cover
Contact Name
Syarif Hidayatullah
Contact Email
jurnal.sangaji@gmail.com
Phone
+6282341400987
Journal Mail Official
jurnal.sangaji@gmail.com
Editorial Address
http://ejournal.iaimbima.ac.id/index.php/sangaji/about/editorialTeam
Location
Kota bima,
Nusa tenggara barat
INDONESIA
SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum
Published by IAI Muhammadiyah Bima
ISSN : 25501275     EISSN : 26151359     DOI : -
Core Subject : Social,
SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum; terbit dua kali setahun oleh Program Studi Hukum Keluarga Fakultas Syariah IAI Muhammadiyah Bima, sebagai media publikasi informasi dan pembahasan yang berkaitan dengan masalah-masalah syariah dan hukum. Berisi kajian ilmiah berupa konseptual-kritis dan ringkasan hasil penelitian baik field research maupun normative. Redaksi mengundang para akademisi, peneliti, pemerhati dan pihak-pihak lain yang memiliki karya ilmiah terkait dengan fokus kajian jurnal ini.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 151 Documents
HUKUM MENIKAHI WANITA HAMIL SEBAGAI PASSAMPO SIRI DALAM SYARIAT ISLAM Sriyuli, Asnidar
SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum Vol 2 No 2 (2018)
Publisher : Fakultas Syariah IAI Muhammadiyah Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52266/sangaji.v2i2.414

Abstract

Pernikahan dalam Islam adalah sesuatu yang sangat ditunggu-tunggu oleh pasangan muda-mudi terutama bagi yang belum pernah mengenal istilah pacaran. Ketika seorang pemuda melamar seorang gadis, antara kedua calon pasangan; hati riang gembira bercampur cemas karena sebentar lagi akan menikah dan mengarungi bahtera rumah tangga. Maka tidak heran pasangan seperti ini, dalam gerak geriknya, tingkah lakunya akan sangat berhati-hati terlebih belum pernah berbicara sebelumnya atau berkomunikasi dan segalanya terasa indah dan mesra. Lain hal ketika sebuah rumah tangga dibangun atau dijalani oleh sepasang suami istri yang sebelumnya sudah pernah berpacaran apalagi sudah sangat jauh dalam hubungannya, semua terasa hambar dan biasa-biasa saja, tidak ada yang spesial, tidak ada yang perlu dibicarakan lagi karena semua telah mengetahui keadaan masing-masing. Terlebih pada pasangan yang menikah dalam keadaan hamil duluan (hamil sebelum menikah).
KONTRIBUSI EKONOMI ISLAM DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI NASIONAL MELALUI BANK BRI SYARI’AH BIMA Bakar, Abu
SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum Vol 3 No 1 (2019)
Publisher : Fakultas Syariah IAI Muhammadiyah Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52266/sangaji.v3i1.425

Abstract

Islam sebagai sistem kehidupan yang universal, integral, dan komprehensif telah menetapkan tatanan yang utuh untuk kehidupan manusia. Sebagai way of life, Islam menata segala hal yang berkaitan dengan kehidupan, dari hal yang paling sederhana hingga urusan yang paling rumit sekalipun. Baik dalam aspek politik, ekonomi, pendidikan, seni, sosial, budaya, dsb. Islam merupakan agama yang sempurna, yang mengatur hal yang berkaitan dengan ekonomi. Apabila perekonomian suatu negara (ekonomi nasional) menerapkan dasar Al Quran dan hadist sebagai dasar penerapannya, tentunya suatu perekonomian nasional akan berjalan dengan baik dan terarah sesuai aturan. Namun kenyataanya memang belum semua negara muslim di dunia menerapkan dasar tersebut. Selanjutnya, di dalam artikel ini dijelaskan tentang bagaimana Ekonomi Islam berkontribusi dalam pembangunan ekonomi nasional, khususnya Indonesia sebagai negara dengan basis muslim terbesar se-Asia.
HUKUM BUNUH DIRI SEORANG WANITA DI TAWAN KHUSUS UNTUK MEMUASKAN NAFSU Putra, Muh. Yunan
SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum Vol 3 No 1 (2019)
Publisher : Fakultas Syariah IAI Muhammadiyah Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52266/sangaji.v3i1.426

