Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa
Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa adalah jurnal penelitian yang dikhususkan untuk mahasiswa Fakultas hukum Universitas Samudra. Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa terbit sebanyak dua kali dalam setahun yaitu Juni dan Desember. Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa, diterbitkan oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Samudra dan dibentuk berdasarkan Keputusan Dekan Fakultas Hukum Nomor 372a/UN54.1/2019. Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa diperuntukkan bagi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Samudra sebagai salah satu syarat Sidang Skripsi.
Articles
142 Documents
PENYELENGGARAAN PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL)
Zohra, Mutiya;
Zainuddin, Zainuddin;
Fatimah, Fatimah
Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Vol 4, No 2 (2022): JURNAL ILMIAH MAHASISWA : MEUKUTA ALAM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Samudra
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.33059/ma.v4i2.472
Tanah sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa merupakan sumber daya alam yang sangat diperlukan manusia untuk mencukupi kebutuhan baik yang langsung untuk kehidupan. Pasal 19 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, kegiatan pendaftaran tanah dilakukan oleh Pemerintah meliputi; Pengukuran, perpetaan, dan pembukuan tanah, Pendaftaran hak-hak atas dan peralihan hak-hak tersebut, Pemberian surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. Pada kenyataannya masyarakat Gampong Keumuneng Hulu telah mendaftarkan tanahnya tetapi belum seluruhnya mendapatkan sertifikat hak atas tanah di tahun 2019 dan 2022.Tujuan Penelitian untuk mengetahui pengaturan hukum pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dan untuk mengetahui Penyelengaraan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Metode Pendekatan yang digunakan adalah metode penelitian Normatif dimana penelitian ini difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah atau norma dalam hukum positif. Dalam pelaksanaan program PTSL yang dilaksanakan di gampong kemuneng Hulu pada tahun 2019 dan 2022 belum sepenuhnya berjalan dengan efektif. Disarankan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Timur agar dalam pengurusan sertifikat hak atas tanah yang belum diterbitkan diharapkan agar segera diselesaikan dan diterbitkan serta meningkatkan kualitas kerja bagi pelaksanaan PTSL, dan kepada masyarakat agar bersifat terbuka akan asal muasal tanahnya.
PELAKSANAAN SANKSI ADAT TERHADAP PELANGGARAN PELEPASAN MASA LAJANG MENURUT ADAT GAYO LOKOP
Sabina, Putri;
Fitriani, Rini;
Hayati, Vivi
Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Vol 4, No 2 (2022): JURNAL ILMIAH MAHASISWA : MEUKUTA ALAM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Samudra
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.33059/ma.v4i2.494
Dalam perkawinan laki-laki harus bertanggungjawab penuh terhadap istri, mengharuskan suami memberi tempat tinggal. Mengenai tempat tinggal istri setelah melangsungkan pernikahan sepenuhnya menjadi tanggungjawab suami. Namun lain halnya yang terjadi di Gayo Lokop pasangan pengantin yang sudah melangsungkan pernikahan tidak boleh tinggal satu rumah sebelum melaksanakan adat pelepasan masa lajang seperti yang dialami oleh tiga pasangan pengantin suku Gayo yang berinisial R, Z dan F. penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris yang merupakan sebuah penelitian hukum yang berupaya untuk melihat bagaimana bekerjanya hukum di masyarakat. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan sanksi adat terhadap pelanggaran pelepasan masa lajang menurut hukum adat Gayo Lokop, perbuatan pelanggaran adat, dan akan di kenakan sanksi dengan dua alternative bentuk sanksi yaitu membayar denda berupa uang semampu pihak pengantin atau sanski berupa larangan terhadap pengantin untuk tinggal bersama.Akibat hukum dari tidak dilaksanakan sanksi adat pelapasan masa lajang suku Gayo Lokop berakibat akan disanksi berbentuk denda, seorang mejalankan aturan adat pelepasan masa lajang, maka dapat dinilai bertentangan dengan hukum islam, selain itu juga bertentangan dengan Perundang-udangan. Namun jika tidak dijalankan adat pelepasan masa lajang maka dianggap melanggar ketentuan adat dan akan disanksi.
