cover
Contact Name
Dr. Dewa Gede Sudika Mangku, S.H., LL.M
Contact Email
dewamangku.undiksha@gmail.com
Phone
+6282242137685
Journal Mail Official
dewamangku.undiksha@gmail.com
Editorial Address
Program Studi Ilmu Hukum Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja
Location
Kota denpasar,
Bali
INDONESIA
Jurnal Komunitas Yustisia
Core Subject : Social,
OMUNITAS YUSTISIA (JATAYU) journal is a peer-reviewed journal that publishes scientific articles in the field of law. The published articles are results of original scientific research and review of legal interactions. JATAYU journalis published by Faculty of Law and Social Sciences of Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja. JATAYU accepts manuscripts or articles in the field of law from both national and international academician and researchers.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 592 Documents
MELIHAT BERBAGAI SISTEM HUKUM DI DUNIA DALAM KAJIAN PENGANTAR ILMU HUKUM I Made Gede Wisnu Murti
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 4 No. 3 (2021): November, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v4i3.43196

Abstract

Terdapat sebuah ungkapan lama dalam bahasa belanda yang menyebutkan bahwasanya hukum itu ketinggalan dari peristiwanya. Kendatipun tidak begitu sependapat dengan ungkapan tersebut, sebab hukum itu geen persoon tetapi adalah sebuah sistem yang terdiri dari sub-sub sistem. Konsekuensinya, jika terjadi kekurangan pada suatu subsistem, maka akan ditutupi oleh subsistem yang lain. Mempelajari sistem hukum tentu akan memudahkan penguasaan terhadap kompleksitas kenyataan permasalahan yang ada. Tidak selamanya suatu peristiwa hukum hanya terkait suatu bidang hukum semata. Sering kali suatu permasalahan hukum meliputi beberapa bidang hukum. Dalam konteks ini sistem hukum lebih memudahkan penyelesaian atas permasalahan yang timbul dari suatu peristiwa hukum. Kompleksitas hukum akan dipermudah oleh sistem hukum itu sendiri yang terdiri dari subsistem-subsistem untuk memberikan pemahaman terhadap bidang hukum tertentu, baik sebagai bagian dari sistem hukum maupun sebagai satu kesatuan dalam sistem hukum.
KAJIAN PENGANTAR ILMU HUKUM TERKAIT SEJARAH DAN ILMU DASAR BAGI MAHASISWA HUKUM DI INDONESIA Komang Martha Seniasti
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 4 No. 3 (2021): November, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v4i3.43200

Abstract

Pepatah mengatakan jangan pernah melupakan sejarah atau Jas Merah. Menjadi seoang mahasiswa tentu saja memiliki peran yang lebih penting untuk terus mengenang dan mempelajari sejarah yang ada di negara kita. Menjadi mahasiswa program studi ilmu hukum adalah impian banyak anak muda karena kajiannya yang luas, dapat turun langsung ke lapangan, dan nantinya bisa mengabdikan diri untuk negara kita. Ilmu Hukum adalah suatu ilmu yang mempelajari baik buruk perilaku dalam bermasyarakat, hukum bersifat memaksa dan memberikan saksi tegas kepada siapa saja yang melanggar. Sebagai seorang mahasiswa Ilmu Hukum tentu saja mereka harus mengetahui terlebih dahulu bagaimana sejarah , perkembangan hukum, serta sistem hukum di Indonesia, melalui mata kuliah Pengantar Hukum Indonesia mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum mendapatkan pemahaman terkait pengertian-pengertian dasar berbagai istilah dalam ilmu hukum yang bersifat umum,  yakni tidak terbatas pada ilmu hukum yang berfokus pada negara tertentu dan masa tertentu. Pengantar Ilmu Hukum (PIH) berstatus sebagai mata kuliah dasar yang menunjukkan jalan kearah cabang-cabang Ilmu Hukum yang lebih terperinci dan mempunyai nilai guna/praktis.  Dengan demikian, Pengantar Hukum Indonesia (PIH) memberikan pengetahuan dalam garis besar mengenai hukum pada umumnya kepada mahasiswa semester 1 atau kepada setiap orang yang akan mempelajari ilmu hukum. 
MODEL PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PARTAI POLITIK DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI Dian Esti Pratiwi; Hartiwiningsih Hartiwiningsih; R. Ginting; Subekti Subekti; Diana Diana Lukitasari
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 4 No. 3 (2021): November, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v4i3.43737

