cover
Contact Name
aktieva tri tjitrawati
Contact Email
jurist-diction@fh.unair.ac.id
Phone
+6285736326396
Journal Mail Official
jurist-diction@fh.unair.ac.id
Editorial Address
Fakultas Hukum Universitas Airlangga Jl. Dharmawangsa Dalam Selatan, Surabaya 60286 Indonesia Telp. 031 5023151/5023252 Fax. 031 5020454
Location
Kota surabaya,
Jawa timur
INDONESIA
Jurist-Diction
Published by Universitas Airlangga
ISSN : 27218392     EISSN : 26558297     DOI : 10.20473/jd.v3i3.18622
Core Subject : Social,
The aims of Jurist-Diction is to provide a venue for academicians, researchers, and practitioners for publishing the original research articles or review articles. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics, including: Criminal Law; Civil Law; Constitutional Law; Administrative Law; International Law; Islamic Law; Law and Society; Economic and Business Law; Environmental Law; Medical Law; and Labour Law.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 704 Documents
Perkembangan Status Unilateral Declaration of Independence dalam Hukum Internasional Wahyu Adin Nugroho
Jurist-Diction Vol. 3 No. 1 (2020): Volume 3 No. 1, Januari 2020
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v3i1.17640

Abstract

Kemerdekaan merupakan cita-cita bagi bangsa yang ingin membentuk sebuah negara baru ataupun negara independen yang terpisah dari negara induk. Unilateral Declaration of Independence (UDI) merupakan salah satu cara bagi sebuah bangsa untuk merdeka. Pasca Perang Dunia II banyak negara yang mengklaim kemerdekaan sepihak, tak terkecuali Indonesia yang ingin memerdekakan diri dari Belanda. Namun dalam prosesnya, memerdekakan sebuah wilayah bukanlah sesuatu yang sederhana. Tidak secara otomatis sebuah negara merdeka setelah adanya proklamasi kemerdekaan. Banyak pertentangan khususnya dari negara kolonial dan negara induk untuk mencegah kemerdekaan sepihak. Hal ini membuat sengketa UDI seringkali dibawa ke ICJ untuk diproses menurut Hukum Internasional. ICJ pun dalam hal ini tidak membuat putusan yang sama dalam setiap sengketa UDI. Putusan mahkamah internasional ini menjadi penting karena menentukan keabsahan dan waktu berdirinya sebuah negara. UDI dalam perjalanannya mengalami perkembangan menurut Hukum Internasional. Beberapa negara mendukung dan beberapa negara yang lain menolak karena suatu alasan tertentu. UDI tidak dapat diterapkan sama dalam setiap kasus.
Pembatasan Hak Mantan Terpidana Korupsi Sebagai Calon Anggota Legislatif Melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum Amelia Virismanda Vantri
Jurist-Diction Vol. 2 No. 3 (2019): Volume 2 No. 3, Mei 2019
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v2i3.14290

Abstract

KPU merupakan sebuah lembaga untuk menyelenggarakan Pemilu. Pada setiap tahapan Pemilu KPU memiliki kewenangan untuk menetapkan Peraturan KPU. Sesuai dengan salah satu citacita Pemilu yaitu mengahasilkan wakil-wakil rakyat yang berkualitas dan semangat mewujudkan Pemerintah bersih dari korupsi. Pada pemilihan anggota legislatif 2019, KPU menetapkan peraturan KPU No. 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di Pemilu 2019. KPU menambahkan syarat untuk menjadi anggota legislatif yang pada pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa untuk mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi dilarang untuk mengikuti pencalonan anggota legislatif. Ketentuan tersebut dianggap bertentangan dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Terdapat beberapa Putusan Mahkamah Konstitusi yang juga menghambat untuk diberlakukannya ketentuan tersebut. Adapun ketentuan tersebut berkaitan dengan pembatasan Hak Asasi Manusia yaitu terkait pembatasan Hak Politik.
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme oleh Komando Operasi Khusus Gabungan Tentara Nasional Indonesia (KOOPSSUSGAB TNI) Elia Aninda Syukriya
Jurist-Diction Vol. 3 No. 3 (2020): Volume 3 No. 3, Mei 2020
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v3i3.18632

