cover
Contact Name
Andi Rachmad
Contact Email
andirachmad@unsam.ac.id
Phone
+6281318669402
Journal Mail Official
jimfh.ma@gmail.com
Editorial Address
Meurandeh, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa Provinsi Aceh
Location
Kota langsa,
Aceh
INDONESIA
Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa
Published by Universitas Samudra
ISSN : 27161951     EISSN : 27470849     DOI : -
Core Subject : Social,
Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa adalah jurnal penelitian yang dikhususkan untuk mahasiswa Fakultas hukum Universitas Samudra. Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa terbit sebanyak dua kali dalam setahun yaitu Juni dan Desember. Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa, diterbitkan oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Samudra dan dibentuk berdasarkan Keputusan Dekan Fakultas Hukum Nomor 372a/UN54.1/2019. Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa diperuntukkan bagi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Samudra sebagai salah satu syarat Sidang Skripsi.
Articles 142 Documents
MEKANISME PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN RINGAN HASIL KEBUN DI DESA SUKARAMAI DUA KECAMATAN SERUWAY Asmi, Anggie Thania; Wilsa, Wilsa; Krisna, Liza Agnesta
Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Vol 5, No 2 (2023): JURNAL ILMIAH MAHASISWA : MEUKUTA ALAM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Samudra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33059/ma.v5i2.757

Abstract

Peradilan Adat adalah salah satu upaya perdamaian yang dilakukan masyarakat Hukum Adat untuk mendapat kepastian atas sengketa atau permasalahannya yang dialami oleh masyarakat adat itu sendiri. Serta pelaksanaan Peradilan Adat yang dipimpin oleh Geuchik selaku pemimpin di Gampong. Seperti yang kasus tindak pidana ringan berupa pencurian hasil kebun yang terjadi di Desa Sukaramai Dua Kecamatan Seruway Kabupaten Aceh Tamiang melalui penyelesaian peradilan adat atau diluar pengadilan. Banyak alasan yang membuat masyarakat lebih memilih menyelesaikan permasalahan melalui peradilan adat dikarenakan prosesnya yang lebih cepat dibandingkan dengan persidangan di pengadilan yang sudah pasti memakan waktu yang lama serta biaya yang besar.Peradilan adat bertujuan untuk menyelesaikan permasalah secara damai dan kesepakatan kedua belah pihak melalui musyawarah. Banyak faktor yang mempengaruhi terjadinya pencurian di Desa Sukaramai Dua, Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang seperti faktor ekonomi, rendahnya pendidikan, kurangnya ilmu pengetahuan dan juga iman di diri seseorang, selain itu juga faktor lingkungan yang kurang ketatnya penjagaan oleh aparat keamanan setempat. Namun apapun alasannya yang namanya pencurian tidak dibenarkan dan tetap harus menjalankan sanksi atau hukuman sesuai kesepakatan hasi dari musyawarah peradilan adat oleh perangkat Desa Sukaramai Dua Kecamatan Seruway Kabupaten Aceh Tamiang berdasarkan Pasal 16 Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat.Mekanisme penyelesaian melalui peradilan adat terdapat dalam Pasal 17 ayat (2) Peraturan Gubernur Aceh Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa/Perselisihan Adat Istiadat yaitu: Penerimaan laporan/pengaduan,perlindungan para pihak,koordinasi dan gelar perkara ditingkat gampong, pemanggilan pelapor, korban dan pelaku serta penelusuran duduk perkara,pemeriksaan para pihak, saksi-saksi dan barang bukti serta tempat kejadian,penentuan keputusan penyelesaian kasus,mediasi dan lobi para pihak,sidang adat dan rapat pengambilan keputusan, penyampaian atau pengumuman keputusan, penandatangan lembar berita acara penyelesaian peardilan adat, pelaksanaan putusan dan pemulihan; dan Pengajuan ke tingkat mukim atau ke polisi.
PROBLEMATIKA PENGANGKATAN ANAK DI DESA SUKARAMAI DUA KECAMATAN SERUWAY Yustisia, Dewi Eryan; Asyiah, Nur; Suryani, Meta
Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Vol 5, No 1 (2023): JURNAL ILMIAH MAHASISWA : MEUKUTA ALAM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Samudra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33059/ma.v5i1.760

Abstract

Berdasarkan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pelindungan Anak bahwa yang dimaksud anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orangtua, wali yang sah atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan. Pengangkatan anak di Desa Sukaramai Dua di lakukan dengan cara membuat perjanjian secara lisan antara orang tua angkat dan orang tua kandung serta disaksikan oleh Datok Penghulu, Perangkat Desa, masyarakat setempat serta dibuatkan berita acara dan tidak ada penetapan dari Pengadian Negeri setempat. Sehingga belum sesuai dengan prosedur. Faktor yang mendasari dilakukannya pengangkatan anak di Desa Sukaramai Dua karena masyarakat mengganggap proses pengadilan yang tergolong lama dan memakan waktu serta biaya yang besar juga faktor lainnya seperti kurangnya sosialisasi di masyarakat Sukaramai Dua yang masihpada awam hukum sehingga tidak mengetahui mengenai prosedur yang sebenarnya dalam pengangkatan anak, Orangtua angkat hanya langsung merawat dan membesarkan anak angkatnya berdasarkan perjanjian secara lisan dengan orangtua kandungnya dan hanya disaksikan oleh kepala Desa dan perangkat Desa setempat. Pengangkatan anak di Desa Sukaramai Dua telah menimbulkan problematika. Orangtua angkat yang sengaja tidak mencantumkan nama orangtua kandung anak, baik di kartu keluarga dan akta lahir anak. Hal tersebut tidak dibenarkan dalam hukum positif maupun hukum Islam, Dalam Islam tidak ada pemutusan nashab, bagaimanapun anak tersebut tetap berhak mendapatkan warisan dari orgtua kandungnya dan hanya bisa mendapatkan warisan dari orangtua angkatnya melalui wasiat.