Jurnal QIEMA (Qomaruddin Islamic Economics Magazine)			
            
            
            
            
            
            
            
            The Focus of Qiema is a scientific journal contains original works from lecturers, researchers, students and other concerned parties who have not been published or are not on the publication in the form of articles on the research and conceptual ideas on the subject of Islamic Economic, Islamic Banking, Islamic Management and so on.
            
            
         
        
            Articles 
                83 Documents
            
            
                        
            
                                                        
                        
                            EKSISTENSI EKONOMI SYARIAH DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF PSIKOLOGI EKONOMI 
                        
                        Nely Rahmatillah                        
                         Jurnal Qiema (Qomaruddin Islamic Economics Magazine) Vol. 8 No. 1 (2022): Februari 
                        
                        Publisher : LPPM Institut Agama Islam Qomaruddin Gresik 
                        
                             Show Abstract
                            | 
                                 Download Original
                            
                            | 
                                
                                    Original Source
                                
                            
                            | 
                                
                                    Check in Google Scholar
                                
                            
                                                                                            
                                | 
                                    DOI: 10.36835/qiema.v8i1.3776                                
                                                    
                        
                            
                                
                                
                                    
Perekonomian berbasis syariah di negara Indonesia memiliki potensi yang sangat kuat uuntuk terus berkembang dan memiliki manfaat yang besarbagi kesejahteraan masyarakat apabila diterapkan dengan baik. Sistem Ekonomi Syariah saat ini telah mentranformasi sektor riil di Indonesia dengan semakin banyaknya jenis usaha syariah yang muncul antara lain produk halal, investasi syariah, fintech syariah, bahkan wisata syariah. Penelitian ini mempunyai tujuan untuk menganalisis preferensi prilaku ekonomi masyarakat di dalam memilih usaha berbasis syariah dalam konteks psikologi ekonomi. Metode penelitian yang digunakan yaitu analisis kualitatif melalui proses ciritical review terhadap menguatnya prinsip ekonomi syariah sebagai pilihan masyarakat dalam konteks ekonomi. Saat ini eksistensi ekonomi syariah ditandai dengan bertumbuhnya lembaga-lembaga keuangan syariah, seperti Perbankan Syariah, dan Industri Keuangan Syariah Non Bank (IKNB). Berkembangnya ekonomi syariah sebagai suatu preferensi prilaku ekonomi masyarakat muslim di Indonesia menunjukkan bahwa adanya motivasi, persepsi dan kepercayaan atas hal tersebut. Prinsip dasar ekonomi syariah mengaajarkan pelakunya untuk tidak melakukan praktik maysir, gharar dan riba. Selain itu binsis atau usaha berbasis syariah ditujukan untuk kepentingan ekonomi umat guna mewujudkan keadilan dan kemerataan yang secara langsung berdampak terhadap masyarakat luas. Keywords: Keuangan; Preferensi Ekonomi, Psikologi Ekonomi
                                
                             
                         
                     
                    
                                            
                        
                            SEJARAH KEBIJAKAN MONETER DALAM ISLAM 
                        
                        Nur Fadhilah                        
                         Jurnal Qiema (Qomaruddin Islamic Economics Magazine) Vol. 8 No. 1 (2022): Februari 
                        
                        Publisher : LPPM Institut Agama Islam Qomaruddin Gresik 
                        
                             Show Abstract
                            | 
                                 Download Original
                            
                            | 
                                
                                    Original Source
                                
                            
                            | 
                                
                                    Check in Google Scholar
                                
                            
                                                                                            
                                | 
                                    DOI: 10.36835/qiema.v8i1.3777                                
                                                    
                        
                            
                                
                                
