cover
Contact Name
aktieva tri tjitrawati
Contact Email
jurist-diction@fh.unair.ac.id
Phone
+6285736326396
Journal Mail Official
jurist-diction@fh.unair.ac.id
Editorial Address
Fakultas Hukum Universitas Airlangga Jl. Dharmawangsa Dalam Selatan, Surabaya 60286 Indonesia Telp. 031 5023151/5023252 Fax. 031 5020454
Location
Kota surabaya,
Jawa timur
INDONESIA
Jurist-Diction
Published by Universitas Airlangga
ISSN : 27218392     EISSN : 26558297     DOI : 10.20473/jd.v3i3.18622
Core Subject : Social,
The aims of Jurist-Diction is to provide a venue for academicians, researchers, and practitioners for publishing the original research articles or review articles. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics, including: Criminal Law; Civil Law; Constitutional Law; Administrative Law; International Law; Islamic Law; Law and Society; Economic and Business Law; Environmental Law; Medical Law; and Labour Law.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 704 Documents
Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Orang Tua yang Menjadikan Anak Kandung sebagai Pengemis dan Pengamen Fanny Julianti
Jurist-Diction Vol. 3 No. 5 (2020): Volume 3 No. 5, September 2020
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v3i5.21975

Abstract

Anak adalah generasi penerus bangsa yang harus dilindungi oleh berbagai pihak yang dimulai dari lingkungan terkecil yaitu keluarga, masyarakat, pemerintah maupun negara. Kejahatan yang dilakukan kepada anak sebagai korban sering terjadi tetapi masyarakat tidak merespon kejahatan tersebut sehingga pada akhirnya kejahatan tersebut dianggap wajar terlebih dilakukan oleh Orang Tua dari anak tersebut. Tindak pidana yang sering dilakukan oleh Orang Tua terhadap anak kandung yaitu dengan sengaja menelantarkan kebutuhan primer maupun sekunder dari anak tersebut. Pada dasarnya penelantaran terhadap anak termasuk dalam kekerasan secara sosial yang menimbulkan luka secara psikis maupun fisik dan tentunya sangat membekas di dalam ingatan anak yang menjadi korban penelantaran tersebut. Penelantaran terhadap anak tersebut adalah awalan untuk melakukan eksploitasi secara ekonomi dengan modus operandi menjadikan anak kandung sebagai pengemis dan pengamen demi memenuhi kebutuhan hidup keluarga yang seharusnya bukan sebagai tanggung jawab seorang anak dalam keluarga.Pelaku yang menjadikan anak sebagai pengemis dan pengamen adalah sekup terkecil dalam masyarakat yaitu Orang Tua. Pertanggungjawaban pidana bagi orang yang dengan sengaja mengeksploitasi anak secara ekonomi dengan modus operandi menjadikan anak tersebut sebagai pengemis dan pengamen diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Wewenang Hakim Menilai Sendiri Kerugian Negara Dalam Mengadili Tindak Pidana Korupsi Dimas Prasanto Kusuma
Jurist-Diction Vol. 3 No. 6 (2020): Volume 3 No. 6, November 2020
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v3i6.22961

Abstract

Kewenangan menilai dan menghitung kerugian negara berdasarkan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 menimbulkan permasalahan dalam persidangan karena hanya instansi yang berwenang untuk menghitung kerugian negara, hal ini tentunya menimbulkan pertanyaan tentang apakah hakim sebagai wakil tuhan didunia untuk menegakan keadilan dapat menunjukan sisi kemerdekaan hakim dalam memutus perkara. Hakim dalam mengadili perkara tindak pidana korupsi memperoleh kewenangan menilai sendiri kerugian negara berdasarkan fakta persidangan sesuai dengan Pasal 6 surat edaran mahkamah agung Nomor 4 Tahun 2016. Tidak terikatnya hakim dengan hasil instansi yang berwenang terhadap hasil audit kerugian negara hal ini menujukan sisi kemerdekaan hakim berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009.
Perjanjian Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) Di Bandung dan Sumedang (Studi Kasus Putusan KPPU Nomor 14/KPPU-I/2014) Yolanda Resti Paulina
Jurist-Diction Vol. 4 No. 1 (2021): Volume 4 No. 1, Januari 2021
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v4i1.24309