Abstract

Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab) Tentara Nasional Indonesia merupakan lembaga yang diciptakan untuk mendukung tugas pokok TNI dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana terorisme. Pelibatan TNI mengatasi aksi terorisme telah diatur dalam Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2003 jo Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang merupakan bagian dari tugas pokok operasi militer selain perang (OMSP) yang harus berdasarkan adanya peraturan presiden dan kebijakan politik yang mengatur. Kewenangan yang dimiliki oleh TNI telah menimbulkan banyak kekhawatiran publik mengenai teknis pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme, bentuk operasional apa yang digunakan, dan bagaimana bentuk pertanggugjawaban atas pelanggaran yang dilakukan oleh TNI. Penelitian ini ditulis untuk menganalisis batas kewenangan Koopssugab dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana terorisme dalam melakukan tugas pokok OMSP. Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan perundang - undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa kewenangan pelibatan Koopssusgab TNI untuk mengatasi aksi terorisme merupakan tugas pokok TNI yang hanya sebagai tugas perbantuan dalam melakukan OMSP berupa penangkapan ketika ancaman teror sudah berada pada ancaman yang berekskalasi tinggi dan penangkapan yang dilakukan oleh TNI haruslah bersifat professional sesuai dengan pelaksanaan teknis, jika TNI dalam melakukan penangkapan yang tidak sesuai dengan pelaksanaan teknis bentuk pertanggungjawaban tunduk pada Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana Militer dan Kitab Undang - Undang Hukum Pidana Militer.
Larangan Menyewakan Atas Objek Hak Tanggungan (Analisis Putusan No.7/Pdt.G/201/Pn.Pwk) Putri Reyvita Ridha Sabila
Jurist-Diction Vol. 2 No. 4 (2019): Volume 2 No. 4, Juli 2019
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v2i4.14500

Abstract

Didalam Pasal 11 ayat (2) Undang-undang Hak Tanggungan terdapat 11 janji. Adapun janji yang pertama adalah janji yang membatasi kewenangan pemberi Hak Tanggungan untuk menyewakan objek Hak Tanggungan dan/atau menentukan atau mengubah jangka waktu sewa dan/atau menerima uang sewa di muka, kecuali dengan persetujuan tertulis lebih dahulu dari pemegang Hak Tanggungan. Dalam janji tersebut terdapat pengurangan hak bagi pemilik benda yang seharusnya memiliki kewenangan secara penuh dalam menguasai hak atas tanah yang dikuasainya untuk menyewakan tanah tersebut. Penelitian ini akan membahas mengenai larangan menyewakan atas objek hak tanggungan tersebut sehingga dapat diketahui ratio legis larangan menyewakan atas objek hak tanggungan dan akibat hukum terhadap pelaksanaan eksekusi hak tanggungan. Ratio legis dari janji yang membatasi kewenangan pemberi hak tanggungan untuk melakukan tindakan pemilikan tersebut bertujuan untuk melindungi kepentingan pemegang hak tanggungan bilamana debitor wanprestasi dan untuk memastikan bahwa nilai dari objek hak tanggungan tersebut tidak turun dan tetap dapat menjamin pelunasan utang debitor sehingga akan memudahkan pemegang hak tanggungan dalam pelaksanaan eksekusi.
KEKUASAAN DAN MEKANISME PENGANGKATAN MENTERI PADA SISTEM PRESIDENSIIL DI INDONESIA Wahyu Gunawan
Jurist-Diction Vol. 1 No. 1 (2018): Volume 01 No 1, September 2018
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v1i1.9749

Abstract

Indonesia menerapkan sistem presidensial yang memberi presiden banyak kekuasaan untuk mewujudkan pemerintahan yang stabil. Salah satunya presiden memiliki hak prerogatif dalam pengangkatan dan pemberhentian menteri sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sementara itu, prinsip checks and balancesdiperlukan, sehingga dalam pengangkatan menteri kepresidenan tidak tersandra oleh kepentingan kelompok. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana konsep kekuasaan presiden dalam pengangkatan menteri dalam sistem presidensial di Indonesia. Sehingga bisa menemukan solusi atas masalah yang dihadapi.
Pertanggungjawaban Pidana Atas Kepemilikan Senjata Api Tanpa Ijin Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia Bagoes Rendy Syahputra
Jurist-Diction Vol. 2 No. 6 (2019): Volume 2 No. 6, November 2019
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v2i6.15940

