Electoral Governance : Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia
Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui upaya penjaminan hak pilih pasien rumah sakit dalam pemilu. Peneliti memiliki beberapa alasan yang menjadikan permasalahan ini menarik untuk diteliti, pertama, problem empiris dimana tidak ada kesesuaian antara fakta dengan hal yang diidealkan, yaitu hak pilih yang masih diabaikan meskipun dipandang sebagai pilar demokrasi. Kedua adalah problem formal yaitu tidak ada regulasi yang secara jelas mengatur penjaminan hak pilih pasien rumah sakit. Dan ketiga, problem pengetahuan dimana kajian mengenai hak pilih pasien rumah sakit sangat jarang ditemukan. Penelitian ini menggunakan landasan teori mengenai inklusivitas dalam demokrasi dan konsep prosedur administrasi pemilu yang inklusif. Kemudian untuk menganalisa permasalahan, penelitian ini diperkuat dengan konsep-konsep pemilu dalam kondisi darurat. Dengan mengambil studi kasus penjaminan hak pilih pasien rumah sakit pada Pilkada Kota Yogyakarta tahun 2017. Penelitian ini menemukan beberapa variasi penjaminan hak pilih pasien. Variasinya adalah seputar penempatan TPS. Terdapat TPS yang berada di rumah sakit dan di luar rumah sakit. Dari variasi ini, kemudian timbul permasalahan. Pemasalahan itu diantaranya adalah akses pemilu untuk pasien rumah sakit sangat terbatas. Diantaranya adalah, tidak ada TPS khusus, prosedur pemilih khusus yang ketat, fasilitas tambahan pemilih rumah sakit yang minim. Penelitian ini merekomendasikan kepada stakeholder terkait, bahwa untuk penjaminan hak pilih pasien rumah sakit, diperlukan sebuah aturan yang khusus. Aturan ini utamanya mencakup fleksibilitas pasien untuk menjadi pemilih khusus, adanya fasilitas tambahan untuk pasien seperti mail vote dan pendaftaran pemilih khusus seperti pasien rumah sakit secara on line serta pendirian TPS khusus yang diperuntukkan untuk pasien rumah sakit beserta penambahan pengawasnya.
Articles
131 Documents
PERTAUTAN YANG LEGAL DAN YANG ETIS: PEMAKNAAN REGULASI KPU DAN BAWASLU DALAM PUTUSAN DKPP
muhlisin, Muhlisin;
Muhlisin;
Luqman Hakim;
Rian Adhivira Prabowo
Bahasa Indonesia Vol 4 No 1 (2022): Electoral Governance: Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia
Publisher : Komisi Pemilihan Umum
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.46874/tkp.v4i1.546
Dalam konteks kelembagaan Penyelenggara Pemilu di Indonesia, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu. Masing-masing lembaga tersebut memiliki tugas, fungsi, dan kewenangan tersendiri, di sisi lain terdapat peran saling mengimbangi di antara ketiganya. Tulisan ini hendak memotret pertautan antara etika dan hukum yang terkandung dalam Putusan DKPP. Meskipun pandangan umum biasanya memisahkan antara yang legal dengan yang etis, namun penulis hendak mengajukan pendapat sebaliknya. Bahwa berdasarkan pengalaman desain kelembagaan Penyelenggara Pemilu di Indonesia, terdapat kaitan yang kuat antara keduanya, yaitu bahwa yang etis mempengaruhi yang legal. Untuk mencapai tujuan tersebut, penulis menggunakan pendekatan hukum doktrinal yaitu dengan melacak Putusan-Putusan DKPP yang memberikan pemaknaan terhadap regulasi yang diterbitkan oleh KPU dan Bawaslu. Hasil koleksi tersebut kemudian dipilah lebih jauh untuk menemukan pola dan kaidah etis terhadap regulasi. Studi ini menemukan bahwa terdapat irisan antara Putusan DKPP (etis) dan regulasi yang diterbitkan oleh KPU dan Bawaslu (hukum) berdasarkan pada dua hal. Pertama, pola yang terdapat dalam Putusan DKPP, baik yang merekomendasikan perbaikan regulasi, maupun yang merupakan pemaknaan etis terhadap bagaimana regulasi seharusnya diimplementasikan. Kedua, sekaligus masih berhubungan dengan yang pertama, bahwa pertimbangan-pertimbangan yang termaktub dalam Putusan DKPP seharusnya turut digunakan sebagai pedoman implementasi regulasi oleh para penyelenggara pemilu.
