cover
Contact Name
A.A. Istri Eka Krisna Yanti,S.H.,M.H
Contact Email
anakagungistriekakrisnayanti@gmail.com
Phone
+628983150003
Journal Mail Official
jurnalkertadyatmika@gmail.com
Editorial Address
Kamboja Street No.17, Dangin Puri Kangin, North Denpasar District, Denpasar City, Bali - Indonesia
Location
Kota denpasar,
Bali
INDONESIA
Kerta Dyatmika
Published by Universitas Dwijendra
ISSN : 19788401     EISSN : 27229009     DOI : https://doi.org/10.46650/kd.17.1.812.1-10
Core Subject : Social,
KERTA DYATMIKA is a Journal of Legal Studies published by the Faculty of Law of the University of Dwijendra which publishes research results and conceptual ideas in the field of law that are packaged normatively or empirically related to government policy, jurisprudence or actual legal issues in the community. KERTA DYATMIKA has an International Standard Serial Number with number P ISSN 19788401, E ISSN 27229009 which is regularly published 2 times a year in March and September. In every publication, KERTA DYATMIKA presents scientific articles written by academics within the Faculty of Law of the University of Dwijendra and other University academics as well as writers who come from legal practitioners of government or private agencies. The KERTA DYATMIKA publication is aimed at all Dwijendra Universitys Faculty of Law students, academics, legal practitioners, state administrators, and other communities who need this publication.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 125 Documents
PERBUATAN BERLANJUT TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP ANAK SH.,M.Hum, Dr. Putu Dyatmikawati
Kerta Dyatmika Vol 14 No 1 (2017): Kerta Dyatmika
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Dwijendra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (397.565 KB) | DOI: 10.46650/kd.14.1.533.%p

Abstract

Dalam Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)  hanya memuat suatu peraturan dan bukan mengatur masalah pembentukkan sejumlah tindak pidana menjadi satu keseluruhan menurut undang-undang. Pada Pasal 64 ayat (1) disebutkan tentang beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. Adapun 3 syarat  adanya voortgezette handeling yaitu adanya satu keputusan kehendak, tindak pidana harus sejenis, dan jarak waktu antara tindak pidana yang satu dengan tindak pidana yang berikutnya tidak boleh terlalu lama. Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak telah dijelaskan bahwa tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur merupakan sebuah kejahatan kesusilaan yang bagi pelakunya harus diberikan hukuman yang setimpal. Adapun dalam KUHP, Pasal- Pasal yang mengatur tentang hukuman bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur terdapat dalam Pasal 287, dan 292 KUHP.                      Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif atau penelitian library research atau penelitian kepustakaan yang beranjak dari asas-asas hukum. Dalam penulisan skripsi ini kekosongan norma hukum atau asas hukum tersebut terdapat dalam ketentuan Pasal 64 KUHP mengenai masalah bilamana beberapa perilaku harus dianggap sebagai suatu tindakan perbuatan berlanjut dan Pasal 287, dan 292 KUHP Undang-Undang No 23 Tahun 2002 yang mengatur tentang hukuman bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan historis, dan pendekatan konseptual.                      Kesimpulan dari penulisan skripsi ini adalah Pengaturan tindak pidana bagi perbuatan berlanjut diatur dalam Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ketentuan adanya satu keputusan kehendak, tindak pidananya harus sejenis, dan jarak waktu antara tindak pidana yang satu dengan tindak pidana berikutnya tidak boleh terlalu lama. Tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dipandang sebagai  perbuatan berlanjut, jika dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan pelecehan (cabul), maka dapat disimpulkan bahwa hukuman bagi si pelaku bervariasi, bergantung kepada perbuatannya yaitu apabila perbuatan tersebut menimbulkan luka berat seperti tidak berfungsinya alat reproduksi atau menimbulkan kematian maka hukuman bagi si pelaku akan lebih berat yaitu 15 tahun penjara. Tetapi apabila tidak menimbulkan luka berat maka hukuman yang dikenakan bagi si pelaku adalah hukuman ringan.Kata Kunci : Perbuatan Berlanjut, Tindak Pidana, Pelecehan Seksual, Anak
KAJIAN YURIDIS TERHADAP PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2012 TENTANG MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA TERKAIT PROSES PENYIDIKAN SUATU PERKARA TINDAK PIDANA M.Hum, Dr. Drs. M.S Chandrajaya
Kerta Dyatmika Vol 14 No 1 (2017): Kerta Dyatmika
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Dwijendra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (162.301 KB) | DOI: 10.46650/kd.14.1.534.%p