Abstract

Negara Indonesia merupakan negara demokrasi ditandai dengan banyaknya partai politik yang memegang peran penting didalamnya yang artinya proses rekruitmen pejabat publik melibatkan partai politik, dapat dimaknai partai politik merupakan satu-satunya sarana mencapai kekuasaan sehingga Tindak pidana korupsi berkorelasi langsung dengan kedudukan partai politik, politisi dan birokrasi. Penegakan hukum terkait pertanggungjawaban pidana maupun administratif partai politik belum diatur dalam Undang-Undang Nasional, sehingga selama ini yang diperkarakan hanya oknum partai politiknya saja, dilain sisi dapat kita ketahui bersama bahwa partai politik dapat dikatakan ikut menikmati hasil korupsi anggota partainya untuk mendanai kegiatan partai. Artikel ini akan membahas mengenai konstruksi ideal model pertanggungjawaban pidana yang efektif dan efisien terhadap partai politik sebagai badan hukum yang terbukti terlibat korupsi, dan pengaturan korupsi partai politik di masa mendatang dalam Hukum Pidana Nasional.
KEWENANGAN HUKUM ADMINISTRASI TERKAIT PENYALAHGUNAAN WEWENANG DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA Alya Maya; Kresnha Adhy W
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 4 No. 3 (2021): November, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v4i3.43738

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hubungan hukum adminstrasi dengan permasalahan tindak pidana korupsi di indonesia serta mengetahui mengenai unsur penyalahgunaan wewenang dalam tindak pidana korupsi merupakan kompetensi absolut dalam peradilan administrasi. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif.  Sedangkan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menujukan bahwa hubungan antara hukum pidana dengan hukum acara administrasi tidak hanya terkait tindak pidana korupsi melainkan juga terkait dengan Keuangan Negara, perbendaharaan negara serta mengenai badan pemeriksa keuangan (BPK). Hasil penelitian ini juga menunjukkan bahwa kewenangan untuk memeriksa dan memutus unsur penyalahgunaan wewenangan dalam tindak pidana korupsi merupakan kompetensi absolut dari peradilan administrasi, dikarenakan secara konsep “penyalahgunaan wewenang” berdasarkan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dan konsep “menyalahgunakan kewenangan” dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara teoritis dan praktis merupakan konsep yang sama.
EFEKTIVITAS HUKUM TINDAKAN PENAGIHAN KARTU KREDIT DALAM AKTIVITAS PERBANKAN DI KOTA BATAM Bryan Simanjuntak; FL Yudhi Priyo Amboro
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 4 No. 3 (2021): November, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v4i3.43739

Abstract

Kartu kredit merupakan alat pembayaran yang menggantikan uang tunai dengan sebuah kartu yang diberikan oleh kreditur kepada debitur, tetapi terdapat permasalahan atas tindakan penagihan kepada debitur kartu kredit oleh kreditur. Maka dari itu dilakukan penelitian ini yang bertujuan untuk menganalisa pelaksanaan penagihan debitur kartu kredit dan menganalisis kendala yang ada serta memberikan solusi yang untuk mengurangi permasalahan dalam penagihan debitur kartu kredit di Kota Batam. Metode penelitian yang dilakukan adalah yuridis sosiologis dengan studi lapangan sebagai sumber primernya dan analisis hukum yang digunakan menggunakan Teori Efektivitas Hukum oleh Soerjono Soekanto. Dari hasil penelitian dapat dilihat bahwa analisa hukum atas tindakan penagihan debitur kartu kredit oleh kreditur perbankan di Kota Batam belum efektif berdasarkan faktor hukum, faktor penegakan hukum dan faktor masyarakat karena masih terdapat kendala tetapi terdapat solusi yang bisa dilakukan untuk mengefektifkan tindakan penagihan debitur kartu kredit oleh perbankan di Kota Batam.
KEDUDUKAN HUKUM PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU YANG BERTENTANGAN DENGAN HUKUM Shenti Agustini
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 4 No. 3 (2021): November, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v4i3.43740

