cover
Contact Name
Ach. Khoiri
Contact Email
ach.khoiri27@gmail.com
Phone
+6287784884433
Journal Mail Official
voicejustisia@gmail.com
Editorial Address
Fakultas Hukum Universitas Islam Madura (UIM) Pamekasan Jl. Pondok Pesantren Miftahul Ulum Bettet Pamekasan
Location
Kab. pamekasan,
Jawa timur
INDONESIA
Voice Justisia : Jurnal Hukum dan Keadilan
ISSN : 25807242     EISSN : 26157144     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini terbit dua kali dalam setahun (Maret dan September) dan berisi tulisan Ilmiah tentang Pemikiran Hukum dalam Bentuk Gagasan, Konseptual, Kajian Kepustakaan, Tulisan Praktis dan Hasil Penelitian
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 72 Documents
Metode Pencegahan Penyebaran Paham Islam Anti-Negara Kesatuan Republik Indonesia Pasca Pembubaran Hizbut Indonesia Pada Pondok Pesantren Salaf di Pamekasan Ach. Khoiri
VOICE JUSTISIA : Jurnal Hukum dan Keadilan Vol 3 No 2 (2019): September 2019
Publisher : Universitas Islam Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (630.457 KB)

Abstract

Latar belakang dari penelitian ini menerangkan bahwa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) gencar menyebarkan ajaran ideologi yang bertujuan untuk mengganti Pancasila sebagai dasar bernegara ialah. HTI menemukan momentum pengembangan organisasi setelah mundurnya Soeharto sebagai President Republik Indonesia pada tahun 1998. Pasca peristiwa itu, gerakan HTI semakin massif dan disuarakan secara terang-terangan, baik melalui gerakan dakwah kampus ataupun gerakan di luar kampus, serta secara resmi mengumumkan eksistensinya pada tahun 2000. Orgaisasi ini secara gencar menyuarakan pentingnya pergantian bentuk NKRI menjadi negara kekhalifahan disertai klaim negara-negara yang tidak bersistem khilafah adalah negara kufur, taghut, dan tuduhan-tuduhan lain yang berusaha membawa vonis agama pada suksesi ideologi politiknya. Metode seperti ini sukses mempengaruhi umat muslim Indonesia dan HTI berhasil membentuk kepengurusan hampir di semua daerah di negeri ini. Adapun tujunan dari penelitian ini menerangkan bahwa ada beberapa pondok pesantren yang terpengaruh kampanye massif HTI di Pamekasan, upaya pencegahan paham khilafah oleh pemerintah karena dikhawatirkan akan mengganti sistem, bentuk, dan falsafah negara Indonesia yang berlandaskan Pancasila. Bagi orang Madura, pesantren merupakan sentral pengembangan Islam yang mu’tabar, sehingga apa saja yang diajarkan, didakwahkan, dan difatwakan oleh pengasuhnya merupakan ajaran yang dianggap benar dan tidak perlu diragukan. Penelitian ini menggunakan metode empiris atau penelitian non-doktrinal. Metode penelitian ini dipilih karena subjek rencana penelitian yang berupaya menelusuri dan mengkaji model serta metode pencegahan masuknya paham Islam anti-NKRI dalam lingkungan pondok pesantren salaf di Kabupaten Pamekasan. Penelitian ini mempunyai lauran yang ingin dicapai yaitu agar pesantren tidak dimanfaatkan oleh elit HTI dalam upaya menyampaikan gagasannya, yang telah nyata bertentangan dengan ideologi bernegara serta bertentangan dengan paham Islam keindonesiaan yang memposisikan antara agama dan negara pada posisi yang seimbang, sejajar, dan tidak mempertentangkan antar keduanya. Merupakan hal untuk membentengi kaum pesantren dari bahaya laten penyebaran paham islam anti-NKRI sebagaimana dilakukan oleh HTI, oleh karenanya kelanjutan dari penelitian perlu dilakukan kajian mendalam mengenai konsep-konsep dan metode khusus sebagaimana telah dilakukan oleh pesantren-pesantren salaf yang ada di Pamekasan dalam mencetak santri sebagai intelektual muslim yang memiliki pemahaman moderat, dan cinta tanah air.
Analisis Terhadap Korban Kejahatan Korporasi dalam Hukum Pidana Indonesia Hanfi Hanafi
VOICE JUSTISIA : Jurnal Hukum dan Keadilan Vol 2 No 2 (2018): September 2018
Publisher : Universitas Islam Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Peraturan perundang-undangan seharusnya mengatur secara eksplisit berkiatan dengan perlindungan korban kejahatan korporasi, demikian juga halnya dengan ketentuan mengenai siapa yang dapat dituntut dan dijatuhi pidana atas kejahatan yang dilakukan korporasi harus diatur secara tegas, agar supaya korporasi tidak dapat mengelak atas kejahatan yang dilakukannya dengan berlindung dibalik pengurus korporasi karena kejahatan korporasi merupakan salah satu bentuk kejahatan kerah putih white collar crime.
Terapi Rehabilitasi sebagai Terobosan Sanksi Bagi Penyalahgunaan Narkoba Hanafi Hanafi
VOICE JUSTISIA : Jurnal Hukum dan Keadilan Vol 2 No 1 (2018): Maret 2018
Publisher : Universitas Islam Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (547.241 KB)