MENDORONG AFIRMASI KETERWAKILAN PEREMPUAN DI LEMBAGA PENYELENGGARA PEMILU: PENGALAMAN ADVOKASI SHE LEADS INDONESIA 2021
Hurriyah;
Wildianti, Delia;
'Ulum, Fuadil
Bahasa Indonesia Vol 4 No 1 (2022): Electoral Governance: Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia
Publisher : Komisi Pemilihan Umum
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.46874/tkp.v4i1.585
Meskipun isu keterwakilan politik perempuan telah menjadi perhatian para sarjana sejak lama, namun belum banyak kajian akademik mengenai keterwakilan perempuan di lembaga penyelenggara pemilu. Dengan mengambil studi kasus program She Leads Indonesia 2021, studi ini hendak memeriksa bagaimana dampak advokasi dalam mendorong implementasi kebijakan afirmatif pada proses seleksi penyelenggara pemilu nasional di Indonesia, serta menganalisis tantangan implementasi kebijakan afirmasi dalam proses seleksi tersebut. Penelitian ini merupakan riset aksi di mana para peneliti terlibat langsung dalam merancang dan melaksanakan program advokasi She Leads. Data dalam studi ini dikumpulkan melalui studi pustaka, diskusi kelompok, wawancara, observasi lapangan, dan pendampingan kandidat. Temuan studi ini menunjukkan bahwa meskipun program advokasi She Leads berhasil meningkatkan partisipasi dan keterwakilan perempuan dalam tiap tahapan seleksi, namun tantangan struktural dalam proses seleksi masih menjadi hambatan utama dalam mengimplementasikan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan di lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia.
OPTIMALISASI JUMLAH KENDARAAN DAN RUTE DISTRIBUSI LOGISTIK PEMILIHAN DI KABUPATEN KEDIRI PADA MASA PANDEMI
Wisnu Wardhana, Eka;
Oki Anita Candra Dewi
Bahasa Indonesia Vol 3 No 1 (2022): Electoral Governance: Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia
Publisher : Komisi Pemilihan Umum
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.46874/tkp.v3i1.648
Artikel ini membahas tentang permasalahan distribusi logistik pemilihan kepala daerah (Pemilihan) yang berkaitan dengan penentuan jumlah kendaraan yang tepat dan pemilihan rute terdekat dengan mempertimbangkan jarak yang dapat dilalui oleh kendaraan roda 4 atau lebih. Penentuan jumlah kendaraan dan rute yang tepat ini sangat penting bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena aspek logistik dan distribusi sangat berpengaruh dalam memastikan suara masyarakat tersampaikan dengan baik. Selain itu aspek ini memiliki keterkaitan satu dengan lainnya baik bersifat strategis maupun teknis. Selama pandemi, distribusi logistik Pemilihan tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan alat pemungutan suara namun juga alat pelindung diri (APD) selama pelaksanaan pemungutan. Oleh karena itu kegiatan logistik menjadi lebih banyak dengan tetap mempertimbangkan protokol kesehatan sehingga diperlukan sebuah aplikasi yang dapat menentukan jumlah kendaraan dan rute yang tepat sebagai dasar untuk mempercepat pengambilan keputusan. Penelitian ini fokus pada penentuan jumlah kendaraan dan rute distribusi logistik yang optimal pada Pemilihan tahun 2020 di masa pandemic COVID-19 di KPU Kabupaten Kediri menggunakan pendekatan vehicle routing problem dengan memperhatikan jarak dari google maps serta menggunakan algoritma nearest neighbor dalam menentukan jarak terdekat antar titik. Aplikasi yang dikembangkan adalah penentuan rute menggunakan Visual Basic Application (VBA) pada Microsoft Excel. Penelitian ini menghasilkan jumlah kendaraan sebanyak 12 kendaraan untuk pengiriman logistik Pemilihan maupun APD dengan batas maksimal total perjalanan setiap truk sepanjang 100 km. Selain itu terdapat 6 kecamatan yang dikunjungi dua kali karena total kebutuhan melebihi kapasitas kendaraan.
