Jurist-Diction
The aims of Jurist-Diction is to provide a venue for academicians, researchers, and practitioners for publishing the original research articles or review articles. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics, including: Criminal Law; Civil Law; Constitutional Law; Administrative Law; International Law; Islamic Law; Law and Society; Economic and Business Law; Environmental Law; Medical Law; and Labour Law.
Articles
704 Documents
Formulasi Klausula Force Majeure Dalam Kontrak Dagang Internasional
Govi Tri Saputra
Jurist-Diction Vol. 3 No. 3 (2020): Volume 3 No. 3, Mei 2020
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20473/jd.v3i3.18634
Manusia sebagai mahluk sosial tidak dapat memenuhi kebutuhannya sehari hari tanpa campur tangan orang lain dimana seperti itulah pada dasarnya mengapa manusia diciptakan di dunia ini dengan bermacam macam ras, agama, dan kepentingan yang berbeda beda, namun dibalik itu semua di atas perbedaan itu manusia diikat oleh yang namanya peraturan yang mengatur mengenai pola sosial mereka untuk berinteraksi di kegiatanya sehari hari untuk memenuhi kebutuhan masing masing pihak. Sama halnya dengan negara yang seperti mahluk hidup yang hidup berdampingan dengan negara negara lainya di dunia yang saling membutuhkan dan saling berkerja sama dalam memenuhi kebutuhan masing masing negara yang juga terdapat suatu peraturan yang mengatur hubungan terebut yang wajib untuk di patuhi masing masing negara. Namun dalam praktiknya terkadang dalam menjalin kerjasama dengan negara lain ada kalanya tidak akan sesuai ekspektasi dan bukan dikarenakan tidak adanya itikad baik oleh masing masing pihak melainkan dikarenakan suatu keadaan yang tidak di duga-duga dan memaksa yang mengakibatkan ditunda atau tidak dapat dipenuhi nya suatu prestasi yang biasa disebut dengan force majeure. Klausula force majeure itu sendiri merupakan hal yang tidak umum oleh kebanyakan conract drafter karena memang force majeure adalah klausula yang selalu ada pada kebanyakan kontrak perdagangan pada umumnya. Namun tidak memungkiri terkadang force majeure dalam pembahasanya dalam berkontrak ditemukan dengan dilema dilema mengenai klausula force majeure yang seperti apakah yang akan dicantumkan dalam klausul force majeure tersebut dan bagaimanakah parameter nya dalam kontrak komersil mengenai klausula klausula dalam force majeure itu sendiri.
Formulasi Klausula Force Majeure Dalam Kontrak Dagang Internasional
Saputra, Govi Tri
Jurist-Diction Vol. 3 No. 3 (2020): Volume 3 No. 3, Mei 2020
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20473/jd.v3i3.18634
Manusia sebagai mahluk sosial tidak dapat memenuhi kebutuhannya sehari hari tanpa campur tangan orang lain dimana seperti itulah pada dasarnya mengapa manusia diciptakan di dunia ini dengan bermacam macam ras, agama, dan kepentingan yang berbeda beda, namun dibalik itu semua di atas perbedaan itu manusia diikat oleh yang namanya peraturan yang mengatur mengenai pola sosial mereka untuk berinteraksi di kegiatanya sehari hari untuk memenuhi kebutuhan masing masing pihak. Sama halnya dengan negara yang seperti mahluk hidup yang hidup berdampingan dengan negara negara lainya di dunia yang saling membutuhkan dan saling berkerja sama dalam memenuhi kebutuhan masing masing negara yang juga terdapat suatu peraturan yang mengatur hubungan terebut yang wajib untuk di patuhi masing masing negara. Namun dalam praktiknya terkadang dalam menjalin kerjasama dengan negara lain ada kalanya tidak akan sesuai ekspektasi dan bukan dikarenakan tidak adanya itikad baik oleh masing masing pihak melainkan dikarenakan suatu keadaan yang tidak di duga-duga dan memaksa yang mengakibatkan ditunda atau tidak dapat dipenuhi nya suatu prestasi yang biasa disebut dengan force majeure. Klausula force majeure itu sendiri merupakan hal yang tidak umum oleh kebanyakan conract drafter karena memang force majeure adalah klausula yang selalu ada pada kebanyakan kontrak perdagangan pada umumnya. Namun tidak memungkiri terkadang force majeure dalam pembahasanya dalam berkontrak ditemukan dengan dilema dilema mengenai klausula force majeure yang seperti apakah yang akan dicantumkan dalam klausul force majeure tersebut dan bagaimanakah parameter nya dalam kontrak komersil mengenai klausula klausula dalam force majeure itu sendiri.
