cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional)
Arjuna Subject : -
Articles 1,226 Documents
KEWAJIBAN PENGEMUDI ANGKUTAN UMUM DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA DENGAN PENUMPANG (STUDI KASUS PADA PENYEWAAN TAXI DI KOTA PONTIANAK) - A11110150, MEGA DIANA LESTARI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 1 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Masalah penelitian ini adalah : apakah pihak pengemudi angkutan taxi telah memenuhi kewajibannya dalam perjanjian sewa menyewa yang telah disepakati dengan pihak penyewa di Kota Pontianak, sedangkan  tujuan penelitian ini adalah: pertama untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan perjanjian sewa menyewa taxi untuk melakukan antar jemput penyewa, kedua untuk mengungkapkan faktor-faktor yang menyebabkan pihak pengemudi taxi belum memenuhi kewajibannya untuk melakukan antar jemput penyewa sesuai dengan tempat tujuan penyewa yang telah disepakati dalam perjanjian, ketiga untuk mengetahui akibat hukum terhadap pihak pengemudi taxi yang tidak memenuhi kewajibannya untuk melakukan antar jemput penyewa sesuai dengan tempat tujuan penyewa yang telah disepakati dalam perjanjian, dan keempat untuk mengetahui upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak penyewa terhadap pihak pengemudi taxi yang tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan yang telah disepakati dalam perjanjian. Perjanjian sewa menyewa taxi antara pengemudi taxi dengan pihak penyewa dilakukan secara lisan, dan dalam perjanjian tersebut disepakati bahwa pihak pengemudi taxi berkewajiban untuk mengantar pihak penyewa sampai ke tempat tujuannya dan demikian pula pada saat pulangnya pihak pengemudi taxi berkewajiban untuk menjemput pihak penyewa taxi. Namun kenyataannya pihak pengemudi taxi hanya mengantar pihak penyewa sampai ke tempat tujuannya dan tidak memenuhi kewajibannya untuk menjemput pihak penyewa taxi meskipun telah diperingatan pihak  penyewa taxi tetapi pihak pengemudi taxi tetap tidak memenuhi kewajibannya untuk menjemput pihak penyewa dan mengantarnya pulang ke rumahnya. Adapun faktor-faktor yang menyebabkan pihak pengemudi taxi tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian untuk menjemput pihak penyewa taxi adalah jarak ke tempat tujuan pihak penyewa taxi jauh, dan harga sewa yang dibayar penyewa taxi hanya sesuai untuk sekali jalan saja. Akibat hukum terhadap pengemudi taxi yang tidak memenuhi kewajiban untuk menjemput pihak penyewa taxi adalah pembatalan perjanjian dan penggantian kerugian (uang sewa yang dibayar dikembalikan pada pihak penyewa taxi). Upaya yang dilakukan sehubungan dengan pihak pengemudi taxi tidak memenuhi kewajibannya untuk menjemput pengemudi taxi adalah berusaha menyelesaikan secara damai dan kekeluargaan, dan tidak pihak penyewa taxi yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri. Dengan demikian perjanjian antara pengemudi taxi dengan Penyewa mendekati dengan perjanjian sewa menyewa, dimana Penyewa menyewa taxi dengan membayar besarnya uang sewa (pulang-pergi) kepada pengemudi taxi dan pihak pengemudi taxi selaku pihak pengemudi taxi menyerahkan taxi, hanya perbedaannya penyerahan taxi sebagai objek sewa disertai dengan supirnya. Sebagai contoh adalah Penyewa yang hendak berliburan ke taman hiburan yakni Taman hiburan Pantasia (Kabupaten Kubu Raya) disepakati dengan sistem antar jemput dan besarnya biaya yang disepakati adalah sebesar Rp.125.000,- untuk