cover
Contact Name
Dian Febriyani
Contact Email
diaanfebr@gmail.com
Phone
+6281510162013
Journal Mail Official
muamalatuna@uinbanten.ac.id
Editorial Address
Jl. Jenderal Sudirman No. 30 Serang Banten
Location
Kota serang,
Banten
INDONESIA
MUAMALATUNA
ISSN : 20853661     EISSN : 2685774X     DOI : http://dx.doi.org/10.37035/mua
Core Subject : Economy,
Muamalatuna is a periodical saintific publication managed by the Department of Hukum Ekonomi Syariah (Islamic Economic Law) Faculty of Sharia UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten. Focus and scope of Muamalatuna is : 1. Islamic Bussines Law 2. Islamic Bussines Ethics 3. Islamic Economic Thought
Articles 82 Documents
EKSISTENSI ZAKAT SEBAGAI INSTRUMEN DALAM UPAYA MENYEIMBANGKAN DAN PEMERATAAN EKONOMI MASYARAKAT Hilman Taqiyudin
MUAMALATUNA Vol 10 No 2 (2018): Juli-Desember 2018
Publisher : Fakultas Syariah UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37035/mua.v10i2.1812

Abstract

Zakat bukan hanya persoalan karikatif (kedermawanan) seseorang, juga persoalan otoritatif (hak ijbar) yang dalam hal ini dibutuhkan intervensi dan proaktif pemerintah dan adanya regulasi yang mengikat sebagaimana telah dicontohkan oleh Rasulullah dan para khalifah Islam dalam mengelola zakat. Jika zakat dikelola oleh pihak yang kompeten dan mempunyai otoritas yang mempuyai hak ijbar (hak memaksa) serta dengan didukung adanya regulasi yang bukan hanya mengatur masalah pengelolaan, juga mengatur eksistensi para muzakki (pewajib zakat), dimana amil zakat berwenang mendata dan mengaudit kekayaan muzakii, mengambil zakat baik dengan suka rela maupun secara paksa jika muzaki enggan mengeluarkan zakat, maka sudah barang tentu zakat bisa menjadi sebuah instrumen yang signifikan dalam upaya penyeimbangan ekonomi masyarakat, sesuai dengan tujuan disyariatkannya zakat yaitu supaya harta kekayaan tidak terpusat atau berputar di kalangan orang-orang kaya saja. Di Indonesia zakat diatur dengan Undang-Undang Zakat Nomor 38 tahun 1999 dan amandemennya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan zakat. Akan tetapi perundang-undangan zakat belum menyentuh pada persoalan hakikat muzakki, baru persoalan pengelolaan dan pengelolanya (amil) zakat. Namun UU zakat relevan dengan amanat konstitusi Negara berupaya jaminan terhadap warganya untuk melaksanakan ajaran agamanya, melindungi fakir miskin dan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia sebagaimana tercantum dalam pasal 5 ayat (1), pasal 20 ayat (J), pasal 29 dan pasal 34, Undang-Undang Dasar 1945, dan sesuai dengan sila ke-1 Pancasila.Kata Kunci: Zakat, Instrumen, Upaya menyeimbangkan perekonomian negara
Eksistensi Syirkah Ta’awuniyah Dalam Perspektif Hukum Islam Humaeroh Humaeroh
MUAMALATUNA Vol 9 No 2 (2017): Juli-Desember 2017
Publisher : Fakultas Syariah UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Syirkah ta’awuniyah (koperasi) adalah syirkah musahamah artinya syirkah yang dibentuk melalui pembelian saham-saham oleh para anggota. Karena itu, syirkah ini adalah syirkah amwal (badan kumpulan modal)’ dan bukan syirkah asyhkash (badan kumpulan orang) , sebab dalam syirkah ta’awuniyah ini yang tampak bukan kepribadian para anggota pemilik saham. Sebagian ulama menganggap koperasi (syirkah ta’awuniyah) sebagai akad mudharabah, yakni suatu perjanjian kerja sama antara dua orang atau lebih, yang mana satu pihak menyediakan modal usaha, sedangkan pihak lain melakukan usaha atas dasar membagi keuntungan menurut perjanjian. Dan diantara syarat sahnya mudharabah itu adalah menetapkan keuntungan setiap tahun kepada salah satu pihak dari mudharabah itu , apabila koperasi itu termasuk mudharabah atau qiradh dengan menetapkan prosentase keuntungan tertentu kepada salah satu pihak, maka akad ini tidak sah (batal) dan hukumnya adalah seluruh keuntungan usaha jatuh kepada pemilik modal, sedangkan pelaksana usaha mendapat upah yang pantas. Berbeda dengan pandangan Mahmud Syaltut, sebab syirkah ta’awuniyah modal usahanya dari sejumlah anggota pemegang saham, dan usaha koperasi itu dikelola oleh pengurus dan karyawan yang dibayar oleh koperasi menurut kedudukan dan fungsinya masing-masing, dan kalau pemegang saham turut mengelola usaha koperasi tersebut, maka ia berhak mendapat gaji sesuai dengan sistem penggajian yang berlaku.Kata kunci: Syirkah ta’awuniyah, Syirkah amlak, Syirkah al uqud
Praktik Akad Wadi’ah Pada Produk Tabungan Masjid Menurut Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Di PT. BPRS Muamalah Cilegon) Euis Sri Mulyani; Masduki Masduki
MUAMALATUNA Vol 12 No 1 (2020): Januari-Juni 2020
Publisher : Fakultas Syariah UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37035/mua.v12i1.3301