Abstract

Beberapa kejadian baru-baru ini seperti peperangan dan perebutan kekuasaan serta wilayah, tampa disadari telah banyak memakan korban dan penghancuran. Entah sudah berapa ribu bangunan hancur dan manusia yang mati dan meninggal dengan mudahnya. Berapa banyak pula manusia yang di tahan dan di tawan serta di siksa. Bagi ummat Islam menyandra bukanlah sesuatu yang di larang apalagi sampai diharamkan, namun ada etika sebagaimana yang diajarkan oleh Allah Swt., dalam surat Al Insan ayat 8 yang artinya: “Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan.” Namun berbeda halnya yang dilakukan oleh para musuh Allah Swt., jangankan memberikan makanan yang disukainya bahkan diberi makanpun sudah luar biasa. Bahkan pada puncaknya, tawanan-tawanan wanita diperkosa dan dijadikan pemuas hawa nafsu. Lalu karena tidak mampu menahan beban tersebut, maka tidak jarang dari para tawanan wanita mengambil keputusan untuk mengakhiri hidup dengan berbagai macam cara. Kalau hanya sehari dua atau seorang dua orang mungkin masih sanggup dihadapi, namun dalam waktu yang tidak jelas dan oleh orang banyak, maka inilah yang menjadi masalah yang akan sangat sulit untuk dijalani. Lalu bagaimana hukumnya menurut Islam tentang wanita-wanita yang mengakhiri hidup tersebut, apakah tergolong dosa besar bagi yang mengakhiri hidup dalam keadaan demikian. Maka inilah yang hendak penulis rangkum dan jelaskan dengan harapan tulisan ini memberikan manfaat dan ilmu pengetahuan bagi penulis sendiri dan para pembaca.
SISTEM DEMOKRASI DAN KEKHILAFAAN DALAM SYARIAT ISLAM Habibi, Ogi
SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum Vol 3 No 1 (2019)
Publisher : Fakultas Syariah IAI Muhammadiyah Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52266/sangaji.v3i1.427

Abstract

Materi tentang khilafah merupakan pembahasn yang panas ketika diperbincangkan khususnya di Indonesia. Sebagian menolak dengan sangat keras dan sebagian lain menerima dengan senang hati. Sebab penolakan berbeda-beda; ada yang karena memang beragama dan kepercayaan yang berbeda, ada yang kerena merasa bahwa dengan berdirnya khilafah maka akan ada upeti dan dan pajak yang tinggi selayaknya zaman-zaman kerajaan jahiliyah terdahulu, ada pula yang merasa ketakutan karena hukum syariat Islam yang akan ditegakkan atau tidak sesuai dengan paham demokrasi di Indonesia dan berbagai macam alasan-alasan lain yang terkadang terasa menggelikan saat mendengarkannya. Sedang bagi yang pro terhadap khilafah, maka dengan tenangnya beralasan bahwa memang sudah seharusnya berdiri karena negara Indonesia berpenduduk mayoritas Islam bahkan masuk kategori negara dengan penduduk dan masyarakat Islam terbanyak di seluruh dunia.
HUKUM ARISAN DAN KREDIT BANK UNTUK BERHAJI Rahmatullah, Muh. Ahmad
SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum Vol 3 No 1 (2019)
Publisher : Fakultas Syariah IAI Muhammadiyah Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52266/sangaji.v3i1.428

