cover
Contact Name
Nurka'ib
Contact Email
awqaf@bwi.go.id
Phone
+622187799232
Journal Mail Official
awqaf@bwi.go.id
Editorial Address
Gedung Bayt Al-Qur'an Lt. 2 Jalan Pintu Utama TMII, Jakarta 13560
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam
Published by Badan Wakaf Indonesia
ISSN : 20850824     EISSN : 2654377x     DOI : -
Core Subject : Religion,
About Journal Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam (e-ISSN: 2654-377X, p-ISSN: 2085-0824) adalah jurnal ilmiah yang diterbitkan oleh Divisi Kerja Sama, Penelitian, dan Pengembangan Badan Wakaf Indonesia. Jurnal terbit dua kali dalam setahun dalam bentuk cetak dan daring. Jurnal edisi cetak terbit sejak tahun 2008. Focus and Scope Focus: Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam menerbitkan artikel-artikel konseptual dan hasil riset berkualitas baik di bidang wakaf dan ekonomi Islam. Scope: manajemen pengelolaan wakaf, manajemen organisasi pengelola wakaf, hukum wakaf, dan literasi wakaf.
Articles 143 Documents
Pemanfaatan Dana Tabungan Haji Untuk Pengembangan Wakaf Produktif (Studi Perbandingan Pembangunan Commercial Building Diatas Tanah Wakaf – Gedung Imara Wakaf Di Kuala Lumpur Helza Nova Lita
Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam Vol 10 No 2 (2017): Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam
Publisher : Badan Wakaf Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47411/al-awqaf.v10i2.75

Abstract

Sistem manajemen pemanfaatan dan pengelolaan wakaf merupakan salah satu aspek penting dalam pengembangan paradigma baru wakaf di Indonesia. Termasuk pembangunan dan pengelolaan commercial building diatas tanah wakaf. Terkait dengan ketentuan UU Wakaf, pengelolaan aset wakaf harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Hal ini juga berlaku dalam Pembiayaan dan Pengelolaan commercial building diatas tanah wakaf. Artikel ini mengkaji bagaimana pemanfaatan dana tabung haji untuk pengelolaan wakaf produktif melalui pembangunan commercial building diatas tanah wakaf. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif. Perlunya sinergi kemitraan khususnya dengan dunia usaha dalam Pengembangan tanah wakaf untuk pembangunan commercial building. Nazhir berdasarkan Pasal 11 UU Wakaf melakukan pengadministrasian, pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf dalam hal ini tanah wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi,dan peruntukannya, termasuk mengawasi dan melindungi harta benda wakaf, dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf Indonesia. Pemanfaatan potensi ekonomis aset wakaf tersebut untuk kemudian hasilnya memberikan manfaat yang besar untuk mauquf alaih/ untuk memajukan kesejahteraan umum. Kata Kunci: Commercial Building, Wakaf, Tabung Haji.
Kajian Teori Kesejahteraan Sosial Dalam Pelaksanaan Wakaf Atas Tanah Dr. Onny Medaline
Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam Vol 10 No 2 (2017): Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam
Publisher : Badan Wakaf Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47411/al-awqaf.v10i2.76

Abstract

Wakaf merupakan wujud dari sistem konsepsi inti kesejahteraan sosial, yang didalamnya mencakup institusi yang mempunyai kegiatan dan program menuju terwujudnya kesejahteraan umum, yang mana usaha tersebut diselenggarakan dengan pelayanan sosial oleh para nazhir. Badan Wakaf Indonesia sebagai institusi baru yang dilahirkan oleh UU Wakaf mempunyai tanggung jawab yang besar dalam rangka melakukan peningkatan sumber daya nazhir. Sebagaimana yang disebutkan dalam UU Wakaf. Dengan jalannya wakaf diharapkan terciptanya suatu kondisi kehidupan sejahtera berupa terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial secara berimbangan dalam masyarakat. Bentuk aktifitas atau kegiatan wakaf menuju kondisi sejahtera, yaitu dengan jalan pengelolaan pemanfaatan wakaf secara produktif dan dapat ditingkatkan sehingga menjadikan wakaf sebagai potensi ekonomis memiliki nilai profit. Kata kunci: Kesejahteraan Sosial, Wakaf
Kompetensi Nazhir Pada Wakaf Produktif Ditinjau Dari Undang-Undang No 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Diana Mutia Habibaty
Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam Vol 10 No 2 (2017): Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam
Publisher : Badan Wakaf Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47411/al-awqaf.v10i2.77

