cover
Contact Name
-
Contact Email
kompilasihukumunram@gmail.com
Phone
+6287868565632
Journal Mail Official
kompilasihukumunram@gmail.com
Editorial Address
Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Mataram Jl. Majapahit No. 62 Mataram Kodepos 83125
Location
Kota mataram,
Nusa tenggara barat
INDONESIA
Jurnal Kompilasi Hukum
Published by Universitas Mataram
ISSN : 25025333     EISSN : 25986414     DOI : https://doi.org/10.29303/jkh
Core Subject : Social,
We are interested in topics which relate generally to Law and justice in Indonesia and around the world. Articles submitted might cover topical issues in Civil Law, Criminal Law, Civil Procedural Law, Criminal Procedure Law, Commercial Law, Constitutional Law, International Law, State Administrative Law, Adat Law, Islamic Law, Agrarian Law, Environmental Law
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 201 Documents
Deregulasi Pengelolaan Industri Air Bersih Di Daerah Dan Ditinjau Dari Perspektif Hukum Persaingan Usaha Khairus Febryan Fitrahady; Ahmad Zuhairi; Ari Rahmad Hakim B.F; Yudhi Setiawan
Journal Kompilasi Hukum Vol. 10 No. 1 (2025): Jurnal Kompilasi Hukum
Publisher : Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/jkh.v10i1.391

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji urgensi deregulasi industry air bersih di Indonesia, dan menganalisis persepsi persaingan usaha tidak sehat dalam penyelenggaraan SPAM di Daerah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian bahwasanya penyelenggaraan SPAM saat ini masih bersifat tunggal oleh Negara melalui BUMD Air Minum, namun dalam PP 121 Tahun 2015 membuka swakelola industry air bersih kepada badan usaha/swasta, namun tidak 100 % dilaksanakan oleh swasta dengan syarat bahwa tarif ditentukan oleh pemerintah. Namun pemerintah perlu membuat regulasi yang tegas mengenai keterbukaan kepemilikan saham bukan daerah pada BUMD Air Minum. Penyelenggaraan SPAM yang dilakukan oleh BUMD Air Minum bukan merupakan monopoli yang dilarang, hal tersebut masuk kategori monopoli yang diperbolehkan yakni monopoli oleh negara demi kepentingan umum dan hajat hidup orang banyak.