cover
Contact Name
Dr. Dewa Gede Sudika Mangku, S.H., LL.M
Contact Email
dewamangku.undiksha@gmail.com
Phone
+6282242137685
Journal Mail Official
dewamangku.undiksha@gmail.com
Editorial Address
Program Studi Ilmu Hukum Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja
Location
Kota denpasar,
Bali
INDONESIA
Jurnal Komunitas Yustisia
Core Subject : Social,
OMUNITAS YUSTISIA (JATAYU) journal is a peer-reviewed journal that publishes scientific articles in the field of law. The published articles are results of original scientific research and review of legal interactions. JATAYU journalis published by Faculty of Law and Social Sciences of Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja. JATAYU accepts manuscripts or articles in the field of law from both national and international academician and researchers.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 592 Documents
TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PROSTITUSI DI KOTA DENPASAR Ayu Tiara Ananta Fitriana; Ni Putu Rai Yuliartini; Dewa Gede Sudika Mangku
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 4 No. 3 (2021): November, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v4i3.43087

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui dan menganalisa faktor penyebab terjadinya perilaku pelacuran atau PSK, serta (2) mengetahui dan menganalisa upaya yang dilakukan Kepolisian Resor Kota Denpasar dan Dinas Sosial Kota Denpasar dalam pelaksanaan penanggulangan tindak pidana prostitusi. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, dengan sifat penelitian deskriptif. Lokasi penelitian ini dilaksanakan di Kota Denpasar tempatnya di Kepolisian Resor Kota Denpasar dan Dinas Sosial Kota Denpasar. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan teknik studi dokumen, observasi dan wawancara. Dalam penelitian ini teknik penentuan sampel yang digunakan adalah teknik Non Probability Sampling dan penentuan subjeknya menggunakan teknik Purposive Sampling. Teknik pengolahan dan analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) faktor penyebab terjadinya perilaku pelacuran atau PSK adalah adanya faktor ekonomi, faktor psikologis, faktor lingkungan/sosial, faktor moral/akhlak, faktor kemalasan, faktor yuridis, dan faktor pendukung. (2) Upaya yang dilakukan pihak Kepolisian Resor Kota Denpasar dan Dinas Sosial Kota Denpasar dalam menanggulangi tindak pidana prostitusi yang terjadi di Kota Denpasar yaitu dengan dua upaya yang terdiri dari Upaya Penal (termasuk upaya represif yaitu melalui jalur hukum pidana melakukan proses tahap peradilan serta kegiatan rehabilitasi dan resosialisasi) dan Upaya Non Penal (termasuk upaya preemtif dan preventif yaitu upaya awal pencegahan agar tidak terjadinya hal tersebut melakukan penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat).
EFEKTIVITAS PERAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUKO TERKAIT KLAUSULA FORCE MAJEURE DI KOTA BEKASI Ocnineteen Louisito Vernando; Komang Febrinayanti Dantes; Muhamad Jodi Setianto
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 4 No. 3 (2021): November, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v4i3.43088

Abstract

Penelitan ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas dan peran Notaris dalam membuat perjanjian sewa menyewa ruko terkait klausula force majeure di kota Bekasi. Penelitian ini dilakukan karena penulis melihat adanya permasalahan yang terjadi dilapangan antara penyewa dan pemilik ruko seperti adanya perselisihan paham terkait situasi force majeure. Lokasi penelitian dilakasanakan di kantor Notaris dan beberapa ruko di Kota Bekasi. Jenis pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan secara langsung ke lapangan. Jenis penelitian ini yaitu menggunakan yuridis empiris, teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara dan studi dokumen. Data dikumpulkan dianalis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa peran Notaris dalam menentukan klausula terbilang optimal. Juga dalam pembuatan perjanjian sewa menyewa ruko terkait klausula force majeure di Kota Bekasi terbilang efektiv apabila dilakukan menggunakan jasa notaris dan tidak efektiv jika hanya dibawah tangan saja. Namun masih banyak juga masyarakat yang menghiraukan akta otentik dari Notaris  sehingga memilih untuk melakukan perjajian dibawah tangan saja, sehingga mengakibatkan masalah dikemudian hari. Kemudian klausula force majeure merupakan suatu klausula yang baku dan penting yang harus ada dalam suatu isi dari perjanjian sewa menyewaruko.
KEWENANGAN MAHKAMAH PIDANA INTERNASIONAL DALAM PENYELESAIAN KASUS PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA MENURUT HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL Ketut Agus Oktariawan
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 4 No. 3 (2021): November, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v4i3.43099

