cover
Contact Name
aktieva tri tjitrawati
Contact Email
jurist-diction@fh.unair.ac.id
Phone
+6285736326396
Journal Mail Official
jurist-diction@fh.unair.ac.id
Editorial Address
Fakultas Hukum Universitas Airlangga Jl. Dharmawangsa Dalam Selatan, Surabaya 60286 Indonesia Telp. 031 5023151/5023252 Fax. 031 5020454
Location
Kota surabaya,
Jawa timur
INDONESIA
Jurist-Diction
Published by Universitas Airlangga
ISSN : 27218392     EISSN : 26558297     DOI : 10.20473/jd.v3i3.18622
Core Subject : Social,
The aims of Jurist-Diction is to provide a venue for academicians, researchers, and practitioners for publishing the original research articles or review articles. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics, including: Criminal Law; Civil Law; Constitutional Law; Administrative Law; International Law; Islamic Law; Law and Society; Economic and Business Law; Environmental Law; Medical Law; and Labour Law.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 704 Documents
PERLINDUNGAN PELAUT INDONESIA DI LUAR NEGERI MELALUI RATIFIKASI MARITIME LABOUR CONVENTION, 2006 Nina Farah Adela
Jurist-Diction Vol. 1 No. 2 (2018): Volume 1 No. 2, November 2018
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (347.813 KB) | DOI: 10.20473/jd.v1i2.11015

Abstract

Pelaut merupakan salah satu pekerjaan yang memiliki tanggung jawab besar dan beresiko tinggi seperti, kecelakaan kapal dan tenggelam. Untuk mencegah resiko, diperlukan kualifikasi pekerja sebagai pelaut yang lebih ketat dan pemberian perlindungan hukum bagi pelaut yang diatur secara komprehensif. Ketentuan Perundang-undangan nasional dinilai belum seimbang dan menimbulkanketidakpastian hukum. Oleh karena itu, perlindungan pelaut Indonesia masih rendah dan belum sesuai standar internasional. Hal ini dibuktikan dengan berbagai permasalahan yang telah dialami pelaut antara lain, penipuan job fiktif, upah tidak dibayar, dokumen palsu hingga perbudakan. Dengan demikian, pemerintah Indonesia meratifikasi Maritime Labour Convention 2006 (MLC 2006) pada tanggal 6 Oktober 2016 melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pengesahan Maritime Labour Convention, 2006. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang disusun dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. MLC 2006 akan dikaji menggunakan perbandingan dengan ketentuan hukum nasional yang sudah ada diIndonesia yaitu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan. Pada pembahasan awal, diuraikan hak-hak dasar yang diperoleh pelaut selama bekerja di atas kapal dan perlindungan yang diberikan sebelum, selama, dan saat pemulangan pelaut. Dari penelitian hukum ini, diketahui bahwa MLC 2006 memberikan perhatian lebih terhadap hak-hak dasar pelaut misalnya, upah, jam kerja, penyediaan fasilitas terbaru dan hak repatriasi pelaut. MLC 2006 juga memberikan kontribusi lebih bagi perlindunugan hukum pelaut Indonesia. Sebagai negara anggota yang telah meratifikasi MLC 2006, Indonesia memiliki kewajiban baru dalam hal mengikuti sistem reimburshment (pengembalian) dan tunduk pada International Convention of Arrest of Ships 1999.
Refleksi Pelaksanaan Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum: Studi Kasus DKI Jakarta Arya Rema Mubarak; Aulia Mutiara Syifa; Hana Riris Mayrin Veranda
Jurist-Diction Vol. 3 No. 1 (2020): Volume 3 No. 1, Januari 2020
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (287.846 KB) | DOI: 10.20473/jd.v3i1.17622

