cover
Contact Name
M. Abi Mahrus Ubaidillah
Contact Email
mahrusabi@gmail.com
Phone
+6285731650471
Journal Mail Official
minhaj@iaibafa.ac.id
Editorial Address
KH. A. Wahab Hasbulloh Street Gg. II No. 120 A Tambakberas Jombang Jawa Timur, Phone. (0321) 855530, Fax. (0321)855530, Email: minhaj@iaibafa.ac.id
Location
Kab. jombang,
Jawa timur
INDONESIA
Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah
ISSN : 27454282     EISSN : 27455246     DOI : -
Core Subject : Economy, Social,
Is published on cooperation faculty of sharia and Islamic economics and Journal Publishing Agencies (Lembaga Penerbitan dan Jurnal Ilmiah or LPJI) of Islamic Institute of Bani Fattah Jombang. This journal specializes in sharia studies covering law, economics and other sharia thought
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 156 Documents
Rekonstruksi Makna Sakinah dalam Friendship Marriage: Telaah Hukum Keluarga Islam Kontemporer Adi Setiawan; Moh Saefurrizal; M. Roziqurrijal Fathoni
Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah Vol. 7 No. 2 (2026): Juli
Publisher : Lembaga Penerbitan Jurnal Ilmiah Institut Agama Islam Bani Fattah Jombang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52431/minhaj.v7i2.4760

Abstract

Ketika banyak perkawinan modern runtuh karena hilangnya komunikasi dan kepercayaan, persahabatan justru mulai dipandang sebagai fondasi baru yang menjanjikan ketahanan keluarga. Fenomena friendship marriage menghadirkan diskursus baru dalam studi hukum keluarga Islam karena menempatkan persahabatan, kesetaraan, dan kerja sama sebagai basis utama relasi suami-istri. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana konsep sakinah diimplementasikan dalam hukum keluarga Islam klasik dan kontemporer serta apakah friendship marriage dapat menjadi sarana untuk mewujudkan keluarga sakinah menurut perspektif hukum keluarga Islam. Penelitian ini disusun dalam kerangka penelitian hukum normatif dengan memanfaatkan pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah guna memperoleh pemahaman yang komprehensif terhadap objek kajian.. Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap Al-Qur’an, hadis, kitab tafsir, literatur hukum keluarga Islam, serta berbagai penelitian ilmiah yang membahas sakinah, relasi perkawinan, dan friendship marriage. Data dianalisis secara deskriptif-analitis dengan menelaah keterkaitan antara konsep sakinah dan karakteristik friendship marriage dalam kerangka hukum keluarga Islam kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sakinah dalam konteks friendship marriage dapat direkonstruksi sebagai keamanan emosional, kemitraan setara, dan kemaslahatan berkelanjutan yang mendukung terwujudnya tujuan perkawinan dalam Islam selama tetap berada dalam koridor maqāṣid al-syarī‘ah, mawaddah, rahmah, serta prinsip mu‘āsyarah bi al-ma‘rūf.
Larangan Perkawinan Selama Masa Iddah dalam Perspektif Reformasi Hukum Keluarga Islam di Indonesia: Analisis Regulasi dan Maqāṣid Al-Syarī’ah Moch. Choirul Musonifin; Ulin Na’mah
Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah Vol. 7 No. 2 (2026): Juli
Publisher : Lembaga Penerbitan Jurnal Ilmiah Institut Agama Islam Bani Fattah Jombang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52431/minhaj.v7i2.4841

Abstract

Larangan perkawinan selama masa iddah merupakan salah satu ketentuan penting dalam hukum keluarga Islam yang bertujuan menjaga kejelasan nasab, memberikan masa transisi psikologis bagi perempuan, serta menjamin terwujudnya kemaslahatan dalam kehidupan keluarga. Di Indonesia, pengaturan mengenai larangan perkawinan selama masa iddah telah diakomodasi dalam berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam (KHI), dan peraturan pelaksana lainnya. Namun, dinamika sosial dan perkembangan reformasi hukum keluarga Islam menimbulkan berbagai diskursus mengenai relevansi, implementasi, dan tujuan normatif dari ketentuan tersebut. Artikel ini bertujuan menganalisis larangan perkawinan selama masa iddah dalam perspektif reformasi hukum keluarga Islam di Indonesia dengan menitikberatkan pada aspek regulasi dan maqāṣid al-syarī‘ah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan maqāṣid al-syarī‘ah. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap sumber hukum Islam klasik, peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta literatur akademik yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa larangan perkawinan selama masa iddah tidak hanya berfungsi sebagai ketentuan legal-formal, tetapi juga merupakan instrumen perlindungan terhadap lima tujuan pokok syariat (al-kulliyyāt al-khams), khususnya hifẓ al-nasl (perlindungan keturunan), hifẓ al-‘ird (perlindungan kehormatan), dan hifẓ al-nafs (perlindungan jiwa). Reformasi hukum keluarga Islam di Indonesia memperlihatkan adanya upaya harmonisasi antara norma fikih, kebutuhan sosial masyarakat, dan prinsip perlindungan hak-hak perempuan. Dengan demikian, pengaturan masa iddah tetap memiliki relevansi substantif dalam mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan kemaslahatan keluarga di Indonesia.
Keabsahan Bayyinah Elektronik dalam Peradilan Agama: Analisis Fikih Mazhab Syafi'i Ahmad Akmalul Islam; Ulinnuha Abdurrahman; Mahir Mahir
Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah Vol. 7 No. 2 (2026): Juli
Publisher : Lembaga Penerbitan Jurnal Ilmiah Institut Agama Islam Bani Fattah Jombang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52431/minhaj.v7i2.4798