Abstract

Wakaf merupakan instrumen perekonomian yang dapat memberikan manfaat kemakmuran bagi masyarakat. Untuk itu diperlukan pengelolaan yang baik dan benar agar dicapai manfaat optimal dari harta wakaf tersebut. Nazhir sebagai pengelola dan pengembang harta wakaf haruslah memiliki kemampuan dan kecakapan dalam mengadministrasikan harta wakaf. Untuk itu diperlukan standarisasi khusus agar didapatkan Nazhir yang memiliki kompetensi sesuai dengan harta wakaf yang dikelolanya. Ketika pengelolaan harta wakaf dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan keuntungan yang optimal, maka keuntungan tersebut dapat memakmurkan masyarakat sebagai penerima manfaat harta wakaf. Kata Kunci : Wakaf, Nazhir, Pengelolaan, Pengembangan, Kompetensi
Analisis Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Objek Wakaf Dalam Upaya Meningkatkan Perekonomian di Indonesia Bellah Putri Affandi
Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam Vol 10 No 2 (2017): Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam
Publisher : Badan Wakaf Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47411/al-awqaf.v10i2.78

Abstract

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bila dihubungkan dengan pengertian harta dalam hukum Islam, HKI dapat dipandang sebagai harta, karena menurut Jumhur Ulama, yang dinamakan harta tidak harus bersifat materi atau benda, tetapi juga manfaat atau hak dapat dipandang sebagai harta. Landasan HKI sebagai objek wakaf yakni pada asas kemanfaatan HKI yang dapat memberikan keuntungan dan kemanfaatan HKI dapat diambil terus menerus tanpa menghabiskan ataupun merusak bendanya. Tidak semua HKI dapat diwakafkan, yang dapat dijadikan obyek wakaf yaitu hanya HKI yang telah menghasilkan royalti atau dapat dimanfaatkan oleh pihak lain. Penilaian HKI sepenuhnya mengacu pada Panduan Praktik Penilaian Indonesia 4 (PPPI-4) Penilaian Aset Tidak Berwujud. HKI yang akan diwakafkan terlebih dahulu didaftarkan di Ditjen KI lalu Akta Ikrar Wakaf dengan obyek HKI wajib dilaporkan dan didaftarkan di Ditjen KI serta wajib di daftarkan di Badan Wakaf Indonesia. Sosialisasi yang kurang menyeluruh menyebabkan banyak masyarakat yang belum mengetahui tentang wakaf dengan objek HKI. Pengelolaan wakaf dengan obyek HKI dapat mengurangi jumlah pengangguran karena membutuhkan pekerja untuk menjalankan produksinya dan berperan dalam penyediaan barang publik. Penciptaan fasilitas publik baru dapat mendorong efisiensi anggaran negara serta menggeser agregat permintaan maupun agregat penawaran sehingga output dalam perekonomian dapat meningkat dengan tingkat harga yang stabil. Pemerintah sebagai regulator melalui Kementrian Agama dan Badan Wakaf Indonesia bekerjasama dengan Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual serta perbankan syariah dalam mengembangkan wakaf HKI. Tanpa ada dukungan regulasi yang tepat dari pemerintah wakaf HKI tidak akan berkembang. Kata Kunci: Hak Kekayaan Intelektual, Objek Wakaf, Panduan Praktik Penilaian Indonesia 4, Agregat Permintaan, Agregat Penawaran, Perekonomian.
Analisis Dampak Maqashid Syariah Terhadap Indeks Pembangunan Manusia di Pulau Sumatera Zarwin Sabar; Muhammad Zilal Hamzah; Yuswar Zainul Basri
Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam Vol 10 No 2 (2017): Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam
Publisher : Badan Wakaf Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47411/al-awqaf.v10i2.79

