cover
Contact Name
Sanjaya
Contact Email
jurnaljuristic@gmail.com
Phone
-
Journal Mail Official
jurnaljuristic@gmail.com
Editorial Address
Jurnal JURISTIC Sekretariat Program Studi Hukum Program Magister Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang Jl. Pemuda No. 70 Semarang, Jawa Tengah, Indonesia
Location
Kota semarang,
Jawa tengah
INDONESIA
Jurnal JURISTIC (JuJUR)
ISSN : -     EISSN : 27216098     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal JURISTIC (JuJUR) merupakan jurnal ilmiah yang berkenaan dengan hukum, diterbitkan oleh Program Studi Hukum Program Magister, Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang. Diterbitkan 3 (tiga) kali dalam satu tahun, yaitu pada bulan April, Agustus dan Desember. JuJUR menerima artikel ilmiah hasil penelitian maupun konseptual yang belum pernah dipublikasikan di tempat lain. Ruang lingkup kajian meliputi: Hukum Tata Negara; Hukum Administrasi; Hukum Pidana; Hukum Perdata; Hukum Internasional; Hukum Politik dan Pemerintahan; Hukum Kesehatan; Hukum Acara; Hukum Adat; Hukum Bisnis; Hukum Kepariwisataan; Hukum Lingkungan; Hukum Dan Masyarakat; Hukum Informasi Teknologi Dan Transaksi Elektronik; Hukum Hak Asasi Manusia; dan kajian lainnya yang berkaitan dengan hukum.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 177 Documents
MEMBENTUK PEMIMPIN MUDA BERKARAKTER UNTUK MEMBANGUN KEHIDUPAN MASYARAKAT BAHAGIA DAN SEJAHTERA Hadi Karyono
Jurnal JURISTIC Vol 3, No 02 (2022): Jurnal JURISTIC
Publisher : PSHPM Untag Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35973/jrs.v3i02.3236

Abstract

Bangsa Indonesia saat ini sedang menghadapi dua fenomena dalam pergerakan global, pertama adanya bonus demografi di mana jumlah penduduk usia produktif termasuk anak-anak muda sangat besar, kedua masuk kedalam era revolusi industri di mana berbagai sektor kehidupan mengalami digitalisasi. Era ini dikenal dengan revolusi industri 4.0. Dalamm upaya kelangsungan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara maka kita harus menyiapkan generasi siap mengambil estafet kepemimpinan. Permasalahannya  bagaimanakah membentuk pemimpin muda berkarakter untuk membangun kehidupan masyarakat bahagia dan sejahtera. Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk  menyiapkan pemimpin muda untuk tetap mempunyai kepribadian dan berkarakter Indonesia. Generasi muda yang berkarakter dan sudah selesai dengan dirinya sendiri maka akan mudah untuk di ajak membangun kehidupan yang lebih luas yaitu masyarakat bahagia dan sejahtera. (memayu hayuning bawono)
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PASIEN DALAM PELAYANAN TELEMEDICINE DI INDONESIA Anna Sylva Roudlotul Jannati
Jurnal JURISTIC Vol 3, No 02 (2022): Jurnal JURISTIC
Publisher : PSHPM Untag Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35973/jrs.v3i02.3184

