cover
Contact Name
Dr. Dewa Gede Sudika Mangku, S.H., LL.M
Contact Email
dewamangku.undiksha@gmail.com
Phone
+6282242137685
Journal Mail Official
dewamangku.undiksha@gmail.com
Editorial Address
Program Studi Ilmu Hukum Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja
Location
Kota denpasar,
Bali
INDONESIA
Jurnal Komunitas Yustisia
Core Subject : Social,
OMUNITAS YUSTISIA (JATAYU) journal is a peer-reviewed journal that publishes scientific articles in the field of law. The published articles are results of original scientific research and review of legal interactions. JATAYU journalis published by Faculty of Law and Social Sciences of Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja. JATAYU accepts manuscripts or articles in the field of law from both national and international academician and researchers.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 597 Documents
ANALISIS YURIDIS ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN ATAS DASAR KESEPAKATAN BERSAMA BERDASARKAN PRINSIP KEPENTINGAN BERSAMA MENURUT UNDANG-UNDANG NO 11 TAHUN 2012 (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 5/PID.SUS-ANAK/2021/ PN SGR) Nyoman Prayudhi Trianggana; Made Sugi Hartono; Muhamad Jodi Setianto
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 8 No. 2 (2025): Agustus, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v8i2.102110

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan maksud untuk (1) mengetahui bentuk atau wujud perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pesetubuhan atas dasar keputusan bersama berdasarkan prinsip kepentingan terbaik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak; dan (2) mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terkait kasus persetubuhan dilakukan oleh anak atas dasar kesepakatan bersama, yang merujuk pada putusan Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2021/PN Sgr. Jenis penelitian yang digunakan hukum normatif dengan pendekatan kasus dan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pesetubuhan harus berlandaskan pada prinsip kepentingan terbaik bagi anak, dengan memberikan kesempatan rehabilitasi dan reintegrasi sosial. (2) Dalam perkara No. 5/Pid.Sus/2021/PN.Sgr, putusan ini lebih mengarah pada aspek punitif dan berpotensi bertentangan dengan prinsip peradilan anak yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, yang dapat berisiko mengarah pada perilaku kriminal, sehingga tidak mencerminkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum yang seimbang bagi terdakwa anak.
PENGISIAN JABATAN ASN TERTENTU OLEH TNI DAN POLRI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG 20 TAHUN 2023 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA I Dewa Gede Herman Yudiawan; Ni Luh Wayan Yasmiati; Si Ngurah Ardhya
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 8 No. 1 (2025): Maret, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v8i1.116925

Abstract

Pasal 13 UU ASN mengatur bahwa jabatan dalam ASN terdiri dari jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial. Jabatan manajerial berdasarkan Pasal 14 terdiri atas a. jabatan pimpinan tinggi utama; b. jabatan pimpinan tinggi madya; c. jabatan pimpinan tinggi pratama; d. jabatan administrator; dan e. jabatan pengawas. Sedangkan jabatan nonmajerial berdasarkan Pasal 18 terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Pasal 19 ayat (2) menjelaskan Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari: a. prajurit Tentara Nasional Indonesia; dan b. anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dari pasal tersebut bisa dilihat dari kata jabatan ASN tertentu memiliki kekaburan norma yang dimana dalam jabatan ASN hanya dikenal Jabanan menejerial dan non manajerian. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengisian jabatan tertentu oleh TNI dan Polri berdasarkan hukum positif di Indonesia. UU No. 20 Tahun 2023 menetapkan beberapa mekanisme dalam pengisian jabatan ASN, mulai dari seleksi terbuka hingga evaluasi kinerja secara berkala. Secara aturan melalui PP 11 2017 telah jelas diatur bahwa jabatan tertentu yang dapat diisi oleh TNI dan Polri merupakan jabatan yang berada di instansi pusat. UU TNI mengatur bahwasannnya jabatan yang dapat diisi adalah jabatan yang telah diatur dalam UU TNI dan dalam UU Polri bagi anggota kepolisian yang menjabat di luar kepolisian dapat dilakukan namun dengan pengaturan mengundurkan diri atau pensiun sebagai anggota kepolisian.
AMBIVALENSI KEPASTIAN HUKUM DALAM IMPLEMENTASI MASA PERCOBAAN PIDANA MATI: ANALISIS PASAL 100 KUHP BARU IB. Alit Yoga Maheswara
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 9 No. 1 (2026): Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v9i1.120053

