cover
Contact Name
Boby Iskandar
Contact Email
lppmstihumelmandiri@gmail.com
Phone
+628114478081
Journal Mail Official
lppmstihumelmandiri@gmail.com
Editorial Address
LPPM STIH Umel Mandiri Jl. Raya Abepura Depan Perpusatakaan Daerah, Jayapura-Papua
Location
Kota jayapura,
P a p u a
INDONESIA
Jurnal hukum IUS PUBLICUM
ISSN : -     EISSN : 27235998     DOI : -
Ius Publicum merupakan Jurnal Ilmiah yang menerbitkan artikel berupa gagasan konseptual dan laporan penelitian di bidang Ilmu Hukum. Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Umel Mandiri, diterbitkan secara berkala pada bulan Juni dan November dan telah disetujui dan siap dipublikasikan baik cetak maupun elektronik yang akan diedarkan setiap periode.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 102 Documents
KEDUDUKAN PERATURAN DAERAH SYARIAH DALAM SISTEM HUKUM DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN NASIONAL DI INDONESIA Hartina
Jurnal Hukum Ius Publicum Vol 5 No 2 (2024): Jurnal Hukum Ius Publicum
Publisher : LPPM Universitas Doktor Husni Ingratubun Papua

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55551/jip.v5i2.166

Abstract

Abstrak: Pemerintah daerah (Pemda) memiliki kekuasaan untuk menjalankan kewenangannya , dalam hal kemajuan dan perkembangan daerahnya. Pemda memiliki kewenangan sepenuhnya, yang mana mereka berhak untuk membuat dan mengeluarkan peraturan daerah (Perda). Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 terkait Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengatur bahwasanya materi muatan dalam Perda yakni untuk penyelenggaraan otonomi serta tugas pembantuan. Aturan tersebut juga dibuat untuk menampung aspirasi serta kondisi khusus di daerah, termasuk pula sebagai penjabaran peraturan perundang-undangan di atasnya. Saat otonomi daerah diberlakukan, peraturan daerah (perda) mulai dibentuk oleh setiap daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Tidak jarang, muncul peraturan daerah kontroversial karena ego sektoral dengan euforia pengimplementasian otonomi secara totalitas. Dalam waktu singkat euforia itu dimanifestasikan oleh elite lokal ke dalam aturan-aturan hukum yang cenderung bersifat elitis. Meski demikian, dewasa ini persoalan Perda tidak hanya terkait materinya namun merebak pada ranah pilihan ideologi yang menjadi landasannya yakni peraturan daerah syariah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk meninjau Kedudukan Peraturan Daerah Syariah Dalam Sistem Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan Nasional Di Indonesia. Hasilnya menunjukkan bahwa Kedudukan Peraturan Daerah Syariah mendapat Kontrovesi di kalangan masyarakat. Kata Kunci: Otonomi Daerah, Perda Syariah, PerUU Nasional
ANALISIS YURIDIS PUTUSAN HAKIM TERHADAP PERKARA CERAI GUGAT DI PENGADILAN AGAMA JAYAPURA Hartini, Sri Iin; Kalman, Kajagi
Jurnal Hukum Ius Publicum Vol 5 No 1 (2024): Jurnal Hukum Ius Publicum
Publisher : LPPM Universitas Doktor Husni Ingratubun Papua

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55551/jip.v5i1.156

Abstract

Perceraian merupakan bagian dari perkawinan, sebab tidak ada perceraian tanpa adanya perkawinan lebih dahulu. Melihat kondisi yang terjadi di Pengadilan Agama di Kota Jayapura bahwa perkara cerai gugat menjadi perkara tertinggi dan mendominasi daripada perkara cerai talak, untuk itulah Peneliti tertarik untuk meneliti penyebab tingginya angka perceraian yang terjadi di Pengadilan Agama Jayapura. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian Hukum Doktrinal dan Hukum Non Doktrinal. Penyebab terjadinya cerai gugat adalah suami tidak bertanggung jawab dalam memberikan nafkah lahir dan batin, faktor ekonomi, rusak moral yang sulit disembuhkan, adanya pihak ketiga serta kekerasan dalam rumah tangga. Hendaknya setiap gugatan perkara perceraian yang masuk ke pengadilan sebaiknya janganlah terlalu mudah untuk dikabulkan, kecuali alasan yang dikemukakan betul-betul dapat diterima serta bila ikatan perkawinan itu dilanjutkan akan menimbulkkan kesengsaraan salah satu atau bahkan kedua belah pihak.

Page 11 of 11 | Total Record : 102