cover
Contact Name
M. Yanto
Contact Email
muhamadyanto622@unisla.ac.id
Phone
+6282234535339
Journal Mail Official
muhamadyanto622@unisla.ac.id
Editorial Address
Jalan Veteran No53A Gedung Utama Kota : Lamongan Propinsi : Jawa Timur Negara : Indonesia Telephone : (0322)-324706 Handphone : 08123094496 E-Mail: fh@unisla.ac.id
Location
Kab. lamongan,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Independent
ISSN : 27752011     EISSN : 27751090     DOI : https://doi.org/10.30736/ji.v13i2
The Jurnal Independet is a peer-reviewed academic journal focusing on the development of legal studies and practices in national and international contexts. It publishes scholarly articles, research findings, case studies, and critical analyses covering various fields of law, including constitutional law, criminal law, civil law, administrative law, international law, human rights, and legal philosophy. This journal seeks to provide a platform for academics, legal practitioners, policymakers, and students to exchange ideas, foster dialogue, and contribute to the advancement of legal knowledge. With an interdisciplinary approach, the journal emphasizes both theoretical perspectives and practical implications in addressing contemporary legal challenges. The journal is published [periodically—e.g., twice a year/quarterly] and welcomes submissions in English and Bahasa Indonesia, ensuring accessibility to a wide range of readers. Its mission is to strengthen legal scholarship and support the development of just and sustainable legal systems.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 10 Documents
Search results for , issue "Vol 5, No 2 (2017): Jurnal Independent" : 10 Documents clear
TINJAUAN YURIDIS SISTEM PEMILIHAN KEPALA DESA DI KABUPATEN LAMONGAN BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG DESA Munif Rochmawanto
Jurnal Independent Vol 5, No 2 (2017): Jurnal Independent
Publisher : Universitas Islam Lamongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30736/ji.v5i2.74

Abstract

Dalam melaksanakan amanat Pasal 31 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, maka perlu diatur kebijakan Pemerintahan Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa yang dituangkan dalam suatu Peraturan Daerah sebagai payung hukum pelaksanaan pemilihan kepala desa. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa tentunya harus disusun dengan tidak sekedar mengakomodir peraturan perundang-undangan diatasnya yang telah memberikan pengaturan secara umum, tetapi juga merinci kebutuhan penyelesaian masalah yang dapat muncul akibat pelaksanaan pemilihan kepala desa tersebut. Selain itu eksistensi Peraturan Desa setelah disahkanya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bukan lagi berkedudukan sebagai penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, melainkan telah berkedudukan sebagai peraturan perundang-undangan yang diakui. Menurut Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menghilangkan peraturan desa dari hierarki, secara tidak langsung menghilangkan eksistensi Peraturan Desa dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa.Keywords : Tinjauan Yuridis, Sistem Pemilihan Kepala Desa, Peraturan Daerah
TINJAUAN YURIDIS UJARAN KEBENCIAN DIMEDIA SOSIAL DIINJAU DARI UNDANG UNDANG NO 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK YANG TELAH DIPERBARUI DI DALAM UNDANG UNDANG NO 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Dody Eko Wijayanto
Jurnal Independent Vol 5, No 2 (2017): Jurnal Independent
Publisher : Universitas Islam Lamongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30736/ji.v5i2.70

