Jurist-Diction
The aims of Jurist-Diction is to provide a venue for academicians, researchers, and practitioners for publishing the original research articles or review articles. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics, including: Criminal Law; Civil Law; Constitutional Law; Administrative Law; International Law; Islamic Law; Law and Society; Economic and Business Law; Environmental Law; Medical Law; and Labour Law.
Articles
704 Documents
Tanggung Gugat Pelaku Usaha Otomotif Atas Kerugian Konsumen Akibat Cacat Desain
Nathanael Grady
Jurist-Diction Vol. 3 No. 2 (2020): Volume 3 No. 2, Maret 2020
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (350.192 KB)
|
DOI: 10.20473/jd.v3i2.18205
Pada proses produksi kendaraan otomotif, tidak dapat dipungkiri bahwa setiap desain atau rancangan yang diciptakan adalah pasti memiliki kekurangannya masing - masing. Desain yang diciptakan mungkin saja justru membawa resiko laten yang membahayakan keselamatan maupun keamanan pengguna produk. Keadaan bahwa suatu desain atau rancangan suatu produk yang membahayakan keselamatan maupun kemanan konsumen dan harta benda miliknya dapat disebut sebagai cacat desain.Hal ini merupakan sesuatu yang lumrah mengingat keterbatasan manusia. Apabila ternyata desain suatu produk ternyata menimbulkan kerugian bagi konsumen, maka sebagai bentuk perlindungan konsumen, pelaku usaha dapat bertanggung gugat atas kerugian tersebut, terlepas dari permasalahan apakah desain atau rancangan tersebut dibuat atas pilihan secara sadar dari pelaku usaha, ataupun hanya berdasarkan kelalaian semata. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pengaturan cacat desain dalam sistem hukum di Indonesia serta bentuk tanggung gugat dari pelaku usaha otomotif yang produknya mengalami cacat desain.
Tindakan Khusus Terhadap Anak yang Terlibat dalam Tindak Pidana Terorisme
Muhamad Hafidz Abdillah
Jurist-Diction Vol. 2 No. 3 (2019): Volume 2 No. 3, Mei 2019
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (402.901 KB)
|
DOI: 10.20473/jd.v2i3.14370
Tindak pidana terorisme bukan hanya melibatkan orang-orang dewasa namun juga saat ini kaum anak dan remaja mulai dilibatkan dalam kejahatan terorisme. Salah satu faktor anak dilibatkan dalam kejahatan terorisme adalah karena anak memiliki sifat dinamis, energik dan selalu ingin tahu sehingga mudah untuk mendapat pengaruh. Sehingga anak yang terlibat dalam tindak pidana terorisme diperlukan tindakan khusus (afirmatif) oleh Negara yang berupa undang-undang atau pengaturan dengan memberikan keistimewaan agar dapat menggunakan hak-hak dasarnya, karena anak dinilai belum cakap dalam menggunakan haknya. Tindakan khusus tersebut saat ini ditandai dengan adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Maupun Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak hingga Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, namun dengan demikian bukan berarti tindakan khusus pada anak hanya dirumuskan pada Undang-Undang Anak tersebut melainkan juga terdapat secara explisit pada beberapa rumusan pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian yuridis normatif yang bertujuan memperoleh pengetahuan normatif tentang hubungan antara satu peraturan dengan peraturan lain dan penerapan praktiknya dengan menggunakan bahan hukum primer maupun sekunder.
