cover
Contact Name
aktieva tri tjitrawati
Contact Email
jurist-diction@fh.unair.ac.id
Phone
+6285736326396
Journal Mail Official
jurist-diction@fh.unair.ac.id
Editorial Address
Fakultas Hukum Universitas Airlangga Jl. Dharmawangsa Dalam Selatan, Surabaya 60286 Indonesia Telp. 031 5023151/5023252 Fax. 031 5020454
Location
Kota surabaya,
Jawa timur
INDONESIA
Jurist-Diction
Published by Universitas Airlangga
ISSN : 27218392     EISSN : 26558297     DOI : 10.20473/jd.v3i3.18622
Core Subject : Social,
The aims of Jurist-Diction is to provide a venue for academicians, researchers, and practitioners for publishing the original research articles or review articles. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics, including: Criminal Law; Civil Law; Constitutional Law; Administrative Law; International Law; Islamic Law; Law and Society; Economic and Business Law; Environmental Law; Medical Law; and Labour Law.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 704 Documents
Tanggung Jawab Perusahaan Atas Kecelakaan Kerja Pekerja Outsourcing Yang Tidak Didaftarkan Bpjs Ketenagakerjaan Saraswati, Aisha Lien
Jurist-Diction Vol. 3 No. 4 (2020): Volume 3 No. 4, Juli 2020
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v3i4.20202

Abstract

Artikel ini membahas tentang pihak yang harus bertanggung jawab akibat kecelakaan kerja terhadap pekerja outsourcing yang tidak diikutsertakan BPJS Ketenagakerjaan (Jaminan Kecelakaan Kerja) di tempat kerja serta membahas macam-macam sanksi yang dapat diberikan kepada perusahaan outsourcing atas kecelakaan kerja yang terjadi pada pekerja/buruh. Salah satu hak pekerja/buruh yang wajib dipenuhi adalah mendapatkan jaminan sosial berupa keselamatan dan kesehatan kerja. Di Indonesia, badan yang memiliki fungsi untuk menyelenggarakan program jaminan sosial adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau disebut sebagai BPJS. BPJS yang wajib untuk didaftarkan kepada pekerja/buruh adalah BPJS Ketenagakerjaan yang meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian. Namun faktanya masih sangat banyak perusahaan yang belum atau tidak mendaftarkan para pekerjanya ke layanan BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga ada hak pekerja/buruh yang dilanggar. Ada dua pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas kecelakaan kerja pekerja outsourcing yakni bisa perusahaan outsourcing dan bisa pula perusahaan pemberi kerja, bergantung pada pelanggaran apa yang telah dilakukan oleh perusahaan.
Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pendistribusian Konten Yang Bermuatan Asusila Melalui Media Elektronik Ayya Sofia Istifarrah
Jurist-Diction Vol. 3 No. 4 (2020): Volume 3 No. 4, Juli 2020
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v3i4.20217

Abstract

Dalam era globalisasi kemajuan di segala bidang sangat pesat, salah satunya di bidang Teknologi dan Informasi. Dimana banyak sekali fasilitas yang dapat memudahkan masyarakat dalam bertukar informasi. Selain kemudahan tersebut, perkembangan Teknologi Informasi juga berdampak negatif karena dapat memicu timbulnya kejahatan-kejahatan baru, dengan memanfaatkan Teknologi dan Informasi sebagai Modus Operandinya atau yang bisa disebut dengan istilah Cyber Crime. Salah satunya adalah semakin marak terjadi tindak pidana yang melanggar kesusilaan. Peraturan perundang-undangan terkait yang mengatur tindak pidana yang melanggar kesusilaan yaitu KUHP, UU PORNOGRAFI, dan UU ITE. Salah satu bentuk kekhususan dalam UU ITE digunakan jika dalam melakukan tindak pidana tersebut, sarana yang digunakan berupa media elektronik. Serta objeknya harus berupa Dokumen atau Informasi Elektronik. Dalam UU ITE terdapat beberapa pasal yang mengatur perbuatan yang dilarang, terkait dengan ranah kesusilaan diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Pada rumusan pasal tersebut ada 3 (tiga) perbuatan yang dilarang yakni; mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya. UU ITE juga telah mengatur tentang pertanggungjawaban pidana. Namun terdapat beberapa permasalahan untuk melakukan penegakan hukum pada tindak pidana yang melanggar kesusilaan, karena dalam penjelasan unsur dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE yang menimbulkan multitafsir, seperti unsur “muatan yang melanggar kesusilaan”. Dimana tidak ada batasan serta penjelasan yang pasti terhadap apa saja konten yang termasuk dalam unsur melanggar kesusilaan.
Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pendistribusian Konten Yang Bermuatan Asusila Melalui Media Elektronik Istifarrah, Ayya Sofia
Jurist-Diction Vol. 3 No. 4 (2020): Volume 3 No. 4, Juli 2020
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v3i4.20217