Perjanjian Kerjasama Antara PT Bumi Lamongan Sejati Dengan Pemerintah Kabupaten Lamongan Untuk Pengelolaan Wisata Bahari Lamongan
Aulia Hanindita Nur Arsylissa
Jurist-Diction Vol. 3 No. 4 (2020): Volume 3 No. 4, Juli 2020
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20473/jd.v3i4.20216
Otonomi daerah memberikan tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah untuk melakukan upaya sendiri dalam memenuhi pembiayaan pembangunan daerah. Salah satu cara yang dilakukan pemerintah daerah untuk mendapatkan Pendapatan Asli Daerah adalah salah satunya dengan melakukan kerjasama daerah dengan pihak ketiga (swasta). Salah satu pemerintah daerah yang melakukan upaya tersebut adalah Kabupaten Lamongan untuk pengelolaan Wisata Bahari Lamongan sebagai upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah. Kerjasama antara pihak Pemerintah Kabupaten Lamongan dengan pihak PT Bumi Lamongan Sejati berbentuk Bangun, Guna, Serah, yaitu pemanfaatan tanah yang dimiliki pemerintah untuk dikelola pihak swasta agar mempunyai daya guna yang lebih selama jangka waktu yng telah ditentukan dan setelah jangka waktu habis akan dikembalikan kepada pemerintah kembali atau sesuai dengan perjanjian yang disepakati bersama. Rumusan masalah yang dibahas dalam tulisan ini adalah bagaimana prosedur kerjasama antara pihak Pemerintah Kabupaten Lamongan dengan pihak PT Bumi Lamongan Sejati dan juga bagaimana hak dan kewajiban para pihak dalam pelaksanaan perjanjian tersebut. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian yuridis-normatif. Hasil dari penulisan ini adalah bahwa perjanjian ini telah menguntungkan kedua belah pihak, tetapi masih perlu adanya perbaikan klausul dalam perjanjian terkait dengan kontribusi.
Perjanjian Kerjasama Antara PT Bumi Lamongan Sejati Dengan Pemerintah Kabupaten Lamongan Untuk Pengelolaan Wisata Bahari Lamongan
Arsylissa, Aulia Hanindita Nur
Jurist-Diction Vol. 3 No. 4 (2020): Volume 3 No. 4, Juli 2020
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20473/jd.v3i4.20216
Otonomi daerah memberikan tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah untuk melakukan upaya sendiri dalam memenuhi pembiayaan pembangunan daerah. Salah satu cara yang dilakukan pemerintah daerah untuk mendapatkan Pendapatan Asli Daerah adalah salah satunya dengan melakukan kerjasama daerah dengan pihak ketiga (swasta). Salah satu pemerintah daerah yang melakukan upaya tersebut adalah Kabupaten Lamongan untuk pengelolaan Wisata Bahari Lamongan sebagai upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah. Kerjasama antara pihak Pemerintah Kabupaten Lamongan dengan pihak PT Bumi Lamongan Sejati berbentuk Bangun, Guna, Serah, yaitu pemanfaatan tanah yang dimiliki pemerintah untuk dikelola pihak swasta agar mempunyai daya guna yang lebih selama jangka waktu yng telah ditentukan dan setelah jangka waktu habis akan dikembalikan kepada pemerintah kembali atau sesuai dengan perjanjian yang disepakati bersama. Rumusan masalah yang dibahas dalam tulisan ini adalah bagaimana prosedur kerjasama antara pihak Pemerintah Kabupaten Lamongan dengan pihak PT Bumi Lamongan Sejati dan juga bagaimana hak dan kewajiban para pihak dalam pelaksanaan perjanjian tersebut. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian yuridis-normatif. Hasil dari penulisan ini adalah bahwa perjanjian ini telah menguntungkan kedua belah pihak, tetapi masih perlu adanya perbaikan klausul dalam perjanjian terkait dengan kontribusi.