Abstract

Wadi‟ah adalah salah satu prinsip yang digunakan bank syariah dalam memobilisasi dana adalah dengan menggunakan prinsip titipan. Adapun akad yang sesuai dengan prinsip ini ialah Al-wadi‟ah merupakan titipan murni yang setiap saat dapat diambil jika pemiliknya menghendaki. Wadi‟ah dapat diartikan sebagai permitaan dari seseorang kepada pihak lain untuk menggantikan dalam memelihara atau menjaga hartanya, yakni permintaan untuk mengganti pihak yang memiliki harta. Berdasarkan fatwa DSN MUI Nomor 02/DSN-MUI/IV/2000 tentang tabungan yang berdasarkan akad wadi‟ah dana akad mudharabah. Apabila lembaga menggunakan akad wadi‟ah artinya harus sesuai dengan fatwa tabungan. Segitupun sebaliknya jika menggunakan akad mudharabah maka harus sesuai dengan fatwa tabungan. Semenjak adanya fatwa DSN MUI Nomor 02/DSN-MUI/IV/2000 tentang tabungan, banyak lembaga keuangan yang menerapkan fatwa ini, salah satunya PT. BPRS Muamalah Cilegon. PT. BPRS Muamalah Cilegon ini merupakan salah satu lembaga keuangan yang menggunakan prinsip syariah. Lembaga ini berfungsi untuk memajukan perekonomian rakyat dengan cara menyimpan uang. BPRS juga menawarkan berbagai produk, salah satunya Tabungan dengan menggunakan akad wadi'ah.Kata Kunci: wadi'ah, BPRS, tabungan
FILSAFAT KETATANEGARAAN DAN HUBUNGAN INTERNASIONAL DALAM PERSPEKTIF ISLAM Usman Musthafa
MUAMALATUNA Vol 10 No 1 (2018): Januari-Juni 2018
Publisher : Fakultas Syariah UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Atas dasar petunjuk Alquran (QS:12:120), dan berdasarkan relaitas kehidupan pada saat itu yang selalu perang, zaman Khulafa Rasyidun, zaman Umayyah, dan zaman Abbasiyah, akhirnya para ilmuan mengklasifikasikan negara negara menjadi tiga macam. Kategori ini muncul disebabkan oleh pertimbangan meminimalisir peperangan. Caranya dengan menghubungi penduduk di sekeliling negara Islam dan menawarkan tiga pilihan. Pertama, mengadakan perjanjian supaya aman dari serangan musuh, kedua, memeluk agama Islam supaya mereka menjadi saudara dalam Islam; dan ketiga yang menolak perjanjian, juga menolak masuk Islam, maka tidak ada jalan lain bagi umat Islam, kecuali perang. Dari sinilah muncul terma tiga negara dalam Islam, Dar al-Islam, Dar Harb, Dar Mu’ahad.Kata Kunci: filsafat ketatanegaraan, hubungan internasional,
Penguatan Hukum Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) sebagai Lembaga Keuangan Mikro Berbasis Nilai-nilai Islami dalam Mensejahterakan Masyarakat Ema Nurkhaerani
MUAMALATUNA Vol 11 No 2 (2019): Juli-Desember 2019
Publisher : Fakultas Syariah UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37035/mua.v11i2.2406

