Jurnal JURISTIC (JuJUR)
Jurnal JURISTIC (JuJUR) merupakan jurnal ilmiah yang berkenaan dengan hukum, diterbitkan oleh Program Studi Hukum Program Magister, Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang. Diterbitkan 3 (tiga) kali dalam satu tahun, yaitu pada bulan April, Agustus dan Desember. JuJUR menerima artikel ilmiah hasil penelitian maupun konseptual yang belum pernah dipublikasikan di tempat lain. Ruang lingkup kajian meliputi: Hukum Tata Negara; Hukum Administrasi; Hukum Pidana; Hukum Perdata; Hukum Internasional; Hukum Politik dan Pemerintahan; Hukum Kesehatan; Hukum Acara; Hukum Adat; Hukum Bisnis; Hukum Kepariwisataan; Hukum Lingkungan; Hukum Dan Masyarakat; Hukum Informasi Teknologi Dan Transaksi Elektronik; Hukum Hak Asasi Manusia; dan kajian lainnya yang berkaitan dengan hukum.
Articles
177 Documents
PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN MELALUI PENERAPAN PRODUKSI BERSIH SEBAGAI UPAYA PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN
Laila Nurul Jihan
Jurnal JURISTIC Vol 3, No 01 (2022): Jurnal JURISTIC
Publisher : Jurnal JURISTIC
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Pesatnya pembangunan untuk mencapai kesejahteraan menyebabkan eksploitasi besar-besaran terhadap sumber daya alam. Selain itu, pengelolaan industri yang tidak ramah lingkungan juga berperan memberi efek terjadinya kerusakan lingkungan. Padahal generasi manusia yang akan datang juga berhak mendapat kondisi lingkungan dan sumber daya alam yang baik guna menopang kehidupan mereka. Munculnya kesadaran untuk menjaga keberlangsungan hidup generasi yang akan datang menjadi dasar adanya gerakan-gerakan penyelamatan lingkungan hidup dalam kegiatan pembangunan, salah satunya melalui mekanisme Produksi Bersih. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kaitan antara Hukum Lingkungan dengan Pembangunan Berkelanjutan dan mekanisme Produksi Bersih. Penelitian dalam jurnal ini mengonsepsikan law as it is written in the books sehingga disebut sebagai penelitian normatif atau doktrinal dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Apabila manusia membutuhkan keberlanjutan pembangunan, maka wajib ada pembagian yang adil bagi ketersediaan sumber daya alam, baik antar golongan dalam satu generasi maupun bagi generasi yang akan datang. Munculnya kesadaran akan pentingnya menjaga bumi untuk generasi mendatang telah merumuskan konsep Pembangunan Berkelanjutan yang salah satunya dapat dicapai dengan mekanisme Produksi Bersih. Para pelaku industri perlu menyadari bahwa integrasi mekanisme Produksi Bersih ke dalam usaha perlindungan lingkungan hidup merupakan kunci menuju Pembangunan Berkelanjutan yang dikehendaki oleh hukum lingkungan. Walaupun tidak adanya kewajiban untuk menerapkan mekanisme Produksi Bersih bagi industri, tidak berarti posisi tawar Produksi Bersih menjadi lemah, sebab prinsip-prinsip dalam Produksi Bersih telah muncul di beberapa ketentuan hukum nasional seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
SANKSI BAGI MANTAN TERPIDANA KEJAHATAN SEKSUAL PADA ANAK
Herminiastuti Lestari
Jurnal JURISTIC Vol 3, No 01 (2022): Jurnal JURISTIC
Publisher : Jurnal JURISTIC
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Reaksi masyarakat terhadap sambutan meriah dari mantan terpidana kejahatan seksual pada anak berinisial SJ menjadi banyak perhatian. Kejahatan seksual pada anak yang merupakan tindak pidana khusus memiliki perlakukan yang khusus pula baik itu sebagai korban maupun pelakunya. Karena kekhususannya itu ada perlakuan tersendiri mulai dari penyidikan, peradilan, sanksi, pemidanaan, juga pasca pemidanaan. Pasca pemidanaan, pelaku tidak secara serta merta dapat bergerak bebas di muka publik, sehingga saat mantan terpidana tampil dimuka publik menimbulkan reaksi dari masyarakat. Secara norma ataupun sosial adanya suatu pembatasan bagi mantan terpidana kejahatan seksual. Hal tersebut dikaitkan dengan etika yang berlaku dimasyarakat dimana kejahatan seksual merupakan tindakan amoral terhadap anak yang seharusnya harus dilindungi oleh semua pihak baik itu masyarakat, lembaga maupun pemerintah. Karena berkaitan dengan moral akan tindakan asusila tersebut secara beban yang ditanggung korban secara psikologi akan mempengaruhi masa depan anak, sehingga pelaku kejahatan tidak dapat diterima dengan serta merta untuk tampil dimuka publik, maka yang demikian menimbulkan adanya sanksi setelah selesai pemidanaan.