Abstract

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. Rumusan masalah pada penelitian ini meliputi Bagaimana pengaturan komunikasi melalui media sosial menurut UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Bagaimana akibat hukum pelaku pengujar kebencian melalui emedia sosial menurut UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Manfaat dari penelitian ini adalah Hasil penelitian ini diharapkan dapat berguna bagi ilmu penhetahuan dan hokum dan Dapat memberikan opini bagi aparat penegak hukum dalam mengambil keputusan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan masalah yaitu pendekatan perundang undangan. Bahan dalam penelitian in menggunakan bahan primer dan sekunder. Sosial media hanya memiliki satu fungsi yaitu untuk menjalin komunikasi secara online.Orang Indonesia adalah salah satu pengguna terbesar yang ada di dunia. Di beberapa media sosial Indonesia menduduki peringkat atas dalam daftar pengguna media sosial paling aktif yang ada di dunia. sementara itu di dunia Komputer dan internet banyak yang namanya tingkatan kejahatan, karena hal itu pemerintah memberikan larangan bagi para pengguna internet khususnya media sosial yang diatur dalam uu no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik di pasal 27 sampai dengan 37. Di Indonesia, istilah ujaran kebencian belum terlalu dipahami. Banyak pihak yang kerap kesulitan membedakan apakah suatu ucapan atau ekspresi termasuk ke dalam kategori ujaran kebencian. Lantas, apa itu sebenarnya ujaran kebencian? Secara umum, ujaran kebencian dapat diartikan sebagai ucapan yang bertujuan untuk menyinggung, menghina, mengintimidasi, atau mengancam seseorang atau suatu kelompok tertentu berdasarkan agama, etnis, ras, gender, kedisabilitasan, atau orientasi seksual. Kepolisian Republik Indonesia telah mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan ujaran kebencian dan informasi yang menimbulkan kebencian di media sosial. Selain itu Kepolisian Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/06/X/2015 soal Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech).Dalam surat edaran tersebut, penebar kebencian bisa diancam pidana jika tidak mengindahkan teguran dari kepolisian. Penegakan hukum sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013 tentang Teknis Penanganan Konflik SosiaL. Dari pembahasan bab perbab dapat disimpulkan bahwa pengaturan hukum dan sanksi hukum bagi para pengguna media sosial diatur dalam undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, sementara saran dari penelitian ini adalah masyarakat sebaiknya lebih berhati hati dalam berkomunikasi melalui media sosial, untuk menginhadri hal hal yang tak di inginkan dan pasal 28 ayat 2 di undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik di buat lebih khusus lagi mengenai tempat di lakukannya pelanggaran tersebut, seperti media sosial.Keywords : Ujaran Kebencian, media Sosial, Informasi dan Transaksi Elektronik
TINJAUAN YURIDIS PERANTARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 Suisno Suisno
Jurnal Independent Vol 5, No 2 (2017): Jurnal Independent
Publisher : Universitas Islam Lamongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30736/ji.v5i2.75

Abstract

Salah satu persoalan yang sering muncul kepermukaan dalam kehidupan masyarakat ialah tentang kejahatan pada umumnya, seperti pada saat ini sering kita jumpai kenakalan berupa penyalahgunaan narkotika. Di dalam pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika disebutkan pengertian narkotika, yaitu zat atau obat yang berasal dari tanaman, baik sintesis maupun semisintesis. Rumusan masalah dalam penelitian ini meliputi pengaturan perantara narkotika dan sanksi perantra narkotika. Manfaat dari penelitan ini adalah mencegah penyalahgunaan narkotika, menambah wawasan penulis mengenai tindak pidana narkotika. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan masalah yaitu pendekatan perundang undangan. Ketentuan perantara narkotika hanya diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Golongan II, Golongan III dipidana penjara atau denda sesuai dengan pasal 114, 119, 124, 129.Adapun sanksi sanki bagi penyalahgunaan narkotika juga di atur dalam Undang Undang narkotika nomor 35 tahun 2009, dan untuk sanksi perantara narkotika pun tetap diatur dalam Undang Undang narkotika nomor 35 tahun 2009 yang tercantum dalam pasal 114, 119, 124, 129 yang menjatuhkan hukuman pidana paling singkat 3 (tiga) tahun atau denda 600.000.000 (enam ratus juta rupiah) dan pidana paling lama 20 (dua puluh) tahun atau denda 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).Dari pembahasan dapat disimpulkan bahwa ketentuan hukum dan sanksi hukum bagi perantra narkotika tidak diatur secara khusus oleh Undang Undang narkotika, saran ketentuan hukum perantara narkotika seharusnya dibuat lebih jelas lagi atau dibentuk Undang Undang yang khusus agar tidak di samakan dengan pengedar narkotik, karena banyak pelaku yang merasa terjebak menjadi perantara narkotika.Keywords : Perantara, Tindak Pidana ,Narkotika
PENGGUNAAN GANJA DALAM ILMU PENGOBATAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA Enik Isnaini
Jurnal Independent Vol 5, No 2 (2017): Jurnal Independent
Publisher : Universitas Islam Lamongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30736/ji.v5i2.71

