cover
Contact Name
Mu'tashim Billah
Contact Email
mutashim1992@gmail.com
Phone
+6281213101465
Journal Mail Official
mutashim1992@gmail.com
Editorial Address
Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Jln. Marsda Adisucipto, Yogyakarta, Indonesia. Kode Pos 55281
Location
Kab. sleman,
Daerah istimewa yogyakarta
INDONESIA
Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum
ISSN : 23027355     EISSN : 28091019     DOI : -
Al-Mazaahib adalah jurnal pemikiran hukum milik Jurusan Perbandingan Mazhab dan Hukum, Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Al-Mazaahib merupakan jurnal yang berisi atau memuat karya-karya ilmiah yang terkait dengan pemikiran-pemikiran di bidang hukum, baik hukum umum (positif) maupun hukum Islam. Keberadaan Jurnal Al-Mazaahib ini tentu sangat penting dalam menggali, memperkaya, dan mengembangkan pemikiran dan teori-teori hukum. Dengan demikian, Jurnal Al-Mazaahib ini akan memberikan kontribusi positif dalam memperkaya khazanah pemikiran di bidang hukum, baik hukum Islam maupun hukum positif.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 177 Documents
Kajian Filantropi di Indonesia: Studi Undang-Undang Pengumpulan Uang Atau Barang dan Undang-Undang Zakat Prassetyo, Erik Dwi; Aulia, Layla
Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum Vol. 10 No. 2 (2022): Al-Mazaahib
Publisher : UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/al-mazaahib.v10i2.2771

Abstract

Philanthropy is an important aspect that can improve people's welfare, therefore the government must make regulations regarding good philanthropy by existing legal requirements. However, the current regulations, namely the regulations CMG and the Zakat regulations, are considered to still have weaknesses, as well as the large philanthropic benefits that exist will be difficult to achieve. This research focuses on a comparative study between the rules CMG and the Zakat regulations with the main issues being the first, how philanthropy is regulated in the two regulations, and second, how the comparison is between the two. This research is a type of normative legal research (library) with a comparative method and statutory approach. The source of this research data is from laws, books, or journals that are relevant to the discussion. The results of this study indicate that philanthropic arrangements in Zakat regulations are more ideal and effective when compared to regulations CMG which still have many weaknesses. These weaknesses can be seen from aspects of technology utilization, requirements, reporting, financing of organizational activities, guidance and supervision, and finally related to sanctions. It seems that it can be seen that both laws regulate provisions regarding licensing, accountability, and law enforcement. Meanwhile, the difference is that there are no regulations regarding the CMG, provisions regarding licensing requirements, community participation, special management, guidance and supervision agencies, administrative sanctions, as well as provisions on the number of criminal sanctions and fines.
Studi Perbandingan Pemikiran Filsafat Hukum Islam Al-Ghazali, Asy-Syatibi, dan Ibnu Khaldun Wahyuni, Sri
Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum Vol. 10 No. 1 (2022): Al-Mazaahib
Publisher : UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/al-mazaahib.v10i1.2752

Abstract

The study of Islamic legal philosophy in the modern era has become an essential study along with the development of human needs for legal products in accordance with the context of the times. The focus of this article is to describe the differences in the philosophical thoughts of Islamic law from several figures, namely: al-Ghazali, Ash-Syatibi, and Ibn Khaldun. This article is library research with data sourced from primary books, then analyzed qualitatively using descriptive, analytical, and comparative approaches. The results of this study indicate that each thinker has different views in the discourse of Islamic legal philosophy as the basis for the existence or absence of Islamic law. Al-Ghazali and Ash-Syatibi believe that a law needs to be based on the existence of revelation so that there is no legal legitimacy if there is no text as its foundation. Al-Ghazali and Ash-Syatibi agreed with the existence of maslahah as the goal of enacting a law. Thus, the law determined based on the texts must be following maqashid ash-syari'ah, namely benefit. Meanwhile, Ibn Khaldun emphasized the portion of reason in understanding God's message from the Prophet.
Upaya Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah Basuki, Udiyo
Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum Vol. 6 No. 2 (2018): Al-Mazaahib
Publisher : UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/al-mazaahib.v6i2.2741

Abstract

Ketentuan umum tentang pemerintahan daerah diatur dalam pasal 18 UUD 1945. Penyelenggaraan otonomi daerah yang mendasarkan pada Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dapat berjalan dengan baik, jika diantaranya sumber keuangan daerah yang berasal dari Pendapatan Daerah cukup memadai. Sumber Pendapatan Daerah diantaranya berasal dari Pendapatan Asli Daerah. Dengan mengedepankan optik yuridis, artikel ini hendak menyoroti upaya-upaya yang bisa dilakukan Pemerintah Daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Sanksi Pembunuhan dengan Sengaja Perspektif Hukum Pidana Islam dan Hukum Positif Andrianto, Fredy
Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum Vol. 10 No. 1 (2022): Al-Mazaahib
Publisher : UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/al-mazaahib.v10i1.2726

Abstract

This article seeks to uncover criminal sanctions for intentional murder from the perspective of Criminal Law and Islamic Criminal Law. One form of murder that is very detrimental is intentional murder. This type of research is library research, using a normative-juridical approach and the nature of this article is descriptive-analytical-comparative. The research results show that the intentionality element can be seen in the tools used. If the murderer uses a tool or weapon to kill, it includes intentional murder. The purpose of punishment in Islamic law is not only to prevent criminal acts but following the objectives of maqasid as-syari'ah, namely hifz an-nafsi (body-body protection). In Islamic criminal law, the punishment for intentional murder is   qişāş, diyat, or ta’zīr, depending on the judge's decision. Meanwhile, the purpose of punishment in criminal law in Indonesia is based on three basic principles of punishment, namely retributive, relative, and combined. In positive law, the punishment for intentional murder, according to Article 340, is the death penalty. This means that there are few similarities between the two Islamic and Positive criminal laws, which open up the possibility of the death penalty being imposed on murderers.
Studi Komparatif Hukum Positif dan Hukum Islam Terhadap Hybrid Contract Pada Bank Syariah Syawie, Afifah
Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum Vol. 10 No. 1 (2022): Al-Mazaahib
Publisher : UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/al-mazaahib.v10i1.2495

Abstract

This study discusses the comparative study of positive law and Islamic law on hybrid contracts in Islamic banks. The main problem is reviewing Positive and Islamic Laws on Hybrid Contracts in Islamic Banks. This article is a research library (Library Research). The data source for this article comes from the journals and books relevant to this discussion. The results of the research of this article indicate that a Multi contract or joint contract, or Hybrid Contract (al-'Uqud al-Murakkabah) is the application of two or more contracts in one transaction as a single transaction that is inseparable from each other. Sharia Bank is a Bank based on Islamic law, based on the Qur'an and Hadith. All products and services offered must not conflict with the contents of the Qur'an and Hadith. Hybrid contracts originate from a contract and develop and change. As a development, the hybrid contract has fulfilled the requirements for forming a contract with the elements and pillars of a hybrid contract similar to the elements and pillars of a Sharia contract. The hybrid contract element in Islamic banking follows the principles of contract and the provisions of Islamic law and is allowed in Islamic banking.
PERAN MEDIASI DALAM MENANGGULANGI ANGKA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA WONOSOBO TAHUN 2012 Anggraeni, Farah Nur; Ibrahim, Malik
Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum Vol. 7 No. 2 (2019): Al-Mazaahib
Publisher : UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/al-mazaahib.v7i2.2863

Abstract

Mediasi merupakan proses penyelesaian suatu sengketa yang dibantu pihak ketiga melalui suatu perundingan atau pendekatan mufakat antara kedua belah pihak, dimana orang yang menjadi penengah suatu sengketa menurut Peraturan Mahkamah Agung PERMA disebut mediator. Dengan meningkatnya perceraian di Pengadilan Agama Wonosobo peran mediasi sangat dibutuhkan untuk mengurangi penumpukkan perkara. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana peran/efektifitas praktik mediasi dalam mengatasi jumlah perkara yang semakin meningkat, dan apakah praktik tersebut sudah sesuai dengan konsep hakam dan Hukum Islam. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa peran / efektifitas pelaksanaan mediasi di PA Wonosobo pada tahun 2012 masih kurang berhasil atau kurang maksimal. Hal tersebut disebabkan dua hal, baik dari aspek PA (hakim) maupun dari aspek para pihak yang berperkara. Dari aspek hakim dari sebelas hakim yang bertugas di PA Wonosobo hanya satu orang yang sudah mengikuti pelatihan mediasi (bersertifikat). Sedangkan dari para pihak yang berperkara yaitu banyaknya perkara verstek, serta para pihak yang belum memahami pentingnya mediasi disamping hal tersebut diperkuat oleh motifasi dari para pihak yang berperkara hanya untuk bercerai saja, disamping bila rumah tangganya diteruskan hanya mendatangkan kemadhorotan, sehingga perkara gugatan perceraian dikabulkan. Praktik mediasi di PA Wonosobo tahun 2012 tersebut sudah sesuai dengan konsep hakam dalam Hukum Islam. 
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PELANGGARAN HAM BERAT (TINJAUAN HUKUM NASIONAL DAN INTERNASIONAL) Audina, Nurma
Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum Vol. 7 No. 2 (2019): Al-Mazaahib
Publisher : UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/al-mazaahib.v7i2.2862

