Jurist-Diction
The aims of Jurist-Diction is to provide a venue for academicians, researchers, and practitioners for publishing the original research articles or review articles. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics, including: Criminal Law; Civil Law; Constitutional Law; Administrative Law; International Law; Islamic Law; Law and Society; Economic and Business Law; Environmental Law; Medical Law; and Labour Law.
Articles
704 Documents
Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Perdagangan Barang Hasil Penyelundupan
Andrian Muhammad
Jurist-Diction Vol. 3 No. 6 (2020): Volume 3 No. 6, November 2020
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20473/jd.v3i6.22955
Penulisan yang menggunakan metode penulisan yuridis normatif ini membahas mengenai perbuatan hukum, yaitu memperdagangkan barang hasil penyelundupan. Seperti yang kita ketahui, praktik-praktik memperdagangkan barang hasil penyelundupan masih banyak ditemukan di Indonesia seakan-akan praktik ini dianggap tidak bertentangan dengan hukum karena banyak orang memaklumi perbuatan ini. Padahal, berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang dilarang serta diancam pidana. Ketentuan yang dimaksud adalah Pasal 480 KUHP yang menjelaskan tentang penadahan. Kemudian, dalam Pasal 6, Pasal 35, Pasal 47 UU Perdagangan, dan Pasal 103 UU Kepabeanan yang menjelaskan tentang perdagangan barang hasil penyelundupan di bidang impor. Selain itu, terdapat beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia yang dapat dikenakan terhadap pelaku perdagangan barang hasil penyelundupan, seperti yang tertulis dalam KUHP, Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 jo. Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dari peraturan-peraturan tersebut, diatur mengenai sanksi pidana yang menjadi pertanggungjawaban pelaku.
Tindak Pidana Pencucian Uang dan Penipuan Arisan Online sebagai Kejahatan Asal
Peppy Rahmawati
Jurist-Diction Vol. 4 No. 1 (2021): Volume 4 No. 1, Januari 2021
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20473/jd.v4i1.24302
Kemajuan teknologi yang terjadi dalam masyarakat membawa dampak positif dan negatif. Teknologi dapat membantu masyarakat melakukan kegiatan sehari-hari. Namun teknologi juga dapat mengakibatkan terjadinya tindak pidana. Salah satu kegiatan masyarakat yang berubah seiring dengan kemajuan teknologi adalah arisan. Masyarakat biasanya melakukan arisan dengan bertemu secara langsung. Namun saat ini berkembang arisan dengan metode online. Masyarakat tidak perlu bertatap muka secara langsung saat melakukan arisan. Di sisi lain tindak pidana penipuan yang berkaitan dengan arisan online juga banyak terjadi. Pelaku memanfaatkan kelengahan para pihak dalam arisan online. Pelaku akan memperoleh keuntungan berupa aset-aset dari tindak pidana penipuan. Pelaku akan menyembunyikan aset tersebut agar tidak diketahui asal-usulnya. Perbuatan pelaku tersebut adalah tindak pidana pencucian uang. Artikel ini membahas mengenai karakteristik penipuan arisan online sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pembahasan selanjutnya yaitu mengenai pertanggungjawaban pelaku tindak pidana pencucian uang dengan penipuan arisan online sebagai kejahatan asal. Penulisan artikel ini menggunakan metode doctrinal research atau normatif dengan dua pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach).
