cover
Contact Name
T Heru Nurgiansah
Contact Email
setiawan1000@gmail.com
Phone
+6281322551635
Journal Mail Official
nurgiansah@upy.ac.id
Editorial Address
Jl. IKIP PGRI I Sonosewu No.117, Sonosewu, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55182
Location
Kota yogyakarta,
Daerah istimewa yogyakarta
INDONESIA
Jurnal Kewarganegaraan
ISSN : 19780184     EISSN : 27232328     DOI : https://doi.org/10.31316/jk.v7i1.5299
Core Subject : Education, Social,
Jurnal Kewarganegaraan is published 2 times in 1 year in June and December. The scope of the article includes: 1. Pancasila Education 2. Citizenship Education 3. Social Sciences 4. Politic 5. Law
Articles 10 Documents
Search results for , issue "Vol 4, No 1 (2020): JURNAL KEWARGANEGARAAN" : 10 Documents clear
ANALISIS PENGHAPUSAN PIDANA MALAPRAKTIK TENAGA KESEHATAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 Sari, Syaldiva; Handoko, Sigit
Jurnal Kewarganegaraan Vol 4, No 1 (2020): JURNAL KEWARGANEGARAAN
Publisher : UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31316/jk.v4i1.887

Abstract

ini bertujuan untuk mengetahui alasan dari penghapusan pidana malapraktik tenaga kesehatan ditinjau dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Metode Penelitian Studi Literatur yaitu dengan menggunakan studi keperpustakaan. Pemaparan hasil data penelitian menggunakan studi analisis sesuai dengan tujuan penelitian dalam pembahasan. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif serta objektif. Hasil penelitian disimpulkan bahwa analisis penghapusan pidana malapraktik ditinjau dari undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yaitu pada Pasal 29 UU Nomor 36 Tahun 2009 menyatakan bahwa tindakan tenaga kesehatan yang melakukan kelalaian diselesaikan melalui mediasi. Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tidak secara limitatif mengakomodir bahwa malapraktik sebagai bagian dari tindak pidana, melainkan hanya sebagai malapraktik hukum dan malapraktik etik. Begitupun dalam KUHP tidak diatur secara kontekstual mengenai malapraktik, yang diatur di KUHP adalah perbuatan yang berhubungan dengan nyawa orang atau perbuatan menyakiti tubuh orang. Apabila semua kewajiban dan perilaku tenaga kesehatan dalam melaksanakan pelayanan medis tidak menyimpang dari tata kelakuan yang ditetapkan oleh kode etik profesinya, serta kewajiban secara administrasi telah terpenuhi, maka dokter bersangkutan yang diduga melakukan malapraktik tidak dapat dituntut di hadapan Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK). Pertanggungjawaban tenaga kesehatan menurut hukum pidana harus dilihat dari perbuatannya terlebih dulu. Sesuai Pasal 50 dan Pasal 51 ayat (1) dan (2) KUHP, tenaga kesehatan yang melaksanakan undang-undang sesuai kode etik profesi dan melaksanakan perintah jabatan maka tidak dapat dipidana, alasan tersebut menjadi dasar untuk menghapus pidana perbuatan dokter atau tenaga kesehatan.Kata Kunci : Penghapusan Pidana Malapraktik dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NO. 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK (Studi Kasus Perkawinan Dini di Desa Kendayakan Kecamatan Terisi Kabupaten Indramayu) Maulia, Tyssa; Indriyati, Rosalia
Jurnal Kewarganegaraan Vol 4, No 1 (2020): JURNAL KEWARGANEGARAAN
Publisher : UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31316/jk.v4i1.877