HAMBATAN DAN UPAYA TERHADAP EFEKTIVITAS PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN RINGAN MELALUI PERADILAN ADAT DI GAMPONG ALUE CANANG KECAMATAN BIREM BAYEUN KABUPATEN ACEH TIMUR
Deli puspita Deli Puspita;
Siti Sahara;
Meta Suriyani
Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Vol 4, No 2 (2022): JURNAL ILMIAH MAHASISWA : MEUKUTA ALAM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Samudra
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.33059/ma.v4i2.467
Hukum adat disebut sebagai hukum tidak tertulis (unstatuta hukum) dalam sistem hukum Indonesia, yang berbeda dari hukum tertulis. Bedanya, hukum tertulis muncul dari hasil penalaran yang tertulis dalam peraturan seperti undang-undang dan peraturan lainnya. Meskipun hukum adat merupakan hukum tidak tertulis, namun hukum adat hidup/berfungsi dan tumbuh dalam kehidupan masyarakat hukum adat atau dalam hukum yang berdasarkan adat istiadat yang diwariskan. Common law merupakan produk sosial, yaitu hasil musyawarah (kesepakatan) dan merupakan hasil kerja bersama masyarakat common law (properti sosial). Masalah masyarakat juga diselesaikan dengan menggunakan sistem tradisional, seperti hukum adat atau mediasi (konseling). Dasar hukum penyelesaian tindak pidana ringan oleh peradilan adat diatur dalam Qanun Provinsi Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Adat dan Kehidupan Adat. Efektifitas penerapan hukum adat pada pencurian kecil-kecilan di Gampong Alue Canang Kecamatan Birem Bayeun masih menemui banyak kendala, mulai dari pelaksanaannya, dan sebagainya.
Efektivitas Penerapan Pasal 22 dan 23 Perma Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan
Ginting, Marina;
Fitriani, Rini;
Asnawi, M. Iqbal
Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Vol 4, No 2 (2022): JURNAL ILMIAH MAHASISWA : MEUKUTA ALAM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Samudra
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.33059/ma.v4i2.477
Manusia memerlukan norma untuk menjaga hubungan sosial harmonis, namun perselisihan tetap bisa terjadi. Peningkatan kasus di Mahkamah Syar'iyah Langsa yang dihentikan karena pihak yang tidak beritikad baik. Implementasi mediasi mengalami perkembangan melalui tahap pengadilan pada kesempurnaan yang ditandai dengan diterbitkan Perma Nomor 1 Tahun 2016. Dalam Pasal 22 dan 23 Perma Nomor 1 Tahun 2016 terdapat kewajiban para pihak untuk hadir dalam pertemuan secara langsung dengan atau tanpa perwakilan hukum, dan ketentuan mengenai itikad baik dalam proses mediasi. Jika salah satu pihak terbukti tidak itikad baik, perkara dapat ditolak, dan mereka akan diwajibkan membayar biaya mediasi. Ketentuan ini berlaku baik untuk penggugat maupun tergugat. Mediator harus melaporkan setiap tindakan itikad tidak baik kepada hakim, sehingga dapat membuat keputusan akhir dalam kasus.