Abstract

Pengelolaan tanah sebagai bentuk dari sumber daya alam, tidak terlepas dari ketentuan Undang-Undang Dasar 1945, baik dalam Pembukaan maupun Batang Tubuh. Semangat ini pun diejawantahkan dalam Undang-Undang No.5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria yang berhubungan erat dengan konsep hak atas kota sebagaimana digagas oleh Henri Lefebvre dan David Harvey, dimana tanah seyogyanya memiliki fungsi sosial yang dapat dinikmati oleh seluruh warga setempat. Namun, pengelolan tanah di DKI Jakarta semakin jauh dari semangat tersebut. Hal ini tercermin dari penggusuran paksa di DKI Jakarta yang terus meningkat dalam periode 2015-2018. Kegiatan tersebut selalu didalihkan dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 51 PrP Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Ijin yang Berhak Atas Kuasanya dimana rakyat ekonomi lemah selalu tergusur akibat "kepentingan umum". Dengan menggunakan metode yuridis-normatif, penelitian ini bertujuan untuk mendorong pemerintah untuk mengadopsi ketentuan-ketentuan dalam Basic Principles and Guidelines on Development-Based Evictions and Displacement yang memuat prosedur-prosedur manusiawi dan ramah hak asasi manusia selayaknya pengaturan di Filipina. Selain itu, penelitian ini disusun sebagai bentuk refleksi bagi stakeholder terkait untuk mereorientasi kembali pengelolaan tanah sebagai sebuah sumber daya alam sebagaimana dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria.
Pengendalian Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Sebagai Upaya Pelestarian Habitat Orangutan di Indonesia I Made Kusuma Arya Putra
Jurist-Diction Vol. 2 No. 2 (2019): Volume 2 No. 2, Maret 2019
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (300.408 KB) | DOI: 10.20473/jd.v2i2.14228

Abstract

Kelapa sawit adalah salah satu komoditas perkebunan yang berkembang pesat di Indonesia, dengan total luas lahan perkebunan seluas 11.672.861 ha pada tahun 2016. Pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit seringkali dilakukan dengan mengalihkan fungsi lahan hutan menjadi lahan perkebunan, hingga menimbulkan berbagai dampak, mulai deforestasi hingga menjadi ancaman serius bagi keanekaragaman hayati di Indonesia, tidak terkecuali orangutan. Orangutan adalah salah satu satwa endemik indonesia yang hanya dapat ditemukan di pulau Kalimantan dan pulau Sumatera turut mengalami kerusakan habitat dan penurunan angka populasi. Berdasarkan Assessment Information yang dikeluarkan oleh IUCN (International Union for Conservation of Nature and Natural Resources) orangutan menyandang status konservasi Critically  endangered pada tahun 2016. Dalam rangka perlindungan habitat orangutan di Indonesia, pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit tunduk pada instrumen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan dalam prinsip-prinsip yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pedoman perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.
Upaya Diversi oleh Penuntut Umum Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Riana Kusuma Putri Bemba
Jurist-Diction Vol. 3 No. 2 (2020): Volume 3 No. 2, Maret 2020
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (303.103 KB) | DOI: 10.20473/jd.v3i2.18209

Abstract

Artikel ini membahas mengenai diversi oleh Penuntut Umum. Tipe penulisan penelitian ini adalah reform-oriented research, dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Penelitian ini akan membahas mengenai: (1) ratio legis dari ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak; dan (2) akibat hukum dari diversi oleh Penuntut Umum yang lewat batas waktu 7 (tujuh) hari. Dari penelitian ini, disimpulkan bahwa ratio legis dari Pasal 47 UU SPPA berangkat dari pemahaman bahwa UU SPPA merupakan hukum pidana khusus, yang mana mengatur secara khusus proses peradilan pidana anak. Kekhususan tersebut terlihat dengan adanya keadilan restoratif, yang menjadi jiwa dan dasar dari ketentuan-ketentuan dalam UU SPPA yang menyimpang undang-undang umum, yaitu KUHAP. Salah satu ketentuan tersebut adalah dengan adanya diversi, dimana Pasal 47 mengatur diversi oleh penuntut umum. Karena adanya perbedaan penyelesaian perkara pidana dalam KUHAP dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak., mengakibatkan diversi yang wajib diupayakan oleh Penuntut Umum dapat melebihi batas waktu yang diatur dalam Pasal 42Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak tersebut, yaitu 7 (tujuh) hari. Akibat hukum dari diversi oleh Penuntut Umum yang lewat batas waktu 7 (tujuh) hari adalah batal demi hukum.
Penguatan Eksistensi Kelembagaan Komnas HAM Sebagai Constitutional Organ Dengan Constitutional Importance Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Safira Noor
Jurist-Diction Vol. 3 No. 3 (2020): Volume 3 No. 3, Mei 2020
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (334.749 KB) | DOI: 10.20473/jd.v3i3.18639

