cover
Contact Name
Syarif Hidayatullah
Contact Email
jurnal.sangaji@gmail.com
Phone
+6282341400987
Journal Mail Official
jurnal.sangaji@gmail.com
Editorial Address
http://ejournal.iaimbima.ac.id/index.php/sangaji/about/editorialTeam
Location
Kota bima,
Nusa tenggara barat
INDONESIA
SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum
Published by IAI Muhammadiyah Bima
ISSN : 25501275     EISSN : 26151359     DOI : -
Core Subject : Social,
SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum; terbit dua kali setahun oleh Program Studi Hukum Keluarga Fakultas Syariah IAI Muhammadiyah Bima, sebagai media publikasi informasi dan pembahasan yang berkaitan dengan masalah-masalah syariah dan hukum. Berisi kajian ilmiah berupa konseptual-kritis dan ringkasan hasil penelitian baik field research maupun normative. Redaksi mengundang para akademisi, peneliti, pemerhati dan pihak-pihak lain yang memiliki karya ilmiah terkait dengan fokus kajian jurnal ini.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 151 Documents
PEMBAGIAN WARIS PADA MASYARAKAT BIMA DI TINJAU DARI ASPEK SOSIOLOGI HUKUM Jainuddin, Jainuddin
SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum Vol 3 No 1 (2019)
Publisher : Fakultas Syariah IAI Muhammadiyah Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52266/sangaji.v3i1.457

Abstract

Pembagian waris pada masyarakat Bima sangat mengedepankan asas hukum Islam yang dianggap sebagai yang utama untuk menyelesaikan persoalan waris tersebut. Namun disisi lain juga justru persoalan warisan menjadi salah satu aspek yang menimbulkan perselisihan yang berimbas pada renggangnya silaturahmi antara sesama saudara kandung, paman, bibi, dan bukan saaudara kandung. Bahkan yang lebih parah lagi adalah mengklaim warisan milik anak yatim dan piatu hanya karena hubungan sedarah dengan orang tua anak tersebut. Perilaku tersebut disebabkan karena menganggap anak yang ditinggalkan tersebut tidak memiliki pendidikan atau pemahaman tentang masalah tersebut. Tulisan ini mencoba mengurai pola pembagian waris pada masyarakat Bima di tinjau dari aspek sosiologi hukum. Tulisan ini akan menggunakan pendekatan sosiologi Hukum dengan teori Hukum sebagai perilku sosial. Digunakan untuk melihat implementasi perubahan perilaku kehidupan masyarakat Bima dalam hal pembagian harta waris. Persoalan warisan menjadi salah satu aspek yang menimbulkan perselisihan yang berimbas pada renggangnya silaturahmi antara sesama saudara kandung, paman, bibi, dan bukan saaudara kandung. Bahkan yang lebih parah lagi adalah mengklaim warisan milik anak yatim dan piatu hanya karena hubungan sedarah dengan orang tua anak tersebut. Dalam pembagian warisan, ada kecenderungan yang dilakukan oleh masyarakat, bahwa tanah warisan yang dibawah oleh bapak akan diwariskan kepada anak laki-laki jika punya anak laki-laki; sedangkan tanah warisan yang dibawah oleh ibu cenderung menjadi bagian warisan anak perempuan, kecuali tidak ada anak perempuan turun ke anak laki-laki dan sebaliknya. Namun ada juga pembagian warisan dilakukan berdasarkan atas dasar kesepakatan bersama tanpa membedakan haarta bawaan masing-masing (suami atau istri).
MENONTON VIDEO KONTEN DEWASA BAGI SUAMI ISTRI Zuhriah, Zuhriah
SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum Vol 3 No 1 (2019)
Publisher : Fakultas Syariah IAI Muhammadiyah Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52266/sangaji.v3i1.459