DILEMATIS PEMBANGUNAN KANOPI DI PUSAT PERTOKOAN ANTARA KEPENTINGAN PEMERINTAH DENGAN PEMILIK TOKO
Rulli Ardian
Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Vol 4, No 2 (2022): JURNAL ILMIAH MAHASISWA : MEUKUTA ALAM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Samudra
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.33059/ma.v4i2.493
Pasal 12 ayat (2) huruf d Qanun Kota Langsa Nomor 7 Tahun 2014 tentang Bangun Gedung yang berbunyi Perhitungan Koefisien Dasar Bangunan Gedung dan Koefisien Lantai Bangunan Gedung wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: Overstek atap (konsul/tritisan) yang melebihi lebar 1,5 (satu koma lima) meter maka luas mendatar overstek atap tersebut dianggap sebagai luas lantai denah penuh 100% (seratus per seratus). yang melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (2) akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000. (lima puluh juta rupiah) yang diatur dalam Pasal 92 ayat (1) Qanun Kota Langsa Nomor 7 Tahun 2014 tentang Bangun Gedung. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris Fakta di lapangan masih masih ada bangunan kanopi yang didirikan pemilik bangunan di pusat pertokoan tidak sesuai dan melebihi ketentuan padahal dalam qanun bangunan kanopi yang dibolehkan di depan ruko yaitu memiliki panjang maksimal dua meter dan tidak memiliki tiang. Bagi pemilik toko mendirikan bangunan konopi yang lebih besar bisa digunakan untuk pakir dan Peran pemerintah dalam mengawasi pembangunan konopi di Kota Langsa sangat memiliki peran yang besar sehingga terwujudnya keindahan yang kenyamanan di masyarakat. Sehingga pemerintah harus melakukan sosialisasi kepada pemilik toko dan memberikan sanksi yang tegas kepada pemilik toko yang melanggar ketentuan dan membongkar paksa bangunan kanopi yang telah dibangun.
PERAN TUHA PEUT DAN INSPEKTORAT KABUPATEN ACEH TIMUR TERHADAP PEMERIKSAAN BADAN USAHA MILIK GAMPONG (BUMG) DI GAMPONG PEUTOW
Desi Suci;
Fuadi Fuadi;
Meta Suriyani
Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Vol 4, No 2 (2022): JURNAL ILMIAH MAHASISWA : MEUKUTA ALAM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Samudra
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.33059/ma.v4i2.468
Pasal 6 ayat (3) Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tuha Peut Gampong dan Pasal 6 Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 56 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Aceh Timur menegaskan tentang tugas dan fungsi Tuha Peut dan Inspektorat untuk melakukan pengawasan terhadap Pemeriksaan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG). Setiap temuan harus ditindaklanjuti, baik tindak lanjut yang berasal dari program kerja maupun pengaduan masyarakat. Namun, pada kenyataannya Tuha Peut tidak menjalankan tugasnya dalam mengawasi kinerja Keuchik dan Inspektorat Kabupaten Aceh Timur tidak menindaklanjuti pemeriksaan BUMG di Gampong Peutow. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Peran Tuha Peut terhadap Pengawasan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) dan Peran Inspektorat Kabupaten Aceh Timur terhadap Pemeriksaan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) di Gampong Peutow. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris yang memperoleh data sekunder dengan cara meneliti langsung ke lapangan melalui wawancara dengan responden dan informan. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa Tuha Peut harus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap Badan Usaha Milik Gampong (BUMG). Peran Inspektorat sangat strategis terhadap kasus dugaan korupsi atau penggunaan dana Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Gampong Peutow. Namun, evaluasi oleh pengawasan Tuha Peut terhadap Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) kurang maksimal dan Inspektorat belum menindaklanjuti kasus tersebut hingga tuntas dan tepat waktu berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
PERLUASAN ASAS LEGALITAS DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA
Febrian, Doly;
Wilsa, Wilsa;
Rachmad, Andi
Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Vol 6, No 1 (2024): JURNAL ILMIAH MAHASISWA : MEUKUTA ALAM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Samudra
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.33059/ma.v6i1.783
Dalam konteks masyarakat Indonesia, pandangan yang menyatakan bahwa dasar untuk melihat patut atau tidaknya suatu perbuatan dianggap bersifat melawan hukum atau perbuatan pidana hanya ketentuan dalam Undang-undang yang harus ada sebelum perbuatan dilakukan merupakan pandangan yang kurang memuaskan. Hal ini karena dalam konteks masyarakat Indonesia, untuk melihat layak tidaknya suatu perbuatan dianggap bersifat melawan hukum atau perbuatan pidana harus pula didasarkan pada “nilai-nilai yang berkembang dalam masyarakat”. Kehadiran hukum pidana di tengah masyarakat diartikan untuk memberikan rasa aman kepada individu maupun kelompok dalam masyarakat saat melaksanakan aktivitas kesehariannya tanpa ada kekhawatiran akan ancaman atau perbuatan yang dapat merugikan antara individu dalam masyarakat. Dalam artian, asas legalitas selalu menuntut agar penetapan hukuman atas suatu perbuatan harus didahului oleh penetapan peraturan. Asas legalitas di Indonesia ini merupakan amanat fundamental KUHP Nasional yang diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) KUHP yang bertujuan jelas untuk memperkuat kepastian hukum, menciptakan keadilan dan kejujuran bagi terdakwa, mengefektifkan fungsi penjeraan dalam sanksi pidana, mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan memperkokoh rule of law. Terlepas dari penilaian bahwa Asas Legalitas ini memang sangat efektif dalam melindungi rakyat dari perlakuan sewenang-wenang kekuasaan, muncul juga wacana bahwa asas legalitas ini dirasa kurang efektif bagi penegak hukum dalam merespon pesatnya perkembangan kejahatan dan bahkan dianggap sebagian ahli sebagai kelemahan mendasar, yang oleh E Utrecht disebut sebagai kekurangan, maupun asas legalitas dalam perlindungan kepentingan-kepentingan kolektif, karena memungkinkan pembebasan pelaku perbuatan yang sejatinya merupakan kejahatan tapi tidak tercantum dalam Peraturan Perundang-undangan. Mencegah terulangnya kembali perbuatan yang sama, mencegah terjadinya impunitas pelaku kejahatan dan mencegah terjadinya kekosongan hukum. Dengan tiga alasan tersebut, asas legalitas yang sering mengalami kebuntuhan ketika berhadapan dengan realitas dapat disimpangi secara selektif. 1 KUHP Nasional yang baru merupakan cerminan dari KUHP yang lama dari WvS tidak dibuang, sebab masih banyak ketentuan yang diadopsi, atau diadaptasi ke dalam KUHP baru. KUHP yang diberlakukan di Hindia Belanda saat itu berasal dari KUHP Belanda yang bersumber dari Code Penal Prancis.
KOMUTASI HUKUMAN MATI PASAL 100 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023
Renaldi, Ganang;
Fuadi, Fuadi;
Rachmad, Andi
Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Vol 6, No 1 (2024): JURNAL ILMIAH MAHASISWA : MEUKUTA ALAM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Samudra
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.33059/ma.v6i1.773
Hukum pidana mati adalah suatu hukuman atau vonis yang dijatuhkan pengadilan sebagai bentuk hukuman yang terberat yang dijatuhkan atas seseorang akibat perbuatannya. Perubahan hukuman mati menjadi hukuman mati dengan masa percobaan merupakan satu-satunya jalan keluar untuk mencegah dan menghentikan praktik penyiksaan, Pasal 100 ayat (1) UU RI No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menegaskan bahwa “Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan: a. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri; atau b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana”. Jika Narapidana berkelakukan baik di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) selama 10 tahun maka dengan adanya rekomendasi dari pihak lapas yang kemudian dituju ke Presiden dan presiden dapat memutuskan narapidana hukuman mati dapat diubah menjadi seumur hidup. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengaturan hukuman mati menurut KUHP Baru terdapat dalam ketentuan Pasal 64 Pasal 67 Pasal 98 Pasal 99 dan Pasal 100 dimana dalam KUHP yang baru pidana mati bukan lagi dianggap sebagai pidana pokok melainkan dianggap sebagai pidana alternatif, hal tersebut sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya Tindak Pidana dan mengayomi masyarakat. Komutasi hukuman mati dalam Pasal 100 KUHP yang baru merupakan bentuk langkah progresif dengan membuka jalan tengah yang menjadi ius constituendum sebagai usaha harmonisasi bagi kelompok yang ingin mempertahankan hukuman mati (Retensionis) dan kelompok yang ingin menghapuskannya (Abolisionis). Komutasi hukuman mati semata-mata untuk keseimbangan kepentingan umum atau perlindungan masyarakat dan juga memperhatikan kepentingan atau perlindungan individu.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK PENYANDANG DISABILITAS DI KECAMATAN MANYAK PAYED KABUPATEN ACEH TAMIANG
maghfirah, maghfirah;
Fuadi, Fuadi;
Zainuddin, Zainuddin
Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Vol 5, No 1 (2023): JURNAL ILMIAH MAHASISWA : MEUKUTA ALAM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Samudra
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.33059/ma.v5i1.754
Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan hukum dalam segala aspek, hal tersebut juga berlaku untuk penyandang disabilitas. Penyandang disabilitas memiliki kedudukan yang sama, hak yang sama dan juga kewajiban yang sama. Keberadaan penyandang disabilitas harusnya mendapatkan hak yang sudah tercantum dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas bahwa penyandang disabilitas memiliki hak, terutama hak habilitas dan rehabilitas. Namun kenyataanya masih banyak para penyandang disabilitas Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang belum mendapatkan pemenuhan hak habilitasi dan rehabilitasi. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum terhadap hak habilitasi dan rehabilitasi penyandang disabilitas. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-empiris yaitu metode yang dapat diamati didalam kehidupan nyata yang bersifat deskriptif. Dalam pengumpulan data teknik yang digunakan ialah wawancara, selain itu di lakukaan juga penelitian melalui studi pustaka.
PEMBINAAN NAZHIR WAKAF: PENTINGKAH?
Mutiarani, Rosy;
Natsir, Muhammad
Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Vol 5, No 2 (2023): JURNAL ILMIAH MAHASISWA : MEUKUTA ALAM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Samudra
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.33059/ma.v5i2.795
Secara nasional pembinaan nazhir wakaf dilaksanakan oleh Menteri dan Badan Wakaf Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan secara lokal di Provinsi Aceh yang merupakan daerah otonomi khusus pembinaan nazhir wakaf dilaksanakan oleh Baitul Mal sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) Peraturan Gubernur Aceh Nomor 13 Tahun 2022 tentang Nazhir yang merupakan turunan peraturan dari Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal. Namun, fakta yang terjadi pembinaan nazhir wakaf di Kota Langsa belum terlaksanakan, padahal pembinaan nazhir wakaf sangat penting jika dikaji dari tujuan dan manfaat pembinaan nazhir. Penelitian ini bersifat yuridis empiris yang mengedepankan sosiologi hukum dan perundang-undangan. Hasil penelitian bahwa bentuk pembinaan nazhir seperti pelatihan, sosialisasi, bimbingan akhlak nazhir, pemberian fasilitas nazhir untuk menunjang operasional nazhir, dan membantu mempemudah akses administrasi harta wakaf. Bentuk pembinaan nazhir yang telah diuraikan memiliki tujuan dan manfaat yaitu untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan nazhir baik dari aspek etika, moralitas dan profesional nazhir serta agar harta wakaf yang dikelola tidak terabaikan dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat. Dalam hal ini jika dilihat dari tujuan dan manfaat pembinaan nazhir wakaf maka pembinaan nazhir wakaf merupakan program yang sangat penting untuk dilaksanakan dan dikarenakan Baitul Mal Kota Langsa belum melaksanakan pembinaan nazhir maka agar pembinaan nazhir di Kota Langsa terlaksana perlu adanya peningkatan pengetahuan dan pemahaman hukum.