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak di Desa Kendayakan Kecamatan Terisi Kabupaten Indramayu. Penelitian Kualitatif ini dilaksanakan di Desa Kendayakan Kecamatan Terisi Kabupaten Indramayu. Prosedur yang dilakukan menggunakan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Pemeriksaan keabsahan data menggunakan triagulasi sumber dan triagulasi teknik. Subjek penelitian 10 (Sepuluh) orang terdiri dari 1 Kepala KUA Kecamatan Terisi, 1 Kepala Desa, 1 Wali Nikah, 6 Pasangan Menikah, 1 Orang Tua pasangan yang menikah. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Undang-Undang Perlindungan Anak No.35 Tahun 2014 belum terimplementasikan dengan baik karena pemahaman masyarakat Desa Kendayakan mengenai ketentuan usia pernikahan sangat beragam. Mayoritas mereka berpendapat bahwa usia perkawinan adalah ketika anak-anak sudah mencapai baligh yang mengatakan bahwa haid dan hamil merupakan bukti ke-baligh-an seorang wanita. Ada juga yang berpendapat antara usia 15-17 tahun. Mereka menganggap usia tersebut adalah usia siap menikah Pemahaman tersebut dipengaruhi oleh : (1) Mereka menganggap mengawinkan anak lebih cepat adalah lebih baik. (2) Agar cepat lepas tanggung jawab orang tua. Alasan ini biasanya lebih bersifat ekonomis. (3) Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 masih belum sepenuhnya berjalan dengan baik. (4) Keberadaan kitab-kitab fiqih klasik masih menjadi rujukan dan pedoman kuat bagi masyarakat. Masyarakat memahami bahwa pernikahan atau menikahkan anak (diusia anak anak) merupakan salah satu bentuk perlindungan orang tua terhadap anak, dan Undang-Undang Perlindungan Anak ada untuk melindungi anak dari tindakan kekerasan, akan tetapi masyarakat juga tidak setuju jika Undang-Undang tersebut untuk mencegah pernikahan di usia anak-anak.Kata Kunci: Implementasi, Undang-Undang No. 35 Tahun 2014, dan Perlindungan Anak
PEMENUHAN LAYANAN PEMBELAJARAN BAGI SISWA PENGHAYAT KEPERCAYAAN DI WILAYAH DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BANTUL Putri, Ulfhia; Pringgowijoyo, Yitno
Jurnal Kewarganegaraan Vol 4, No 1 (2020): JURNAL KEWARGANEGARAAN
Publisher : UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31316/jk.v4i1.883

Abstract

Penulisan penelitian ini yang pertama bertujuan untuk mengetahui kebijakan pemerintah tentang pendidikan keagamaan bagi Penghayat Kepercayaan. Kedua ingin mengetahui pelaksanaan pemenuhan layanan pembelajaran pendidikan bagi Penghayat Kepercayaan di wilayah Dinas Pendidikan Kabupaten Bantul. Penelitian ini dilakukan di satuan pendidikan atau sekolah yang berada di wilayah Dinas Penidikan Kabupaten Bantul. Penelitian ini menggunakan penedekatan kualitatif, sebagaimana prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis maupun lisan dari narasumber yang diamati. Pendekatan ini diharapkan mampu menyesuaikan realita di lapangan dengan teknil mengumpulkan data secara langsung di lapangan melalui dokumen, wawancara, observasi dan kajian pustaka. Analisis data tahap berikutnya dari pengumpulan data kemudian reduksidata, penyajian data dan terakir yaitu penarikan kesimpulan. Subjek yang diteliti adalah 3 narasumer yaitu 1 Guru Penghayat Kepercayaan dan 2 siswa Penghayat Kepercayaan. Hasil dari penelitian ini bahwa kebijakan pemerintah tentang pendidikan bagi Penghayat Kepercayaan. Kebijakan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 27 tahun 2016 tentang Layanan Pendidikan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Pada Satuan Pendidikan dan pelaksanaan pemenuhan layanan pembelajaran pendidikan bagi Penghayat Kepercayaan di wilayah Dinas Pendidikan Kabupaten Bantul tepatnya berlokasi di SMK Negeri 1 Kasihan, belum sepenuhnya terpenuhi layanan pembelajaran pendidikannya.Kata Kunci : Layanan pembelajaran, Penghayat Kepercayaan, Dinas Pendidikan Kabupaten Bantul
REAKTUALISASI IMPLEMENTASI SISTEM PENDIDIKAN INTEGRATIF DI SEKOLAH DALAM MENGANTISIPASI DEGRADASI MORAL Rahim, Abdul
Jurnal Kewarganegaraan Vol 4, No 1 (2020): JURNAL KEWARGANEGARAAN
Publisher : UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31316/jk.v4i1.929

