cover
Contact Name
aktieva tri tjitrawati
Contact Email
jurist-diction@fh.unair.ac.id
Phone
+6285736326396
Journal Mail Official
jurist-diction@fh.unair.ac.id
Editorial Address
Fakultas Hukum Universitas Airlangga Jl. Dharmawangsa Dalam Selatan, Surabaya 60286 Indonesia Telp. 031 5023151/5023252 Fax. 031 5020454
Location
Kota surabaya,
Jawa timur
INDONESIA
Jurist-Diction
Published by Universitas Airlangga
ISSN : 27218392     EISSN : 26558297     DOI : 10.20473/jd.v3i3.18622
Core Subject : Social,
The aims of Jurist-Diction is to provide a venue for academicians, researchers, and practitioners for publishing the original research articles or review articles. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics, including: Criminal Law; Civil Law; Constitutional Law; Administrative Law; International Law; Islamic Law; Law and Society; Economic and Business Law; Environmental Law; Medical Law; and Labour Law.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 704 Documents
Upaya Perlindungan Hutan Konservasi Atas Pemberian Izin Pemanfaatan Panas Bumi Abdi Muttaqien
Jurist-Diction Vol. 4 No. 1 (2021): Volume 4 No. 1, Januari 2021
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v4i1.24289

Abstract

Artikel ini ditulis dengan tema kehutanan dan panas bumi. Penulisan ini berfokus mengenai upaya perlindungan kawasan hutan konservasi yang pada saat ini dimungkinkan untuk digunakan sebagai lahan pemanfaatan panas bumi. Seperti yang diketahui kawasan konservasi merupakan salah satu kawasan yang berfungsi sebagai pengawetan dan pelestarian bagi suatu habitat flora maupun fauna. Namun pemanfaatan panas bumi juga merupakan satu hal yang penting dikarenakan pemanfaatan panas bumi ini merupakan salah satu upaya negara untuk menjamin ketersediaan dan ketahanan energi nasional. Mengingat pada saat ini konsumsi energi terbesar pada saat ini masih menggunakan bahan bakar yanng berasal dari fosil yang persediannya makin berkurang.
Pertanggungjawaban Pidana Pelaku BDSM (Bondage, Discipline, Sadism and Masochism) yang Mengakibatkan Luka, Cacat atau Kematian Elok Fauzia Dwi Putri
Jurist-Diction Vol. 4 No. 2 (2021): Volume 4 No. 2, Maret 2021
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v4i2.25781

Abstract

Dini ini, BDSM banyak dibicarakan dalam media sosial maupun dalam kehidupan sehari-hari. Banyak masyarakat yang tertarik dan penasaran untuk sekadar mengetahui atau terjun dalam dunia BDSM. Rasa penasaran dan kurangnya pengetahuan dapat menyebabkan kerugian seperti luka, cacat atau kematian kepada partner BDSM scene. BDSM bukan merupakan tindak pidana walaupun sangat erat kaitannya dengan kekerasan karena dilakukan dengan consent. Dalam ilmu kejiwaan, sadisme dan masokisme termasuk dalam parafilia. Namun, penyimpangan tersebut tidak dapat dijadikan sebagai alasan untuk menggugurkan pemidanaan dikarenakan bukan termasuk yang dikecualikan pada Pasal 44 KUHP. Sehingga, pelaku BDSM yang menyebabkan luka, cacat dan hilangnya nyawa akan tetap dipidana.
Front Matter Vol. 4 No. 3, Mei 2021 Front Matter
Jurist-Diction Vol. 4 No. 3 (2021): Volume 4 No. 3, Mei 2021
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v4i3.27000

Abstract

Pertanggungjawaban Bank Dalam Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang yang Tidak Menjalankan Prinsip Kehati-Hatian Istiqomah Istiqomah
Jurist-Diction Vol. 3 No. 5 (2020): Volume 3 No. 5, September 2020
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v3i5.21980