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hubungan dari hukum humaniter internasional dengan hak asasi manusia serta menganalisis kewenangan mahkamah pidana internasional dalam penyelesaian kasus pelanggran hak asasi manusia yang terjadi dalam ruang lingkup hukum humaniter internasional. Dari hal tersebut diketahui bahwa Hukum humaniter internasional berlaku dalam kasus-kasus sengketa bersenjata, baik internasional maupun non internasional atau perang saudara (civil war). Sedangkan, hak asasi manusia bertujuan untuk memberikan jaminan bahwa hak-hak dan kebebasan sipil, politik, ekonomi serta budaya, dan setiap orang perorangan dihormati pada segala waktu, untuk menjamin bahwa dia dapat berkembang sepenuhnya dalam masyarakatnya dan melindunginya jika perlu terhadap penyalahgunaan dari para penguasa yang bertanggungjwab. Adapun kewenangan dari Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) ialah sebagai pelengkap terhadap yurisdiksi pengadilan nasional untuk menghukum pelaku pelanggaran HAM berat, mencegah terjadinya lagi pelanggaran-pelanggaran HAM tersebut, serta mengakhiri dan mencegah adanya impunity (keadaan masih bebasnya pelaku kejahatan dari tuntutan hukum).
PELANGGARAN HAM DALAM TINDAK KEJAHATAN GENOSIDA ETNIS ROHINGNYA DI MYANMAR DARI PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INTERNASIONAL Komang Ayu Dita Febriyani
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 4 No. 3 (2021): November, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v4i3.43100

Abstract

Kejahatan genosida yang berhubungan dengan pemusnahan etnis atau budaya dan juga termasuk pada kejahatan terhadap kelompok politik karena kelompok tersebut sulit diidentifikasi yang akan menyebabkan masalah internasional dalam suatu negara. Kejahatan genosida pada hukum pidana internasional merupakan kejahatan luar biasa dan sudah menjadi tindakan yang dilarang yang kemudian dituangkan pada Konvensi Genosida 1948, statuta International Criminal Tribunals for the Former Yugoslavia (ICTY), statuta International Criminal Tribunals for Rwanda (ICTR) serta statuta Roma 1998. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tindak kejahatan genosida yang dialami jika ditinjau dalam Hukum Internasional dan cara penyelesaian sengketa tindak kejahatan genosida secara Hukum Internasional. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum doktrinal atau yuridis normatif. Sumber informasi hukum menggunakan bahan hukum primer (peraturan dan dokumen terkait) untuk analisis kualitatif lebih lanjut. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan kasus hukum dalam membantu mengatasi rumusan masalah. Hasil penelitian menyebutkan bahwa penyebab utama dari kejahatan genosida adalah dilatarbelakangi dengan adanya perjuangan hak dari suku yang minoritas dan adanya agama yang fanatik serta rasial yang ditunjukkan dalam diskriminasi kultural. Tindak kejahatan yang diperbuat oleh pemerintah Myanmar oleh Etnis Muslim Rohingnya merupakan tindak kejahatan internasional genosida, karena sudah memenuhi beberapa unsur pokok yaitu pembunuhan massal, diskriminasi terhadap agama yang minoritas, dilakukan secara sistematis, dan bertujuan untuk melenyapkan suatu etnis dan golongan tertentu.
SEGALA ASPEK HUKUM PIDANA INTERNASIONAL Syarif Hidayat
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 4 No. 3 (2021): November, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v4i3.43101

