cover
Contact Name
Ach. Khoiri
Contact Email
ach.khoiri27@gmail.com
Phone
+6287784884433
Journal Mail Official
voicejustisia@gmail.com
Editorial Address
Fakultas Hukum Universitas Islam Madura (UIM) Pamekasan Jl. Pondok Pesantren Miftahul Ulum Bettet Pamekasan
Location
Kab. pamekasan,
Jawa timur
INDONESIA
Voice Justisia : Jurnal Hukum dan Keadilan
ISSN : 25807242     EISSN : 26157144     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini terbit dua kali dalam setahun (Maret dan September) dan berisi tulisan Ilmiah tentang Pemikiran Hukum dalam Bentuk Gagasan, Konseptual, Kajian Kepustakaan, Tulisan Praktis dan Hasil Penelitian
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 72 Documents
Kedudukan Visum Et Repertum Sebagai Alat Bukti Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Perkosaan Hanafi Hanafi
VOICE JUSTISIA : Jurnal Hukum dan Keadilan Vol 5 No 2 (2021): September 2021
Publisher : Universitas Islam Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kedudukan Visum et Repertum yang merupakan salah satu alat bukti tindak pidana perkosaan, kedudukannya adalah sebagai alat bukti surat, selain itu juga Visum et Repertum tersebut kedudukannya bisa sebagai keterangan ahli. Visum et Repertum merpakan keterangan tertulis yang dibuat oleh dokter atas sumpah, mempunyai daya bukti yang sah di pengadilan selama keterangan itu memuat segala sesuatu yang diamati terutama yang dilihat dan ditemukan pada benda yang diperiksa”. Visum et repertum digunakan untuk menjelaskan tentang apa yang ditemukan dokter atas hasil pemeriksaannya terhadap korban tindak pidana yang berhubungan dengan luka, khususnya kasus pemerkosaan. Hasil dari Visum et Repertum itu diperlukan guna untuk meyakinkan hakim dalam pembuktian tindak pidana perkosaan. Kendala yang dihadapi hakim terkait dengan kedudukan Visum et Repertum dikarenakan sistem peradilan pidana di Indonesia menganut sistem pembuktian negatif yang mengutamakan adanya keyakinan hakim dalam menjatuhkan pidana. Seperti halnya sistem pembuktian negatif yang bisa memperlemah kedudukan Visum et Repertum, kelalaian dari pihak dokter dalam pembuatan Visum et Repertum, dan menurut pasal 184 KUHAP Visum et Repertum hanya merupakan salah satu alat bukti surat.
Faktor-Faktor Penyebab Penyalahgunaan Narkotika Dikalangan Remaja di Kabupaten Pamekasan Mohammad Nurul Huda
VOICE JUSTISIA : Jurnal Hukum dan Keadilan Vol 5 No 2 (2021): September 2021
Publisher : Universitas Islam Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kejahatan narkotika merupakan kejahatan internasional (International Crime), kejahatan yang tekoordinasi (Organize Crime). Mempunyai jaringan yang luas, mempunyai dukungan dana yang besar dan sudah menggunakan teknologi yang canggih. Metode Pendekatan yang digunakan dalam skripsi ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan kasus (case approach). Berdasarkan pengkajian melalui metode dan pendekatan tersebut kemudian diperoleh hasil dari penelitian yaitu Kenakalan Remaja merupakan tindakan melanggar peraturan atau hukum yang dilakukan oleh anak yang berada pada masa remaja. Penyalahgunaan narkotika adalah suatu tindakan yang dilakukan secara sadar untuk menggunakan obat-obatan termasuk narkotika secara tidak tepat. Penyalahgunaan obat adalah penggunaan obat secara tetap yang bukan untuk tujuan pengobatan atau yang digunakan tanpa mengikuti takaran yang seharusnya. Penyalahunaan narkotika oleh remaja dapat dikelompokkan ke dalam tiga kerekteristik yaitu “Mereka yang ingin mengalaminya (the experience seekers) yaitu mereka yang ingin memperoleh pengalaman baru dan sensasi dari akibat pemakaian narkotika, Mereka yang ingin mengelakkan realita hidup (the oblivion seekers) yaitu mereka yang menganggap keadaan terbius sebaggai tempat terindah dan ternyaman, Mereka yang ingin merubah kepribadiannya (the personality change) yaitu mereka yang beranggapan menggunakan narkotika dapat mengubah kepribadian, menghilangkan rasa malu, menjadi titik kaku dalam pergaulan, dan lain-lain.