Abstract

Lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) membawa pergeseran paradigma pemidanaan di Indonesia, di mana pidana mati reposisinya bergeser dari pidana pokok utama menjadi pidana khusus yang disertai dengan mekanisme masa percobaan selama 10 tahun. Kebijakan ini dibentuk sebagai jalan tengah (the middle way) antara kelompok abolisionis dan retentionis. Namun, formulasi norma ini menyisakan celah hukum yang mengancam asas kepastian hukum yang adil. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis rasionalitas yuridis pengaturan masa percobaan pidana mati serta membedah implikasi dari ambivalensi parameter "sikap dan perbuatan terpuji" terhadap hak-hak konstitusional terpidana mati. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan Pasal 100 KUHP Baru mengorbankan pilar kepastian hukum (Rechtssicherheit) dan mereduksi sifat kemutlakan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Frasa "sikap dan perbuatan terpuji" yang elastis (vague norm) mengakibatkan terjadinya pergeseran otoritas dari domain yudisial ke domain diskresi administratif lembaga pemasyarakatan yang rentan memicu praktik korupsi birokrasi. Secara konstitusional, ketidakpastian selama satu dekade ini melahirkan Death Row Phenomenon yang menjadi bentuk penyiksaan psikologis (psychological torture) bagi terpidana serta memicu kerancuan tata negara dalam prinsip pemisahan kekuasaan (separation of powers). Oleh karena itu, diperlukan regulasi turunan yang rigid dan pembentukan Dewan Evaluasi Independen agar implementasinya tetap akuntabel.
Prinsip Non-Refoulment Sebagai Norma Dasar Pelindungan Pengungsi Dalam Hukum Pengungsi Internasional Ni Wayan Eka Pramanik Widya Puri
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 9 No. 1 (2026): Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v9i1.120059

Abstract

Peneltian ini bertujuan untuk meneliti prinsip non-refoulement sebagai norma dasar dari perlindungan pengungsi khusunya dalam hukum internasional. Prinsip non-refoulement merupakan fondasi utama perlindungan pengungsi internasional yang melarang negara mengembalikan seseorang ke wilayah yang membahayakan jiwa atau kebebasannya. Artikel ini mengkaji kedudukan prinsip non-refoulement dalam hukum pengungsi internasional, mulai dari dasar normatifnya dalam Konvensi Pengungsi 1951, perkembangannya sebagai norma hukum kebiasaan internasional, hingga tantangan implementasinya di era kontemporer. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil kajian menunjukkan bahwa prinsip non-refoulement telah berkembang melampaui batas konvensional dan diterima secara luas sebagai norma yang tidak dapat dikesampingkan, bahkan oleh banyak ahli dikategorikan sebagai jus cogens. Namun, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan serius termasuk kebijakan pushback, safe third country, dan tekanan kepentingan keamanan nasional.
ANALISIS PENERAPAN SANKSI DENDA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PERSPEKTIF PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA Ni Kadek Yuliantari; Made Sugi Hartono; I Wayan Lasmawan
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 9 No. 1 (2026): Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v9i1.120065

Abstract

Penulisan ini dimaksudkan untuk menelaah serta menilai dua aspek utama, yakni: (1) pengaturan mengenai hukuman denda pada tindak pidana korupsi pada sistem hukum pidana Indonesia; serta (2) penerapan hukuman denda bagi pelaku korupsi ditinjau dari tujuan memberikan efek jera serta pemulihan kerugian negara. Kajian ini memakai pendekatan hukum normatif dengan metode konseptual serta analisis terhadap aturan perundang-undangan. Sumber data terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, serta tersier yang didapat lewat studi literatur. Temuan kajian memperlihatkan bahwasanya: (1) Berdasarkan ketentuan Pasal 10 KUHP, jelas bahwasanya pidana denda ialah salah satu pidana pokok yang menempati urutan keempat. Pidana pokok yang diatur pada Pasal 10 KUHP pada prinsipnya wajib dijalani langsung oleh terpidana. Dengan kata lain, pelaksanaan pidana tersebut tidak boleh diwakilkan atau digantikan oleh pihak lain. (2) Hasil kajian juga memperlihatkan bahwasanya penerapan hukuman denda dalam perkara tindak pidana korupsi, apabila ditinjau dari tujuan efek jera serta pemulihan kerugian negara, belum sepenuhnya mencerminkan prinsip pembaharuan hukum pidana. Hal ini disebabkan oleh masih rendahnya proporsionalitas besaran denda dibandingkan dengan kerugian negara, adanya mekanisme pidana pengganti berupa kurungan, serta belum optimalnya orientasi pemidanaan pada pemulihan kerugian negara. Dengan demikian, diperlukan reformulasi kebijakan pemidanaan agar sanksi denda lebih berorientasi pada pertanggungjawaban personal serta pengembalian aset negara.
Urgensi Rekonstruksi Batas Usia Pertanggungjawaban Pidana Anak dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk Mewujudkan Keadilan Substansial Bagi Korban Kadek Ayu Sri Widiastuti
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 9 No. 1 (2026): Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v9i1.120066