Abstract

Tindak Pidana Pencucian Uang yang dikenal dengan istilah money laundering merupakan proses dimana aset-aset pelaku terutama asset tunai yang diperoleh dari suatu tindak pidana dimanipulasikan sedemikian rupa sehingga aset tersebut seolah-olah berasal dari sumber yang sah. Bank sebagai lembaga penyedia jasa keuangan menjadi incaran dan sarana untuk melakukan tindak kejahatan termasuk tindak pidana pencucian uang. Adanya prinsip kehati-hatian bank salah satunya bertujuan untuk mencegah bank menjadi media tindak pidana pencucian uang, turunan dari prinsip kehati-hatian bank adalah prinsip mengenal nasabah yang telah berkembang menjadi prinsip customer due dilligence (CDD) dan enhanced due dilligence (EDD) wajib diterapkan oleh bank, kegiatan berupa identifikasi calon nasabah dan memantau karakteristik transaksi setiap nasabah, serta melaporkan apabila ada transaksi mencurigakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. tindakan bank yang tidak menjalankan prinsip tersebut akan dikenakan hukuman sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai prinsip mengenal nasabah. Maka seharusnya bank bertanggungjawab ketika tidak melaksanakan prinsip kehati-hatian bank berkaitan dengan upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang. 
Back Matter Vol. 4 No. 4, Juli 2021 Back Matter
Jurist-Diction Vol. 4 No. 4 (2021): Volume 4 No. 4, Juli 2021
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v4i4.28505

Abstract

Perlindungan Hukum Saksi Pelapor Tindak Pidana Korupsi Dalam Konteks Peraturan Perundang-Undangan Ilham Rahmansyah
Jurist-Diction Vol. 3 No. 6 (2020): Volume 3 No. 6, November 2020
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v3i6.22969

Abstract

Saksi Pelapor atau Whistleblower Tindak Pidana adalah pihak yang mengetahui dan melaporkan tindak pidana tertentu dan bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya. Berkaitan dengan pelaporan dugaan tindak pidana korupsi, pada dasarnya masyarakat bertanggung jawab memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi (pelapor tindak pidana korupsi). Melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi bukanlah suatu larangan melainkan keharusan. Whistleblower atau saksi pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporan, kesaksian yang akan, sedang atau yang telah diberikannya.
Gagasan Mekanisme Pengisian Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Ketika Keadaan Darurat Aditya Wahyu Saputro; Mayang Devi Azhara
Jurist-Diction Vol. 4 No. 2 (2021): Volume 4 No. 2, Maret 2021
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v4i2.25747

Abstract

Keadaan darurat (state of emergency) seperti pandemi atau perang menghambat penyelenggaraan negara tidak dapat maksimal dilakukan, seperti pemilihan umum secara langsung. Oleh karena itu, dibutuhkan hukum tata negara darurat sebagai prevensi atas keadaan darurat (state of emergency) terutama mengenai pengisian jabatan presiden dan wakil presiden Ketentuan keadaan darurat sangat diperlukan di tengah ancaman pandemi di masa depan dan posisi geografis Indonesia yang rawan bencana berpotensi menghalangi proses suksesi kepemimpinan melalui pemilihan langsung. Tulisan ini dibahas secara yuridis-normatif berdasar asas-asas hukum dan ditulis secara deskriptif. Disimpulkan bahwa, ketika keadaan darurat negara telah ditetapkan, maka mekanisme pengisian jabatan presiden dan wakil presiden maka perlu diadakan pemilu dengan gabungan variasi model. Sebaliknya, jika hal tersebut tidak memungkinkan dan melampaui masa jabatan presiden yang menjabat saat itu, maka pilihan terakhir adalah memperpanjang masa jabatan presiden untuk sementara waktu. 
Aspek Pidana Pengambilan Paksa Jenazah Pasien Kasus Probable Akibat Terpapar COVID-19 Nabillah Fitra Nugraha
Jurist-Diction Vol. 4 No. 3 (2021): Volume 4 No. 3, Mei 2021
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v4i3.26982

