cover
Contact Name
Dian Aries Mujiburohman
Contact Email
tunasagraria@stpn.ac.id
Phone
+62274-587239
Journal Mail Official
tunasagraria@stpn.ac.id
Editorial Address
Jl. Tata Bumi No.5, Area Sawah, Banyuraden, Kec. Gamping, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55293
Location
Kab. sleman,
Daerah istimewa yogyakarta
INDONESIA
Jurnal Tunas Agraria
ISSN : -     EISSN : 26229714     DOI : https://doi.org/10.31292/jta
Core Subject : Social,
Jurnal Tunas Agraria diterbitkan oleh Program Studi Diploma IV Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN), Yogyakarta. JTA dipublikasikan berkala 3 kali setahun (Januari, Mei, September) yang secara khusus memfasilitasi publikasi karya dosen, mahasiswa, peneliti, dan praktisi yang tertarik dengan isu-isu agraria. JTA bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan penyebarluasan atas persoalan dan isu-isu Agraria-Pertanahan. Topik jurnal berkisar pada beberapa isu seperti Penataan Agraria, Pemberdayaan Masyarakat, Politik dan Kebijakan Agraria, Tatat Ruang, Perubahan dan Penataan agraria, Pengukuran dan Pemetaan, Manajemen Pertanahan, dan Administrasi Pertanahan.
Articles 185 Documents
Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2024 dalam Penyelesaian Pengadaan Tanah Kas Desa untuk Pembangunan Bendungan Karangnongko di Kabupaten Bojonegoro randidwi wantoro; Eko Suharto
Tunas Agraria Vol. 9 No. 2 (2026): Tunas Agraria
Publisher : Diploma IV Pertanahan Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31292/jta.v9i2.595

Abstract

Abstract: Karangnongko Dam construction in Bojonegoro Regency involves Village Treasury Land (TKD) in Kalangan and Ngelo Villages. TKD acquisition is governed simultaneously by land-acquisition law and village-asset management law, so payment of compensation does not automatically restore village assets. This article analyzes TKD compensation, identifies social, administrative, juridical, and institutional constraints, and examines the implementation of Minister of Home Affairs Regulation Number 3 of 2024. Using a qualitative case-study method, data were collected through interviews with 28 informants, field observation, and document analysis. Interview data were coded through open coding, thematic categorization, and theory-based coding using implementation gap, Edward III, and legal pluralism as the main analytical framework. The findings show that formal land-acquisition stages have been implemented, including location determination, inventory, appraisal, deliberation, and payment. However, substantive completion has not been achieved because replacement land has not yet been fully acquired, certified, recorded, and restored as village assets. The main bottleneck has shifted from pre-payment legality to post-payment governance, including blocked accounts, operational costs, appraisal of replacement land, tiered approvals, treatment of bank interest, and weak inter-agency coordination. The article contributes to the literature by shifting the success indicator of TKD acquisition from compensation payment toward village-asset recovery. Keywords: Karangnongko Dam, Land Acquisition, Minister of Home Affairs Regulation Number 3 of 2024, Policy Implementation, Village Treasury Land   Abstrak: Pengadaan Tanah Kas Desa (TKD) untuk pembangunan Bendungan Karangnongko di Kabupaten Bojonegoro berada pada irisan rezim pengadaan tanah dan rezim pengelolaan aset desa. Penelitian ini menganalisis pelaksanaan ganti rugi TKD, mengidentifikasi kendala sosial, administratif, yuridis, dan kelembagaan, serta mengkaji implementasi Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 di Desa Kalangan dan Desa Ngelo. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus melalui wawancara terhadap 28 informan, observasi lapangan, dan studi dokumen. Data wawancara dianalisis melalui coding terbuka, kategorisasi tematik, dan coding berbasis kerangka implementation gap, Edward III, dan legal pluralism. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tahapan formal pengadaan tanah telah dilaksanakan, meliputi penetapan lokasi, inventarisasi, penilaian, musyawarah, dan pembayaran ganti kerugian. Namun, penyelesaian substantif belum tercapai karena tanah pengganti belum sepenuhnya diperoleh, disertipikatkan, dicatat, dan dipulihkan sebagai aset desa. Hambatan utama bergeser dari legalitas prapembayaran menuju tata kelola pascapembayaran, seperti rekening khusus yang diblokir, kebutuhan biaya operasional, appraisal tanah pengganti, perizinan berjenjang, perlakuan bunga rekening, dan koordinasi antarinstansi yang belum terlembaga. Kontribusi artikel ini adalah menggeser ukuran keberhasilan pengadaan TKD dari indikator pembayaran ganti kerugian menuju indikator pemulihan aset desa. Kata Kunci: Bendungan Karangnongko, Implementasi Kebijakan, Pengadaan Tanah, Permendagri Nomor 3 Tahun 2024, Tanah Kas Desa
Analisis Kesenjangan Implementasi Kebijakan Pengembalian Batas Bidang Tanah pada Kantor Pertanahan di Indonesia Bagian Barat dan Tengah Helmi Muhammad Hanifuddin; Eko Suharto
Tunas Agraria Vol. 9 No. 2 (2026): Tunas Agraria
Publisher : Diploma IV Pertanahan Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31292/jta.v9i2.601

