cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional)
Arjuna Subject : -
Articles 34 Documents
Search results for , issue "Vol 4, No 4 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN" : 34 Documents clear
KEWAJIBAN PELANGGAN KARTU MATRIX MEMBAYAR TAGIHAN REKENING PADA PT. INDOSAT DI KOTA PONTIANAK - A11112041, THOLIB
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 4 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Telepon selular merupakan salah satu alat komunikasi jarak jauh yang sifatnya membuat pelanggan jasa selular mampu bergerak secara bebas di dalam area layanan sambil berkomunikasi tanpa terjadinya pemuutusan hubungan. Pengertian selular ini sendiri adalah sistem komunikasi yang digunakan untuk memberikan layanan jasa telekomunikasi bagi pelanggan bergeka. Untuk dapat memanfaatkan jasa telepon selular yang disediakan oleh PT. Indosat Pontianak harus menjadi pelanggan terleih dahulu dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan dan menandatangani isi perjanjian berlangganan Kartu Matrix. Bentuk perjanjian antara pihak pelanggan dengan PT. Indosat adalah dalam bentuk perjanjian baku, di mana pihak PT. Indosat telah menyediakan perjanjian yang dimaksud dan si pelanggan tinggal menandatangani saja. Perjanjian ini menimbulkan hak dan kewajiban antara para pihak yang harus dilaksanakan dengan baik. Dalam perjanjian ini pihak pengguna Kartu Matrix diberikan hak untuk menggunakan layanan yang disediakan oleh PT. Indosat sesuai dengan yang disejelaskan di dalam isi perjanjian berlangganan jasa layanan telepon selular, serta pelanggan diberikan kewajiban untuk membayar biaya tagihan terhadap penggunaan jasa layanan telepon selular yang telah diberikan sesuai dengan jumlah pemakaian yang digunakannya. Sedangkan pihak PT. Indosat diberikan hak untuk menerima bayaran atas layanan yang telah diberikannya sesuai dengan ketentuan yang dijelaskan di dalam perjanjian berlangganan jasa layanan telepon selular, dan berkewajiban untuk menyediakan layanan sesuai dengan kemampuan fasilitas komunikasi yang dioperasikannya. Dalam pelaksanaannya tidak semua pelanggan Kartu Matrix melakukan kewajibanya membayar biaya bulanan sesuai dengan waktu yang diperjanjikan. Ada sebgian kecil pelanggan Kartu Matrix yang tidak melakukan kewajibannya dikarenakan tidak memiliki uang (kesulitan ekomoni), pemakaian yang tidak terkontrol, itikad yang tidak baik, dan sibuk karena pekerjaan. Keadaan lali dari pengguna telepon selular ini tergolong pada wanprestasi, yaitu melakukan apa yang telah diperjanjikan tetapi tidak tepat pada waktunya atau tidak sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan. Untuk mengatasi hal ini, dalam perjanjian diatur apabila pelanggan Kartu Matrix lalai dalam melaksanakan kewajibannya, maka pihak PT. Indosat akan memberikan peringatan secara tertulis. Apabila hal ini tidak diindahkan, maka pihak PT. Indosat akan memutuskan nomor koda panggilan dan mendatangi secara langsung ketempat di mana pelanggan tersebut berdomisili agar dapat segera mungkin menyelesaikan kewajibannya. Kata kunci: Perjanjian, Layanan Indosat, Wanprestasi.