                                    
Islam memiliki pandangan yang khas mengenai sistem moneter atau keuangan. Bahwa sistem moneter atau keuangan adalah sekumpulan kaidah pengadaan dan peraturan keuangan dalam suatu negara. Yang paling penting dalam setiap keuangan adalah penentuan satuan dasar keuangan, dimana satuan ini dinisbahkan seluruh nilai-nilai berbagai mata uang lain. Dinar (emas) dan Dirham (perak) dipilih sebagai mata uang dikarenakan kedua logam tersebut memiliki nilai yang tinggi, langka dan dapat diterima secara umum sebagai alat tukar. Kelebihan lainnya, emas dan perak dapat dipecah menjadi bagian-bagian yang kecil dengan tetap memiliki nilai yang utuh, juga tidak mudah menyusut dan rusak. Dinar dan Dirham dapat menggantikan fiat money (uang fiat) dan menjadi alternatif bagi negara-negara berkembang untuk menghindari dominasi perekonomian negara-negara maju. Kata Kunci: Sejarah, Mata Uang, Islam ABSTRACT Islam has a distinctive view of the monetary or financial system. That the monetary or financial system is a set of procurement rules and financial regulations in a country. The most important thing in any finance is the determination of the basic unit of finance, where this unit is ascribed to all the values of various other currencies. Dinar (gold) and Dirham (silver) were chosen as currencies because both metals have high value, are rare and are generally accepted as a medium of exchange. Another plus, gold and silver can be broken into small parts while still having the value intact, also not easy to shrink and be damaged. Dinar and Dirham can replace fiat money and become an alternative for developing countries to avoid the economic domination of developed countries. Keywords: History, Currency, Islam
                                
                             
                         
                     
                    
                                            
                        
                            ANALISIS PENDISTRIBUSIAN ZAKAT SEBAGAI UPAYA PEMBERDAYAAN MUSTAHIK PADA BAZNAS GRESIK 
                        
                        Niswatun Hasanah                        
                         Jurnal Qiema (Qomaruddin Islamic Economics Magazine) Vol. 7 No. 1 (2021): Februari 
                        
                        Publisher : LPPM Institut Agama Islam Qomaruddin Gresik 
                        
                             Show Abstract
                            | 
                                 Download Original
                            
                            | 
                                
                                    Original Source
                                
                            
                            | 
                                
                                    Check in Google Scholar
                                
                            
                                                                                            
                                | 
                                    DOI: 10.36835/qiema.v7i1.3586                                
                                                    
                        
                            
                                
                                
                                    
Perintah zakat adalah kewajiban atas muslim. Jikalau dipandang dari segi agama Islam, Zakat merupakan bagian salah satu rukun Islam ke tiga yang harus dipenuhi oleh setiap muslim maupun muslimah dengan ketentuan tersendiri. Mulai dari pengepul dana zakat menuju pengelolaan dan distribusi dana zakat sesuai kriteria dalam delapan asnaf. Mustahik adalah orang yang berhak menerima zakat dan jumlah ada delapan asnaf/golongan. pola pendistribusian cenderung kepada pendistribusian zakat konsumtif sedangkan pendistribusian zakat produktif masih belum meluas hanya dibidang Gresik berdaya dan dengan berjalanya program Gresik berdaya tidak ada evaluasi kembali apakah dengan dikucurkan dana zakat tersebut benar-benar bisa memukau semangat mustahik untuk menjadi muzakki atau dengan dikucurkan dana zakat tersebut mustahik biasa-biasa saja dan apakah makin berat karena tidak mempunyai kekhususan dalam keterampilan (skill) serta pola pendistribusian zakat sudakah tepat sasaran/tepat guna. Adapun rumusan masalah yang dibahas adalah Bagaimana efektivitas pendistribusian zakat dalam pemberdayaan mustahik di BAZNAS kabupaten Gresik? Dan Bagaimana dampak dari pemberian dana zakat BAZNAS kabupaten Gresik terhadap mustahik dikabupaten Gresik?. Berdasarkan hasil temuan yang peneliti lakukan selama penelitian di BAZNAS Gresik, maka dapat disimpulkan sebagai berikut : Efektivitas pendistribusian zakat dalam pemberdayaan mustahik di BAZNAS Gresik dapat dinyatakan sangat efektif. Dari program pemberdayaan mustahik / Gresik Berdaya meliputi program alat kerja, program ternak bergulir, program modal usaha bergulir dan program beasiswa mahasiswa produktif semuanya sudah mencapai efektivitas minimal artinya peningkatan dari pendapatan mustahik setelah mendapatkan dana zakat. Namun ada beberapa mustahik program pemberdayaan mustahik yang belum sampai efektivitas maximal. Efektivitas maximal artinya tingkat pendapatan mustahik yang mencapai tingkat muzaki. Adapun dampak dari adanya pendistribusian dana zakat dalam pemberdayaan mustahik sangat membantu sekali pada meningkatnya kesejahteraan ekonomi mustahik.
                                
