cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional)
Arjuna Subject : -
Articles 28 Documents
Search results for , issue "Vol 2, No 4 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN" : 28 Documents clear
TINDAK PIDANA KORUPSI ALOKASI DANA DESA (ADD) DESA SEI BEMBAN KECAMATAN KUBU KABUPATEN KUBU RAYA PROVINSI KALIMANTAN BARAT - A11107322, BUDIARJO
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 2, No 4 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Satuan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse dan Kriminal Polda Kalbar  terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan ADD (Alokasi Dana Desa) tahun 2007 Desa Sei Bemban Kec. Kubu Kab. Kubu Raya yang dilakukan oleh Kepala Desa Sdr. Syafini Syamsudin dengan cara dana ADD tahun 2007 Desa Sei Bemban sesuai  proposal yang diajukan dalam  DRK  (Daftar Rencana Kegiatan) kepada Bupati Pontianak sebesar Rp. 136.798.003,-. Atas perbuatan yang dilakukan Kepala Desa Sei Bemban Sdr. Syafini Syamsudin mengakibatkan kerugian keuangan  Negara  sebesar kurang lebih Rp. 91.683.951,67. Atas perbuatan tersebut, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) yo Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk membahas permasalahan dalam penelitian tersebut, penulis menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan penelitian yang bersifat deskriptif dan menggunakan teknik pengumpulan data berupa teknik wawancara, teknik penyebaran kuisioner/angket, teknik pengamatan, dan teknik studi dokumen. Kemudian data-data tersebut dilakukan penganalisaan data secara bertahap meliputi editing, coding, tallying dan tabulasi. Dari hasil analisa data diperoleh fakta-fakta bahwa di Desa Sei Bemban Kecamatan  Kubu   Kabupaten  Kubu  Raya  telah  terjadinya  tidak  pidana korupsi pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2007 yang dilakukan oleh Kepala Desa An. Syafini Samsudin dengan cara membuat Laporan Pertanggunggungjawaban pelaksanaan pencairan 60%  sebagian besar adalah fiktif,  dan  dari  100%  dana  ADD  Desa  Sei Bemban  sebesar  Rp.  136.798.003,00  yang  direalisasikan  sebesar   Rp. 45.114.051,33  dan  yang  tidak  direalisasikan  dalam  pelaksanaan  kegiatan  sesuai  DRK  (Daftar  Rencana  Kegiatan) sebesar Rp. 91.683.951,67. Adapun faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana korupsi di Desa Sei Bemban Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya dikarenakan kurangnya pengawasan, hal ini terbukti bahwa Peraturan Bupati Pontianak Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Alokasi Dana Desa yang ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Camat Kubu Nomor  3 Tahun 2007 tanggal 25 Juli 2007 tentang Pembentukan Tim Pembina ADD tingkat Kecamatan Kubu yang melibatkan Kasi Pemerintahan, Kasi Kesejahteraan Masyarakat dan Kasi Ketertiban dan Ketentraman Umum pada Kantor Kecamatan baru menerima surat keputusan dimaksud pada tanggal 12 Agustus 2007, sehingga anggota tim tidak melaksanakan tugas pengawasan terhadap pengelolaan ADD. Bahwa upaya dan langkah-langkah Satuan Unit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse dan Kriminal Polda Kalbar dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi di Desa Sei Bemban Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya, sudah optimal yang dimulai dengan pemenuhan administrasi penyelidikan dan penyidikan serta koordinasi dengan instansi terkait. Namun hasil pemeriksaan terhadap tersangka terhambat dengan saksi kunci yang membuat proposal pengajuan ADD Tahun 2007 sekaligus sebagai Bendahara Pemerintahan Desa atas nama Miat yang meninggal dunia sebelum proses penyidikan dilakukan. Berkaitan dengan penyelesaian  hal tersebut, maka diperlukan gelar perkara yang melibatkan beberapa pakar hukum dan intansi terkait, guna menentukan langkah-langkah hukum lebih lanjut berkaitan dengan penyelesaian kasus korupsi pengelolaan dana ADD Tahun 2007 pada Pemerintahan Desa Sui. Bemban Kecamatan Kubu, mengingat salah satu saksi kunci, yaitu Bendahara Desa telah meninggal dunia. Di samping itu juga, instansi yang terlibat dalam pengawasan atau pembina kecamatan berkaitan dengan pengelolaan dana ADD, tidak hanya menerima laporan pertanggungjawaban yang dibuat oleh pemerintahan desa, namun lebih pro aktif dengan melakukan check fisik di lapangan, sehingga laporan dan realita dilapangan terjadi persesuaian, sehingga penyimpangan dapat dieliminir.  