cover
Contact Name
Admin
Contact Email
jurnalcourtreview@gmail.com
Phone
+6281249846916
Journal Mail Official
jurnalcourtreview@gmail.com
Editorial Address
Nginden Intan Timur XV No. 11 Surabaya
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum
ISSN : -     EISSN : 27761916     DOI : -
Core Subject : Humanities, Social,
Jurnal COURT REVIEW e-ISSN: 2776-1916 adalah jurnal penelitian yang berbasiskan sains bidang hukum yang mempublikasikan berbagai artikel dengan scope meliputi: Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Bisnis, Hukum Tata Negara, Hukum Internasional; dan Hukum Cyber. Jurnal COURT REVIEW membuka diri untuk bekerjasama dengan para peneliti, penulis, dan penelaah dari berbagai institusi ilmiah.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 183 Documents
ASPEK HUKUM PEMBAYARAN SISA TRANSAKSI JUAL BELI BUKAN BENTUK MATA UANG Fadhli, Muhammad Rafil
COURT REVIEW Vol 5 No 06 (2025): ILMU HUKUM
Publisher : COMMUNITY OF RESEARCH LABORATORY (KELOMPOK KOMUNITAS LABORATORIUM PENELITIAN)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69957/cr.v5i06.2328

Abstract

Di Indonesia, praktik pengembalian sisa uang dalam transaksi jual beli dengan menggunakan barang lain, seperti permen, cukup umum ditemui, terutama di sektor ritel. Praktik ini kerap terjadi karena alasan praktis, misalnya keterbatasan ketersediaan uang koin atau pecahan kecil. Namun, praktik ini menimbulkan permasalahan hukum karena konsumen tidak menerima hak mereka untuk mendapatkan kembalian dalam bentuk mata uang yang sah. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah aspek hukum dari penggantian uang kembalian dengan bentuk non-mata uang, ditinjau dari perspektif hukum perlindungan konsumen dan perundang-undangan tentang mata uang di Indonesia. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris, penelitian ini mengkaji landasan hukum, termasuk Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Mata Uang yang mewajibkan penggunaan Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah dalam setiap transaksi di wilayah Republik Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggantian uang kembalian dengan barang non-mata uang tidak hanya merugikan konsumen secara materiil tetapi juga melanggar hak-hak konsumen sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, praktik ini berpotensi dikenakan sanksi pidana bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi kewajiban hukum dalam menyediakan kembalian sesuai nominal yang dibayarkan konsumen. Penelitian ini merekomendasikan agar pemerintah meningkatkan sosialisasi dan pengawasan terhadap praktik ini serta menyarankan agar pelaku usaha di sektor ritel mematuhi peraturan terkait guna menjaga kepercayaan dan kepuasan konsumen.
PENYELESAIAN SENGKETA PELANGGARAN HAK PATEN: STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 47/PDT.SUS-PATEN/2021PN NIAGA JKT.PST ANTARA NOKIA TECNOLOGIES OY DENGAN PT BRIGHT MOBILE TELECOMMUNICATION Agung, Bima Putra; Astutik, Sri; Nasution, Dedi Wardana
COURT REVIEW Vol 5 No 06 (2025): ILMU HUKUM
Publisher : COMMUNITY OF RESEARCH LABORATORY (KELOMPOK KOMUNITAS LABORATORIUM PENELITIAN)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69957/cr.v5i06.2335

Abstract

Hak Paten merupakan hasil karya intelektual manusia yang diwujudkan dalam suatu bentuk dan fungsi tertentu, yang memiliki nilai immaterial dan nilai ekonomi, sehingga banyak pihak yang ingin mengambil keuntungan dengan cara melanggar hukum yang dapat menimbukan sengketa. Tipe penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah yuridis normatif, yaitu penelitian yang ditujukan untuk mengkaji suatu kaidah- kaidah berdasarkan keabsahan bahan hukum utama dengan cara menganalisis teori, konsep, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang sesuai dengan permasalahan yang dikaji. Hasil penelitian ini bahwa penyelesaian sengketa antara Nokia Technologies OY dengan PT Bright Mobile Communication awalnya diselesaikan secara damai di luar pengadilan, namun karena belum mendapatkan titik temu akirnya Nokia Technologies OY mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga dan selanjutnya mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung. Di Pengadilan Niaga, gugatan tersebut tidak diterima dengan pertimbangan kurang pihak dalam Tergugat dan pada tingkat Kasasi, Gugatan tersebut ditolak dengan pertimbangan hakim bahwa Hakim sependapat dan menguatkan putusan Pengadilan Niaga.
KONFLIK HUKUM ANTARA IZIN USAHA PT. SAWIT MANDIRI LESTARI DENGAN KLAIM HAK ULAYAT MASYARAKAT ADAT KINIPAN Sangalang, Ersa Pratama
COURT REVIEW Vol 5 No 04 (2025): ILMU HUKUM
Publisher : COMMUNITY OF RESEARCH LABORATORY (KELOMPOK KOMUNITAS LABORATORIUM PENELITIAN)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69957/cr.v5i04.2376

Abstract

Penelitian ini membahas konflik hukum antara izin usaha PT. Sawit Mandiri Lestari (SML) dengan klaim hak ulayat masyarakat adat Kinipan. Konflik ini berakar dari ketidakharmonisan antara pengakuan hukum negara terhadap perizinan usaha perkebunan sawit dan klaim masyarakat adat atas tanah ulayat yang telah dimanfaatkan secara turun-temurun. Penelitian ini tergolong penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan secara de jure izin PT. SML sah karena telah memperoleh Izin Usaha Perkebunan dan arahan lokasi melalui surat resmi dari Bupati Kabupaten Lamandau. Kemudian secara de jure masyarakat adat Kinipan belum mempunyai kekuatan hukum atas status Masyarakat Hukum Adat, untuk syarat memperoleh hak ulayat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat. Tetapi jika ditinjau secara subtansi hukum masyarakat adat kinipan secara de facto telah memenuhi syarat untuk mendapatkan pengakuan sebagai Masyarakat Hukum Adat sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan. Ketidakharmonisan antara aspek de jure dan de facto menciptakan konflik hukum. Sehingga perlunya transformasi hukum yang berkesesuaian dan menjamin terciptanya keadilan baik secara empirik maupun subtantif.