Abstract

Dalam era globalisasi kemajuan di segala bidang sangat pesat, salah satunya di bidang Teknologi dan Informasi. Dimana banyak sekali fasilitas yang dapat memudahkan masyarakat dalam bertukar informasi. Selain kemudahan tersebut, perkembangan Teknologi Informasi juga berdampak negatif karena dapat memicu timbulnya kejahatan-kejahatan baru, dengan memanfaatkan Teknologi dan Informasi sebagai Modus Operandinya atau yang bisa disebut dengan istilah Cyber Crime. Salah satunya adalah semakin marak terjadi tindak pidana yang melanggar kesusilaan. Peraturan perundang-undangan terkait yang mengatur tindak pidana yang melanggar kesusilaan yaitu KUHP, UU PORNOGRAFI, dan UU ITE. Salah satu bentuk kekhususan dalam UU ITE digunakan jika dalam melakukan tindak pidana tersebut, sarana yang digunakan berupa media elektronik. Serta objeknya harus berupa Dokumen atau Informasi Elektronik. Dalam UU ITE terdapat beberapa pasal yang mengatur perbuatan yang dilarang, terkait dengan ranah kesusilaan diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Pada rumusan pasal tersebut ada 3 (tiga) perbuatan yang dilarang yakni; mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya. UU ITE juga telah mengatur tentang pertanggungjawaban pidana. Namun terdapat beberapa permasalahan untuk melakukan penegakan hukum pada tindak pidana yang melanggar kesusilaan, karena dalam penjelasan unsur dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE yang menimbulkan multitafsir, seperti unsur “muatan yang melanggar kesusilaan”. Dimana tidak ada batasan serta penjelasan yang pasti terhadap apa saja konten yang termasuk dalam unsur melanggar kesusilaan.
Penyertaan Dalam Delik Jabatan Pada Tindak Pidana Korupsi Alifia Swatika Maharani
Jurist-Diction Vol. 3 No. 4 (2020): Volume 3 No. 4, Juli 2020
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v3i4.20208

Abstract

Tindak Pidana Korupsi yang terkait dengan kerugian negara pada Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Jo No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pada faktanya selalu melibatkan dua orang pelaku atau lebih, terkhusus melibatkan pihak pejabat dan pihak swasta. Kedua pihak tersebut bekerjasama mencapai satu tujuan yang sama untuk mendapatkan keuntungan bersama secara melawan hukum. Tindak Pidana yang melibatkan dua orang dan dilakukan secara bersama-sama dalam tindak pidana korupsi identik dengan bentuk turut serta antara pejabat dengan swasta sebagaimana Pasal 55 ayat (1) kesatu bentuk ketiga KUHP. Secara faktual, kedudukan dan kualitas antara pejabat dengan swasta tidaklah sama. Tindak Pidana Korupsi dengan bentuk penyalahgunaan kewenangan ataupun melawan hukum dalam jabatan tidaklah mungkin dilakukan oleh orang atau pihak-pihak yang tidak memiliki jabatan. Tindak Pidana Korupsi tersebut tidak akan terjadi jika tidak ada pelaku yang notabene tidak mempunyai jabatan atau kewenangan. Apakah mungkin seorang pelaku yang tidak mempunyai kualitas sebagai pejabat dapat dipersamakan dengan pelaku yang mempunyai jabatan dan atau kewenangan. Apakah Penyertaan bentuk turut serta dalam Pasal 55 KUHP dapat diterapkan pada delik yang melibatkan antara pejabat dan swasta. Tulisan ini mengkaji dengan memfokuskan pembahasan kepada konsep dan ajaran penyertaan dan pembantuan Tindak Pidana dalam Tindak Pidana Korupsi yang terkait dengan kerugian negara. Apakah penerapan Pasal 55 KUHP bentuk turut serta pada Tindak Pidana Korupsi telah sesuai dengan konsep penyertaan ataukah tidak. Serta bagaimana pula kedudukan Pasal 15 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 yang mengkualifikasikan bentuk pembantuan Pasal 56 KUHP sebagai pelaku.
Penyertaan Dalam Delik Jabatan Pada Tindak Pidana Korupsi Maharani, Alifia Swatika
Jurist-Diction Vol. 3 No. 4 (2020): Volume 3 No. 4, Juli 2020
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v3i4.20208