Asas Kejelasan Rumusan Dalam Norma Kunjungan Online Terhadap Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan
Herni Davita Aprilianti
Jurnal JURISTIC Vol 3, No 01 (2022): Jurnal JURISTIC
Publisher : Jurnal JURISTIC
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tumpang tindih dalam kebijakan kunjungan online bagi Narapidana merupakan domain legal substance kebijakan revitalisasi pemasyarakatan yang bermuara pada asas kejelasan rumusannya.Norma hukum yang jelas dalam pengaturan kunjungan online merupakan keniscayaan dalam penyelenggaraan pemasyarakatan. Permasalahan dalam artikel ini adalah bagaimanakah kejelasan rumusan norma kunjungan online yang sesuai dengan Permenkumham No 40 Tahun 2018 mengenai tahapan revitalisasi pemasyarakatan.Metode penelitian dalam tulisan ini menggunakan metode yuridis normative, melalui data peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kunjungan online bagi narapidana. Data tersebut dianalisis menggunakan orientasi berpikir konsep dan peraturan undang-undang. Hasil penelitian menemukan bahwa norma kunjungan online dalam Permenkumham No 40 Tahun 2018 berupa norma perintah kepada penyelenggara pemasyarakatan guna menyediakan sistem kunjungan online bagi Narapidana. Rumusan dalam norma perintah tersebut sangat jelas karena mengandung kejelasan kepada siapa norma ditujukan (Subjek Norma), kejelasan objek norma berupa frasa “menyediakan” dan kondisi normanya “diakses” dengan mudah oleh masyarakat. Disarankan setiap peraturan internal tentang kunjungan online bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan berbasis Permenkumham No 40 Tahun 2018 guna menghindari ambiguitas peraturan.
PENGUATAN HUKUM ADMINISTRASI LINGKUNGAN DALAM MEWUJUDKAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
Yasminingrum Yasminingrum
Jurnal JURISTIC Vol 3, No 01 (2022): Jurnal JURISTIC
Publisher : Jurnal JURISTIC
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Pembangunan mengandung risiko pencemaran dan perusakan lingkungan yang mengakibatkan rusaknya fungsi ekosistem sebagai penyangga kehidupan. Untuk itu dalam melaksanakan pembangunan berkelanjutan dilakukan secara rasional dan bijaksana untuk dapat memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa mengabaikan generasi yang akan datang. Administrasi lingkungan hidup merupakan bagian dari hukum tata negara yang dalam pelaksanaannya didasarkan pada legitimasi, perangkat yuridis, norma hukum administrasi dan akumulasi sanksi. Penguatan hukum administrasi lingkungan adalah dengan penegakan hukum administrasi yaitu pengawasan yang merupakan tindakan preventif untuk melaksanakan kepatuhan dan penegakan sanksi merupakan tindakan represif untuk melaksanakan kepatuhan.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR PEMEGANG BENDA JAMINAN DIBERIKAN DI BAWAH TANGAN PASCA PUTUSAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)
Mettoni AS
Jurnal JURISTIC Vol 3, No 01 (2022): Jurnal JURISTIC
Publisher : Jurnal JURISTIC
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Jaminan adalah segala kebendaan debitur yang menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan. Pemberian jaminan biasanya disertai dengan pembebanan hak kebendaan. Pada beberapa kasus, terdapat jaminan yang diberikan di bawah tangan yang berakibat pada tidak adanya kepastian hukum dan tidak ada jaminan perlindungan hukum bagi kreditur penerima benda jaminan tersebut. Hal ini sebagiamana terjadi dalam Putusan Nomor 124 K/PDT/2019. Perlindungan hukum bagi kreditur pemegang benda jaminan yang diberikan di bawah tangan pasca putusan Kewajiban Penundaan Pembayaran Utang (PKPU) belum optimal, dimana penguasaan terhadap benda jaminan dinyatakan sebagai perbuatan meanggar hukum, dan krediur harus tunduk pada perjanjian perdamaian. Pertimbangan hakim dalam memberikan perlindungan hukum bagi kreditur pemegang benda jaminan yang diberikan di bawah tangan dalam Putusan Nomor 124 K/PDT/2019 sudah tepat, yaitu penyelesaian tagihan harus tunduk pada perdamaian yang telah disepakati dan tidak boleh penyelesaian tagihan hanya kepada penggugat saja. Akibat hukum dari Putusan Nomor 124 K/PDT/2019 adalah benda jaminan yang menjadi objek sengketa tidak dapat dieksekusi, penggugat (kreditur) merupakan kreditur konkuren, dan debitur tidak dapat dipaksa untuk membayar utang-utangnya.