Pada era transparansi dewasa ini, aparatur negara tetap menjadi tumpuan harapan untuk menjadi salah satu dinamisator ke arah pemulihan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan setelah krisis multi dimensi yang melanda bangsa dan negara sejak tahun 1997. Berbagai penilaian yang mengindikasikan merajalelanya Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Indonesia, termasuk pada lingkup birokrasi pemerintahan merupakan tantangan tersendiri yang harus dijawab oleh seluruh aparatur negara. Upaya yang terencana dan transparan dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat untuk menjadikan pemerintahan yang bersih (clean government) menuju ke arah kepemerintahan yang baik (good governance) tidak bisa ditunda lagi Praktik  seperti penyalahgunaan wewenang, penyuapan, pemberian uang pelicin, pungutan liar, pemberian imbalan atas dasar kolusi dan nepotisme serta penggunaan uang negara untuk kepentingan pribadi, oleh masyarakat diartikan sebagai suatu perbuatan korupsi dan dianggap sebagai hal yang lazim terjadi di negara ini. Ironisnya, walaupun usaha-usaha pemberantasannya sudah dilakukan lebih dari empat dekade, praktik-praktik korupsi tersebut tetap berlangsung, bahkan modus operandinya lebih canggih dan terorganisir, sehingga makin mempersulit penanggulangannya. Perubahan sistem politik dari sentralistis (Orde Baru) menjadi desentralistis (Orde Reformasi) ternyata tidak selalu memberikan best practices. Korupsi ternyata bukan saja terjadi di kompleks Senayan dan kawasan Merdeka melainkan sudah merambah arena yang jauh dari hingar-bingar politik nasional. Ternyata korupsi terdesentralisasi sampai ke tingkat desa. Korupsi omni present. Jumlah yang dikorupsi, cara-cara mengorupsi mungkin “kelas ikan teri”. Namun bukan berarti tindakan korupsi dibolehkan bahkan dipetieskan sekalipun. Korupsi bisa saja lebih afdhol (baik) dilakukan secara berjama’ah sehingga bisa saling menyandera, saling melindungi antar struktur birokrasi di tingkat desa sekalipun. Salah satunya korupsi yang terjadi di Desa Sei Bemban Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat Pelaksanaan   ADD  telah  diatur  dalam  Peraturan  Bupati Pontianak Nomor  4  Tahun  2007  Tentang  Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2007 di Kabupaten Pontianak dan Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun  2007 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Alokasi Dana Desa, dan perbuatan yang dilakukan Kades sungai Bemban An. SYAFINI SYAMSUDIN dengan cara membuat Laporan Pertanggunggungjawaban pelaksanaan pencairan 60%  sebagian besar adalah fiktif,  dan  dari  100%  dana  ADD  Desa  Sei Bemban  sebesar  Rp.  136.798.003,00  yang  direalisasikan  sebesar   Rp. 45.114.051,33  dan  yang  tidak  direalisasikan  dalam  pelaksanaan  kegiatan  sesuai  DRK  (Daftar  Rencana  Kegiatan) sebesar Rp. 91.683.951,67. Dalam pelaksanaannya ADD desa Sungai Bemban TA. 2007 Kepala Desa Sei Bemban Sdr. SYAFINI SYAMSUDIN bertentangan dengan Peraturan  Bupati Pontianak Nomor  4 Tahun 2007 Tentang Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2007 Pemerintah Kabupaten Pontianak dan Peraturan Bupati Nomor  5 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Alokasi Dana Desa. Akibat perbuatan yang dilakukan oleh Kades Sungai Bemban An. SYAFINI SYAMSUDIN  menimbulkan kerugian keuangan Negara  sebesar  Rp. 91.683.951,67, sebagaimana di maksud dalam Pasal 3 jo Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor  20 Tahun  2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Melihat modus operandi yang dilakukan oleh Kepala Desa Sei Bemban Sdr. SYAFINI SYAMSUDIN dalam mengelola dana ADD dengan membuat laporan fiktif pelaksanaan pembangunan desa sehingga negara dirugikan sebesar sebesar Rp. 91.683.951,67.  Penulis  berasumsi masih lemahnya pengawasan dalam pengalokasian dana ADD Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa keseluruhan belanja daerah diprioritaskan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam upaya memenuhi kewajiban daerah. Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, desa mempunyai hak untuk memperoleh bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima kabupaten. Perolehan bagian keuangan desa dari kabupaten dimaksud selanjutnya disebut Alokasi Dana Desa (ADD), yang penyalurannya melalui Kas Desa / rekening Desa. Pemberian Alokasi Dana Desa merupakan wujud dari pemenuhan hak desa untuk menyelengarakan otonominya agar tumbuh dan berkembang mengikuti pertumbuhan dari desa itu sendiri berdasar keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokrasi dan pemberdayaan masyarakat. Melalui ADD ini, Pemerintah Daerah berupaya membangkitkan lagi nilai-nilai kemandirian masyarakat Desa dengan membangun kepercayaan penuh kepada masyarakat untuk mengelola dan membangun desa masing-masing. Namun dalam pelaksanaannya pemberian alokasi ADD ini sering disalah gunakan oleh perangkat desa, sebagaimana yang terjadi di Desa Sei. Bemban Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya. Dengan dalih kepentingan desa, namun penggunaan dana tersebut lebih untuk kepentingan pribadi atau lebih dikenal dengan istilah korupsi. Korupsi berasal dari bahasa latin, Corruptio-Corrumpere yang artinya busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik atau menyogok.[1] Korupsi menurut Huntington adalah : “Perilaku pejabat publik yang menyimpang dari norma-norma yang diterima oleh masyarakat, dan perilaku menyimpang ini ditujukan dalam rangka memenuhi kepentingan pribadi”. [2] Menurut  Kartini Kartono, korupsi adalah : “tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan pribadi, merugikan kepentingan umum”.[3] Menurut kamus Bahasa Indonesia, korupsi adalah perbuatan busuk, penyelewengan, penggelapan untuk kepentingan pribadi.   Keyword : TINDAK  PIDANA KORUPSI ALOKASI DANA DESA