Abstract

Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, menguragi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ). Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikotropika melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku (Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika). Psikotropika di satu sisi, merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan, di sisi lain, dapat menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila dipergunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan seksama. Sedangkan Zat adiktif adalah bahan yang penyalahgunaannya dapat menimbulkan ketergantungan psikis (Undang-undang Nomor 23 Tahun 1995 tentang Kesehatan). penyalahgunaan narkoba sudah selayaknya tidak mendapatkan sanksi penjara, akan tetapi mendapatkan terapi rehabilitasi. Pada dasarnya mereka yang menyalahgunakan narkoba merupakan korban dari penyalahgunaan narkoba tersebut. Oleh sebab itu, penjara tidak tepat jika diberikan kepada pelaku penyalahgunaan narkoba. Penyalahgunaan narkoba harus disembuhkan dari sifat ketergantungannnya melalui terapi rehabilitasi sesuai dengan yang telah diamanatkan oleh Pasal 54 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 37 undang-undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Batas Usia Anak dan Pertanggungjawaban Pidananya Menurut Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam Abdul Munib
VOICE JUSTISIA : Jurnal Hukum dan Keadilan Vol 4 No 1 (2020): Maret 2020
Publisher : Universitas Islam Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (783.835 KB)

Abstract

Anak-anak sebagai generasi muda adalah potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa. Anak merupakan aset perkembangan yang akan memelihara, memelihara dan mengembangkan hasil-hasil perkembangan yang ada. Oleh karena itu anak membutuhkan perlindungan untuk memastikan tumbuh kembang fisik, mental dan sosial yang lengkap, harmonis dan seimbang. Kedudukan menantu sebagai subjek hukum ditentukan oleh bentuk dan sistem anak sebagai suatu kelompok masyarakat dan tergolong tidak mampu atau di bawah umur. Dalam hukum Islam seorang anak tidak akan dikenakan hukuman atas kejahatan yang dilakukannya, karena tidak ada tanggung jawab hukum bagi seorang anak pada usia berapapun sampai ia mencapai masa puber, qadhi hanya berhak menegur kesalahannya atau menetapkan beberapa batasan. baginya itu akan membantu memperbaikinya. dan menghendaki agar tidak terjadi kesalahan dikemudian hari.Penelitian tentang batasan usia anak dan pertanggungjawaban pidana menurut hukum pidana positif dan hukum pidana islam merupakan fenomena yang sangat menarik untuk diteliti, apalagi selama ini banyak fenomena anak di bawah umur. duduk di bangku dan ditahan seperti penjahat besar hanya karena hal-hal sepele. Penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah untuk mencoba mendeskripsikan batasan usia anak dan pertanggungjawaban pidana menurut hukum pidana positif dan hukum pidana Islam. Pendekatan yang digunakan dalam pemecahannya adalah pendekatan yuridis normatif. Berdasarkan pendekatan tersebut maka batas usia anak dan pertanggungjawaban pidana menjadi jelas yaitu dalam hukum Islam batas usia anak dibawah usia 15 atau 18 tahun dan perbuatan anak dapat dianggap melanggar hukum, hanya saja kondisi ini dapat mempengaruhi akuntabilitas.
Eksistensi Filsafat Hukum dan Kontribusinya Terhadap Hukum Nasional Mushafi Mushafi
VOICE JUSTISIA : Jurnal Hukum dan Keadilan Vol 4 No 1 (2020): Maret 2020
Publisher : Universitas Islam Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (631.342 KB)