Abstract

Senjata api merupakan setiap alat, baik yang sudah terpasang ataupun yang belum dapat dioperasikan atau yang tidak lengkap, yang dirancang atau dirubah atau yang dapat diubah dengan mudah agar mengeluarkan proyektil akibat perkembangan gas-gas yang dihasilkan dari penyalaan bahan yang mudah terbakar di dalam alat tersebut, dan termasuk dari perlengkapan tambahan yang dirancang atau dimasudkan pada alat demikian. Maraknya kepemilikan senjata api illegal oleh masyarakat sipil cukup meresahkan masyarakat. Kepemilikan dan penggunaan senjata api oleh masyarakat umum / sipil, juga tidak dapat dilepaskan dari beberapa faktor, khususnya faktor keamanan. Bagi sebagian orang kepemilikan senjata api digunakan untuk melindungi dirinya, dan di sebagian orang lain kemungkinan dapat digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan mereka. Guna mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan senjata api tersebut dan mencegah peredaran senjata api ilegal, maka dibuatlah beberapa peraturan yang mendukung antara lain Undang-Undang No. 12/Drt/ Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen dan” Undang-Undang No 8 Tahun 1948 untuk mengontrol peredaran senjata api ilegal, Surat Keputusan Kapolri No.Pol.: Skep/82/II/2004 tentang buku petunjuk pelaksanaan pengawasan dan pengendalian senjata nonorganik TNI / Polri. Peraturan-peraturan tersebut antara lain berisi tentang tata cara warga sipil di luar TNI / Polri untuk dapat memiliki senjata api, selain itu juga mengatur mengenai batasanbatasan seorang pemilik senjata api dalam menggunakan senjata apinya. Kasus kepemilikan senjata api illegal juga menimpa Terdakwa Tommy Salindeho dan Ahmad Bakri Siregar yang keduanya telah dijatuhi putusan oleh Pengadilan.
PERLINDUNGAN GURU TERKAIT TINDAKAN YANG DILAKUKAN PADA MURID YANG MELAKUKAN KENAKALAN Alfin Ersa Ardiansyah
Jurist-Diction Vol. 2 No. 1 (2019): Volume 2 No. 1, Januari 2019
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v2i1.12095

Abstract

Dalam putusan Pengadilan Negeri Prabumulih memutus perkara Nomor: 44/Pid.Sus/2015/PN.Pbm, permasalahan yang terjadi adalah melakukan tindakan pendisiplinan yang bertujuan untuk membuat efek jera terhadap murid. Apabila dilihat dari aspek hukum pidana, perbuatan yang dilakukan guru terhadap murid berupa memarahi atau memberi teguran, memberi hukuman seperti menjewer, menyuruh berdiri, dan lain-lain, secara formil bersifat melawan hukum atau juga bisa merupakan tindak pidana namun dalam hukum pidana tidak selalu orang yang secara formal telah melakukan tindakan melawan hukum harus dipidana, karena terdapat alasan penghapus pidana yang diatur di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana yaitu 1). alasan pembenar 2). alasan pemaaf 3). alasan penghapus penuntutan. Dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana belum mengatur tentang guru yang melakukan pendisplinan yang bertujuan untuk mendidik. Analisis terhadap perlindungan guru ini merupakan analisis kajian akademis. Hasil dari analisis ini diharapkan dapat menjadi terobosan dalam melindungi hak-hak guru sebagai pendidik tanpa mengesampingkan hak-hak murid.
Perlindungan Hukum Terhadap Penyedia Jasa Konstruksi Dalam Hal Bank Penerbit Bank Garansi Pailit Ichsan Ahmad Windardi
Jurist-Diction Vol. 3 No. 1 (2020): Volume 3 No. 1, Januari 2020
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v3i1.17630