                             
                         
                     
                    
                                            
                        
                            MANAJEMEN AKAD QARDHUL HASAN DALAM MENANGGULANGI NON-PERFORMING LOAN 
                        
                        Moh Maghfur                        
                         Jurnal Qiema (Qomaruddin Islamic Economics Magazine) Vol. 7 No. 1 (2021): Februari 
                        
                        Publisher : LPPM Institut Agama Islam Qomaruddin Gresik 
                        
                             Show Abstract
                            | 
                                 Download Original
                            
                            | 
                                
                                    Original Source
                                
                            
                            | 
                                
                                    Check in Google Scholar
                                
                            
                                                                                            
                                | 
                                    DOI: 10.36835/qiema.v7i1.3587                                
                                                    
                        
                            
                                
                                
                                    
Penyebab terjadinya Non-Performing Loan adalah karena kesulitan-kesulitan keuangan yang dihadapi konsumen. Beberapa penyebab kesulitan keuangan perusahaan konsumen yang dapat dibagi dalam 2 faktor yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Akad Qardhul hasan adalah pinjaman tanpa dikenakan biaya (hanya wajib membayar sebesar pokok utangnya), pinjaman uang seperti inilah yang sesuai dengan ketentuan syariah (tidak ada riba), karena jika meminjamkan uang maka ia tidak boleh meminta pengembalian yang lebih besar dari pinjaman yang diberikan. Namun, si peminjam boleh saja atas kehendaknya sendiri memberikan kelebihanmaka dalam hal ini bisa di rumuskan bagaimana Manajemen Akad Qardhul Hasan dalam menanggulangi Non-Performing?”
                                
                             
                         
                     
                    
                                            
                        
                            WAKAF PRODUKTIF DALAM MENINGKATKAN EKONOMI UMAT 
                        
                        Nur Fadhillah                        
                         Jurnal Qiema (Qomaruddin Islamic Economics Magazine) Vol. 7 No. 1 (2021): Februari 
                        
                        Publisher : LPPM Institut Agama Islam Qomaruddin Gresik 
                        
                             Show Abstract
                            | 
                                 Download Original
                            
                            | 
                                
                                    Original Source
                                
                            
                            | 
                                
                                    Check in Google Scholar
                                
                            
                                                                                            
                                | 
                                    DOI: 10.36835/qiema.v7i1.3588                                
                                                    
                        
                            
                                
                                
                                    
Wakaf merupakan kegiatan pemberian sejumlah harta benda yang sangat dicintai namun diberikan secara cuma-cuma untuk kebajikan umum. Si wakif dituntut menyerahkan sejumlah harta bendanya dengan keikhlasan yang tinggi agar harta yang diberikan sebagai harta wakaf dapat memberikan manfaat kepada masyarakat banyak. Wakaf produktif sendiri adalah harta benda atau pokok tetap yang diwakafkan untuk dipergunakan dalam kegiatan produktif dan hasilnya disalurkan sesuai dengan tujuan wakaf. Wakaf harus selalu melibatkan proses pertumbuhan aset dan pertambahan nilai. Dengan kata lain aset wakaf itu harus berputar, produktif, mempunyai nilai ekonomis, menghasilkan keuntungan, dan manfaatnya terus dapat dialirkan tanpa mengurangi asset. Wakaf pada dasarnya adalah “Economic Corporation”, dimana wakaf merupakan kegiatan yang mengandung unsur investasi di masa depan dengan mengembangkan harta produktif untuk generasi yang akan datang sesuai dengan tujuan wakaf, baik berupa pelayanan maupun pemanfaatan hasilnya secara langsung dalam meningkatkan ekonomi umat.
                                
                             
                         
                     
                    
                                            
                        
                            NILAI FILOSOFIS MAQASHID SYARI`AH DALAM EKONOMI ISLAM 
                        
                        Muhammad Ala'uddin                        
                         Jurnal Qiema (Qomaruddin Islamic Economics Magazine) Vol. 7 No. 1 (2021): Februari 
                        
                        Publisher : LPPM Institut Agama Islam Qomaruddin Gresik 
                        
                             Show Abstract
                            | 
                                 Download Original
                            
                            | 
                                
                                    Original Source
                                
                            
                            | 
                                
                                    Check in Google Scholar
                                
                            
                                                                                            
                                | 
                                    DOI: 10.36835/qiema.v7i1.3589                                
                                                    
                        
                            
                                
                                
                                    
Imam Syathibi berkata (المقاصد أرواح الأعمال) maqashid adalah jiwa dari setiap amal. Maka sangat mengherankan sekali jika ada manusia yang hidup dengan tanpa Maqashid, sebab dia hidup tanpa ruh. Fiqh tanpa Maqashid adalah Fiqh tanpa jiwa. Ahli Fiqh tanpa memahami Maqashid berarti tidak memiliki jiwa, atau dalam kata lain bukanlah sorang Ahli Fiqh sebenarnya.Ekonomi yang merupakan salah satu bagian dari Fiqh juga tak bisa lepas dari Maqashid. Pelaku ekonomi jika tidak memahami Maqashid maka akan merasakan kebosanan, perilakunya tidak terkontrol, menghalalkan segala cara agar kekayaanya bertambah, memanipulasi data agar tidak terkena kewajiban zakat. Maka dari itu memahami Maqashid Syariah adalah sebuah keniscayaan.
                                