Karakteristik Penyalahgunaan Narkotika dikalangan Remaja di Kabupaten Pamekasan Abdul Munib
VOICE JUSTISIA : Jurnal Hukum dan Keadilan Vol 6 No 1 (2022): Maret 2022
Publisher : Universitas Islam Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kejahatan narkotika merupakan kejahatan internasional (International Crime), kejahatan yang tekoordinasi (Organize Crime). Mempunyai jaringan yang luas, mempunyai dukungan dana yang besar dan sudah menggunakan teknologi yang canggih. Metode Pendekatan yang digunakan dalam skripsi ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan kasus (case approach). Pendekatan perundang-undangan (statute approach) merupakan pengkajian peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian. Pendekatan perundang-undangan dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang menjadi fokus sekaligus bersangkut paut dengan isu hukum dalam penelitian ini. Dalam hal ini adalah peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Penyalahgunaan Narkotika. Berdasarkan pengkajian melalui metode dan pendekatan tersebut kemudian diperoleh hasil dari penelitian yaitu Kenakalan Remaja merupakan tindakan melanggar peraturan atau hukum yang dilakukan oleh anak yang berada pada masa remaja. Penyalahgunaan narkotika adalah suatu tindakan yang dilakukan secara sadar untuk menggunakan obat-obatan termasuk narkotika secara tidak tepat. Penyalahgunaan obat adalah penggunaan obat secara tetap yang bukan untuk tujuan pengobatan atau yang digunakan tanpa mengikuti takaran yang seharusnya. Penyalahunaan narkotika oleh remaja dapat dikelompokkan ke dalam tiga kerekteristik yaitu “Mereka yang ingin mengalaminya (the experience seekers) yaitu mereka yang ingin memperoleh pengalaman baru dan sensasi dari akibat pemakaian narkotika, Mereka yang ingin mengelakkan realita hidup (the oblivion seekers) yaitu mereka yang menganggap keadaan terbius sebaggai tempat terindah dan ternyaman, Mereka yang ingin merubah kepribadiannya (the personality change) yaitu mereka yang beranggapan menggunakan narkotika dapat mengubah kepribadian, menghilangkan rasa malu, menjadi titik kaku dalam pergaulan, dan lain-lain.