Abstract

The management of criminal investigation becomes very important because limited resources, such as personnel, time, materials, and funds must be mobilized in a planned, organized and controlled manner so that effective and efficient investigations are realized and ultimately realize the objectives of the Police forward, there will be standard operating procedures for each stage of the investigation to be applied throughout the Police. The formulation of the first problem How is the process of investigation of a criminal case based on the regulation of Chief Police Republic Indonesia Number 14 Year 2012 ?, the second What is the weakness of the investigation after the formation of the regulation of Chief Police Number 14 Year 2012 ?, legal research used is normative legal research, using the approach of legislation, Sources of legal materials used are; Source of primary, secondary, and tertiary law materials, techniques of collecting legal materials using literature study, to analyze the legal materials that have been collected then used several techniques of analysis that is description, interpretation, evaluation, and argumentation techniques.Based on the research can be drawn conclusion as follows; The process of investigation of criminal cases according to the Regulation of the Chief of Police Number 14 Year 2012 on Management of Criminal Investigation is divided into four sections: first planning, second organizing, third implementation consisting of Investigation, SPDP (Notice of Commencement of Investigation), Forced Effort, Completion of Case Files, Submission of Case Files, Submission of Suspects, Evidence,, Termination of Investigation and all four supervision and control. The weakness of the investigation after the enactment of Chief Police Republic Indonesia Regulation Number 14 Year 2012 on Criminal Investigation Management can be seen from external factors and internal factors. Keywords : Juridical Study The Regulation Of The Chief Police Republic Indonesia Number 14 Year 2012, Process of Investigation,
PERAN DAN KEWENANGAN HUMAS DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) PROVINSI BALI DALAM MENGELOLA KEGIATAN PEMBERITAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) PROVINSI BALI SH.,MH, Dr. A.A Sagung N. Indradewi
Kerta Dyatmika Vol 14 No 1 (2017): Kerta Dyatmika
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Dwijendra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (337.005 KB) | DOI: 10.46650/kd.14.1.535.%p