Abstract

Bagi pasangan suami istri, hubungan intim adalah sesuatu yang biasa dan wajib dilakukan. Para peneliti dan dokter kesehatan, baik dari Eropa dan Amerika atau bahkan Indonesia menyatakan bahwa semakin sering pasangan melakukan hubungan intim maka semakin baik dan semakin sehat. Disisi lain juga berhunbungan intim ini juga menjadikan pasangan lebih harmonis dan bahagia, bahkan seorang suami mungkin akan hilang gairahnya seksualnya terhadap wanita lain karena telah merasa cukup dengan pasangan sah-nya. Namun terkadang beberapa pasangan merasa jemu dengan cara, metode ataupun gaya dalam berhubungan. Sehingga tidak jarang mencari referensi lain untuk meraih kepuasan biologis dalam berhubungan. Maka cara termudah adalah dengan menonton film dewasa dari internet atau kaset yang didapatkan dari para penjual ilegal. Hal ini menjadi sesuatu yang baru dan mungkin tidak pernah terjadi pada masa-masa terdahulu sehingga secara sederhananya menjadi bahan perbincangan antara ahli fikih kontemporer. Berdasar hasil yang diperoleh dari beberapa literasi, umumnya para ulama berpebdapat tentang haramnya menonton video dewasa walaupun bersama istri sekalipun.
HUKUM IKUT BERJIHAD KE PALESTINA MEMBELA ISLAM Putra, Muh. Yunan
SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum Vol 3 No 2 (2019)
Publisher : Fakultas Syariah IAI Muhammadiyah Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52266/sangaji.v3i2.465

Abstract

Islam adalah agama yang membawa risalah perdamaian bukan hanya untuk orang Islam saja tapi bahkan kepada non-muslim, maka tidak heran Allah menyebutnya sebagai agama rahmatan lil alamin. Namun beberapa kelompok dan golongan menganggap Islam adalah agama yang ekstrim sehingga membuat kekacauan dan keributan serta peperangan dengan mengusung kata jihad. Adanya sebuah peperangan antara Islam dan kafir pada zaman Nabi dan para sahabat murni terjadi karena diawali dari pihak lawan, entah karena menyerang lebih dulu atau karena penghianatan dari para kaum kafir. Apa yang terjadi di India, Miyanmar, Surya, terutama yang terjadi di Negara Palestina saat ini. Serangan yang dilakukan Israel, tidak sedikit negera-negara Islam lain marah dan geram terhadap tindakan tersebut yang seakan tidak menganggap bahwa nyawa manusia tidak berharga sama sekali. Di Indonesia-pun demikian, namun tidak ada yang bisa dilakukan selain berdo’a dan memberikan bantuan baik sandang, pangan dan papan untuk memenuhi kebutuhan saudara-saudara di Palestina dan tidak jarang diantara orang Islam di Indonesia berangkat ke Palestina dengan tujuan berjihad menegakkan panji Islam dalam upaya merebut kembali tanah Palestina
PROBLEMATIKA PENERAPAN PRODUK-PRODUK PEMIKIRAN HUKUM ISLAM Mathar, Ahmad
SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum Vol 3 No 2 (2019)
Publisher : Fakultas Syariah IAI Muhammadiyah Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52266/sangaji.v3i2.468

Abstract

Produk pemikiran hukum Islam diantaranya; fikih, fatwa, putusan hakim pengadilan agama (yurisprudensi), dan perundang-undangan, merupakan aturan yang diberlakukan dalam masyarakat Islam. Dalam menanggapi hal tersebut perlu dipahami bahwa fikih yang diberlakukan dalam tatanan masyarakat ialah aturan hukum yang bersumber langsung dari Allah Swt. yang sifatnya masuk kedalam keagamaan, fikih tersebut tidak dapat dirubah melainkan sudah menjadi ketetapan, akibatnya masyarakat Islam menganggap produk pemikiran hukum Islam yang lain tidak berkaitan dengan agama melainkan sebagai sesuatu yang terpisah dari agama. Sementara produk pemikiran hukum Islam selain fikih merupakan aturan yang lahir dari seorang mujtahid yang secara tidak langsung akan terdapat kecacatan hukum di dalam penerapannya nanti. Namun perlu dipahami bahwa produk pemikiran hukum Islam ini menyentuh pada tatanan masyarakat Islam yang dapat diambil sebagai dasar hukum yang kuat meski terlepas dari hukum yang sifatnya syariat. Namun akan menjaga keseimbangan masyarakat Islam. Dengan demikian sebuah solusi agar produk hukum Islam ini dapat diberlakukan perlunya kesadaran maysrakat dalam menaati hukum, baik yang secara langsung dari Tuhan atau bahkan aturan hukum dari seorang mujtahid sebab seorang mujtahid dalam memberlakukan hukum merupakan campur tangan Tuhan dalam tindakannya. Olehnya itu seorang mujtahid harus mampu melahirkan produk pemikiran hukum Islam yang bisa menjawab segala aspek kebutuhan masyarakat sehingga menyentuh rasa keadilan hukum terhadap masyarakat.
PERADILAN PIDANA PRESPEKTIF ABOLISIONISME: KRITIK TERHADAP MODEL PEMIDANAAN FISIK MENUJU PEMIDANAAN PSIKIS Hajairin, Hajairin
SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum Vol 3 No 2 (2019)
Publisher : Fakultas Syariah IAI Muhammadiyah Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52266/sangaji.v3i2.469