Tindakan Pengusaha Yang Tidak Mempensiunkan Pekerja Setelah Melewati Usia Pensiun
Habib Iiftighar Wibowo
Jurist-Diction Vol. 3 No. 3 (2020): Volume 3 No. 3, Mei 2020
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (261.648 KB)
|
DOI: 10.20473/jd.v3i3.18635
Dalam dunia ketenagakerjaan, hubungan kerja antara Pengusaha dan Pekerja didasarkan pada suatu perjanjian kerja yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Dengan adanya perjanjian kerja yang telah disepakati kedua belah pihak maka akan timbul suatu akibat hukum. Yaitu timbulnya masing-masing kewajiban dan hak dari para pihak yaitu Pengusaha dan Pekerja. Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan terdapat berbagai macam hak yang dapat diterima oleh pekerja. Salah satu hak yang diterima oleh Pekerja dan wajib dipenuhi oleh Pengusaha adalah Hak Atas Manfaat pensiun yang diatur dalam Pasal 167 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun, dengan adanya ketidakseimbangan kedudukan antara Pengusaha dan Pekerja menimbulkan suatu potensi untuk tidak terpenuhinya hak-hak dari Pekerja. Disamping itu ketidaktahuan pekerja atas hak manfaat pensiun yang ada, membuat pekerja resah untuk pensiun dan akhirnya tetap dipekerjakan oleh pengusaha walaupun usianya telah melewati usia pensiun. Dan hal ini menguntungkan pengusaha karena tidak perlu mengeluarkan uang lebih untuk mengadakan training dan rekrutmen pekerja baru.
Perlindungan Hukum Pekerja Pasca Terjadinya Akuisisi Perusahaan
Rizki Istighfariana Achmadi
Jurist-Diction Vol. 2 No. 4 (2019): Volume 2 No. 4, Juli 2019
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (377.411 KB)
|
DOI: 10.20473/jd.v2i4.14503
Akuisisi merupakan salah satu bentuk restrukturisasi perusahaan yang kian marak dilakukan oleh perusahaan untuk meningkatkan efisiensi dari sebuah perusahaan. Pekerja merupakan salah satu bagian perusahaan yang terkena dampak apabila akuisisi terjadi. Hal tersebut dikarenakan pengendali baru dimungkinkan melakukan reposisi ataupun rotasi pekerja yang mungkin tidak disetujui oleh pekerja terlebih lagi apabila kondisi perusahaan sedang kurang sehat muncul kemungkinan pengendali baru melakukan pengurangan jumlah pekerja. Tujuan dari tulisan ini ialah untuk menganalisa perlindungan hukum terhadap pekerja setelah akuisisi perusahaan dan untuk menganalisa pertanggung jawaban pemegang saham baru dan lama terhadap pekerja setelah terjadinya akuisisi perusahaan dengan menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif serta pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Kesimpulan dari tulisan ini ialah perusahaan berhak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) namun pekerja yang diputus hubungan kerjanya akan mendapatkan dua kali uang pesangon sesuai dengan pasal 163 ayat 2 UUPT, begitupula pekerja dapat mengajukan PHK apabila pengendali baru melakukan reposisi ataupun rotasi maupun pengurangan hak yang tidak disetujui oleh pekerja. Namun, apabila tidak ada perubahan hak maupun reposisi, pekerja tetap dapat mengajukan PHK akan tetapi pekerja tidak mendapatkan dua kali uang pesangon. Sedangkan, pihak yang bertanggung jawab untuk memenuhi hak-hak pekerja ialah pengendali baru kecuali di perjanjikan lain oleh pengendali lama dan pengendali baru.
PAJAK PENGHASILAN ROYALTI TERHADAP PENULIS BUKU “TERE LIYE”
Amroh Amroh
Jurist-Diction Vol. 1 No. 2 (2018): Volume 1 No. 2, November 2018
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (297.444 KB)
|
DOI: 10.20473/jd.v1i2.10999
Pemungutan Pajak Penghasilan adalah pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia. Pemungutan pajak di Indonesia menggunakan sistem pemungutan pajak self assessment system yang mana dalam sistem pemungutan pajak ini Wajib Pajak diberikan wewenang untuk menghitung, menyetorkan dan melaporkan pajak terutangnya sendiri. Padadasarnya pajak di Indonesia merupakan salah satu sarana penghasilan dari negara Indonesia itu sendiri, setiap masyarakat dan pengusaha dibebani tanggung jawab dan kewajiban dalam pembayaran pajak ke Negara. Salah satu wajib pajak ini adalah Penulis Buku, dimana pajak yang disetorkan dipotong langsung oleh penerbit melalui royalti yang diterimanya. Royalti ini di dapat dari berapabanyak jumlah buku yang terjual, semakin banyak buku yang terjual maka samakin banyak pajak yang harus di setorkan.