Abstract

  Abstract: The policy of land boundary re-establishment ensures legal certainty of land rights, yet a gap persists between regulation and implementation. This study examines the factors influencing this gap and its root causes using a sequential explanatory mixed-methods design. Quantitative data from 120 respondents at Land Offices in Sumatra, Java, and Kalimantan were analyzed with multiple linear regression based on George C. Edward III's model, while qualitative data were obtained through interviews at two offices with contrasting practices: Sleman Regency and Yogyakarta City. Results show that Communication, Resources, and Bureaucratic Structure significantly affect implementation, with Resources, particularly Survey Drawing availability, being the most dominant factor. The negative effect of Bureaucratic Structure indicates that clear Standard Operating Procedures can legitimize service diversion as a form of policy drift. The model explains 21.8% of the variation, indicating a substantial role for other factors such as legal risk, physical changes, efficiency demands, and low public awareness. The root cause lies in a failure of mutual adaptation between the logic of deployment, representing top-down regulation, and the logic of discovery, emerging from field experience. The logic of discovery dominance in Sleman has shifted services entirely to boundary arrangement, while Yogyakarta's balance maintains boundary re-establishment. This gap is not due to regulatory ambiguity, but rather an imbalance between regulatory demands and resource readiness. Keywords: Policy Implementation, Land Policy, Land Boundary Re-Establishment   Abstrak: Kebijakan pengembalian batas bidang tanah menjamin kepastian hukum hak atas tanah, namun kesenjangan antara regulasi dan implementasi masih terjadi. Penelitian ini mengkaji faktor yang memengaruhi kesenjangan dan akar penyebabnya menggunakan metode campuran sequential explanatory. Data kuantitatif berasal dari 120 responden di Kantor Pertanahan Sumatera, Jawa, dan Kalimantan dianalisis dengan regresi linear berganda berdasarkan model George C. Edward III. Data kualitatif diperoleh melalui wawancara di dua kantor dengan praktik bertolak belakang: Kabupaten Sleman dan Kota Yogyakarta. Hasil menunjukkan Komunikasi, Sumber Daya, dan Struktur Birokrasi berpengaruh signifikan, dengan Sumber Daya, khususnya ketersediaan Gambar Ukur, sebagai faktor paling dominan. Pengaruh negatif Struktur Birokrasi menunjukkan kejelasan Standar Operasional Prosedur justru dapat melegitimasi pengalihan layanan sebagai bentuk pergeseran kebijakan. Model menjelaskan 21,8% variasi, menandakan besarnya peran faktor lain seperti risiko hukum, perubahan fisik lapangan, tuntutan efisiensi, dan rendahnya kesadaran masyarakat. Akar kesenjangan terletak pada kegagalan adaptasi timbal balik antara logika penerapan yang merepresentasikan arahan regulasi dan logika penemuan yang lahir dari pengalaman lapangan. Dominasi logika penemuan di Sleman mengakibatkan pengalihan sepenuhnya ke penataan batas, sementara keseimbangan di Yogyakarta mempertahankan pengembalian batas. Kesenjangan ini bukan akibat ketidakjelasan regulasi, melainkan ketidakseimbangan antara tuntutan aturan dan kesiapan sumber daya. Kata Kunci: Implementasi Kebijakan, Kebijakan Pertanahan, Pengembalian Batas Bidang Tanah
A Korupsi dalam Pelayanan Pertanahan dari Perspektif Ekonomi Perilaku: Analisis Konseptual: - Arief Syaifullah
Tunas Agraria Vol. 9 No. 2 (2026): Tunas Agraria
Publisher : Diploma IV Pertanahan Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31292/jta.v9i2.569