Abstract

Artikel ini membahas tentang eksistensi filsafat hukum dan kontribusi terhadap hukum nasional. Untuk menjawab pokok persoalan ini, banyak dibahas tentang filsafat hukum dan kontribusinya terhadap system hukum nasional. Proses filsafat hukum yang didalamnya mampu mengarahkan dan menampung kebutuhan-kebutuhan hukum sesuai dengan tingkat-tingkat kemajuan pembangunan disegala bidang, juga mampu memenuhi kebutuhan masyarakat luas yang cenderung majemuk, yang mana hukum yang diciptakan adalah merupakan rules for the game of life, hukum diciptakan untuk mengatur prilaku anggota masyarakat agar tetap berada pada koridor nilai-nilai sosial budaya yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat.
Menguji Kredibilitas Hakim Berdasarkan Asas “Ius Curia Novit” Terhadap Vonis Penjara Pelaku Pembakaran Bendera Kalimat Tauhid Ribut Baidi
VOICE JUSTISIA : Jurnal Hukum dan Keadilan Vol 4 No 1 (2020): Maret 2020
Publisher : Universitas Islam Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (694.828 KB)

Abstract

Putusan Majelis Hakim terhadap Terdakwa kasus pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid di Garut, Jawa Barat, berupa pidana kurungan selama sepuluh hari merupakan putusan yang memberikan kejelasan terhadap semua rakyat Indonesia berkaitan dengan kepastian hukum dan keadilan terhadap kehidupan masyarakat. Putusan tersebut, selain mencerminkan asas legalitas dari penerapan pasal 174 KUHP, juga sebagai bentuk kredibilitas hakim melalui putusan yang baik dan bijaksana. Disamping itu pula, dengan putusan tersebut, Majelis Hakim telah mengaplikasikan asas “Ius Curia Novit” dari ranah abstrak ke ranah konkret (realitas-praktis).
Akibat Hukum Bagi Perusahaan Leasing Yang Tidak Mendaftarkan Jaminan Fidusia Dan Melakukan Penarikan Paksakendaraan Jika Pihak Lesse Melakukan Wanprestasi (Kredit Macet) Dalam Perjanjian Leasing (Berdasarkan Putusan Peraturan Menteri Keuangan No. 130/PMK. Sumriyah Sumriyah
VOICE JUSTISIA : Jurnal Hukum dan Keadilan Vol 4 No 1 (2020): Maret 2020
Publisher : Universitas Islam Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (574.229 KB)

Abstract

Seiring pertumbuhan ekonomi leeasing saat ini merupakan perusahaan pembiayaan yang menjadi pilihan solutif bagi masyarakat. Tetapi pertumbuhan perusahaan leasing yang begitu pesat tersebut memunculkan beberapa kendala seperti adanya perusahaan leasing yang tidak mendaftarkan objek jaminan fidusianya sehingga saat terjadi wanprestasi berupa kredit macet oleh lesse, lessor bertindak sewenang-wenang dan melakukan penarikan paksa kendaraan yang terkadang penarikan paksa tersebut sangat membahayakan pihak lesse. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perbandingan dan pendekatan perundang-undanngan. Hasil dari penelitian ini Akibat hukum apabila perusahaan leasing tidak mendaftarkan objek jaminan fidusia adalah perusahaan leasing tidak mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia karena pembebanan akta jaminan fidusia harus sudah didaftarkan dan memiliki sertifikat fidusia. Jika perusahaan leasing tidak mendaftarakan objek jaminan fidusia maka perusahan leasing atau lessor tidak memiliki hak untuk didahulukan untuk mendapatkan pelunasan kredit oleh lesse dari kendaraan yang dijadikan objek jaminan tersebut.
Analisis Etika Profesi Hakim di Indonesia dalam Perspektif Hukum Islam Ach. Khoiri
VOICE JUSTISIA : Jurnal Hukum dan Keadilan Vol 4 No 1 (2020): Maret 2020
Publisher : Universitas Islam Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Etika sendiri adalah merupakan landasan suatu profesi sehingga menjadi perhatian bersama karena sering terjadi gejala-gejala penyalahgunaan terhadap profesi. Munculnya wacana pemikiran tentang kode etik profesi hakim karena berangkat dari realitas para penegak hukum (khususnya hakim) yang mengabaikan nilai-nilai moralitas. Meskipun para pelaku professional (hakim) sudah memilki kode etik profesi hakim sebagai standar moral, ternyata belum memberikan dampak yang positif, terutama belum bisa merubah image masyarakat terhadap wajah peradilan untuk menjadi lebih baik. Penelitian ini dilakukan sebagai upaya untuk menganalisis terhadap nilai-nilai yang terkandung dalam kode etik profesi hakim dalam sudut pandang etika hukum Islam. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan penjelasan, analisa dan penilaian terhadap kode etik profesi hakim dari sudut pandang etika Islam. Dari hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan bagi praktisi dan pengambil kebijakan bagi penegakan kode etik profesi hukum. Menurut jenisnya penelitian ini termasuk penelitian pustaka karena menjadikan bahan pustaka sebagai bahan kajian. Dengan pendekatan fhilosofis-Normatif dan analisa kualitatif dengan metode berfikir induktif dan deduktif, sehingga penelitian ini mendapatkan beberapa kesimpulan. Pertama., Kode etik profesi hakim pada prinsipnya mengandung nilai-nilai moral yang mendasari kepribadian secara professional, yaitu kebebasan, keadilan dan kejujuran. Kedua. Etika profesi hakim dan hukum adalah merupakan satu kesatuan yang secara inheren terdapat nilai-nilai etika Islam yang landasannya merupakan pemahaman dari al-Qur'an, sehingga pada dasarnya Kode etik profesi hakim sejalan dengan nilai-nilai dalam sistem etika Islam. Etika hukum Islam dibangun di atas empat nilai dasar yaitu yaitu nilai-nilai kebenaran, keadilan, kehendak bebas dan pertanggung jawaban
Implikasi Kepres Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dalam Hukum Tata Negara Darurat Ja’far Ja’far
VOICE JUSTISIA : Jurnal Hukum dan Keadilan Vol 4 No 1 (2020): Maret 2020
Publisher : Universitas Islam Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (611.429 KB)