ANALISIS YURIDIS PENERAPAN ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK DALAM PERJANJIAN JUAL BELI SECARA ONLINE - A01110146, GABRIELLA POSSENTI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 2, No 4 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sejak dikembangkannya internet, pemanfaatannya menjadi sarana aktivitas bagi penggunanya untuk melakukan berbagai macam kegiatan, salah satu contoh yang paling tampak adalah kegiatan usaha yang dilakukan secara online dimana  kontribusinya terhadap efisiensi, cepat, mudah, dan praktis. Kegiatan usaha yang dilakukan secara online ini disebut juga transaksi elektronik atau yang lebih dikenal dengan Electronic Commerce (e-commerce). Transaksi elektronik menurut Pasal 1 ayat (2) UU ITE No.11 Tahun 2008 adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan computer, jaringan computer, dan/atau media elektronik lainnya. Secara yuridis, perjanjian memberikan kebebasan seluas-luasnya  kepada masyarakat untuk mengadakan perjanjian yang berisi apa saja asalkan tidak melanggar ketertiban umum dan kesusilaan. Hal ini didasari prinsip kebebasan berkontrak yang terdapat dalam Pasal 1338 KUH Perdata. Undang-undang tidak melarang bagi siapa saja yang ingin mengadakan suatu perjanjian termasuk penerapannya dalam perjanjian jual beli secara online asal berdasarkan syarat dan ketentuan pada undang-undang. bertransaksi jual beli online. Pemerintah dalam hal ini diharapkan dapat memberikan kedudukan seimbang kepada pihak penjual dan konsumen yang mengadakan transaksi jual beli online.Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif, yang mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Adapun metode yang digunakan adalah Library Research (penelitian kepustakaan) dengan menggunakan dan mengumpulkan data-data ataupun bahan-bahan dengan cara mempelajari dan menelaah beberapa literatur, baik melalui buku-buku, makalah/seminar, peraturan perundang-undangan dan tulisan-tulisan atau artikel-artikel yang bersumber dari internet. Transaksi jual beli yang dilakukan secara online ini kerap menimbulkan beberapa permasalahan, terlebih jika permasalahan tersebut berdampak  buruk bagi para pihak tak terkecuali pihak konsumen yang dirugikan, mengingat bahwa klausul-klausul dalam perjanjian jual beli online bersifat baku dengan posisi berat sebelah dimana pihak konsumen relatif lemah. Oleh karenanya, para pihak kerap kali melakukan kelalaian atau wanprestasi dan segala akibat hukum yang ditimbulkan wajib dipertanggungjawabkan. Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 08 Tahun 1999 sebagai regulasi yang melindungi hak konsumen bertransaksi jual beli online. Pemerintah dalam hal ini diharapkan dapat memberikan kedudukan seimbang kepada pihak penjual dan konsumen yang mengadakan transaksi jual beli online. Keyword: jual beli online, e-commerce, transaksi online, perlindungan konsumen
STUDI KOMPARATIF PEMBAGIAN WARIS ANAK PEREMPUAN ANTARA HUKUM WARIS ISLAM DENGAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA - A01110006, NURUL FAJRIEN
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 2, No 4 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan pembagian waris untuk anak perempuan menurut Hukum Waris Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Setelah mengetahui ketentuan keduanya maka keduanya dibandingkan untuk mencari persamaan dan perbedaan  antara kedua Hukum tersebut. Agar ahli waris perempuan dapat mengetahui perbedaan dan persamaan dari kedua hukum itu. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Hukum Normatif atau Doktrinal, yaitu suatu penelitian Hukum terhadap data sekunder berupa penelitian kepustakaan atau library research yang dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan atau data primer, sekunder dan tersier. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh hasil: Hukum Kewarisan Islam adalah Hukum yang mengatur tentang cara-cara peralihan hak milik atas harta warisan dari pewaris kepada orang-orang lain yang berhak menerimanya, dan pengaturan tersebut dilakukan dengan cara menentukan siapa-siapa yang berhak menerima harta warisan, berapa besar bagiannya masing-masing, kapan dan bagaimana cara peralihannya, sumber utamanya adalah al-quran, alhadits, dan ijtihad sebagai sumber tambahan. Sedangkan Hukum Waris menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur tentang peralihan harta kekayaan yang ditinggalkan seseorang yang meninggal serta akibatnya bagi para ahli warisnya. Pembagian waris untuk anak perempuan menurut Hukum Waris Islam dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sangat berbeda. Perbedaan tersebut terletak dalam hal besar bagian yang diterima oleh anak perempuan di mana di dalam Hukum Waris Islam anak perempuan mendapatkan setengah bagian dari anak laki-laki yaitu 2:1 hal ini dijelaskan di dalam surat an-nissa ayat 11 dan Kompilasi Hukum Islam Pasal 176 sedangkan Kitab undang-Undang Hukum Perdata Pasal 852 tidak membedakan bagian yang didapat oleh anak perempuan dengan anak laki-laki, mereka mendapatkan bagian yang sama. Terdapat juga persamaan antara Hukum Waris Islam dengan kitab Undang-Undang Hukum Perdata yaitu pertama, dapat melakukan musyawarah mufakat berdasarkan surat Ali Imran ayat 159 dengan syarat ikhlas agar tidak ada penyesalan antar ahli waris anak perempuan dan anak laki-laki sehingga besar bagian yang didapat bisa sama tidak 2:1 demi terwujudnya keadilan antara para pihak keluarga. Kedua, secara global Hukum Waris Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata memperbolehkan adanya pembagian warisan setelah pewaris meninggal dunia. Apabila pewaris masih hidup maka harta tersebut belum bisa dilaksanakan pembagian. Ketiga, pengakuan anak luar kawin oleh Hukum Waris Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum perdata agar mendapatkan pengakuan dari orang tua supaya mereka mendapatkan haknya sebagai ahli waris dapat terpenuhi dengan syarat melakukan pembuktian dengan test DNA atau pengakuan dari ayah kandungnya.   Keywords : Waris Anak Perempuan, Hukum Waris Islam, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata  
KEJAHATAN DESERSI (STUDI KRIMINOLOGI TERHADAP ANGGOTA TNI-AD DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN MILITER I-05 POTIANAK) - A01110171, HENRA SIAHAAN
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 2, No 4 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

TNI merupakan salah satu bagian organ militer yang dimiliki negara untuk menegakkan kedaulatan, tetapi pada kenyataannya, banyak terjadi kejahatan yang timbul di lingkungan militer saat dalam melangsungkan kegiatan tugas masing-masing. Salah satunya kejahatan yang dimaksud  yaitu kejahatan Desersi yang telah diatur dalam pasal 87 KUHPM. Melihat data yang ada pada Pengadilan militer I-05 Pontianak, Oleh karena itu penulis merasa tertarik dan ingin belajar dalam memahami tindak pidana tersebut serta mengangkatnya dalam skripsi ini dengan judul “Kejahatan Desersi (Studi Kriminologi Terhadap Anggota TNI-AD di Wilayah Hukum Pengadilan Militer I-05 Pontianak).” Faktor penyebab anggota TNI di wilayah hukum Pengadilan Militer I-05 Pontianak melakukan kejahatan desersi yaitu faktor ekonomi, pergaulan lingkungan dan jiwa pelaku itu sendiri. Berdasarkan hal tersebut maka dalam penulisan penulis menggunakan metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis.  Berdasarkan hasil penelitian, kejahatan desersi dominan dilakukan oleh kalangan TNI dari golongan Tamtama. bahwa faktor ekonomi, pergaulan lingkungan dan jiwa pelaku itu sendiri adalah faktor penyebab desersi, dan upaya menanggulanginya adalah memberikan penyuluhan hukum secara merata, meningkatkan kesejahteraan anggota, menanamkan sikap disiplin dan moral yang tinggi, serta perlu adanya suatu tindakan yang lebih baik lagi dalam perekrutan anggota yang baru, serta tindakan represifnya adalah memproses pelaku dan memberi ancaman hukuman sesuai dengan undang-undang.   Keyword : TNI, Desersi, dan Kriminologi
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA PADA TAMAN NASIONAL BUKIT BAKA BUKIT RAYA DI KABUPATEN SINTANG - A01107150, WILLY ALFON
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 2, No 4 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya merupakan salah satu Taman Nasional terbesar yang ada di Indonesia dan memiliki keberagaman ekosistem hayati maupun hewani. Saat ini keberadaan Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya terancam kelestarian ekosistemnya yang diakibatkan karena banyak terjadi tindak pidana di dalam kawasan Taman Nasional tersebut seperti illegal logging, penambangan emas tanpa izin dan juga perburuan hewan liar yang dilindungi. Kegiatan tindak pidana tersebut dilakukan oleh oknum-oknum warga sekitar Taman Nasional maupun oknum-oknum dari luar kawasan untuk mendapatkan keuntungan yang besar dari tindakan pidana yang mereka lakukan. Untuk itu perlu diadakannya tindakan pencegahan dari aparat Balai Konservasi Sumber Daya Alam seperti penyuluhan tentang pentingnya keberadaan ekosistem Taman Nasional dan juga tindakan tegas bila ada yang melanggarnya sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.   Keyword: Taman Nasional, Bukit Baka Bukit Raya, Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 3 TAHUN 2008 TENTANG BANGUNAN GEDUNG DI KOTA PONTIANAK DIKAITKAN DENGAN ALIH FUNGSI RUKO MENJADI SARANG WALET - A11109022, TAN LIE HIAN
