cover
Contact Name
Nurka'ib
Contact Email
awqaf@bwi.go.id
Phone
+622187799232
Journal Mail Official
awqaf@bwi.go.id
Editorial Address
Gedung Bayt Al-Qur'an Lt. 2 Jalan Pintu Utama TMII, Jakarta 13560
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam
Published by Badan Wakaf Indonesia
ISSN : 20850824     EISSN : 2654377x     DOI : -
Core Subject : Religion,
About Journal Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam (e-ISSN: 2654-377X, p-ISSN: 2085-0824) adalah jurnal ilmiah yang diterbitkan oleh Divisi Kerja Sama, Penelitian, dan Pengembangan Badan Wakaf Indonesia. Jurnal terbit dua kali dalam setahun dalam bentuk cetak dan daring. Jurnal edisi cetak terbit sejak tahun 2008. Focus and Scope Focus: Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam menerbitkan artikel-artikel konseptual dan hasil riset berkualitas baik di bidang wakaf dan ekonomi Islam. Scope: manajemen pengelolaan wakaf, manajemen organisasi pengelola wakaf, hukum wakaf, dan literasi wakaf.
Articles 143 Documents
Pengembangan Instrumen Wakaf berbasis Investasi Sosial Studi Wakaf Linkeded Sukuk Imam T. Saptono
Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam Vol 11 No 2 (2018): Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam
Publisher : Badan Wakaf Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (903.133 KB) | DOI: 10.47411/al-awqaf.v11i2.20

Abstract

Dalam sejarah kejayaan Islam, sejak era Abassiyah Wakaf begitu dominan dalam membangun peradaban umat khususnya didalam pembiayaan sektor privat maupun sosial (public). Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim dunia, sudah selayaknya mengembalikan peran wakaf ini sebagai pilar ekonomi umat, tentunya dengan konteks kekinian yakni melalui institusi dan infrastruktur keuangan yang modern. Karekteristik umum dari instrument wakaf adalah adanya konsep pokok (corpus) yang ditahan dan dijaga kelestariannya serta hasil atau manfaat dari pengelolaan asset tersebut yang diserahkan kepada beneficiaries (mauquf alaih) Salah satu upaya tersebut diwujudkan dengan mendesain instrumen sukuk berbasiskan wakaf. Melalui metoda diskriptif serta focus group discussion yang melibatkan stakeholder wakaf, terdiri dari pihak regulator, kelompok nazhir, dan wakif, diperoleh hasil bahwa penerbitan instrument wakaf linked sukuk layak untuk dilaksanakan, sebagai pintu masuk ke pasar terlebih dahulu, sebelum memperkenalkan investasi berbasis aset wakaf lainnya yang lebih kompleks. Keyword : wakaf, sukuk, nazhir, wakif
Perlindungan Hukum Tanah Wakaf atas Peralihan Kepada Pihak Ketiga yang Melanggar Hukum Menurut Hukum Islam dan Dikaitkan Dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Utami Rifatunnisa
Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam Vol 11 No 2 (2018): Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam
Publisher : Badan Wakaf Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (149.854 KB) | DOI: 10.47411/al-awqaf.v11i2.21

Abstract

Berdasarkan Ketentuan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, wakaf dapat dilindungi dengan cara didaftarkannya tanah wakaf sesuai prosedur dalam Undang-undang Wakaf, dan peraturan lebih lanjutnya ada di Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Kemudian pada dasarnya penjualan harta benda wakaf baik oleh nazhir atau pihak-pihak yang terkait dalam perwakafan, dilarang oleh Hukum Islam maupun Peraturan perundang-undangan. Namun, terdapat pengecualian dengan cara ruislag terhadap harta benda wakaf dalam Pasal 41 Undang-Undang Wakaf, dengan alasan-alasan yang dibenarkan oleh Hukum Islam dan Undang-undang dengan ketentuan yang berlaku. Kata Kunci : Wakaf, Perlindungan Wakaf, Jual Beli Wakaf
Tinjauan Hukum Terhadap Sengketa Tanah Wakaf Yang Tidak Memiliki Akta Ikrar Wakaf Antara Wakif, Ahli Waris Wakif dan Nazhir Ditinjau Dari Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Siti Risdah Hayati
Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam Vol 11 No 2 (2018): Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam
Publisher : Badan Wakaf Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (216.934 KB) | DOI: 10.47411/al-awqaf.v11i2.22

