Articles
82 Documents
KONSEP ETIKA MUAMALAH DALAM ISLAM
Hilman Taqiyudin
MUAMALATUNA Vol 11 No 1 (2019): Januari-Juni 2019
Publisher : Fakultas Syariah UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.37035/mua.v11i1.3326
Dalam Islam terdapat dua tata hubungan yakni hablun minallah dan hablun minannas. Secara vertikal manusia mempunyai hubungan dengan Allah yang didalamnya berisi pelaksanaan ibadah terhadap Allah dengan berbagai macamnya. Sedangkan secara horizontal manuasia mempunyai hubungan dengan manusia lainnya yang didalam hubungan ini berisi pelaksanaan muamalah. Bila kedua hubungan ini tidak ada, maka manusia akan ditimpa suatu kehinaan. Dalam kedua hubungan tersebut di atas terdapat aturan etika yang harus dijaga dan dilaksanakan terlebih dalam pelaksanaan hubungan yang kedua yakni aktivitas bermuamalah antar sesama manusia baik dalam muamalah dalam arti luas mapun dalam arti sempit. Dalam muamalah arti sempit etika sangat urgen bahkan menjadi ukuran dan penentu bagi sah dan batalnya aktivitas muamalah dan penentu bagi halal dan haramnya perbuatan atau tindakan muamalah maupun hasil dari kegiatan muamalah tersebut. Diantara etika muamalah perspektif Islam ialah: Menegakkan larangan memperdagangkan barang-barang yang dharamkan, bersikap benar, amanah dan jujur, menegakkan keadilan dan mengharamkan bunga, menerapkan kasih sayang dan mengharamkan monopoli, menegakkan toleransi dan persaudaraan dan berpegang pada prinsip bahwa perdagangan adalah bekal menuju akhirat. Kata Kunci: Etika, Muamalah, Islam
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK UPAH (UJRAH) AMIL ZAKAT
Syafuri Syafuri;
Nita Anggraeni
MUAMALATUNA Vol 10 No 2 (2018): Juli-Desember 2018
Publisher : Fakultas Syariah UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.37035/mua.v10i2.1883
Zakat merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap orang muslim yang mampu dengan ketentuan yang telah ditetapkan.Zakat merupakan salah satu pilar utama dalam rukun Islam, karena ibadah ini memiliki dua dimensi hablum minallah dan hablum minannaas, artinya ibadah zakat ini selain untuk kekuatan spiritual juga bagian dari dimensi sosial. Karena fungsi dan hikmah zakat yang sangat berpengaruh sehingga perintah untuk ditunaikannya ibadah ini beberapa kali diulang dalam Al-Quran. Melihat besarnya potensi zakat maka dalam pengelolaannya zakat intervensi dari pemerintah melalui regulasi-regulasi. Untuk menjalankan tugas dan mencapai tujuannya, organisasi pengelola zakat ini tentunya membutuhkan peranan amil. Amil adalah orang yang bertugas mengumpulkan, menerima dan mendistribusikan zakat kepada para mustahik. Seorang amil berhak mendapatkan bagian dari dana zakat sebagai upah atas pekerjaan yang telah dilakukannya. Jika merujuk pada konsep fikih yang mencanangkan bahwa hak amil adalah 12,5% atau 1/8 dari harta zakat yang terkumpul. Permasalahan yang terjadi adalah amil tersebut mendapat upah secara tetap untuk setiap bulannya, sedangkan pendapatan Organisasi pengelola zakat berubah,yang seharusnya berpengaruh terhadap perubahan penghasilan amil zakat .Kata Kunci: amil zakat, ujrah, Dompet Duafa
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRODUK PEMBIAYAAN BSM IMPLAN MELALUI AKAD MURABAHAAN WAKALAH (STUDI KASUS DI BANK SYARI’AH MANDIRI KANTOR CABANG SERANG)
Masduki Masduki
MUAMALATUNA Vol 11 No 2 (2019): Juli-Desember 2019
Publisher : Fakultas Syariah UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.37035/mua.v11i2.3306
Bank Syari’ah Mandiri melalui programnya BSM Implan mengeluarkan pembiayaan konsumer dalam valuta rupiah yang diberikan kepada PNS/CPNS instansi pemerintah dan pegawai perusahaan yang pengajuannya dilakukan secara massal (kelompok) maupun perorangan, dikoordinasi dan direkomendasikan oleh instansi/perusahaan. Prosedur akadnya di mana akad murabahah dilakukan pertama, sebelum akad dijelaskan plafon, margin dengan jangka waktu, apabila nasabah setuju maka akan dilaksanakannya akad murabahah terus bank mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang tersebut dan sesudah membelinya nasabah memberikan bukti pembeliaannya kepada bank. Hasil penelitian tersebut dapat penulis simpulkan: 1) Pelaksanaan akad murabahah dan wakalah pada produk pembiayaan BSM Implan di Bank Syari’ah Mandiri kantor cabang Serang, dilakukan dalam waktu bersamaan yang mana antara bank dan nasabah sudah mensepakati untuk melakukan suatu akad murabahah kemudian bank meminta nasabah untuk mewakilkan dirinya