Abstract

Narkoba adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran diri, hilangnya rasa sakit dan dapat menyebabkan ketergantungan. Yang terbagi atas beberapa golongan menurut jenis, turunan dan efeknya.Ganja sendiri merupakan tumbuhan budidaya penghasil serat, namun lebih dikenal dengan kandungan zat narkotika yang terdapat pada bijinya, yaitu tetrahidrokanabinol (THC, tetra-hydro-cannabinol) yang dapat membuat pemakainya mengalami euphoria (rasa senang yang berkepanjangan tanpa sebab). Namun ganja sendiri juga berguna dalam dunia kesehatan sebagai obat bius atau penenang untuk penghilang rasa sakit pada pasien yang akan melakukan operasi, terapi ataupun dalam tahap penyembuhan.Penggunanaan ganja dalam takaran yang tak tepat dan sembarangan bisa menyebabkan banyak masalah kesehatan, itulah sebabnya penggunaan ganja dalam proses penyembuhan dibidang kesehatan belum dapat diterapkan secara umum di Indonesia, serta pandangan masyarakat akan ganja sebagai barang yang haram hukumnya untuk dikonsumsi. Penyalahgunaan tersebut tentunya merupakan tindakan kejahatan yang tidak sesuai dengan aturan aturan yang berkaitan dengan narkotika yang diatur dalam Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam undang-undang tersebut mengatur tentang semua yang berhubungan dengan narkotika mulai dari pengertian, jenis-jenis, zat apa saja yang terkandung didalamnya, manfaat, efek yang ditimbulkan, golongan-golongan narkotika, dan sanksi pidana yang dijatuhkan kepada para pelanggar yang menyalahgunakan narkotika.Maka dari itu, masyarakat diminta terus berhati-hati dengan pergaulan sekitar agar tidak ikut terjerumus dalam dunia narkotika yang membahayakan kesehatan tubuh hingga membahayakan nyawa bagi para penggunanya.Keywords : Ganja, Dalam Ilmu Pengobatan, Undang – undang no.35 Tahun 2009
PERJANJIAN KAWIN YANG DIBUAT SETELAH PERKAWINAN TERHADAP PIHAK KETIGA (PASCA PUTUSAN MAHKMAH KONSTITUSI NOMOR 69/PUU-XIII/2015) Ahmad Royani
Jurnal Independent Vol 5, No 2 (2017): Jurnal Independent
Publisher : Universitas Islam Lamongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30736/ji.v5i2.67

Abstract

Perjanjian kawin adalah suatu perjanjian yang dibuat atas permintaan dari sepasang calon suami istri, dimana mereka berdua telah setuju dan sepakat untuk membuat pemisahan harta mereka masing-masing. Yang mana perjanjian kawin yang dibuat oleh calon suami istri adalah untuk menyimpang peraturan tentang bergabungnya harta kekayaan dalam perkawinan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 yang membawa perspektif baru tentang kesepakatan perkawinan dimana perjanjian kawin dapat dilakukan selama dalam ikatan perkawinan. Yang memiliki dampak positif dan juga berdampak negatif terhadap pihak ketiga yang terkait.Keywords : Perjanjian kawin, Pihak ketiga
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP HUBUNGAN SERTIFIKASI HALAL PADA SUATU PRODUK DENGAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN Jatmiko Winarno
Jurnal Independent Vol 5, No 2 (2017): Jurnal Independent
Publisher : Universitas Islam Lamongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30736/ji.v5i2.72

Abstract

Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam sudah seharusnya mendapat perlindungan hukum terhadap kehalalan makanan untuk dikonsumsi karena mengkonsumsi produk halal adalah suatu kewajiban dan makanan yang halal itu sudah pasti sehat. Hal ini sangat erat kaitannya dengan sertifikasi halal. Menurut Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal, sertifikat halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan fatwa tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia.Secara mendasar Peneliti dalam Penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang (statuteapproach) dengan menelaahUndang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (selanjutnya disebut Undang-undang Pangan), Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (selanjutnya disebut Undang- undang Perlindungan Konsumen) dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.Keywords : Sertifikasi Halal, Perlindungan Hukum Konsumen
PERLINDUNGAN HUKUM WARTAWAN TERHADAP TINDAK KEKERASAN PADA SAAT MENJALANKAN TUGAS JURNALISTIK DILAPANGAN, MENURUT UU NO. 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS Bambang Eko Muljono
Jurnal Independent Vol 5, No 2 (2017): Jurnal Independent
Publisher : Universitas Islam Lamongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30736/ji.v5i2.68

Abstract

Seiring pesatnya perkembangan Pers dan telekomunikasi berdampak semakin beragamnya pula aneka jasa-jasa (features) fasilitas telekomunikasi yang ada. Sesuai hokum ekonomi semakin banyak permintaan kebutuhan akan informasiakan semakin banyak penawaran penyedia jasa informasi. Peralihan dari masa sensor pers (jaman orde baru) kepada pers bebas (era Reformasi), sering menyebabkan benturan kepentingan antara wartawan dengan sumber berita, baik dari kalangan orang awam, pejabat, atau kelompok tertentu dalam masyarakat. Ternyata masih belum ada jaminan perlindungan kepada wartawan saat menjalankan tugas jurnalistiknya meskipun sudah diatur secara eksplesit dalam pasal 8 UU pokok pers No. 40 Tahun 1999. Namun kenyataan yang sering terjadi meskipun UU No. 40 Tahun 1999 menjamin hak tolak pers untuk mengungkapkan sumber informasi kepada khalayak ternyata tidak berjalan mulus. Secara legal formal memang wartawan memperoleh jaminan pelindungan hokum dalam melaksanakan tugasnya.Keywords : Perlindungan hukum, wartawan, tindak kekerasan
AKIBAT HUKUM PEMALSUAN SURAT OLEH KEPALA DESA (Studi Kasus Putusan Nomor 60/PID.B/2013/PN.Unh) Joejoen Tjahjani
Jurnal Independent Vol 5, No 2 (2017): Jurnal Independent
Publisher : Universitas Islam Lamongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30736/ji.v5i2.73