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 2, No 4 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pertambahan jumlah penduduk baik secara alami maupun karena adanya migrasi, serta adanya peningkatan aktivitas kota menyebabkan terjadinya perkembangan kota. Keberagamanan aktivitas yang terjadi dalam kota melahirkan kebutuhan akan ketersediaan lahan yang tidak hanya dari segi luasan, namun juga dari segi posisi yang strategis. Fungsi dan peran kota yang terus meningkat seiring dengan berkembangnya kota tersebut tidak diimbangi oleh ketersediaan lahan. Hal ini mendorong terjadinya perubahan penggunaan lahan di Kota Pontianak, yang salah satunya disebabkan oleh aktivitas perdagangan dan jasa berupa pembangunan ruko. Sesuai dengan namanya, ruko (rumah toko) merupakan suatu bangunan yang ditujukan memiliki dua fungsi sekaligus yaitu sebagai rumah dan tempat usaha (toko). Bangunan ruko biasanya banyak ditemukan di daerah yang sedang berkembang, karena alasan sulitnya mendatangkan investor untuk membangun pusat perbelanjaan skala besar, membuat ruko menjadi pilihan terbaik. Namun pada beberapa daerah yang sudah maju seperti Jakarta atau Surabaya, bangunan ruko terkadang dianggap merusak keindahan kota. Selain di kawasan perdagangan dan jasa, pembangunan ruko juga seringkali mengikuti pembangunan kawasan/kompleks permukiman baru, biasanya ruko didirikan di depan kompleks perumahan tersebut. Pembangunan yang terjadi seperti ini disebabkan karena adanya keperluan komersil sektor swasta yang menjadikan ruko sebagai bentuk investasi. Sebagian besar ruko yang telah terbangun dijadikan sebagai investasi oleh para pembelinya, tidak lagi menjadi kebutuhan untuk peningkatan kebutuhan hidup tetapi untuk meningkatkan aset dan investasi pribadi. Hal ini pula yang ditengarai sebagai penyebab maraknya pembangunan ruko dan cenderung tidak sesuai dengan penataan ruang kota. Pembangunan ruko di Kota Pontianak tersebar di lokasi-lokasi strategis yang berdekatan dengan pusat aktivitas penduduk bahkan sudah merambah ke pinggir kota yang berpotensi menjadi lokasi baru pusat keramaian kota. Fenomena menjamurnya ruko bahkan sampai pada kawasan yang tidak diperuntukan sebagai kawasan perdagangan dan jasa serta melanggar tata ruang kota menunjukan bahwa pembangunan ruko terkesan mengikuti hasrat. Hal ini juga menimbulkan penilaian negatif dari masyarakat bahwa pembangunan ruko tidak berdasarkan kajian pasar akan kebutuhan ruko dan tidak memperhatikan penempatan lokasi yang tepat sasaran. Kondisi ini tidak lepas dari kesalahan pengambil kebijaksanaan kota dalam mengeluarkan izin membangun. Beberapa rumah toko (ruko) di Kota Pontianak melanggar izin mendirikan bangunan (IMB) lantaran beralih fungsi menjadi sarang burung walet. Ruko-ruko tersebut ternyata sudah tidak sesuai dengan peruntukkannya. Diam-diam, para pemilik menjadikan rukonya sebagai sarang burung walet untuk menghindari pajak atau retribusi. Alih fungsi ruko tersebut jelas melanggar IMB yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Pontianak, lantai atas ruko tersebut banyak difungsikan sebagai sarang walet. Sedangkan lantai bawah, untuk mengelabui aparat tetap dijadikan toko. Namun, bagi pemilik ruko, sebenarnya usaha sarang burung walet lebih menguntungkan dibandingkan menjalankan usaha toko kelontong. Akibatnya,bangunan yang berfungsi sebagai sarang burung walet di Kota Pontianak semakin marak.Warga mendesak pihak pemkot melalui dinas terkait bertindak tegas, bahkan memberikan sanksi kepada para pemilik ruko yang melanggar IMB. Apalagi, keberadaan sarang burung walet di tengah kota dinilai merugikan warga. Penangkaran Burung Walet di tengah pemukiman masyarakat resahkan masyarakat, Namun pihak Pemkot Pontianak belum menertibkan bangunan-bangunan yang telah menyalahi Pasal 7 Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2008 tentang Bangunan Gedung. Namun timbul masalah Mengapa pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2008 tentang Bangunan Gedung Di Kota Pontianak Dikaitkan Dengan Alih Fungsi Ruko Menjadi Sarang Walet belum berjalan sebagaimana mestinya? Dalam rangka efektifitas pelaksanaan pembangunan di segala bidang, demi tercapainya keselarasan dan keseimbangan seluruh kegiatan pembangunan, maka diperlukan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya bagi seluruh rakyat. Oleh karena itu tidak semua urusan pemerintahan dilaksanakan oleh pemerintah pusat, akan tetapi daerah diberikan kewenangan untuk mengurus rumah tangganya sendiri. Maka sistem pemerintahan negara Indonesia yang merupakan negara kesatuan berbentuk republik, dibentuk pemerintahan daerah sesuai Pasal 18 Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945. Pertambahan jumlah penduduk baik secara alami maupun karena adanya migrasi, serta adanya peningkatan aktivitas kota menyebabkan terjadinya perkembangan kota. Keberagamanan aktivitas yang terjadi dalam kota melahirkan kebutuhan akan ketersediaan lahan yang tidak hanya dari segi luasan, namun juga dari