Abstract

AbstractThe presence of the COVID-19 virus outbreak in Indonesia has caused many new problems that have occurred and must be resolved. One of them is the crime of forcibly retrieving the bodies of patients in probable CASES of COVID-19 that occurred in several regions. The term patient status is important because it is done as a form of effort for the government to overcome the outbreak. The problem arises because of public ignorance about the rules set by the government. There are 2 problems in this study, namely (1) the crime of forcible retrieval of the body of a patient probable case: and (2) criminal liability for the forced retrieval of the body of a probable case patient. This research uses Normative Law Research method. The approach used is the Statutory Approach and the Cosmic Approach. The results of this study showed that, the act of forcible retrieval of the bodies of patients in probable cases is a form of criminal offence because it is regulated in several laws, namely the Criminal Code and Law No. 4 of 1984 on Infectious Disease Outbreaks and Law No. 6 of 2018 on Health Quarantine. Keywords: COVID-19; Government; Probable Case; Criminal.AbstrakHadirnya wabah virus COVID-19 di Indonesia menyebabkan timbulnya banyak permasalahan baru yang terjadi dan harus diselesaikan. Salah satunya tindak pidana pengambilan paksa jenazah pasien kasus probable COVID-19 yang terjadi di beberapa daerah. Peristilahan status pasien menjadi suatu hal yang penting karena dilakukan sebagai bentuk upaya bagi pemerintah untuk menanggulangi wabah. Permasalahan timbul dikarenakan adanya ketidaktahuan masyarakat mengenai aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Ada 2 permasalahan dalam penelitian ini, yaitu (1) tindak pidana pengambilan paksa jenazah pasien kasus probable: dan (2) pertanggungjawaban pidana pengambilan paksa jenazah pasien kasus probable. Penelitian ini menggunakan metode Penelitian Hukum Normatif. Pendekatan yang digunakan ialah Pendekatan Perundang-undangan dan Pendekatan Koseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, perbuatan pengambilan paksa jenazah pasien kasus probable merupakan suatu bentuk tindak pidana karena diatur dalam beberapa undang-undang, yaitu KUHP dan Undang-Undang No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular serta Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.Kata Kunci: COVID-19; Pemerintahan; Kasus Probable; Kriminal.
Pertimbangan Hakim Memutus Lebih Ringan Terhadap Perkara Pecandu Narkotika Dio Aliefs Taufan
Jurist-Diction Vol. 3 No. 5 (2020): Volume 3 No. 5, September 2020
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v3i5.21970

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk menganalisis putusan hakim dalam memberikan putusan pada perkara tindak pidana narkotika yang UU Narkotika menganut double track system, yaitu menerapkan sanksi pidana penjara dan tindakan rehabilitasi. Ketidakadilan dalam penanganan perkara narkotika, khususnya terhadap pecandu narkotika yang seharusnya dijatuhkan tindakan rehabilitasi namun jaksa penuntut umum dan hakim memutuskan penyalahguna narkotika harus dipidana penjara. Tipe penelitian skripsi adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang undangan, pendekatan konsep dan pendekatan kasus. Kualifikasi pecandu berbeda dengan penyalahguna narkotika. Pecandu Narkotika yaitu :1. Orang yang menggunakan Narkotika dalam keadaaan ketergantungan secara fisik maupun psikis, dan 2.Orang yang menyalahgunakan narkotika dalam keadaan ketergantungan secara fisik maupun psikis. Sedangkan pengertian penyalahguna adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum. UU Narkotika merupakan sebuah aturan hukum yang dijadikan dasar pertimbangan hukum hakim dalam memutus lebih ringan terhadap pecandu narkotika. Berdasarkan putusan hakim, pertimbangan memutus lebih ringan pecandu narkotika karena, seorang pecandu bukanlah seorang pelaku tindak pidana, pecandu adalah seorang korban yang perlu disembuhkan. Seorang pengguna narkotika merupakan pelaku tindak pidana sekaligus sebagai korban penyalahgunaan narkotika. Seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diminta melakukan Visum Et Repertum akan berubah status menjadi pecandu dan hukumnya wajib direhabilitasi. sesungguhnya Penyalahguna Narkotika telah merugikan dirinya sendiri sehingga dapat pula dikategorikan sebagai korban ataupun sebagai pelaku dari tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Tanggung Gugat Badan Pengawas Obat dan Makanan Terhadap Peredaran Ranitidine Ani Rufaidah
Jurist-Diction Vol. 3 No. 6 (2020): Volume 3 No. 6, November 2020
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v3i6.22956

