cover
Contact Name
Ach. Khoiri
Contact Email
ach.khoiri27@gmail.com
Phone
+6287784884433
Journal Mail Official
voicejustisia@gmail.com
Editorial Address
Fakultas Hukum Universitas Islam Madura (UIM) Pamekasan Jl. Pondok Pesantren Miftahul Ulum Bettet Pamekasan
Location
Kab. pamekasan,
Jawa timur
INDONESIA
Voice Justisia : Jurnal Hukum dan Keadilan
ISSN : 25807242     EISSN : 26157144     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini terbit dua kali dalam setahun (Maret dan September) dan berisi tulisan Ilmiah tentang Pemikiran Hukum dalam Bentuk Gagasan, Konseptual, Kajian Kepustakaan, Tulisan Praktis dan Hasil Penelitian
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 72 Documents
Hukum Perdata Islam dan Keadilan Sosial: Perspektif Teoritis dan Praktis Khoiri, Ach.
VOICE JUSTISIA : Jurnal Hukum dan Keadilan Vol 9 No 1 (2025): Maret 2025
Publisher : Universitas Islam Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hukum Perdata Islam memiliki peran penting dalam mewujudkan keadilan sosial, terutama di negara dengan mayoritas muslim seperti Indonesia. Namun, implementasinya sering kali menghadapi tantangan, baik dari segi teori maupun praktik, seperti penafsiran hukum yang kurang adaptif terhadap perubahan sosial atau ketimpangan dalam penerapannya. Penelitian ini penting untuk menganalisis sejauh mana Hukum Perdata Islam dapat menjadi instrumen keadilan sosial serta mengidentifikasi kesenjangan antara teori dan praktik di masyarakat. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk (1) menganalisis konsep Hukum Perdata Islam dalam perspektif keadilan sosial, (2) mengkaji implementasinya dalam praktik hukum di Indonesia. Metode: Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan (library research) dan analisis kasus. Data diperoleh dari literatur hukum Islam, peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan agama, serta jurnal terkait. Analisis dilakukan secara deskriptif-kritis untuk membandingkan konsep teoritis Hukum Perdata Islam dengan realitas empiris di masyarakat. Hasil Penelitian: Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hukum Perdata Islam memiliki potensi besar dalam mewujudkan keadilan sosial, terutama melalui prinsip-prinsip seperti ‘adl, maslahah, musawah. Namun, implementasinya masih menghadapi kendala, seperti pemahaman yang literer terhadap teks fikih, kurangnya harmonisasi dengan hukum positif, serta faktor sosial-ekonomi yang mempengaruhi akses masyarakat terhadap keadilan. Di sisi lain, beberapa praktik progresif, seperti penggunaan maqashid syariah dalam putusan pengadilan, menunjukkan bahwa Hukum Perdata Islam dapat beradaptasi dengan kebutuhan kontemporer.
Analisis Unsur-unsur Pembuktian Pencemaran Nama Baik dalam Hukum Indonesia Zaini, Zaini; Hanafi, Hanafi
VOICE JUSTISIA : Jurnal Hukum dan Keadilan Vol 9 No 1 (2025): Maret 2025
Publisher : Universitas Islam Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pencemaran nama baik merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang berkaitan dengan reputasi, nama baik, dan keheormatan seseorang. Tindak pidana pencemaran nama baik diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pencemaran juga merupakan delik aduan dengan demikian dapat di proses oleh pihak kepolisian jika ada pengaduan dari korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis unsur-unsur pembuktian pencemaran nama baik dalam hukum Indonesia, serta mengidentifikasi bagaimana tantangan hukum yang dihadapi dalam proses pembuktiannya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan Perundang-undangan (Statue Approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa unsur-unsur pembuktian pencemaran nama baik meliputi; Pertama Unsur Objektif yaitu adanya perbuatan yang menyerang kehormatan dan reputasi seseorang, perbuatan dilakukan dikhalayak umum (di media, sosial media, atu tempat umum), Adanya bentuk berupa tuduhan yang bersifat menghina, mencemarkan, dan menista. Kedua Unsur Subjektif yaitu, niat atau kesengajaan untuk menyerang reputasi atau nama baik serta kehormatan korban, mengetahui bahwa Tindakan atau perbuatan yang dilakukan tidak benar atau bersifat menyerang. Dalam konteks digital, penafsiran terhadap unsur-unsur tersebut sering menimbulkan perdebatan hukum, terutam terkait bukti elektronik dan Batasan dalam berekspresi atau berpendapat.