Abstract

Jenis usaha yang memiliki risiko besar dalam kepailitan adalah perusahaan penyedia jasa konstruksi. Hal tersebut terkait dengan kondisi dimana penyedia jasa konstruksi tidak diberikan jaminan oleh pihak pemilik proyek, bahkan sebaliknya penyedia jasa memberikan suatu jaminan berupa asuransi ataupun bank garansi. Jenis jaminan tersebut untuk memastikan dalam pengerjaan konstruksi penyedia jasa konstruksi menjalankan kontrak kerja jasa konstruksi dengan baik. Bank garansi diterbitkan untuk menjamin kepentingan kreditor apabila debitor wanprestasi, maka kreditor dapat mengajukan klaim atas bank garansi tersebut. Apabila terjadi wanprestasi, maka bank yang akan memenuhi kewajiban pihak terjamin kepada pihak yang menerima jaminan, dengan kata lain pihak yang menerima jaminan dapat mengajukan klaimnya kepada bank karena pihak terjamin wanprestasi. Oleh karena itu, pihak penerima jaminan dapat menghindari risiko kerugian akibat wanprestasi yang dilakukan oleh pihak terjamin. Namun bank selaku penerbit bank garansi telah dinyatakan pailit, sehingga mengakibatkan bank tidak dapat melakukan kewajibannya sebagai penjamin dan tidak adanya penjamin proyek dalam pelaksanaan konstruksi. Maka pihak terjamin dapat menarik kembali uang jaminan yang telah diserahkan kepada bank dan melakukan perjanjian bank garansi yang baru dengan bank lain.
Konstitusionalitas Batasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia Qonita Dina Latansa
Jurist-Diction Vol. 2 No. 2 (2019): Volume 2 No. 2, Maret 2019
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v2i2.14254

Abstract

Adanya wacana untuk mengusung kembali Joko Widodo dan Jusuf Kalla sebagai salah satu kandidat presiden dan wakil presiden dalam Pilpres 2019 dapat dianggap bertentangan dengan Pasal 7 UUD NRI 1945 dan Pasal 169 huruf n UU No. 7 Tahun 2017. Penelitian ini memiliki dua tujuan, yaitu, pertama untuk mengulas sejarah konstitusional batasan masa jabatan presiden dan wakil presiden dari prespektif konstitusi-konstitusi yang pernah dan/atau yang sedang berlaku di Indonesia. Kedua, untuk merumuskan gagasan ius constituendum konstitusionalitas batasan masa jabatan presiden dan wakil presiden sebagai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang menggunakan tiga pendekatan, yaitu, pendekatan perundang-undangan, pendekatan historis konstitusional, dan pendekatan konseptual. Terdapat dua kesimpulan dalam penelitian ini, pertama, konstitusionalitas batasan masa jabatan presiden dan wakil presiden di Indonesia telah diatur dalam Pasal 7 UUD NRI 1945. Namun, rumusan pasal tersebut masih memiliki kelemahan sehingga diperlukan ius constituendum untuk menjadi solusi atas permasalahan tersebut. Kedua, gagasan baru terkait desain konstitusional, yaitu, Pasal 7 UUD NRI 1945 seharusnya dibagi menjadi dua kalusula (ayat): rumusan ayat (1) diberi penegasan dengan menambahkan frasa “baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut” dan terdapat tambahan ayat (2) untuk menegaskan konstitusionalitas batasan masa jabatan presiden dan wakil presiden sebagai persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden di Indonesia. Selanjutnya, rumusan Pasal 169 n UU No. 7/2017 seharusnya ditambahakan frasa “baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut” di akhir kalimat rumusan untuk meminimalisir perbedaan interpretasi terhadap pasal-pasal tersebut. 
Implikasi Dekriminalisasi Pasal 534 KUHP Dikaitkan Dengan Perkembangan Dalam Bidang Kesehatan Di Indonesia Alya Anira
Jurist-Diction Vol. 3 No. 3 (2020): Volume 3 No. 3, Mei 2020
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v3i3.18623

