang disebabkan dapat merugikan keuangan negara dan perekonomian negara. Tindak Pidana Pencucian Uang banyak terjadi karena terdapat kejahatan awal, seperti kejahatan Tindak Pidana Narkotika, Perdagangan Orang, Terorisme, Cukai, Penipuan, Korupsi, dll. Kejahatan yang sering terjadi dalam Tindak Pidana Pencucian Uang yang merupakan tindak asal dari Tindak Pidana Korupsi. Korupsi merupakan perbuatan menguntungkan diri sendiri dengan menyimpan, memberi, menguasai, memberikan janji. Korupsi yang kerap dilakukan penyelenggara negara terutama yang juga anggota dari Partai Politik. Hal ini didasari karena banyaknya biaya politik yang tidak sebanding dengan pendapatan yang didapat. Sedangkan uang yang digunakan untuk membiayai keikutsertaanya dalam dunia politik bukan selalu uang milik pribadi, bisa saja berasal dari utang untuk mendukungnya maju dalam pencalonan sebagai eksekutif dan legislatif. Biasanya uang hasil korupsi di tempatkan atau dialokasikan sebagian ke Partai Politik. Partai Politik sebagai tempat penyimpanan dari uang hasil korupsi ini dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana. Mengingat Partai Politik merupakan Korporasi yang berbentuk badan hukum.
KERJASAMA INDONESIA DENGAN LEMBAGA-LEMBAGA TERKAIT DALAM PENANGANAN PENGUNGSI
Mohamad Iqbal Jamilurir Rachman
Jurist-Diction Vol. 1 No. 1 (2018): Volume 01 No 1, September 2018
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20473/jd.v1i1.9745
Pengungsi merupakan salah satu akibat dari bentuk pelanggaran terhadap nilai-nilai dasar kemanusiaan. Di tataran internasional, instrumen yang mengatur mengenai pengungsi adalah Konvensi Jenewa 1951 dan Protokol New York 1967. Dalam penanganan permasalahan pengungsi, PBB membentuk suatuorganisasi internasional yang berfokus dalam isu tersebut yaitu UNHCR. Di tataran nasional Indonesia, penanganan pengungsi diatur dalam Peraturan Presiden No. 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Luar Negeri. Terkait penentuan atau penetapan status pengungsi di Indonesia diserahkankepada UNHCR mengingat Indonesia bukan negara pihak instrument internasional terkait. Ada lembaga lain yang turut andil dalam penanganan pengungsi di Indonesia selain UNHCR, yaitu IOM dan ICRC. Indonesia telah menjalin kerjasama dengan lembaga-lembaga ini dan berlangsung hinggasekarang. Namun kerjasama-kerjasama tersebut memerlukan peningkatan dikarenakan beberapa permasalahan muncul dalam proses penanganan pengungsi.
Kedudukan Tanda Tangan Elektronik dalam Transaksi Teknologi Finansial
Affan Muhammad Andalan
Jurist-Diction Vol. 2 No. 6 (2019): Volume 2 No. 6, November 2019
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20473/jd.v2i6.15921
Skripsi ini membahas tentang kedudukan tanda tangan elektronik dalam transaksi teknologi finansial. Masih banyak pihak yang belum memahami bagaimana kedudukan tanda tangan elektronik yang memenuhi persyaratan dan standar, khususnya dalam transaksi teknologi finansial dimana fungsi tanda tangan elektronik sangat esensial. Unsur kesepakatan dan kecakapan para pihak yang bertransaksi dalam teknologi finansial penting untuk dikaji mengingat karakter transaksinya yang melibatkan antarindividu (peer to peer) sekaligus merupakan bisnis di bidang keuangan sehingga wajib menerapkan prinsip kehati-hatian. Skripsi ini ditulis dengan metode penelitian normatif serta menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan peraturan perundang-undangan untuk menganalisis permasalahan yang diangkat. Dari penelitian yang dilakukan, diperoleh hasil bahwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanda tangan elektronik harus memenuhi aspek keaslian, keutuhan, dan nirsangkal. Terkait dengan fraud yang menimbulkan kerugian pada pengguna transaksi teknologi finansial, penyelenggara teknologi finansial bertanggung gugat berdasarkan kesalahan dengan pembalikan beban pembuktian. Pengakuan hukum dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku menegaskan bahwa tanda tangan elektronik dapat digunakan sebagai alat bukti dalam pemeriksaan di persidangan.