Abstract

Dewasa ini, antusias masyarakat Indonesia untuk berangkat haji ke tanah suci Makah semakin berkembang. Mulai kalangan pejabat, Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau sekarang yang di ubah namanya menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sampai pada masyarakat awam semua berlomba-lomba nebdaftarkan diri untuk berhaji. Maka tidak heran, antrian untuk berhaji saat ini disebagian daerah harus mengunggu 20 bahkan sampai 30 tahun. Namun ada hal menarik, karena saking tingginya antusias untuk berangkat haji, sebagian masyarakat Indonesia mengikuti sebuah program yang disebut arisan haji dan sebagian lain menggunakan fasilitas yang ditawarkan oleh beberapa bank untuk melakukan kredit haji. Oleh karena hal ini adalah sesuatu yang baru, maka ditemukan beberapa perbedaan pendapat ulama dalam menyikapinya, sebagian menghukuminya dengan haram dan sebagian lain memakruhkannya bahkan ada yang menghukuminya dengan mubah atau boleh-boleh saja.
EFEKTIFITAS PENDISTRIBUSIAN DAN PENDAYAGUNAAN DANA ZAKAT DALAM UPAYA MEMBERANTAS KEMISKINAN Ilham, Ilham
SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum Vol 4 No 1 (2020)
Publisher : Fakultas Syariah IAI Muhammadiyah Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52266/sangaji.v4i1.442

Abstract

Indonesia memiliki potensi yang besar dalam pengelolaan zakat. Sehingga zakat seharusnya mampu mengatasi masalah ekonomi seperti kemiskinan dan kebodohan, salah satunya adalah dengan cara mengaplikasikan ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari, di antaranya yakni menunaikan zakat. Sumber-sumber pendapatan Negara pada masa pemerintahan Rasulullah Saw., salah satunya adalah zakat dan ushr (zakat atas hasil pertanian dan buah-buahan) yang merupakan dua pendapatan utama dan paling penting. Lembaga zakat seharusnya tidak hanya memberikan dana dan bimbingan dalam menjalankan usaha, namun juga memberikan bimbingan mengenai pembukuan usaha. Bagi Basnaz diharapkan mampu memberikan pembinaan dan pelatihan yang lebih baik lagi kepada para mustahiq, sehingga akan membangun rasa syukur akan nikmat dan bantuan yang diterimanya. Untuk penerima bantuan dana zakat produktif diharapkan untuk terus mengembangkan usahanya dan dapat membantu masyarakat sekitar yang juga tergolong tidak mampu. Di masa yang akan datang zakat diharapkan untuk lebih membantu program pemberdayaan masyarakat yang tidak mampu, yang diadakan oleh lembaga zakat, baik program yang besar maupun program yang kecil. Bagi masyarakat harusnya dapat menyalurkan zakatnya kepada lembaga zakat, karena zakat yang dikelola dengan baik oleh lembaga zakat dapat membantu untuk memberdayakan mustahiq dan dapat menstransformasi masyarakat dari mustahiq menjadi muzakki.
MENAATI PERATURAN PEMERINTAH DAN UNDANG-UNDANG MENURUT SYARIAT ISLAM Putra, Muh. Yunan
SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum Vol 4 No 1 (2020)
Publisher : Fakultas Syariah IAI Muhammadiyah Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52266/sangaji.v4i1.443