PEMBERLAKUAN UPAYA ADMINISTRASI SEBAGAI PRIMUM REMIDIUM DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TATA USAHA NEGARA
Pulung Hudoprakoso
Jurnal JURISTIC Vol 3, No 01 (2022): Jurnal JURISTIC
Publisher : Jurnal JURISTIC
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penyelesaian sengketa tata usaha negara sebagai akibat dikeluarkannya surat keputusan tata usaha negara merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara sebagai badan peradilan yang ditunjuk oleh Undang-Undang yang mengatur tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Upaya administrasi merupakan penyelesaian non litigasi yang harus ditempuh sebelum sengketa tata usaha negara diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Upaya Administrasi diharapkan dapat dijadikan solusi terbaik sebelum warga masyarakat menyerahkan permasalahannya ke Pengadilan, sehingga dapat menghapus paradigma bahwa perbuatan badan atau pejabat tata usaha negara adalah selalu benar dan tidak bisa dikoreksi.Dengan diterbitkannya peraturan Mahkamah Agung nomor 6 tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif telah merombak tatanan penyelesaian sengketa tata usaha negara yang sebelumnya tidak mensyaratkan adanya upaya administrasi kecuali memang peraturan yang mendasarinya telah mengatur tentang hal tersebut kemudian berubah menjadi suatu persyaratan mutlak yang harus dilalui ketika warga masyarakat berkehendak untuk mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara.Kewajiban untuk menempuh upaya administrasi yang sebelumnya hanya sekedar pilihan bagi warga masyarakat saat akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (kecuali terhadap perkara-perkara yang aturan dasarnya mengaruskan menempuh upaya administrasi terlebih dahulu) dirasakan sebagai suatu bentuk penyelesaian sengketa yang sangat panjang sehingga asas peradilan yang cepat, sederhana dan berbiaya ringan menjadi tidak tercapai.
KONSTRUKSI HUKUM KESEHATAN DAN LATAR BELAKANG HISTORISNYA
Mochamad Riyanto;
Rini Retno Winarni
Jurnal JURISTIC Vol 3, No 02 (2022): Jurnal JURISTIC
Publisher : PSHPM Untag Semarang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35973/jrs.v3i02.3235
Kesehatan adalah masalah yang amat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, kita juga harus menghargai konstruksi hukum yang melingkupi pelayanan kesehatan bagi masyarakat dan tentunya menarik kedalaman pengaturan dibidang kesehatan melalui sejarah latarbelakangnya menjadi sangat relevan khususnya dengan mendeskripsikan sejarah hukum kesehatan, perbedaan UU Nomor 23 Tahun 1992 dan UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dari aspek politik hukum di bidang kesehatan adalah kebijakan dasar yang menentukan arah hukum yang akan dibentuk di bidang kesehatan, dengan berdasar atau berlandaskan pada tujuan negara sebagaimana digariskan dalam Alinea IV Pembukaan Undang – Undang Dasar (UUD) 1945 serta kesehatan sebagai hak asasi dan adanya jaminan pelayanan kesehatan sebagaimana digariskan dalam ketentuan UUD 1945. Selanjutnya Poltik hukum dibidang kesehatan dituangkan keadalam pada Ketentuan Umum UU Tentang Kesehatan, Baik UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan dijabarkan secara teknis pada paraturan pelaksanaannya, muatan materi pengaturannya, maupun melalui identifikasi peraturan pelaksanaanya. Relevansi deskripsi tentang konstruksi hukum dan latar belakang historisnya berhubungan dengan menjadikannya referensi untuk dilakukan kajian secara mendalam (indept) keberlakuan hukum atau konstruksi hukum dalam bentuk peraturan-peraturan perundangan di bidang kesehatan dengan fenomenanya kemajuan masyarakat dan tuntutan akan pemenuhan kebutuhan peningkatan derajat kesehatan masyarakata kedepannya.