Pembubaran Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana di Bidang Lingkungan Hidup
Fatimah Dwi Safitri
Jurist-Diction Vol. 3 No. 1 (2020): Volume 3 No. 1, Januari 2020
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20473/jd.v3i1.17625
Indonesia menjamin setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Namun, jumlah kerusakan lingkungan hidup yang terjadi kian meningkat tiap tahun. Banyak kasus lingkungan hidup yang hanya menyasar pelaku fisik saja sedangkan korporasi yang mendapatkan manfaat dari kerusakan lingkungan serta merupakan intellectual actor malah lolos begitu saja. Keadaan yang demikian tersebutlah yang mendorong pentingnya upaya multi door yaitu melalui pendekatan pencucian uang supaya actor intellectual yang berada di balik layar dapat terungkap dan diadili sesuai dengan perbuatannya. Bentuk pidana tambahan yang dapat dijatuhkan berupa pembubaran korporasi menjadi faktor penting terciptanya efek jera supaya korporasi yang telah melakukan perusakan lingkungan tidak berani melakukan perusakan lingkungan kembali. Tujuan peneletian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penjatuhan pidana tambahan berupa pembubaran terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana lingkungan hidup. Untuk melakukan penelitian ini, tipe penelitian yang digunakan oleh penulis adalah tipe yuridis normatif yang nantinya akan menghasilkan sebuah penjelasan yang sistematis mengenai aturan hukum yang mengatur kategori hukum tertentu yang terdapat isu hukum di dalamnya.
Tanggung Jawab Negara pada Penggunaan Senjata Kimia Saat Perang (Tinjauan Kasus : Agent Orange 1954 – 1975)
Julian Tommi Anugerah
Jurist-Diction Vol. 2 No. 2 (2019): Volume 2 No. 2, Maret 2019
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20473/jd.v2i2.14233
Penggunaan senjata kimia dalam peperangan bukanlah hal yang baru,seperti yang dilakukan oleh Amerika Serikat pada perang Vietnam tahun 1955 - 1975. Amerika Serikat menggunakan senjata kimia yaitu Agent Orange untuk merontokkan dedaunan hutan di Vietnam,untuk mengetahui persembunyian tentara Vietnam dalam hutan. Efek dari Agent Orange rupanya merusak lingkungan yang ada di Vietnam, serta orang yang terkena Agent Orange membuat keturunannya menjadi cacat akibat zat yang terkandung di dalam Agent Orange yang mengendap di tubuh para korbannya. Aturan tentang penggunaan senjata kimia dalam perang sudah diatur mulai dari Konvensi Den Haag 1907 yang menjadai pioneer tentang aturan penegakan senjata kimia. Namun penegakan hukum lingkungan memang dirasa kurang tegas terhadap pelaku pencemaran atau perusakan lingkungan (negara).Bentuk tanggung jawab yang bisa dilakukan oleh suatu negara menurut Draft Article responsibility States of States for Internationally Wrongful Acts 2011 tentang tanggung jawab negera yang merugikan negara lain haruslah dilaksanakan. Dalam Hukum Lingkungan negara yang mencemari atau lingkungan haruslah melakukan pemulihan lingkungan secara menyeluruh dan juga ganti rugi secara materiil terhadap negara yang tercemari lingkungannya. Namun penegakan untuk tanggung jawab Amerika Serikat tidaklah sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan di undang – undang serta perjanjian internasional, mereka tidak melakukan pertanggungjawaban secara menyeluruh terhadap para korban serta pemulihan lingkungan Vietnam dari sisa Agent Orange. Tanggungjawab yang harus dilakukan Amerika termasuk Absolute Liability karena dampakyang akibatkan oleh penggunaan senjata kimia oleh Amerika Serikat. Bentuk tanggungjawab yang dapat dilakukan oleh Vietnam kepada Amerika Serikat adalah dengan prinsip Polluter Pays Principle untuk mengganti kerugian yang di derita masyarakat Vietnam.
Perlindungan Hukum bagi Pemegang Kartu Kredit Atas Fasilitas Tambahan Asuransi yang Diberikan Oleh Penerbit Kartu Kredit
Ryan Kurniansyah
Jurist-Diction Vol. 3 No. 2 (2020): Volume 3 No. 2, Maret 2020
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20473/jd.v3i2.18213
Asuransi menurut Pasal 246 KUHD adalah suatu perjanjian dengan mana seseorang mengikatkan diri kepada seseorang tertanggung, dengan menerima suatu premi untuk memberikan suatu pergantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin diderita karena suatu peristiwa tak menentu. Asuransi dibedakan menjadi 3 golongan yaitu: asuransi kerugian, asuransi jiwa dan asuransi sosial. Asuransi digunakan sebagai fasilitas tambahan terhadap pemegang kartu kredit yang diberikan kepada nasabah melalui telemarketing dari perusahaan asuransi yang menjadi mitra bank, Peraturan Bank Indoesia Nomor 14/2/PBI/2012 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan menggunakan kartu menjelaskan mengenai kartu kredit yaitu alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul darisuatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembelanjaan dan/atau untuk melakukan penarikan tunai, dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh acquirer atau penerbit, dan pemegang kartu berkewajiban untuk melakukan pembayaran pada waktu yang disepakati baik dengan pelunasan secara sekaligus (charge card) ataupun dengan pembayaran secara angsuran.Perlindungan hukum bagi pemegang kartu kredit terhadap klaim atas penggunaan fasilitas tambahan dalam kartu kreditpoin ke-7 Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP Tahun 2012 menyatakan bahwabank dilarang untuk memberikan fasilitas tambahan yang dapat berdampak pada penambahan biaya yang ditanggung oeh nasabah tanpa persetujuan tertulis dari nasabah.