Abstract

Banyaknya kasus pengambil alihan kembali tanah wakaf diakibatkan masih banyaknya masyarakat khususnya wakif yang menyerahkan harta benda wakaf tidak sesuai dengan tata cara penyerahan wakaf yang telah diatur dalam ketentuan Pasal 17-32 Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dan Pasal 28-39 Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan UU Wakaf, khususnya Pasal 32 yang mengaharuskan tanah wakaf untuk didaftarkan, namun masih banyak wakif dan nazhir yang tidak memperhatikan ketentuan tersebut, sehingga mengakibatkan harta benda wakaf tidak memiliki akta sebagai bukti otentik telah terjadinya pewakafan. Kedudukan tanah wakaf yang tidak memiliki akta ikrar wakaf menurut hukum Islam sah apabila syarat dan rukun pewakafan terpenuhi, namun menurut hukum positif Indonesia keberadaan tanah wakaf harus ditunjang dengan adanya pencatatan administrasi agar tanah wakaf tersebut mendapatkan perlindungan hukum serta agar tanah wakaf tersebut terhindar dari penyimpangan-penyimpangan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Permasalahan yang timbul akibat tidak adanya pencatatan wakaf dapat diselesaikan sesuai dengan bunyi Pasal 62 UU Wakaf dan dari Sumber Hukum Islam, secara garis besar penyelesaian sengketa Wakaf harus dilakukan secara damai dan apabila tidak dapat diselesaikan secara damai para pihak dapat menyelesaikanya melalui pengadilan, pengadilan yang berwenang untuk memeriksa dan memutus adalah Pengadilan Agama, namun dalam penelitian ini masih ditemukan para pihak yang menyelesaikan sengketanya di Pengadilan Negeri. Kata Kunci : Kedudukan, Tanah Wakaf
Pengaruh Penyaluran Hasil Wakaf Produktif Terhadap Pemberdayaan Usaha Penerima Hasil Wakaf Yogie Respati Y
Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam Vol 11 No 2 (2018): Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam
Publisher : Badan Wakaf Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (262.104 KB) | DOI: 10.47411/al-awqaf.v11i2.23

Abstract

Penelitian ini mengangkat studi kasus program pemberdayaan ekonomi Tabung Wakaf Indonesia (TWI) untuk melihat pengaruh penyaluran hasil wakaf produktif terhadap pemberdayaan usaha, serta perbedaan pendapatan penerima hasil wakaf. Penelitian ini fokus pada penyaluran hasil wakaf produktif TWI di tahun 2012 kepada Gapoktan Al Ikhwan, Cianjur, dengan jumlah sampel adalah 145 petani. Analisis penelitian menggunakan model persamaan struktural. Hasil penelitian menunjukkan pendampingan berpengaruh signifikan terhadap pemberdayaan usaha, sedangkan pemberian modal dan pelatihan tidak berpengaruh signifikan. Pemberdayaan usaha berpengaruh signifikan terhadap pendapatan, sementara pemberian modal tidak berpengaruh signifikan. Dari hasil uji perbedaan pendapatan sebelum dan sesudah menerima penyaluran hasil wakaf produktif terlihat bahwa ada perbedaan pendapatan signifikan dengan rata-rata pendapatan meningkat sebesar Rp 9966.90. Kata Kunci: wakaf produktif, pemberdayaan usaha, pendapatan, model persamaan struktural.
Peralihan Status Harta Benda Wakaf Dalam Perspektif Hukum Pada Masyarakat Sumatera Selatan Ulya Kencana
Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam Vol 11 No 1 (2018): Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam
Publisher : Badan Wakaf Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (12053.236 KB) | DOI: 10.47411/al-awqaf.v11i1.25