Abstract

Indonesia belum memiliki Undang Undang khusus yang mengakomodir pengaturan bagi BMT, BMT diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan lain yang menyebabkan ruang geraknya terbatas. Permasalahan yang dihadapi adalah kesesuaian asas kebebasan berkontrak BMT dengan prinsip dan nilai-nilai islami, serta perkembangan BMT dalam mensejahterakan masyarakat dan cara mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Metode penelitian berupa kualitatif dengan metode pendekatan sociolegal. Minimnya kualitas sumber daya manusia BMT belum seutuhnya sesuai dengan prinsip syariah dan nilai-nilai Islami. Munculnya BMT yang bermasalah dikarenakan kekurangpahaman pada konsep ekonomi syariah (substansi dan teknis), rendahnya managerial skill (manajemen keuangan, manajemen investasi, akuntansi dan sebagainya) dan moral hazard pengelola BMT, serta kurang efektifnya pengawasan internal eksternal. Sarana dan prasarana BMT yang belum memadai, menjadi kendala BMT agar tidak tersisihkan dari lembaga keuangan lainnya. BMT perlu melakukan pembinaan, pengawasan secara internal dan eksternal, dengan kebijakan daerah melalui Dinas Koperasi guna menciptakan iklim kondusif bagi BMT.
SENGKETA DAN PROTEKSI PERDAGANGAN INDONESIA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Nita Anggraeni
MUAMALATUNA Vol 10 No 1 (2018): Januari-Juni 2018
Publisher : Fakultas Syariah UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Indonesia adalah salah satu negara anggota World Trade Organization. Indonesia resmi menjadi anggota Organisasi Perdagangan Dunia dengan Undang-Undang No.7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) atau UU Ratifikasi WTO. Dengan adanyaWTO maka terjadi keleluasaan yang semakin meningkat dalam operasi usaha. WTO menghendaki perdagangan bebas yang adil, akan tetapi menghendaki juga tindakan-tindakan proteksi terhadap produk dalam negeri dalam kondisi tertentu. Proteksi perdagangan atas suatu negara tetap membuka kemungkinan digugat negara lain dan berakhir dengan penyelesaian sengketa perdagangan. Liberalisasi perdagangan memberikan peluang dan tantangan bagi negara-negara anggota WTO, sehingga negara anggota melakukan berbagai proteksi untuk melindungi produk domestiknya. Proteksi perdagangan tidak hanya dilakukan oleh negara-negara berkembang, negara majupun melakukan proteksi dengan alasan masing-masing. Kegiatan proteksi suatu negara dapat ditempuh dengan menerapkan hambatan-hambatan perdagangan, baik hambatan tarif maupun hambatan non-tarif. Indonesia sering bersengketa di LPS WTO akibat dari kebijakan yang bertentangan dengan WTO, proteksi ini tidak efektif karena selalu berakhir dengan kekalahan dan memakan biaya yang relatif besar.Kata Kunci: Proteksi, WTO, Hukum Islam.
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Denda Keterlambatan (Late Charge) Pada Kartu Kredit Syariah Bai Sutihat; Ade Mulyana
MUAMALATUNA Vol 9 No 2 (2017): Juli-Desember 2017
Publisher : Fakultas Syariah UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hukum Islam diciptakan bertujuan untuk memelihara kemaslahatan dan keadilan bagi umat manusia. Allah Swt menetapkan Hukum-Nya untuk menumbuhkan kesejahteraan serta ketertiban bagi masyarakat. Penerapan suatu hukum harus sesuai dengan perkembangan masyarakat. Dalam penetapan suatu hukum banyak sekali yang perlu dikaji. Namun dalam penelitian ini penulis hanya mengkaji masalah yang berkaitan dengan pemberian sanksi denda keterlambatan (late charge) pada kartu kredit syariah. sanksi tersebut diberikan bagi pemegang kartu kredit syariah yang telah mengulur-ulur pembayaran (melewati pagu) sehingga terjadinya penambahan dalam pembayaran utang yang dilakukan pemegang kartu kepada penerbit. dari hasil dana tersebut akan dimasukan kepada pendapatan non halal oleh bank atau non bank. Mengenai persoalana denda keterlambatan (late charge) perlu adanya pembahasan dalam kesesuaian atau ketidaksesuaian dilihat dari kacamata hukum Islam untuk mencapai tujuan hukum Islam yaitu kemaslahatan umat.Kata Kunci: hukum Islam, late charge, kartu kredit syariah, maqashid syariah
Tinjauan Hukum Islam Dan Undang-Undang NO 40 Tahun 2014 Terhadap Asuransi Jiwa Pada KSB Wisata Bahari Muhammad Nurdin
MUAMALATUNA Vol 11 No 2 (2019): Juli-Desember 2019
Publisher : Fakultas Syariah UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37035/mua.v11i2.3314