Abstract

Undang-Undang KIP mengamanahkan dibentuknya Komisi Informasi baik Pusat, Daerah maupun Kabupaten/Kota jika diperlukan. Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang menjalankan Undang-Undang KIP, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi dan penyelesaian sengketa informasi dan menyelesaikan sengketa informasi melalui mediasi dan ajudikasi nonlitgasi. Pembentukan dan kedudukan Komisi Informasi Bali didasarkan pasal 24 dengan tugas dan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (3) dan Pasal 27 Undang-Undang KIP.Atas dasar latar belakang tersebut diatas penulis tertarik untuk mengangkat judul:  Peran Dan Kewenangan Humas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali Dalam Mengelola Kegiatan Pemberitaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali. Atas dasar permasalahan tersebut diatas dalam penelitian ini adapun masalah-masalah yang akan dibahas adalah sebagai berikut: Bagaimanakah peran dan kewenangan Humas DPRD Provinsi Bali dalam mengelola pemberitaan kegiatan DPRD Provinsi Bali dan Apakah hambatan dalam mengelola pemberitaan oleh Humas DPRD Provinsi Bali Penelitian tentang peran dan kewenagan Humas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi bali dalam mengelola kegiatan pemberitaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi bali  ini merupakan penelitian hukum normatif yang didukung oleh fakta empiris.Dari pembahasan tersebut dapatlah ditarik kesimpulan sebagai berikut : Peran dan kewenangan Hubungan Masyarakat (Humas) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali dalam mengelola kegiatan pemberitaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  Provinsi Bali dalam melaksanakan kerjasama antara media masa dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  Bali, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  mengadakan kerjasama dengan media antara lain mengharapkan pemberitaan di media masa mampu membangun sinergisitas kegiatan di dewan kehadiran media masa mampu membangun sinergisitas setiap pemberitaan kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  Bali. Hambatan-hambatan yang ditemukan oleh Hubungan Masyarakat (Humas) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  Provinsi Bali didalam mengelola kegiatan pemberitaan  DPRD Provinsi Bali antara lain karena banyaknya media masa yang tidak terditeksi oleh Sub bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  Provinsi Bali, masih sulitnya mengadakan kerjasama dengan wartawan masmedia yang belum terditeksi, terbatasnya dana subbagian tata usaha, kepegawaian dan protokol Humas untuk mengadakan kerjasama dengan masmedia. Kata Kunci: Kewenangan, DPRD dan Pengelolaan.
AKIBAT HUKUM PEMBATALAN AKTA PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI TERHADAP BIAYA YANG DITIMBULKAN DIHADAPAN NOTARIS SH.,MH, Made Gede Arthadana
Kerta Dyatmika Vol 14 No 1 (2017): Kerta Dyatmika
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Dwijendra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (250.772 KB) | DOI: 10.46650/kd.14.1.536.%p

Abstract

Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanah mengandung hak dan kewajiban dari para pihak yang membuatnya, sehingga apabila hal-hal yang telah disepakati dalam akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dilanggar atau tidak dipenuhi oleh para pihak yang membuatnya maka hal tersebut dapat dikatakan telah terjadi wanprestasi. Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dimungkinkan dibatalkan secara sepihak oleh salah satu pihak atau atas kesepakatan kedua belah pihak. Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanah tersebut dapat pula dibatalkan oleh suatu keputusan pengadilan. Rumusan masalah yang diangkat dalam skripsi ini Bagaimanakah akibat hukum terhadap biaya yang ditimbulkan dari adanya pembatalan akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) di hadapan Notaris dan Bagaimanakah mekanisme hukum yang harus ditempuh di dalam meminta pelunasan biaya pembatalan akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) di hadapan Notaris.Metode penelitian yang penulis gunakan ialah metode dengan jenis penelitian yuridis empiris yaitu penelitian yang berfokus pada perilaku masyarakat hukum (law in action). Metode pendekatan dilakukan dengan studi dokumentasi dari bahan-bahan literature serta wawancara terhadap informan dan memerlukan data primer sebagai data utama disamping data sekunder dan data tersier.Kesimpulan dari penelitian ini adalah para pihak dikenakan denda yang besarnya telah disepakati dari jumlah yang harus dibayar pembeli kepada penjual atau pembeli untuk tiap-tiap hari keterlambatannya dan pihak penjual wajib untuk mengembalikan uang yang telah dibayarkan oleh pihak pembeli setelah dipotong beberapa persen dari harga jual tanah dan bangunan. Mekanisme dalam meminta pelunasan biaya pembatalan akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) adalah uang pembayaran tahap pertama tidak akan dikembalikan sepenuhnya. Uang pembayaran tahap pertama akan dipotong sebesar 30% dari harga yang sudah dibayarkan. Kata Kunci :  Akibat Hukum Pembatalan Akta Perjanjian, Jual Beli 
TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PERALIHAN HAK ATAS TANAH YANG DIDASARKAN PADA SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERHUTANG SH.,LL.M, Fahmi Yanuar
Kerta Dyatmika Vol 14 No 1 (2017): Kerta Dyatmika
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Dwijendra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (383.809 KB) | DOI: 10.46650/kd.14.1.537.%p