Abstract

Latar belakang penelitian, ingin mengetahui status harta benda wakaf dalam ranah hukum wakaf Indonesia, dan kemaslahatan harta benda wakaf bagi masyarakat disekitarnya. Wakaf sebagai sistem ekonomi Islam diyakini dan terbukti mampu mewujudkan kemaslahatan masyarakat sebagai tujuan hukum Islam plus tujuan hukum wakaf Indonesia sekaligus tujuan negara Indonesia. Selain itu juga peran Nazhir sangat penting bagi pengembangan wakaf. Permasalahan penelitian untuk mengetahui pelaksanaan perwakafan di Kotamadya Palembang dalam perspektif hukum dan peralihan status harta benda wakaf yang berada di kotamadya Palembang. Metode penelitian, ialah penelitian hukum yuridis normatif-sosiologis. Jenis penelitian hukum normatif berdasarkan bahan hukum sekunder normatif-preskriptif dan sebagai bahan hukum primer fakta kemasyarakatan bersifat sosiologis-eksploratoris. Sifat penelitian adalah PAR (Participatory Action Reseach) yaitu deskriptif dan eksploratoris. Pendekatan melalui historis dan aspek peraturan/hukum wakaf. Analisis data dilakukan dengan metode deskriptif-kualitatif, kesimpulan didapat dengan menggunakan metode afduktif. Hasil penelitian menunjukan, bahwa aset harta benda wakaf yang berada di Provinsi Sumatera Selatan, sampel lokasi di Kotamadya Palembang di Kecamatan Kertapati di Kelurahan Kemang Agung, Kemas Rindo, dan Kertapati bahwa paling banyak ialah wakaf tanah untuk peribadatan. Peralihan status tanahnya terdaftar sebagai benda wakaf. Tidak terdapat sengketa wakaf di masyarakat. Kata kunci: peralihan, status hukum, harta benda, wakaf, hukum.
Perjanjian Build, Operate, and Transfer (BOT) Pada Kerjasama Pembangunan Commercial Building Diatas Tanah Wakaf Berdasarkan Ketentuan Hukum Positif Indonesia Helza Nova Lita; Eidy Sandra
Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam Vol 11 No 1 (2018): Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam
Publisher : Badan Wakaf Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (625.325 KB) | DOI: 10.47411/al-awqaf.v11i1.26

Abstract

Perjanjian Build, Operate, and Transfer (BOT) pembangunan commercial building diatas tanah wakaf merupakan salah satu model sinergi kemitraan antara nazhir dengan pihak ketiga (investor) dalam mengelola dan memanfaatkan tanah wakaf secara produktif. Nazhir bekerja sama dengan investor sebagai pihak ketiga yang melakukan pembiayaan dan pembangunan commercial building diatas tanah wakaf dalam waktu yang ditentukan sesuai kesepakatan dengan pembagian keuntungan, dimana pada saat berakhir bangunan tersebut diserahkan sepenuhnya kepada pihak nazhir. Kerjasama Nazhir dan Pihak Investor dalam kerjasama pembangunan commercial building dengan konsep BOT, sesuai ketentuan Pasal 42 dan Pasal 43 UU Wakaf harus dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Hal ini mengandung konsekuensi bahwa aktivitas pembangunan dan pembiayaan yang dilakukan oleh investor (pihak ketiga) sebagai mitra nazhir dalam pembangunan commercial building juga harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang dapat dikuatkan dalam perjanjian BOT yang mereka sepakati. Keuntungan dari pengelolaan tanah wakaf untuk pembangunan commercial building akan disalurkan kepada mauquf ‘alaih (penerima wakaf) sesuai dengan ikrar wakaf. Kata kunci :Wakaf Tanah, Commercial Building, BOT.
IMPLEMENTASI ‘URF PADA KASUS CASH WAQF Syarial Dedi; Hardivizon Hardivizon
Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam Vol 11 No 1 (2018): Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam
Publisher : Badan Wakaf Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1045.612 KB) | DOI: 10.47411/al-awqaf.v11i1.27

Abstract

Cash waqf merupakan prodak ijtihad, ada pro dan kontra dalam menyikapinya. Metodologi ijtihad yang digunakan adalah ’al-‘urf atau tradisi masyarakat setempat. Tulisan ini mencoba menyoroti, bagaimana yang dimaksud dengan ‘urf atau budaya lokal sebagai metodologi ijtihad, kemudian bagaimana pengaplikasian ‘urf dalam menghasilkan hukum tentang kebolehan cash waqf? Penelitian menggunakan pendekatan kepustakaan dengan metode content analysis. Penelitian ini berkesimpulan bahwa ‘urf adalah sesuatu yang telah menjadi adat (tradisi) bagi umat yang mereka pedomani dalam berprilaku atau lafaz yang mereka kenal penggunaannya untuk sebuah pengertian khusus dan tidak ada pengertian lainnya. Ushuliyin sepakat bahwa ‘urf al-shahih, yaitu ‘urf yang tidak bertentangan dengan syara’, baik ‘urf al-‘am, ‘urf al-khash, ‘urf al-lafzhi atau ‘urf al-‘amali, dapat dijadikan hujjah dalam menetapkan hukum syara’. Implementasi metodologi ijtihad dengan memperhatikan ‘urf/adat dalam kasus cash waqf, sudah tepat. Karena semua persyaratan pengukuhan ‘urf sebagai metode ijtihad sudah terpenuhi. Kata kunci: cash waqf, wakaf tunai, ‘urf, adat, kebiasaan
Konsep Nazhir Wakaf Profesional dan Implementasinya di Lembaga Wakaf NU dan Muhammadiyah Ali Khosim; Busro Busro
Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam Vol 11 No 1 (2018): Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam
Publisher : Badan Wakaf Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1685.592 KB) | DOI: 10.47411/al-awqaf.v11i1.28