Abstract

Abstract: Corruption in Indonesian land administration remains persistent despite various eradication efforts through strengthening regulations, increasing sanctions, and improving the administrative system. This conceptual article examines the phenomenon of land corruption through a behavioral economics perspective, integrating insights from cognitive and social psychology into economic analysis. Highlighting the limitations of traditional rational approaches that assume humans are homo economicus, this article argues that corruption is a complex behavioral phenomenon involving bounded rationality, cognitive biases, social norms, and mechanisms of moral disengagement. The discussion focuses on the land administration of the Ministry of Agrarian Affairs and Spatial Planning/National Land Agency (ATR/BPN), which is characterized by high discretion and procedural complexity. Empirical data shows that 50% of land services involve brokers, and in the past four years, 31,228 land-related cases have been recorded. This article offers a more realistic alternative theoretical framework for understanding corrupt behavior and formulating more effective prevention strategies in the context of Indonesian public administration. Keywords: behavioral economics, bounded rationality, corruption, land administration, social norms Abstrak: Korupsi dalam administrasi pertanahan Indonesia tetap persisten meskipun berbagai upaya pemberantasan telah dilakukan melalui penguatan regulasi, peningkatan sanksi, dan perbaikan sistem administrasi. Artikel konseptual ini mengkaji fenomena korupsi pertanahan melalui perspektif ekonomi perilaku (behavioral economics) yang mengintegrasikan wawasan psikologi kognitif dan sosial ke dalam analisis ekonomi. Dengan menyoroti keterbatasan pendekatan rasional tradisional yang mengasumsikan manusia sebagai homo economicus, artikel ini berargumen bahwa korupsi merupakan fenomena perilaku kompleks yang melibatkan rasionalitas terbatas, bias kognitif, norma sosial, dan mekanisme moral disengagement. Fokus pembahasan diarahkan pada administrasi pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang memiliki karakteristik diskresi tinggi dan kompleksitas prosedural. Data empiris menunjukkan bahwa 50% layanan pertanahan melibatkan calo, dan dalam empat tahun terakhir tercatat 31.228 kasus terkait pertanahan. Artikel ini menawarkan kerangka teoretis alternatif yang lebih realistis untuk memahami perilaku koruptif dan merumuskan strategi pencegahan yang lebih efektif dalam konteks administrasi publik Indonesia. Kata kunci: ekonomi perilaku, rasionalitas terbatas, korupsi, administrasi tanah, norma sosial
Kajian Spatial Justice atas Sengketa SHGB Tanah Eks-Verponding di Kampung Pecinan Tambak Bayan Surabaya Kezia Nurhalim
Tunas Agraria Vol. 9 No. 3 (2026): Tunas Agraria
Publisher : Diploma IV Pertanahan Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31292/jta.v9i3.546

Abstract

This study critically investigates the spatial injustice embedded in the land dispute of Tambak Bayan Chinatown, Surabaya, utilizing David Harvey’s framework of "accumulation by dispossession" and "the right to the city". The conflict centers on the issuance of Building Rights Certificates (SHGB) to a private entity over land historically occupied by the community since the Dutch colonial era, originating from the Eigendom Verponding regime. Analyzing legal documents, court decisions, BPN interview transcripts, and historical archives, this research reveals how the post-colonial agrarian law transformation failed to protect the tenure security of the urban poor, instead facilitating capital accumulation through administrative malfeasance. The findings demonstrate that the conversion of expired colonial rights into State Land (Tanah Negara) was manipulated to transfer public assets to private capital, systematically bypassing the residents' historical de facto rights. The resistance mounted by Tambak Bayan residents is interpreted not merely as a legal defense against eviction, but as a profound political assertion of the right to the city —a collective demand for the democratization of urban space against the hegemonic alliance of state bureaucracy and market forces. The study concludes by proposing a resolution model based on substantive spatial justice that mandates the full recognition (Full Recognition) of historical occupation and human dignity over mere formal proceduralism. Keywords: Accumulation by Dispossession, Ex-Verponding Land, SHGB Dispute, Spatial Justice, The Right to the City Abstrak: Studi ini menginvestigasi secara kritis ketidakadilan spasial yang tertanam dalam sengketa tanah Kampung Pecinan Tambak Bayan, Surabaya, menggunakan kerangka kerja David Harvey “akumulasi melalui perampasan” dan “hak atas kota”. Konflik ini melibatkan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) kepada entitas swasta di atas lahan yang secara historis diduduki oleh komunitas sejak era kolonial, yang berasal dari rezim Eigendom Verponding. Dengan menganalisis dokumen hukum, putusan pengadilan, transkrip wawancara BPN, dan arsip sejarah, penelitian ini mengungkap bagaimana transformasi hukum agraria pascakolonial gagal melindungi keamanan tenurial kaum miskin kota, dan justru memfasilitasi akumulasi modal melalui maladministrasi. Temuan menunjukkan bahwa konversi hak-hak kolonial yang telah berakhir menjadi Tanah Negara dimanipulasi untuk mentransfer aset publik kepada modal swasta, secara sistematis mengabaikan hak de facto warga yang historis. Resistensi warga Tambak Bayan ditafsirkan bukan sekadar pembelaan hukum, melainkan sebagai penegasan politik atas hak atas kota, tuntutan kolektif untuk demokratisasi ruang kota melawan aliansi hegemonik birokrasi negara dan kekuatan pasar. Studi ini menyimpulkan dengan mengusulkan model penyelesaian berbasis spatial justice substantif yang mewajibkan pengakuan penuh (Full Recognition) atas pendudukan historis dan martabat manusia di atas proseduralisme formal semata. Kata Kunci: Akumulasi melalui Perampasan, Hak atas Kota, Spatial Justice, Sengketa SHGB, Tanah Eks-Verponding.
Percepatan Penyelesaian Tanah Transmigrasi dalam Kerangka Reforma Agraria: Tata Kelola Kolaboratif dan Pembaruan Kebijakan di Indonesia Surya Tjandra
Tunas Agraria Vol. 9 No. 3 (2026): Tunas Agraria
Publisher : Diploma IV Pertanahan Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31292/jta.v9i3.841