segi posisi yang strategis. Fungsi dan peran kota yang terus meningkat seiring dengan berkembangnya kota tersebut tidak diimbangi oleh ketersediaan lahan. Hal ini mendorong terjadinya perubahan penggunaan lahan di Kota Pontianak, yang salah satunya disebabkan oleh aktivitas perdagangan dan jasa berupa pembangunan ruko. Sesuai dengan namanya, ruko (rumah toko) merupakan suatu bangunan yang ditujukan memiliki dua fungsi sekaligus yaitu sebagai rumah dan tempat usaha (toko). Bangunan ruko biasanya banyak ditemukan di daerah yang sedang berkembang, karena alasan sulitnya mendatangkan investor untuk membangun pusat perbelanjaan skala besar, membuat ruko menjadi pilihan terbaik. Namun pada beberapa daerah yang sudah maju seperti Jakarta atau Surabaya, bangunan ruko terkadang dianggap merusak keindahan kota. Selain di kawasan perdagangan dan jasa, pembangunan ruko juga seringkali mengikuti pembangunan kawasan/kompleks permukiman baru, biasanya ruko didirikan di depan kompleks perumahan tersebut. Pembangunan yang terjadi seperti ini disebabkan karena adanya keperluan komersil sektor swasta yang menjadikan ruko sebagai bentuk investasi. Sebagian besar ruko yang telah terbangun dijadikan sebagai investasi oleh para pembelinya, tidak lagi menjadi kebutuhan untuk peningkatan kebutuhan hidup tetapi untuk meningkatkan aset dan investasi pribadi. Hal ini pula yang ditengarai sebagai penyebab maraknya pembangunan ruko dan cenderung tidak sesuai dengan penataan ruang kota. Pembangunan ruko di Kota Pontianak tersebar di lokasi-lokasi strategis yang berdekatan dengan pusat aktivitas penduduk bahkan sudah merambah ke pinggir kota yang berpotensi menjadi lokasi baru pusat keramaian kota. Fenomena menjamurnya ruko bahkan sampai pada kawasan yang tidak diperuntukan sebagai kawasan perdagangan dan jasa serta melanggar tata ruang kota menunjukan bahwa pembangunan ruko terkesan mengikuti hasrat. Hal ini juga menimbulkan penilaian negatif dari masyarakat bahwa pembangunan ruko tidak berdasarkan kajian pasar akan kebutuhan ruko dan tidak memperhatikan penempatan lokasi yang tepat sasaran. Kondisi ini tidak lepas dari kesalahan pengambil kebijaksanaan kota dalam mengeluarkan izin membangun. Pembangunan di Kota Pontianak yang cukup pesat pada hakekatnya diperuntukan bagi kesejahteraan masyarakat dan pembangunan manusia seutuhnya yang menekankan pada keseimbangan pembangunan, kemakmuran lahiriah dan kepuasan bathiniah. Bangunan gedung sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, mempunyai peranan yang penting dan strategis dalam pembentukan watak, perwujudan produktivitas, dan jati diri manusia. Oleh karena itu penyelenggaraan bangunan gedung perlu diatur dan dibina demi kelangsungan dan peningkatan kehidupan serta penghidupan masyarakat, sekaligus untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, andal, berjati diri, serta seimbang, serasi, dan selaras dengan lingkungannya. Beberapa rumah toko (ruko) di Kota Pontianak melanggar izin mendirikan bangunan (IMB) lantaran beralih fungsi menjadi sarang burung walet. Ruko-ruko tersebut ternyata sudah tidak sesuai dengan peruntukkannya. Diam-diam, para pemilik menjadikan rukonya sebagai sarang burung walet untuk menghindari pajak atau retribusi. Alih fungsi ruko tersebut jelas melanggar IMB yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Pontianak, lantai atas ruko tersebut banyak difungsikan sebagai sarang walet. Sedangkan lantai bawah, untuk mengelabui aparat tetap dijadikan toko. Namun, bagi pemilik ruko, sebenarnya usaha sarang burung walet lebih menguntungkan dibandingkan menjalankan usaha toko kelontong. Akibatnya,bangunan yang berfungsi sebagai sarang burung walet di Kota Pontianak semakin marak.Warga mendesak pihak pemkot melalui dinas terkait bertindak tegas, bahkan memberikan sanksi kepada para pemilik ruko yang melanggar IMB. Apalagi, keberadaan sarang burung walet di tengah kota dinilai merugikan warga.  Usaha peternakan mempunyai prospek untuk dikembangkan karena tingginya permintaan akan produk peternakan. Usaha peternakan juga memberi keuntungan yang cukup tinggi dan menjadi sumber pendapatan bagi banyak masyarakat di perdesaaan di Indonesia.   Keyword: Ruko, walet dan Peraturan daerah
ANALISIS KEUNGGULAN DAN KELEMAHAN PEMILUKADA YANG DIUSULKAN OLEH PARTAI POLITIK DAN DARI CALON PERSEORANGAN TERHADAP PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH - A01110215, SITI AMINAH