Abstract

Artikel ini mengkaji kedudukan dan kekuatan pembuktian bukti elektronik dalam sengketa keluarga di Pengadilan Agama pada era digitalisasi peradilan. Kajian ini berangkat dari meningkatnya penggunaan jejak digital berupa percakapan WhatsApp, surat elektronik, unggahan media sosial, rekaman suara, foto, dan metadata sebagai alat pembuktian, sementara konstruksi pembuktian fiqh klasik lebih dikenal melalui syahadah, iqrar, dan yamin. Fokus penelitian diarahkan pada keabsahan bukti elektronik dalam perspektif fiqh mazhab Syafi’i serta penentuan kedudukannya sebagai alat bukti mandiri atau sekadar bukti pendukung. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan fiqh mazhab Syafi’i. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bukti elektronik memiliki legitimasi sebagai alat bukti yang sah dalam hukum positif Indonesia dan dapat diterima dalam perspektif fiqh Syafi’i melalui reinterpretasi konsep bayyinah serta qiyas terhadap kitabah yang terjamin autentisitasnya. Penelitian ini juga menunjukkan bahwa bukti elektronik tidak dapat diperlakukan sebagai kategori yang homogen. Oleh karena itu, artikel ini menawarkan taksonomi bukti elektronik yang membedakan antara bukti digital primer (born-digital evidence) dan bukti digital sekunder (reproduksi digital), disertai gradasi kekuatan pembuktiannya. Bukti digital primer dapat berfungsi sebagai bayyinah mandiri apabila memenuhi unsur autentisitas, integritas, relevansi, atribusi, dan mampu menumbuhkan keyakinan hakim, sedangkan bukti digital sekunder pada prinsipnya hanya bernilai sebagai qarinah kecuali telah melalui verifikasi tambahan. Berdasarkan temuan tersebut, diperlukan standarisasi verifikasi bukti digital melalui pemeriksaan metadata, jejak audit, rantai kustodi, dan keterlibatan ahli forensik digital guna meningkatkan kualitas pembuktian dalam penyelesaian sengketa keluarga di Pengadilan Agama.
Validitas Cryptocurrency Sebagai Mahar dalam Perkawinan Perspektif Hukum Islam dan Hukum Negara Marwinata, Pepy; Rizal Hakim, Muhammad Nur
Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah Vol. 7 No. 2 (2026): Juli
Publisher : Lembaga Penerbitan Jurnal Ilmiah Institut Agama Islam Bani Fattah Jombang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52431/minhaj.v7i2.4927

Abstract

Artikel ini mendiskusikan tentang validitas cryprocurrency sebagai mahar dalam perkawinan. Pesatnya perkembangan zaman yang ditandai dengan kemajuan teknologi berdampak pada bervariasinya bentuk mahar yang digunakan dalam perkawinan, diantaranya adalah mahar dalam bentuk aset kripto. Hal ini terbilang unik dan merupakan sesuatu yang baru bagi masyarakat Indonesia. Sehingga hal tersebut menimbulkan respon yang berbeda-beda dari masyarakat terkait keabsahan dan mekanisme crypocurrency sebagai mahar. Tulisan ini bertujuan untuk meneliti kedua hal tersebut ditinjau dari hukum Islam (fiqh) dan hukum positif negara. Jenis penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Keabsahan cryptocurrency sebagai mahar masih menjadi perdebatan. Secara umum MUI mengharamkan penggunaan kripto baik sebagai alat tukar ataupun komoditi atauaset digital, tetapi MUI memberikan pengecualian terhadap aset kripto yang memenuhi syarat sil’ah, maka hukumnya sah dipergunakan. Disamping keabsahannya, Peralihan hak aset kripto dapat dilakukan dengan cara hibah yang dilakukan didepan notaris dengan cara membuat akta otentik atau akta hibah kripto.
Rekonstruksi Hukum Waris Adat Tionghoa di Bangka Belitung dalam konteks Keadilan Gender Perspektif Hukum Islam A. Fauzi Aziz; Ahmad Zadulhaq Zen
Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah Vol. 7 No. 1 (2026): Januari
Publisher : Lembaga Penerbitan Jurnal Ilmiah Institut Agama Islam Bani Fattah Jombang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52431/minhaj.v7i1.4106