Abstract

Tindak Pidana Korupsi yang terkait dengan kerugian negara pada Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Jo No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pada faktanya selalu melibatkan dua orang pelaku atau lebih, terkhusus melibatkan pihak pejabat dan pihak swasta. Kedua pihak tersebut bekerjasama mencapai satu tujuan yang sama untuk mendapatkan keuntungan bersama secara melawan hukum. Tindak Pidana yang melibatkan dua orang dan dilakukan secara bersama-sama dalam tindak pidana korupsi identik dengan bentuk turut serta antara pejabat dengan swasta sebagaimana Pasal 55 ayat (1) kesatu bentuk ketiga KUHP. Secara faktual, kedudukan dan kualitas antara pejabat dengan swasta tidaklah sama. Tindak Pidana Korupsi dengan bentuk penyalahgunaan kewenangan ataupun melawan hukum dalam jabatan tidaklah mungkin dilakukan oleh orang atau pihak-pihak yang tidak memiliki jabatan. Tindak Pidana Korupsi tersebut tidak akan terjadi jika tidak ada pelaku yang notabene tidak mempunyai jabatan atau kewenangan. Apakah mungkin seorang pelaku yang tidak mempunyai kualitas sebagai pejabat dapat dipersamakan dengan pelaku yang mempunyai jabatan dan atau kewenangan. Apakah Penyertaan bentuk turut serta dalam Pasal 55 KUHP dapat diterapkan pada delik yang melibatkan antara pejabat dan swasta. Tulisan ini mengkaji dengan memfokuskan pembahasan kepada konsep dan ajaran penyertaan dan pembantuan Tindak Pidana dalam Tindak Pidana Korupsi yang terkait dengan kerugian negara. Apakah penerapan Pasal 55 KUHP bentuk turut serta pada Tindak Pidana Korupsi telah sesuai dengan konsep penyertaan ataukah tidak. Serta bagaimana pula kedudukan Pasal 15 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 yang mengkualifikasikan bentuk pembantuan Pasal 56 KUHP sebagai pelaku.
Back Matter Vol. 3 No. 4, Juli 2020 Back Matter
Jurist-Diction Vol. 3 No. 4 (2020): Volume 3 No. 4, Juli 2020
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v3i4.20285

Abstract

Kedudukan Hak Suara Kreditor Preferen dalam Persetujuan Rencana Perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Arijna Nurin Sofia
Jurist-Diction Vol. 3 No. 4 (2020): Volume 3 No. 4, Juli 2020
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v3i4.20213

Abstract

Untuk mencapai suatu perdamaian yang dapat disahkan maka terdapat syarat yang harus dipenuhi, yakni debitor mengajukan rencana perdamaian dan mendapat persetujuan para kreditor dengan ketentuan kuorum yang diatur dalam Pasal 281 UU Kepailitan dan PKPU. Tetapi didalam pemungutan suara persetujuan perdamaian kreditor preferen tidak diatur kedudukan hak suaranya padahal UU Kepailitan dan PKPU menentukan bahwa perjanjian perdamaian yang telah disahkan mengikat semua jenis kreditor. Sebagai contohnya perkara PT. Kertas Leces (Persero), buruh selaku kreditor preferen diakui dalam rencana perdamaian namun buruh ini tidak dimintai hak suara Di kemudian hari debitor terbukti lalai dan buruh menuntut pembatalan perdamaian hingga akhirnya debitor dinyatakan pailit. Dalam skripsi ini akan membahas mengenai kedudukan hak suara kreditor preferen dalam perdamaian PKPU dan upaya hukum yang dapat dilakukan ketika dikemudian hari dirugikan seperti halnya menuntut pembatalan, dengan menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dan disertai pendekatan statute approach, conceptual approach, dan case approach. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa UU Kepailitan dan PKPU tidak memberi kepastian hukum terhadap kedudukan hak suara kreditor preferen akan tetapi meskipun begitu perjanjian tetap mengikat semua jenis kreditor, sehingga menjadi legal standing dalam mengajukan suatu upaya hukum pembatalan.
Kedudukan Hak Suara Kreditor Preferen dalam Persetujuan Rencana Perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sofia, Arijna Nurin
Jurist-Diction Vol. 3 No. 4 (2020): Volume 3 No. 4, Juli 2020
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v3i4.20213