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 2, No 4 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Skripsi ini berjudul Analisis Keunggulan Dan Kelemahan Pemilukada Yang Diusulkan Oleh Partai Politik Dan Dari Calon Perseorangan Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Dalam Penelitian ini yang menjadi fokus permasalahannya adalah “Bagaimanakah Keunggulan dan Kelemahan Pemilukada Yang Diusulkan Oleh Partai Politik dan Dari Calon Perseorangan Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah”. Adapun dalam penulisan ini, Penulis menggunakan metode penelitian normatif dan pengumpulan data dengan teknik kepustakaan, dan teknik analisa data menggunakan teknik deskripsi. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Indonesia sebagai negara yang menganut paham demokrasi, dimana kedaulatan atau kekuasaan tertinggi itu berada di tangan rakyat, dan didasarkan pada UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah, sejak tahun 2005 Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dipilih secara langsung oleh rakyat  daerah yang bersangkutan. Pelaksanaan Pemilukada berdasarkan ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, memberikan dampak positif dalam perkembangan demokrasi di Indonesia yakni one man one vote, dimana seluruh rakyat daerah dapat langsung memberikan suaranya dalam Pemilukada tanpa harus menitipkannya kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang merupakan representasi dari rakyat daerah. Dengan adanya Pemilukada Langsung, Kepala Daerah terpilih memiliki legitimasi yang kuat karena didukung dan dipilih langsung oleh seluruh rakyat daerah. Setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-V/207 tanggal 23 Juli 2007 tentang judicial review UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, memberikan angin segar kepada orang-orang berkompeten yang tidak tergabung dalam partai politik, yakni disebut sebagai calon perseorangan, yang kemudian Putusan Mahkamah Kostitusi tersebut melahirkan UU Nomor 12 Tahun 2008 yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Kepala Daerah yang berasal dari Calon Perseorangan lebih bebas dalam bersikap karena tidak bergantung kepada kontrol partai politik dan lebih leluasa dalam merumuskan program kerja yang pro rakyat tanpa harus ditekan oleh kepentingan partai politik. Ia juga lebih fokus dalam melaksanakan tugas-tugasnya tanpa harus dibebani berbagai kepentingan pragmatis dari partai politik, dan juga bisa lebih fokus dalam pelayanan, sehingga lebih maksimal dalam melayani rakyat daerah, termasuk pula tidak ada beban budi dengan partai politik ketika hendak melakukan rencana pengangkatan pejabat, tidak pula ragu dan sungkan dalam membuat keputusan, serta mudah untuk membuat terobosan-terobosan dalam melaksanakan tugas sebagai Kepala Daerah sehingga ada percepatan dalam target pembangunan daerah.   Keyword : Demokrasi, Pemilukada, Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
PERJUDIAN YANG DILAKUKAN OLEH IBU-IBU RUMAH TANGGA DITINJAU DARI ASPEK KRIMINOLOGI DI KOTA PONTIANAK - A01104084, RONNY FIRMANSYAH
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 2, No 4 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perjudian merupakan bentuk penyakit dan penyimpangan perilaku sosial dalam masyarakat yang sudah cukup lama dan sulit disembuhkan. Perjudian juga merupakan masalah yang sanggup menimbulkan ekses-ekses yang cukup kompleks bagi ranah negara maupun masyarakat itu sendiri, misalnya kemiskinan, timbulnya kejahatan atau tindak kriminal lainnya. Namun, dalam menanggulangi dan memberantas perjudian masih ada upaya-upaya tegas dengan memperkecil ruang gerak perjudian tersebut. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah “Apakah Faktor Penyebab Ibu-ibu Rumah Tangga Di Kota Pontianak Melakukan Perjudian Ditinjau dari Aspek Kriminologi”. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode analisis deskriptif, yaitu suatu proses penelitian yang dilakukan dengan mengamati dan menganalisis data berdasarkan keadaan atau fakta yang tampak sebagaimana adanya pada saat penelitian dilakukan. Berkaitan dengan Perjudian yang dilakukan oleh ibu-ibu rumah tangga tersebut di atas tidak terlepas dari beberapa faktor yang dapat mempengaruhinya, yaitu : Pengaruh Kebiasaan atau budaya MasyarakatPengaruh ekonomi dan Lingkungan Yang Memberi Kesempatan, terutama dari sikap para suami, sikap para pelaku judi lainnya, kemudian sikap Tokoh masyarakat serta sikap aparat Kepolisian dan Lembaga pemerintah terkait. Langkah-langkah yang seharusnya diambil oleh pemerintah Kota dan khususnya aparat Polresta beserta Polsek yang ada di Kota Pontianak dalam upaya penanggulangan kejahatan perjudian harus melaksanakan upaya – upaya prosedural nyata seperti penyuluhan bidang hukum, pengawasan/kontrol yang intensif dan meningkatkan kegiatan operasi justitia yang lebih  terfokus terhadap tempat-tempat umum/wilayah-wilayah sudut perkotaan yang beresiko kejahatan perjudian sebagaimana kejahatan perjudian yang dilakukan oleh ibu-ibu rumah tangga di Kota Pontianak. Di mana, Perjudian dalam KUHP dan UU  No.7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dan PP No. 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanan UU No.7 Tahun 1974, menetapkan praktek perjudian dikualifisir sebagai kejahatan terhadap kesopanan sehingga praktiknya perlu untuk dicegah dan ditanggulangi. Keyword : Perjudian, Ibu rumah tangga, Kriminologi.
TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN PENGANGKUTAN LAUT PT. MEGA SEGARA TERHADAP KERUSAKAN BARANG MILIK PENGIRIM DI KOTA PONTIANAK - A01110160, FIDALIA JAYADINATA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 2, No 4 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitan yang dilakukan bertujuan untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab perusahaan pengangkutan laut terhadap kerusakan barang kiriman milik pengirim dan upaya hukum apakah yang dapat dilakukan oleh pengirim terhadap kerusakan barang miliknya. Hal ini dilatar belakangi oleh berkembang pesatnya perusahaan jasa pengangkutan laut di Indonesia, namun tidak disertai dengan adanya ketetapan yang pasti mengenai ganti rugi terhadap kerusakan barang kiriman milik pengirim. Objek dari penelitian ini adalah tanggung jawab untuk memberikan ganti rugi terhadap pengirim atas kerusakan barang miliknya. Sedangkan subjek dari penelitian ini adalah PT. Mega Segara sebagai perusahaan pengangkutan laut. Penelitian ini menggunakan metode Empiris dengan pendekatan Deskritif Analisis, yakni meneliti dan menganalisis data berdasarkan keadaan dan fakta yang sebenarnya pada saat penelitian dilakukan. Bahwa dasar dari suatu pengangkutan adalah adanya suatu perjanjian, dengan kata lain jika tidak ada perjanjian pengangkutan, maka tidak akan terjadi suatu pengangkutan. Oleh karena itu, sebagai salah satu bentuk perjanjian maka perjanjian pengangkutan juga harus memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian sebagaimana yang diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata. Dalam perjanjian pengangkutan antara perusahaan pengangkutan laut dengan pengirim berlandaskan pada hukum perjanjian dan hukum pengangkutan. Syarat-syarat perjanjianpengangkutan ditentukan secara lisan (tidak tertulis) antara pihak pengangkut dengan pihak pengirim sebelum kegiatan pengangkutan diadakan, kemudian bukti dari adanya perjanjian tersebut dituangkan dalam bentuk konosemen. Dalam perjanjian tersebut para pihak bebas untuk memperjanjikan apa saja. Dengan demikian jelas bahwa perjanjian pengangkutan laut dapat dikatakan menganut asas kebebasan berkontrak, yakni bebas membuat perjanjian apa saja dan dengan siapa saja, asalkan tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan. Berdasarkan hasil penelitian, kenyataannya diperoleh kesimpulan bahwa PT. Mega Segara menggunakan hukum kebiasaan pertanggungjawaban yang dapat diberikan oleh PT. Mega Segara, yakni mengganti sebagian dari kerusakan barang milik pengirim dengan cara musyawarah. Faktor penyebabnya adalah karena faktor kurang kehati-hatian buruh saat proses bongkar muat barang dan adanya faktor alam seperti ombak besar di tengah laut yang mengakibatkan air masuk ke dalam kapal kemudian merusak barang-barang yang ada di dalamnya. Adapun upaya hukum yang dapat dilakukan oleh penumpang atas kerusakan barang kiriman miliknya yaitu meminta ganti rugi yang diderita oleh pengirim. Namun dalam prakteknya pertanggungjawaban tersebut belum sepenuhnya dilaksanakan dengan benar, sehingga hak dari pengirim tidak dapat dipenuhi sebagaimana mestinya. Sedangkan upaya hukum penyelesaian yang biasa ditempuh adalah dengan musyawarah langsung secara kekeluargaan, dan pengirim menerima segala tindakan yang diberikan oleh pihak perusahaan pengangkutan laut.   Keywords : Wanprestasi, Hukum Perjanjian Pengangkutan
FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA PENCURIAN TENAGA LISTRIK DI KECAMATAN SUNGAI RAYA KABUPATEN BENGKAYANG DITINJAU DARI SUDUT KRIMINOLOGI - A01110199, JAMA’IN
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 2, No 4 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Indonesian sebagai negara berkembang berusaha seoptimal mungkin melaksanakan pembangunan nasional dalam segala bidang untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan perekonomian. Salah satu usaha pembangunan tersebut yaitu dari sektor pertambangan dan energi yang termasuk didalamnya adalah sumber tenaga listrik, yang merupakan sarana yang turut mempengaruhi kelancaran jalannya pembangunan nasional. Pembangunan dibidang kelistrikan ini bertujuan agar tenaga listrik dan sarana pendukung lainnya dapat digunakan dan dimanfaatkan sebaik mungkin bagi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara adil dan merata serta mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan. Namun didalam pelaksanaan pembangunan itu disatu pihak merupakan upaya pembaharuan dan kemajuan, akan tetapi dilain pihak dengan adanya pembangunan itu dapat pula menimbulkan sikap dan tingkah laku yang negatif yang pada akhirnya mengarah pada suatu kejahatan. Salah satunya adalah pencurian tenaga listrik. Masalah yang diteliti yaitu : “Faktor-Faktor Apakah Yang Menjadi Penyebab Terjadinya Pencurian Tenaga Listrik Di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Bengkayang Ditinjau Dari Sudut Kriminologi?”. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode Deskriptif Analisis yaitu menganalisa keadaan sebagaimana yang terjadi dalam masyarakat pada saat penelitian dilakukan. Lokasi penelitian penulis adalah Daerah Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Bengkayang yang mana merupakan lokasi di mana terjadinya pencurian tenaga listrik. Dalam penelitian ini penulis mengumpulkan data melalui wawancara dan angket. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya pencurian tenaga listrik di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Bengkayang adalah Faktor Lingkungan Yang Memberikan Contoh Tauladan, Dan Faktor Lingkungan Yang Memberikan Kesempatan. Upaya dari pihak PLN dalam penanggulangan pencurian tenaga listrik adalah dengan melakukan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik, melakukan penyuluhan hukum tentang pencurian tenaga listrik dan memonitoring pencatatan kwh meter. Penulis dalam hal ini mengajukan saran agar adanya kerjasama antara pihak-pihak yang terkait dalam hal mencegah dan menanggulangi kejahatan baik dalam bentuk pengawasan dan pengontrolan yang rutin dari pihak PLN terhadap konsumen tenaga listrik, Perlunya penambahan petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik sehingga pelaksanaan pengawasan dan pengontrolan dapat berjalan dengan efektif.Selain itu PLN harus memberikan penyuluhan tentang pencurian tenaga listrik dan bahaya-bahaya yang ditimbulkan dari pencurian tenaga listrik secara merata kepada setiap masyarakat yang menjadi konsumen tenaga listrik dan mengambil tindakan secara hukum dan tegas terhadap pelaku yang melakukan pencurian tenaga listrik. Keyword : Pencurian, Tenaga Listrik, Kriminologi.

Page 1 of 3 | Total Record : 28