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis konsep nazhir wakaf menurut undang-undang nomor 41 tahun 2004 dan implementasinya di lembaga wakaf ormas Islam NU dan Muhammadiyah Kota Bandung, serta mencari model nazhir wakaf profesional di Indonesia. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa konsep nazhir wakaf telah diatur dalam Undang-undang No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf dengan sangat rinci, mulai dari pengertian, jenis nazhir, hak dan kewajiban nazhir, mekanisme pemberhentian dan pergantian nazhir serta pembinaan nazhir. Dalam upaya mengimplementasikan konsep nazhir wakaf profesional yang mengacu pada Undang-undang perwakafan di Indonesia, NU sebagai organisasi masyarakat Islam terbesar membentuk lembaga yang menangani khusus tentang perwakafan dan pertanahan yaitu Lembaga Wakaf dan Pertanahan (LWP NU). Adapun Aset-aset wakaf yang dimiliki oleh NU kota Bandung tersebar dalam bentuk yaitu: (1) Pondok pesantren, (2) Lembaga pendidikan, (3), Masjid, (4) Panti asuhan. Sedangkan Muhammadiyah dalam mengimplementasikan konsep nazhir wakaf profesional membentuk Majelis Wakaf dan Kehartabendaan (MWK). Adapun Aset-aset wakaf yang dimiliki oleh Muhammadiyah kota Bandung tersebar dalam bentuk sekolah, mulai dari tingkat taman kanak-kanak (TK) hingga perguruan tinggi, serta rumah sakit yang tersebar di seluruh Indonesia. Sebagian kecil lainnya adalah pondok pesantren, masjid dan panti asuhan. Adapun model nazhir wakaf profesional yaitu meliputi persyaratan moral, amanah, menguasai ilmu manjemen administrasi dan keuangan serta memiliki skill leadership dan enterpreneurship. Kata kunci : Wakaf Muhammadiyah dan NU.
Simbiosis Mutualisme Integrasi Wakaf dan Sukuk Dalam Meningkatkan Investasi Pada Pasar Modal Syariah dan Mengurangi Kemiskinan Harry Kanha
Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam Vol 11 No 1 (2018): Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam
Publisher : Badan Wakaf Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1289.502 KB) | DOI: 10.47411/al-awqaf.v11i1.29

Abstract

Penggunaan wakaf menjadi sebagai salah satu sumber daya untuk digunakan masyarakat muslim dalam mencapai kemajuan saat ini. Wakaf tidak hanya identik dengan yang namanya tanah yang diperuntukan bagi lembaga pendidikan, makam, tempat ibadah saja akan tetapi wakaf juga dapat dijadikan sebagai sumber daya yang menjadi kekuatan untuk mewujudkan kesejahteraan umat dan menggerakkan sektor pemberdayaan ekonomi yang potensial sehingga dapat menopang kebutuhan umat Islam di Indonesi. Konsep keuangan berbasis syariah (Islamic Finance) telah tumbuh sangat pesat, diterima secara menyeluruh dan diadopsi tidak hanya oleh negara-negara di kawasan timur tengah saja melainkan juga oleh berbagai negara di kawasan asia. Bagi negara berkembang seperti Indoensia, pasar modal merupakan suatu potensi dalam perekonomian yang mampu menawarkan solusi bagi permasalahan permodalan yang sering dihadapi dalam aktifitas pembangunan nasional. Terlebih lagi ketika upaya perolehan tambahan modal melalui skema pinjam-meminjam semakin tidak menguntungkan. Demikian pula sama hal nya dengan pasar modal syariah, walaupun masih baru namun apabila dibandingkan dengan instrumen keuangan syariah yang lain justru tidak kalah dalam perkembangan dan dinilai cukup baik. Salah satu instrumen keuangan syariah yang menjadi pembiayaan penting bagi anggaran negara ialah obligasi syariah atau lebih dikenal dengan istilah sukuk. Sukuk telah banyak diterbitkan baik oleh korporasi maupun negara, meskipun dalam hal ini sukuk telah banyak dikaji akan tetapi dalam hal perwakafan sukuk masih perlu ada nya kajian yang lebih mendalam baik dari segi teoritis maupun paktek. Proporsi sukuk masih relatif kecil dibandingkan dengana pasar konvensional. Metode yang digunakan dalam penelitian ini tak lain ialah melalui pendekatan hukum normatif (Penelitian hukum) yang sumber utama rujukan adalah hukum positif dan fatwa-fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Integrasi antara sukuk dan wakaf diharapkan dapat mampu menciptakan instrumen keuangan yang bisa memaksimalkan produktifitas dalam sektor wakaf produktif dan pada sektor pasar modal syariah. Keyword: Wakaf, aset wakaf, pasar modal syariah, sukuk
Wakaf Manfaat Saham Syariah untuk Kemaslahatan M. Luthfi Khafid Al-hakim
Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam Vol 11 No 1 (2018): Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam
Publisher : Badan Wakaf Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (948.396 KB) | DOI: 10.47411/al-awqaf.v11i1.30