Abstract

Paham abolisionisme memunculkan kritikan terhadap prosedural peradilan pidana yang di anggap cacat sehingga pemidanaan yang di ciptakan tidak selamanya dapat di berikan sanksi pidana, seperti kasus-kasus tindak pidana ringan seperti pencurian ayam yang harganya kurang dari seratus ribu rupiah, namun karena prosedural yang cukup administrative dalam peradilan pidana sehingga pencuri ayam tersebut dapat di hukum sesuai dengan perbuatanya tampa kita perdulikan berapa anggaran Negara yang di habiskan dalam penangan perkara pencurian ayam yang nominalnya cukup besar. Fokus permasalahan dalam penelitian ini adalah Konsep Peradilan Pidana Prespektif Abolisionisme dari Pemidanaan Fisik Menuju Pemidanaan Psikis, dengan Metode penelitian yang di gunakan dalam menjawab masalah tersebut menggunakan jenis penelitian hukum normative dengan pendekatan konseptual dan sosiologi hukum, sementara sumber bahan hukum yakni bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara menganalisis asas-asas, konsepsi-konsepsi, pandangan-pandangan, doktrin-doktrin hukum serta isi kaidah hukum sementara konsep analisis bahan hukum yaitu dengan cara analisis yuridis konseptual. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Pemikiran abolisionisme ini dapat dijadikan dasar perubahan paradigma dalam pemberian sanksi pidana melalui peradilan pidana, dari model pemidanaan yang bersifat fisik menuju model pemidanaan yang bersifat psikis, hal ini bertujuan untuk memberikan keseimbangan hukum yang bermuara pada tegaknya nilai keadilan dan ketertiban sosial, sebab dalam konsep pemidanaan kita perlu menjelaskan tentang tujuan pemidanaan yang memberikan ketertiban sosial, seperti pemidanaan itu harus bisa merubah pola pikir dan perilaku manusia melalui pemidanaan itu sendiri dengan contoh pencuri ayam tersebuh dapat menyadari perbuatannya dan tidak mengulangi perbuatan yang sama, paham abolisionisme mencoba merubah pandangan manusia dari pemidanaan yang berfokus pada pemidanaan fisik menuju pemidanaan psikis sebagai tujuan dari pemidanaan
ISLAM DAN POLITIK ORDE LAMA; “DINAMIKA POLITIK ISLAM PASCA KOLONIAL SEJAK KEMERDEKAAN SAMPAI AKHIR KEKUASAAN SOEKARNO” Jainuddin, Jainuddin
SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum Vol 3 No 2 (2019)
Publisher : Fakultas Syariah IAI Muhammadiyah Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52266/sangaji.v3i2.470

Abstract

Setelah mengeluarkan dekret, Soekarno yang sudah terobsesi untuk menjadi penguasa mutlak di Indonesia, memaksa pembubaran partai Masyumi pada 17 Agustus 1960. Pemberlakuan Demokrasi Terpimpin oleh Soekarno ternyata menimbulkan respon yang beragama dari kalangan partai Islam. Ahmad syafi’i ma’arif membagi era Demmokrasi Terpimpin ini menjadi periode kristalisasi dan Periode Kolaborasi. Periode kristalisasi ditandai dengan pemilihan kawan dan lawan, pendukung dan oposisi terhadap kebijakan Soekarno tersebut. Sementara periode kolaborasi ditandai dengan kerja sama partai-partai Islam yang ikut bersama demokrasi terpimpin, termasuk dengan komunis, yang merupakan salah satu pilar penyangganya. Islam dipandang sebagai salah satu unsur Nasakom dengan NU sebagai wakil utamanya, Partai-partai Islam yang lain dalam menghadapi berbagai isu politik lebih banyak meniru gaya NU sebagai kekuatan Islam terbesar saat itu.
POLEMIK ISBAL DAN SOMBONG SERTA PENDAPAT ULAMA TERKAIT MUKHTALIF AL HADITS Armansyah, Armansyah
SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum Vol 3 No 2 (2019)
Publisher : Fakultas Syariah IAI Muhammadiyah Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52266/sangaji.v3i2.471

