cover
Contact Name
Sanjaya
Contact Email
jurnaljuristic@gmail.com
Phone
-
Journal Mail Official
jurnaljuristic@gmail.com
Editorial Address
Jurnal JURISTIC Sekretariat Program Studi Hukum Program Magister Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang Jl. Pemuda No. 70 Semarang, Jawa Tengah, Indonesia
Location
Kota semarang,
Jawa tengah
INDONESIA
Jurnal JURISTIC (JuJUR)
ISSN : -     EISSN : 27216098     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal JURISTIC (JuJUR) merupakan jurnal ilmiah yang berkenaan dengan hukum, diterbitkan oleh Program Studi Hukum Program Magister, Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang. Diterbitkan 3 (tiga) kali dalam satu tahun, yaitu pada bulan April, Agustus dan Desember. JuJUR menerima artikel ilmiah hasil penelitian maupun konseptual yang belum pernah dipublikasikan di tempat lain. Ruang lingkup kajian meliputi: Hukum Tata Negara; Hukum Administrasi; Hukum Pidana; Hukum Perdata; Hukum Internasional; Hukum Politik dan Pemerintahan; Hukum Kesehatan; Hukum Acara; Hukum Adat; Hukum Bisnis; Hukum Kepariwisataan; Hukum Lingkungan; Hukum Dan Masyarakat; Hukum Informasi Teknologi Dan Transaksi Elektronik; Hukum Hak Asasi Manusia; dan kajian lainnya yang berkaitan dengan hukum.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 177 Documents
PENGAWASAN KLIEN PEMASYARAKATAN PADA SAAT ASIMILASI SELAMA COVID-19 Krismiyarsi Krismiyarsi; Rahadian Adikusuma
Jurnal JURISTIC Vol 3, No 03 (2022): Jurnal JURISTIC
Publisher : PSHPM Untag Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56444/jrs.v3i03.3589

Abstract

Pengawasan Klien Pemasyarakatan Pada Saat Asimilasi Selama Covid-19  oleh Bapas  dilaksanakan secara virtual online ataupun daring melalui telepon, video call, sms ataupun whatsapp, melalui aplikasi Siwasklija atau Sistem Pengawasan Klien Jarak Jauh  untuk melakukan pengecekan apakah klien bener-benar aman tidak melakukan tindakan yang buruk dan berada di rumah serta melakukan pengecekan apabila klien mengalami kesulitan, dalam implementasinya terdapat Kendala yaitu:  jumlah klien pemasyarakatan yang  mendapat integrasi sosial tidak sebanding dengan sumber daya manusia di Bapas, hal ini berpengaruh terhadap proses pembimbingan dan pengawasan yang dilakukan oleh pembimbing kemasyarakatan. faktor ekonomi berpengaruh terhadap kemampuan klien pemasyarakatan dalam kepemilikan gadget atau smartphone serta kurangnya pemahaman klien mengenai teknologi, dan minimnya data dukung klien pemasyarakatan seperti keakuratan nomor telepon klien  mengganti nomor telepon sehingga tidak bisa dihubungi balik, klien memanipulasi data yang sebenarnya. Sehingga dengan pengawasan yang hanya melalui daring ini dapat menghambat dalam  proses reintegrasi sosial.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI OLEH DIREKSI SELAKU SUBJEK HUKUM PEMIDANAAN Gilang Wicaksono
Jurnal JURISTIC Vol 3, No 03 (2022): Jurnal JURISTIC
Publisher : PSHPM Untag Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56444/jrs.v3i03.3366

Abstract

Perkembangan dunia usaha dan teknologi dewasa ini juga diikuti dengan banyaknya penyelewengan dan juga perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi di Indonesia. Hal ini didasari oleh pertanggung jawaban pidana oleh suatu korporasi yang dirasa masih tidak berjalan dengan maksimal. Hal ini sejalan dengan kaidah hukum pidana yang belum sepenuhnya menjangkau tindak pidana oleh suatu korporasi. Bagaimana pertanggung jawaban pidana oleh suatu korporasi, siapa yang akan bertanggung jawab, dan sampai dimana batas pertanggung jawaban pidana korporasi tentunya perlu untuk dikaji lebih mendalam agar mendapat suatu kepastian hukum terkait penyelesaian tindak pidana korporasi, utamanya pada level direksi dan pemegang saham. Beranjak dari permasalah tersbut, tulisan ini berkamsud untuk mengurai secara lebih komprehensif terkait pertanggung jawaban pidana korporasi, utamanya pada level Direksi dan Pemengang saham
PEMBATASAN PELAYANAN KEIMIGRASIAN SELAMA MASA PPKM UNTUK MENEKAN LONJAKAN COVID-19 Bagas Paningkas
Jurnal JURISTIC Vol 3, No 03 (2022): Jurnal JURISTIC
Publisher : PSHPM Untag Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56444/jrs.v3i03.3370