pulang pergi, dan sistem pembayaran uang sewa taxi disepakati dalam perjanjian dibayar lunas pada saat dicapainya kesepakatan dalam perjanjian tersebut yakni pada saat pihak penyewa di antar ke tempat tujuan, sehingga pada saat pulangnya pihak penyewa tidak membayar lagi dan pihak pengemudi taxi menjemput pihak penyewa dan mengantarkannya pulang ke tempat kediamannya. Dengan dicapainya kesepakan perjanjian sewa menyewa taxi antara Penyewa dengan pihak pengemudi taxi maka lahirlah suatu perikatan yaitu hubungan hukum antara pengemudi taxi dengan Penyewa yang satu dengan yang lainnya saling mempunyai hak dan kewajiban secara timbali balik.  Hak Penyewa merupakan kewajiban pengemudi taxi demikian sebaliknya kewajiban Penyewa merupakan hak dari pengemudi taxi. Kewajiban Penyewa adalah membayar besarnya ongkos angkut yang telah disepakati untuk antar jemput ke tempat tujuan Penyewa dan Penyewa berhak untuk diantar dan dijemput oleh pengemudi taxi sesuai dengan tempat tujuan yang telah disepakati bersama dengan pengemudi taksi, sedangkan hak dari pengemudi taxi adalah menerima pembayaran ongkos angkutan sebagaimana yang telah disepakatinya dengan Penyewa. Berdasarkan pendapat tersebut, jelaslah bahwa unsur-unsur dari suatu perjanjian harus meliputi beberapa hal yang pokok, yang apabila unsur-unsur tersebut dipenuhi, maka perjanjian tersebut akan menimbulkan suatu peristiwa atau perbuatan hukum yang menandakan adanya hubungan hukum antara kedua belah pihak yang  dinamakan perikatan. Demikian pula perjanjian sewa menyewa ada dua pihak yakni yang menyewakan barang dan pihak penyewa, adanya perjanjian, tujuan yang hendak dicapai, adanya prestasi dan bentuknya dibuat secara lisan.  Per­janjian  sewa  menyewa  diatur dalam  ketentuan-ketentuan  Buku  III Bab VII Kitab Undang-undang Hukum Perdata, namun meskipun telah diatur dalam ketentuan tersebut, sebagaimana yang telah dikemukakan terdahulu bahwa para pihak dapat membuat ketentuan sendiri yang berlaku baginya, karena hukum Sarana transportasi pada saat ini sangat penting untuk menghubungkan satu daerah dengan daerah lainnya.  Pada saat ini banyak yang memiliki kendaraan bermotor (roda empat) pribadi , namun tidak sedikit juga yang masih membutuhkan transportasi umum terutama yang tidak memiliki kendaraan pribadi berusaha mencari kendaraan bermotor sewaan, seperti halnya Angkutan Umum ada yang menggunakan sistem sekali jalan ada juga yang menggunakan sistem sewa yakni pengemudi Angkutan Umum mengantar dan menjemput penumpang untuk pulangnya. Sehubungan dengan perjanjian tersebut, dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Pasal 1313 memberikan definisi dari perjanjian, yakni : Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih lainnya.[1] Dalam hubungan dengan perjanjian tersebut, R. Subekti, memberikan pengertian perjanjian sebagai : “suatu peristiwa dimana seorang  berjanji  kepada sesorang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.[2] Dengan demikian kedua belah pihak dalam hal ini pengemudi angktan taaxi dengan pihak penyewa taxi mengadakan suatu perjanjian yakni perjanjian sewa menyewa Angkutan Umum, dan pengemudi berkewajiban untuk mengantar dan menjemput pihak penyewa untuk mengantar ke tempat tujuan dan mengantar pulang kembali ke rumah kediam pihak penyewa sedangkan pihak penyewa Angkutan Umum berkewajiban untuk membayar harga sewa yang telah disepakati dengan pihak pengemudi Angkutan Umum Dua syarat pertama yakni adanya kesepakatan dan kecakapan antara pihak-pihak yang membuat perjanjian adalah merupakan syarat subjektif, karena menyangkut orang-orang yang mengadakan perjanjian, sedangkan dua syarat yang terakhir merupakan syarat objektif karena menyangkut perjanjiannya atau objek dari perbuatan hukum yang dilakukan. Apabila syarat subjektif tidak dipenuhi maka perjanjian dapat dimintakan pembatalan terutama dari pihak yang belum cakap, sedangkan apabila syarat objektif tidak dipenuhi maka perjanjian batal demi hukum artinya perjanjian dianggap tidak pernah ada. Hukum perjanjian menganut sistem terbuka, yakni dimaksudkan para pihak dalam perjanjian dapat membuat perjanjian apa saja bebas memberi nama perjanjian yang mereka buat, dan para pihak juga diberi kebebasan menyangkut apa-apa saja yang diperjanjikan dalam perjanjian tersebut. Keyword : Perjanjian sewa menyewa taxi, wanprestasi, ganti rugi
UPAYA LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II A PONTIANAK DALAM MENCEGAH MASUKNYA BENDA YANG DILARANG - A1011131336, MIRA WAHYUNINGTIAS
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 3 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Skripsi ini berjudul, “Upaya Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pontianak Dalam Mencegah Masuknya Benda Yang Dilarang” dengan latar belakang permasalahan mengapa upaya petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pontianak belum maksimal dalam mencegah masuknya barang-barang yang di larang ?. Penulis mengangkat skripsi ini dengan  tujuan untuk mengetahui upaya petugas Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pontianak dalam mencegah masuknya benda yang dilarang, faktor penyebab yang menjadi hambatan petugas Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pontianak. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis sosiologis dengan pendekatan deskriptif analisis.Dalam kurun waktu 2014-2016 terdapat pelanggaran tata tertib oleh warga binaan pemasyarakatan, dengan jumlah petugas Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Pontianak sebanyak 75 orang. Diketahui bahwa jumlah warga binaan pemasyarakatan sebanyak 772 orang dan petugas bagian pengamanan sebanyak 33 orang tentunya jumlahnya tidak sebanding dari setengah jumlah penghuni Lembaga Pemasyaraktan Klas II A Pontianak.Faktor penghambat dalam mencegah masuknya benda yang dilarang kurangnya sarana dan prasarana, kurangnya jumlah petugas, kurangnya pendapatan petugas. Menjadi pemicu sistim keamanan yang berjalan tidak efektif sehingga tidak berjalan dengan efektif pula pada penggeledahan karena kurang tegas dalam melakukannya sehingga masih adanya terdapat benda yang dilarang masuk dalam Lapas dikamar hunian warga binaan pemasyarakatan.Meskipun penerapan hukuman dispilin bagi narapidana maupun petugas yang melanggar tata tertib penerapannya baik. Begitu pula diadakannya razia secara rutin pada kamar hunian narapidana masih saja terdapat pelanggaran terdapatnya benda yang dilarang. Dan juga pada pengunjung yang ingin membesuk narapidana sesuai dengan alur layanan kunjungan , karena pengunjung tahu petugas memiliki kelemahan dalam penggeledahan menjadikan peluang untuk dapat menyeludupkan benda yang dilarang masuk. Keterlibatan petugas, keluarga dan pengunjung juga menjadi masalah masuknya benda yang dilarang ini. Sehingga tidak tercapainya proses pembinaaan itu sendiri.  Keyword : Benda yang dilarang masuk, Lembaga Pemasyarakatan, Mencegah, Warga Binaan Pemasyarakatan. 