Abstract

Wakaf merupakan instrument penting yang memiliki peranan untuk membangun masyarakat untuk maju dan berkembang. Untuk itu wakaf harus selalu didukung untuk mencapai tujuan yang mulia tersebut. Terlepas dari hal-hal yang mengiringinya seperti sengketa yang ada, data yang tidak sesuai maupun ketidakjelasan dalam hal pengembangan benda wakaf yang dilakukan oleh nadzir selaku pengelola wakaf dan juga pengawasan pihak pihak penting dan pembimbingan mengenai wakaf yang masih dinilai kurang secara kuantitas dan kualitas. Saat ini instrumen filantropi Islam berupa wakaf produktif terus berkembang di Indonesia. Beragam model wakaf produktif terus ditawarkan ke masyarakat. Dan sekarang ini telah muncul model wakaf produktif baru yang sangat potensial, yaitu wakaf saham. Dimana pada masa milenial ini dan kemudahan teknologi yang ada serta adanya kemudahan yang telah diberikan maka semakin banyak masyarakat yang memutar harta yang dimiliki kepada membeli surat berharga yang ditawarkan perusahaan melalui bursa efek. Maka dari itu diperlukanlah aturan aturan maupun kebijakan untuk melegalkan pemanfaatan dalam point manfaat saham syariah untuk menjadikannya sebagai instrument utama dimasa dewasa ini untuk kemaslahatan umat dimasa yang akan datang. Wakaf yang menjadi penggerak untuk memajukan umat dari ketertinggalannya sangat dibutuhkan oleh masyarakatnya sementara itu dalam perjalanannya wakaf memerlukan pendukung dalam hal ini adalah dana segar sebagai penggeraknya. Jika menggabungkan dengannya infak, maka dana tersebut akan habis ketika sudah terpakai. Maka sebagai solusi darinya hadirlah instrument pendukung wakaf salah satunya adalah wakaf manfaat saham syariah. Akan tetapi masih banyak menjadi problematika didalamnya mengenai proses dan system didalamnya, maka dari itu kali ini kita akan membahas tuntas menenai prospektif wakaf manfaat saham syariah antara teori dan realita. Kata kunci : wakaf, saham syariah

Page 2 of 15 | Total Record : 143


Filter by Year

2016 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 18 No. 1 (2025): AL-AWQAF : Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam Vol. 17 No. 2 (2024): Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam Vol 17 No 2 (2024): Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam Vol. 17 No. 1 (2024): Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam Vol 17 No 1 (2024): Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam Vol. 16 No. 2 (2023): Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam Vol 16 No 2 (2023): Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam Vol 16 No 1 (2023): Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam Vol 15 No 2 (2022): Al Awqaf : Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam Vol 15 No 2 (2022): Al-Awqaf : Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam Vol 15 No 1 (2022): Al Awqaf : Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam Vol 14 No 2 (2021): Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam Vol 14 No 1 (2021): Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam Vol 13 No 2 (2020): Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam Vol 13 No 1 (2020): Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam Vol 12 No 2 (2019): Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam Vol 12 No 1 (2019): Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam Vol 11 No 2 (2018): Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam Vol 11 No 1 (2018): Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam Vol 10 No 2 (2017): Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam Vol 10 No 1 (2017): Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam Vol 10 No Special (2017): Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam Vol 9 No 2 (2016): Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam Vol 9 No 1 (2016): Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam More Issue