Abstract

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau yang biasa disebut sebagai Komnas HAM merupakan komisi negara pertama di Indonesia. Sebagai komisi Negara yang berperan dalam perlindungan dan penegakan hak asasi manusia Komnas HAM bertugas dalam agenda perlindungan Hak Asasi di Indonesia. Komnas HAM dinilai sebagai Constitutional Organ dengan nilai Constitutional Importance yang diharapkan bisa menyelesaikan berbagai Constitutional Problems di Indonesia. Berbagai Constitutional Problems yang terjadi di Indonesia salah satunya adalah permasalahan Hak Asasi Manusia terutama adalah penyelesaian kasus HAM berat pada masa lampau. Pencarian makna dan nilai Constututional Importance Komnas HAM nantinya untuk meligitimasi agenda penguatan kelembagaan yaitu penguatan dari segi kedudukan, wewenang dan aturan. Nilai Constitutional Importance tidak hanya ditinjau dari segi kenormatifannya saja, namun dalam membuktikan nilai Constitutional Importance akan ditinjau dari segi empiris. Untuk meninjau dari segi empiris maka akan dianalisis peran komnas HAM dalam Mahkamah Konstitusi, Legislasi maupun Peradilan. Untuk menjawab permasalahan tersebut, penulis menggunakan Pendekatan Undang-Undang (statute approach), Pendekatan Konseptual (conceptual approach), dan Pendekatan Kasus (Case Aprroach).
Pelanggaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Dalam Jual Beli Tanah Aldi Luna Ramadhan
Jurist-Diction Vol. 2 No. 5 (2019): Volume 2 No. 5, September 2019
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (257.088 KB) | DOI: 10.20473/jd.v2i5.15216

Abstract

Sebagai negara yang sedang menyelenggarakan pembangunan, Negara Indonesia membutuhkan dana yang cukup besar dalam menyelenggarakan pembangunan tersebut. Salah satu cara meningkatkan pemasukan Negara salah satunya dapat melakukan pemungutan pajak kepada masyarakat. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan salah satu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah dan digunakan untuk menyelenggarakan pembangunan didaerah. Dalam proses pemungutannya sering kali wajib pajak melakukan pengakuan harga dalam membayar BPHTB. Pengakuan harga yang dimaksud yaitu wajib pajak tidak menghitung dengan dasar pengenaan yang seharusnya yang telah diatur dalam Undang-Undang. Permasalahan mengenai pengakuan harga pun seakan akan diabaikan begitu saja oleh wajib pajak. Metode penelitian skripsi ini adalah penelitian yuridis normative, yaitu penelitian yang difokuskan untuk menganalisa suatu permasalahan hukum terhadap norma-norma atau kaidah-kaidah hukum positif yang berlaku. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa masih ada pelanggaran yang dilakukan oleh wajib pajak terhadap pelaksanaan pembayaran BPHTB. Disarankan untuk wajib pajak agar melakukan pembayaran dengan sebenarbenarnya berdasarkan dengan aturan yang ada serta dapat dilakukan sosialisasi terhadap masyarakat mengenai pentingnya pajak BPHTB dalam pemasukan Negara.
PERKAWINAN DENGAN WANITA DIBAWAH UMUR YANG MENGAKIBATKAN LUKA Chintia Kusuma Dewi
Jurist-Diction Vol. 1 No. 2 (2018): Volume 1 No. 2, November 2018
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (277.093 KB) | DOI: 10.20473/jd.v1i2.11003

Abstract

Perkawinan di bawah umur merupakan masalah yang masih sering terjadi di Indonesia dan menimbulkan berbagai dampak buruk. Peraturan perundang-undangan di Indonesia merumuskan berbagai ketentuan guna menekan angka perkawinan di bawah umur yang terjadi. Pasal 7 Undang- Undang Nomor 1 Tahun1974 tentang Perkawinan yang mengatur tentang batas usia kawin dan dispensasi kawin, merupakan satu dari berbagai peraturan tersebut. Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut maka digunakan metode penelitian yuridis normatif, sehingga di dapat kesimpulan bahwa diberikannya batas usia kawin bermaksud untuk mencegah terjadinya perkawinan di bawah umur, namun adanya dispensasimembuka kemungkinan itu lagi. Hukum pidana berusaha melindungi wanita yang melangsungkan perkawinan di bawah umur melalui Pasal 288 KUHP. Di dalam Pasal ini mengatur bahwa pria yang bersetubuh dengan wanita di bawah umur di dalam perkawinan yang sah, jika menimbulkan luka maka dapat dipidana. Luka yang dimaksud di dalam pasal ini adalah luka yang diakibatkan dari hubungan seksual. Perkawinan di bawah umur juga menyinggung tentang perlindungan hak-hakanak sebagaimana yang telah diatur baik di dalam Hukum Nasional maupun Konvensi Internasional. Perkawinan di bawah umur telah menjadi isu Internasional, sehingga perlu adanya peraturan yang mengatur secara khusus terkait perkawinan di bawah umur.
Penggunaan Trotoar Bagi Penyandang Disabilitas Ditinjau dari Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Hilmy Azy Nurmansyah
Jurist-Diction Vol. 2 No. 6 (2019): Volume 2 No. 6, November 2019
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (344.266 KB) | DOI: 10.20473/jd.v2i6.15947