PENERAPAN APLIKASI KEPEMILUAN KPU DI TINGKAT KABUPATEN/KOTA: HAMBATAN DAN SOLUSI
Dyah Ajeng Ika Pusparini;
Eko Raharjo;
Suci Lestari
Bahasa Indonesia Vol 3 No 2 (2022): Electoral Governance: Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia
Publisher : Komisi Pemilihan Umum
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.46874/tkp.v3i2.651
Artikel ini bertujuan memetakan problematika penerapan aplikasi kepemiluan yang dimiliki oleh KPU, dengan studi kasus di KPU Kabupaten Hulu Sungai Selatan, KPU Kabupaten Sleman, dan KPU Kabupaten Magelang. Bahasan ini berangkat dari pertanyaan mengapa penerapan teknologi informasi oleh KPU dalam penyelenggaraan Pemilu seringkali berjalan tidak maksimal. Alih-alih memudahkan kinerja penyelenggara Pemilu, sejumlah aplikasi digital yang diterapkan KPU kerap justru mempersulit penyelenggara di level bawah, bahkan memicu konflik dengan peserta Pemilu atau masyarakat. Metode penelitian dilakukan dengan observasi partisipatoris disertai data pustaka dan wawancara mendalam terhadap operator aplikasi kepemiluan serta pejabat struktural. Dalam menganalisis permasalahan, peneliti menggunakan teori kesenjangan digital. Kesimpulan penelitian ini menemukan tiga faktor dalam sulitnya penerapan aplikasi kepemiluan di KPU: (1) terbatasnya jumlah sumber daya manusia di KPU Kabupaten/Kota yang mampu mengelola aplikasi kepemiluan dengan baik; (2)sejumlah aplikasi kepemiluan sebenarnya belum cukup siap untuk diterapkan, dan (3) bimbingan teknis untuk pengguna aplikasi tersebut tidak efektif. Sebagai solusi atas permasalahan tersebut, artikel ini mengajukan tiga rekomendasi pada KPU RI: (1) menguatkan kuantitas dan kualitas SDM yang mengelola aplikasi kepemiluan di KPU Kabupaten/Kota; (2) memastikan bahwa setiap aplikasi telah betul-betul siap diterapkan, termasuk dengan uji coba yang komprehensif; dan (3) menguatkan cakupan dan kedalaman Bimtek (Bimbingan Teknis), baik secara luring maupun daring.
URGENSI PENGATURAN TINDAK PIDANA PEMILU ELEKTRONIK PADA PELAKSANAAN PEMILU 2024
Yani, Ahmad
Bahasa Indonesia Vol 3 No 2 (2022): Electoral Governance: Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia
Publisher : Komisi Pemilihan Umum
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.46874/tkp.v3i2.652
Pemanfaatan teknologi pada pelaksanaan Pemilu 2024 perlu didukung pengaturan tindak pidana pemilu elektronik. Tindak pidana pemilu elektronik merupakan ancaman pidana terhadap tindakan yang mengganggu sistem elektronik pemilu. Tulisan ini bersifat konstruktif dengan tujuan menjelaskan urgensi pengaturan hukum tindak pidana pemilu elektronik pada Pemilu 2024 dan merumuskan subjek hukum dan tindak pidana pemilu elektronik. Penelitian menggunakan jenis penelitian normatif dengan metode systematic literature reviews serta menggunakan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan urgensi pengaturan tindak pidana pemilu elektronik memenuhi kriteria kemendesakan, kelayakan, dan perubahan pokok dalam pembaharuan hukum karena Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak mengatur tindak pidana pemilu di bidang elektronik secara lengkap pada semua aplikasi penyelenggaraan pemilu. Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik bersifat umum (lex generalis) dan tidak dapat mengakomodir semua subjek hukum dan tindak pidana pemilu elektronik yang bersifat khusus (lex specialis). Hasil penelitian juga menunjukkan subjek hukum yang diperlukan dalam tindak pidana pemilu elektronik meliputi setiap orang, korporasi, penyelenggara pemilu dan peserta pemilu dengan rumusan tindak pidana pada bidang elektronik.