Penerapan Prinsip Ekstrateritorialitas terhadap Pengawasan Pengambilalihan Saham dalam Hukum Persaingan Usaha
Alifa Nurin Sabrina
Jurist-Diction Vol. 3 No. 4 (2020): Volume 3 No. 4, Juli 2020
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20473/jd.v3i4.20207
Definisi mengenai pelaku usaha yang diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat hanya mencakup Pelaku Usaha yang didirikan serta berkedudukan atau sepanjang melakukan aktifitas usaha di Indonesia. Definisi pelaku usaha tersebut masih terlalu sempit dan justru menjadi penghambat dalam penegakan hukum persaingan usaha apabila terjadi praktik anti persaingan yang dilakukan oleh pelaku usaha dari luar wilayah Indonesia, yang memiliki dampak bagi iklim persaingan usaha Indonesia. Maka dari itu diperlukan penerapan Prinsip Ekstrateritorialitas dalam rangka penegakan hukum persaingan usaha yang sehat di Indonesia, salah satunya terkait dengan pengawasan pengambilalihan saham asing. permasalahan pengawasan pengambilalihan saham yang memperlukan Prinsip Ekstrateritorialitas terdapat dalam perkara keterlambatan notifikasi Pengambilalihan Saham Toray Adavanced Materials Korea Inc. terhadap Woongjin Chemical kepada oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Dalam perkara tersebut, KPPU dianggap tidak memiliki kewenangan terhadap dua pelaku usaha karena berdomisili di luar wilayah hukum Indonesia. Hasil penelitian ini menunjukkan penerapan prinsip ekstrateritorialitas pada penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia KPPU, dalam upaya pengawasan pengambilalihan saham pelaku usaha yang berdomisili di luar wilayah hukum Indonesia.
Penerapan Prinsip Ekstrateritorialitas terhadap Pengawasan Pengambilalihan Saham dalam Hukum Persaingan Usaha
Sabrina, Alifa Nurin
Jurist-Diction Vol. 3 No. 4 (2020): Volume 3 No. 4, Juli 2020
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20473/jd.v3i4.20207
Definisi mengenai pelaku usaha yang diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat hanya mencakup Pelaku Usaha yang didirikan serta berkedudukan atau sepanjang melakukan aktifitas usaha di Indonesia. Definisi pelaku usaha tersebut masih terlalu sempit dan justru menjadi penghambat dalam penegakan hukum persaingan usaha apabila terjadi praktik anti persaingan yang dilakukan oleh pelaku usaha dari luar wilayah Indonesia, yang memiliki dampak bagi iklim persaingan usaha Indonesia. Maka dari itu diperlukan penerapan Prinsip Ekstrateritorialitas dalam rangka penegakan hukum persaingan usaha yang sehat di Indonesia, salah satunya terkait dengan pengawasan pengambilalihan saham asing. permasalahan pengawasan pengambilalihan saham yang memperlukan Prinsip Ekstrateritorialitas terdapat dalam perkara keterlambatan notifikasi Pengambilalihan Saham Toray Adavanced Materials Korea Inc. terhadap Woongjin Chemical kepada oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Dalam perkara tersebut, KPPU dianggap tidak memiliki kewenangan terhadap dua pelaku usaha karena berdomisili di luar wilayah hukum Indonesia. Hasil penelitian ini menunjukkan penerapan prinsip ekstrateritorialitas pada penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia KPPU, dalam upaya pengawasan pengambilalihan saham pelaku usaha yang berdomisili di luar wilayah hukum Indonesia.
Kedudukan dan Perlindungan Hak Atas Privasi di Indonesia
Anjas Putra Pramudito
Jurist-Diction Vol. 3 No. 4 (2020): Volume 3 No. 4, Juli 2020
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20473/jd.v3i4.20212
Artikel ini bertujuan untuk menganalisa pengaturan mengenai hak atas privasi di yang ada di Indonesia. di dalam Analisa ini akan dibagi menjadi dua bagian yaitu mengenai kedudukan dan yang kedua mengenai perlindungan terhadap hak atas privasi yang telah ada di Indonesia. Penentuan kedudukan dari ha katas privasi di Indonesia ini nantinya akan mempengaruhi pengakuan terhadap hak tersebut sebagai bagian dari hak asasi manusia yang diakui di Indonesia. Pengakuan ini juga yang nantinya menentukan ada atau tidaknya perlindungan terhadap hak atas privasi. Dalam penelitian ini menggunakan tipe reform-oriented research dan menggunakan pendekatan perundang-undangan untuk menganalisa ketentuan terkait hak asasi manusia Pendekatan kedua yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan konseptual untuk mengetahui konsep dari hak asasi manusia dan privasi. Berdasarkan hasil penelitian ini, ditemukan bahwa hingga saat ini, kedudukan ha katas privasi belum diatur secara eksplisit di dalam konstitusi UUD NRI Tahun 1945. Tetapi, sudah terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang mencantumkan ha katas privasi secara eksplisit seperti contohnya di dalam Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik. Selain itu di beberapa peraturan perundang-undangan lainnya juga telah memiliki ketentuan yang memiliki perlindungan terhadap hak atas privasi individu di Indonesia. Oleh karena itu, dalam hal memberikan perlindungan terhadap ha katas privasi yang lebih pasti dan dijamin secara konsitutisional oleh UUD NRI Tahun 1945, negara harus mempertegas kedudukan hak atas privasi dengan cara mengatur secara eksplisit hak atas privasi di dalam ketentuan UUD NRI Tahun 1945.
