cover
Contact Name
Admin
Contact Email
jurnalcourtreview@gmail.com
Phone
+6281249846916
Journal Mail Official
jurnalcourtreview@gmail.com
Editorial Address
Nginden Intan Timur XV No. 11 Surabaya
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum
ISSN : -     EISSN : 27761916     DOI : -
Core Subject : Humanities, Social,
Jurnal COURT REVIEW e-ISSN: 2776-1916 adalah jurnal penelitian yang berbasiskan sains bidang hukum yang mempublikasikan berbagai artikel dengan scope meliputi: Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Bisnis, Hukum Tata Negara, Hukum Internasional; dan Hukum Cyber. Jurnal COURT REVIEW membuka diri untuk bekerjasama dengan para peneliti, penulis, dan penelaah dari berbagai institusi ilmiah.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 212 Documents
ANALISIS HUKUM PENYELESAIAN KREDIT MACET: KESEIMBANGAN PERLINDUNGAN BANK DAN DEBITUR: Legal Analysis of Non-Performing Loan Resolution: Balancing Protection for Banks and Debtors Hardyansah, Rommy; Darmawan, Didit; Samawati, Wiati; Mukti, Andhika Praja; Merak, Sena Maulana; Falahuddin, Mochammad An'im
COURT REVIEW Vol 6 No 03 (2026): ILMU HUKUM
Publisher : COMMUNITY OF RESEARCH LABORATORY (KELOMPOK KOMUNITAS LABORATORIUM PENELITIAN)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69957/cr.v6i03.2761

Abstract

Layanan perbankan berupaya memberikan fasilitas yang membantu meningkatkan kualitas perekonomian masyarakat. Salah satu fasilitas kredit menjadi jalan strategis untuk menyelesaikan pemenuhan dana bagi pelaku usaha maupun perseorangan. Namun, seringkali ditemukan hambatan pada penyelesaian kredit dengan macetnya pola pembayaran. Kredit macet berdampak pada persoalan finansial dan hukum, yang melibatkan kompleksitas dalam menjalankan kewenangan eksekusi jaminan serta perlindungan hak debitur. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hukum dalam penyelesaian kredit macet dengan fokus pada keseimbangan perlindungan antara bank sebagai kreditur dan debitur sebagai pihak yang rentan. Penelitian menggunakan pendekatan studi literatur kualitatif untuk menganalisis peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Perbankan, Undang-Undang Kepailitan, dan regulasi OJK yang mengatur mekanisme penyelesaian kredit bermasalah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum di Indonesia memberikan kemudahan bagi bank dalam mengeksekusi jaminan, tetapi masih perlu diseimbangkan dengan perlindungan hukum yang adil bagi debitur agar terjadi keadilan kontraktual dan menghindari penyalahgunaan kewenangan. Kesimpulannya, pengaturan hukum harus terus dikembangkan agar efektif dan responsif terhadap dinamika ekonomi serta mampu menjaga stabilitas sistem perbankan dengan mengedepankan keadilan bagi kedua pihak. Saran diberikan terkait peningkatan edukasi debitur, pembaruan regulasi, mekanisme penyelesaian yang humanis,dan penguatan lembaga mediasi untuk menyelesaikan kredit macet di luar pengadilan.
ANALISIS KEBIJAKAN DAN IMPLEMENTASI HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DAN PEREMPUAN KORBAN PERDAGANGAN MANUSIA Tri Heriyanto; Dimas Prakasa; Wiwin Adi Saputra; Dwi Ikram Aprianto; Siti Humulhair
COURT REVIEW Vol 6 No 03 (2026): ILMU HUKUM
Publisher : COMMUNITY OF RESEARCH LABORATORY (KELOMPOK KOMUNITAS LABORATORIUM PENELITIAN)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69957/cr.v6i03.2828

Abstract

Perdagangan manusia merupakan kejahatan transnasional yang merendahkan martabat kemanusiaan dengan perempuan dan anak sebagai korban paling rentan akibat kemiskinan, kesenjangan ekonomi, dan budaya patriarki. Penelitian ini menganalisis sinkronisasi dan implementasi kebijakan perlindungan korban dalam sistem hukum nasional Indonesia serta merumuskan model ideal berbasis keadilan restoratif dan hukum progresif. Secara normatif, Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang relatif lengkap dengan sinkronisasi vertikal antara UUD 1945, UU PTPPO, UU TPKS, KUHP, serta Perma Nomor 1 Tahun 2022 dan 2024. Namun sinkronisasi horizontal masih lemah, khususnya pada mekanisme restitusi. Implementasi menghadapi kendala berupa lemahnya penegakan hukum dengan tingkat penyelesaian kasus hanya 12,8 persen, pemenuhan hak korban yang belum optimal, koordinasi antar lembaga yang belum sinergis meski telah dibentuk Dit PPA PPO di sebelas Polda, serta keterlambatan adaptasi terhadap modus digital. Model ideal perlindungan korban bertumpu pada reformasi paradigma penegakan hukum ke arah restoratif, penguatan kelembagaan terintegrasi melalui mekanisme one stop service, dan partisipasi aktif masyarakat dengan dukungan judicial activism serta pendekatan sosio-psiko yuridis.