cover
Contact Name
Muhammad Istiqlal
Contact Email
m.istiqlal@gmail.com
Phone
+6285729356143
Journal Mail Official
m.istiqlal@gmail.com
Editorial Address
Jl. KH. Ahmad Sholeh Km. 04, RT.002 RW.001,Dsn.Bandungan,Ds. Gedangan,Kec. Tuntang, Semarang 50773
Location
Kab. semarang,
Jawa tengah
INDONESIA
Afeksi: Jurnal Penelitian dan Evaluasi Pendidikan
ISSN : -     EISSN : 27459985     DOI : https://doi.org/10.35672/afeksi.v2i2.28
Core Subject : Education, Social,
Afeksi: Jurnal Penelitian dan Evaluasi Pendidikan is one of the media for dissemination of information research results in the field of education which aims to communicate the various results of studies that can serve as the basis of scientific development to create educational innovation that emphasized on improving the quality of education. Afeksi is published by Pusat Studi Penelitian dan Evaluasi Pembelajaran in corporate with Mahfud Ridwan Institute.
Articles 561 Documents
Transformasi Sosial Hukum Islam dan Implikasinya bagi Pendidikan Islam di Way Kanan, Lampung: Perspektif Sejarah Sosial Iin Uji Hidayah; Supriyanto; Feri Riski Dinata
Afeksi: Jurnal Penelitian dan Evaluasi Pendidikan Vol. 7 No. 5 (2026)
Publisher : Pusat Studi Penelitian dan Evaluasi Pembelajaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59698/afeksi.v7i5.1107

Abstract

Perubahan sosial dan digitalisasi telah mengubah cara masyarakat Muslim memperoleh, menilai, dan menerapkan pengetahuan hukum Islam. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk transformasi sosial hukum Islam dan implikasinya bagi pendidikan Islam pada masyarakat Way Kanan, Lampung. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan perspektif sejarah sosial. Data bersumber dari wawancara, observasi, dan dokumentasi yang melibatkan tokoh agama, pendidik, tokoh masyarakat, pengelola kegiatan pendidikan keagamaan, dan anggota masyarakat yang memiliki pengalaman relevan. Analisis dilakukan melalui kondensasi data, penyajian tematik, dan penarikan kesimpulan, dengan triangulasi sumber dan teknik untuk menjaga kredibilitas. Hasil penelitian menunjukkan lima bentuk transformasi. Pertama, sumber pengetahuan hukum Islam mengalami diversifikasi dari dominasi pengajian dan otoritas lokal menuju kombinasi sumber tatap muka dan media digital. Kedua, otoritas tokoh agama dan pendidik tidak hilang, tetapi bergeser menjadi fungsi klarifikasi, validasi, dan kontekstualisasi. Ketiga, pola pendidikan hukum Islam berkembang menjadi hibrida melalui penggunaan buku, pengajian, sekolah, telepon pintar, video, dan media sosial. Keempat, internalisasi hukum Islam berlangsung melalui perpaduan pembelajaran dan pengalaman sosial seperti kejujuran, tanggung jawab, kepedulian, dan gotong royong. Kelima, penerapan nilai hukum Islam mengalami adaptasi pada persoalan baru seperti etika digital, komunikasi, dan perubahan pola sosial. Temuan menegaskan bahwa pendidikan Islam perlu bergerak dari transmisi hukum yang semata normatif menuju pendidikan yang kontekstual, kritis, berorientasi literasi keagamaan digital, dan tetap menempatkan otoritas keilmuan sebagai mekanisme verifikasi. Kontribusi penelitian adalah rumusan pola 'mediasi epistemik hibrida', yaitu hubungan antara akses digital, otoritas keagamaan lokal, pengalaman sosial, dan pendidikan Islam dalam membentuk pemahaman hukum Islam kontemporer.