Abstract

Tanah adalah tempat pemukiman dari umat manusia disamping sebagai sumber penghidupan bagi mereka yang mencari nafkah melalui pertanian serta pada akhirnya tanah pulalah yang dijadikan tempat persemayaman terakhir bagi seorang yang meninggal dunia.. Tanah yang disebut dengan permukaan bumi ini dapat digunakan dan dimanfaatkan oleh orang-orang yaitu dengan pemberian hak-hak yang telah diatur dalam Undang-Undang yang disebut dengan hak atas tanah. Hak atas tanah adalah hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha dan hak pakai. Salah satu perbuatan hukum peralihan hak milik atas tanah ialah dengan jual beli tanah. Dalam kaitannya dengan jual beli tanah terdapat syarat subjektif dan syarat objektif yang harus dipenuhi. Peralihan hak atas tanah tentunya memerlukan bukti berupa sertipikat. Salah satu syarat objektif yang harus dipenuhi yaitu Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT). SPPT bukanlah bukti kepemilikan atas suatu tanah. SPPT merupakan tagihan pajak atas tanah yang bersangkutan. Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan diatas, maka permasalahan yang hendak diangkat dalam penulisan ini yaitu(1) Bagaimanakah langkah-langkah peralihan hak atas tanah berdasarkan pada SPPT? dan(2) Bagaimanakah kedudukan SPPT dalam peralihan hak atas tanah? Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini dikualifikasikan sebagai penelitian hukum normatif. Adapun penelitian hukum normatif mencakup penelitian terhadap sistematika hukum, penelitian terhadap taraf sinkronisasi hukum, penelitian sejarah hukum dan penelitian perbandingan hukum. Pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan analitis.Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa (1) Peralihan hak atas tanah dapat dibagi menjadi tiga bagian, yaitu peralihan hak atas tanah yang berdasarkan pewarisan, peralihan hak atas tanah berdasarkan hibah, dan peralihan hak atas tanah berdasarkan jual beli. Pada setiap proses peralihan hak atas tanah tersebut selalu membutuhkan adanya SPPT Pajak sebagai objek pajak yang dibebankan atas tanah tersebut. (2) Kedudukan SPPT dalam peralihan hak atas tanah hanya sebagai salah satu syarat untuk mengurus peralihan hak atas tanah bukan merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah. Tanda bukti hak atas tanah dan bangunan yang sah adalah sertifikat sedangkan SPPT-PBB untuk menentukan atas objek pajak tersebut dibebankan pajak yang harus dibayarkan kepada Negara oleh pemiliknya. Adapun saran yang dapat diberikan yaitu sebagai berikut: Bagi masyarakat hendaknya selalu melakukan balik nama atas SPPT PBB apabila melakukan peralihan hak atas tanah baik melalui jual beli, pewarisan maupun hibah. Hal ini untuk lebih memberikan jaminan kepastian hukum terkait dengan sahnya proses peralihan hak atas tanah. Kepada pihak PPAT sebagai pejabat yang berwenang untuk membantu proses peralihan hak atas tanah haruslah selalu mensyaratkan adanya SPPT PBB dalam proses peralihan hak atas tanah tersebut.Kata Kunci: peralihan, hak atas tanah, SPPT,
TINJAUAN YURIDIS SANKSI PIDANA TERHADAP PENISTAAN AGAMA SH.,MH, I Wayan Artana
Kerta Dyatmika Vol 14 No 1 (2017): Kerta Dyatmika
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Dwijendra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (358.095 KB) | DOI: 10.46650/kd.14.1.538.%p