PENCABULAN TERHADAP ANAK OLEH ORANG DEWASA DI TINJAU DARI SUDUT KRIMINOLOGI DI KOTA PONTIANAK - A01111140, ARGA ANDO SEJIWA SIANTURI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 2 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Seiring perkembangan zaman kejahatan semakin pesat sehingga dapat menimbulkan kejahatan yang dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak, kejahatan yang pernah terjadi dalam kehidupan masyarakat dapat menimbulkan trauma yang mendalam terhadap korban itu sendiri, kejahatan yang dilakukan oleh orang dewasa yang terjadi karena pengaruh lingkungan bermasyarakat, kurangnya pendidikan pelaku dan kurangnya pemahaman norma yang baik dalam kehidupan para pelaku.Salah satu kejahatan yang terjadi di dalam masyarakat adalah adanya suatu tindak kejahatan pencabulan yang dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak di bawah umur atau yang dikatakan belum dewasa. Berdasarkan uraian latar belakang, maka penulis perlu melakukan penelitian dan pembahasan yang mendalam mengenai apa yang sebenarnya yang menjadi faktor-faktor penyebab terjadinya pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh orang dewasa. Serta upaya pencegahan dan penanggulangan yang harus ditempuh untuk masalah kejahatan pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh orang dewasa dan penulis menuangkan dalam bentuk skripsi dengan judul : Pencabulan Terhadap Anak Oleh Orang Dewasa Di Tinjau Dari Sudut Kriminologi Di Kota Pontianak. Adapun metode penelitian yang dilakukan penulis adalah metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis, dengan meneliti dan menganalisis data fakta kejahatan pencabulan yang dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak, juga data sekunder yang didapatkan dari polresta kota Pontianak dan data primer pada saat penelitian dilakukan. Hasil dari penelitian yang dilakukan penulis, bahwa kejahatan pencabulan terhadap anak yang dilakukan orang dewasa di wilayah Kota Pontianak karena faktor lingkungan pergaulan pelaku yang tidak baik, yaitu pergaulan pelaku yang terlalu bebas yang dapat mencontoh perilaku yang tidak baik, sehingga pelaku melakukan pencabulan di lingkungannya sendiri. Didalam lingkungan pelaku sendiri yang tidak menerapkan norma dan etika yang baik dalam kehidupan pergaulan pelaku dan faktor pelaku yang sering menonton film porno dengan media alat komunikasi melalui akses internet, dengan kebiasaan pelaku yang sering menonoton film porno sehingga timbul nafsu dari diri pelaku dan menyalurkan hasrat seksualnya kepada korban anak yang rentan menjadi korban dari kejahatan pencabulan. Keywords : Anak,Dewasa,Kejahatan,Pencabulan.
KEWENANGAN PENYIDIKAN TERHADAP PENANGANAN TINDAK PIDANA PERIKANAN DI WILAYAH PERAIRAN YURISDIKSI NASIONAL INDONESIA KHUSUSNYA KALBAR BERDASARKAN UURI NO. 45/2009 TTG PERUBAHAN ATAS UURI NO. 31/2004 TTG PERIKANAN - A11109159, BINA WIJAYANTI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 2 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Skripsi berjudul : KEWENANGAN PENYIDIKAN TERHADAP PENANGANAN TINDAK PIDANA PERIKANAN DI WILAYAH PERAIRAN YURISDIKSI NASIONAL INDONESIA KHUSUSNYA KALBAR BERDASARKAN UURI NO. 45/2009 TTG PERUBAHAN ATAS UURI NO. 31/2004 TTG PERIKANAN . Adapun masalahnya : Bagaimana kewenangan penyidikan terhadap tindak pidana Perikanan di wilayah Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia dan Kewenangan tersebut telah dapat dilaksanakan secara efektif bagi inplementasi kewenangan penyidikan ? . Metode penelitian digunakan yurisdik normatif dengan pendekatan komperatif. Hasil analisa Illegal Fishing sebagai tindak pidana Perikanan membutuhkan penanganan yang luar biasa dan sama-sama berwenang melakukan pemberkasan BAP dan menyerahankannya kepada Jaksa Penuntut Umum tanpa adanya pembagian kewenangan secara jelas serta tanpa adanya mekanisme kerja yang pasti. Perlu diketahui konflik kewenangan