untuk pembelian barang yang sesuai dengan keinginan nasabah tersebut dan kemudian nasabah memberikan bukti pembeliannya kepada bank.n 2) Tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaan produk pembiayaan BSM Impan melalui akad murabahah dan wakalah di Bank Syari’ah Mandiri kantor cabang Serang, dalam penerapan akad murabahah dan wakalahnya belum seleruhnya syari’ah atau akadnya belum mabrur karena akad murabahah dilaksanakan barang yang akan dibeli oleh nasabah belum jelas keberadaannya, sehingga akad tersebut menjadi fasid/rusak dan kemudian akadnya akan menjadi batal atau tidak sah dalam mempraktikan akad murabahah dan wakalah tersebut, karena belum memenuhi rukun murabahah dan belum sesuai dengan prinsip-prinsip syari’ah, yang mana bank seharusnya melakukan akad wakalah terlebih dahulu kemudian melakukan akad murabahah agar ada sebuah kejelasan barang dan sesuai dengan ketentuan umum murabahah di bank syari’ah 102 Vol. 11 No. 2, Juli-Desember 2019 yang telah diatur dalam Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No.04/DSN-MUI/IV/2000. Kata kunci: Bank Syariah Mandiri, pembiyaan, murabahah, wakalah
PENGATURAN HUKUM TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE (E-COMMERCE) DI ERA TEKNOLOGI
Ika Atikah
MUAMALATUNA Vol 10 No 2 (2018): Juli-Desember 2018
Publisher : Fakultas Syariah UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.37035/mua.v10i2.1811
Sistem transaksi jual beli konvensional dianggap sudah tidak mengakomodir keinginan konsumen untuk berbelanja dengan tidak harus keluar rumah atau gedung kantor, menggunakan sarana komputer atau handphone dan terhubung jaringan internet dengan membuka situs-situs belanja online yang kian menjamur memenuhi pangsa pasar, memudahkan transaksi jual beli secara e-commerce menjadi solusi bagi masyarakat. E-Commerce lahir berdasarkan kontrak jual beli yang terjadi secara elektronik antara penjual dan pembeli. Meskipun transaksi elektronik telah mengalami amandemen dalam perundang – undangannya yaitu Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, namun belum mengakomodir tentang syarat-syarat sahnya suatu kontrak elektronik secara khusus, E-commerce diatur dalam Undang – Undang Perdagangan, dan Peraturan Pemerintah serta Keputusan Menteri Perdagangan. Namun, prinsip dasar keberlakuan suatu kontrak di Indonesia mengacu pada Pasal 1320 KUHPerdata, sehingga dapat pula diterapkan pada kontrak elektronik. Transaksi jual beli E-commerce secara umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang disingkat dengan ITE. Pasal 18 ayat 1 UU ITE menyebutkan bahwa kontrak elektronik harus memiliki kekuatan hukum yang sama dengan kontrak konvensional.Kata Kunci : Transaksi Jual Beli, E-commerce, Undang-undang
Maslahah Mursalah Sebagai Metodologi Pengembangan Hukum Islam
Usman Musthafa
MUAMALATUNA Vol 9 No 2 (2017): Juli-Desember 2017
Publisher : Fakultas Syariah UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Diskursus tentang metode istinbath hukum yang relevan dengan pengembangan hukum Islam dewasa ini dirasakan sangat perlu. Mengingat semakin banyak peristiwa hukum baru bermunculan, sedangkan ketetapan hukumnya tidak ditemukan pada literatur klasik. Kenyataan di atas menuntut para ulama dan cendikiawan muslim berkemampuan untuk menghasilkan produk-produk hukum yang sesuai dengan perkembangan masyarakat. Dengan kata lain para ulama dan cendikiawan muslim dituntut untuk mengembangkan pemikiran hukum, guna menyelesaikan persoalan-persoalan hukum yang ditimbulkan oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi modern. Maslahah al-mursalah adalah salah satu metode yang dapat digunakan untuk tujuan tersebut. Metode ini telah dibuktikan oleh para ulama mujtahid masa lalu terutama oleh golongan Malikiyah, Syafi’yah dan Hanabilah. Ada dua istilah yang biasa digunakan oleh ulama ushul tentang istishlah . Yaitu al-Istislah yang digunakan oleh para ulama dari kalangan Hanabilah, dan al-maslahah al-mursalah yang digunakan oleh kalangan Malikiyah. Terdapat dua pandangan dalam menilai maslahah al-Mursalah sebagai dalil hukum. Pertama, Malikiyah berpendapat, bahwa maslahah al-Mursalah dapat dijadikan sebagai dalil hukum yang berdiri sendiri, Kedua, Shafi’iyah berpendapat, bahwa maslahah al-mursalah dapat dijadikan dalil hukum tapi tidak dapat berdiri sendiri, ia harus didukung oleh dalil lain baik dari nash baik al-Qur’an, al-Sunnah atau Ijma’.Kata Kunci: Metode istinbath hukum, maslahah al-Mursalah, Malikiyah, Shafi’iyah.