Abstract

Masalah yang diuraikan dalam penelitian ini yaitu mengenai, bagaimana mekanisme penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku penistaan agama dan apakah akibat hukum bagi pelaku penistaan agama. Tujuan dari penulisan karya tulis ini adalah untuk mengetahuibagaimana mekanisme penyellidikan dan penyidikan terhadap pelaku penistaan agama dan apakah akibat hukum bagi pelaku penistaan agama. Metode penulisan yang digunakan yakni penelitian hukum normatif. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu mekanisme yang diambil penyelidik dalam melakukan penyelidikan yaitu penyelidik mengetahui terjadinya peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana, penyelidik menerima laporan atau pengaduan,penyelidik menerima penyerahan tersangka yang tertangkap tangan, sedangkan mekanisme penyidikan yaitu setelah selesai dilakukan penyelidikan maka penyidik berhak melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, pengajuan keberatan atas penahanan penyidik, pengajuan pemeriksaan penahanan kepada praperadilan, pengajuan saksi yang meringankan, pemeriksaan terhadap saksi, keterangan saksi yang bernilai alat bukti, pemeriksaan terhadap ahli. Berdasarkan uraian di atas maka dapat disimpulkan Akibat hukum dalam kasus penistaan agama yaitu akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama, maka dalam KUHP ditambahkan Pasal 156a untuk menjerat tindak pidana penodaan agama. Dalam kasus yang Penulis analisis seharusnya Jaksa Penuntut Umum menggunakan dakwaan kumulatif dengan tetap memilih Pasal 156a huruf a KUHP Sesuai dengan Pasal 156 dan atau Pasal 156a KUHP, pelaku penistaan agama dapat dijatuhi sanksi pidana penjara maksimal selama 5 tahun. Akan tetapi dalam penerapannya sering kali berbanding terbalik, ada hakim yang menjatuhkan sanksi pidana penjara ringan dan ada juga yang berat. Hal ini seharusnya sudah dipahami terlebih dahulu dari pihak penyidik kepolisian sebelum mengenakan pasal dalam KUHP dan patut diketahui dimana seorang pelaku penistaan agama dapat dikatakan menistakan agama sehingga dikenakan pasal 156 dan dimana dikatakan menistakan agama secara spesifik/khusus sehingga dikenakan pasal 156a KUHP.Kata kunci : Tindak Pidana penistaan agama, Tujuan pemidanaan kasus penistaan agama.
PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA SUPPORTER SEPAK BOLA YANG MELAKUKAN PENGANIAYAAN DALAM PERTANDINGAN SEPAK BOLA TERHADAP ANGGOTA POLRI Atmaja, SH.,MH, I Made Aryana Putra
Kerta Dyatmika Vol 14 No 1 (2017): Kerta Dyatmika
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Dwijendra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (158.549 KB) | DOI: 10.46650/kd.14.1.539.%p

Abstract

Sepak bola adalah salah satu olahraga paling popular di Indonesia. Dari anak kecil, tua dan muda pasti menyukai sepak bola. Masing-masing daerah kemudian punya klub andalan, hingga menciptakan yang namanya supporter atau pendukung kesebelasan. karena banyaknya supporterbola yang kadang fanatic juga dapat memicu adanya permasalahan baik dari segi kelompok-kelompok supporter maupun terhadap wasit namun kadang juga terhadap pihak keamanan. Tindakan tindakan supporter sepakbola yang mengarah kepada kriminalitas ini sesungguhnya bukan lagi urusan komisioner disiplin federasi ataupun klub yang didukungnya namun sudah menjadi yurisdiksi penegakan hukum oleh aparat keamanan, karena apa yang seringkali dilakukan oleh supporter di negeri ini secara nyata telah menjurus kepada aksi criminal murni secara hukum positif. Ada beberapa tindak pidana kejahatan yang berkaitan langsung dengan terjadinya kerusuhan supporter sepakbola yakni tindak pidana tentang penghancuran atau perusakan barang yang diatur dalam Bab XXVII buku kedua KUHP, tindak pidana penganiyaan yang diaturdalam Bab XX buku kedua KUHP.Adapun dalam skripsi ini jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang dikonsepkan sebagai apa yang tertulis di dalam peraturan perundangan-undangan, kaidah atau norma sebagai patokan berprilaku manusia yang dianggap pantas.Hasil penelitian ini yaitu pertanggungjawaban supporter sepak bola yang melakukan penganaiyaan kepada petugas polri pada saat pertandingan sepak bola dapat dipidana dengan pasal 2 KUHP yang lengkapnya berbunyi â??Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana di Indonesiaâ?. Pasal 351 s.d Pasal 358 KUHP intisari dari delapan pasal itu adalah penganiyaan merupakan perbuatan yang dapat diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Adapun mekanisme pelaporan yang dilaksanakan oleh anggota polri yang menjadi korban penganiayaan adalah pada umumnya sama dengan masyarakat umum, namun pada tahap membuat laporannya berbeda sesuai dengan kebutuhan dan peraturan Kepala Kepolisian RI na No.12 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penangganan Perkara Pidana di Lingkungan POLRI.Kata kunci : Pertanggungjawaban Pidana , Penganiayaan , Mekanimse Pelaporan
PERAN ANGGOTA POLRI DALAM MENCEGAH TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH ORANG ASING DI WILAYAH KEPOLISIAN SEKTOR KUTA SH.,M.Hum, Dr. Putu Dyatmikawati
Kerta Dyatmika Vol 14 No 2 (2017): Kerta Dyatmika
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Dwijendra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (257.729 KB) | DOI: 10.46650/kd.14.2.540.%p