Abstract

Pengaturan global perdagangan narkoba pada awalnya diatur dalam United Nations General Convention on Narcotic Drugs 1961. Konvensi ini bertujuan untuk menciptakan konvensi internasional yang diterima oleh negara-negara di dunia dan dapat menggantikan peraturan tersendiri yang berkaitan dengan pengendalian internasional penyalahgunaan narkoba. di bawah delapan bentuk perjanjian internasional. Memperbaiki cara-cara pengendalian peredaran narkotika dan pembatasan penggunaannya terutama untuk kepentingan pengobatan dan pengembangan ilmu pengetahuan. Di Indonesia, peredaran narkoba tergolong pelanggaran peraturan perundang-undangan dan penyalahgunaan narkoba justru berdampak pada aspek sosial yang berujung pada merosotnya perekonomian nasional.
YURISDIKSI PENGADILAN PIDANA INTERNASIONAL TERHADAP KEJAHATAN TERORISME I Komang Sanju Bayu Mustika
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 4 No. 3 (2021): November, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v4i3.43102

Abstract

Dalam dinamika pencegahan dan pemberantasan kejahatan terorisme, masyarakat internasional terutama kalangan negara-negara anggota PBB hingga kini masih mengalami kesulitan dalam menangin kasus-kasus mengenai terorisme. Kejahatan terorisme dapat digolongkan sebagai kejahatan transnasional maupun sebagai kejahatan internasional. Kendati terkualifikasi kejahatan internasional, penegakan hukumnya tetap merupakan yurisdiksi nasional. Sesuai dengan asas komplementer, apabila negara tidak mau, atau enggan, atau tidak mampu melaksanakan yurisdiksi maka akan diambil alih menjadi yurisdiksi internasional, dalam hal ini akan menjadi yurisdiksi PPI.
ANEKSASI AFGHANISTAN TERHADAP TALIBAN TAHUN 2021 Kadek Surya Alit Dharma Putra
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 4 No. 3 (2021): November, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v4i3.43104

Abstract

Taliban adalah satu dari dua entitas politik yang sama-sama mengklaim sebagai pemerintah yang sah atas Afganistan di samping pihak Republik. Taliban telah menguasai sepuluh wilayah Afganistan dalam kurun waktu enam hari. Kota-kota utama seperti Kandahar, Herat dan Jalalabad telah jatuh ke tangan Taliban. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk jelaskan alasan taliban merebut wilayah ibu kota afghanistan pada tahun 2021. Metode penelitian menggunakan jenis penelitian eksplanatif dengan sumber data yang diperoleh dari buku, jurnal, website dan berita valid. Dalam penelitian ini penulis menggunakan konsep Kepentingan Nasional dan Aneksasi (perspektif hukum internasional). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perebutan suatu wilayah oleh taliban ke afghanistan adalah menguatkan keraguan atas perubahan sikap Taliban untuk mau berkompromi berbagi kekuasaan secara damai dengan menggunakan mekanisme demokrasi, yang tidak pernah mereka dukung selama ini. Pemerintahan Taliban digulingkan oleh Amerika Serikat karena dituduh melindungi pemimpin Al Qaeda Osama Bin Laden yang juga dituduh Washington mendalangi serangan terhadap menara kembar WTC, New York pada tanggal 11 September 2001 bekerja sama dengan kubu Aliansi Utara.
KEDUDUKAN NORMA AGAMA, KESUSILAAN, DAN KESOPANAN DENGAN NORMA HUKUM PADA TATA MASYARAKAT PANCASILA. I Nengah Adi Drastawan
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 4 No. 3 (2021): November, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v4i3.43189