RESTASI PENYEWA DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUKO DI KELURAHAN SIANTAN HULU KECAMATAN PONTIANAK UTARA KOTA PONTIANAK - A11112125, NORMA YUNITA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 4 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Keberadaan ruko memang sangat dibutuhkan oleh para pelaku usaha kelas menegah keatas. Bahkan ruko juga memiliki fungsi ganda bagi pemilik atau penyewanya. Sebagai tempat tinggal sekaligus juga sebagai tempat pengembangan usaha dalam mempertahankan kehidupan, untuk masa-masa yang akan datang. Berbagai macam cara dilakukan orang agar bisa menempati ruko di posisi yang strategis untuk membuka usaha serta memiliki nilai ekonomis, tentunya sesuai dengan tata letaknya, sehingga tidak jaran guntuk daerah tertentu yang menjadi pusat perdagan gandan jasa, nilai atau harga ruko terbilang mahal. Dalam proses hubungan hukum dalam hal sewa menyewa, pemilik ruko sangat menghendaki adanya keuntungan yang diperolehnya untuk jangka panjang.Sehinggakesempatanuntukmenyewakanrukosangatterbukabagisiapasaja.Namundalampelaksanaannyajustruterjadiwanprestasidalamhalpembayaranuangsewaruko. Tentu saja hal tersebut menimbulkan kerugian tersendiri bagi pemilik ruko. Sehingga menimbulkan persoalan hukum baru dan cara penyelesaian tersendiri guna mengatasi masalah wanprestasi sewa menyewa ruko. Rumusan Masalah : Faktor apa yang menyebabkan penyewa wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa ruko di Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara Kota Pontianak? Tujuan Penelitian : (1) Untuk mendapatkan data dan informasi perjanjian sewa menyewa ruko di Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara Kota Pontianak.(2) Untuk mengungkapkan factor penyebab pihak penyewawan prestasi dalam perjanjian sewa menyewa ruko.(3) Untuk mengungkapkan akibat hukum bagi penyewa ruko yang wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa.(4) Untuk mengungkapkan upaya hukum yang ditempuh oleh pemilik ruko terhadap penyewa ruko yang wanprestasi. Sedangkan teknik dan alat pengumpul data adalah dengan komunikasi langsung dan tidak langsung serta dengan populasi dan sampel. Metode Penelitian :Dalam penelitian ini menggunakan metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Bentuk penelitian adalah penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Hasil Penelitian : Bahwa telah terjadi hubungan hukum antara pemilik dengan penyewa ruko, yang tertuang dalam perjanjian secara lisan. Bahwa dalam pelaksanaan perjanjian tersebut penyewa tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya, atau tidak membayar uang sewa ruko dengan alasan pihak penyewa dalam menjalankan usaha mengalami kegagalan atau kurang berhasil. Bahwa akibat dari tindakan tersebut, pihak penyewa telah melakukan wanprestasi serta menimbulkan dampak berupa kerugian bagi pihak pemilik ruko. Bahwa dalam penyelesaian masalah wanprestasi itu, pihak pemilik ruko hanya melakukan teguran serta berupaya menyelesaikan dengan cara kekeluargaan. Sejalan dengan perkembangan zaman yang disertai dengan semakin berkembang dan meningkatnya kebutuhan hidup manusia, memacu setiap orang untuk bisa berusaha dengan tujuan untuk meningkatkan taraf hidup ke jenjang yang lebih baik.Untuk itu kemampuan dalam berusaha dan menciptakan usaha mandiri sangat dituntut untuk masa sekarang ini. Sehubungan dengan hal tersebut kebutuhan akan adanya tempat untuk membukausaha yang representatif atau memadai sangat diperlukan. Sehingga bagi mereka atau orang-orang tertentu yang memiliki modal dan aset berupa tanah tergerak untuk membangun ruko yang kemudian disewakan kepada pihak lain. Mekanisme penyewaan ruko ini tentulah harus memenuhi beberapa syarat dan perjanjian yang terjalin antara pemilik dan penyewa ruko yang kemudian dituangkan ke dalam bentuk perjanjian baik itu perjanjian secara tertulis maupun secara lisan.Dalam hal ini perjanjian sewa menyewa ruko dilakukan secara lisan. Persoalan sewa menyewa ruko, merupakan permasalahan menarik, karena kebutuhan ruko sebagai tempat mendirikan dan menjalankan usaha (bisnis perdagangan dan jasa) semakin meningkat, sedangkan variasi harga sewa menjadi hal yang mendasar bagi para penyewa untuk menentukan pilihan ruko sesuai dengan kebutuhan dan jenis usaha, serta letak ruko yang strategis menurut perhitungan usaha dari si penyewa. Seiring dengan perkembangan kota, yang juga turut mempengaruhi perkembangan pembangunan ekonomi mengakibatkan kebutuhan akan rukojuga mengalami peningkatan sedang pada pihak lain persediaan akan rukoterkadang mengalami keterbatasan. Sehingga tidak jarang pada satu daerah tertentu yang rukonya memiliki letak strategis menjadi incaran para pelaku usaha, sehingga terjadi peningkatan harga sewa. Dengan adanyaperjanjian sewa menyewa antara pihak pemilik ruko dengan pihak yang menyewa, menyebabkan terjadinya hubungan hukum yang mengharuskan pihak yang satu untuk menerima hak atas prestasi dan pihak lain untuk melaksanakan kewajibannya. Hubungan hukum dari peristiwa tersebut lahir antara pihak penyewa dengan pihak pemilik atau yang menyewakan ruko dalam bentuk lisan atau tidak tertulis yang telah disepakati oleh ke dua belah pihak (pihak penyewa dan pemilik ruko), yang berisikan hak dan kewajiban antara penyewa dengan pihak pemilik ruko yang bersifat timbal balik. Akan tetapi dalam hubungan hukum secara keperdataan, pemenuhan hak dan kewajiban dalam hal ini sering menimbulkan masalah, sehingga dari permasalahan tersebut pihak pemilik ruko mengalami kerugian akibat tindakan sepihak dari para penyewa ruko, yang mengingkari kesepakatan secara lisan yang telah dibuat sebelumnya     Kata Kunci :PerjanjianSewaMenyewa Ruko, Wanprestasi.