Abstract

Proses dekriminalisasi menjadi salah satu kebijakan hukum pidana yang berlaku di Indonesia. Perubahan penggolongan perbuatan dari yang mulanya dianggap sebagai perbuatan pidana menjadi perbuatan biasa ini kerap kali dikaitkan dengan salah satu aturan yang diatur dalam KUHP, yaitu Pasal 534 KUHP yang mengatur perbuatan secara terang-terangan mempertunjukkan sarana pencegah kehamilan di hadapan umum. Hal ini disebabkan karena adanya perkembangan dalam bidang kesehatan di Indonesia. Namun, hingga saat ini Pasal 534 KUHP masih tercantum dalam KUHP dan belum ada peraturan lain yang mencabut. Hal ini memberikan implikasi hukum terhadap pihak-pihak tertentu, seperti tenaga kesehatan, dalam memberikan informasi terkait sarana pencegah kehamilan sebagai salah satu bentuk perkembangan dalam bidang kesehatan di Indonesia. Berdasarkan hal tersebut, maka perlu dikaji lebih lanjut terkait implikasi dekriminalisasi Pasal 534 KUHP untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan aparat penegak hukum di Indonesia.

Filter by Year

2018 2026


Filter By Issues
All Issue Vol. 9 No. 1 (2026): Volume 9 No. 1, Januari 2026 Vol. 8 No. 3 (2025): Volume 8 No. 3, September 2025 Vol. 8 No. 2 (2025): Volume 8 No. 2, Mei 2025 Vol. 8 No. 1 (2025): Volume 8 No. 1, Januari 2025 Vol. 7 No. 4 (2024): Volume 7 No. 4, Oktober 2024 Vol. 7 No. 3 (2024): Volume 7 No. 3, Juli 2024 Vol. 7 No. 2 (2024): Volume 7 No. 2, April 2024 Vol. 7 No. 1 (2024): Volume 7 No. 1, Januari 2024 Vol. 6 No. 4 (2023): Volume 6 No. 4, Oktober 2023 Vol. 6 No. 3 (2023): Volume 6 No. 3, Juli 2023 Vol. 6 No. 2 (2023): Volume 6 No. 2, April 2023 Vol. 6 No. 1 (2023): Volume 6 No. 1, Januari 2023 Vol. 5 No. 6 (2022): Volume 5 No. 6, November 2022 Vol. 5 No. 5 (2022): Volume 5 No. 5, September 2022 Vol. 5 No. 4 (2022): Volume 5 No. 4, Juli 2022 Vol. 5 No. 3 (2022): Volume 5 No. 3, Mei 2022 Vol. 5 No. 2 (2022): Volume 5 No. 2, Maret 2022 Vol. 5 No. 1 (2022): Volume 5 No. 1, Januari 2022 Vol. 4 No. 6 (2021): Volume 4 No. 6, November 2021 Vol. 4 No. 5 (2021): Volume 4 No. 5, September 2021 Vol. 4 No. 4 (2021): Volume 4 No. 4, Juli 2021 Vol. 4 No. 3 (2021): Volume 4 No. 3, Mei 2021 Vol. 4 No. 2 (2021): Volume 4 No. 2, Maret 2021 Vol. 4 No. 1 (2021): Volume 4 No. 1, Januari 2021 Vol. 3 No. 6 (2020): Volume 3 No. 6, November 2020 Vol. 3 No. 5 (2020): Volume 3 No. 5, September 2020 Vol. 3 No. 4 (2020): Volume 3 No. 4, Juli 2020 Vol. 3 No. 3 (2020): Volume 3 No. 3, Mei 2020 Vol. 3 No. 2 (2020): Volume 3 No. 2, Maret 2020 Vol. 3 No. 1 (2020): Volume 3 No. 1, Januari 2020 Vol. 2 No. 6 (2019): Volume 2 No. 6, November 2019 Vol. 2 No. 5 (2019): Volume 2 No. 5, September 2019 Vol. 2 No. 4 (2019): Volume 2 No. 4, Juli 2019 Vol. 2 No. 3 (2019): Volume 2 No. 3, Mei 2019 Vol. 2 No. 2 (2019): Volume 2 No. 2, Maret 2019 Vol. 2 No. 1 (2019): Volume 2 No. 1, Januari 2019 Vol. 1 No. 1 (2018): Volume 01 No 1, September 2018 Vol. 1 No. 2 (2018): Volume 1 No. 2, November 2018 More Issue