OPTIMALISASI SISTEM INFORMASI PENCALONAN (SILON) PADAPELAKSANAAN PEMILU 2024
Yulia Sari
Bahasa Indonesia Vol 3 No 2 (2022): Electoral Governance: Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia
Publisher : Komisi Pemilihan Umum
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.46874/tkp.v3i2.653
Penggunaan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk tahapan pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota telah digunakan pada Pemilu Tahun 2019, namun pada saat itu Silon tidak dapat digunakan untuk menghasilkan Daftar Calon Sementara (DCS) dan Daftar Calon Tetap (DCT) serta tidak dapat melakukan pengolahan data pencalonan. Hal ini menjadi tidak efisien dan efektif, karena penggunaan aplikasi bertujuan untuk menyederhanakan langkah kerja. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi kendala-kendala penggunaan Silon pada Pemilu 2019, mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan kendala kendala tersebut dan akibat yang ditimbulkan oleh kendala-kendala penggunaan Silon pada Pemilu 2019, serta merumuskan rekomendasi untuk mengoptimalkan penggunaannya pada pelaksanaan Pemilu 2024. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang mana pengambilan data dilakukan dengan observasi terlibat dan pengumpulan dokumen terkait. Berdasarkan hasil penelitian, untuk optimalisasi penggunaan Silon pada Pemilu Tahun 2024 perlu dirancang kebijakan yang yang meliputi tahapan persiapan pencalonan, pemanfaatan Silon untuk verifikasi dokumen syarat calon dan dokumen bakal calon, serta perlunya disediakan Silon tipe offline yang dapat digunakan pada daerah yang tidak memiliki jaringan internet
PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR TEKNOLOGI INFORMASI DAN PENGUATAN PENYELENGGARA AD HOC UNTUK PEMILU SERENTAK 2024
Ulfa Jamilatul Farida
Bahasa Indonesia Vol 3 No 2 (2022): Electoral Governance: Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia
Publisher : Komisi Pemilihan Umum
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.46874/tkp.v3i2.654
Penggunaan teknologi Informasi pada Pemilu Serentak Tahun 2024 adalah suatu keniscayaan, mengingat dinamika permasalahan penyelenggaraan Pemilu telah mengalami pergeseran dari persoalan hanya teknis menjadi tuntutan mengenai kualitas akurasi hasil dan tuntutan untuk segera publikasi hasil. Dalam konteks tersebut, tantangan yang muncul adalah masih adanya wilayah Indonesia yang belum mempunyai sarana infrastruktur teknologi informasi yang memadai bahkan blank spot. Tantangan selanjutnya terkait kesiapan sumber daya manusia badan penyelenggara ad hoc karena desain teknis Pemilu masih mengadopsi metode konvensional yang menitikberatkan peran tugas badan penyelenggara ad hoc sebagai basic data. Tulisan ini bertujuan untuk menjelaskan strategi percepatan pemerataan pembangunan infrastruktur teknologi informasi di wilayah Indonesia dan strategi penguatan kapabilitas sumber daya manusia badan penyelenggara ad hoc Pemilu. Menggunakan metode penelitian kualitatif dan tipe penelitian deskriptif analitik. Kesimpulan dari pembahasan penelitian sebagai berikut: Pertama, KPU dan Pemerintah dalam hal ini kementerian atau lembaga terkait serta pemerintah daerah bersinergi membuat nota kesepahaman tentang prioritas pemerataan pembangunan infrastruktur teknologi informasi di wilayah yang belum memadai bahkan blank spot; Kedua, KPU melakukan penguatan kapabilitas badan penyelenggara ad hoc dengan reformulasi persyaratan rekruitmen dan bimbingan teknis yang lebih efektif.
ANTISIPASI CYBERCRIME DAN KESENJANGAN DIGITAL DALAM PENERAPAN TIK DI KPU
Nyoman Amie Sandrawati
Bahasa Indonesia Vol 3 No 2 (2022): Electoral Governance: Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia
Publisher : Komisi Pemilihan Umum
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.46874/tkp.v3i2.655
Transformasi digital yang semakin berkembang di era revolusi industri 4.0 ini, menuntut penguasaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), termasuk di KPU. Penerapan TIK telah dituangkan dalam peraturan dan keputusan KPU tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Namun, dengan mencermati peningkatan cybercrime dan kesenjangan digital di Indonesia, perlu dipertimbangkan upaya antisipasi. Penelitian ini membahas tentang keamanan siber dan kompetensi SDM yang dibutuhkan dalam mengantisipasi permasalahan cybercrime dan kesenjangan digital. Sejak tahun 2004, KPU telah menjadi korban cybercrime berulang kali. Pengalaman tersebut menjadi pembelajaran dalam upaya menyukseskan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, dengan dukungan penerapan TIK di semua lini. Di sisi lain, kesenjangan digital termasuk kompetensi SDM, mempunyai kontribusi yang siginifikan terhadap keberhasilan penerapan TIK. Melalui studi kepustakaan dengan metode penelitian kualitatif, dapat diketahui tantangan penerapan TIK di KPU sehingga dapat diantisipasi sejak awal. Tantangan ini berupa meningkatnya cybercrime, akses internet yang tidak merata, serta kompetensi SDM yang belum memadai. Hasil penelitian ini memberikan rekomendasi bahwa cybercrime dan kesenjangan digital, dapat diantisipasi dengan penguatan keamanan siber melalui panduan dan audit keamanan siber, peningkatan kompetensi SDM, kerjasama dengan pemangku kepentingan terkait, dan evaluasi berkala.