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menguji dampak dari Maqashid Syariah terhadap Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Model yang digunakan dalam penelitian ini adalah regresi data panelyang memungkinkan kita untuk melihat dampak Maqashid Syariah yang diajukan oleh Imam Al-Ghazali (Hifdzu Nafs, Hifdzu Din, Hifdzu `Aql, Hifdzu Maal, Hifdzu Nashl) terhadap IPM. Penelitian ini dilakukan terhadap seluruh provinsi di Pulau Sumatera dengan menggunakan variabel yang dapat diobservasi dan representatif untuk mendeskripsikan Maqashid Syariah. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang diambil di Badan Pusat Statistik untuk tahun 2008-2014. Hasil dari penelitian ini menunjukkan jika Maqashid Syariah berpengaruh signifikan terhadap IPM. Hifdzu `Aql dan Hifdzu Nashl berpengaruh signifikan terhadap IPM. Hifdzu Din berpengaruh signifikan terhadap IPM pada variabel angka kemiskinan. Hifdzu Nafs berpengaruh signifikan terhadap IPM pada variabel Angka Harapan Hidup (AHH). Sedangkan Hifdzu Maal tidak berpengaruh signifikan terhadap IPM. Kata Kunci: Maqashid Syariah, Indeks Pembangunan Manusia, Pendidikan, Kesehatan, Kemiskinan, Hidup Layak
Penerapan Prinsip Syariah Pada Pembiayaan Ijarah Muntahiya Bittamlik Dengan Janji (Wa’d) Hibah Pada Perbankan Syariah Nun Harrieti
Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam Vol 10 No 2 (2017): Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam
Publisher : Badan Wakaf Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47411/al-awqaf.v10i2.80

Abstract

Permasalahan yang diteliti dalam artikel ini adalah bagaimanakah mekanisme pembiayaan ijarahmuntahiya bittamlik dengan janji (Wa’d) hibah dalam kaitannya dengan prinsip syariah? serta bagaimanakah perlindungan hukum bagi nasabah dalam pembiayaan ijarah muntahiya bittamlik dengan janji (Wa’d) hibah apabila janji hibah diputuskan sepihak dalam kaitannya dengan ketentuan Undang-Undang Hukum Perbankan Syariah? Metode yang digunakan adalah deskriptif analisis dengan pendekatan yuridis normative. Penerapan prinsip syariah pada pembiayaan ijarah dengan janji (Wa’d) hibah dalam kaitannya dengan prinsip syariah dilaksanakan dengan menggunakan dua akad yang terpisah antara akad pembiayaan ijarah dan akad hibah, serta perhitungan harga sewa ditentukan tanpa memperhitungkan nilai residu barang. Perlindungan hukum bagi nasabah dalam pembiayaan ijarah muntahiya bittamlik dengan janji (Wa’d) hibah apabila janji hibah diputuskan sepihak dalam kaitannya dengan ketentuan Undang-Undang Hukum Perbankan Syariah dilakukan melalui pengaduan nasabah dan forum penyelesaian sengketa baik melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa maupun jalur litigasi. Kata Kunci: Pembiayaan Ijarah Muntahiya Bittamlik, Hibah, Hukum pada Perbankan Syariah
Pengembangan Wakaf Uang di Indonesia Studi Kritis Peraturan Perundang-undangan Wakaf Dalam Rangka Kemaslahatan Masyarakat yang Berkelajutan Ulya Kencana
Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam Vol 9 No 2 (2016): Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam
Publisher : Badan Wakaf Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47411/al-awqaf.v9i2.81

Abstract

Wakaf sudah sejak lama dipraktikkan oleh masyarakat di Indonesia berdasarkan hukum adat, hukum islam, dan hukum Indonesia. Wakaf sudah mengakar dan membudaya dalam kehidupan masyarakat. Negara kemudian melegalisasi praktik wakaf tersebut dalam bentuk peraturan perundang-undangan wakaf. Dalam peraturan perundang-undangan wakaf yang lama hanya mengatur wakaf tanah. Sejak adanya Undang-undang No.41 Tahun 2004 tentang wakaf, wacananya berkembang kepada wakaf uang yang memang juga selama ini telah lama dipratikkan oleh masyarakat Indonesia. Kata kunci: Pengelolaan Wakaf Produktif, Wakaf dalam dimensi Ekonomi Islam, Pengelolaan wakaf dalam orientasi bisnis.
Pembangunan Rumah Susun Diatas Tanah Wakaf Helza Nova Lita; Zahera Mega Utama
Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam Vol 9 No 2 (2016): Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam
Publisher : Badan Wakaf Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47411/al-awqaf.v9i2.82