Abstract

Para Agen LPG yang tergabung dalam Hiswana Migas DPC Bandung dan Sumedang telah melakukan pertemuan dan ditemukannya Surat Kesepakatan Harga dengan kurun waktu 21 Juni 2011 sampai dengan 15 Desember 2013 berlaku efektifnya, Surat Kesepakatan Penetapan tersebut berisi mengenai Penetapan Harga LPG dan Larangan memberikan discount/potongan harga terhadap konsumen. Dalam perkara ini KPPU mengeluarkan Putusan Nomor 14/KPPU-I/2014, hal tersebut dianggap melanggar ketentuan pada Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 5 tahun 1999 Tentang Praktek Monopoli dan persaingan Usaha Tidak Sehat. Perjanjian Penetapan Harga dikategorikan dalam per se illegal, dimana kegiatan atau perjanjian tersebut sebagai illegal tanpa pembuktian lebih lanjut atas dampak yang ditimbulkan, sehingga pembuktian perkara ini hanya perlu dilihat atas terpenuhinya unsur-unsur pada Pasal 5 ayat (1). Namun pada Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 01/Pdt.Sus/2015/PN.Bdg. atas keberatan yang diajukan oleh termohon yakni Para Agen, menyatakan dan dibuktikan lebih lanjut bahwa apa yang telah dilakukan oleh Para Agen LPG tidak memenuhi unsur kecakapan dalam Pasal 1320 BW mengenai syarat sah perjanjian dan Majelis Hakim Menyatakan untuk usur selebihnya tidak perlu dibuktikan lagi lebih lanjut. Otomatis unsur perjanjian berdasarkan Pasal 5 ayat (1) tidak dapat terpenuhi, sehingga Majelis Hakim menyatakan bahwa yang dilakukan Para Agen tersebut tidak melanggar Pasal 5 ayat (1) UU nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Excessive Pricing Pada Penjualan Produk Masker Ditengah Pandemi Covid-19 Dikaitkan Dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Edwin Wira Adikusuma Hartawan
Jurist-Diction Vol. 4 No. 3 (2021): Volume 4 No. 3, Mei 2021
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v4i3.26978

Abstract

AbstractDuring the COVID-19 pandemic, a health mask is one of the products used as personal protective equipment from transmission of the COVID-19 virus. The increasing number of requests which was not followed by an increase in the amount of production of health mask products was used by some irresponsible persons who hoarded health masks and resold them at multiple prices. The act of over-setting high prices by taking advantage of the dominant position of business actors referred to as excessive pricing. However, KPPU as a business competition supervisory agency through Press Release No. 14 / KPPU-PR / III / 2020 stated that there were no violations by business actors in the trade in health mask products. So further research is needed to prove whether there are business actors who set an excessive price in the trade in health mask products during the COVID-19 pandemic outbreak or whether the increase in prices for health mask products is only an impact of imbalances in market mechanisms in the form of increased demand which is not followed by an increase production by health mask business actors. Keywords: Excessive Price; Business Competition; Abuse of Dominant Position.AbstrakDalam masa pandemi COVID-19 ini, masker kesehatan merupakan salahsatu produk yang digunakan sebagai alat pelindung diri dari penularan virus COVID-19. Jumlah permintaan yang meningkat dan tidak diikuti oleh peningkatan jumlah produksi atas produk masker kesehatan dimanfaatkan oleh beberapa oknum tidak bertanggung jawab yang melakukan penimbunan atas masker kesehatan dan menjualnya kembali dengan harga berkali-kali lipat.Tindakan menetapkan harga tinggi secara berlebihan dengan memanfaatkan posisi dominan pelaku usaha disebut sebagai excessive pricing. Namun, KPPU sebagai lembaga pengawas persaingan usaha melalui Siaran Pers No.14/KPPU-PR/III/2020 menyatakan belum adanya pelanggaran oleh pelaku usaha dalam perdagangan produk masker kesehatan. Maka diperlukan penelitian lebih lanjut untuk membuktikan apakah terdapat pelaku usaha yang menetapkan excessive price dalam perdagangan produk masker kesehatan dalam masa wabah pandemi COVID-19 ini ataukah peningkatan harga pada produk masker kesehatan hanya merupakan dampak ketimpangan pada mekanisme pasar berupa peningkatan permintaan yang tidak diikuti dengan peningkatan produksi oleh pelaku usaha masker kesehatan.Kata Kunci: Excessive Price; Persaingan usaha; Penyalahgunaan posisi dominan.
Fungsi Justice Collaborators Terhadap Kejahatan Terorganisasi Tindak Pidana Narkotika Silvania Soviana
Jurist-Diction Vol. 4 No. 4 (2021): Volume 4 No. 4, Juli 2021
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v4i4.28492

