cover
Contact Name
M. Abi Mahrus Ubaidillah
Contact Email
mahrusabi@gmail.com
Phone
+6285731650471
Journal Mail Official
minhaj@iaibafa.ac.id
Editorial Address
KH. A. Wahab Hasbulloh Street Gg. II No. 120 A Tambakberas Jombang Jawa Timur, Phone. (0321) 855530, Fax. (0321)855530, Email: minhaj@iaibafa.ac.id
Location
Kab. jombang,
Jawa timur
INDONESIA
Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah
ISSN : 27454282     EISSN : 27455246     DOI : -
Core Subject : Economy, Social,
Is published on cooperation faculty of sharia and Islamic economics and Journal Publishing Agencies (Lembaga Penerbitan dan Jurnal Ilmiah or LPJI) of Islamic Institute of Bani Fattah Jombang. This journal specializes in sharia studies covering law, economics and other sharia thought
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 154 Documents
Rekonstruksi Makna Sakinah dalam Friendship Marriage: Telaah Hukum Keluarga Islam Kontemporer Adi Setiawan; Moh Saefurrizal; M. Roziqurrijal Fathoni
Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah Vol. 7 No. 2 (2026): Juli
Publisher : Lembaga Penerbitan Jurnal Ilmiah Institut Agama Islam Bani Fattah Jombang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52431/minhaj.v7i2.4760

Abstract

Ketika banyak perkawinan modern runtuh karena hilangnya komunikasi dan kepercayaan, persahabatan justru mulai dipandang sebagai fondasi baru yang menjanjikan ketahanan keluarga. Fenomena friendship marriage menghadirkan diskursus baru dalam studi hukum keluarga Islam karena menempatkan persahabatan, kesetaraan, dan kerja sama sebagai basis utama relasi suami-istri. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana konsep sakinah diimplementasikan dalam hukum keluarga Islam klasik dan kontemporer serta apakah friendship marriage dapat menjadi sarana untuk mewujudkan keluarga sakinah menurut perspektif hukum keluarga Islam. Penelitian ini disusun dalam kerangka penelitian hukum normatif dengan memanfaatkan pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah guna memperoleh pemahaman yang komprehensif terhadap objek kajian.. Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap Al-Qur’an, hadis, kitab tafsir, literatur hukum keluarga Islam, serta berbagai penelitian ilmiah yang membahas sakinah, relasi perkawinan, dan friendship marriage. Data dianalisis secara deskriptif-analitis dengan menelaah keterkaitan antara konsep sakinah dan karakteristik friendship marriage dalam kerangka hukum keluarga Islam kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sakinah dalam konteks friendship marriage dapat direkonstruksi sebagai keamanan emosional, kemitraan setara, dan kemaslahatan berkelanjutan yang mendukung terwujudnya tujuan perkawinan dalam Islam selama tetap berada dalam koridor maqāṣid al-syarī‘ah, mawaddah, rahmah, serta prinsip mu‘āsyarah bi al-ma‘rūf.
Larangan Perkawinan Selama Masa Iddah dalam Perspektif Reformasi Hukum Keluarga Islam di Indonesia: Analisis Regulasi dan Maqāṣid Al-Syarī’ah Moch. Choirul Musonifin; Ulin Na’mah
Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah Vol. 7 No. 2 (2026): Juli
Publisher : Lembaga Penerbitan Jurnal Ilmiah Institut Agama Islam Bani Fattah Jombang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52431/minhaj.v7i2.4841

Abstract

Larangan perkawinan selama masa iddah merupakan salah satu ketentuan penting dalam hukum keluarga Islam yang bertujuan menjaga kejelasan nasab, memberikan masa transisi psikologis bagi perempuan, serta menjamin terwujudnya kemaslahatan dalam kehidupan keluarga. Di Indonesia, pengaturan mengenai larangan perkawinan selama masa iddah telah diakomodasi dalam berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam (KHI), dan peraturan pelaksana lainnya. Namun, dinamika sosial dan perkembangan reformasi hukum keluarga Islam menimbulkan berbagai diskursus mengenai relevansi, implementasi, dan tujuan normatif dari ketentuan tersebut. Artikel ini bertujuan menganalisis larangan perkawinan selama masa iddah dalam perspektif reformasi hukum keluarga Islam di Indonesia dengan menitikberatkan pada aspek regulasi dan maqāṣid al-syarī‘ah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan maqāṣid al-syarī‘ah. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap sumber hukum Islam klasik, peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta literatur akademik yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa larangan perkawinan selama masa iddah tidak hanya berfungsi sebagai ketentuan legal-formal, tetapi juga merupakan instrumen perlindungan terhadap lima tujuan pokok syariat (al-kulliyyāt al-khams), khususnya hifẓ al-nasl (perlindungan keturunan), hifẓ al-‘ird (perlindungan kehormatan), dan hifẓ al-nafs (perlindungan jiwa). Reformasi hukum keluarga Islam di Indonesia memperlihatkan adanya upaya harmonisasi antara norma fikih, kebutuhan sosial masyarakat, dan prinsip perlindungan hak-hak perempuan. Dengan demikian, pengaturan masa iddah tetap memiliki relevansi substantif dalam mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan kemaslahatan keluarga di Indonesia.
Keabsahan Bayyinah Elektronik dalam Peradilan Agama: Analisis Fikih Mazhab Syafi'i Ahmad Akmalul Islam; Ulinnuha Abdurrahman; Mahir Mahir
Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah Vol. 7 No. 2 (2026): Juli
Publisher : Lembaga Penerbitan Jurnal Ilmiah Institut Agama Islam Bani Fattah Jombang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52431/minhaj.v7i2.4798