Abstract

  Penelitian ini membahas praktik hukum waris adat Tionghoa di Bangka Belitung yang masih mempertahankan sistem patriarkal dengan memprioritaskan anak laki-laki sebagai penerima utama warisan. Tradisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip keadilan gender yang menuntut kesetaraan hak bagi perempuan. Dalam perspektif hukum Islam, pembagian waris 2:1 antara laki-laki dan perempuan tidak dimaksudkan untuk mendiskriminasi, melainkan berlandaskan proporsionalitas peran dan tanggung jawab sosial. Tujuan penelitian ini adalah mengidentifikasi perbedaan, potensi konflik, serta titik temu antara sistem pewarisan adat Tionghoa dengan prinsip keadilan dalam hukum Islam. Pendekatan yang digunakan ialah kualitatif deskriptif dengan teknik wawancara terhadap tokoh adat, tokoh agama, dan observasi lapangan di komunitas Tionghoa Bangka Belitung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pembagian warisan dalam adat Tionghoa bersifat fleksibel dan kontekstual berdasarkan kontribusi sosial keluarga, namun belum memiliki kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Oleh karena itu, diperlukan reinterpretasi nilai-nilai adat agar sejalan dengan prinsip keadilan Islam yang mengakui hak seluruh anggota keluarga secara proporsional. Kajian ini berkontribusi pada pengembangan hukum Islam berbasis kearifan lokal di masyarakat multikultural Indonesia.
Analisis Perlindungan Terhadap Korban Cerai Gugat Akibat KDRT dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif Melinia Safitri; Siti Aminah; Ahmad Musyafa’
Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah Vol. 7 No. 2 (2026): Juli
Publisher : Lembaga Penerbitan Jurnal Ilmiah Institut Agama Islam Bani Fattah Jombang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52431/minhaj.v7i2.4691

Abstract

Secara filosofis, perkawinan dipahami sebagai ikatan lahir dan batin antara dua individu yang bertujuan membangun kehidupan keluarga yang tenteram, harmonis, serta dilandasi oleh rasa kasih sayang dan saling menghormati. Namun dalam praktik kehidupan rumah tangga, tidak jarang muncul berbagai persoalan, salah satunya adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dapat menimbulkan perselisihan berkepanjangan hingga berujung pada gugatan perceraian yang diajukan oleh istri. KDRT tidak hanya menyebabkan penderitaan fisik, tetapi juga memberikan dampak psikologis dan sosial yang serius bagi korban. Oleh karena itu, diperlukan jaminan perlindungan hukum yang mampu memberikan kepastian dan keadilan terhadap hak-hak korban.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai cerai gugat yang disebabkan oleh KDRT serta mengkaji bentuk perlindungan hukum bagi korban berdasarkan perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kepustakaan (library research), melalui kajian terhadap berbagai bahan hukum primer dan sekunder yang meliputi peraturan perundang-undangan, literatur, jurnal ilmiah, dan sumber hukum lain yang relevan. Data yang diperoleh kemudian dianalisis menggunakan metode deskriptif kualitatif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa baik Hukum Islam maupun Hukum Positif memberikan ruang hukum bagi korban KDRT untuk mengakhiri perkawinan melalui prosedur yang telah ditentukan. Dalam perspektif Hukum Islam, mekanisme tersebut dikenal dengan konsep khulu’, sedangkan dalam Hukum Positif dasar hukumnya dapat ditemukan dalam Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam (KHI), serta peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang KDRT. Kedua sistem hukum tersebut juga mengakui pentingnya perlindungan terhadap korban, baik dalam bentuk upaya pencegahan maupun penanganan setelah terjadinya kekerasan. Perbedaannya terletak pada orientasi perlindungannya, di mana Hukum Positif lebih menekankan aspek prosedural dan teknis, sedangkan Hukum Islam lebih berfokus pada nilai keadilan, kemaslahatan, serta penghormatan terhadap martabat perempuan. Dengan demikian, sinergi antara kedua sistem hukum tersebut diperlukan untuk mewujudkan perlindungan hukum yang lebih komprehensif, efektif, dan berkeadilan bagi korban KDRT.