Abstract

AbstractIllicit drug trafficking is one of the criminal acts that has never subsided in Indonesia because the negative impact is so great and dangerous. As one of the law enforcement officers, the police certainly take part in efforts to eradicate illicit drug trafficking. In carrying out combating organized crime in illicit drug trafficking, the police assume the role of investigator as well as investigator. In carrying out the eradication of organized crime in illicit drug trafficking, the investigator does not merely disclose the crime alone. Investigators are assisted by collaborating witnesses called justice collaborators. The function of the justice collaborators who work together in assisting investigators, donating assistance in the form of providing information, reports, and / or testimonies related to further information about narcotic crimes. The justice collaborators also get legal protection guaranteed by law. Keywords: Illicit Drug Trafficking; Justice Collaborator; Organized Crime.AbstrakTindak pidana Narkotika ialah salah satu dari tindak pidana yang tidak pernah surut eksistensinya di negara Indonesia karena dampak negatif yang disebabkan begitu besar dan membahayakan. Sebagai salah satu aparat penegak hukum, Polisi tentu turut andil dalam upaya pemberantasan tindak pidana Narkotika. Dalam melakukan pemberantasan kejahatan terorganisasi tindak pidana narkotika, Polisi mengemban peran sebagai penyelidik sekaligus penyidik. Dalam melakukan pemberantasan kejahatan teroganisasi tindak pidana narkotika, penyidik tidak semata-mata melakukan pengungkapan tindak pidana tersebut sendirian. Penyidik dibantu oleh saksi pelaku yang bekerjasama yang disebut justice collaborator. Adanya fungsi dari saksi pelaku yang bekerja sama dalam membantu penyidik, menyumbangkan bantuan berupa pemberian informasi, laporan, dan/atau kesaksian terkait keterangan lebih lanjut mengenai tindak pidana narkotika. Saksi yang bekerja sama juga mendapatkan perlindungan hukum yang dijamin oleh undang-undang.Kata Kunci: Kejahatan Terorganisasi; Saksi Yang Bekerja Sama; Tindak Pidana Narkotika.
Pengembalian Kerugian Korban Sebagai Akibat Investasi Ilegal oleh Koperasi Aldika Yafi Raharjo
Jurist-Diction Vol. 3 No. 6 (2020): Volume 3 No. 6, November 2020
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v3i6.22952

Abstract

Maraknya tindak pidana yang berkaitan dengan investasi ilegal, telah banyak menimbulkan korban yang jumlah dan kerugiannya sangat besar. Salah satunya adalah praktik investasi ilegal yang dilakukan oleh Pengurus Koperasi Pandawa. Pemidanaan terhadap pelaku ternyata tidak memulihkan kerugian yang diderita oleh korban, oleh karena itu dilakukan penelitian terkait “Pengembalian Kerugian Korban Yang Disebabkan Oleh Investasi Ilegal oleh Koperasi”. Metode penelitian yang digunakan meliputi tipe penelitian yaitu penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual serta studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa investasi ilegal merupakan suatu tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur perbuatan yang dilarang yang terdapat dalam KUHP, Undang Undang Perbankan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta penanggungjawabannya dalam hal koperasi sebagai pelaku investasi ilegal maka pengurusnya yang harus bertanggungjawab. Mekanisme pengembalian dana melalui peradilan pidana di indonesia terdapat kekosongan hukum yang menyebabkan terjadinya kerugian korban tidak kembali seutuhnya atau tidak kembali sama sekali .berdasarkan penelitian ini dan pemerintah sebagai pelindung dan penjamin hak warga negaranya perlu mengatur cara pengembalian kerugian korban demi kepastian hukum dalam suatu negara. Terkait mekanisme pemulihan kerugian korban oleh karena tidak adanya ketentuan yang secara khusus mengatur maka pengaturannya menggunakan: ketentuan Pasal 98 KUHAP Pasal 14c ayat (1) KUHP Tentang Pedoman Pemulihan Aset melalui Pusat Pemulihan Aset (PPA), Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi Korban; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kewenangan Tentara Nasional Indonesia (TNI) Dalam Melakukan Upaya Paksa Terhadap Pelaku Terorisme Mochamad Aldi Wicaksono
Jurist-Diction Vol. 4 No. 1 (2021): Volume 4 No. 1, Januari 2021
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v4i1.24299