EKSISTENSI DAN PENERAPAN PIDANA PEMECATAN DARI DINAS MILITER SEBAGAI PIDANA TAMBAHAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA KHUSUS
Faizal Akbar Sutarto
Jurnal JURISTIC Vol 3, No 02 (2022): Jurnal JURISTIC
Publisher : PSHPM Untag Semarang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35973/jrs.v3i02.3253
Penjatuhan pidana tambahan pemecatan dari dinas militer oleh hakim terhadap terdakwa berdasarkan Putusan Pengadilan Militer Nomor 217 K/MIL/2019 menunjukkan eksistensi stelsel pidana lain di luar ketentuan yang diatur oleh KUHP yang ditujukan kepada subyek hukum tertentu yang memiliki sifat khusus dalam hukum pidana atau dapat dikatakan sebagai hukum pidana khusus. Tujuan dalam pelaksanaan penelitian ini adalah untuk mengetahui eksistensi dan penerapan pidana pemecatan dari dinas militer sebagai pidana tambahan dalam perspektif hukum pidana khusus. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif atau penelitian doktrinal dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan kasus yudisial. Eksistensi pidana pemecatan dari dinas militer sebagai pidana tambahan dalam perspektif hukum pidana khusus adalah wujud penyimpangan dari hukum pidana umum yang bersumber dari KUHP sebagai sumber hukum pidana materiil di luar KUHP yaitu KUHPM. Penerapan pidana pemecatan dari dinas militer sebagai pidana tambahan tambahan terhadap militer dalam perspektif hukum pidana khusus diterapkan berdasarkan ketentuan Pasal 26 KUHPM dan diterapkan berdasarkan ketentuan Pasal 2 KUHPM dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.”
PENYELESAIAN PERKARA PERDATA MELALUI PROSES MEDIASI
Heri Purnomo;
Agnes Maria janni W
Jurnal JURISTIC Vol 3, No 02 (2022): Jurnal JURISTIC
Publisher : PSHPM Untag Semarang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35973/jrs.v3i02.3238
Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses damai yaitu para pihak yang bersengketa menyerahkan penyelesaiannya kepada seorang mediator untuk mncapai hasil akhir yang adil, tanpa membuang biaya yang besar. Keharusan melaksanakan mediasi berlaku dalam proses perkara di pengadilan, baik dalam lingkungan peradilan umum maupun peradilan agama. Salah satu ketentuan menarik dari pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan adalah ketentuan yang tidak boleh diabaikan adalah putusan batal demi hukum, jika tidak melakukan prosedur mediasi yang didasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Pasal 3 (2) Peraturan Mahkamah Agung RI tersebut menyatakan bahwa Hakim Pemeriksa Perkara dalam pertimbangan putusan wajib menyebutkan bahwa perkara telah diupayakan perdamaian melalui mediasi dengan menyebut mediatornya. Tulisan ini akan mengulas tentang mediasi dalam perkara perdata. Diterapkannya Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, diharapkan dapat menjadi pilihan utama dalam penyelesaian perkara perdata sehingga akan mengurangi penumpukan jumlah perkara perdata di pengadilan, serta akan lebih menguntungkan para pihak.
KEBIJAKAN HUKUM PERLINDUNGAN MASYARAKAT TERHADAP VAKSINASI COVID-19 SEBAGAI PEMENUHAN HAK DASAR KESEHATAN DI INDONESIA
Conita Aulia Wijayanti
Jurnal JURISTIC Vol 3, No 02 (2022): Jurnal JURISTIC
Publisher : PSHPM Untag Semarang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.35973/jrs.v3i02.3250
Penelitian ini mengkaji tentang bagaimana kebijakan hukum perlindungan yang diberikan kepada masyarakat terhadap pemberian vaksisnasi covid-19 di Indonesia guna memenuhi kebutuhan dasar Kesehatan masyarakat. Pendekaan yang digunakan pada kajian ini adalah pendekatan hukum yuridis normative. Maksudnya adalah penelitian ini akan melakukan analisis terhadap beberapa literatur primer seperti perundang undangan, teori hukum hingga pandangan ulama. Hasil yang didapatkan dari penelitian ini adalah sebagai salah satu negara yang merasakan dampak pandemi covid-19, Indonesia perlu berhati-hati dalam mengeluarkan kebijakan. Pemerintah sebagai pemegang kekuasaan tertinggi negara melakukan berbagai upaya untuk menanggulangi hal ini salah satunya adalah melalui vaksinasi. Pemberian vaksin kepada masyarakat bertujuan untuk meningkatkan kekebalan tubuh masyarakat dalam menghadapi varian virus Covid yang mewabah sehingga angka kematian bisa dicegah. Tidak hanya itu, melalui vaksinasi ini pemerintah berharap dapat memulihkan kembali berbagai sektor kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Berbagai kebijakan hukum telah dikeluaran pemerintah untuk memberikan dukungan dan memperkuat tindaan yang dilakukan. Peraturan ini diawali dengan penetapan PERMEN no 10 Tahun 2020 tentang pemberian vaksinasi untuk memberantas covid-19. Peraturan ini ditopang oleh berbagai peraturan seperti UUD 1945 yang menjunjung tinggi hak masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatannya.