Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa
Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa adalah jurnal penelitian yang dikhususkan untuk mahasiswa Fakultas hukum Universitas Samudra. Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa terbit sebanyak dua kali dalam setahun yaitu Juni dan Desember. Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa, diterbitkan oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Samudra dan dibentuk berdasarkan Keputusan Dekan Fakultas Hukum Nomor 372a/UN54.1/2019. Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa diperuntukkan bagi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Samudra sebagai salah satu syarat Sidang Skripsi.
Articles
12 Documents
Search results for
, issue
"Vol 6, No 1 (2024): JURNAL ILMIAH MAHASISWA : MEUKUTA ALAM"
:
12 Documents
clear
PERLUASAN ASAS LEGALITAS DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA
Febrian, Doly;
Wilsa, Wilsa;
Rachmad, Andi
Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Vol 6, No 1 (2024): JURNAL ILMIAH MAHASISWA : MEUKUTA ALAM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Samudra
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.33059/ma.v6i1.783
Dalam konteks masyarakat Indonesia, pandangan yang menyatakan bahwa dasar untuk melihat patut atau tidaknya suatu perbuatan dianggap bersifat melawan hukum atau perbuatan pidana hanya ketentuan dalam Undang-undang yang harus ada sebelum perbuatan dilakukan merupakan pandangan yang kurang memuaskan. Hal ini karena dalam konteks masyarakat Indonesia, untuk melihat layak tidaknya suatu perbuatan dianggap bersifat melawan hukum atau perbuatan pidana harus pula didasarkan pada “nilai-nilai yang berkembang dalam masyarakat”. Kehadiran hukum pidana di tengah masyarakat diartikan untuk memberikan rasa aman kepada individu maupun kelompok dalam masyarakat saat melaksanakan aktivitas kesehariannya tanpa ada kekhawatiran akan ancaman atau perbuatan yang dapat merugikan antara individu dalam masyarakat. Dalam artian, asas legalitas selalu menuntut agar penetapan hukuman atas suatu perbuatan harus didahului oleh penetapan peraturan. Asas legalitas di Indonesia ini merupakan amanat fundamental KUHP Nasional yang diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) KUHP yang bertujuan jelas untuk memperkuat kepastian hukum, menciptakan keadilan dan kejujuran bagi terdakwa, mengefektifkan fungsi penjeraan dalam sanksi pidana, mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan memperkokoh rule of law. Terlepas dari penilaian bahwa Asas Legalitas ini memang sangat efektif dalam melindungi rakyat dari perlakuan sewenang-wenang kekuasaan, muncul juga wacana bahwa asas legalitas ini dirasa kurang efektif bagi penegak hukum dalam merespon pesatnya perkembangan kejahatan dan bahkan dianggap sebagian ahli sebagai kelemahan mendasar, yang oleh E Utrecht disebut sebagai kekurangan, maupun asas legalitas dalam perlindungan kepentingan-kepentingan kolektif, karena memungkinkan pembebasan pelaku perbuatan yang sejatinya merupakan kejahatan tapi tidak tercantum dalam Peraturan Perundang-undangan. Mencegah terulangnya kembali perbuatan yang sama, mencegah terjadinya impunitas pelaku kejahatan dan mencegah terjadinya kekosongan hukum. Dengan tiga alasan tersebut, asas legalitas yang sering mengalami kebuntuhan ketika berhadapan dengan realitas dapat disimpangi secara selektif. 1 KUHP Nasional yang baru merupakan cerminan dari KUHP yang lama dari WvS tidak dibuang, sebab masih banyak ketentuan yang diadopsi, atau diadaptasi ke dalam KUHP baru. KUHP yang diberlakukan di Hindia Belanda saat itu berasal dari KUHP Belanda yang bersumber dari Code Penal Prancis.
KOMUTASI HUKUMAN MATI PASAL 100 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023
Renaldi, Ganang;
Fuadi, Fuadi;
Rachmad, Andi
Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Vol 6, No 1 (2024): JURNAL ILMIAH MAHASISWA : MEUKUTA ALAM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Samudra
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.33059/ma.v6i1.773
Hukum pidana mati adalah suatu hukuman atau vonis yang dijatuhkan pengadilan sebagai bentuk hukuman yang terberat yang dijatuhkan atas seseorang akibat perbuatannya. Perubahan hukuman mati menjadi hukuman mati dengan masa percobaan merupakan satu-satunya jalan keluar untuk mencegah dan menghentikan praktik penyiksaan, Pasal 100 ayat (1) UU RI No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menegaskan bahwa “Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan: a. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri; atau b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana”. Jika Narapidana berkelakukan baik di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) selama 10 tahun maka dengan adanya rekomendasi dari pihak lapas yang kemudian dituju ke Presiden dan presiden dapat memutuskan narapidana hukuman mati dapat diubah menjadi seumur hidup. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengaturan hukuman mati menurut KUHP Baru terdapat dalam ketentuan Pasal 64 Pasal 67 Pasal 98 Pasal 99 dan Pasal 100 dimana dalam KUHP yang baru pidana mati bukan lagi dianggap sebagai pidana pokok melainkan dianggap sebagai pidana alternatif, hal tersebut sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya Tindak Pidana dan mengayomi masyarakat. Komutasi hukuman mati dalam Pasal 100 KUHP yang baru merupakan bentuk langkah progresif dengan membuka jalan tengah yang menjadi ius constituendum sebagai usaha harmonisasi bagi kelompok yang ingin mempertahankan hukuman mati (Retensionis) dan kelompok yang ingin menghapuskannya (Abolisionis). Komutasi hukuman mati semata-mata untuk keseimbangan kepentingan umum atau perlindungan masyarakat dan juga memperhatikan kepentingan atau perlindungan individu.
KESADARAN HUKUM TERHADAP PELAKSANAAN NIKAH SIRI DI KAMPUNG SUKA RAMAI DUA KABUPATEN ACEH TAMIANG
Rahmidan, Novia;
Hayati, Vivi;
Asiyah, Nur
Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Vol 6, No 1 (2024): JURNAL ILMIAH MAHASISWA : MEUKUTA ALAM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Samudra
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.33059/ma.v6i1.778
Perkawinan tidak tercatat yang dilakukan oleh masyarakat desa suka ramai dua karena tidak paham seutuhnya aturan hukum Undang-undang nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Di Indonesia perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 . Bagi orang Islam perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilaksanakan menurut hukum Islam seperti yang disebutkan dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 serta dicatat menurut ayat 2 pada pasal yang sama. Setelah itu sesuai dengan sunnah Nabi Muhammad SAW diumumkan melalui walimah supaya diketahui orang banyak. Meskipun secara hukum dengan jelas menyatakan setiap perkawinan wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 ahun 1974 tentang perkawinan,namun di Kampung Sukaramai Dua Kecamatan Seuruway Kabupaten Aceh Tamiang masih banyak terjadi praktik pernikahan dibawah tangan (nikah siri) bahkah semakin tahun semakin meningkat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris yang merupakan sebuah penelitian hukum yang berupaya untuk melihat hukum dalam artian yang nyata atau dapat dikatakan melihat, meneliti bagaimana bekerjanya hukum di masyarakat Hasil penelitian menunjukkan kesadaran hukum masyarakat Desa Sukaramai Dua terhadap pernikahan siri belum ada kesadaran hukumnya, masih bayak masyarakat yang melakukan perkawinan siri, nikah siri. Faktor penyebab terjadinya pernikahan siri di Desa Sukaramai Dua melakukan nikah siri dari beberapa aspek, diantaranya ketika nikah siri tersebut dilakukan karena aspek kasuistik, aspek usia, aspek sikap keagamaan pelaku nikah siri, aspek status pelaku nikah siri.
INKONSISTENSI PENGGELAPAN ZAKAT PADA QANUN ACEH NOMOR 3 TAHUN 2021 DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001
Nurhaliza, Intan;
Sahara, Siti;
Suriyani, Meta
Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Vol 6, No 1 (2024): JURNAL ILMIAH MAHASISWA : MEUKUTA ALAM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Samudra
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.33059/ma.v6i1.774
Pengalturaln hukum tindalk pidalnal penggelalpaln dallalm Palsall 157 alyalt (1) Qalnun Alceh Nomor 3 Talhun 2021 tentalng Balitul Mall, pelalku dialncalm pidalnal dengaln Uqubalt tal’zir berupal calmbuk di depaln umum palling sedikit 10 kalli, palling balnyalk 30 kalli altalu penjalral palling singkalt 10 bulaln palling lalmal 30 bulaln. Berbedal dengaln hall dengaln pengalturaln tindalk pidalnal penggelalpaln dallalm Palsall 8 Undalng-Undalng Nomor 20 Talhun 2001 dialncalm dengaln pidalnal palling singkalt 3 talhun daln palling lalmal 15 talhun daln pidalnal dendal palling sedikit Rp 150.000.000, daln jikal kerugialn kalrenal penggelalpaln melebihi Rp. 200.000.000 (dual raltus jutal rupialh) malkal dialncalm sesuali ketentualn Palsall 2 Uu Tipikor dengaln alncalmaln hukumaln palling singkalt 4 talhun daln palling lalmal 20 talhun. Berdalsalrkaln kedual peralturaln Perundalng-undalngaln tersebut balhwal terdalpalt inkosistensi altalu ketidalksesualialn dallalm mengenalkaln salnksi terhaldalp tindalk pidalnal penggelalpaln zalkalt. Jenis penelitialn yalng digunalkaln dallalm penulisaln skripsi ini aldallalh penelitialn yuridis normaltif, yalitu penelitialn melallui studi pustalkal (libralry resealrch) altalu studi penelitialn hukum normaltif menggunalkaln daltal sekunder yalng terkalit dengaln judul penelitialn ini sehinggal diperoleh daltal yalng vallid daln dalpalt dipertalnggungjalwalbkaln. Halsil penelitialn menunjukaln balhwal Pengalturaln Tindalk Pidalnal Penggelalpaln Zalkalt menurut Qalnun Alceh Nomor 3 Talhun 2021 daln Undalng-Undalng Nomor 20 Talhun 2001 tentalng Tindalk Pidalnal Korupsi terdalpalt perbedalaln alncalmaln penghukumalnnyal. Inkonsisensi penggelalpal zalkalt menurut Qalnun BalitulMall Daln UU Tipikor dalpalt menimbulkaln duallisme pemidalnalaln.
PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU ATAS DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA DANA BUMG
Nyak Arief, Teuku;
Bustami, Bustami;
Zuleha, Zuleha
Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Vol 6, No 1 (2024): JURNAL ILMIAH MAHASISWA : MEUKUTA ALAM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Samudra
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.33059/ma.v6i1.779
Tindak pidana korupsi merupakan segala tindakan yang dapat merugikan keuangan maupun perekonomian negara. . Menurut perspektif hukum, definisi korupsi dijelaskan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pelaku dapat di hukum sekurang-kurangnya empat tahun atau dua puluh tahun. RM (nama Inisial) yang merupakan Seorang Keuchik di Gampong Blang Awe Kecamatan Madat Kabupaten Aceh Timur melakukan tindak pidana penyelewengan dana Desa dan Dana BUMG sejumlah Rp.142.110.000 (seratus empat puluh dua juta seratus sepuluh ribu rupiah) pada tahun 2020. Pada kenyataannya pelaku korupsi dana BUMG sejumlah Rp.142.110.000 (seratus empat puluh dua juta seratus sepuluh ribu rupiah) yang dilakukan oleh RM (nama Inisial) yang merupakan Seorang Keuchik di Gampong Blang Awe Kecamatan Madat Kabupaten Aceh Timur tidak diselesaikan secara hukum dan dibiarkan begitu saja tanpa suatu proses yang jelas. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris yang merupakan sebuah penelitian hukum yang berupaya untuk melihat hukum dalam artian yang nyata atau dapat dikatakan melihat, meneliti bagaimana bekerjanya hukum di masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Penggelapan Dana Desa di Blang Awe Kec Madat Aceh Timur belum berjalan. Hambatan bagi penegakan hukum dalam penindakan terhadap pelaku tindak pidana penggelapan dana desa di Gampong Blang Awe Madat Aceh Timur penegak hukum lambat dalam menindak perkara tersebut dan tidak ada itikat baik pelaku dalam pertanggungjawaban hukum, Upaya Penegakan Hukum yang dilakukan yaitu memeriksa pelaku, melakukan penyelidikan dan akan segera ditingkatkan ke penyidikan dan seterusnya pelaku akan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang.
MEKANISME PENYELESAIAN PERKARA ADAT MELALUI PERADILAN ADAT DI DESA SUKARAMAI DUA
Marlina Nst, Lilis;
Wilsa, Wilsa;
Sahara, Siti
Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Vol 6, No 1 (2024): JURNAL ILMIAH MAHASISWA : MEUKUTA ALAM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Samudra
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.33059/ma.v6i1.775
Qanun Nomor 9 tahun 2008 tentang kehidupan adat dan istiadat Pasal 13 (3) berbunyi “aparat penegak hukum memberikan kesempatan agar sengketa/perselisihan diselesaikan terlebih dahulu secara adat, oleh sebab itu majelis adat Aceh (MAA) selaku pembentuk desa percontohan peradilan adat di Kampung Sukaramai Dua Kecamatan Sereway Kabupaten Aceh Tamiang”. Perkara perdata seperti perkara Perceraian, Pembagian harta bersama, waris banyak diselesaikan di Mahkamah Syar’iyah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris yang merupakan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan Pengaturan hukum tentang penyelesaian perkara adat terdapat pada qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008, Qanun No. 5 Tahun 2003 dan Keputusan Bersama Gubernur, POLDA, dan MAA nomor 189/677/2001, 1054/MAA/XII/2011, B/121/I/2012, tanggal 20 Desember 2011. Mekanisme penyelesaian perkara adat melalui peradilan adat yaitu berpedoman kepada ketentuan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Adat dan Adat Istiadat.
PERSINGGUNGAN PERATURAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL ANTARA PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 30 TAHUN 2021 DAN QANUN ACEH NOMOR 6 TAHUN 2014
Ramaita, Muslima;
Krisna, Liza Agnesta;
Sahara, Siti
Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Vol 6, No 1 (2024): JURNAL ILMIAH MAHASISWA : MEUKUTA ALAM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Samudra
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.33059/ma.v6i1.780
Semakin meningkatnya kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi berdampak pada kurangnya optimalisasi pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi serta menurunkan kualitas pendidikan tinggi. Tujuan dari penelitian ini Untuk mengetahui pengaturan hukum tindak pidana pelecehan seksual menurut Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. Untuk mengetahui persinggungan pengaturan tindak pidana pelecehan seksual antara Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. Untuk mengetahui bagaimana dualisme penegakan hukum terhadap tindak pidana pelecehan seksual di Lingkungan perguruan tinggi yang ada di Aceh. Penelitian ini menggunakan penelitian Normatif, yaitu penelitian hukum yang berfokus pada kaidah-kaidah atau asas-asas dalam arti hukum dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan maupun doktrin dari pakar hukum terkemuka
FAKTOR PENYEBAB TIDAK TERLAKSANANYA PEMENUHAN HAK NAFKAH ANAK OLEH ORANG TUA
Aprillia, Ade;
Zulfiani, Zulfiani;
Mirfa, Enny
Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Vol 6, No 1 (2024): JURNAL ILMIAH MAHASISWA : MEUKUTA ALAM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Samudra
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.33059/ma.v6i1.771
Nafkah anak wajib diberikan oleh orang tua setelah putusnya perkawinan. Hal ini didasarkan menurut Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 41 ditegaskan bahwa kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak mereka sebaik-baiknya, hal ini berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri meskipun perkawinan antara orang tua putus. Meskipun secara hukum dengan jelas menyatakan bahwa setiap perceraian seorang ayah wajib memberikan nafkah terhadap anak, namun yang terjadi di Desa Sukaramai Dua pelaksanaan pemberian nafkah masih sangat rendah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris yang merupakan penelitian hukum yang berupaya untuk melihat hukum dalam artian yang nyata atau dapat dikatakan melihat, meneliti bagaimana bekerjanya hukum di masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan faktor penyebab tidak terpenuhinya hak nafkah anak diantaranya faktor ekonomi, faktor komunikasi, dan faktor kesadaran dan tanggung jawab. Faktor tersebut menjadi hambatan dalam upaya pemenuhan hak nafkah anak dimana dalam pemenuhan nafkah anak bekas isteri yang menggantikan kewajiban bekas suami untuk memenuhi nafkah terhadap anak.
ANALISIS PERBANDINGAN PERUBAHAN SANKSI TINDAK PIDANA KORUPSI ANTARA UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001
Ilham, Muhammad Zawil;
Krisna, Liza Agnesta;
Rachmad, Andi
Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Vol 6, No 1 (2024): JURNAL ILMIAH MAHASISWA : MEUKUTA ALAM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Samudra
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.33059/ma.v6i1.776
Salah satu upaya untuk memperbaiki sistem peradilan pidana Indonesia adalah dengan menciptakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana baru yang sesuai dengan cita hukum dan sosial budaya di masyarakat. Rancangan Undang-Undang KUHP sudah beberapa kali diajukan sejak pasca kemerdekaan hingga saat ini, Menjadi menarik melihat Tindak Pidana Korupsi sebagai salah satu tindak pidana khusus yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dimasukan dalam KUHP baru. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perubahan sanksi tindak pidana korupsi antara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan dan literatur terkait. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menggantikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Beberapa pasal mengalami perubahan sanksi, seperti Pasal 603 yang menurunkan ancaman pidana. Perubahan ini dapat merugikan upaya pemberantasan korupsi dan menguntungkan pelaku. Perubahan sanksi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dapat melemahkan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Penelitian ini mencoba mengidentifikasi dampak dan implikasinya terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
PENYELESAIAN SENGKETA PELEPASAN HAK TANAH TERHADAP PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM (Studi Kasus Di Gampong Sukajadi Kebun Ireng)
Dhana, Rama;
Fatimah, Fatimah;
Fitriani, Rini
Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Vol 6, No 1 (2024): JURNAL ILMIAH MAHASISWA : MEUKUTA ALAM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Samudra
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.33059/ma.v6i1.749
Sengketa mengenai akses jalan bidang tanah pekarangan tidak hanya terjadi di daerah perkotaan yang padat permukiman saja, namun dapat juga terjadi di daerah pedesaan yang mulai berkembang. Salah satu sengketa yang terjadi di Dusun Merak Makmur, Gampong Sukajadi Kebun Ireng, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, Provinsi Aceh. Antara salah satu warga dengan Pihak Gampong. Pokok sengketa adalah akses jalan lorong Gampong tersebut masih terdapat sebidang tanah milik Roby Sinaga yang berada di tengah jalan Lorong, kemudian saat tanah tersebut ingin dibangun oleh Pihak Gampong, Roby Sinaga tidak mengizinkannya untuk pembangunan jalan tersebut. Sengketa mengenai akses jalan bidang tanah pekarangan tersebut menjadi penghambat pembangunan jalan serta akses jalan. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini yaitu penelitian yuridis empiris. Pengaturan fungsi sosial diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria menegaskan bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Hal tersebut memberi pengertian bahwa kewajiban bagi seluruh rakyat dalam memanfaatkan tanah tidak hanya mementingkan kepentingan pribadinya saja namun juga harus memperhatikan kepentingan masyarakat maupun kepentingan umum.. Penyelesaian sengketa yang telah ditempuh oleh Pihak Gampong dan Roby Sinaga belumlah menemukan titik terang sehingga Pembangunan jalan menjadi terputus dan sampai saat ini belum ada upaya lain yang ditempuh oleh pihak Gampong dan Roby Sinaga. Namun setelah diwawancara oleh tim peneliti, bahwa pemilik tanah meminta agar parit yang berdekatan dengan pembangunah jalan haruslah dipasang talud (dinding penahan tanah) terlebih dahulu agar ketika jalannya telah siap nantinya tidak akan terkikis air ketika musim hujan sehingga jalan tidak cepat rusak. Jika talud telah dibuat, maka pemilik tanah akan menyerahkan tanahnya untuk pembangunan jalan. Untuk itu maka upaya yang dapat dilakukan untuk penyelesaian sengketa adalah dengan membuat negosiasi ulang antara pemilik tanah dengan pihak Gampong agar permasalahan yang terjadi segera selesai.