Abstract

Ranitidine pertama kali di legalkan di Indonesia pada tahun 1989, ranitidine merupakan suatu senyawa yang digunakan sebagai bahan paduan untuk menjadi obat. Fungsi ranitidine digunakan untuk menyembuhkan tukak lambung, gerd, dan maagh. Namun pada september 2019 FDA dan EMA menginformasikan bahwa didalam ranitidine terdapat kandungan cemaran NDMA (nitrosodymethylamine) yang justru dapat menimbulkan bahaya terbentuknya kanker sehingga beberapa izin edar ranitidine dicabut bahkan dimusnahkan karena kandungan NDMA (nitrosodymethylamine) melebihi ambang batas yang ditetapkan yakni 96 ng/hari. Dari hasil peringatan tersebut, diketahui bahwa BPOM tidak menjalankan kewenangan dalam mengawasi peredaran obat setelah beredarnya suatu produk (post-market) sebagaimana mestinya karena hal tersebut baru diketahui setelah 30 tahun ranitidine beredar dipasaran.

Filter by Year

2018 2026


Filter By Issues
All Issue Vol. 9 No. 1 (2026): Volume 9 No. 1, Januari 2026 Vol. 8 No. 3 (2025): Volume 8 No. 3, September 2025 Vol. 8 No. 2 (2025): Volume 8 No. 2, Mei 2025 Vol. 8 No. 1 (2025): Volume 8 No. 1, Januari 2025 Vol. 7 No. 4 (2024): Volume 7 No. 4, Oktober 2024 Vol. 7 No. 3 (2024): Volume 7 No. 3, Juli 2024 Vol. 7 No. 2 (2024): Volume 7 No. 2, April 2024 Vol. 7 No. 1 (2024): Volume 7 No. 1, Januari 2024 Vol. 6 No. 4 (2023): Volume 6 No. 4, Oktober 2023 Vol. 6 No. 3 (2023): Volume 6 No. 3, Juli 2023 Vol. 6 No. 2 (2023): Volume 6 No. 2, April 2023 Vol. 6 No. 1 (2023): Volume 6 No. 1, Januari 2023 Vol. 5 No. 6 (2022): Volume 5 No. 6, November 2022 Vol. 5 No. 5 (2022): Volume 5 No. 5, September 2022 Vol. 5 No. 4 (2022): Volume 5 No. 4, Juli 2022 Vol. 5 No. 3 (2022): Volume 5 No. 3, Mei 2022 Vol. 5 No. 2 (2022): Volume 5 No. 2, Maret 2022 Vol. 5 No. 1 (2022): Volume 5 No. 1, Januari 2022 Vol. 4 No. 6 (2021): Volume 4 No. 6, November 2021 Vol. 4 No. 5 (2021): Volume 4 No. 5, September 2021 Vol. 4 No. 4 (2021): Volume 4 No. 4, Juli 2021 Vol. 4 No. 3 (2021): Volume 4 No. 3, Mei 2021 Vol. 4 No. 2 (2021): Volume 4 No. 2, Maret 2021 Vol. 4 No. 1 (2021): Volume 4 No. 1, Januari 2021 Vol. 3 No. 6 (2020): Volume 3 No. 6, November 2020 Vol. 3 No. 5 (2020): Volume 3 No. 5, September 2020 Vol. 3 No. 4 (2020): Volume 3 No. 4, Juli 2020 Vol. 3 No. 3 (2020): Volume 3 No. 3, Mei 2020 Vol. 3 No. 2 (2020): Volume 3 No. 2, Maret 2020 Vol. 3 No. 1 (2020): Volume 3 No. 1, Januari 2020 Vol. 2 No. 6 (2019): Volume 2 No. 6, November 2019 Vol. 2 No. 5 (2019): Volume 2 No. 5, September 2019 Vol. 2 No. 4 (2019): Volume 2 No. 4, Juli 2019 Vol. 2 No. 3 (2019): Volume 2 No. 3, Mei 2019 Vol. 2 No. 2 (2019): Volume 2 No. 2, Maret 2019 Vol. 2 No. 1 (2019): Volume 2 No. 1, Januari 2019 Vol. 1 No. 1 (2018): Volume 01 No 1, September 2018 Vol. 1 No. 2 (2018): Volume 1 No. 2, November 2018 More Issue