                             
                         
                     
                    
                                            
                        
                            KOMITMEN DALAM BUDAYA ORGANISASI TERHADAP KINERJA KARYAWAN 
                        
                        Alimin Alimin                        
                         Jurnal Qiema (Qomaruddin Islamic Economics Magazine) Vol. 7 No. 1 (2021): Februari 
                        
                        Publisher : LPPM Institut Agama Islam Qomaruddin Gresik 
                        
                             Show Abstract
                            | 
                                 Download Original
                            
                            | 
                                
                                    Original Source
                                
                            
                            | 
                                
                                    Check in Google Scholar
                                
                            
                                                                                            
                                | 
                                    DOI: 10.36835/qiema.v7i1.3590                                
                                                    
                        
                            
                                
                                
                                    
Komitmen organisasi adalah kekuatan terhadap pengidentifikasian individu secara relatif dengan keterlibatan dalam sebuah organisasi tertentu yang diterapkan oleh Koprasi. Pentingnya faktor komitmen dalam organisasi telah mendapat banyak perhatian para ahli SDI memfokuskan secara spesik.tampaknya tingkat rendah komitmen adalah disfungsional yang lebih besar bagi individu dan organisasi ; pegembangan karir individu bisa terlambat lebih lama , sementara organisasi bisa menderita ketidaksatabilan Berdasarkan latar belakang permasalahan yang telah diuraikan di atas, maka dirumuskan masalah sebagai berikut : 1) Bagaimana Komitmen dalam budaya Organisasi? 2) Konsekuensi Komitmen yang tinggi bagi individu dan organisasi?, 3). Apa saja elemen dalam Organisasi?
                                
                             
                         
                     
                    
                                            
                        
                            FAKTOR APA YANG MEMPENGARUHI KOMITMEN KERJA PADA PERGURUAN TINGGI BERBASIS PESANTREN (PERIODE COVID-19) 
                        
                        Nely Rahmatillah                        
                         Jurnal Qiema (Qomaruddin Islamic Economics Magazine) Vol. 7 No. 1 (2021): Februari 
                        
                        Publisher : LPPM Institut Agama Islam Qomaruddin Gresik 
                        
                             Show Abstract
                            | 
                                 Download Original
                            
                            | 
                                
                                    Original Source
                                
                            
                            | 
                                
                                    Check in Google Scholar
                                
                            
                                                                                            
                                | 
                                    DOI: 10.36835/qiema.v7i1.3591                                
                                                    
                        
                            
                                
                                
                                    
Tujuan pendidikan tinggi (fokus pada Perguruan tinggi berbasis pesantren) sangat dipengaruhi oleh komitmen kerja. Semakin tinggi komitmen, maka semakin tinggi civitas akademik dalam memperhatikan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi. Tujuan penelitian ini adalah mengkaji kepemilikan komitmen kerja Perguruan tinggi berbasis pesantren pada periode Covid-19. Faktor apakah yang mempengaruhi? Melalui regresi linier berganda, hasil uji parsial diperoleh hasil signifikan bahwa self-efficacy berpengaruh terhadap komitmen civitas akademik Perguruan tinggi berbasis pesantren.). Pada periode pandemi Covid-19, kinerja baik para civitas akademik atau kesungguhan menyelesaikan berbagai tugas dalam beragam kondisi (self-efficacy) mempengaruhi komitmen pelaksanaan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi. Lebih lanjut, kondisi ini merekomendasikan pemberlakukan evaluasi antar divisi untuk mencapai kondisi kerja yang nyaman sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) protokol kesehatan periode Covid-19. Kerjasama antar divisi dan internal divisi juga memerlukan koordinasi sesuai SOP protokol kesehatan periode Covid-19.
                                