Abstract

AbstrakReaktualisasi Implementasi Sistem Pendidikan Integratif di Sekolah dalam Mengantisipasi Degradasi Moral ini bertujuan untuk memaparkan strategi dalam mereaktualisasi pelaksanaan sistem pendidikan yang terintegratif di sekolah untuk mengantisipasi degradasi moral. Metode penelitian dengan pendekatan kualitatif. Metode pengumpulan data digunakan teknik literatur, wawancara dan observasi. Metode analisis data digunakan metode deduktif. Kesimpulan yang dapat diambil dari pembahasan masalah reaktualisasi implementasi sistem pendidikan di sekolah dalam mengantisipasi degradasi moral adalah perlunya penyegaran kembali pelaksanaan sistem pendidikan di sekolah dengan membangun komitmen bersama seluruh stakeholder pendidikan untuk melaksanakan berbagai strategi. Strategi yang dapat ditempuh antara lain (1) penguasan sistem dalam budaya sekolah, dengan membangun budaya sekolah yang terfokus pada peningkatan moral, pembuatan slogan yang mengacu pada peningkatan moral, mapun membuat banner; (2) penguatan penguatan ESQ, EQ dan Pembiasaan seperti pemberian waktu yang longgar untuk melaksanakan ibadah bersama membangun warung kejujuran, serta (3) perubahan indoktrinasi kepada pembelajaran tidak langsung, dengan berbagai strategi pembelajaran yang mengarah pada pembentukan nilai sikap yang dilandasi oleh moral reasioning.Kata kunci: Reaktualisasi, Sistem Pendidikan, Degradasi Moral
KAJIAN YURIDIS PERMASALAHAN MEGA PROYEK MEIKARTA BERDASARKAN PERDA KABUPATEN BEKASI NO. 12 TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BEKASI 2018/2019 Aswin, Ujang; Prasakti, Armansyah
Jurnal Kewarganegaraan Vol 4, No 1 (2020): JURNAL KEWARGANEGARAAN
Publisher : UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31316/jk.v4i1.878

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kajian yuridis permasalahan mega proyek Meikarta berdasarkan Perda Kabupaten Bekasi No. 12 Tahun 2011 tentang Rencanan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bekasi tahun 2018/2019. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Metode Penelitian Studi Literatur yaitu dengan menggunakan studi kepustakaan. Pemaparan hasil data penelitian menggunakan studi analisis sesuai dengan tujuan penelitian dalam pembahasan. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif yang bersifat deduktif dan induktif. Hasil penelitian disimpulkan bahwa kajian yuridis permasalahan mega proyek Meikarta berdasarkan Perda Kabupaten Bekasi No. 12 Tahun 2011 tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten Bekasi tahun 2018/2019, izin yang dikeluarkan Pemkab Bekasi seluas 84,3 hektar untuk permukiman, sedangkan sisa lahan seluas 415,7 hektar merupakan kawasan industri. Berdasarkan Pasal 43 dan 45 pembangunan Meikarta melanggar pemanfaatan ruang wilayah, fungsi kawasan dan ketetapan zonasi. Menurut UU No. 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, pelanggaran lain proyek Meikarta yaitu melakukan tindakan penyuapan terhadap Bupati Bekasi periode 2017-2022, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi serta Kepala Bidang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi untuk mendapatkan izin lahan pembangunan secara penuh.Kata Kunci: Kajian Proyek Meikarta dan Perda Kab.Bekasi No. 12 Tahun 2011
IMPLEMENTASI PROGRAM JOGJA SMART CITY DI KOTA YOGYAKARTA DALAM MENINGKATKAN PELAYANAN PUBLIK BERBASIS SOSIO-KULTURAL Wibisono, Bambang; Handoko, Sigit
Jurnal Kewarganegaraan Vol 4, No 1 (2020): JURNAL KEWARGANEGARAAN
Publisher : UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31316/jk.v4i1.880

Abstract

Penelitian Kualitatif ini bertujuan untuk mengetahui pemerintah mengimplementasikan Jogja Smart City tersebut di Kota Yogyakarta dalam meningkatkan pelayanan publik berbasis sosio-kultural. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif. Tempat penelitian Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kota Yogyakarta. Subjek penelitian adalah Kepala Bidang Sie Smart City, Pranata Komputer. Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah observasi, wawancara, dokumentasi. Teknik analisis data dengan cara mereduksi data atau meringkas data yang diperoleh, kemudian dengan menyajikan data yang mempunyai hubungan dengan judul. Keabsahan data menggunakan triangulasi sumber dan triangulasi teknik pengumpulan data. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Implementasi program Jogja smart city di Kota Yoggyakarta dalam meningkatkan pelayanan publik berbasis sosio-kultural sudah berjalan dengan baik. Pelaksanaan smart city di Kota Yogyakarta sangat didukung oleh Pemerintah dengan berbagai macam fasilitas penunjang seperti penyediaan wifi di 100 titik poin. Hal ini bertujuan untuk mengenalkan terlebih dahulu bahwa dengan perkembangan teknologi smart city masyarakat Kota Yogyakarta akan lebih mudah, lebih cepat dan sangat efisien dalam pengurusan yang terkait dengan pemerintahan. Pemerintah Kota Yogyakarta juga memanfaatkan smart city untuk pembangunan yang berkelanjutan tanpa meninggalkan image Kota Yogyakarta sebagai Kota Wisata, Kota Budaya dan Kota Pelajar. Hal ini dilihat dari menu layanan yang terdapat di dalam Jogja Smart Service yang sudah mencakup tentang informasi wisata, budaya dan pelajar.Kata Kunci : Smart City, Pelayanan Publik, Sosio-kultural
UPAYA MENINGKATKAN PRESTASI BELAJAR PPKN DENGAN MODEL SQ3R SISWA KELAS VII E MTs N 7 SLEMAN TAHUN AJARAN 2018/2019 Astuti, Aprilia; Retno, Ari
Jurnal Kewarganegaraan Vol 4, No 1 (2020): JURNAL KEWARGANEGARAAN
Publisher : UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31316/jk.v4i1.879