PERAN BBPOM TERHADAP PENGAWASAN PRODUK MAKANAN KADALUARSA YANG BEREDAR DI TOKO-TOKO DI KOTA PONTIANAK - A01112249, URAY ERISKA NOVILIA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 4 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pentingnya pengawasan oleh pemerintah adalah suatu sikap preventif dalam menghadapi peredaran produk makanan tidak layak demi memberikan perlindungan kepada konsumen dan tindakan represif bagi pelaku usaha yang melanggar aturan dengan sewenang-wenang mengedarkan produk makanan yang dilarang. Dibentuknya Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pontianak adalah badan yang bertugas mengawasi peredaran obat dan makanan di wilayah Kalimantan Barat. Masih adanya peredaran produk makanan kadaluarsa yang disebabkan kelalaian beberapa oknum pelaku usaha dan kurang efektifnya pengawasan oleh pemerintah menarik perhatian peneliti untuk mengangkat permasalahan yang berjudul PERAN BBPOM TERHADAP PENGAWASAN PRODUK MAKANAN KADALUARSA YANG BEREDAR DI TOKO-TOKO DI KOTA PONTIANAK. Pembahasan dalam skripsi ini adalah mengungkapkan bagaimana pengaturan pengawasan peredaran produk makanan kadaluarsa yang dilakukan oleh BBPOM Pontianak dan kendala hukum yang dihadapi BBPOM dalam melaksanakan perannya mengawasi peredaran produk makanan kadaluarsa di toko-toko di Kota Pontianak. Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis empiris dengan memperoleh data sekunder terlebih dahulu kemudian mengadakan penelitian terhadap data primer di lapangan yakni dengan mengkaji jawaban-jawaban dari pertanyaan penelitian. Pengawasan terhadap beredarnya produk makanan kadaluarsa yang dilakukan oleh BBPOM Pontianak adalah pengawasan post market yakni dengan melakukan pemeriksaan dan penyidikan ke lapangan, memberi informasi dan edukasi berkaitan dengan kelayakan makanan kepada masyarakat dan melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha, intensifikasi pangan pada hari-hari besar dan membuat rencana pelaksanaan pengawasan selama periode 1 (satu) tahun, selain itu yang menjadi kendala hukum bagi BBPOM Pontianak yaitu kurangnya SDM pengawas dan kurangnya pemahaman dan komitmen pelaku usaha untuk mematuhi larangan-larangan yang ada. Sehingga, perlunya perluasan pengawasan dari pemerintah maupun BBPOM Pontianak untuk mengawasi beredarnya produk makanan kadaluarsa dengan meningkatkan jumlah SDM pengawas, diperlukan komitmen pelaku usaha untuk mengindahkan peraturan yang telah ditetapkan serta ketelitian masyarakat sebagai konsumen cerdas memeriksa masa kadaluarsa sebelum membeli produk makanan.   Kata Kunci: Pengawasan, BBPOM,  Perlindungan Konsumen, Produk Makanan, Kadaluarsa.