Tinjaun Yuridis dan Hukum Islam terhadap Dispensasi Pernikahan di Bawah Umur Ach. Khoiri
VOICE JUSTISIA : Jurnal Hukum dan Keadilan Vol 6 No 1 (2022): Maret 2022
Publisher : Universitas Islam Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam Undang-undang perkawinan disebutkan bahwa usia ideal menikah untuk laki-laki 19 tahun sedangkan untuk perempuan 16 tahun, jika belum memenuhi usia tersebut mengajukan permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama. Sedangkan dalam Islam tidak ada batasan umur pernikahan namun persyaratan yang umum adalah sudah baligh, berakal sehat, mampu membedakan mana yang baik dan buruk sehingga dapat memberikan persetujuan untuk menikah. Permohonan dispensasi kawin adalah sebuah perkara permohonan yang diajukan oleh pemohon perkara agar pengadilan memberikan izin kepada yang dimohonkan dispensasi untuk bisa melangsungkan pernikahan, karena terdapat syarat yang tidak terpenuhi oleh calon pengantin tersebut, yaitu pemenuhan batas usia perkawinan. Perkawinan merupakan momentum yang sangat penting bagi perjalanan hidup manusia. Setelah perkawinan, kedua belah pihak akan menerima beban yang berat dan tanggung jawab sesuai kodrat masing-masing. Dimana perkawinan dibawah merupakan hal yang tidak boleh dilakukan karena di dalam Undang-Undang perkawinan telah menetapkan batas untuk seorang laki-laki dan perempuan melansungkan perkawinan. Adapun tujuan dari penulisan jurnal ini ialah untuk mengetahui pengaturan mengenai dispensasi dalam perkawinan terhadap anak di bawah umur dan akibat hukum dari pemberian dispensasi perkawinan. Penelitian ini merupakan penelitian normatif. Penelitian normatif ialah metode penlitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti suatu bahan pustaka. Hasil dari penulisan jurnal ini menyimpulkan bahwa pengaturan mengenai dispensasi perkawinan anak di bawah umur diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan pada pasal 7 ayat 1. Dan juga akibat dari pemberian dispensasi perkawinan di bawah umur ialah anak tersebut telah dianggap dewasa dan dianggap cakap dalam melakukan perbuatan hukum atau ia tidak berada dibawah pengampuan orang tuanya lagi.
Penanganan Kasus Tindak Pidana Membawa Atau Menyimpan Senjata Tajam Tanpa Ijin Oleh Jajaran Polsek Sepulu Hanafi Hanafi
VOICE JUSTISIA : Jurnal Hukum dan Keadilan Vol 6 No 1 (2022): Maret 2022
Publisher : Universitas Islam Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Madura adalah salah satu pulau yang tredapat di Indonesia yang masih sering terjadi sebuah pembunuhan yang salah satu alat yang digunakan adalah senjata tajam (sajam). Senjata tajam merupakan suatu hal yang umum oleh masyarakat, pemahaman itu menjadi berbeda ketika senjata tajam disalahgunakan. Masalah yang diteliti oleh penulis, yaitu penerapan Pasal 2 UU DRT No. 12 Thn 1951 Tentang Senjata Api dan Bahan Peledak terhadap tindak pidana secara tanpa hak membawa atau menyimpan senjata tajam oleh masyarakat sepulu, kendala yang dihadapi penyidik dalam proses penyidikan tindak pidana membawa senjata tajam di Polrek Sepulu, upaya yang telah dilakukan penyidik dalam mengatasi kendala proses penyidikan tindak pidana membawa senjata tajam. Metode penelitian ini adalah yuridis sosiologis, artinya suatu penelitian yang dilakukan terhadap keadaan nyata masyarakat atau lingkungan masyarakat dengan maksud dan tujuan untuk menemukan fakta, yang kemudian menuju pada identifikasi dan pada akhirnya menuju kepada penyelesaian masalah. Berdasarkan pengkajian melalui metode dan pendekatan tersebut kemudian diperoleh hasil dari penelitian yaitu polsek Sepulu telah menjalankan amah Pasal 2 UU DRT No. 12 Thn 1951 Tentang Senjata Api dan Bahan Peledak, akan tetapi dalam proses dilapangan penyidik mendapatkan kendala yang salah satunya adalah kebiasaan masyarakat yang membawa sajam setiap mereka keluar rumah. Dari kendala yang ada, pihak polsek sepulu telah melakukan gerak cepat dalam menanggulangi masalah ini, yaitu dengan cara sering mengadakan razia dan memberikan sosialisasi tentang larangan membawa, menyimpan, atau memiliki senjata tajam.