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, 1) Proses pembelajaran PPKn kelas VII E MTs N 7 Sleman dengan menggunakan model SQ3R. 2) Upaya meningkatkan prestasi belajar PPKn dengan model SQ3R siswa kelas VII E MTs N 7 Sleman tahun ajaran 2018/2019. Penelitian dilakukan di MTs N 7 Sleman pada tahun ajaran 2018/2019 dengan subjek penelitian siswa kelas VII E MTs N 7 Sleman yang berjumlah 32 siswa. Penelitian ini adalah penelitian tindakan kelas menggunakan Siklus Model spiral Kemmis dan Taggart yaitu rencana, tindakan, pengamatan dan refleksi. Metode pengumpulan data menggunakan teknik observasi, tes, wawancara dan dokumentasi. Analisis data menggunakan deskripsi Kualitatif dan Kuantitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa : 1) Proses pembelajaran PPKn kelas VII E MTs N 7 Sleman dengan menggunakan model SQ3R (Survey, Question, Read, Ricite, Review) terbukti dapat meningkatkan prestasi belajar PPKn di kelas VII E MTs N 7 Sleman. 2) Prestasi pembelajaran ditingkatkan melalui penerapan model SQ3R (Survey, Question, Read, Ricite, Review) di kelas VII E MTs N 7 Sleman. Hal ini ditunjukkan dengan adanya peningkatan rata-rata prestasi belajar PPKn siswa sebelum dilakukan tindakan yaitu 63,09 setelah siklus I prestasi belajar PPKn siswa menjadi 73,09 dan setelah siklus II prestasi belajar PPKn siswa meningkat menjadi 81,09.Kata kunci: Meningkatkan, Prestasi Belajar, PPKn, SQ3R.
MONITORING TERHADAP TRANSPARANSI PENGELOLAAN DANA DESA DI DESA TANJUNGHARJO KECAMATAN NANGGULAN KABUPATEN KULON PROGO TAHUN ANGGARAN 2018 Nugraheni, Catur; Pringgowijoyo, Yitno
Jurnal Kewarganegaraan Vol 4, No 1 (2020): JURNAL KEWARGANEGARAAN
Publisher : UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31316/jk.v4i1.888

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan monitoring dalam pengelolaaan Dana Desa di Desa Tanjungharjo Kecamatan Nanggulan Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2018 agar transparansi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Untuk subjek dalam penelitian ini adalah lembaga-lembaga yang berperan melakukan pengawasan pengelolaan Dana Desa di Desa Tanjungharjo yang terdiri dari tiga orang Perangkat Desa, tiga orang dari lembaga Badan Permusyawaratan Desa, dan satu orang wakil dari masyarakat yang memahami mengenai Dana Desa. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa dalam pelaksanaan Monitoring Terhadap Transparansi Pengelolaan Dana Desa di Desa Tanjungharjo Kecamatan Nanggulan Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2018 telah berjalan dengan semestinya. Hal tersebut dapat dilihat dari tahapan dalam pengelolaan Dana Desa yang menjadi bagian dari keuangan desa. Mulai dari tahap pertama yaitu perencanaan, dalam perencanaan perlu dibahas mengenai program apa saja yang akan dilakukan, komponen apa saja yang diperlukan, dan berapa dana yang harus dianggarkan untuk menjalankan kegiatan tersebut. Tahap ke dua yaitu penganggaranyang memiliki peran penting baik dalam hal perencanaan, pengendalian dan pembuatan keputusan akhir yang saling berkaitan. Melalui penganggaran dapat meningkatkan antara koordinasi dan komunikasi setiap elemen dalam pengelolaan Dana Desa. Tahap ke tiga yaitu pelaksanaan berupa kegiatan yang mengelola dan menggerakkan sumber daya manusia dengan adanya dana yang telah dianggarkan oleh pemerintah untuk menyelenggarakan program atau kegiatan-kegiatan yang sudah dirumuskan dalam perencanaan sesuai dengan jadwal (waktu) yang telah ditentukan. Pada tahap ke empat penatausahaan berkaitan dengan administrasi Pemerintah Desa yang dilakukan dengan pencatatan mengenai seluruh transaksi keuangan. Baik dalam bentuk penerimaan maupun pengeluaran uang dalam satu tahun anggaran. Tahap ke lima tahap pelaporan dan pertanggungjawaban yang dilakukan oleh Kepala Desa wajib untuk menyusun dan menyampaikan laporan atas pelaksanaan tugas, hak dan kewajibannya serta wewenang dalam pengelolaan keuangan desa.Kata kunci: monitoring, transparansi, Dana Desa, desa
ANALISIS KEPERCAYAAN MASYARAKAT TERHADAP HASIL QUICK COUNT PADA PEMILIHAN PRESIDEN DAN LEGISLATIF DI DESA BATURETNO KABUPATEN WONOGIRI TAHUN 2019 Saraswati, Rhima; Prasakti, Armansyah
Jurnal Kewarganegaraan Vol 4, No 1 (2020): JURNAL KEWARGANEGARAAN
Publisher : UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31316/jk.v4i1.882