Abstract

Berdasarkan Ketentuan pasal 17 Undang-undang No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, bahwa rumah susun dapat dibangun diatas tanah hak milik, hak guna bangunan, atau hak pakai atas tanah Negara, dan hak guna bangunan atau hak pakai diatas hak pengelolaan. Selanjutnya dalam pasal 18 dikemukakan bahwa dalam pemberdayaan tanah wakaf, dapat didirikan diatasnya rumah susun khusus dan atau rumah susun umum. Rumah susun umum adalah rumah susun yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Sementara itu, rumah susun khusus adalah rumah susun yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah khusus. Berdasarkan pasal 16 ayat (2) Undang-undang No.41 tahun 2004 tentang Wakaf jo pasal 16 Undang-undang No.20 tahun 2011 tentang rumah susun telah memberikan landasan kepastian hukum bagi pendirian rumah susun diatan Tanah Wakaf. Kata Kunci : Rumah Susun, Tanah Wakaf
Alternatif Penyelesaian Sengketa Wakaf Moh Mahrus
Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam Vol 9 No 2 (2016): Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam
Publisher : Badan Wakaf Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47411/al-awqaf.v9i2.83

Abstract

Modernitas yang terus bergulir, menuntut hukum islam tetap dinamis. Sehingga dapat melahirkan berbagai upaya solutip persoalan segenap aspek kehidupan manusia. Demikian pula terkait hukum wakaf serta beragam wujud problemnya, menuntut berbagai penyelesaian. Meskipun resolusi sengketa wakaf serta persoalan lain dalam ranah hukum islam difasilitasi oleh jalur litigasi maupun non-litigasi, eksistensi perdamaian (al-islah) serta musyawarah untuk mufakat senantiasa menjadi prioritas. Ketepatan dalam memilih upaya alternatif penyelesaian sengketa wakaf- terutama melalui mediasi diharapkan dapat menyelesaikan masalah tanpa memunculkan persoalan lain. Semua upaya penyelesaian sengketa tersebut bertujuan untuk mencapai kemaslahatan umat. Kata Kunci: Sengketa, Mediasi, Legalitas Wakaf
Management Waqf Produktif di Sumatera Barat Rozalinda Rozalinda
Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam Vol 9 No 2 (2016): Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam
Publisher : Badan Wakaf Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47411/al-awqaf.v9i2.84

Abstract

Penelitian ini menguji peran manajemen wakaf produktif dalam memberdayakan ekonomi umat di Sumatera Barat. Kajian ini merupakan penelitian deskriptif yang verbalizes dan menganalisa data secara holistik. Data penelitian ini dikumpulkan dari wawancara dan dokumen tertulis. Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis peran wakaf produktif dalam memberdayakan ekonomi umat di Sumatera Barat. Fasilitas bisnis yang disediakan oleh lembaga manajemen wakaf memberikan masyarakat lebih banyak kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan atau untuk memperluas bisnis mereka dan memperoleh banyak keuntungan sehingga meningkatkan standar hidup mereka. Kata Kunci : Wakaf Produktif; menyewa; bagi hasil; bisnis; pemberdayaan ekonomi

Page 6 of 15 | Total Record : 143


Filter by Year

2016 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 18 No. 1 (2025): AL-AWQAF : Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam Vol. 17 No. 2 (2024): Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam Vol 17 No 2 (2024): Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam Vol. 17 No. 1 (2024): Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam Vol 17 No 1 (2024): Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam Vol. 16 No. 2 (2023): Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam Vol 16 No 2 (2023): Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam Vol 16 No 1 (2023): Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam Vol 15 No 2 (2022): Al-Awqaf : Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam Vol 15 No 2 (2022): Al Awqaf : Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam Vol 15 No 1 (2022): Al Awqaf : Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam Vol 14 No 2 (2021): Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam Vol 14 No 1 (2021): Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam Vol 13 No 2 (2020): Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam Vol 13 No 1 (2020): Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam Vol 12 No 2 (2019): Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam Vol 12 No 1 (2019): Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam Vol 11 No 2 (2018): Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam Vol 11 No 1 (2018): Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam Vol 10 No 2 (2017): Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam Vol 10 No 1 (2017): Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam Vol 10 No Special (2017): Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam Vol 9 No 2 (2016): Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam Vol 9 No 1 (2016): Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam More Issue