DIGITALISASI VERIFIKASI FAKTUAL KEANGGOTAAN PARTAI POLITIK DI MASA PANDEMI COVID-19
Muhammad Imam Subkhi;
Anieq Fardah
Bahasa Indonesia Vol 3 No 2 (2022): Electoral Governance: Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia
Publisher : Komisi Pemilihan Umum
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.46874/tkp.v3i2.656
Pandemi COVID-19 yang tak kunjung usai secara radikal merubah cara interaksi manusia, termasuk pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu). Dalam tata kelola tahapan Pemilu, perubahan adalah keniscayaan tanpa harus menghilangkan substansi pelaksanaan Pemilu. Salah satu tahapan Pemilu yang sangat krusial adalah verifikasi keanggotaan partai politik yang sangat menentukan nasib partai politik. Pada Pemilu 2019, KPU memanfaatkan perangkat digital berupa aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) untuk membantu memudahkan proses verifikasi. Namun penggunaan SIPOL ini menuai banyak komplain dari partai politik yang tidak puas karena menganggap SIPOL adalah batu sandungan dalam proses verifikasi administrasi dan/atau verifikasi faktual. Interaksi langsung antara verifikator KPU dengan anggota partai dalam verifikasi keanggotaan partai berpotensi penularan COVID-19. Digitalisasi sebagai sebuah keniscayaan harus dibarengi dengan pembenahan SIPOL dan juga regulasi yang ada. Dengan menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif, penulis menyimpulkan tiga hal yang menjadi perhatian khusus yaitu: pertama, levelisasi otoritas pengguna SIPOL; kedua, intensifikasi pelatihan pengguna SIPOL dari sisi partai politik level Kabupaten/Kota; dan ketiga, minimnya akses publik terhadap data yang diinput dalam SIPOL. Penulis mencoba membuat desain verifikasi faktual keanggotaan partai politik di masa pandemi yang mudah dan cepat seperti yang digunakan pada digital marketplace yang sudah akrab dengan masyarakat saat ini.
ANALISIS FAKTOR-FAKTOR NON-ELEKTORAL POTENSI PEMICU KONFLIK PEMILU TAHUN 2024
Sutisna, Agus
Bahasa Indonesia Vol 5 No 1 (2023): Electoral Governance: Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia
Publisher : Komisi Pemilihan Umum
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.46874/tkp.v5i1.964
ABSTRAK Pemilu 2024 akan menjadi pemilu pertama dalam sejarah elektoral Indonesia yang akan memilih secara serentak anggota legislatif, presiden dan wakil presiden, serta kepala daerah dan wakil kepala daerah, meski dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang berbeda. Hajat demokrasi ini akan berlangsung di tengah arus deras partisipasi publik berlatar ragam fenomena sosiopolitik yang diartikulasikan dalam bentuk-bentuk ekspresi gagasan dan perilaku yang mencemaskan, suatu fenomena yang telah hadir pada perhelatan Pemilu 2019 serta beberapa Pemilihan sebelum dan sesudahnya, misalnya isu politisasi agama, ras dan etnik, serta isu-isu non-elektoral lainnya. Studi ini bertujuan memetakan faktor-faktor non-elektoral yang dapat hadir mendahului dan/atau menyertai pelaksanaan Pemilu 2024 yang dapat memicu konflik elektoral. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif; metode pengumpulan data dilakukan dengan studi literatur dan analisis atas beberapa fenomena sosiopolitik yang mendahului dan/atau menyertai perhelatan Pemilu. Secara hipotetik hasil kajian menunjukkan bahwa sejumlah faktor non-elektoral (sosial, politik, budaya, keagamaan, ekonomi, dan hukum) secara potensial memicu eskalasi dan pengerasan konflik Pemilu 2024 yang dapat saja berujung pada terganggunya proses dan/atau delegitimasi hasil Pemilu.