Abstract

Salah satu upaya manusia untuk mengalihkan risikonya sendiri, ialah dengan jalan mengadakan perjanjian pelimpahan risiko dengan pihak lain. Perjanjian semacam itu disebut sebagai perjanjian asuransi atau pertanggungan. Pertanggungan itu mempunyai tujuan pertama-tama adalah mengalihkan risiko yang ditimbulkan peristiwa-peristiwa yang tidak dapat diharapkan terjadinya itu kepada orang lain yang mengambil risiko untuk mengambil kerugian. Mekanisme pelayanan asuransi di KSB Wisata Bahari ialah setiap premi yang diterima akan dimasukan kedalam rekening khusus yaitu rekening yang diniatkan derma/tabarru dan digunakan untuk membayar klaim kepada peserta apabila terjadi musibah harta benda atau peserta itu sendiri. Undang-undang No 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, pasal ini telah dibuktikan bahwa yang menjadi peserta jaminan pertanggungan adalah setiap wisatawan yang membeli tiket masuk objek wisata. Dengan membeli tiket masuk berarti secara otomatis membayar premi asuransi kecelakaan diri. Begitu juga dari pihak penanggung telah membuktikan dari ketentuan peraturan undang-undang tersebut dengan memberikan dana santunan bagi keluarga korban yang meninggal, serta menanggung biaya pengobatan bagi korban yang mengalami kecelakaan diobjek wisata penyebrangan wisata antar pulau yang dibawa oleh pihak wisata bahari.Kata Kunci: asuransi jiwa, hukum Islam, KSB Wisata Bahari
IMPLEMENTASI AKAD QARDHUL HASAN DI BMT EL HAMID 156 SERANG Yayah Marwiyah
MUAMALATUNA Vol 10 No 2 (2018): Juli-Desember 2018
Publisher : Fakultas Syariah UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37035/mua.v10i2.1880

Abstract

Baitul Maal wa Tamwil adalah lembaga keuangan mikro yang bertugas menghimpun dana dari masyarakat serta menyalurkannya dengan mekanisme tertentu. Penghimpun dana dengan melalui simpan Tabungan Jamaah Baitul Hamid, Tabungan Pendidikan, Tabungan Qurban dan Aqiqah, Tabungan Wisata. Sedangkan penyaluran dana dilakukan dengan pembiayaan Al-murabahah, Al-mudharabah, Al-Musyarakah, Al-qard Hasan. Qardhul hasan yaitu berupa pinjaman tanpa dibebani biaya apapun. Nasabah hanya diwajibkan mengembalikan pinjaman pokoknya saja pada waktu jatuh tempo sesuai dengan kesepakatan dengan membayar biaya administrasi.Kata Kunci: BMT, Al-murabahah, Al-mudharabah, Al-Musyarakah, Al-qard Hasan. Qardhul hasan
Kontrak Jual Beli dalam Islam Jamaludin Jamaludin
MUAMALATUNA Vol 11 No 2 (2019): Juli-Desember 2019
Publisher : Fakultas Syariah UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37035/mua.v11i2.3300

Abstract

Jamaludin Dosen IUQI BOGOR Abstrak Pengertian Jual Beli Menurut etimologi, Jual beli diartikan :Pertukaran sesuatu dengan sesuatu (yang lain).”Kata lain dari al-bai‟ adalah asy-syira, al-mubadah, dan attijarah.berkenaan dengan kata at-tijarah, dalam Al-Qur‟an surat Fathir ayat 29 dinyatakan: Penelitian ini bertujuan mengetahui sejauh mana pengkajian Islam terhadap kepemilikan harta. Metode penelitian ini adalah Deskriftif kualitatif dengan studi pustaka, dengan metode pengkajian terhadap dalil alquran serta hadist-hadist,serta pendapat dari hasil penelitian terdahulu. Hasil Penelitian menunjukan Dalam jual-beli sangat ditentukan keabsahan jual beli nya karena ini yang menjadi tolak ukur dalam unsur jual-beli antara lain, penjual pembeli,barangnya jelas dan akadnya pun jelas bahkan dalam Islam pun sangat dianjurkan Khiyar yaitu memilih barang yang terbaik menurut kita agar tidak timbul rasa kecewa dan menyesal dalam hal jualbeli maka dari itu diperlukan unsur kehati-hatian dan ketelitian dan yang paling penting dari itu adalah sikap ant-tharadin yaitu sikap saling ridha antara penjual dan penting, karna hal ini sangat vital sekali dalam muamalah bahkan sekarang itu ada namanya jual-beli Mu‟atha yaitu jual beli saling menerima tanpa mengucapkan akad lafazh yang Sharih atau Kinayah seperti yang ada di pasar-pasar modern seperti saat ini karena melihat adat suatu daerah dan adapun untuk penjual seeloknya jangan mengambil untung terlalu banyak ataupun menipu penjual dengan harga yang tinggi karena ketidaktahuannya, maka dari itu unsur terpenting dalam perniagaan yaitu kejujuran karena bisa membawa keberkahan antara penjual dan pembeli. Kata Kunci : Khiyar, Bai, Jula beli