Abstract

Melihat kejadian terorisme di Indonesia yang semakin marak seperti yang terakhir terjadi ketika Bom Surabaya pada Mei 2018 menunjukkan perlunya peran negara dalam hal ini penegak hukum dalam memberantas tindak pidana terorisme, salah satunya memperkuat dan mensinergitaskan beberapa lembaga penegak hukum untuk bekerja sama dalam satu kesatuan dalam mengatasi aksi terorisme baik dari upaya preventif hingga represif. Namun dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme memasukkan beberapa kelembagaan yang memungkin untuk ikut terlibat secara langsung yang justru akan menyalahi prosedur hukum acara dalam hal ini upaya paksa karena dalam prakteknya masih ikut campur Militer secara langsung dalam pelaksanaan upaya paksa yang justru akan memicu pelanggaran HAM karena kecenderungan TNI melakukan tindakan yang eksklusif dan represif. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui, dan menganalisis kewenangan dan akibat hukum apabila TNI melakukan upaya paksa terhadap pelaku terorisme.
Front Matter Vol. 4 No. 2, Maret 2021 Front Matter
Jurist-Diction Vol. 4 No. 2 (2021): Volume 4 No. 2, Maret 2021
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v4i2.25791

Abstract

Kealpaan Anak yang Menimbulkan Kecelakaan Lalu Lintas yang Mengakibatkan Kematian Orang Lain Hannah Tiara Delia
Jurist-Diction Vol. 4 No. 4 (2021): Volume 4 No. 4, Juli 2021
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v4i4.28480

Abstract

AbstractThe negligence of a person who causes a traffic accident which results in the loss of another person's life can be punished under the provisions of Article 310 paragraph (4) of Law Number 22 of 2009 concerning Road Traffic and Transportation. However, in cases with child offenders, the provisions contained in Law Number 11 of 2012 concerning the Criminal Justice System for Children apply, so that there is a specificity in the imposition of the sentence. This research will discuss about the form of legal responsibility for children who because of their negligence cause traffic accidents that result in the death of others, then also discuss the ratio decidendi of judges in deciding related cases. This research is a doctrinal research using a statute approach, a conceptual approach and a case approach. The results in this study are the form of legal responsibility for children who due to their negligence causing traffic accidents that result in the death of other people, can be in the form of criminal imposition or action. As for judges in deciding cases must be based on the provisions that contained in Law Number 11 of 2012 and prioritize Restorative Justice.Keywords: Traffic Accident; Child Offender; Negligence; Restorative Justice; Diversion.AbstrakKealpaan seseorang yang menimbulkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dapat dipidana berdasarkan ketentuan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun demikian dalam perkara dengan pelaku Anak berlaku ketentuan yang terdapat dalam Undnag-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, sehingga terdapat kekhususan dalam penjatuhan pidananya. Penelitian ini akan membahas mengenai bentuk pertanggungjawaban hukum anak yang karena kealpaannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian orang lain, kemudian membahas pula mengenai ratio decidendi hakim dalam memutus perkara terkait. Penelitian ini merupakan doctrinal research dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Hasil dalam penelitian ini yaitu bentuk pertanggungjawaban hukum anak yang karena kealpaannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian orang lain dapat berupa pengenaan pidana atau tindakan. Adapun hakim dalam memutus perkara harus berlandaskan pada ketentuan Undang-Undang SPPA dan mengutamakan Keadilan Restoratif.Kata Kunci: Kecelakaan Lalu Lintas; Pelaku Anak; Kealpaan; Keadilan Restoratif; Diversi.
Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Terhadap Jual Beli Saldo Uang Elektronik Abhirama Adibrata Siswanto
Jurist-Diction Vol. 4 No. 1 (2021): Volume 4 No. 1, Januari 2021
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v4i1.24290