Klausul Larangan Pemilikan Objek Jaminan oleh Kreditor Apabila Debitor Wanprestasi
Alifah Rana A
Jurist-Diction Vol. 2 No. 4 (2019): Volume 2 No. 4, Juli 2019
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20473/jd.v2i4.14485
Pemberian kredit selalu disertai dengan pemberian jaminan. Fungsi dari adanya jaminan pada saat pemberian kredit adalah untuk menjamin kepastian pelunasan akan utang. Dalam membuat perjanjian jaminan para pihak dilarang membuat janji bagi kreditor untuk dapat langsung memiliki objek jaminan apabila debitor wanprestasi. Padahal dalam praktiknya masih sering dijumpai pemberian kredit dengan jaminan yang memberikan hak bagi pemegang jaminan atau kreditor untuk dapat langsung menjadi pemilik benda yang dijadikan jaminan apabila debitor wanpretasi. Untuk dapat menganalisis lebih lanjut mengenai klausul ini maka perlu dibahas mengenai ratio legis dari adanya ketentuan larangan memiliki objek jaminan oleh kreditor apabila debitor wanprestasi yang merupakan bentuk perlindungan hukum bagi debitor atau pemilik jaminan. Pencantuman klausul ini dalam perjanjian jaminan menimbulkan akibat hukum tertentu. Terdapat perbedaan mengenai akibat hukum yang timbul dari adanya pencantuman klausul ini terkait dengan keabsahan janji tersebut dan juga eksistensi perjanjian itu sendiri. Perjanjian jaminan yang memuat klausul tersebut tetap mengikat para pihak meskipun janji tersebut dianggap batal demi hukum.
PENGALIHAN HAK ATAS MEREK TERDAFTAR DENGAN CARA WAKAF
Bagas Saka Dhiwangga
Jurist-Diction Vol. 1 No. 1 (2018): Volume 01 No 1, September 2018
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20473/jd.v1i1.9726
Merek adalah salah satu bagian dari elemen Hak Kekayaan Intelektual yang merupakan bentuk perwujudan dari karya intelektual yang berfungsi sebagai unsur pembeda atas barang atau jasa yang diproduksi oleh subjek hak yang menunjukan identitas, ciri, dan asal-usul barang atau jasa yang telah dibuatnya. Merek diatur diatur dalam Undang-Undang No.20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pasal 41 angka 1 undang-undang tersebut menjelaskan bahwa merek dapat dialihkan salah satunya dengan metode wakaf. Namun, pasal tersebut hanya menjelaskan bahwa syarat dan tata cara pengalihan merek dengan wakaf diatur dalam Peraturan Menteri. Sampai saat ini peraturan yang dimaksud dalam pasal tersebut belum juga dibentuk. Menghadapi situasi seperti ini, kehadiran Undang-Undang Wakaf sangat diperlukan dalam rangka mengisi kekosongan pengaturan tentang syarat dan tata cara wakaf merek.
Akibat Hukum PTN BH yang Tidak Memenuhi Evaluasi Kinerja
Lia Sutini
Jurist-Diction Vol. 2 No. 5 (2019): Volume 2 No. 5, September 2019
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20473/jd.v2i5.15242
Semenjak diundangkannya Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi atau yang biasa disebut dengan UU Dikti mengatur bahwa PTN yang berstatus BHMN berubah menjadi PTN BH. Hingga saat ini terdapat 11 perguruan tinggi berstatus sebagai PTN BH disebut sebagai model PTN BH dalam Sistem Pendidikan Tinggi di Indonesia. Namun penetapan status ke-sebelas PTN BH ini mempunyai perbedaan yaitu ada yang ditetapkan langsung dari UU Dikti, ada yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP). Kendati demikian pengelolaan 11 PTN BH tersebut sama-sama diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta masing-masing PTN BH. Setelah resmi menjadi PTN BH, terdapat kewajiban PTN BH yaitu meyusun dan menyampaikan laporan kinerja ke Majelis Wali Amanat (MWA) dan Menteri. Laporan kinerja tersebut lalu akan dievaluasi secara berkala oleh Menteri. Hasil evaluasi kemudian menjadi rujukan PTN BH yang bersangkutan telah memenuhi evaluasi kinerja yang sudah ditetapkan atau tidak. Apabila PTN BH tidak sesuai maka Menteri berhak mengusulkan untuk melakukan perubahan status PTN BH sebagai bentuk sanksi tidak dipenuhinya evaluasi kinerja.