Perlindungan Hukum Bagi Pekerja yang Dirumahkan Akibat Pandemi Covid-19
Ananda Chrismond Endika Putra
Jurist-Diction Vol. 4 No. 3 (2021): Volume 4 No. 3, Mei 2021
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20473/jd.v4i3.26972
AbstractThe problem that becomes an obstacle is the imbalance of employment opportunities for workers, welfare and protection of workers. Problems related to the welfare and protection of workers include the minimum wage that is still needed. Currently the Covid-19 Pandemic has had quite a number of workers who have changed their habit of office activities by working at home or at home. During the Covid-19 pandemic, workers or workers have the right to protection for safety and health in doing work. Protection of workers can be carried out, by providing guidance, as well as by increasing recognition of human rights, physical protection and technical, social and economic protection. There are special rules regarding home workers in the Circular of the Minister of Manpower Number: SE-05 / M / BW / 1998 concerning Wages for Home Workers not towards termination of the relationship but the company still pays the full wage and can regulate but is obliged to negotiate with the union laborers / workers. Disputes over employee relations with the company can go wrong through the non-litigation and litigation channels.Keywords: Protection; Wages; Settlement.AbstrakDalam masalah yang menjadi hambatan yaitu tidak seimbangnya kesempatan kerja bagi pekerja, kesejahteraan dan perlindungan terhadap pekerja. Terkait permasalahan dalam kesejahteraan dan perlindungan terhadap pekerja antara lain upah minimum yang masih dibawah kebutuhan. Saat ini Pandemi Covid-19 cukup banyak para pekerja yang mengganti kebiasaan kegiatan ke kantor dengan bekerja di rumah atau dirumahkan. Saat pandemi covid-19 ini para pekerja ataupun buruh berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan dalam melakukan pekerjaan. Perlindungan pekerja dapat dilakukan, dengan memberikan tuntunan, maupun dengan meningkatkan pengakuan hak-hak asasi manusia, perlindungan fisik dan perlindungan teknis sosial dan ekonomi. Terdapat Aturan khusus mengenai pekerja yang di rumahkan pada Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor: SE-05/M/BW/1998 tentang Upah Pekerja yang Dirumahkan bukan kearah pemutusan hubungan namun perusahaan tetap membayar upah secara penuh dan dapat dikurangi namun wajib melakukan perundingan dengan serikat buruh/pekerja. Persoalan perselisihan hubungan pekerja dengan perusahaan dapat diselesaikan melalui jalur non-litigasi dan jalur litigasi. Kata Kunci: Perlindungan; Pengupahan; Penyelesaian.
Alat Sebagai Alat Bukti Dalam Tindak Pidana Narkotika
Mahaneni Rosaning Kinasih
Jurist-Diction Vol. 4 No. 4 (2021): Volume 4 No. 4, Juli 2021
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20473/jd.v4i4.28485
AbstractIn the case of Narcotics Crime, verification is one of the important process, because in this process we can know how the criminal act can be done and to make that the defendant is the guilty one. Indeed based on judge confidence and all the evidence. In Law Number 35 of 2009 Concerning Narcotics, Article 101 Paragraph (1) regulates that: "Narcotics, Narcotics Precursors, and tools or goods used in Narcotics and Narcotics Precursor crimes or those involving Narcotics and Narcotics Precursors and their results are declared to be confiscated for the state." But, there is no explanation about definition of “tools or goods in Narcotics crime”. So that can make a question what is tools used in Narcotics crime and can that tools qualified as evidence so have more value in verification process. More than that, what is ratio decidendi the conviction of the instrument as evidence in Narcotics crime.Keywords: Law of Evidence; Evidence; Corroboration.AbstrakDalam kasus tindak pidana Narkotika, pembuktian merupakan salah suatu proses yang beperan sangat vital, karena di dalam proses inilah dapat diketahui bagaimana tindak pidana Narkotika tersebut dilakukan dan menentukan apakah terdakwa benar bersalah. Tentunya berdasarkan keyakinan hakim serta alat bukti yang ada. Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 101 ayat (1) mengatur bahwa: “Narkotika, Prekursor Narkotika, dan alat atau barang yang digunakan di dalam tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika atau yang menyangkut Narkotika dan Prekursor Narkotika serta hasilnya dinyatakan dirampas untuk negara”. Namun sayangnya, dalam Penjelasan Undang-Undang Narkotika, Pasal ini tidak dijelaskan lebih lanjut bahkan tidak terdapat definisi secara pasti mengenai “Alat atau barang yang digunakan di dalam tindak pidana Narkotika”. Oleh karena itu menimbulkan pertanyaan apakah yang dimaksud dengan alat yang digunakan dalam tindak pidana Narkotika serta dapatkah alat tersebut dikualifikasikan sebagai alat bukti sehingga mempunyai nilai pembuktian lebih dalam proses pembuktian. Selain itu mengetahui apakah ratio decidendi penjatuhan putusan terhadap alat sebagai alat bukti dalam tindak pidana Narkotika. Kata Kunci: Pembuktian; Alat Bukti; Petunjuk.