Abstract

Setiap kejahatan yang terjadi pasti akan menimbulkan kerugian terutama bagi pihak korban. Korban kejahatan khususnya korban pelanggaran HAM berat harus menanggung kerugian karena kejahatan yang diterimanya baik itu secara materiil maupun non materiil. Namun dalam penyelesaian perkara pidana banyak dari korban yang kurang mendapatkan perlindungan hukum yang memadai. Salah satu bentuk perlindungan terhadap korban kejahatan pelanggaran HAM dan merupakan hak dari seorang korban tindak pidana adalah untuk mendapatkan kompensasi, restitusi dan rehabilitasi baik itu dari ranah hukum nasional maupun internasional. Beberapa peraturan di Indonesia yang mengatur mengenai pemberian kompensasi, restitusi dan rehabilitasi, misalnya KUHAP, Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kompensasi, Restitusi dan Rehabilitasi Terhadap Korban Pelanggaran HAM Berat. Adapun dalam hukum internasional terdapat beberapa instrument internasional yaitu Statuta Roma 1998, Kovenan Hak Sipil dan Politik Pasal 9 (5), Piagam Afrika mengenai Hak Asasi Manusia dan Rakyat Pasal 21 (2). Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah apa persamaan dan perbedaan konsep perlindungan hukum terhadap korban pelanggaran HAM berat dalam hukum nasional dan internasional serta apakah mekanisme perlindungan yang dilakukan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. 
MAQASID SYARIAH SEBAGAI FILSAFAT HUKUM ISLAM: Sebuah Pendekatan Sistem Menurut Jasser Auda Maulidi, Maulidi
Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum Vol. 7 No. 1 (2019): Al-Mazaahib
Publisher : UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/al-mazaahib.v7i1.2860

Abstract

Pemikiran ushul fikih selama ini mengalami stagnasi, karena dibangun dari cara berfikir deduktif dan menggunakan paradigma yang identik dengan mazhab positivistik. Hukum (Islam) diderivasi dari teks (nash) melalui analisis linguistik an sich. Namun pada perkembangannya, pemikiran usul fikih mengalami transformasi dari taqlid qauli menuju taqlid manhaji, dari paradigma leteralis menuju paradigma teleologis. Transformasi pemikiran ini disadari ketika hukum (Islam) sebagai produk ijtihad tidak mampu merespons terhadap persoalan-persoalan kontemporer. Asumsi negatif yang menyebabkan itu, antara lain: pertama, hukum difahami sebagai single entity yang tidak terpaut dari entitas lainnya. Padahal realitasnya, hukum berkait kelindan dengan disiplin ilmu lain, yakni ilmu-ilmu sosial-humanior dan ilmu- ilmu kealaman. Kedua, hukum dipahami sebagai sesuatu yang bersifat final, tidak beriringan dengan perkembagan realitas. Ketiga, hukum selalu didasarkan pada tektualis normatif, padahal banyak kearifan lokal yang juga mengusung nilai-nilai filosofis yang relevan dengan tujuan hukum. Sebagai solusinya, pendekatan integrative system perlu digalakkan, mengingat tujuan hukum adalah untuk kemaslahtan manusia dunia akhirat. Paradigma integrative yang digagas oleh Jasser Auda patut dipertimbangkan dalam konstalasi pemikiran dan pengembangan metodologi ijtihad. Dengan menggunakan pendekatan sistem (system approach), Jasser menjadikan maqasid syariah sebagai kerangka berfikir filosofis dalam istidlal atau istimbat hukum. Hukum adalah elemen dari sistem yang ada dan berkait erat dengan elemen lain untuk tercapainya sebuah tujuan syariat. 
PENGEMBANGAN TEORI MAQASHID SYARI’AH DALAM KONTEKS MODERNITAS: STUDI PEMIKIRAN HUMANISME GUS DUR Salamah, Fauziah
Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum Vol. 6 No. 1 (2018): Al-Mazaahib
Publisher : UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/al-mazaahib.v6i1.2859