Abstract

The settlement of transmigration land constitutes one of the most persistent burdens within Indonesia's Agrarian Reform agenda, with an asset-legalization target of 0.6 million hectares out of a total target of 9 million hectares, yet achievement by the end of 2020 stood at only around 21.57–21.68 percent, and was recorded at just 18.85 percent in the 2020–2024 National Medium-Term Development Plan evaluation. This article aims to map the root causes hindering the settlement of transmigration land, analyze the cross-sectoral institutional mechanisms developed by the Central Agrarian Reform Task Force (GTRA), examine the socio-legal dimension of informal (under-hand) land transfers, and formulate relevant policy updates. A qualitative document-analysis method was applied to three 2020 GTRA Executive Briefs, supplemented by a review of statutory regulations, two Jurnal Tunas Agraria articles, and the 2024 PPKTrans–UGM technical guidance module. The findings indicate that the principal obstacles lie in four domains: data (unsynchronized spatial and juridical data across ministries/agencies), cross-sectoral coordination and leadership, regulation (overlapping forest areas, plantation-use rights, and unclear village boundaries), and socio-legal issues arising from informal land transfers driven by transmigrants' economic pressure. The establishment of a Cross-Sectoral Working Team, the collaborative model built on a formal cooperation agreement in West Sulawesi, and the emerging “Transpolitan Transmigration” paradigm following the enactment of Government Regulation 19/2024 stand out as promising institutional breakthroughs. The article recommends strengthening a unified land-data policy, accelerating the resolution of land within forest areas, expanding access to land-deed officer (PPAT) services in transmigration areas, and reinforcing evidence-based collaborative governance as the future policy direction. Keywords: agrarian reform; transmigration land; collaborative governance; land certification; land policy. Abstrak: Penyelesaian tanah transmigrasi merupakan salah satu beban penting dalam agenda Reforma Agraria Indonesia, dengan target legalisasi aset seluas 0,6 juta hektare dari total target 9 juta hektare, namun capaiannya hingga akhir tahun 2020 baru mencapai kisaran 21,57–21,68 persen dan bahkan tercatat 18,85 persen pada evaluasi RPJMN 2020–2024. Artikel ini bertujuan memetakan akar masalah penyelesaian tanah transmigrasi, menganalisis mekanisme kelembagaan lintas sektor yang dikembangkan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Pusat, mengkaji dimensi sosio-legal peralihan hak melalui jual beli di bawah tangan, serta merumuskan pembaruan kebijakan yang relevan. Metode yang digunakan adalah analisis dokumen kualitatif terhadap tiga Executive Brief GTRA Pusat tahun 2020, dilengkapi kajian pustaka atas peraturan perundang-undangan, dua artikel Jurnal Tunas Agraria, dan Modul Bimbingan Teknis Ditjen PPKTrans-UGM 2024. Hasil kajian menunjukkan bahwa hambatan utama terletak pada empat aspek: data (ketidaksinkronan data spasial dan yuridis antar-kementerian/lembaga), koordinasi dan kepemimpinan lintas sektor, regulasi (tumpang tindih kawasan hutan, HGU, dan batas desa), serta persoalan sosio-legal berupa peralihan hak informal yang timbul akibat tekanan ekonomi transmigran. Pembentukan Tim Kerja Lintas Sektor, model kolaborasi berbasis Perjanjian Kerja Sama di Sulawesi Barat, serta paradigma baru “Transmigrasi Transpolitan” pasca-terbitnya PP 19/2024 menjadi terobosan kelembagaan yang menjanjikan. Artikel ini merekomendasikan penguatan kebijakan satu data pertanahan, percepatan penyelesaian kawasan hutan, penguatan akses layanan PPAT di kawasan transmigrasi, dan tata kelola kolaboratif berbasis bukti sebagai arah kebijakan ke depan. Kata Kunci: reforma agraria; tanah transmigrasi; tata kelola kolaboratif; sertipikasi tanah; kebijakan pertanahan.