Kedudukan dan Perlindungan Hak Atas Privasi di Indonesia
Pramudito, Anjas Putra
Jurist-Diction Vol. 3 No. 4 (2020): Volume 3 No. 4, Juli 2020
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20473/jd.v3i4.20212
Artikel ini bertujuan untuk menganalisa pengaturan mengenai hak atas privasi di yang ada di Indonesia. di dalam Analisa ini akan dibagi menjadi dua bagian yaitu mengenai kedudukan dan yang kedua mengenai perlindungan terhadap hak atas privasi yang telah ada di Indonesia. Penentuan kedudukan dari ha katas privasi di Indonesia ini nantinya akan mempengaruhi pengakuan terhadap hak tersebut sebagai bagian dari hak asasi manusia yang diakui di Indonesia. Pengakuan ini juga yang nantinya menentukan ada atau tidaknya perlindungan terhadap hak atas privasi. Dalam penelitian ini menggunakan tipe reform-oriented research dan menggunakan pendekatan perundang-undangan untuk menganalisa ketentuan terkait hak asasi manusia Pendekatan kedua yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan konseptual untuk mengetahui konsep dari hak asasi manusia dan privasi. Berdasarkan hasil penelitian ini, ditemukan bahwa hingga saat ini, kedudukan ha katas privasi belum diatur secara eksplisit di dalam konstitusi UUD NRI Tahun 1945. Tetapi, sudah terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang mencantumkan ha katas privasi secara eksplisit seperti contohnya di dalam Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik. Selain itu di beberapa peraturan perundang-undangan lainnya juga telah memiliki ketentuan yang memiliki perlindungan terhadap hak atas privasi individu di Indonesia. Oleh karena itu, dalam hal memberikan perlindungan terhadap ha katas privasi yang lebih pasti dan dijamin secara konsitutisional oleh UUD NRI Tahun 1945, negara harus mempertegas kedudukan hak atas privasi dengan cara mengatur secara eksplisit hak atas privasi di dalam ketentuan UUD NRI Tahun 1945.
Tanggung Jawab Perusahaan Atas Kecelakaan Kerja Pekerja Outsourcing Yang Tidak Didaftarkan Bpjs Ketenagakerjaan
Aisha Lien Saraswati
Jurist-Diction Vol. 3 No. 4 (2020): Volume 3 No. 4, Juli 2020
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20473/jd.v3i4.20202
Artikel ini membahas tentang pihak yang harus bertanggung jawab akibat kecelakaan kerja terhadap pekerja outsourcing yang tidak diikutsertakan BPJS Ketenagakerjaan (Jaminan Kecelakaan Kerja) di tempat kerja serta membahas macam-macam sanksi yang dapat diberikan kepada perusahaan outsourcing atas kecelakaan kerja yang terjadi pada pekerja/buruh. Salah satu hak pekerja/buruh yang wajib dipenuhi adalah mendapatkan jaminan sosial berupa keselamatan dan kesehatan kerja. Di Indonesia, badan yang memiliki fungsi untuk menyelenggarakan program jaminan sosial adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau disebut sebagai BPJS. BPJS yang wajib untuk didaftarkan kepada pekerja/buruh adalah BPJS Ketenagakerjaan yang meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian. Namun faktanya masih sangat banyak perusahaan yang belum atau tidak mendaftarkan para pekerjanya ke layanan BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga ada hak pekerja/buruh yang dilanggar. Ada dua pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas kecelakaan kerja pekerja outsourcing yakni bisa perusahaan outsourcing dan bisa pula perusahaan pemberi kerja, bergantung pada pelanggaran apa yang telah dilakukan oleh perusahaan.