Abstract

Maqashid syariah sebagai sebuah teori menempati posisi penting dalam penggalian hukum islam dengan mempertimbangkan tujuan-tujuan pembentukan hukum islam. Perkembangan zaman menuntut pengembangan teori maqashid syariah agar islam shalih fi kulli zaman wa makan. Pengembangan maqashid syariah akan mencapai kemaslahatan bagi manusia yang hidup di era modern ini. Pengembangan konsep maqashid syariah, salah satunya dapat dilakukan dengan pemenuhan hak-hak kemanusiaan yang dijunjung tinggi oleh konsep humanisme. Humanisme adalah paham atau pandangan mengenai manusia dan martabat-martabatnya. Tulisan ini mencoba untuk menggali bagaimana pengembangan konsep maqashid syariah melalui kajian humanisme. Tulisan ini fokus mengkaji konsep humanisme Gus Dur dengan beberapa pertimbangan. Pertama, Gus Dur merupakan tokoh Humanisme sekaligus tokoh Agama. Kedua, konsep humanisme Gus Dur didasarkan pada pemuliaan terhadap manusia sebgai kholifah fil ardl yang memiliki tugas mengupayakan kesejahteraan manusia, dan kesejahteraan tersebut dapat dicapai dengan pengembangan konsep maqashid syariah. Konsep Humanisme Gus Dur didasarkan pada pemenuhan hak-hak dasar manusia dan pengembangan struktur masyarakat yang adil. Konsep pengembangan maqashid syariah dalam humanisme Gus Dur adalah merujuk pada hak-hak asasi manusia diatas, yaitu hifdz-nafs atau hak hidup yaitu terjaminnya keselamatan fisik warga masyarakat dari tindakan badani di luar ketentuan hukum;hifdz-din atau hak kebebasan beragama atau kepercayaan yaitu terjaminnya keselamatan keyakinan agama masing-masing, tanpa ada paksaan untuk berpindah agama; hifdz-nasl yaitu terjaminnya keselamatan keluarga dan keturunan, hifdz-mal yaitu terjaminnya keselamatan harta benda dan milik pribadi di luar prosedur hukum; dan keselamatan profesi, hifdz-’aql tercermin dalam hak untuk mendapatkan pendidikan.
AWAL WAKTU SHALAT SUBUH DI DUNIA ISLAM Azhari, Susiknan
Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum Vol. 5 No. 2 (2017): Al-Mazaahib
Publisher : UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/al-mazaahib.v5i2.2858

Abstract

Hingga saat ini, persoalan awal waktu salat merupakan kajian yang masih terlantar. Hasil penelitian penulis menunjukkan bahwa objek kajian astronomi Islam yang paling diminati adalah persoalan awal bulan kamariah, sedangkan awal waktu salat kurang diminati. Kondisi ini dapat dimaklumi karena yang sering muncul permasalahan adalah penentuan awal bulan kamariah, khususnya penentuan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah. Sementara itu awal waktu salat dianggap tidak ada masalah dan “final”. Apalagi di tengah-tengah masyarakat beredar jadwal waktu salat abadi. Akan tetapi, sejak adanya tulisan Mamduh Farhan al-Buhairi yang berjudul “Salah Kaprah Waktu Subuh” dimuat majalah Qiblati secara bersambung, keraguan umat Islam tentang awal waktu salat Subuh mulai nampak di permukaan. Berbagai kegiatan dan diskusi diadakan untuk mengkaji ulang anggitan fajar yang selama ini sudah menyatu dalam keyakinan umat Islam. Artikel ini hendak mendiskusikan dan sekaligus mendialogkan pandangan para ulama dan kalangan ilmuan (para ahli astronomi) Islam tentang awal waktu Shalat Subuh yang berkembang di dunia Islam.