Kepastian Hukum Sertipikat Hak Milik Masyarakat Hukum Adat Tengger
Diyan Ricky Warisle;
Agus Sekarmadji
Jurist-Diction Vol. 2 No. 6 (2019): Volume 2 No. 6, November 2019
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (315.256 KB)
|
DOI: 10.20473/jd.v2i6.15943
Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengakui keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak tradisional yang dimilikinya. Pada tahun 2015, masyarakat hukum adat Tengger di desa Ngadisari, kecamatan Sukapura, kabupaten Probolinggo menerima sertipikat hak milik yang mengakomodir kearifan lokal masyarakat hukum adat Tengger terkait dengan melindungi tanah yang diimilikinya dengan tidak menjualnya kepada pihak luar. Berdasarkan Peraturan Desa Ngadisari Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Tertib Pengaturan Tanah di Desa Ngadisari tanah di desa Ngadisari tidak boleh dijual atau disewakan kepada pihak luar atau antar warga tanpa rekomendasi Kepala Desa dan Ketua Adat. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui kepastian hukum dari sertipikat hak milik yang mengakomodir kearifan lokal yang dimiliki oleh masyarakat hukum adat Tengger. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundangundangan, konseptual, dan studi kasus. Kesimpulan yang didapat yaitu bahwa sertipikat hak milik yang mengakomodir kearifan lokal tersebut sesuai dengan aturan hukum pertanahan nasional sehingga memiliki keberlakuan yang sama sebagaimana sertipikat hak milik pada umumnya.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TENAGA KERJA ASING DALAM HAL PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SEBELUM MASA KONTRAK BERAKHIR
Nanda Rizky Meifilianti
Jurist-Diction Vol. 2 No. 1 (2019): Volume 2 No. 1, Januari 2019
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (335.378 KB)
|
DOI: 10.20473/jd.v2i1.12109
Mengkaji mengenai bentuk perlindungan hukum terhadap tenaga kerja asing yang bekerja di perusahaan Indonesia, perlindungan hukum ini diberikan ketika perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja sebelum masa kontrak berakhir yang mana alasan pemutusan hubungan kerja sebelum masa kontrak berakhir tersebut di luar ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Tenaga kerja asing hanya dapat dipekerjakan dengan waktu tertentu yang mana dalam perjanjian kerja waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan dalam hubungan kerja antara tenaga kerja asing dengan pengusaha atau pemberi kerja. Skripsi ini menggunakan tipe penelitian doctrinal research, yuridis normatif. Adapun hasil yang dihasilkan dari skripsi ini adalah untuk mengetahui akibat hukum pemutusan hubungan kerja yang dilakukan perusahaan terhadap tenaga kerja asing sebelum masa kontrak berakhir dan dapat mengetahui upaya hukum yang dapat dilakukan tenaga kerja asing untuk mendapatkan hak-haknya. Skripsi ini mengacu pada Undang-Undang yang berkaitan dengan penggunaan bagi tenaga kerja asing di Indonesia.PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TENAGA KERJA ASING DALAM HAL PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SEBELUM MASA KONTRAK BERAKHIR
Penanganan Bank Perkreditan Rakyat Yang Dinyatakan Gagal
M. Ajib Bahrul F.
Jurist-Diction Vol. 3 No. 2 (2020): Volume 3 No. 2, Maret 2020
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (366.486 KB)
|
DOI: 10.20473/jd.v3i2.18195
Bank Perkreditan Rakyat yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang memiliki fungsi untuk menghimpun dana dari masyarakat, sudah selayaknya mendapatkan pengawasan yang efektif dan efisien oleh Otoritas Jasa Keuangan. Pengawasan yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan terdiri dari Pengawasan Langsung dan Pengawasan Tidak Langsung, dalam melakukan Pengawasan juga wajib berkoordinasai dengan beberapa lembaga terkait. Contohnya, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, dan Forum Koordinasi Sistem Stabilitas Keuangan. Salah satu tujuan Otoritas Jasa Keuangan dalam melakukan Pengawasan adalah menjaga kepercayaan masyarakat, Bank Perkreditan Rakyat wajib menjaga agar bank tersebut tetap sehat. Bank Perkreditan Rakyat diwajibkan untuk melakuakan penilaiannya secara individual dan konsolidasi, penilaian tersebut mencakup penilaian terhadap faktor resiko, penilaian terhadap Good Corporate Goverment, Penilaian terhadap faktor rentabilitas, dan permodalan. Disamping itu Otoritas Jasa Keuangan juga wajib melaksanakan perlindungan nasabah secara preventif dan represif, secara preventif Otoritas Jasa Keuangan melakukan dengan cara melakukan edukasi kepada masyarakat, dan secara represif Otoritas Jasa Keuangan menfasilitasi nasabah dengan menyediakan pengaduan.