DISPARITAS PUTUSAN HAKIM TERHADAP PERKARA PENCURIAN PASAL 363 KUHP OLEH ANAK (STUDI KASUS PENGADILAN NEGERI PONTIANAK) - A01112019, GIOFANNI DIAN NOVIKA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 4 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kejahatan  merupakan  suatu  fenomena  yang  tidak  dapat  dihindarkan dan  akan  selalu  berkembang  seiring  dengan  berjalannya  waktu.  Pelaku kejahatan selalu identik dengan orang dewasa, tetapi karena kejahatan itu selalu berkembang maka kejahatan itu bisa dilakukan oleh siapa saja tidak terkecuali bagi anak-anak. Anak yang masih labil jiwanya seringkali terpengaruh dengan ajakan  temannya  terhadap  hal-hal  yang  berbau  negatif  hingga  sampai melakukan  kejahatan  dalam  hal  ini  pencurian  karena  tergoda  dengan  iming-imingan  sesuatu  yang  dapat  memenuhi  kebutuhan  sesaatnya  bersama  teman-temannya yang rata-rata lingkungan pergaulannya adalah orang dewasa.  Pencurian  Pasal  363  KUHP  adalah  pencurian  dalam  pemberatan merupakan  jenis  pencurian  dengan  cara-cara  tertentu  sehingga  bersifat  lebih berat  dan  diancam  dengan  hukuman  yang  maksimumnya  lebih  tinggi,  yaitu lebih dari hukuman penjara lima tahun atau lebih dari pidana yang diancamkan dalam Pasal 363 KUHP. Dengan unsur-unsur yang memberatkan didalam Pasal 363  KUHP  sebagai  berikut:  1)  pencurian  ternak  2)  pencurian  pada  waktu kebakaran, letusan,  banjir,  gempa  bumi,  gunung  meletus,  kapal  karam,  kapal terdampar,  kecelakaan  kereta  api,  huru-hara,  pemberontakan  atau  bahaya perang 3) pencurian di waktu malam didaalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya 4) pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu 5) pencurian dengan jalan membongkar, merusak, dan sebagainya. Sebelum  sidang  dimulai  hakim  akan  meminta  hasil  Litmas  sebagai bahan  untuk  hakim  dalam  mempelajari  data-data  yang  berhubungan  dengan anak  yang  melakukan  tindak  pidana  tersebut.  Dari  hasil  litmas  hakim  dapat menyimpulkan putusan yang tepat dijatuhkan kepada anak karena didalam hasil Litmas  terdapat  keterangan  tentang  latar  belakang  serta  motif  anak  dalam melakukan  pencurian.  Hal  inilah  yang  menjadi  dasar  pertimbangan  hakim dalam menjatuhkan putusan. Seringkali  putusan  yang  dijatuhkan  oleh  hakim  berbeda  terhadap perkara yang sama sekalipun  yang  disebut  dengan  disparitas, walaupun Pasal  yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum sama. Dengan adanya Undang-Undang  Nomor  48  Tahun  2009  tentang  kekuasaan  kehakiman  yang memberikan  kebebasan  hakim  dalam  menjatuhkan  putusan  tanpa  adanya campur  tangan  dari  pihak  lain  yang  mencoba  mempengaruhi  hasil  putusan tersebut  sehingga  putusan  yang  dihasilkan  lebih  bersifat  objektif  daripada subjektif yang mempunyai kepentingan lain dari penjatuhan putusan tersebut.Kata  kunci  :  Anak,  Pencurian  Pasal  363  KUHP,  Litmas  Anak,  Disparitas Putusan Hakim
TINJAUAN NORMATIF KLAUSULA LARANGAN MEMBAWA MAKANAN DAN MINUMAN DARI LUAR YANG DITETAPKAN OLEH PELAKU USAHA HIBURAN KARAOKE TERHADAP KONSUMEN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN - A01112014, NURUL HIDAYAH
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 4 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Bisnis karaoke keluarga semakin hari semkain banyak didirikan diberbagai wilayah Indonesia, khususnya dikota-kota besar. Dikota Pontianak sendiri terdapat berbagai macam karaoke keluarga. Pasar yang potensial ini dimanfaatkan para pelaku usaha karaoke untuk berlomba-lomba memberikan penawaran terbaik mereka melalui bisnis karaoke mereka bahkan tanpa kita sadari, pelaku usaha tersebut telah merugikan kita sebagai konsumen. Dalam menjalankan usaha, pelaku usaha diwajibkan untuk tetap menyeimbangkan kedudukan antara konsumen dengan pelaku usaha itu sendiri, jangan sampai hak-hak konsumen diabaikan bahkan dihilangkan dalam proses menikmati jasa layanan hiburan karaoke tersebut. Tetapi dalam praktiknya sering kali hamper seluruh bisnis karaoke di Kota Pontianak telah melanggar hak konsumen yakni salah satunya adalah pencantuman klausula “Dilarang Memba Membawa Makanan dan Minuman” atau “No Outside Foods and Drinks” di tempat karaoke mereka. Permasalahan pada penulisan skripsi ini adalah apakah klausula larangan membawa makanan dan minuman dari luar yang ditetapkan oleh pelaku usaha hiburan karaoke terhadap konsumen melanggar hak konsumen sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan KonsumenMetode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode yuridis normatif karena penelitian hukum ini menggunakan data dari bahan-bahan pustaka (data sekunder) dengan pendekatan perundang-undangan, yang menjadi pusat perhatian utama dalam penelitian ini ialah klausula larangan membawa makanan dan minuman dari luar yang ditetapkan pelaku usaha hiburan karaoke terhadap konsumen dengan ditinjau dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan demikian, penelitian ini menitik beratkan pada peraturan perundang-undangan. Pendekatan perundang-undangan diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai perlindungan terhadap konsumen terkait penggunaan klausula larangan membawa makanan dan minuman dari luar yang ditetapkan pelaku usaha hiburan karaoke.Kesimpulan hasil penelitian, dalam pembuatan klausula baku pada tempat hiburan karaoke seharusnya memperhatikan ketentuan yang terdapat di dalam UUPK dan asas-asas dalam perlindungan konsumen. Jangan sampai klausula yang dibuat tersebut mengandung klausula-klausula yang dilarang, yang dapat berpotensi merugikan pihak yang lemah dalam hal ini konsumen. Dan juga klausula baku yang telah dibuat oleh pelaku usaha hiburan karaoke yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam UUPK harus segera diubah dan disesuaikan dengan ketentuan yang telah ditentukan agar klausula tersebut dapat tetap dipergunakan tanpa merugikan salah satu pihak dan tanpa melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Kata kunci : klausula baku, perlindungan konsumen, pelaku usaha karaoke.