Abstract

Dalam beberapa kajian ilmu khususnya kajian keislaman, seringkali masyarakat mendengar beberapa pendapat yang berbeda-beda terhadap masalah yang sama dari seorang ustadz atau ulama yang menyampaikan. Hal ini sering kali menjadikan masyarakat awam, khususnya yang baru belajar menjadi bingung pendapat mana yang harus digunakan. Maka sudah seharusnya seorang ustadz atau ulama yang menyampaikan bersikap bijak dengan menyebutkan semua yang ia ketahui tertang hal yang ditanyakan, termasuk perbedaan yang terjadi dalam hal tersebut jika ada. Dengan demikian, ketika masyarakat awam menemukan orang lain yang melakukan sesuatu yang berbeda dengan yang ia yakini maka tidak dengan mudahnya menghukumi, menyalahkan apalagi sampai mencaci sehingga menyebabkan terputusnya silaturrahim yang diharamkan oleh Allah Swt. dan Rasul-Nya. Termasuklah permasalahan yang hendak di angkat oleh penulis di sini, yaitu tentang isbal (memanjangkan kaki celana hingga menutupi mata kaki), karena menurut hemat penulis masih banyak di antara kaum intelektual sekalipun belum memahami secara utuh tentang hal tersebut. Beberapa di antaranya menganggap sudah tidak relefan dengan zaman, kadaluarsa dan lain sebagainya, sebagian lain menganggap hal tersebut adalah sesuatu yang harus dilaksanakan atau wajib sehingga ketika tidak melakukannya dianggap berdosa bahkan di anggap thagut. Na’udzubillah. Selain itu, ada kata sombong yang diungkapkan Rasulullah Saw. dalam hadits riwayat Shahih al Bukhâri, Shahih Muslim, Al Tirmidzi, Al Nasâi, Abu Daud, Ibnu Mâjah, Ahmad bin Hanbal, Imam Mâlik, dan Al Dârimî. , apa makna didalamnya, apakah semua pelaku atau ada kriteria lain?, dan terakhir penulis hendak menjelaskan tentang mukhtalif al hadits terkait masalah isbal.
PERSPEKTIF MUHAMMADIYAH PANCASILA SEBAGAI DARUL AHDI WA SYAHADAH Kusumawati, Yayuk
SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum Vol 3 No 2 (2019)
Publisher : Fakultas Syariah IAI Muhammadiyah Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52266/sangaji.v3i2.472

Abstract

Muhammadiyah adalah salah satu organisasi terbesar di Indonesia, tentunya dalam perjalanan membangun organisasi tidaklah mudah butuh perjuangan ekstra dalam menghadapi berbagai masalah kehidupan, muhammadiyah lahir pada tanggal 18 November 1912 oleh pendiri KH.Ahmad Dahlan, salah datu pelopor pendidikan pertama di Indonesia yang mendirikan sekolah yang terdapat di Belitung sebelum munculnya Ki Hajar dewantara hal ini adalah sebagai bentuk manifestasi dari gerakan untuk membangun dan menyadarkaan bangsa Indonesia untuk mencerdaskan generasi bangsa dari keterpurukan penjajah, dalam perjalanan membangun organisasi para tokoh tidak bertentangan dengan hadirnya pancasila sebagai ideology bangsa seperti contoh ada tiga tokoh penting Muhammadiyah yaitu Ki Bagus Hadikusumo, Prof. Kahar Mudzakir dan Mr. Kasman Singodimenjo bersama para tokoh lainnya mengambil peran aktif di Badan Persiapan Usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan panitia persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI) serta masih baanyak tokoh lainnya, maka jelas bahwa negara pancasila merupakan hasil kesepakatan, kesaksian, dan konsesus bersama (dar al-ahdi) yang dimana muhammadiyah juga terlibat di dalamnya melalui para tokohnya sebagai salah saatu perintis kemerdekaan bangsa Indonesia.
PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DALAM PROGRAM BUMDES DESA BELO Zuhrah, Zuhrah; Mahmudah, Husnatul; Juhriati, Juhriati
SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum Vol 4 No 1 (2020)
Publisher : Fakultas Syariah IAI Muhammadiyah Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52266/sangaji.v4i1.474