                             
                         
                     
                    
                                            
                        
                            PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DALAM MENINGKATKAN EKONOMI KELUARGA PERSPEKTIF EKONOMI SYARI’AH 
                        
                        Niswatun Hasanah                        
                         Jurnal Qiema (Qomaruddin Islamic Economics Magazine) Vol. 7 No. 2 (2021): Agustus 
                        
                        Publisher : LPPM Institut Agama Islam Qomaruddin Gresik 
                        
                             Show Abstract
                            | 
                                 Download Original
                            
                            | 
                                
                                    Original Source
                                
                            
                            | 
                                
                                    Check in Google Scholar
                                
                            
                                                                                            
                                | 
                                    DOI: 10.36835/qiema.v7i2.3646                                
                                                    
                        
                            
                                
                                
                                    
Masyarakat nelayan memiliki tingkat kesejahteraan paling rendah. Penghasilan yang tidak stabil dan cenderung menggantungkan hidup dari hasil laut. Rumusan Masalah dalam penelitian skripsi ini adalah (1) Bagaimana bentuk pemberdayaan yang dilakukan oleh istri nelayan dalam meningkatkan ekonomi keluarga di desa Gumeng Kecamatan Bungah Kabupaten Gresik (2) Bagaimana pendapat ulama’ Desa Gumeng Kecamatan Bungah Kabupaten Gresik terhadap istri nelayan yang membantu dalam peningkatan ekonomi keluarga (3) Bagaimana pemberdayaan istri nelayan dalam meningkatkan ekonomi keluarga menurut perspektif ekonomi syariah. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan teknik analisis kualitatif. Subyek penelitian ditujukan kepada istri nelayan. Pengumpulan data dilakukan melalui teknik wawancara, observasi dan dokumentasi. Analisis data yang dilakukan secara kualitatif dengan prosedur yaitu melalui proses pengumpulan data, sumber data, analisis data dan keabsahan data. Hasil penelitian menunjukkan beberapa bentuk pemberdayaan bagi perempuan di Desa Gumeng Gresik meliputi: membuat kerupuk, membuat ikan asin, membuat jaring dan membuka warung. Seorang istri diperbolehkan untuk membantu suaminya bekerja tetapi harus ada izin dari suaminya dan pekerjaannya tidak menyimpang dari syari’at Islam. Dan istri mampu membagi waktunya dengan baik, antara kerja dan kewajibannya dalam hal mengurus isi rumah, tidak serta merta terabaikan begitu saja karena istri bekerja. Dengan adanya pemberdayaan istri para nelayan, mampu memberikan hasil yang positif, memberikan pendapatan tambahan bagi keluarga nelayan, sehingga mampu mencukupi kebutuhan hidup yang kurang, bahkan mampu menjaga kestabilan ekonomi keluarga. Sampai mampu menyekolahkan anak-anaknya hingga ke jenjang pendidikan Perguruan Tinggi.
                                
                             
                         
                     
                    
                                            
                        
                            HUKUM JUAL DENGAN SISTEM TEBASAN (BORONGAN) 
                        
                        Qomaruddin Qomaruddin                        
                         Jurnal Qiema (Qomaruddin Islamic Economics Magazine) Vol. 7 No. 2 (2021): Agustus 
                        
                        Publisher : LPPM Institut Agama Islam Qomaruddin Gresik 
                        
                             Show Abstract
                            | 
                                 Download Original
                            
                            | 
                                
                                    Original Source
                                
                            
                            | 
                                
                                    Check in Google Scholar
                                
                            
                                                                                            
                                | 
                                    DOI: 10.36835/qiema.v7i2.3647                                
                                                    
                        
                            
                                
                                
                                    
Sistem borongan merupakan salah satu transaksi yang diminati oleh petani untukmemasarkan hasil tanaman padinya, karena para petani tidak memiliki jalan lain untuk menembusdunia pasar tanpa bantuan tengkulak dan tengkulak dengan mudah memberi pinjaman tanpaprosedur, petani hanya melakukan perjanjian jika panen tiba dijual kepada tengkulak tersebut. Dengan perjanjian tersebut, .sudah terikat dan menjadi tidak berdaya dengan adanya tengkulak. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan sistem tebasan .yang terjadi . Kecamatan Dukun Kabupaten Gresik. Penentuan tempat dan waktu penelitianmenggunakan metode purposive area. Penentuan subjek dan informan tambahan penelitianmenggunakan snowball sampling. Pengumpulan datanya menggunakan metode wawancara,observasi dan dokumentasi. Analisis data dengan cara mereduksi data, penyajian data, danpenarikan kesimpulan atau verifikasi.