PELAKSANAAN REHABILITASI MEDIS TERHADAP PENGGUNA NARKOBA(UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009) DI KOTA PONTIANAK - A011O8081, SY.SALMAN ALFARISI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 4 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Narkotika adalah zat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman ,baik sintetis ataupun bukan sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran , hilang nya rasa sakit ,mengurangi bahkan menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ktergantungan. Di satu sisi Narkotika merupakan obat atau bahan yang sangat bermanfaat di bidang pengobatan,pelayanan,kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan. Disisi lain Narkotika dapat menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila di pergunakan tanpa adanya pengendalian serta pengawasan yang seksama .pada dasarnya penggunaan narkotika di indonesia apabila di tinjau dari aspek Yuridis adalah sah keberadaannya. Undang- Undang Narkotika hanya melarang penggunaan tanpa izin undang undang yang di maksud ,keadaan yang demikian dalam tataran empirisnya ,penggunaan Narkoba sering  disalahgunakan ,bukan untuk kepentingan obat dan pengembangan ilmu pengetahuan , akan tetapi narkotika tersebut di jadikan ajang bisnis  yang menjanjikan dan berkembang pesat yang mana kegiatan ini akan merusak fisik bahkan psyikis pengguna narkotika khususnya oleh generasi muda. rehabilitasi bagi pecandu  narkotika juga merupakan salah satu perlindungan yang mengintegrasikan pecandu narkotika ke dalam tertib sosial agar dia tak lagi melakukan penyalahgunaan Narkotika . Berdasrkan Undang- Undang ada dua jenis rehabilitasi , rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Permasalahan yang di teliti adalah ‘Mengapa Pelaksanaan Rehabilitasi medis terhadap pengguna narkotika (berdasarkan undang- undang nomor 35 tahun 2009) belum  terlaksana sebagaimana mestinya . syarat utama agar pecandu narkotika dapat di rehabilitasi adalah dengan di dasari kemauan sendiri,tanpa adanya paksaan dari pihak manapun .BNN Kota pontianak pun banyak mengalami kendala dalam upaya agar bisa menyakinkan pecandu dan pihak keluarganya agar mau di rehabilitasi adalah dengan minimnya sarana dan pra sarana yang akan menunjang proses rehabilitasi itu sendiri.serta personil yang di angkap kurang berkompeten dalam hal rehabilitasi bagi para Pecandu narkotika.guna perbaikan ke depannya BNN kota pontinak mengeluarkan kebijakan rehabilitasi secara pasti serta tentang pelaksanaanya.BNN menegeluarkan peraturan tentang tata  kerja BNN, BNNP.Dan BNNK / kota , dan perlu di bentuknya sebuah aturan tentang syarat  dan penetepan pecandu narkotika yang bisa di rehabilitasi agar BNNk Kota pontinak memiliki kepengurusan  dan keanggotaan yang mampu melakukan pendekatan yang lebih dalam serta efektif dalam rangka merehabilitasi pecandu serta memberikan pemahaman yang humanis agar pihak kelurga pecandu pun merasa aman anggota kelurga nya ikut dalam rehabilitasi.     Kata kunci ;Pecandu, BNN , Rehabilitasi
UPACARA ADAT NAIK TOJANG OLEH MASYARAKAT BUGIS DESA WAJOK HILIR KECAMATAN SIANTAN KABUPATEN MEMPAWAH - A11112186, HARNUM ANISA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 4 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Masyarakat Bugis Desa Wajok Hilir memiliki adat istiadat dinamakan dengan naik tojang. Naik Tojang berasal dari Bahasa Bugis. Naik  artinya menaiki atau menempati, sedangkan Tojang artinya ayunan atau alat untuk berayun.Tradisi ini merupakan adat untuk melaksanakan kelahiran bayi, ditandai dengan dimulainya seorang bayi diperbolehkan masuk keayunan. Setelah itu, orang tua perempuan bisa turun ke air atau sungai, untuk melakukan berbagai aktivitas. Penelitian ini menggunakan Metode Empiris yang merupakan suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata serta meneliti bagaimana bekerjanya hukum di suatu lingkungan masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan yang bersifat eksplanatoris analitis yaitu penelitian yang ingin