Abstract

Penelitian betujuan untuk mengetahui kepercayaan masyarakat terhadap hasil quick count pada pemilihan Presiden dan pemilihan legislatif di Desa Baturetno. Penelitian ini dilakukan karena untuk mengetahui dan menganalisis opini atau presepsi masyarakat dalam menanggapi hasil quick count pada pemilihan umum tahun lalu. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif yang dianggap sesuai untuk mengungkapkan peristiwa yang terjadi. Peneliti menjadi instrumen pertama penelitian guna memperoleh validasi penelitian, peneliti mengumpulkan data dengan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi untuk memperoleh data yang lengkap dan terperinci. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa dengan dibuktikan beberapa faktor, masyarakat di Desa Baturetno pada umumnya sudah dapat dikatakan baik untuk tingkat kepercayaan terhadap hasil quick count yang diselenggarakan pada pemilihan presiden dan pemilihan legislatif tahun 2019 lalu.Kata Kunci : Quick Count, Pemilihan Presiden dan Legislatif.
PERAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM PENGELOLAN DANA DESA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 (STUDI KASUS DI DESA DLINGO KECAMATAN DLINGO KABUPATEN BANTUL) dari, Purban; Indriyati, Rosalia
Jurnal Kewarganegaraan Vol 4, No 1 (2020): JURNAL KEWARGANEGARAAN
Publisher : UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31316/jk.v4i1.886

Abstract

Penelitian bertujuan untuk mengetahui peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pengawasan dana desa untuk kemakmuran Desa Dlingo Kecamatan Dlingo Kabupaten Bantul. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif yang dianggap sesuai untuk mengungkapkan peristiwa yang terjadi. Peneliti menjadi instrumen pertama penelitian guna memperoleh validasi penelitian, peneliti mengumpulkan data, dokumen, dan observasi partisipasi untuk memperoleh data yang lengkap dan terperinci. Penelitian ini bertujuan untuk mendiskripsikan dan menganalisis tentang Peranan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Pengelolaan Dana Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa di Desa Dlingo Kecamatan Dlingo Kabupaten Bantul. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Dingo bertugas sebagai mitra kerja pemerintahan Desa Dlingo. Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah memperkuat partisipasi dengan mengajak warga aktif kegiatan pembangunan, menumbuhkan inisiataif warga turut serta mengembangkan pemberdayaan desa, melakukan komunikasi baik yang baik dengan masyarakat, dan melakukan nilai-nilai permusyawaratan, pemufakatan proses kekeluargaan, serta kegotongroyongan dalam pengambilan keputusan perihal kebijakan publik. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai badan yang dibentuk pemerintah sebagai mitra kerja dipemerintahan desa melakukan pengawasan terhadap dana desa agar selalu transparan agar masyarakat dapat mengetahui dan tidak terjadi kesalah pahaman antara masyarakat dengan pemerintahan desa. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dan unsur penyelenggaraan pemerintahan desa. Salah satu peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah mewujudkan pemerintahan desa bersama Kepala Desa dalam pengelolaan dana desa agar dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai dengan harapan. Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pengeloaan dana desa antara lain menyampaikan gagasan mengenai pengelolaan dana desa sebagai penentu prioritas pelaksanaan pengelolaan dana desa dengan pertimbangan kepala desa. Pengawasan dan pemantauan dalamdilakukan Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) secara langsung kepada masyarakat.Kata kunci: Badan Permusyawaratan Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD)mengelola dana desa

Page 1 of 1 | Total Record : 10