Abstract

Pajak Pertambahan Nilai merupakan salah satu penyumbang terbesar dalam pendapatan pusat. Saat ini sistem perpajakan mengalami modernisasi salah satunya sektor yang terkena dampak dari modernisasi adalah metode pembayaran atas setiap transaksi barang maupun jasa yang sudah mulai meniadakan Uang Konvensional dan mengalami transisi yaitu menggunakan Uang Eelektronik. Pemerintah juga turut mendukung metode tersebut karena mengikuti dengan modernisasi dan memberikan banyak kemudahan daripada uang konvensional secara umum. Namun dengan adanya kemudahan dalam metode transaksi tersebut pemungutan atas Pajak Pertambahan Nilai terhadap Uang elektronik masih belum dilakukan karena Dukungan dan kampanye Pemerintah yang mendukung transaksi menggunakan uang elektronik sehingga belum memungut PPN atas jual beli uang elektronik. Skripsi ini berjudul “Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Terhadap Jual Beli Uang Elektronik”.

Filter by Year

2018 2026


Filter By Issues
All Issue Vol. 9 No. 1 (2026): Volume 9 No. 1, Januari 2026 Vol. 8 No. 3 (2025): Volume 8 No. 3, September 2025 Vol. 8 No. 2 (2025): Volume 8 No. 2, Mei 2025 Vol. 8 No. 1 (2025): Volume 8 No. 1, Januari 2025 Vol. 7 No. 4 (2024): Volume 7 No. 4, Oktober 2024 Vol. 7 No. 3 (2024): Volume 7 No. 3, Juli 2024 Vol. 7 No. 2 (2024): Volume 7 No. 2, April 2024 Vol. 7 No. 1 (2024): Volume 7 No. 1, Januari 2024 Vol. 6 No. 4 (2023): Volume 6 No. 4, Oktober 2023 Vol. 6 No. 3 (2023): Volume 6 No. 3, Juli 2023 Vol. 6 No. 2 (2023): Volume 6 No. 2, April 2023 Vol. 6 No. 1 (2023): Volume 6 No. 1, Januari 2023 Vol. 5 No. 6 (2022): Volume 5 No. 6, November 2022 Vol. 5 No. 5 (2022): Volume 5 No. 5, September 2022 Vol. 5 No. 4 (2022): Volume 5 No. 4, Juli 2022 Vol. 5 No. 3 (2022): Volume 5 No. 3, Mei 2022 Vol. 5 No. 2 (2022): Volume 5 No. 2, Maret 2022 Vol. 5 No. 1 (2022): Volume 5 No. 1, Januari 2022 Vol. 4 No. 6 (2021): Volume 4 No. 6, November 2021 Vol. 4 No. 5 (2021): Volume 4 No. 5, September 2021 Vol. 4 No. 4 (2021): Volume 4 No. 4, Juli 2021 Vol. 4 No. 3 (2021): Volume 4 No. 3, Mei 2021 Vol. 4 No. 2 (2021): Volume 4 No. 2, Maret 2021 Vol. 4 No. 1 (2021): Volume 4 No. 1, Januari 2021 Vol. 3 No. 6 (2020): Volume 3 No. 6, November 2020 Vol. 3 No. 5 (2020): Volume 3 No. 5, September 2020 Vol. 3 No. 4 (2020): Volume 3 No. 4, Juli 2020 Vol. 3 No. 3 (2020): Volume 3 No. 3, Mei 2020 Vol. 3 No. 2 (2020): Volume 3 No. 2, Maret 2020 Vol. 3 No. 1 (2020): Volume 3 No. 1, Januari 2020 Vol. 2 No. 6 (2019): Volume 2 No. 6, November 2019 Vol. 2 No. 5 (2019): Volume 2 No. 5, September 2019 Vol. 2 No. 4 (2019): Volume 2 No. 4, Juli 2019 Vol. 2 No. 3 (2019): Volume 2 No. 3, Mei 2019 Vol. 2 No. 2 (2019): Volume 2 No. 2, Maret 2019 Vol. 2 No. 1 (2019): Volume 2 No. 1, Januari 2019 Vol. 1 No. 1 (2018): Volume 01 No 1, September 2018 Vol. 1 No. 2 (2018): Volume 1 No. 2, November 2018 More Issue