STRATEGI PENDAYAGUNAAN ZAKAT PRODUKTIF
Ade Mulyana
MUAMALATUNA Vol 11 No 2 (2019): Juli-Desember 2019
Publisher : Fakultas Syariah UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.37035/mua.v11i2.3298
Zakat merupakan salah satu ibadah ritual yang berkaitan dengan mal (harta) yang dibebankan kepada orang-orang mampu sebagaimana firman Allah dalam surat at-Taubah ayat 103 yang artinya Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. Sedangkan yang berhak menerima zakat adalah sebagaimana dijelaskan dalam Surat atTaubah ayat 60 adalah orang-orang yang termasuk ke dalam 8 (delapan) asnaf. Adapun bentuk atau model pendistribusiannya dapat secara konsumtif dan dapat pula secara produktif dengan cara memberikan modal usaha atau sarana untuk mata pencaharian mereka. Yang jelas dalam aplikasinya Lembaga Amil Zakat harus cermat dalam pendistribusiannya, mengenai zakat produktif harus mendapat perhatian yang lebih. Kata Kunci: strategi, pendayagunaan, zakat produktif
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENGHASILAN (UPAH) PEMAIN FILM
Robiatul Adawiyah;
Ade Mulyana
MUAMALATUNA Vol 10 No 1 (2018): Januari-Juni 2018
Publisher : Fakultas Syariah UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Kepentingan Islam menuntut penampilan teater dan film sebagai proteksi terhadap manusia untuk melawan kebudayaan barat, dan pemenuhan kebutuhan mereka kepada hal ini, dan sebagainya. Dimana adanya teater dan film yang Islami merupakan sarana untuk memberikan petunjuk kepada manusia sebagai alternatif yang mencukupi mereka dari pada menonton film-film dan pementasan-pementasan film yang terfokus pada falsafah kehidupan Barat. Di era seperti ini menjadi pekerja seni atau pemain film merupakan salah satu pekerjaan yang menjanjikan, mengingat dunia entertainment pada saat ini menjadi salah satu lahan pendapatan yang cukup besar. Adapun kesimpulan yang dapat diambil adalah: 1) Dunia perfilman atau teater sebenarnya tidak diharamkan, tetapi hal-hal yang diharamkan terkadang muncul dari sebagian konsekuensi-konsekuensi pekerjaan teater. 2) Sistem pengupahan di PH. Kremov pictures, akad pengupahan jasa pemain film dilakukan dengan cara perjanjian kontrak selama batas waktu tertentu untuk melakukan proses syuting. 3) Keterkaitan antara pemain film dan penghasilannya (upah) harus sesuai dengan syariat yang tersurat dalam Al-Qur’an. Jadi sudah barang tentu penghasilan (upah) yang didapat dari pekerjaan pemain film halal apabila film tersebut mengandung unsur dakwah dalam kebaikan dan sesuai dengan syariat Islam.Kata kunci: upah, pemain film, hukum Islam
Eksistensi Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES)) Sebagai Pedoman Hakim Dalam Menyelesaikan Perkara Ekonomi Syariah Di Pengadilan Agama
Ika Atikah
MUAMALATUNA Vol 9 No 2 (2017): Juli-Desember 2017
Publisher : Fakultas Syariah UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Pasca diberlakukannya UU No. 5 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama, peradilan agama memperoleh perluasan kewenangan dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah. Perluasan kewenangan ini kemudian mendapat legitimasi dalam ketentuan ekonomi syariah yang memperoleh payung hukum undang-undang seperti dalam UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Terbitnya Peraturan Mahkamah Agung tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah direspon positif oleh masyarakat, khususnya kalangan peminat dan pemerhati hukum ekonomi syariah di Indonesia. Keberadaan KHES memberikan kodifikasi dan unifikasi hukum ekonomi syariah di Indonesia. Kesulitan para hakim pengadilan agama memutus perkara ekonomi syariah hanya merujuk kepada kitab – kitab fiqih yang tersebar dalam berbagai mazhab, karena tidak memiliki pedoman hukum positif yang bersifat unifikasi, sehingga terjadi perbedaan dalam putusan antar suatu pengadilan dengan pengadilan yang lain, antar hakim yang satu dengan hakim yang lain. Salah satu faktor yang sangat mendukung perkembangan pelembagaan keuangan syariah di Indonesia adalah adanya dukungan peraturan perundang – undangan yang selalu pro-aktif memberikan payung hukum dan regulasi. Jika peran payung hukum dimainkan untuk mendasari tumbuhnya lembaga – lembaga keuangan syariah di berbagai bidang, maka peran regulasi dilaksanakan untuk memberikan kerangka (framework) dalam operasional kegiatannya. Kata Kunci: Ekonomi Syariah, Peradilan Agama, KHES