Abstract

Ketentuan pembuatan perjanjian kerja waktu tertentu telah ditegaskan dalam aturan hukum ketenagakerjaan yang berlaku, namun dalam implementasi ketentuan tersebut seringkali disimpangi oleh pemberi kerja dan/atau pengusaha. Meskipun konsekuensi hukum atas pembuatan perjanjian kerja waktu tertentu yang bertentangan dengan hukum, yakni demi hukum berubah menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu. Dalam konsekuensi tersebut, pemberi kerja dan/atau pengusaha pula seringkali keberatan untuk patuh secara sukarela. Sehingga melalui penulisan artikel ini, penulis bermaksud untuk memberikan satu pemaparan langkah hukum yang dapat diambil oleh pihak-pihak yang merasa dilanggar haknya untuk mengajukan upaya hukum. Dengan menggunakan jenis penelitian normatif, diharapkan penelitian ini dapat memberikan pemaparan secara yuridis normatif atas obyek penelitian yang hendak ditulis oleh penulis.
PERLINDUNGAN HAK ANAK DIBAWAH UMUR KORBAN HUMAN TRAFFICKING DI KOTA BATAM: PERSPEKTIF HUKUM PIDANA Hana Renata Tan Peiru; Abdurrakhman Alhakim
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 4 No. 3 (2021): November, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v4i3.43742

Abstract

Perkembangan Teknologi dan Informasi di era globalisasi menyebabkan terjadinya suatu pergerakan di dunia yang tidak dapat dihentikan. Dampak dari pergerakan globalisasi menyebabkan banyak kejahatan yang terjadi. Faktor pemicunya adalah kemiskinan, kurangya pendidikan, dan kurangnya kesadaran oleh masyarakat. Salah satu contohnya adalah kasus perdagangan orang. Kejahatan human trafficking tidak dapat dipandang sebelah mata karena telah memakan banyak korban. Untuk itu peraturan perundang – undangan sangat diperlukan dalam memberikan sanksi dan perlindungan  kepada korban perdagangan orang terutama kelompok yang dianggap rentan. Dalam penelitian ini penulis menggunakan penelitian hukum normatif melalui data sekunder dan teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan guna untuk memperoleh hasil yang ingin di teliti.
PERLINDUNGAN DATA DIRI PEMINJAM DALAM TRANSAKSI PINJAMAN ONLINE: KAJIAN PERSPEKTIF PERLINDUNGAN KONSUMEN DI INDONESIA Utari Afnesia; Rahmi Ayunda
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 4 No. 3 (2021): November, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v4i3.43743

Abstract

Peminjaman online merupakan suatu hal yang kerap dilakukan oleh masyarakat pada saat ini, sehingga peminjaman online begitu berkembang pesat dalam teknologi finansial. Akan tetapi seiring perkembangan zaman, peminjaman online disalah gunakan terpaut evidensi pribadi peminjaman online. Kesalahan tersebut dilakukan dengan menggunakan evidensi informasi pribadi nasabah dan menyebarluaskan tanpa seizin konsumen. Perbuatan yang dilakukan oleh oknum oknum tertentu mengakibatkan gangguan hak  privasi peminajaman terhadap konsumen. Tujuan dari penelitian ini ialah untuk megkaji dari perspektif perlindungan konsumen di Indonesia. Dimana dalam peraturan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 telah dijelaskan bahwasanya konsumen berhak mendapatkan perlindungan hukum dan POJK  No.  1/POJK.07/2013 tentang keamanan  data  dan/atau  informasi  konsumen.
KAJIAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA DALAM ASPEK PERUNDUNGAN DUNIA MAYA (CYBERBULLYING): PERSPEKTIF HUKUM PIDANA DI INDONESIA Yana Oetary; Rufinus Hotmaulana Hutauruk
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 4 No. 3 (2021): November, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v4i3.43744

Abstract

Dalam berkembangnya teknologi khususnya di Indonesia, banyak nya kasus yang berkaitan dengan teknologi, mulai dari penipuan online, judi online, hingga yang sering terjadi adalah kejahatan cyberbullying.  Kejahatan cyberbullying tidak dapat dianggap remeh karena dapat menghancurkan mental psikologi si korban, Untuk itu perlunya pemberian sanksi yang telah diatur didalam suatu peraturan perundang-undangan yang diberikan terhadap pelaku kejahatan cyberbullying sehingga memberikan efek jera terhadap pelaku dan juga hadirnya perundang-undangan yang memberikan perlindungan terhadap korban kejahatan cyberbullying sehingga terjaminya hak-hak si korban. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normaatif dengan pendekatan perundang-undangan dengan menggunakan jenis data sekunder untuk memperoleh data yang sesuai dengann topik yang diteliti.
PENTINGNYA UU PERLINDUNGAN DATA PRIBADI SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PRIVASI DI INDONESIA Thiara Dewi Purnama; Abdurrakhman Alhakim
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 4 No. 3 (2021): November, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v4i3.44370