Abstract

Penetapan Keppres No. 11 Tahun 2020 pada tanggal 31 Maret 2020 merupakan langkah awal secara konstitusional yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia untuk mencegah penyebaran Covid-19 lebih meluas. Pasca penetapan keppres tersebut, pemerintah kemudian juga menetapkan PP No. 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dari PP tersebut, pasal 4 aya (1) menjelaskan tentang pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit meliputi: a. peliburan sekolah dan tempat kerja; b. pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Dengan pasal ini, pemeruntah telah membatasi hak-hak sipil warga Negara, seperti hak untuk mendapatkan pendidikan, hak untuk bekerja dan sebagainya. Paradigma pembatasan hak asasi semacam ini merupakan paradigm pelaksanaan Negara dalam keadaan darurat. Dengan demikian, secara de facto Negara telah dilaksanakan dalam keadaan darurat. Namun, bila melihat isi Keppres No. 11 tahun 2020, yang sama sekali tidak mencantumkan pasa 12 UUd 1945 dan perppu No. 23 tahun 1959 tentang keadaan Bahaya, maka secara de jure Negara tidak berada dalam keadaan darurat
Peraturan Daerah yang Demkoratis dalam Sistem Pemerintahan; Transparan, Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme Ach Khoiri
VOICE JUSTISIA : Jurnal Hukum dan Keadilan Vol 5 No 1 (2021): Maret 2021
Publisher : Universitas Islam Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (580.551 KB)

Abstract

Pemerintahan daerah yang demokratis dapat dikaji dari dua aspek, yakni aspek tataran proses maupun aspek tataran substansinya. Penyelenggaraan pemerintahan daerah dikatakan demokratis secara proses, apabila pemerintahan daerah yang bersangkutan mampu membuka ruang bagi keterlibatan masyarakat dalam semua pembuatan maupun pengkritisan terhadap sesuatu Peeraturan daerah yang dilaksanakan. Penyelenggaraan pemerintahan daerah dikatakan demokratis secara substansial apabila kebijakan-Peraturan daerah yang dibuat oleh para penguasa daerah mencerminkan aspirasi masyarakat. Sesuatu pemerintahan daerah dikatakan akuntabel, apabila ia mampu menjalankan prosedur-prosedur yang telah ada dan dapat mepertanggungjawabkannya kepada publik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kebijakan-Peraturan daerah yang bertentangan dengan aspirasi masyarakat maupun peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, demikian pula dengan tidak adanya keterpaduan dalam mekanisme pembuatan Peeraturan daerah antara kepala daerah dengan DPRD, menimbulkan permasalahan di berbagai daerah. Dengan demikian tidak ada kejelasan mengenai produk hukum daerah, yang dapat mendukung proses mengalirnya partisipasi masyarakat dalam setiap proses pembuatan Peeraturan daerah dan atau pengkritisan atas suatu pelaksanaan setiap Peeraturan daerah. Dengan perkataan lain tidak ada kejelasan mengenai pranata hukum daerah yang mengatur mekanisme penyaluran aspirasi masyarakat guna mewujudkan suatu pemerintahan daerah yang bersih bebas dari KKN