Pandangan Hukum Pidana tentang Eksistensi Grasi Ja’far Shodiq
VOICE JUSTISIA : Jurnal Hukum dan Keadilan Vol 6 No 1 (2022): Maret 2022
Publisher : Universitas Islam Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Negara Republik Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum. Undang-undang Dasar 1945 menetapkan bahwa Negara Republik Indonesia itu suatu negara hukum (rechstsaat) dibuktikan dari ketentuan dalam Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan Undang-undang Dasar 1945. Ide negara hukum, terkait dengan konsep the rule of law dalam istilah Inggris yang dikembangkan oleh A.V. Dicey. Tiga ciri penting setiap negara hukum atau yang disebutnya dengan istilah the rule of law oleh A.V. Dicey, yaitu: 1) supremacy of law; 2) equality before the law; 3) due process of law. KUHP Indonesia, dalam pidana pokoknya mencantumkan pidana mati dalam urutan pertama. Pidana mati di Indonesia merupakan warisan kolonial Belanda, yang sampai saat ini masih tetap ada. Sementara praktik pidana mati masih diberlakukan di Indonesia, Belanda telah menghapus praktik pidana mati sejak tahun 1870 kecuali untuk kejahatan militer. Tujuan Penleitian Mengetahui eksistensi dan kedudukan grasi dalam perspektif hukum pidana secara umum. Hasil Pertama Grasi bukan merupakan upaya hukum. Meskipun grasi dapat merubah status hukuman seseorang, grasi dipandang sebagai hak prerogatif yang hanya ada di tangan Presiden. Upaya hukum hanya yang disebutkan di dalam KUHAP. Kedua Grasi adalah kewenangan Presiden untuk memberikan ampunan berupa pengurangan pidana, penggantian jenis pidana menjadi pidana yang lebih ringan, atau penghapusan pelaksanaan pidana. Dalam memberikan grasi, presiden memperhatikan pertimbangan dari Mahkamah Agung. Ketiga Eksistensi grasi dalam perspektif hukum pidana. Grasi sebagai hak warga Negara Pemohon yang mengajukan grasi tidak sebagai terpidana melainkan sebagai warga negara yang berhak meminta ampun atas kesalahannya kepada Presiden sebagai pemimpin Negara.
Korban dalam Perspektif Viktimologi Mohammad Nurul Huda
VOICE JUSTISIA : Jurnal Hukum dan Keadilan Vol 6 No 1 (2022): Maret 2022
Publisher : Universitas Islam Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Viktimologi secara istilah berasal dari kata victim (korban) dan logos (ilmu pengetahuan), dalam bahasa latin viktimologi, berasal dari kata victima yang berarti korban dan logos yang berarti ilmu. Secara terminologi, viktimologi berarti suatu studi yang mempelajari tentang korban, penyebab timbulnya korban dan akibat-akibat penimbulan korban yang merupakan masalah manusia sebagai suatu kenyataan sosial. Tipologi kejahatan dapat ditinjau dari dua dimensi, pertama: dari perspektif tingkat keterlibatan korban dalam terjadinya kejahatan, kedua: faktor-faktor yang menyebabkan seseorang dapat menjadi korban kejahatan. Penderitaan yang dialami oleh korban antara lain kekarasan terhadap tubuh dan nyawa, hilangnya harta benda, serta terganggunya psikologi korban akibat perbuatn pelaku kejahatan. Dalam hal tertentu korban dapat dikategorikan sebagai pelaku tindak pidana, yaitu tindak pidana penyalahgunaan NAPZA. Pelaku (pemakai) NAPZA merupakan korban dari ketergantungannya (adiksi) terhadap obat-obantan yang dia komsumsi.