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi rekonstruksi batas usia pertanggungjawaban pidana anak dalam tindak pidana kekerasan seksual guna mewujudkan keadilan substansial bagi korban. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber data yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan batas usia pertanggungjawaban pidana anak dalam sistem hukum Indonesia yang saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak cenderung menitikberatkan pada perlindungan pelaku anak melalui pendekatan keadilan restoratif. Namun, dalam kasus kekerasan seksual yang memiliki dampak serius terhadap korban, pendekatan tersebut berpotensi menimbulkan ketimpangan keadilan. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi batas usia pertanggungjawaban pidana anak dengan mempertimbangkan kematangan psikologis pelaku serta karakteristik tindak pidana. Model rekonstruksi ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara perlindungan anak dan pemenuhan keadilan substansial bagi korban.
HARMONISASI PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA NARKOTIKA PASCA PEMBERLAKUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 MELALUI ANALISIS KOMPARATIF PASAL 111 DAN PASAL 114 DALAM PERSPEKTIF CIVIL LAW SYSTEM DAN COMMON LAW SYSTEM Ni Nyoman Ayu Hari Savitri; Ni Putu Rai Yuliartini; Dewa Gede Sudika Mangku; I Putu Dwika Ariestu
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 9 No. 1 (2026): Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v9i1.120067

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi pemberlakuan UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) terhadap penerapan Pasal 111 dan Pasal 114 UU Narkotika, serta membandingkannya dengan sistem hukum Common Law (Amerika Serikat) dan Civil Law (Belanda). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP Baru membawa paradigma keseimbangan (monodualistik) yang memengaruhi diskresi hakim dalam penjatuhan sanksi minimum khusus pada UU Narkotika. Perbandingan menunjukkan bahwa Indonesia masih cenderung punitif dibandingkan Belanda, namun mulai mengadopsi fleksibilitas pemidanaan yang serupa dengan prinsip-prinsip dalam sistem Common Law melalui judicial pardon

Filter by Year

2018 2026


Filter By Issues
All Issue Vol. 9 No. 1 (2026): Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 8 No. 2 (2025): Agustus, Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 8 No. 1 (2025): Maret, Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 7 No. 3 (2024): November, Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 7 No. 2 (2024): Agustus, Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 7 No. 1 (2024): Maret, Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 6 No. 3 (2023): November, Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 6 No. 2 (2023): Agustus, Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 6 No. 1 (2023): Maret, Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 5 No. 3 (2022): November, Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 5 No. 2 (2022): Agustus, Jurnal Komunitas Yustisia Vol 5, No 1 (2022): Maret, Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 5 No. 1 (2022): Maret, Jurnal Komunitas Yustisia Vol 4, No 3 (2021): November, Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 4 No. 3 (2021): November, Jurnal Komunitas Yustisia Vol 4, No 2 (2021): Agustus, Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 4 No. 2 (2021): Agustus, Jurnal Komunitas Yustisia Vol 4, No 1 (2021): Maret, Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 4 No. 1 (2021): Maret, Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 3 No. 3 (2020): November, Jurnal Komunitas Yustisia Vol 3, No 3 (2020): November, Jurnal Komunitas Yustisia Vol 3, No 2 (2020): Agustus, Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 3 No. 2 (2020): Agustus, Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 3 No. 1 (2020): Maret, Jurnal Komunitas Yustisia Vol 3, No 1 (2020): Maret, Jurnal Komunitas Yustisia Vol 2, No 3 (2019): November, Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 2 No. 3 (2019): November, Jurnal Komunitas Yustisia Vol 2, No 2 (2019): Agustus, Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 2 No. 2 (2019): Agustus, Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 2 No. 1 (2019): Maret, Jurnal Komunitas Yustisia Vol 2, No 1 (2019): Maret, Jurnal Komunitas Yustisia Vol 1, No 3 (2018): November, Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 1 No. 3 (2018): November, Jurnal Komunitas Yustisia Vol 1, No 2 (2018): Agustus, Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 1 No. 2 (2018): Agustus, Jurnal Komunitas Yustisia Vol 1, No 1 (2018): Maret, Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 1 No. 1 (2018): Maret, Jurnal Komunitas Yustisia More Issue