Abstract

Pemalsuan surat merupakan suatu bentuk tindak pidana yang terdapat dalam BUKU II BAB XII KUHP yang menyatakan bahwa „(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan suatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi suatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan suatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.” Akibat hukum dari memalsu surat adalah dapat menimbulkan kerugian. Kata “dapat” maksudnya tidak perlu bahwa kerugian itu harus nyata atau benar-benar ada, baru kerugian itu sudah cukup untuk menjerat pelaku pemalsu surat itu. Surat adalah segala surat baik yang ditulis dengan tangan, dicetak, maupun diketik atau ditulis menggunakan mesin tik, dan lain-lain. Salah satu contoh dari pemalsuan surat adalah yang dilakukan oleh Kepala Desa Amboniki sebagaimana yang tercantum dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 60/ Pid.B/ 2013/ PN.Unh. Hakim dalam menjatuhkan putusan menganut beberapa teori antara lain : Sistem atau teori pembuktian berdasarkan Undang-undang secara positif, sistem atau teori pembuktian berdasarkan keyakinan hakim melulu, sistem atau teori pembuktian berdasar keyakinan hakim atas alasan yang logis, dan sistem atau teori pembuktian berdasarkan Undang-undang secara negatif.Keywords : Akibat hukum, Kepala Desa
TEORI KEBIJAKAN KRIMINALISASI TERKAIT PERUMUSAN SANKSI PIDANA DALAM PERATURAN DESA Adang Moelyono SH.MKn
Jurnal Independent Vol 5, No 2 (2017): Jurnal Independent
Publisher : Universitas Islam Lamongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30736/ji.v5i2.88

Abstract

Penetapan sanksi dalam Peraturan Daerah, apapun jenis dan bentuk sanksi harus didasarkan pada kewenangan yang diberikan pada daerah dalam merumuskan Peraturan Daerah pidana dan diorientasikan pada standar tujuan pemidanaan. Setelah tujuan pemidanaan ditetapkan, barulah jenis dan bentuk sanksi apa yang paling tepat bagi pelanggaran Peraturan Daerah itu Kebijakan penggunaan sanksi pidana dalam Peraturan Daerah pada hakikatnya dapat dikatakan pula sebagai bagian “politik kriminal” atau “criminal policy”. Menurut Marc Ancel, “criminal policy” dapat diberikan pengertian sebagai the rational organization of the control of crime by society.
TINJAUAN YURDIS TENTANG PERJANJIAN JUAL-BELI DENGAN SISTEM ONLINE Dhevi Nayasari Sastradinata
Jurnal Independent Vol 5, No 2 (2017): Jurnal Independent
Publisher : Universitas Islam Lamongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30736/ji.v5i2.69

Abstract

ini seiring dengan perkembangan dan kemajuan jaman. Teknologi internet dan dunia online juga sudah merambah untuk dapat memenuhi kebutuhan masyarakat secara cepat dan mudah. Mudahnya akses internet dimasyarakat sekarang ini menjadi pemicu banyaknya inovasi website yang menawarkan segala macam jual beli dan transaksi online.Dilihat dari perkembangannya, masyarakat bisa saja merasa diuntungkan atau dapat juga merasa dirugikan. Diuntungkan apabila pemenuhan barang tersebut sesuai dengan permintaan konsumen. Konsumen merasa dirugikan apabila barang yang dibeli oleh konsumen ternyata memiliki kecacatan. Hal ini yang sering ditemui antara pelaku usaha dan konsumen. Sehingga diperlukan peraturan yang tepat agar tidak ada yang dirugikan dalam jual beli online, kendala hukum yang sering terjadi adalah penipuan terhadap konsumen sedangkan kendala non hukum yang sering terjadi adalah ketidaksesuaian barang dengan gambar yang di pesan dalam jual beli online. Penelitian yang digunakan penulisan adalah pendekatan secara Yuridis Normatif yaitu sebagaiusaha mendekatkan masalah yang diteliti dengan sifat hukum yangnormatif.Keywords : Tinjauan Yuridis, Sistem Online

Page 1 of 1 | Total Record : 10