Abstract

Untuk mencapai suatu perdamaian yang dapat disahkan maka terdapat syarat yang harus dipenuhi, yakni debitor mengajukan rencana perdamaian dan mendapat persetujuan para kreditor dengan ketentuan kuorum yang diatur dalam Pasal 281 UU Kepailitan dan PKPU. Tetapi didalam pemungutan suara persetujuan perdamaian kreditor preferen tidak diatur kedudukan hak suaranya padahal UU Kepailitan dan PKPU menentukan bahwa perjanjian perdamaian yang telah disahkan mengikat semua jenis kreditor. Sebagai contohnya perkara PT. Kertas Leces (Persero), buruh selaku kreditor preferen diakui dalam rencana perdamaian namun buruh ini tidak dimintai hak suara Di kemudian hari debitor terbukti lalai dan buruh menuntut pembatalan perdamaian hingga akhirnya debitor dinyatakan pailit. Dalam skripsi ini akan membahas mengenai kedudukan hak suara kreditor preferen dalam perdamaian PKPU dan upaya hukum yang dapat dilakukan ketika dikemudian hari dirugikan seperti halnya menuntut pembatalan, dengan menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dan disertai pendekatan statute approach, conceptual approach, dan case approach. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa UU Kepailitan dan PKPU tidak memberi kepastian hukum terhadap kedudukan hak suara kreditor preferen akan tetapi meskipun begitu perjanjian tetap mengikat semua jenis kreditor, sehingga menjadi legal standing dalam mengajukan suatu upaya hukum pembatalan.
Perlindungan dan Pemenuhan Hak Stateless Person Eks dan Keturunan Warga Negara Indonesia Atas Status Kewarganegaraan Aldyan Faizal
Jurist-Diction Vol. 3 No. 4 (2020): Volume 3 No. 4, Juli 2020
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v3i4.20203

Abstract

Hak atas status kewarganegaraan adalah bagian dari hak asasi manusia yang dijamin dalam konstitusi. Namun, beberapa orang tidak mendapatkan hak status kewarganegaraan seperti mantan warga negara dan keturunan warga negara Indonesia yang tinggal di Filipina dan bahwa mereka tidak memiliki status kewarganegaraan apa pun untuk kedua negara atau tanpa kewarganegaraan. Karena alasan itu, orang-orang ini tidak dapat mengakses hak-hak dasar mereka, misalnya, hak untuk kebebasan, hak untuk pekerjaan yang layak, dan hak untuk perlindungan negara. Sementara kedua negara menemukan hambatan untuk memperlakukan orang tanpa dokumen, peraturan Indonesia tentang kewarganegaraan sebenarnya tidak mendukung pemberian status kewarganegaraan kepada orang tanpa kewarganegaraan. Mengatasi situasi ini, Pemerintah Indonesia telah memberikan status kewarganegaraan kepada orang-orang tanpa kewarganegaraan, mantan dan keturunan warga negara Indonesia di Filipina dengan menggunakan wewenang kebijaksanaannya yang berpijak pada prinsip-prinsip anti-apatride dan perlindungan maksimum sebagaimana juga dijelaskan dalam pasal 28D (4). ) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penelitian hukum doktrinal ini menegaskan bahwa kekuasaan diskresi yang digunakan dalam kasus ini telah ditempatkan sebagai tanggung jawab pemerintah Indonesia terhadap perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia yang berstatus kewarganegaraan bagi orang-orang tanpa kewarganegaraan, mantan dan keturunan warga negara Indonesia di Filipina.
Perlindungan dan Pemenuhan Hak Stateless Person Eks dan Keturunan Warga Negara Indonesia Atas Status Kewarganegaraan Faizal, Aldyan
Jurist-Diction Vol. 3 No. 4 (2020): Volume 3 No. 4, Juli 2020
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v3i4.20203