Abstract

Trotoar adalah fasilitas pendukung jalan raya pada Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang selanjutnya disebut UU lalu lintas dan angkutan jalan, ketersediaan trotoar harus memberikan keamanan dan kenyamanan kepada pejalan kaki yang melintas. Subjek pejalan kaki sendiri tidak hanya diperuntukkan bagi masyarakat normal saja. Tetapi juga kepada seluruh lapisan masyarakat termasuk kepada penyandang disabilitas, seperti tuna netra, pengguna kursi roda dan lain-lain. Pembahasan yang akan dikaji pada dalam penulisan ini terkait dengan perlindungan hukum bagi masyarakat disabilitas yang melintas di trotoar di tinjau dari UU lalu lintas dan angkutan jalan. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk menganalisis apakah UU lalu lintas dan angkutan jalan sudah memberikan perlindungan hukum kepada penyandang disabiltas yang melintas di trotoar karena trotoar adalah salah satu fasilitas pendukung yang disebutkan. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Doctrinal Research. Hasil yang didapat dari penelitian ini adalah Undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan telah memberikan perlindungan hukum melalui Pasal 121 yang menyebutkan bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan trotoar dan fasilitas lain dijalan raya. Hal ini menjelaskan bahwa pejalan kaki mempunyai hak penuh untuk melintas di jalan raya tanpa gangguan dari manapun. Pejalan kaki disini juga mencakup penyandang disabilitas karena berdasarkan UU penyandang disabilitas, seorang disabilitas juga berhak atas aksesibilitas dan salah satunya aksesibilitas di trotoar. Pemerintah sendiri juga mempunyai tanggung jawab untuk menjaga trotoar agar bersih dari segala tindakan yang mengganggu pejalan kaki dan juga penerapan sanksi bagi pelanggar.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA OUTSOURCING MENGENAI PEMBAYARAN THR DALAM PENGALIHAN KERJA Riska Amalia Indahsari
Jurist-Diction Vol. 2 No. 1 (2019): Volume 2 No. 1, Januari 2019
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (318.171 KB) | DOI: 10.20473/jd.v2i1.12113

Abstract

Dalam pelaksanaan kegiatan hubungan tenaga kerja outsourcing sering kali ditemui permasalahan yang cukup kompleks. Seperti halnya penerimaan Tunjangan Hari Raya (THR) yang terjadi di dalam pelaksanaan hubungan kerja bagi para pekerja. Thr yang didapatkan seharusnya adalah menjadi hak bagi para pekerja. Namun seperti yang diketahui banyak ditemukan berbagai macam permasalahan bagaimana apabila dalam pelaksanaannya terdapar pengalihan kerja bagi para pekerja outsourcing dalam pembagian thr. Perjanjian tenaga kerja outsourcing dapat dilakukan pengalihan namun hal itu hanya berlaku bagi pekerjaan-pekerjaan tertentu. Dan permasalahan tentang pembagian thr diberikan sejak berakhirnya batas waktu yang menjadi kewajiban Pengusaha untuk membayar yaitu 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Apabila nantinya terjadi pelanggaran maka pekerja outsourscing dapat melakukan gugatan jika tidak diberikan thr sebagaimana haknya yang diatur dalam peraturan perundang – undangan sebagaimana Pasal 155-157 UU Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PPHI.
Kedudukan dan Kewenangan TNI dalam Mencegah Tindak Pidana Terorisme Mohamad Oky Muji Ashari
Jurist-Diction Vol. 3 No. 2 (2020): Volume 3 No. 2, Maret 2020
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (222.767 KB) | DOI: 10.20473/jd.v3i2.18199