ANALISIS TINGKAT KESEHATAN BANK DENGAN CAMEL RATIO DAN MEKANISME CORPORATE GOVERNANCE DALAM MEMPREDIKSI FINANCIAL DISTRESS PERBANKAN INDONESIA
Jamaluddin Jamaluddin;
Anisatun Kamilah
MUAMALATUNA Vol 10 No 2 (2018): Juli-Desember 2018
Publisher : Fakultas Syariah UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.37035/mua.v10i2.1884
The purpose of this research is to analyze bank soundess with the camel ratio and corporate governance mechanism in forcasting financial distress for Indonesian Banking. The dependent variable is financial distress whereas the independent variable that is used in this research is Camel ratio variable and proxy to be six financial ratio such as Current Adequacy Ratio (CAR), Non Performing Loan (NPL), Return On Equity (ROE), Loan to Deposit Ratio (LDR), Biaya Operaional Pendapatan Operasional (BOPO), Net Interrest Margin (NIM) and Corporate Governance variabel proxy by Size of Board Commissioners, Size of Board Director and Independent Commissioners. The sample of this research is using purposive sampling method. The sample obtained as many as 174 companies bank which is devided by 2 category: 155 banking there are “no problem” and 19 banking have “problem”. Sample of this research in the secondary data who listing in Indonesian Stock Exchange during period 2011-2016. Logistic regression in statistic method used by hypothesized research. The result of this research shows that Camel ratio variabel such as capital adequacy is measured by CAR has negative influence to financial distress, asset quality is measured by NPL has positive influence to financial distress, profitability is measured by ROE has negative influence to financial distress, liquidity is measured by LDR has positive influence to financial distress, efficiency is measured by BOPO has positive influence to financial distress and operating profit is measured by NIM has negative influnce to financial distress and also corporate governance variable proxy by Size of Board Commissioners has negative influence to financial distress, Size of Board Director has negative influence to financial distress and Independent Commissioners has negative influence to financial distress of this research.Key Words: Camel ratio, good corporate goernance, financial distress and bankruptcy
Pertukaran dan Percampuran dalam Ekonomi
Awang Darmawan Putra;
Rina Desiana
MUAMALATUNA Vol 12 No 1 (2020): Januari-Juni 2020
Publisher : Fakultas Syariah UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.37035/mua.v12i1.3310
Transaksi dalam sektor riil melibatkan pertukaran dan juga percampuran, antara dayn (financial assets) maupun ‘ayn (riel assets). Kedua konsep tersebut merupakan sebagai refleksi dalam keilmuan ekonomi Islam, yang membahas tentang teori pertukaran dan percampuran dalam ekonomi Islam, yang mana harus dibahas dan diketahui terlebih dahulu sebelum memasuki pembahasan tentang perbankan syariah (real sector based banking). Karena transaksi di sektor riil melibatkan dayn dan ‘ayn, sehingga teori pertukaran dan percampuran merupakan pilar yang penting untuk dibahas terlebih dahulu. Maka perlu untuk memahami lebih dalam tentang konsep pertukaran dan percampuran dalam ekonomi Islam. Karena kedua konsep tersebut merupakan dasar dalam suatu transaksi muamalah, terutama dalam transaksi pada perbankan syariah. Kata Kunci: Pertukaran, Percampuran, Dayn, ‘Ayn, Ekonomi Islam