Abstract

Hak atas status kewarganegaraan adalah bagian dari hak asasi manusia yang dijamin dalam konstitusi. Namun, beberapa orang tidak mendapatkan hak status kewarganegaraan seperti mantan warga negara dan keturunan warga negara Indonesia yang tinggal di Filipina dan bahwa mereka tidak memiliki status kewarganegaraan apa pun untuk kedua negara atau tanpa kewarganegaraan. Karena alasan itu, orang-orang ini tidak dapat mengakses hak-hak dasar mereka, misalnya, hak untuk kebebasan, hak untuk pekerjaan yang layak, dan hak untuk perlindungan negara. Sementara kedua negara menemukan hambatan untuk memperlakukan orang tanpa dokumen, peraturan Indonesia tentang kewarganegaraan sebenarnya tidak mendukung pemberian status kewarganegaraan kepada orang tanpa kewarganegaraan. Mengatasi situasi ini, Pemerintah Indonesia telah memberikan status kewarganegaraan kepada orang-orang tanpa kewarganegaraan, mantan dan keturunan warga negara Indonesia di Filipina dengan menggunakan wewenang kebijaksanaannya yang berpijak pada prinsip-prinsip anti-apatride dan perlindungan maksimum sebagaimana juga dijelaskan dalam pasal 28D (4). ) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penelitian hukum doktrinal ini menegaskan bahwa kekuasaan diskresi yang digunakan dalam kasus ini telah ditempatkan sebagai tanggung jawab pemerintah Indonesia terhadap perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia yang berstatus kewarganegaraan bagi orang-orang tanpa kewarganegaraan, mantan dan keturunan warga negara Indonesia di Filipina.

Filter by Year

2018 2026


Filter By Issues
All Issue Vol. 9 No. 1 (2026): Volume 9 No. 1, Januari 2026 Vol. 8 No. 3 (2025): Volume 8 No. 3, September 2025 Vol. 8 No. 2 (2025): Volume 8 No. 2, Mei 2025 Vol. 8 No. 1 (2025): Volume 8 No. 1, Januari 2025 Vol. 7 No. 4 (2024): Volume 7 No. 4, Oktober 2024 Vol. 7 No. 3 (2024): Volume 7 No. 3, Juli 2024 Vol. 7 No. 2 (2024): Volume 7 No. 2, April 2024 Vol. 7 No. 1 (2024): Volume 7 No. 1, Januari 2024 Vol. 6 No. 4 (2023): Volume 6 No. 4, Oktober 2023 Vol. 6 No. 3 (2023): Volume 6 No. 3, Juli 2023 Vol. 6 No. 2 (2023): Volume 6 No. 2, April 2023 Vol. 6 No. 1 (2023): Volume 6 No. 1, Januari 2023 Vol. 5 No. 6 (2022): Volume 5 No. 6, November 2022 Vol. 5 No. 5 (2022): Volume 5 No. 5, September 2022 Vol. 5 No. 4 (2022): Volume 5 No. 4, Juli 2022 Vol. 5 No. 3 (2022): Volume 5 No. 3, Mei 2022 Vol. 5 No. 2 (2022): Volume 5 No. 2, Maret 2022 Vol. 5 No. 1 (2022): Volume 5 No. 1, Januari 2022 Vol. 4 No. 6 (2021): Volume 4 No. 6, November 2021 Vol. 4 No. 5 (2021): Volume 4 No. 5, September 2021 Vol. 4 No. 4 (2021): Volume 4 No. 4, Juli 2021 Vol. 4 No. 3 (2021): Volume 4 No. 3, Mei 2021 Vol. 4 No. 2 (2021): Volume 4 No. 2, Maret 2021 Vol. 4 No. 1 (2021): Volume 4 No. 1, Januari 2021 Vol. 3 No. 6 (2020): Volume 3 No. 6, November 2020 Vol. 3 No. 5 (2020): Volume 3 No. 5, September 2020 Vol. 3 No. 4 (2020): Volume 3 No. 4, Juli 2020 Vol. 3 No. 3 (2020): Volume 3 No. 3, Mei 2020 Vol. 3 No. 2 (2020): Volume 3 No. 2, Maret 2020 Vol. 3 No. 1 (2020): Volume 3 No. 1, Januari 2020 Vol. 2 No. 6 (2019): Volume 2 No. 6, November 2019 Vol. 2 No. 5 (2019): Volume 2 No. 5, September 2019 Vol. 2 No. 4 (2019): Volume 2 No. 4, Juli 2019 Vol. 2 No. 3 (2019): Volume 2 No. 3, Mei 2019 Vol. 2 No. 2 (2019): Volume 2 No. 2, Maret 2019 Vol. 2 No. 1 (2019): Volume 2 No. 1, Januari 2019 Vol. 1 No. 1 (2018): Volume 01 No 1, September 2018 Vol. 1 No. 2 (2018): Volume 1 No. 2, November 2018 More Issue