Abstract

Pada artikel ilmiah ini penulis menguraikan mengenai kedudukan norma agama, kesusilaan, dan kesopanan dengan norma hukum pada tata masyarakat pancasila. Dimana Pancasila sebagai ideologi nasional dalam mengilhami persatuan nasional dan integrasi sosial. Artinya, Pancasila tidak lagi dipandang sesuai dengan tuntutan integrasi sosial dan ketahanan nasional. Pancasila tidak hanya untuk menyelenggarakan interaksi nasional dan sosial, tetapi juga nilai-nilai Pancasila harus menjadi inspirasi bagi norma-norma yang dijunjung tinggi oleh masyarakat. Nilai-nilai tersebut diterjemahkan ke dalam norma-norma tertentu yakni norma agama, kesusilaan, dan kesopanan dengan norma yang melayani kepentingan tertentu yang pada gilirannya membuat banyak orang secara tidak tepat mengaitkan mispersepsi tersebut dengan Pancasila. Oleh karena itu segala aspek kegiatan politik dan hukum harus didasarkan dan ditujukan kepada Pancasila. Jika prinsip ini dipahami dan dijalankan, warga negara Indonesia pada akhirnya akan melindungi keberadaan Pancasila dan kedudukan norma norma tersbut sebagai warisan nasional dari para pendiri bangsa dan kearifan lokal.
KAJIAN PENGANTAR ILMU HUKUM : TUJUAN DAN FUNGSI ILMU HUKUM SEBAGAI DASAR FUNDAMENTAL DALAM PENJATUHAN PUTUSAN PENGADILAN Cahya Palsari
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 4 No. 3 (2021): November, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v4i3.43191

Abstract

Keadilan dan ketidakadilan menurut hukum akan diukur dan dinilai oleh moralitas yang mengacu pada harkat dan martabat manusia. Hakim ikut serta dalam pembentukan hukum, bukan secara objektif seperti undang-undang yang dibuat oleh lembaga legislatif, tetapi menerapkan teks undang-undang yang abstrak ke dalam peristiwa kongkrit. Tulisan ini membahas tentang peran hakim dalam menjamin kepastian hukum,keadilan di masyarakat dan kemanfaatnya, khususnya dalam menangani perkara pidana. Kajian dalam tulisan ini menggunakan analisis normative penjatuhan putusan pengadilan yang berdasar dari tujuan dan fungsi ilmu hukum. Tulisan ini berkesimpulan bahwa dalam penjatuhan putusan pengadilan Hakim sebagai ujung tombak penegakan keadilan perlu mempunyai persepsi yang sama tentang penerapan asas kebebasan hakim dalam melakukan penjatuhan pidana yang mana harus sesuai dengan tujuan dan fungsi hukum yaitu, keadilan, Kepastian, dan kemanfaatan.
KARAKTERISTIK ILMU HUKUM SEBAGAI NORMA SOSIAL DALAM MENJALANKAN KEHIDUPAN BERMASAYARAKAT I Komang Surya Wibawa
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 4 No. 3 (2021): November, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v4i3.43195