mengetahui pengaruh atau dampak suatu variabel lainnya atau penelitian tentang hubungan korelasi suatu variabel. Metode  pengumpulan data yang dipakai adalah teknik komunikasi langsung dan teknik komunikasi tidak langsung. Bahwa upacara adat naik tojang harus dilakukan dengan: menyediakan syarat kelengkapan upacara adat, setelah semua perlengkapan siap, barulah selanjutnya mempersilahkan para tamu yang hadir untuk membacakan berzanji dan serakal, kemudian dilanjutkan dengan prosesi gunting rambut, naik tojang, buang-buang, penurunan lesuji, memberikan ucapan terimakasih kepada pemimpin adat dan membuang air pasuk. Setelah semua proses dilalui, maka upacara adat naik tojang pun selesai. Masyarakat Bugis Desa Wajok Hilir pada umumnya masih melaksanakan upacara ini, namun sebagian dilaksanakan tidak sebagaimana aslinya. Faktor penyebab adanya perubahan dalam pelaksanaan naik tojang ini dikarenakan sebagian masyarakat tidak mengetahui upacara adat naik tojang, dan dalam pelaksanaannya memerlukan biaya yang besar serta pelaksanaan upacara adat ini terbilang rumit. Adapun akibat yang dirasakan jika tidak melaksanakan upacara adat ini, yang bersangkutan akan mendapatkan kehidupan yang tidak berkah, mendapat sakit yang tidak bisa ditangani secara medis, dan mendapat tanggapan negatif dari masyarakat lainnya. Upaya masyarakat Bugis Desa Wajok Hilir dalam melestarikan upacara adat naik tojang yakni berupa tetap melaksanakan upacara adat naik  tojang, dan mengingatkan kepada keturunannya untuk melaksanakannya, serta  mempublikasikan adat ini melalui media cetak dan media elektronik.       Keywords :  Upacara Adat, Naik Tojang, Masyarakat Bugis
EUTHANASIA (MERCY KILLING) TERHADAP PASIEN YANGENDERITA PENYAKIT KRONISBERKEPANJANGAN DALAMPERSPEKTIF HUKUMPIDANA DIINDONESIA(ANALISA KASUS) - A01112031, AYU FIDYAWATI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 4 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Euthanasia dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah tindakan mengakhiri dengan sengaja kehidupan makhluk (orang ataupun hewan peliharaan) yang sakit berat atau luka parah dengan kematian yang tenang dan mudah atas dasar perikemanusiaan. Euthanasia pada hakekatnya pembunuham atas dasar perasaan kasihan, di dunia etik kedokteran kata euthanasia diartikan secara harfiah akan memiliki  arti “mati baik”. Di dalam bukunya seorang Yunani bernama Suetonius menjelaskan arti euthanasia sebagai “mati cepat tanpa penderitaan”. Dalam rencana penelitian dan penulisan skripsi penulis menggunakan Metode penelitian yuridis normative, Yuridis normative yaitu dalam menganalisa data didasarkan pada asas-asas hokum dan perbandingan-perbandingan hokum yang ada dalam masyarakat. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library reaserch), tentang euthanasia (mercy killing) terhadap pasien yang menderita penyakit kronis berkepanjangan dalam perspektif hokum pidana di Indonesia (analisa kasus). Penulis melakukan penelitian dalam kasus ny. Again isna nauli, 33 tahun dan ny. Siti julaeha, 23 tahun. Untuk mendapatkan kepastian hokum yang berkaitan dengan euthanasia jika berdasarkan pasal 344 KUHP dan pasal 388 KUHP. Teknik pengumpulan data yang di ambil adalah studi kepustakaan. Data yang telah dikumpulkan tersebut kemudian dianalisa dengan metode kualitatif yang di dukung dengan olah logika berfikir secara deduktif. Kata kunci: Euthanasia Dalam Hukum Pidana Indonesia
PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL BELI LAPTOP OLEH ANGGOTA KOPERASI TERHADAP PIHAK KOPERASI POLRESTA PONTIANAK - A01109131, YULI NOVITA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 4 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Koperasi adalah pilar pembangnan ekonomi Indonesia, badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran UUD 1945 pasal 33 ayat (1) yaitu “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan”. dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.Anggota koperasi yang merupakan anggota Polri dan P.N.S Polri Polresta Pontianak memanfaatkan