Abstract

Masalah yang diuraikan dalam penelitian ini yaitu mengenai : (1) bagaimanakah peran anggota Polri dalam mencegah tindak pidana yang dilakukan oleh orang asing di wilayah hukum Polsek Kuta dan bagaimanakah mekanisme penanganan terhadap orang asing yang melakukan tindak pidana. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini yaitu jenis penelitian empiris yaitu penelitian yang melakukan observasi dan mengadakan penelitian langsung ke lapangan dalam hal ini Kepolisian Sektor Kuta. Hasil penelitiannya yaitu peran anggota Polri dalam mencegah tindak pidana yang dilakukan oleh orang asing di wilayah hukum Polsek Kuta adalah sebagaimana yang tercantum dalam tribrata dan catur prasetya Polri yaitu senantiasa melindungi mengayomi dan melayani masyarakat dengan keikhlasan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban, kemudian meniadakan segala bentuk gangguan keamanan serta memelihara perasaan tenteram dan damai, dengan wujud yaitu melakukan patrol. Mekanisme penanganan terhadap orang asing yang melakukan tindak pidana adalah sama dengan penanganan terhadap warga Negara Indonesia karena tindak pidana tersebut terjadi di Indonesia, maka hukum Negara Indonesia yang wajib diterapkan. Untuk mengetahui adanya tindak pidana, agar penyidik bisa melakukan penyidikan tentang tindak pidana maka ada 3 sumber untuk mengetahuinya yaitu : Laporan yaitu pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang tentang sedang atau telah atau diduga terjadi tindak pidana (Pasal 1 KUHAP), Pengaduan yaitu pemberitahuan disertai permintaan dari pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak secara hukum seseorang yang telah melakukan tindak pidana, Tertangkap tangan yaitu tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana.Kata Kunci : Polri, Tindak Pidana, Orang Asing, Kepolisian Sektor Kuta
PENGATURAN HUKUM TERHADAP TINDAK DISIPLIN ANGGOTA SABHARA POLRI DI TINJAU DARI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2003 TENTANG PERATURAN DISIPLIN POLRI SH.,MH, Dr. A.A Sagung N. Indradewi
Kerta Dyatmika Vol 14 No 2 (2017): Kerta Dyatmika
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Dwijendra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (295.287 KB) | DOI: 10.46650/kd.14.2.541.%p

Abstract

Polri memiliki tugas pokok memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Kondisi melemahnya disiplin dan profesionalisme anggota Polri yang terjadi pada saat ini mulai sering menjadi pembicaraan masyarakat luas. Dengan sering diberitakannya di berbagai media berita mengenai banyaknya kasus penyalahgunaan senjata api oleh anggota Polri, adanya anggota Polri yang terlibat dalam tindak pidana, tindakan sewenang-wenang anggota Polri, dan masih banyak kasus lain yang menggambarkan kurang disiplinnya anggota Polri, menjadikan keprihatinan sendiri bagi masyarakat terkait dalam pelaksanaan tugas pokok Polri yaitu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Peraturan terkait disiplin Polri tidak diatur secara jelas dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, tetapi di jabarkan dengan detail dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri dan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Anggota Polri. Dalam peraturan tersebut tercantum jelas dimulai dari tugas dan tanggung jawab, jenis pelanggaran, sanksi serta penyelesaian pelanggaran terkait tindak disiplin Polri. Peraturan terkait Kode Etik menjadi salah satu peraturan yang menunjang penegakan disiplin anggota Polri.Kata Kunci : Tindak Disiplin, Kode Etik, Penegakan Disiplin
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENUMPANG JASA PENERBANGAN YANG BARANG BAWAANNYA BERMASALAH (STUDI KASUS DI PT.GARUDA INDONESIA) Taira, SH.,M.Kn, Krishna Satrya Nugraha
Kerta Dyatmika Vol 14 No 2 (2017): Kerta Dyatmika
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Dwijendra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (179.044 KB) | DOI: 10.46650/kd.14.2.542.%p

Abstract

Pengguna jasa penerbangan atau penumpang di Indonesia sering mengeluhkan mengenai pelayanan yang diberikan oleh penyedia jasa penerbangan. Bentuk-bentuk keluhan yang paling sering disampaikan adalah kerusakan dan kehilangan bagasi. Peristiwa kehilangan dan kerusakan bagasi tersebut sangat bertentangan dengan tujuan penyelenggaraan penerbangan yang tertib, teratur, selamat, aman dan nyaman. Sehingga, penulis tertarik mengangkat permasalahan mengenai perlindungan hukum terhadap penumpang jasa penerbangan yang barang bawaanya bermasalah.Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana efektivitas hukum dalam masyarakat. Fokus pengkajian ini yaitu perlindungan hukum terhadap penumpang jasa penerbangan yang barang bawaannya bermasalah di unit Lost & Found (kehilangan dan penemuan) PT. Garuda Indonesia (Persero).Tbk di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai.Kesimpulan Penelitian ini yakni Dasar hukum perlindungan barang bawaan penumpang jasa penerbangan yang bermasalah di PT.Garuda Indonesia (Persero).Tbk sudah sangat jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, Peraturan Mentri Nomor 49 Tahun 2012 Tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, Peraturan Mentri Nomor 77 Tahun 2011 Tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, Implementasi ganti rugi terhadap penumpang yang barang bawaanya bermasalah di PT.Garuda Indonesia (Persero).Tbk yaitu Kerugian yang dialami oleh 90% penumpang sudah sangat baik direspon dan ditangani oleh pihak maskapai penerbangan dan segera diberikan ganti rugi sesuai dengan peraturan yang berlaku, Besaran ganti rugi yang diberikan pihak PT.Garuda Indonesia (Persero).Tbk sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga hal tersebut tidak bersifat subjektif baik bagi penumpang ataupun maskapai penerbangan karena besaran ganti rugi sudah jelas diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2011 Tentang Tanggung Jawab Pengangkut Udara yang menjadi standar pelayanan PT.Garuda Indonesia (Persero).Tbk. Saran: Disarankan kepada pengguna jasa penerbangan yang membawa barang bawaan, perlu mengetahui hak dan kewajibannya sebagai konsumen dengan baik, namun juga harus mentaati ketentuan sesuai peraturan yang berlaku, disarankan kepada pemberi jasa penerbangan, dalam memberi pelayanan harus tetap berpegang teguh terhadap peraturan pemerintah sehingga standar pelayanan minimal tetap terlaksana dengan baik untuk meminimalisir masalah yang terjadi.Kata Kunci: Penumpang, Penerbangan, Barang bawaan.

Page 4 of 13 | Total Record : 125