Abstract

Pembatasan orang asing yang masuk ke Indonesia Pemerintah Indonesia memberikan kebijakan pembatasan masuknya Orang Asing ke wilayah Indonesia melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk Ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat. Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi juga menghentikan sementara pelayanan keimigrasian tatap muka di seluruh Kantor Imigrasi di Jawa dan Bali selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk menekan lonjakan Covid-19. Pemerintah Indonesia melakukan pembatasan terhadap Orang Asing untuk masuk ke wilayah Indonesia atau transit di wilayah Indonesia. Pembatasan tersebut dilaksanakan selama pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat darurat. Pembatasan tersebut dikecualikan terhadap Orang Asing pemegang Visa diplomatik dan Visa dinas; Orang Asing pemegang Izin Tinggal diplomatik dan Izin Tinggal dinas; Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas dan Izin Tinggal tetap; Orang Asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan; dan awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya. Orang Asing yang dikecualikan tersebut dapat masuk ke wilayah Indonesia setelah memenuhi protocol kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penghentian pelayanan keimigrasian secara tatap muka ini bersifat sementara dan akan terus dievaluasi menyesuaikan arahan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Pemohon paspor dengan kebutuhan mendesak seperti berobat ke luar negeri atau tujuan darurat lain dipersilahkan untuk datang langsung ke kantor imigrasi terdekat.
PEMEGANG SAHAM SELAKU SUBJEK HUKUM PEMIDANAAN Nur Fadeli, Muchamad
Jurnal JURISTIC Vol 3, No 03 (2022): Jurnal JURISTIC
Publisher : PSHPM Untag Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56444/jrs.v3i03.3371

Abstract

Perkembangan dunia usaha dan teknologi dewasa ini juga diikuti dengan banyaknya penyelewengan dan juga perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi di Indonesia. Hal ini didasari oleh pertanggung jawaban pidana oleh suatu korporasi yang dirasa masih tidak berjalan dengan maksimal. Hal ini sejalan dengan kaidah hukum pidana yang belum sepenuhnya menjangkau tindak pidana oleh suatu korporasi. Bagaimana pertanggung jawaban pidana oleh suatu korporasi, siapa yang akan bertanggung jawab, dan sampai dimana batas pertanggung jawaban pidana korporasi tentunya perlu untuk dikaji lebih mendalam agar mendapat suatu kepastian hukum terkait penyelesaian tindak pidana korporasi, utamanya pada level direksi dan pemegang saham. Beranjak dari permasalah tersbut, tulisan ini berkamsud untuk mengurai secara lebih komprehensif terkait pertanggung jawaban pidana korporasi, utamanya pada level Direksi dan Pemengang saham
RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA RINGAN BERUPA PENCURIAN DITINGKAT PENUNTUTAN Agus Setiawan
Jurnal JURISTIC Vol 3, No 03 (2022): Jurnal JURISTIC
Publisher : PSHPM Untag Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56444/jrs.v3i03.3369

Abstract

Keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku /korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keaadan semula, dan bukan pembalasan. UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia menyebutkan bahwa salah satu wewenang Jaksa Agung adalah mengesampingkan perkara demi kepentingan umum. Dalam hal ini yang dimaksud dengan “kepentingan umum” adalah kepentingan bangsa dan negara dan/ atau kepentingan masyarakat luas. Penelitian ini dilaksanakan dengan menggunakan metode penelitian berupa metode Yuridis Normatif. Pengumpulan datanya dilakukan dengan cara studi kepustakaan. Spesifkasi penelitian yang dipakai adalah deskriptif kualitatif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana restorative justice terhadap pelaku tindak pidana ringan berupa pencurian di tingkat penuntut dan bagaimana pelaksanaan restorative justice terhadap pelaku tindak pidana ringan berupa pencurian di Kejaksaan Negeri Pangkalpinang studi kasus Penghentian Penuntutan melalui Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kajari Pangkalpinang Nomor 01/L.9.10.3/Eoh.2/01/2022 tanggal 13 Januari 2022.
TINJAUAN YURIDIS KEABSAHAN PENGGUNAAN CCTV SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PROSES PEMBUKTIAN DI PERSIDANGAN Khamdan Khamdan
Jurnal JURISTIC Vol 3, No 03 (2022): Jurnal JURISTIC
Publisher : PSHPM Untag Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56444/jrs.v3i03.3367

Abstract

Perkembangan teknologi informasi pesat menuntut aturan hukum berperan secara fleksibel dengan perkembangan teknologi. Perkembangan teknologi menyebabkan berkembang pula alat-alat bukti yang digunakan untuk proses pembuktian dalam perkara pidana. Salah satu bantuan dapat digunakan dalam pembuktian di persidangan adalah teknologi informasi yang berbentuk rekaman CCTV, dalam persidangan dipertanyakan akan kekuatan pembuktian dari rekaman CCTV tersebut penggunaan alat bukti rekaman CCTV untuk mengungkapkan suatu kejadian tindak pidana. tetapi, pasca putusan  Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016 membuat aparat penegak hukum harus dipersoalkan dengan keabsahan alat bukti rekaman CCTV tersebut. Peran CCTV sebagai alat bukti eletronik merupakan perluasan dari alat bukti yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP yang penerapannya tidak hanya terbatas pada tindak pidana khusus, tetapi juga dapat berlaku dalam pembuktian pada sidang pengadilan tindak pidana umum, informasi yang disimpan secara eletronik rekaman CCTV merupakan alat bukti sah sebagaimana juga diatur Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik,  rekaman CCTV memberikan keyakinan hakim dalam memutus perkara tersebut disamping alat bukti keterangan saksi dan keterangan terdakwa. Hal tersebut sejalan dengan putusan MK No. 20/PUU-XIV/2016. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan karena bahan utama yang dianalisis adalah undang-undang. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis deskriptif terhadap data kualitatif yang pada dasarnya menggunakan pemikiran secara logis dengan induksi, deduksi dan komparasi. Hasil penelitian ini disajikan dalam bentuk teks naratif dengan simpulan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016, CCTV dapat dijadikan sebagai alat bukti petunjuk dalam proses peradilan. 
Perlindungan Hukum Internasional Terhadap Warisan Budaya Indonesia Khoiratul Ummah; Lala Anggina Salsabila; Reh Bungana
Jurnal JURISTIC Vol 4, No 01 (2023): Jurnal JURISTIC
Publisher : PSHPM Untag Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56444/jrs.v4i1.3902

Abstract

Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 sudah secara kentara mendeskripsikan warisan budaya apa saja yang bisa dilindungi sang Undang-Undang hak cipta, misalnya proteksi terhadap warisan budya diatur pada Undang-undang No 28 Tahun 2014 mengenai Hak Cipta termasuk warisan budaya angklung termasuknya. Perlindungan aturan menggunakan adanya pengayoman menurut pemerintah terhadap warganya sekaligus menaruh kepastian aturan yang berkaitan menggunakan hak-hak rakyat negara & jua terdapat hukuman bagi para pihak yang melanggar peraturan tersebut. Meskipun demikian pelaksanaannya belum berjalan aporisma lantaran kurangnya pemahaman menurut artis tari. Salah satu cara buat melindungi ciptaanya menggunakan mendaftarkannya meskipun registrasi kreasi.Perlindungan hukum Internasional  terhadap warisan budaya bangsa indonesia telah diatur baik dalam bentuk gentle law dan hard law, namun dalam kenyataanya masih ada kasus-kasus yang warisan budaya dalam perspektik hukum Internasional, Indonesia mempunyai Undang-undang hak Cipta No 19 Tahun 2002 namum belum ada peraturan pelaksana untuk melindungi tari tradisional indonesia telah meratifikasi convention for the Safe guarding of the Intangible Cultural heritage 2003 (Konvensi untuk Perlindungan Warisan Budaya Tak Benda) dengan dikeluarkannya Terbukti dengan mendapat pengakuan bahwa budaya-budaya yang diklaim oleh Negara lain merupakan budaya asli yang berasal dari Indonesia. Ini ditunjukkan dengan terdaftarnya budaya-budaya Indonesia tersebut di dalam consultant list of Intangible Cultural historical past of Humanity.
PENAFSIRAN KONSEPTUAL MENGENAI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA PADA KONTEKS HUKUM Bina Aji Satria
Jurnal JURISTIC Vol 4, No 01 (2023): Jurnal JURISTIC
Publisher : PSHPM Untag Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56444/jrs.v4i1.3910