Abstract

Artikel ini mengkaji kedudukan dan kekuatan pembuktian bukti elektronik dalam sengketa keluarga di Pengadilan Agama pada era digitalisasi peradilan. Kajian ini berangkat dari meningkatnya penggunaan jejak digital berupa percakapan WhatsApp, surat elektronik, unggahan media sosial, rekaman suara, foto, dan metadata sebagai alat pembuktian, sementara konstruksi pembuktian fiqh klasik lebih dikenal melalui syahadah, iqrar, dan yamin. Fokus penelitian diarahkan pada keabsahan bukti elektronik dalam perspektif fiqh mazhab Syafi’i serta penentuan kedudukannya sebagai alat bukti mandiri atau sekadar bukti pendukung. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan fiqh mazhab Syafi’i. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bukti elektronik memiliki legitimasi sebagai alat bukti yang sah dalam hukum positif Indonesia dan dapat diterima dalam perspektif fiqh Syafi’i melalui reinterpretasi konsep bayyinah serta qiyas terhadap kitabah yang terjamin autentisitasnya. Penelitian ini juga menunjukkan bahwa bukti elektronik tidak dapat diperlakukan sebagai kategori yang homogen. Oleh karena itu, artikel ini menawarkan taksonomi bukti elektronik yang membedakan antara bukti digital primer (born-digital evidence) dan bukti digital sekunder (reproduksi digital), disertai gradasi kekuatan pembuktiannya. Bukti digital primer dapat berfungsi sebagai bayyinah mandiri apabila memenuhi unsur autentisitas, integritas, relevansi, atribusi, dan mampu menumbuhkan keyakinan hakim, sedangkan bukti digital sekunder pada prinsipnya hanya bernilai sebagai qarinah kecuali telah melalui verifikasi tambahan. Berdasarkan temuan tersebut, diperlukan standarisasi verifikasi bukti digital melalui pemeriksaan metadata, jejak audit, rantai kustodi, dan keterlibatan ahli forensik digital guna meningkatkan kualitas pembuktian dalam penyelesaian sengketa keluarga di Pengadilan Agama.
Validitas Cryptocurrency Sebagai Mahar dalam Perkawinan Perspektif Hukum Islam dan Hukum Negara Pepy Marwinata; Muhammad Nur Rizal Hakim
Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah Vol. 7 No. 2 (2026): Juli
Publisher : Lembaga Penerbitan Jurnal Ilmiah Institut Agama Islam Bani Fattah Jombang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52431/minhaj.v7i2.4927

Abstract

Artikel ini mendiskusikan tentang validitas cryprocurrency sebagai mahar dalam perkawinan. Pesatnya perkembangan zaman yang ditandai dengan kemajuan teknologi berdampak pada bervariasinya bentuk mahar yang digunakan dalam perkawinan, diantaranya adalah mahar dalam bentuk aset kripto. Hal ini terbilang unik dan merupakan sesuatu yang baru bagi masyarakat Indonesia. Sehingga hal tersebut menimbulkan respon yang berbeda-beda dari masyarakat terkait keabsahan dan mekanisme crypocurrency sebagai mahar. Tulisan ini bertujuan untuk meneliti kedua hal tersebut ditinjau dari hukum Islam (fiqh) dan hukum positif negara. Jenis penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Keabsahan cryptocurrency sebagai mahar masih menjadi perdebatan. Secara umum MUI mengharamkan penggunaan kripto baik sebagai alat tukar ataupun komoditi atauaset digital, tetapi MUI memberikan pengecualian terhadap aset kripto yang memenuhi syarat sil’ah, maka hukumnya sah dipergunakan. Disamping keabsahannya, Peralihan hak aset kripto dapat dilakukan dengan cara hibah yang dilakukan didepan notaris dengan cara membuat akta otentik atau akta hibah kripto.