Abstract

Ilmu hukum memilki karakter yang khas, yaitu sifatnya yang normatif. Ciri yang demikian menyebabkan sementara kalangan yang tidak memahami kepribadian ilmu hukum itu dan meragukan keilmuan hukum. Keraguan itu disebabkan karena dengan sifat yang normative ilmu hukum bukanlah imperis. Selain juga ilmu pengetahuan secara umum dapat dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu kelompok ilmu alamiah yang memperlajari fenomena alam termasuk kehidupan biologis, yang boleh dikatakan sebagai ilmu kehayatan (life sciences), dan kelompok ilmu sosial yang mempelajari perilaku manusia dan masyarakat. Kedua kelompok ilmu pengetahuan ini termasuk ke dalam bilangan empiris yang artinya bahwa diamati dan kesahiannya dapat diuji oleh peneliti lainnya yang bekerja pada kondisi yang sama. Dan yang pertama kali menggunakan metode yang dipakai oleh ilmu alamiah untuk menerangkan evolusi sosial adalah seorang ahli matematika dan filsuf Perancis bernama Aguste Comte (1798-1857) dalam bukunya Cours de Philosophie Positivisme. Ia membedakan tiga tahap besar evolusi pemikiran manusia. Tahap pertama adalah teologis. Pada tahap ini semua gejala diterangkan dengan merujuk kepada kausa yang bersifat sepranatural dan campuran tangan sesuatu yang ilahi. Tahap kedua adalah tahap metafisika. Di dalam tahap ini segala sasuatu dilakukan dengan cara mengandalkan kekuatan nalar. Tahap ketiga, yaitu tahap terakhir adalah tahap positif. Tahap ini menolak semua pemikiran yang ada dalam filsafat dan membatasi diri kepada observasi empirirs dan hubungan di anatara fakra melalui metode yang digunakan dalam ilmu alamiah. Norma merupakan hasil buatan manusia sebagai makhluk sosial. Pada awalnya, aturan di sini. dibentuk secara tidak terencana. Lama-kelamaan norma-norma itu disusun atau dibentuk secara paham. Norma dalam masyarakat berisis tata tertib, aturan, serta petunjuk standar perilaku yang pantas atau wajar. Kebiasaan publik yang menjadi patokan ulah dalam suatu kelompok penduduk dan batasan wilayah terpilih adalah Norma Sosial . Norma akan berkembang bertepatan dengan kesepakatan-kesepakatan sosial masyarakatnya, sering juga disebut dengan peraturan sosial. Norma menyangkut perilaku-perilaku yang pantas diterapkan dalam menjalani interaksi sosialnya. Manusia dan hukum adalah dua entitas yang tidak bisa dipisahkan. Bahkan dalam ilmu hukum, terdapat adagium yang berbunyi :” Ubi societas ibi ius” ( dimana ada masyarakat di situ ada hukumnya). Hidup bermasyarakat  merupakan modus survival bagi makhluk manusia, artinya hanya dengan hidup bermasyarakat manusia dapat melangsungkan hidupnya. Hal ini berarti manusia tidak mungkin hidup secara atomistis dan soliter. Tidak dapat di sangkal bahwa secara kodrati manusia memang makhluk bermasyarakat. Di samping itu, tidak ada catatan sejarah sejak kapan manusia mulai dapat berbicara yang dapat dipahami oleh sesamanya. Teori evolusi Darwin sekalipun tidak dapat menerangkan sejak fase evolusi yang manakah manusia mulai dapat mengembakan bentuk komunikasi lewat simbol-simbol arbitrer yang disebut Bahasa. Jenis mamalia yang medekati manusia pun juga tidak dapat berbicara. Hal ini berarti antara manusa dan mamalia yang lain memang tidak pernah satu moyang. Masing- masing memang diciptakan secara spontan oleh Sang Pencipta.

Filter by Year

2018 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 8 No. 2 (2025): Agustus, Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 8 No. 1 (2025): Maret, Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 7 No. 3 (2024): November, Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 7 No. 2 (2024): Agustus, Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 7 No. 1 (2024): Maret, Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 6 No. 3 (2023): November, Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 6 No. 2 (2023): Agustus, Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 6 No. 1 (2023): Maret, Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 5 No. 3 (2022): November, Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 5 No. 2 (2022): Agustus, Jurnal Komunitas Yustisia Vol 5, No 1 (2022): Maret, Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 5 No. 1 (2022): Maret, Jurnal Komunitas Yustisia Vol 4, No 3 (2021): November, Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 4 No. 3 (2021): November, Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 4 No. 2 (2021): Agustus, Jurnal Komunitas Yustisia Vol 4, No 2 (2021): Agustus, Jurnal Komunitas Yustisia Vol 4, No 1 (2021): Maret, Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 4 No. 1 (2021): Maret, Jurnal Komunitas Yustisia Vol 3, No 3 (2020): November, Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 3 No. 3 (2020): November, Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 3 No. 2 (2020): Agustus, Jurnal Komunitas Yustisia Vol 3, No 2 (2020): Agustus, Jurnal Komunitas Yustisia Vol 3, No 1 (2020): Maret, Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 3 No. 1 (2020): Maret, Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 2 No. 3 (2019): November, Jurnal Komunitas Yustisia Vol 2, No 3 (2019): November, Jurnal Komunitas Yustisia Vol 2, No 2 (2019): Agustus, Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 2 No. 2 (2019): Agustus, Jurnal Komunitas Yustisia Vol 2, No 1 (2019): Maret, Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 2 No. 1 (2019): Maret, Jurnal Komunitas Yustisia Vol 1, No 3 (2018): November, Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 1 No. 3 (2018): November, Jurnal Komunitas Yustisia Vol 1, No 2 (2018): Agustus, Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 1 No. 2 (2018): Agustus, Jurnal Komunitas Yustisia Vol 1, No 1 (2018): Maret, Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 1 No. 1 (2018): Maret, Jurnal Komunitas Yustisia More Issue