Abstract

Kesehatan menjadi indikator penting bagi ketercapaian kesejahteraan masyarakat di Indonesia yang salah satunya berkaitan dengan kualitas pelayanan kesehatan. Telemedicine merupakan layanan di bidang kesehatan yang berbasis pada teknologi dan memungkinkan penggunanya untuk dapat berkonsultasi terkait masalah kesehatan dengan dokter tanpa harus bertatap muka dan bertemu secara langsung. Risiko pemberian pelayanan kesehatan melalui telemedicine mempunyai risiko yang lebih besar dibandingan dengan pelayanan kesehatan melalui tatap muka atau secara langsung, misalnya dalam hal diagnosis dokter akan lebih baik dan lebih tepat jika dilakukan secara langsung antara dokter dan pasien. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis terkait perlindungan hukum bagi pasien dalam pelayanan telemedicine di Indonesia. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah deskriptif kualitatif guna menggambarkan, mendeskripsikan, menerangkan dan menjawab secara lebih detail dan rinci permasalahan yang diteliti. Objek pada penelitian ini yakni perlindungan hukum dokter umum dalam pelayanan telemedicine. Data yang digunakan berupa data primer yang bersumber dari dan hukum resmi di Indonesia dan data sekunder yang bersumber dari publikasi resmi yang valid dan kredibel berupa jurnal, artikel, buku dan literatur lainnya yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi pasien pengguna telemedicine tercantum pada “Pasal 3 ayat (2) Peraturan Konsil Kedokteran Nomor 47 Tahun 2020 tentang Kewenangan Klinis dan Praktik Kedokteran Melalui Telemedicine Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019”; “Pasal 9 Peraturan Konsil Kedokteran Nomor 47 Tahun 2020” mengenai larangan bagi dokter dalam melaksanakan praktik kedokteran melalui telemedicine; “Pasal 18 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2019”. “Pasal 66 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran”; “Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik”.
HUKUM DAGANG INDONESIA (SUATU PILIHAN MODEL PEMBAHARUAN) Saryana Saryana; Ervina Dwi Indriati; Hadi Karyono
Jurnal JURISTIC Vol 3, No 02 (2022): Jurnal JURISTIC
Publisher : PSHPM Untag Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35973/jrs.v3i02.3237

Abstract

Hukum dagang di Indonesia diatur dalam kodifikasi hukum yaitu dalam KUH Dagang. KUH Dagang  sebagai peninggalan zaman Hindia Belanda sudah jauh tertinggal dan tidak dapat memenuhi kebutuhan hukum perdagangan saat ini baik dalam negeri maupun luar negeri. Selain itu beberapa pengaturan lain di luar KUH Dagang juga belum lengkap. Penulisan ini untuk mengkaji perlunya dilakukan pembaharuan Hukum Dagang Indonesia dan mencari model pembaharuan hukum dagang yang kita kehendaki supaya dapat memenuhi kebutuhan dan menunjang pembangunan nasional.Metode pendekatan yang dipergunakan dalam tulisan ini adalah yuridis normative dengan sumber data sekuder yang dikumpulkan dengan cara studi kepustakaan. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Beberapa ketentuan KUHDagang sudah ketinggalan zaman, sedangkan bidang hukum yang bersangkutan sudah mengalami perkembangan yang pesat, sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan hukum perdagangan saat ini. Pembaharuan hukum dagang Indonesia perlu untuk segera dilakukan agar sesuai dengan perkembangan, kebutuhan masyarakat nasional maupun kebutuhan internasional. Ada berbagai alternaatif model pilihan dalam pembaharuan hukum dagang Indonesia, antara lain adalah model kodifikasi general hukum dagang Indonesia, model kodifikasi parsial, model kompilasi peraturan perundang-undangan, dan model kodifikasi terbuka dan pengaturan parsial.
REVITALISASI PENYELENGGARAAN PEMASYARAKATAN SEBAGAI UPAYA MENGOPTIMALKAN PERLAKUAN TERHADAP NARAPIDANA Bagus Paras Etika
Jurnal JURISTIC Vol 3, No 02 (2022): Jurnal JURISTIC
Publisher : PSHPM Untag Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35973/jrs.v3i02.3251

Abstract

Isu substansial pemasyarakatan menempatkan kategori kelompok isu penegakan hukum dalam Lapas sebagai kebutuhan dalam sistem peradilan pidana. Urgensi revitalisasi Lapas merupakan kebutuhan utama dalam pembinaan Narapidana. Permasalahan utama dalam tulisan ini  adalah bagaimanakah revitalisasi penyelenggaraan Pemasyarakatan sebagai upaya mengoptimalkan perlakuan terhadap Narapidana berdasarkan Permenkumham No 35 Tahun 2018? Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan orientasi analisis berbasis kepada pendekatan konsep (Conceptual Approach) dan pendekatan perundang-undangan (Statue Approach). Hasil yang diperoleh format optimalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan yang memaksimalkan proses rehabilitasi Narapidana pada proses pembinaan di Lapas. Disisi lain, meminimalkan tingkat resiko keamanan bagi Narapidana maupun masyarakat ketika terjadi proses reintegrasi sosial di masyarakat setelah bebas dari Lapas. Hal tersebut merupakan imperatif dari Permenkumham No 35 Tahun 2018 tentang revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan. Saran yang diusulkan adalah formulasi yuridis dalam batang tubuh 
INDIKATOR TINDAK PENYALAHGUNAAN WEWENANG DI BIDANG PERIZINAN LINGKUNGAN HIDUP BERDASARKAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA Zahra Malinda Putri; Dewi Kania Sugiharti; Zainal Muttaqin
Jurnal JURISTIC Vol 3, No 02 (2022): Jurnal JURISTIC
Publisher : PSHPM Untag Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35973/jrs.v3i02.3103

Abstract

Setiap tindakan Pemerintah dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan wajib berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya dalam membuat suatu keputusan tata usaha negara, yaitu Izin. Namun, kerap kali dalam penerbitan izin yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat pemerintahan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, seperti izin lingkungan. Hal tersebut merupakan salah satu bentuk dari tindak penyalahgunaan wewenang berupa melampaui wewenang berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui indikator terhadap tindak penyalahgunaan wewenang di bidang perizinan lingkungan hidup berdasarkan hukum positif di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan metode analisis normatif kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa indikator dari tindak penyalahgunaan wewenang dalam bidang perizinan lingkungan, yaitu adanya penggunaan wewenang yang tidak sebagaimana mestinya dalam memberikan izin/persetujuan lingkungan, bertentangan dengan tujuan diberikannya wewenang izin/persetujuan lingkungan, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
PENYALAHGUNAAN IDENTITAS DOKTER GIGI DALAM PELAYANAN KESEHATAN PADA SALON KECANTIKAN Asriwana Putri
Jurnal JURISTIC Vol 3, No 02 (2022): Jurnal JURISTIC
Publisher : PSHPM Untag Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35973/jrs.v3i02.3252

Abstract

Dokter gigi dalam melakukan pelayanan kesehatan dilakukan secara profesional karena memiliki kompetensi teknik dibidang kesehatan. Kompetensi teknis ini meliputi kemampuan pengetahuan kedokteran (knowledge), kemampuan tindakan kedokteran (skill) dan perilaku professional (professional attitude) dalam memberikan pelayanan medis oleh dokter dan tenaga kesehatan lainya. Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat semakin tinggi banyak salon kecantikan yang kemudian membuka jasa layanan kesehatan gigi dan bertindak seolah olah dokter dengan menawarkan tindakan estetik diantara penambalan gigi, veneer gigi dan layanan otho ( pemasangan kawat gigi) yang seharusnya hanya dilakukan oleh dokter gigi profesional dan berkompeten. Sesuai Dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran Pasal 73 Ayat (1) bahwa setiap orang dilarang menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang membuat kesan bagi masyrakat seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dan/atau surat izin praktik. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan metode pendekatan normatif yaitu pendekatan dengan melihat hukum dari perspektif hukum positif atau berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun masalah yang diangkat pada penelitian ini berupa bagaimana penyalahgunaan identitas dokter dalam pelayanan kesehatan pada salon kecantikan, serta bagaimana pertanggung jawaban salon kecantikan terhadapt kerugian konsumen.
PELAKSANAAN KEBIJAKAN PEMBEBASAN BERSYARAT BAGI NARAPIDANA NARKOTIKA Sobirin Sobirin
Jurnal JURISTIC Vol 3, No 03 (2022): Jurnal JURISTIC
Publisher : PSHPM Untag Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56444/jrs.v3i03.3583

Abstract

Tujuan penulisan penelitian ini untuk menganalisa kebijaksanaan pemberian pembebasan bersyarat bagi narapidana narkotika serta kendala, dan solusi pemberian pembebasan bersyarat bagi narapidana narkotika yang telah menjalani lebih dari 2/3 masa pidana. Tipe penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris dengan metode penelitian deskriptif analitik dan analisis data menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini adalah Implementasi sistem pembebasan bersyarat terhadap narapidana narkotika diatur di dalam peraturan perundang-undangan Indonesia yang diatur dalam KUHP Pasal 15, Pasal 15 a, Pasal 14, Pasal16, UU No.12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dalam PP No.32 tahun 1999 tentang Syarat dan tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Saat ini telah diubah dengan PP No. 99 Tahun 2012, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 03 Tahun 2018 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat. Bahwa pembebasan bersyarat dapat diberikan kepada narapidana penjara yang telah menjalani 2/3 (dua pertiga) masa pidananya dan berkelakuan baik pada saat menjalani 2/3 dua pertiga masa pidananya. Kendala yang dihadapi diantaranya seperti proses pengajuan usul pembebasan bersyarat yang memakan waktu lama, narapidana itu sendiri belum memenuhi syarat-syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, kurang partisipatif masyarakat dalam menanggapi pembinaan di luar Lapas yang berkaitan dengan pembebasan bersyarat, dan kurangnya pemahaman dari keluarga narapidana tentang maksud dan implementasi dari pembebasan bersyarat tersebut. Solusi yang dapat diberikan adalah pengefektifan dan pengefisiensian waktu dalam memproses pengajuan pembebasan bersyarat, dan percepatan layanan asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Mengunjungi Keluarga, dan Cuti Bersyarat dengan pembuatan usulan berbasis aplikasi, validasi data dan berkas berbasis aplikasi, pengiriman berkas dilakukan secara elektronik (paperless).
TINDAK PIDANA TERHADAP KESUSILAAN DAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) YANG DILAKUKAN OKNUM ARTIS DARI SUDUT PANDANG KRIMONOLOGI I. G. Ngurah Indra Wijaya
Jurnal JURISTIC Vol 3, No 03 (2022): Jurnal JURISTIC
Publisher : PSHPM Untag Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56444/jrs.v3i03.3436

Abstract

Kasus kejahatan kesusilaan terhadap perempuan, umumnya terjadi karena ketidakseimbangan hubungan kekuasaan yang dimaksud adalah antara laki-laki dan perempuan, dan bisa juga terjadi karena ketidak seimbangan sosok seorang masyarakat terhadap korban. Kejahatan secara umum tampak berkembang seiring dengan perkembangan zaman, tidak lagi melihat status atau figur sosial bahkan artis sekalipun. Kejahatan terus berkembang seiring dengan perkembangan masyarakat di semua bidang : sosial, politik, ekonomi, teknologi dan budaya. Hampir setiap harinya di media elektronik, ataupun surat kabar, ada berita tentang tindak krimnal, kekerasan dalam rumah tangga, dan keksusilaan yang dilakukan oleh pelaku dengan berbagai macam latar belakang, dan yang menarik adalah salah satu oknum artis tak lepas dari godaan untuk melakukan tindak pidana. Mengapa ini terjadi dan bagai mana mengatasinya adalah sesuatu yang akan diteliti oleh penulis dalam prespektif kriminologi, menggunakan metode studi literature. Dalam hal ini peneliti menyimpiulkan, peran budaya, agama, dan yang berakir hukum harus selalu dipupuk untuk menjadi elemen penanganan kejahatan terhadap kesusilaan dan kekerasan dalam rumah tangga.
ANALISIS HUKUM KESEHATAN ATAS TINDAKAN MALPRAKTIK MEDIS OLEH TENAGA MEDIS Moh Irsyad Hanif
Jurnal JURISTIC Vol 3, No 03 (2022): Jurnal JURISTIC
Publisher : PSHPM Untag Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56444/jrs.v3i03.3368

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui analisis hukum kesehatan atas tindakan malpraktik medis oleh tenaga medis. Malpraktek medik dapat terjadi akibat kelalaian yang dilakukan oleh seorang tenaga medik selama menjalankan tugas dan tugasnya sesuai dengan profesi dan kewajibannya. Meskipun demikian, bukanlah hal yang aneh bagi anggota masyarakat untuk dengan sengaja menempatkan seorang profesional medis atau dokter pada posisi di mana mereka dapat dituduh melakukan malpraktik medis. Jenis penyakit ini terkadang diperumit oleh kurangnya keahlian medis, yang seringkali mengarah pada kesalahan medis, yang kemudian disamarkan sebagai bahaya medis. Hal ini berdampak pada perkembangan keadaan dimana tidak jarang para tenaga medis atau dokter yang telah mengabdi dan bekerja secara profesional dan sesuai dengan standar profesi, pelayanan, dan Standar Operasional Prosedur (SOP) terlibat dalam perilaku tidak etis (unethical behavior). Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah jenis penelitian yuridis normatif. hukum Pengaturan bagi tindakan malpraktik oleh tenaga medis diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang memberikan dasar-dasar pedoman seputar tindakan malpraktik yang dilakukan oleh tenaga medis. Adapun peraturan tersebut ditemukan dalam undang-undang kedokteran dan undang-undang kesehatan dimana memberikan suatu kepastian hukum bagi yang dirugikan. Hal ini merupakan ciri dari hukum itu sendiri dalam menegakkan keadilan. Perbuatan malpraktik yang dilakukan oleh tenaga kesehatan sudah diatur hukumnya dalam peraturan 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan dan Kode Etik Kedokteran yang berlaku. Selain itu terdapat sanksi terhadap perbuatan tindakan tenaga medis yang melakukan malpraktik, antara lain yaitu sanksi pidana, sanksi perdata, sanksi administrasi dan sanksi moral.
PERAN PEMERINTAH DALAM KENAIKAN AKREDITASI RUMAH SAKIT BERPENGARUH PADA MUTU PELAYANAN Edward Haryadi
Jurnal JURISTIC Vol 3, No 03 (2022): Jurnal JURISTIC
Publisher : PSHPM Untag Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56444/jrs.v3i03.3435

Abstract

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Akreditasi Rumah Sakit Pasal 1 Ayat 1 Akreditasi Rumah Sakit yang selanjutnya disebut Akreditasi adalah pengakuan terhadap mutu pelayanan Rumah Sakit, setelah dilakukan penilaian bahwa Rumah Sakit telah memenuhi Standar Akreditasi. Akreditasi Rumah Sakit tetap dibutuhkan karena bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit dalam bidang kesehatan. Dijelaskan dalam Permenkes Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Akreditasi Rumah Sakit Pasal 3 Ayat 2 kenaikan akreditasi Rumah Sakit dilakukan setiap 4 tahun sekali pada saat Akreditasi tersebut habis masa berlakunya. Komponen-komponen mutu yang berpengaruh dalam kenakan akreditasi Rumah Sakit adalah sumber daya manusia, anggaran, pengawasan, sosialisasi akreditasi dan SOP maka akreditasi rumah sakit tidak akan turun bahkan bisa cepat mengalami peningkatan akreditasi. Rumusan masalah membahas tentang bagaimana peran pemerintah dalam kenaikan akreditasi rumah sakit berpengaruh pada mutu pelayanan, Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis peran pemerintah dalam kenaikan akreditasi rumah sakit berpengaruh pada mutu pelayanan. Metode penelitian yang di gunakan yaitu normative. Pemerintah juga sangat berperan dalam peningkatan akreditasi ini seperti membantu dalam fasilitas, perubahan regulasi yang mengarah ke lebih baik. Saran yang dapat dilakukan adalah pemerintah harus segera menjalankan peran-perannya tersebut agar Rumah Sakit di Indonesia dapat maju dalam pelayanan kesehatannya sehingga masyarakat dapat menikmati pelayanan dengan nyaman.

Page 8 of 18 | Total Record : 177