Abstract

Dalam sebuah negara demokrasi, peraturan, undang-undang dan hukum selalunya tidak sesuai dengan peraturan yang ada dalam syariat Islam. Kalaupun ada maka tidak sepenuhnya diambil dan digunakan. Sebut saja Indonesia atau Malaysia, kedua negara ini menganut asas demokrasi, segala jenis peraturan lebih kepada hukum yang telah di atur oleh Peraturan Pemerintah dan Undang-undang. Sedangkan hukum Islam hanya pada beberapa bagian saja, diantaranya: Hukum Perkawinan, Waris, Perceraian, Hibah dan Wakaf. Berbeda halnya dengan negara yang berbentuk kerajaan Islam, seperti Kerajaan Saudi. Hampir seluruh peraturan dan undang-undang yang berlaku, berdasar kepada syariat Islam yang bersumber dari Al Quran, Sunnah, Ijma’ para ulama serta qiyas. Jika dilihat dari jenis hukuman yang dijatuhkan oleh syariat Islam, pada hakikatnya bertujuan memberikan efek jera terhadap setiap orang yang melihat atau bahkan hanya mendengarnya, sehingga untuk melakukan sebuah tindakan kejahatan, seseorang harus berpikir panjang untuk memulai. Di Indonesia sendiri, satu-satunya prospinsi yang menerapkan syariat Islam adalah Propinsi Aceh Darussalam, Syariat Islam di Aceh telah berlaku sejak sebelum kemerdekaan Republik Indonesia, yaitu sejak memerintahnya Raja Iskandar Muda. Kemudian dilanjutkan masa setelah Kemerdekaan, masa Orde baru, revormasi dan sampai dengan masa sekarang ini. Dasar hukum pelaksanaan syariat Islam di Aceh adalah UU no 44 tahun 1999 dan UU no 18 tahun 2001, dan juga qanun yang mengatur tentang syariat Islam.[1] [1] Iskandar. 2018. Pelaksanaan Syariat Islam di Aceh. Serambi Akademica, Volume VI Nomor 1 Mei 2018. Hlm. 78.
PENCATATAN PERKAWINAN DALAM HUKUM KEKELUARGAAN DI INDONESIA DAN RELEVANSINYA DENGAN TEORI MASLAHAH AL-SYATIBI Naitboho, Yanti Rosalina
SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum Vol 4 No 1 (2020)
Publisher : Fakultas Syariah IAI Muhammadiyah Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52266/sangaji.v4i1.444

Abstract

Persoalan pencatan perkawinan sebagai syarat sah perkawinan merupakan persoalan yang sampai saat ini masih diperdebatkan. Menurut sebagian pandangan, pencatatan tidak merupakan syarat sah perkawinan karena dalam perkawinan telah ada saksi yang kedudukannya sebagai bukti bila mana suatu hari terjadi perselisihan antara suami dan istri. Sedangkan perlindungan lainnya mengnggap bahwa kedudukan pencatatan perkawinan dapat dijadikan sebagai syarat sah perkawinan. Tarik ulur perdebatan-perdebatan tersebut berlanjut dalam pembahasan pengesahan RUU hukum materil Peradilan Agama di Parlemen. Bila hal ini dibiarkan berlarut-larut dalam arus perdebatan, maka kedudukan pencatatan perkawinan tidak akan menmukan titik terang. Perdebatan-perdebatan tersebut pada akhirnya berimplikasi pada perilaku hukum di masyarakat terhadap pencatatan perkawinan. Bagi sebagian masyarakat, perkawinan tidak perlu dicatatkan. Sebab dicatat atau tidaknya perkawinan tdak berdampak pada status perkawinan mereka. Karena sejatinya menurut hukum Islam, perkawinan adalah sah manakala telah memenuhi rukun dan syarat sah perkawinan sedangkan sebagian masyarakat lainnya, pencatatan perlu dilakukan agar ada kapastian hukum dalam ikatan perkawinan. Kapastian hukum yang dimaksud adalah adanya jaminan dari Negara dimana di kemudian hari terjadi perselisihan antara suami dan istri. Perlunya pencatatan perkawinan adalah sebagai upaya untuk lebih mempertegas bagaimana posisi pembuktian suatu suatu perkawinan. Hal ini lebih menarik lagi bila dikaitkan dengan teori maslahah Al-Syatibi. Berdasarkan uraian di atas, maka penelitian ini mencoba untuk menelaah apakah pencatatan perkawinan harus menjadi salah satu syarat sah perkawinan atau tidak dan bagaimana relevansi pencatatan perkawinan tersebut dengan teori maslahah Al-Syatibi. Untuk dapat mengungkap pertanyaan-pertanyaan tersebut, maka dilakukan dilakukan penelitian dengan menggunakan metode penelitian normatif yaitu penelitan hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sumber.
WANITA KARIER PERSPEKTIF ISLAM Nawang Sari, Rahma Pramudya; Anton, Anton
SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum Vol 4 No 1 (2020)
Publisher : Fakultas Syariah IAI Muhammadiyah Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52266/sangaji.v4i1.446