Abstract

Kedudukan Tentara Nasional Indonesia merupakan komponen utama dalam sistem pertahanan Negara sesuai yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002. Tentara Nasional Indonesia berwenang dalam penanggulangan tindakan pidana terorisme, berpedoman pada tugas pokok TNI. Hubungan antara Tentara Nasional Indonesia dengan POLRI dalam upayah penanggulangan tindak pidana terorisme. Kewenangan Tentara Nasional Indonesia secara signifikan tertera didalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia pada pasal 7 sebagai tugas pokok Tentara Nasional Indonesia, Tugas pokok Tentara Nasional Indonesia secara tegas telah mengatur tentang mengatasi aksi terorisme seperti pada pasal 7 ayat 2b butir. Dalam pasal 7 ayat 2b ini terdapat ketentuan mengatasi gerakan separatis bersenjata, seperti Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia telah diatur dalam pasal 70 ayat 1. Pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, terdapat pula aturan yang mengatur hubungan dengan institusi lain, yakni terdapat pada pasal 42 ayat 1.

Page 2 of 71 | Total Record : 704


Filter by Year

2018 2026


Filter By Issues
All Issue Vol. 9 No. 1 (2026): Volume 9 No. 1, Januari 2026 Vol. 8 No. 3 (2025): Volume 8 No. 3, September 2025 Vol. 8 No. 2 (2025): Volume 8 No. 2, Mei 2025 Vol. 8 No. 1 (2025): Volume 8 No. 1, Januari 2025 Vol. 7 No. 4 (2024): Volume 7 No. 4, Oktober 2024 Vol. 7 No. 3 (2024): Volume 7 No. 3, Juli 2024 Vol. 7 No. 2 (2024): Volume 7 No. 2, April 2024 Vol. 7 No. 1 (2024): Volume 7 No. 1, Januari 2024 Vol. 6 No. 4 (2023): Volume 6 No. 4, Oktober 2023 Vol. 6 No. 3 (2023): Volume 6 No. 3, Juli 2023 Vol. 6 No. 2 (2023): Volume 6 No. 2, April 2023 Vol. 6 No. 1 (2023): Volume 6 No. 1, Januari 2023 Vol. 5 No. 6 (2022): Volume 5 No. 6, November 2022 Vol. 5 No. 5 (2022): Volume 5 No. 5, September 2022 Vol. 5 No. 4 (2022): Volume 5 No. 4, Juli 2022 Vol. 5 No. 3 (2022): Volume 5 No. 3, Mei 2022 Vol. 5 No. 2 (2022): Volume 5 No. 2, Maret 2022 Vol. 5 No. 1 (2022): Volume 5 No. 1, Januari 2022 Vol. 4 No. 6 (2021): Volume 4 No. 6, November 2021 Vol. 4 No. 5 (2021): Volume 4 No. 5, September 2021 Vol. 4 No. 4 (2021): Volume 4 No. 4, Juli 2021 Vol. 4 No. 3 (2021): Volume 4 No. 3, Mei 2021 Vol. 4 No. 2 (2021): Volume 4 No. 2, Maret 2021 Vol. 4 No. 1 (2021): Volume 4 No. 1, Januari 2021 Vol. 3 No. 6 (2020): Volume 3 No. 6, November 2020 Vol. 3 No. 5 (2020): Volume 3 No. 5, September 2020 Vol. 3 No. 4 (2020): Volume 3 No. 4, Juli 2020 Vol. 3 No. 3 (2020): Volume 3 No. 3, Mei 2020 Vol. 3 No. 2 (2020): Volume 3 No. 2, Maret 2020 Vol. 3 No. 1 (2020): Volume 3 No. 1, Januari 2020 Vol. 2 No. 6 (2019): Volume 2 No. 6, November 2019 Vol. 2 No. 5 (2019): Volume 2 No. 5, September 2019 Vol. 2 No. 4 (2019): Volume 2 No. 4, Juli 2019 Vol. 2 No. 3 (2019): Volume 2 No. 3, Mei 2019 Vol. 2 No. 2 (2019): Volume 2 No. 2, Maret 2019 Vol. 2 No. 1 (2019): Volume 2 No. 1, Januari 2019 Vol. 1 No. 1 (2018): Volume 01 No 1, September 2018 Vol. 1 No. 2 (2018): Volume 1 No. 2, November 2018 More Issue