Abstract

Penafsiran mengenai hukum umumnya beralih dari tafsiran mengenai konsepsi. Suatu akidah hukum dan penegakan hukum dengan terbuka yang membutuhkan sebuah pemisah yang statis mengenai sebuah konsep hukum. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis-normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Berdasarkan uraian tersebut bisa diinferensikan kalau hukumootataoonegaraooyang menaruh dasarnya kepada negaraoohukum akanooterus berkaitan denganoohukum administrasiooyangoomenyelenggarakan azas negaraoohukum itu. Sehingga turut sebaliknya, apabila dilakukan pengkajian hukum administrasi maka akan terus berkaitan dengan azas negara hukum pada penyelenggaraan pemerintahan
PENDEKATAN RESTORATIF JUSTICE DALAM PENEGAKAN HUKUM PIDANA Achirul Yahya
Jurnal JURISTIC Vol 4, No 01 (2023): Jurnal JURISTIC
Publisher : PSHPM Untag Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56444/jrs.v4i1.3904

Abstract

ABSTRAK Indonesia adalah Negara hukum artinya bahwa dinamika kehidupan masyarakat di Indonesia diatur oleh undang-undang atau peraturan. Akan tetapi fenomena yang terjadi masih banyak warganya yang melakukan pelanggaran hukum. Tentunya hal ini akan menjadi permaslahan tersendiri bilamana pelanggaran-pelanggaran hukum yang terjadi ditengah-tengah masyarakat semua harus berproses dan menjalani putusan dari pengadilan. Permasalahan-permasalahan yang muncul dengan banyaknya peristiwa pidana yang terjadi ditengah-tengah masyarakat antara lain keterbatasan jumlah penyidik dibandingkan dengan peristiwa yang ditangani, kapasitas rutan untuk menampung anggota masyarakat yang dilakukan penahanan dan menjalani putusan pengadilan serta anggaran Negara yang digunakan untuk membiayai keperluan sehari-hari selama menjalani masa penahanan atau menjalani putusan pengadilan.Aparat penegak hukum baik Kepolisian, Kejaksaan maupun peradilan umum mengeluarkan regulasi yang mengatur tentang penegakan hukum dengan pola restorative justice dengan tidak mengenyampingkan rasa keadilan untuk mengembalikan kepada keadaan semula dengan cara ganti rugi terhadap korban tanpa adanya paksaan untuk menuntut secara hukum dengan mempertimbangkan kondisi social dan tidak menimbulkan keresahan ditengah-tengah masyarakat dengan membuat kesepakatan perdamaian kepada para pihak.Peristiwa Pidana yang terjadi ditengah-tengah masyarakat sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia mengenal adanya tindak pidana biasa dan delik aduan, artinya dalam peristiwa tindak pidana biasa sama halnya dengan delik aduan bilamana diselesaikan dengan cara restorative justice.
PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDES) DALAM MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DESA BERBASIS POTENSI WILAYAH Rizqia Lutfi Kurnia Dewi
Jurnal JURISTIC Vol 4, No 01 (2023): Jurnal JURISTIC
Publisher : PSHPM Untag Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56444/jrs.v4i1.3911

Abstract

Desa memerlukan sumber pendapatan asli desa dan keuangan desa agar dapat membantu kesejahteraan masyarakat desa. Pengembangan desa dapat dilakukan dengan upaya peningkatan desa dimana diatur dalam BAB X UU Desa bahwa desa diberi kesempatan untuk mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). BUMDes menjadi perwujudan masyarakat desa dalam meningkatkan pendapatan masyarakat dan pendapatan asli desa melalui kebutuhan dan potensi desa masing-masing. Namun, pembentukan BUMDes pada penerapannya masih terdapat ketidaksesuaian sebagaimana tujuan yang tertera pada Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2021 tentang BUMDes. Hal ini sebagaimana terjadi pada BUMDes Bersinar Padang dan BUMDes Berkah Bumi Brabo di Kecamatan Tanggungharjo dimana kinerja yang dilakukan masih tergolong rendah. Sementara, BUMDes Sambung Mulyo dan BUMDes Makmur Jaya Klampok di Kecamatan Godong yang meskipun telah menjalankan unit usahanya masih terkendala pada masalah pengelolaan yang mengakibatkan kurangnya keuntungan yang didapatkan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan BUMDes di empat desa tersebut secara umum terkendala dalam mengelola sumber daya manusianya, seperti terlalu banyaknya anggota, rendahnya kontribusi anggota, maupun kurangnya kerja sama dengan pihak ketiga. Adapun upaya optimalisasi yang dapat dilakukan yaitu: (1) menyesuaikan atau memperbaiki aspek kelembagaan, (2) meningkatkan pengawasan dan pengendalian tiap unit usaha yang dijalankan melalui pelaporan dan evaluasi secara rutin, dan (3) meningkatkan sumber daya manusia dengan pelatihan bagi kepengurusan BUMDes secara rutin.

Page 9 of 18 | Total Record : 177