Abstract

Dewasa ini, hampir di setiap lembaga-lebaga dipenuhi oleh pekerja wanita, dari lembaga negara sampai dunia pendidikan. Di mall-mall dan super market, hampir semua dipenuhi oleh pekerja wanita. Menurut penulis, fenomena ini berawal sekitar awal tahun 90-an yang sebelumnya pekerjaan banyak di pegang oleh kaum pria. Harus diakui bahwa perbandingan jumlah pria dan wanita saat ini di Indonesia memilki jumlah yang hampir sama. Namun disisi lain akibat pekerjaan banyak diambil alih oleh kaum wanita, banyak kaum pria yang pada akhirnya menganggur atau tidak memiliki pekerjaan. Selain itu, oleh semakin berkembangnya keadaan, semakin berkembang pula keinginan wanita untuk terus maju dan mengembangkan kariernya dalam dunia perkerjaan. Wanita-wanita pekerja ini biasa disebut dengan wanita karier yang oleh sebagian ulama berbeda pendapat terkait hal tersebut. Sebagian membolehkan dengan syarat dan sebagian lain melarangnya secara mutlak karena selain menyababkan banyak kaum pria yang menjadi pengangguran akibat hal tersebut dan dampak yang lebih besar lagi adalah, dikhawatirkan lupa akan kewajibannya sebagai seorang istri, yaitu melayani suami atau keluarga di rumah.
KONSEP PENDIDIKAN AGAMA DAN KARAKTER ANAK DALAM HADITS RIWAYAT ABU DAUD Kaharuddin, Kaharuddin
SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum Vol 3 No 1 (2019)
Publisher : Fakultas Syariah IAI Muhammadiyah Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52266/sangaji.v3i1.456

Abstract

Pendidikan adalah merupakan sebuah keharusan yang wajib dijalani oleh setiap orang, walaupun terkadang dalam pendidikan selalu ditemukan halangan dan tantangan yang seakan memang sudah disediakan sebelumnya. Sebagian menemukan tantangan dalam hal materi atau keuangan, sebagian lain harus berhadapan dengan diri pribadi karena harus melawan rasa malas dan jemu. Karena pentinganya pendidikan, tidak heran dalam beberapa hadits bahkan Rasulullah benar-benar menekankan kepada umatnya untuk terus menggali dan menggali ilmu pengetahuan. Karena banyaknya hadits-hadits tersebut, maka tidak heran para ulama sepakat bahwa pendidikan dalam Islam adalah bersifat fardu ‘ain atau wajib, terlebih ditemukannya sebuah ayat Allah yang menjelaskan tingginya derajat bagi mereka yang berilmu (berpendidikan). Dan memang hal tersebut terlihat jelas (terbukti), khususnya pada zaman dan saat sekarang ini, dimana semakin tinggi pendidikan seseorang, semakin tinggi pula derajat dihadapan manusia. Hal yang tidak disadari juga adalah banyak orang membicarakan tentang para Imam-imam madzhab, namun lupa bahwa para imam tersebut dikenal dan diukir dengan tinta emas namanya karena ilmu yang luar biasa. Sebuah pribahasa menyebutkan “Belajar diwaktu kecil bagai melukis di atas batu, belajar di waktu tua bagai melukis di atas air”, pribahasa ini memberikan indikasi bahwa sebenarnya perintah untuk berpendidikan atau meraih ilmu, sebaiknya diawali pada masa pertumbuhan, masa kecil. Semakin baik pendidikan yang diterima, semakin baik output yang dihasilkan dan sebaliknya, semakain buruk pendidikan yang dipelajari maka semakin buruk output yang yang dihasilkan. Maka pada tulisan singkat ini, penulis hendak menjelaskan tentang konsep Rasulullah dalam pendidikan dan krakter anak, sebagaimana yang terdapat dala hadits riwayat Abu Daud.

Page 4 of 16 | Total Record : 151