Perlindungan Hukum Debitor Pailit Atas Berlarut-Larut Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit Oleh Kurator
Ratibulava Ratibulava
Jurist-Diction Vol. 3 No. 5 (2020): Volume 3 No. 5, September 2020
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20473/jd.v3i5.21984
Pengaturan terkait dengan proses permohonan pailit telah diatur secara rijid dalam Undang-Undang Kepailitan dan PKPU yang ditunjang oleh adanya SEMA No 2 tahun 2016 tentang Efisiensi dan Transparansi Penanganan Perkara Kepailitan di Pengadilan. Berbeda halnya dengan Pelaksanaan dari adanya Putusan Pailit yakni Proses Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit. UUK dan PKPU memberikan rambu-rambu terkait dengan pelaksanaan dari Proses Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit agar tidak berlangsung secara berlarut-larut. Namun, terdapat regulasi lain diluar Undang-Undang Kepailitan dan PKPU yang secara tersirat mengatur mengenai batasan Proses Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit. Akibat dari adanya Proses Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit oleh Kurator yang berlarut-larut ini, mengakibatkan adanya kerugian bagi stakeholder, terlebih Debitor Pailit. Oleh karena itulah, Kurator harus mempertanggungjawabkan tindakannya tersebut.
Pengaturan Harmonisasi Rancangan Peraturan Perundang-Undangan yang Dibentuk Di Daerah oleh Kemenkumham
Choirudin Abdul Ghoni
Jurist-Diction Vol. 4 No. 1 (2021): Volume 4 No. 1, Januari 2021
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20473/jd.v4i1.24293
Seiring dengan banyaknya keberadaan peraturan perundang-undangan yang berlak`ud ingin mengkaji keabsahan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2018 tentang pengharmonisasian rancangan peraturan perundang-undangan yang dibentuk di daerah oleh perancang. Penulisan ini mengacu pada jenis penelitian hukum dengan menggunakan studi kepustakaan, dengan pendekatan konsep dan pendekatan perundang-undangan, serta menggunakan analisis deskriptif. Melalui penulisan ini didapatkan bahwa Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2018 tidak sah karena dasar hukum dan wewenang untuk harmonisasi tidak didasari substansinya atas penjabaran perundang-undangan yang lebih tinggi dan aturan tersebut telah mengesampingkan norma hukum yang lebih tinggi diatasnya terkait batasan wewenang harmonisasi peraturan perundang-undangan yang dibentuk di daerah. Dengan demikian, disarankan Peraturan Menteri tersebut harus diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan yang tidak bertentangan dengan norma yang lebih tinggi serta wewenang harmonisasi oleh Kemenkumham hanya sebatas peraturan daerah yang berasal dari Gubernur, Bupati, dan Walikota tidak termasuk peraturan daerah dari DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten, dan DPRD Kota serta produk hukum lainnya yang dibentuk di daerah.
Pertanggungjawaban Pidana Tindak Pidana Pemerasan Dengan Modus Operandi Penyebaran Ransomware Cryptolocker
Nur Syamsi Tajriyani
Jurist-Diction Vol. 4 No. 2 (2021): Volume 4 No. 2, Maret 2021
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20473/jd.v4i2.25785
Tindak pidana pemerasan melalui sistem elektronik dalam kasus penyebaran ransomware cryptolocker merupakan hal yang baru di Indonesia. Hal ini terlihat dari belum adanya putusan pengadilan mengenai kasus penyebaran ransomware cryptolocker. Modus operandi penyebaran ransomware cryptolocker yang cukup kompleks merupakan sesuatu yang harus diperhatikan dalam hal penerapan hukumnya oleh karena serangkaian perbuatan tersebut melingkupi beberapa tindak pidana yaitu pemerasan dan pengancaman, perusakan, dan mengakibatkan terganggunya sistem elektronik. Pelaku yang merupakan orang yang memiliki ilmu lebih tentang teknologi juga menjadi kesulitan tersendiri karena minimnya informasi mengenai pelaku yang bisa didapatkan. Penelitian ini memiliki sasaran berupa bagaimana modus operandi dan pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana pemerasan melalui sistem elektonik dalam kasus serangan ransomware cryptolocker.
Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Eksploitasi Ekonomi Melalui Jasa Dukungan (Endorsement) di Media Sosial
Arvian Raynardhy
Jurist-Diction Vol. 4 No. 4 (2021): Volume 4 No. 4, Juli 2021
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20473/jd.v4i4.28440
AbstractNow businesses can market their products through social media at a low cost. The marketing of this product is done through endorsement services on social media by influencers on social media. Not only adults, now many children also become influencers who promote various products through social media and they got benefit from it. The purpose of this research is to determine the criminal provisions for users of endorsement services by children and also to determine the regulation of criminal acts of economic exploitation of children through endorsement services on social media. This research is a normative juridical legal research. The research approach uses a statute approach and a conceptual approach. Based on this research, there is a legal vacuum in the application of crimes for perpetrators of economic exploitation of children through endorsement services on social media. The prevailing laws and regulations are considered to be less relevant to the problem of economic exploitation of children through social media arising in the digital era.Keywords: Economic Exploitation Crimes Against Children; Endorsement Services; Social Media.AbstrakKini pelaku bisnis bisa melakukan pemasaran produknya melalui media sosial dengan biaya yang murah. Pemasaran produk ini dilakukan melalui jasa dukungan (endorsement) di media sosial oleh influencer di media sosial. Tak hanya orang dewasa, kini anak-anak pun banyak menjadi influencer yang memasarkan berbagai produk melalui media sosial dan memperoleh keuntungan darinya. Tujuan penelitian ini untuk menentukan ketentuan pidana bagi para pengguna jasa dukungan oleh anak-anak dan juga untuk mengetahui pengaturan tindak pidana eksploitasi ekonomi terhadap anak melalui jasa dukungan (endorsement) di media sosial. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Berdasarkan penelitian ini, ditemukan adanya kekosongan hukum dalam penerapan pidana bagi pelaku tindak eksploitasi ekonomi terhadap anak melalui jasa dukungan (endorsement) di media sosial. Peraturan perundang-undangan yang berlaku dirasa kurang relevan dengan permasalahan eksploitasi ekonomi terhadap anak melalui media sosial yang timbul pada era digital. Kata Kunci: Tindak Pidana Eksploitasi Ekonomi Terhadap Anak; Jasa Dukungan; Media Sosial.
Pengaturan Pemungutan Pajak Penghasilan Bagi Kegiatan Jasa Titip Barang Impor
Novita Wahyu Indriyanti
Jurist-Diction Vol. 3 No. 6 (2020): Volume 3 No. 6, November 2020
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20473/jd.v3i6.22973
Kegiatan Jasa Titip barang impor merupakan sebuah layanan jasa dimana individu yang berlaku sebagai penyedia jasa bepergian ke suatu negara tertentu untuk membelikan barang-barang yang telah dipercayakan oleh pelanggan untuk dibelikan oleh penyedia jasa dan barang-barang tersebut akan dibawa kembali ke Indonesia untuk kemudian diserahkan kepada pelanggan tersebut dengan melakukan sejumlah pembayaran (fee) untuk penyedia jasa. Kegiatan meningkatkan minat daya beli masyarakat untuk jasa titip menjadi konsumtif terhadap barang impor. Kegiatan jasa titip barang impor merupakan kegiatan usaha baru yang belum memiliki peraturan perundangan – undangan yang mengatur sehingga banyak pelaku kegiatan jasa titip yang menggunakan berbagai cara untuk lolos dari beban perpajakan, salah satunya pajak penghasilan. Dalam pengenaan pajak penghasilan terdapat dua pengenaan yang berbeda terhadap pelaku kegiatan jasa titip yaitu pelaku kegiatan jasa titip yang memiliki NPWP dan non NPWP. Terkait belum adanya peraturan perundang -undangan yang mengatur, diperlukan adanya penghalusan hukum atas peraturan perundang-undangan yang sudah ada sebagai suatu upaya penegakan hukum bagi tindakan pelaku kegiatan jasa titip yang melanggar norma hukum.
Urgensi Penerapan Sistem Pre-Merger Notification sebagai Sistem Pengawasan Merger, Akuisisi, dan Konsolidasi di Indonesia
Audi Naura Dhaneswara
Jurist-Diction Vol. 4 No. 2 (2021): Volume 4 No. 2, Maret 2021
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20473/jd.v4i2.25751
Globalisasi dan revolusi industri mendorong kemunculan berbagai pelaku usaha dengan skema usaha yang inovatif dan adaptif disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan zaman yang menyebabkan iklim persaingan usaha di Indonesia semakin ketat. Agar pelaku usaha dapat bersaing dan mempertahankan usahanya di dalam pasar, banyak dari pelaku usaha yang melakukan merger, akuisisi, dan konsolidasi. Pelaku usaha yang melakukan transaksi merger, akuisisi, dan konsolidasi yang memenuhi persyaratan tertentu wajib untuk memberikan notifikasi kepada KPPU paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah transaksi tersebut berlaku efektif secara yuridis atau dikenal dengan istilah sistem post-merger notification. Berlakunya sistem post-merger notification yang telah dianut Indonesia selama 21 tahun sejak pertama kali diatur dalam UU No. 5 Tahun 1999 dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan zaman.