Karakteristik Head Of Agreement Menurut Hukum Kontrak Indonesia
Cicik Nur Hayati
Jurist-Diction Vol. 2 No. 3 (2019): Volume 2 No. 3, Mei 2019
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (396.989 KB)
|
DOI: 10.20473/jd.v2i3.14359
Negosiasi merupakan salah satu kunci keberhasilan dalam membangun hubungan kontraktual. Pada umumnya hubungan kontraktual yang dilakukan para pihak diawali dengan adanya negosiasi tentang pokok yang diperjanjinkan. Rumusan pokok yang diperjanjikan tersebut kemudian dituangkan ke dalam Head of Agreement yang merupakan salah satu jenis perjanjian pendahuluan. Pembuatan Head of Agreement untuk mengawali jenis kontrak yang kompleks, realisasinya memerlukan waktu yang lama, dan biaya yang besar. Munculnya Head of Agreement dilatarbelakangi adanya prinsip kebebasan berkontrak. Istilah Head of Agreement atau perjanjian pendahuluan lainnya diintrodusir dari bentuk-bentuk kontrak yang berlaku di negara common law. Penting dilakukan perbandingan di antara negara common law dan civil law karena terdapat perbedaan mengenai itikad baik. Itikad baik dalam negara common law hanya ditekankan pada pelaksanaan kontrak. Sedangkan itikad baik dalam negara civil law harus disertakan dalam ketiga tahapan kontrak yaitu pra kontraktual, penutupan kontrak, dan pasca (pelaksanaan) kontrak. Ketiadaan itikad baik dan penarikan diri secara tiba – tiba dari Head of Agreement sehingga mengakibatkan salah satu pihak mengalami kerugian, dapat diklasifikasikan sebagai perbuatan melanggar hukum dan pihak yang dirugikan tersebut berhak atas kompensasi biaya – biaya yang telah ia keluarkan, termasuk kehilangan kesempatan bernegosiasi dengan pihak ketiga (negative interest).
Pemeriksaan Terdakwa Terkait Penetapan Tersangka yang Dinyatakan Tidak Sah
Kelvin Vieri Halim
Jurist-Diction Vol. 2 No. 4 (2019): Volume 2 No. 4, Juli 2019
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (319.892 KB)
|
DOI: 10.20473/jd.v2i4.14492
Praperadilan merupakan sarana control secara vertical dan horizontal atas upaya paksa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Objek praperadilan telah ditentukan secara limitative oleh undang-undang dan terhadap praperadilan tidak dapat dilakukan upaya hukum apapun. Ketika aparat penegak hukum merasa bahwa putusan praperadilan menyimpang dari fundamental, aparat penegak hukum seringkali mengabaikan putusan praperadilan dengan melanjutkan proses hukum terhadap tersangka yang penyidikannya telah dinyatakan tidak sah oleh putusan praperadilan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah perkara yang penyidikannya dinyatakan tidak sah oleh putusan praperadilan dapat diajukan ke depan sidang untuk mengetahui konsekuensi yuridis dari putusan praperadilan yang diabaikan dan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Terdakwa. Kesimpulan dari penelitian ini adalah perkara yang penyidikannya telah dinyatakan tidak sah oleh putusan praperadilan tidak dapat diajukan ke depan sidang dan uoaya hukum yang dapat dilakukan adalah mengajukan eksepsi dengan dasar dakwaan tidak dapat diterima karena cacat prosedur. Selain itu, terdakwa dapat mengajukan upaya hukum kasasi kepada Mahkamah Agung dengan alasan salah penerapan hukum apabila eksepsi tersebut ditolak dan perlawanan terhadap eksepsi di Pengadilan Tinggi ditolak.