koperasi polresta karena disamping ikut mengembangkan pertumbuhan koperasi, juga dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan cara yang mudah dan cara pembayaran yang terjangkau sesuai dengan golongan dari pegawai tersebut. Koperasi  Polresta Pontianak merupakan sarana yang sangat memadai bagi setiap anggotanya, dimana  sesuai dengan tujuan koperasi yaitu memberikan kesempatan bagi setiap anggota koperasi untuk meningkatkan taraf hidup seperti kehidupan serta dapat mengembangan usaha kebersamaan, artinya kebutuhan hidup sehari-hari dapat terpenuhi dengan adanya sarana koperasi Dalam perjanjian jual beli laptop secara angsuran tersebut anggota Koperasi harus melaksanakan kewajibannya yaitu membayar angsuran setiap bulannya sesuai dengan isi perjanjian Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode empiris dengan pendekatan secara deskripti fanalisis, dengan menggambarkan dan menganalisa keadaan sebenarnya yang terjadi pada saat penelitian dilakukan, kemudian menganalisa fakta tersebut guna memperoleh suatu kesimpulan. Faktor yang menyebabkan anggota koperasi tidak melaksanakan pembayaran angsuran sesuai bperjanjian dikarenakan anggota koperasi terlibat hutang denagn pihak lain dan adanya kebutuhan yang sangat mendesak. Akibat yang timbul terhadap anggota koperasi yang tidak melaksanakan kewajiban membayar angsuran laptop adalah diwajibkan mengangsur dengan ditambah jangka waktu dan dikenakan beban denda. Upaya yang dilakukan pihak Koperasi Polresta Pontianak terhadap para anggota koperasi yang lalai dalam melaksanakan kewajibanya adalah dengan cara musyawarah.  Koperasi adalah pilar pembangunan ekonomi Indonesia, badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran UUD 1945 pasal 33 ayat (1) yaitu “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan”.dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi. Dilain pihak, pemerintah juga mengharapkan partisipasi aktif masyarakat dalam mendorong perkembangan koperasi. Sebagai realisasi aktif masyarakat tersebut dapat kita lihat hampir disetiap pelosok pedesaan terdapat adanya Koperasi Unit Desa (KUD),  kemudian pada instansi sipil kita mengenal koperasi Pegawai Negeri, demikian juga halnya pada instansi Militer dan Polri  juga terdapat koperasi primer, salah satunya koperasi yang berada di Polresta Pontianak, Koperasi yang didirikan pada tanggal 17 april 1975 melalui rapat I Pembentukan Primer Koperasi yang sususan pengurusnya terdiri dari Ketua, sekertaris,bendahara, manager, Ka Unit jasa, Ka Unit Toko, Ka Unit Simpan Pinjam. Kemudian pada tanggal 15 juli 1995 Koperasi Polresta Pontianak didaftarkan di kepala direktorat Koperasi Propinsi Kalimantan Barat dengan Nomor:747/BH/X. Dalam keanggotaanya di Koperasi Polresta Pontianak telah diberikan masing-masing seperti urusan Juru Bayar, urusan Tata Usaha, Urusan administrasi serta urusan logistik. Adapun unit usaha Koperasi Polresta Pontianak terdiri dari Unit  simpan pinjam, Usaha Waserda, Toko ATK dan foto copy, Kredit Barang, Khursus Mengemudi, serta Unit Usaha Kantin. Anggota Koperasi yang merupakan anggota Polri dan P.N.S Polri Polresta Pontianak memanfaatkan Koperasi ini karena disamping ikut mengembangkan pertumbuhan koperasi, juga dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan cara yang mudah dan cara pembayaran yang terjangkau sesuai dengan golongan dari pegawai tersebut. Koperasi  Polresta Pontianak merupakan sarana yang sangat memadai bagi setiap anggotanya, dimana  sesuai dengan tujuan koperasi yaitu memberikan  kesempatan bagi setiap anggota Koperasi untuk meningkatkan taraf hidup seperti kehidupan serta dapat mengembangan usaha kebersamaan, artinya kebutuhan hidup sehari-hari dapat terpenuhi dengan adanya sarana Koperasi. Pemerintah dalam mengembangkan  koperasi telah mengeluarkan ketentuan yang mengakomodasi tumbuh dan kembangnya lembaga tersebut dengan mengeluarkan produk hukum yang berbentuk Undang-undang, yaitu Undang-undang No. 25 tahun 1992 tentang koperasi, dimana Undang-undang tersebut merupakan landasan Operasional bagi Anggota Koperasi diseluruh Indonesia. Dengan adanya landasan tersebut maka koperasi Polresta Pontianak melalui anggotanya yang ada di lingkungan Polresta Pontianak sampai dengan Polsek-polsek dapat memanfaatkan secara baik dan maksimal. koperasi banyak menyediakan barang-barang yang diperlukan baik barang kebutuhan yang bersifat primer maupun sekunder.  Melalui koperasi Polresta Pontianak  para anggota Polri dan P.N.S Polri dapat melakukan transaksi jual beli dalam hal ini adalah laptop dengan harganya mulai dari Rp. 2.000.000,00 sampai dengan Rp. 8.000.000,00 dengan berbagai merk seperti Acer, Asus , Toshiba, Benq, Apple dll, sesuai dengan permintaan. Pihak Koperasi menyediakan 2 cara pembayaran yaitu dapat dilakukan dengan cara cash dan angsuran, dengan sistem perjanjian yang dilakukan secara tertulis berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak. Dalam pembayaran dengan cara angsuranpihak  Koperasi menawarkan angsuran dengan jangka waktu 6 bulan, 8 bulan 1 tahun sampai dengan 2 tahun. Yangdibayar secara angsuran dengan cara mengajukan surat permohonan perjanjian jual beli barang serta menyanggupi pembayaran bunga 1% setiap bulanya dari harga pokok barang yang dibeli tersebut. Hubungan Hukum kedua belah pihak yaitu antara Koperasi Polresta Pontianak dengan pihak anggota Koperasi dituangkan dalam bentuk perjanjian jual beli Laptop tertulis dengan cara angsuran.Artinya bahwa pihak-pihak tersebut telah terikat pada saat adanya suatu kesepakatan yang dilakukan oleh kedua belah pihak melalui bukti tertulis berupa formulir pengajuan angsuran yang diajukan oleh anggota tersebut dan perjanjian yang telah disepakati tersebut sah dan mengikatbagi kedua belah pihak.     Keyword: Wanprestasi, perjanjian jual beli
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENANGKAPAN IKAN MENGGUNAKAN ALAT LISTRIK (PASAL 87 HUKUM ADAT KECAMATAN BUNUT HILIR, JUNTO PASAL 16 PERDA KABUPATEN KAPUAS HULU NO. 8 TAHUN 2009, JUNTO PASAL 8 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NO. 45 TAHUN 2009) DI KEC - A01112117, KHAIRI KAMSIDI YANTO
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 4 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kecamatan Bunut Hilir merupakan kecamatan yang berada dipesisir sungai Kapuas, yang didominasi oleh para nelayan. Menangkap ikan menggunakan alat tradisonal masih mereka lakukan seperti : Unak duri Rotan, bubu rotan, pukat, jala, pengilar, entaban, pancing/kail, serokap bambu, utas, pelabuh, penyarak, seruak, yang masih menggunakan  bahan di alam sekitar yang digunakan untuk menangkap ikan. Meskipun demikian masih banyak masyarakat menangkap ikan dengan cara yang terlarang seperti menyentrum ikan, dengan alasan ikan yang di hasilkan banyak, biaya murah, dan waktu yang singkat dan tidak memperhatikan dampak yang di hasilkan, ekosistem yang rusak berdampak pada pendapatan masyrakat yang menangkap ikan dengan alat tradisional, yaitu berkurangnya hasil tangkapan ikan mereka, tidak jarang ikan yang diperoleh tidak menutupi ongkos yang dikeluarkan. Suatu perundang-undangan maupun peraturan adat kecamatan bunut hilir pada dasarnya dibuat sebagai tujuan untuk mengatur kehidupan manusia baik secara perorangan maupun secara kelompok, dengan maksud agar dapat tercipta suatu ketentraman dan ketertiban dalam menjalankan kehidupan dalam masyarakat. Dengan demikian pemerintah yang berwenang dan pemuka adat beserta masyarakat dikecamatan bunut hilir diharapkan untuk melakukan pengawasan dalam rangka menjaga ekosistem perairan sungai Kapuas, yang merupakan tempat dimana para nelayan menagkap ikan sehari-hari. Disini pemerintah yang berwenang diharapkan memberikan sosialisasi kepada masyrakat mengenai Undang-Undang Perikanan maupun peraturan lainnya yang mengatur larangan menangkap ikan yang berakibat pada kerusakan ekosistem, serta membentuk kesadaran hukum bagi masyrakat serta sikap tegas dari aparat yang berwenang dalam memberikan sanksi pidana kepada pelaku pelanggaran tersebut.Keyword:-

Page 3 of 4 | Total Record : 34