Abstract

Desa yang merupakan kesatuan wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera. Dalam konteks kekinian secara umum di Indonesia, bahwa angka kemiskinan masih terbilang tinggi. Hal ini memicu pemerintah untuk berinovasi dalam membuat program yang bertujuan untuk memberdayakan masyarakat. Program tersebut adalah program pemerintah pusat, tetapi akan diperpanjangtangankan oleh pemerintah desa agar berjalan efektif dan efisien. Program pemerintah tersebut adalah program BUMDes yakni badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola asset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat. Program BUMDes pertama kali dicanangkan oleh pemerintah sejak tahun 2014 bertepatan dengan lahirnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Program BUMDes ini diharapkan menjadi program unggulan setiap Desa karena sifatnya yang massif untuk menyejahterakan masyarakat. Akan tetapi, program BUMDes ini masih dirasa belum efektif oleh sebagian masyarakat di Desa Belo. Sehingga peneliti ingin menelusuri sejauhmana efektifitas perjalanan program BUMDes di Desa Belo Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima dalam memberdayakan kaum perempuan khususnya.
PERNIKAHAN BEDA AGAMA DAN DAMPAK TERHADAP PENDIDIKAN AGAMA ANAK Kaharuddin, Kaharuddin; Syafruddin, Syafruddin
SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum Vol 4 No 1 (2020)
Publisher : Fakultas Syariah IAI Muhammadiyah Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52266/sangaji.v4i1.479

Abstract

Allah Swt. sebagaimana dalam Al Quran surat al Nisa’, surat al Dzariat maupun surat al Qiyamah telah memerintahkan kepada para hamba-hambaNya untuk mencari pasangan hidup atau menikah. Begitu pula Rasulullah Saw. dalam hadits-haditsnya. Jumhur ulama (mayoritas ulama) sepakat bahwa perintah tersebut bersifat wajib, karena banyaknya dalil-dalil nash yang menjelaskan, belum lagi beberapa pandangan dan pendapat ulama yang menjelaskan tentang akibat dan dampak negative yang terjadi apabila perintah tersebut tidak diindahkan. Selain menjaga pandangan dan hawa nafsu, khususnya bagi kaum laki-laki sebagaimana dalam hadits riwayat Muslim nomor 2486, tujuan lain yang tidak kalah penting dari sebuah pernikahan adalah melanjutkan kuturunan dengan melahirkan anak. Karena anak adalah bagian dari perhiasan dunia yang dengannya manusia menumpahkan rasa cinta dan sayangnya, hal ini disebutkan oleh Allah Swt dalam surat al Imran ayat 14. Namun demikian, anak bukan hanya sekedar perhiasan yang dengannya ditumpahkan rasa cinta dan sayang saja, lebih dari itu anak adalah titipan yang harus di jaga dan di didik sehingga kelak bisa bermanfaat bukan hanya untuk dirinya pribadi tapi juga untuk masyarakat, bangsa, agama dan termasuk kedua orang tuanya. Oleh sebab itu dalam hadits-haditsnya seringkali Rasul Saw. mengingatkan untuk berhati-hati dalam memilih pasangan hidup, apa dan bagaimana serta seperti apa anak keturunan nanti akan sangat berpengaruh terhadap siapa orang tuanya. Allah Swt.-pun dengan tegasnya mengatakan dalam surat al Baqarah ayat 221 bahwa “Budak yang hitam legam tapi muslim lebih baik dari orang musyrik yang putih, cantik serta kaya.” Dewasa ini terjadi beberapa kali, penikahan beda agama; kadang calon suami Islam sedangkan calon istri musyrik atau sebaliknya. Dengan memilih yang beragama Islam saja belum mampu menjamin bahwa anak akan menjadi pribadi yang baik, apalah lagi dengan memilih orang musyrik lagi kafir. Maka penulis melaui tulisan singkat ini, hendak menjelaskan hukum nikah beda agama serta dampak serius yang ditimbulkan akibat nikah beda agama, dengan harapan memberikan manfaat dan tambahan ilmu bagi diri pribadi dan para pembaca serta menjadi bahan rujukan dan pertimbangan bagi pasangan yang hendak mencoba larangan Allah Swt. ini.

Page 5 of 16 | Total Record : 151