Abstract

Perkembangan teknologi yang semakin canggih membuat penggunaan akan media elektronik meningkat pesat. Tingkat kebutuhannya dalam kehidupan manusia yang semakin tinggi membuat setiap orang tidak lepas dari media elektronik. Adanya media elektronik membawa dampak dalam kehidupan manusia. Penggunaan media elektronik sangat bermanfaat untuk membantu manusia dalam melakukan aktivitasnya. Disisi lain, hal ini justru dapat membawa dampak buruk yang perlu diperhatikan oleh setiap orang yang menggunakan media elektronik. Setiap data pribadi yang dimasukkan kedalamnya perlu dilindungi oleh sebuah aturan yang jelas. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Data data yang diperoleh didalam penelitian ini diperoleh dengan studi pustaka yaitu berasal dari literatur, artikel maupun karya ilmiah lainnya. Adapun hasil yang didapatkan dalam penelitian ini adalah bahwa peraturan yang mengatur mengenai perlindungan data pribadi di Indonesia belum diatur secara khusus. Adapun peraturan yang mengatur mengenai hal ini diatur secara terpisah dalam berbagai peraturan perundang undangan. Mengingat Indonesia merupakan salah satu Negara yang meratifikasi Universal Declaration of Human Rights serta Kovenan Internasional tentang Hak hak sipil dan Politik sehingga dinilai perlu untuk membuat suatu peraturan dalam perundang undangan yang mengatur secara khusus dan lengkap mengenai perlindungan data pribadi. Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya perlindungan data pribadi seiring dengan perkembangan teknologi serta untuk mendorong pengesahan dari RUU Perlindungan Data Pribadi.

Filter by Year

2018 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 8 No. 2 (2025): Agustus, Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 8 No. 1 (2025): Maret, Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 7 No. 3 (2024): November, Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 7 No. 2 (2024): Agustus, Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 7 No. 1 (2024): Maret, Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 6 No. 3 (2023): November, Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 6 No. 2 (2023): Agustus, Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 6 No. 1 (2023): Maret, Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 5 No. 3 (2022): November, Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 5 No. 2 (2022): Agustus, Jurnal Komunitas Yustisia Vol 5, No 1 (2022): Maret, Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 5 No. 1 (2022): Maret, Jurnal Komunitas Yustisia Vol 4, No 3 (2021): November, Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 4 No. 3 (2021): November, Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 4 No. 2 (2021): Agustus, Jurnal Komunitas Yustisia Vol 4, No 2 (2021): Agustus, Jurnal Komunitas Yustisia Vol 4, No 1 (2021): Maret, Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 4 No. 1 (2021): Maret, Jurnal Komunitas Yustisia Vol 3, No 3 (2020): November, Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 3 No. 3 (2020): November, Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 3 No. 2 (2020): Agustus, Jurnal Komunitas Yustisia Vol 3, No 2 (2020): Agustus, Jurnal Komunitas Yustisia Vol 3, No 1 (2020): Maret, Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 3 No. 1 (2020): Maret, Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 2 No. 3 (2019): November, Jurnal Komunitas Yustisia Vol 2, No 3 (2019): November, Jurnal Komunitas Yustisia Vol 2, No 2 (2019): Agustus, Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 2 No. 2 (2019): Agustus, Jurnal Komunitas Yustisia Vol 2, No 1 (2019): Maret, Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 2 No. 1 (2019): Maret, Jurnal Komunitas Yustisia Vol 1, No 3 (2018): November, Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 1 No. 3 (2018): November, Jurnal Komunitas Yustisia Vol 1, No 2 (2018): Agustus, Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 1 No. 2 (2018): Agustus, Jurnal Komunitas Yustisia Vol 1, No 1 (2018): Maret, Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 1 No. 1 (2018): Maret, Jurnal Komunitas Yustisia More Issue