Peranan Penyidik dalam Membantu Penyelesaian Tindak Pidana Narkoba di Polres Pamekasan Zaini Zaini
VOICE JUSTISIA : Jurnal Hukum dan Keadilan Vol 6 No 1 (2022): Maret 2022
Publisher : Universitas Islam Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur yang merata materiil dan spirituil berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, maka kualitas sumber daya manusia Indonesia sebagai salah satu modal Pembangunan nasional perlu ditingkatkan secara terus menerus termasuk derajat kesehatannya. Perkembangan masyarakat itu disebabkan karena ilmu pengetahuan dan pola pikir masyarakat yang semakin maju. Akhir-akhir ini kejahatan narkotika dan obat-obatan terlarang telah bersifat transnasional yang dilakukan dengan modus operandi yang tinggi dan teknologi yang canggih, aparat penegak hukum diharapkan mampu mencegah dan menanggulangi kejahatan tersebut guna meningkatkan moralitas dan kualitas sumber daya manusia di Indonesia khususnya bagi generasi penerus bangsa. Penulisan Jurnal ini menggunakan beberapa metode, ialah Pertama Sumber Data meliputi Studi Kepustakaan, Studi Lapangan. Kedua Pengumpulan data, yaitu pengumpulan data dari lapangan dengan menggunakan beberapa teknik diantaranya adalah Teknik observasi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa, Perjalanannya proses penyidikan perkara tindak pidana narkoba serta keberhasilan penyidik dapat membersihkan seseorang benar-benar melakukan tindak pidana narkoba. Diharapkan berlanjutnya Berita Acara Pemeriksaan yang diserahkan penyidik Polres kepada ke Kejaksaan dapat segera diselesaikan sesuai prosedur dan bisa diserahkan ke Pengadilan. Kekuatan pembuktian dari alat bukti serta adanya pemeriksaan laboratorium kriminal (tes urine) , maupun barang bukti , cukup menguatkan keyakinan Hakim.
Pengaturan Pemanfaatan Fasilitas Umum Bagi Pedagang Kaki Lima Dalam Sistem Negara Hukum Indonesia Zaini Zaini; Ach. Khoiri
VOICE JUSTISIA : Jurnal Hukum dan Keadilan Vol 6 No 2 (2022): September 2022
Publisher : Universitas Islam Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 menegaskan bahwa fasilitas trotoar sebagaimana ketentuan 131 merupakan hak pejalan kaki yang diperuntukan untuk kepentingan pejalan kaki, bukan untuk kepentingan pribadi dan kepentingan-kepentingan lain dan penggunaan trotoar tersebut juga diatur dalam ketentuan pasal 34 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang jalan menyatakan bahwa “trotoar sebagai mana yang dimasksud dalam ayat (3) hanya diperuntukan bagi lalu lintas pejalan kaki, dengan demikian trotoar jalan itu tidak boleh diperuntukkan untuk kepentingan lain selain dari keperluan pejalan kaki. Peraturan daerah Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima serta Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 74 Tahun 2021 Tentang Perubahan kedua atas Peraturan bupati nomor 38 Tahun 2009 Tentang Petunjuk pelaksanaan Peraturan daerah Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Petunjuk pelaksanaan Peraturan daerah Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima dalam mengatasi keberadaan Pedagang Kaki Lima yang menggunakan trotoar jalan sebagai fasilitas umum di Pamekasan.
Konsep Pengertian Anak dalam Hukum Positif dan Hukum Adat Hanafi Hanafi
VOICE JUSTISIA : Jurnal Hukum dan Keadilan Vol 6 No 2 (2022): September 2022
Publisher : Universitas Islam Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), anak adalah keturunan yang kedua, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dikatakan bahwa anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Lebih lanjut dikatakan bahwa anak adalah tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan Negara pada masa depan. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif. Adapun pendekatan masalahnya menggunakan 2 (dua) macam pendekatan. Pertama, melalui pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan Kedua, Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Hukum Positif Indonesia (ius constitutum) tidak mengatur adanya unifikasi hukum yang baku dan berlaku universal untuk menentukan kriteria batasan umur bagi seorang anak, hal tersebut dapat dilihat dalam berbagai peraturan ataupun hukum yang berlaku, yaitu 18 (delapan belas) tahun menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, 18 (delapan belas) tahun menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, 21 tahun dan belum pernah kawin menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan anak, 18 (delapan belas) tahun menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut adalah demi kepentigannya menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, 16 (enam belas) tahun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ), belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan menurut Undang-Undang Perkawinan (Undang-Undang No.1 Tahun 1974), mereka yang belum mencapai umur genap 21 (dua puluh satu) tahun dan tidak lebih dahulu telah kawin menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)