tidak hanya bersifat negatif melaikan positif (Sama-sama berwenang). Konflik kewenangan ketiga instansi sama-sama berwenang dalam menangani perkara yang sama, namun adanya amandemen di UURI No. 45/2009 tentang perubahan atas UURI No. 31/2004 tentang Perikanan, yaitu pada Pasal 73 (2) UURI No. 45/2009 tentang Perikanan menyatakan bahwa : Selain penyidik TNI AL, Penyidik PPNS Perikanan berwenangan melakukan penyidikan terhadap tindak pidana dibidang perikanan yang terjadi di ZEEI , Namun masih terjadi konflik kewenangan bagi penyidikan sehingga penyidikan yang masih tumpang tindih. Keyword : Kewenangan Penyidikan, Pendidikan Angkatan Laut, UU No. 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan
PENGAWASAN TERHADAP PEREDARAN MAINAN ANAK JENIS SENJATA API TANPA ADANYA LABEL STANDAR NASIONAL INDONESIA DI KOTA PONTIANAK BERDASARKAN PASAL 8 AYAT ( 1 ) HURUF A UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN - A11112131, AMIN HERI SYAFRIADI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 2 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hak-hak konsumen yang menyangkut dengan kewajiban pelaku usaha untuk melakukan implementasi SNI adalah Pasal 4 huruf a. Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menyatakan bahwa : “Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”. Artinya konsumen berhak untuk mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan/mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang telah dibelinya. Salah satu contohnya adalah pelaku usaha yang menyediakan layanan purna servis atau disebut dengan layanan garansi. Konsumen membutuhkan kepastian terhadap barang yang sudah dibelinya apabila mengalami kerusakan, kapan diperbaiki, kapan diganti sparepart-nya yang rusak, dan lain sebagainya, dan kapan selesainya. Seluruh kepastian tersebut termasuk ke dalam hak konsumen atas kenyamanan. Pemerintah, harus secara aktif datang ke pasar-pasar untuk melihat kepatuhan pedagang dalam penerapan aturan wajib SNI. Jika mereka masih nekat menjual mainan anak tanpa SNI, secara tegas bakal menghentikan usaha pedagang tersebut. Pemberlakuan aturan itu tidak bisa ditunda lagi untuk melindungi konsumen yang masih anak-anak. Sebab, bila tidak memenuhi standar, dikhawatirkan mainan tersebut mengandung zat-zat berbahaya atau berisiko menimbulkan cedera bagi anak. ’Banyak kriteria yang harus dipenuhi. Itu bergantung pada jenis dan model mainan anak. Semua sudah punya standarnya. Jadi, produsen harus menyesuaikan. Penjual dan pembeli harus jeli. Pemerintah mewajibkan semua mainan anak, baik impor maupun lokal, menampilkan petunjuk pemakaian yang benar di kemasan. Petunjuk penggunaan wajib menggunakan bahasa Indonesia. Bertitik tolak dari uraian latar belakang penelitian di atas, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: ” Apakah pelaksanaan pengawasan peredaran Mainan anak jenis senjata api tanpa label (SNI)di Kota Pontianakberdasarkan Pasal 8 Ayat ( 1 ) Huruf A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen sudah efektif dilaksanakan?” Pelaksanaan pengawasan peredaran Mainan anak jenis senjata api tanpa label (SNI)di Kota Pontianakberdasarkan Pasal 8 Ayat ( 1 ) Huruf A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen belum efektif dilaksanakan dikarenakan faktor tidak adanya sarana pengawasan pengujian produk (syarat SNI). Masyarakat perlu mendorong dan membantu dinas terkait dalam hal peredaran mainan anak jenis senjata api tanpa adana SNI untuk melakukan pengawasan dan pelaporan jika terjadi pelanggaran dan Perlu adanya penambahan sanksi yang lebih berat bagi pelanggar Pasal 8 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, sehingga pelaku menjadi jera. Perkembangan industri di Indonesia dipengaruhi oleh masuknya produk-produk dari luar negeri akibat dari perdagangan bebas yang berlaku saat ini. Perdagangan bebas dilakukan karena Indonesia telah meratifikasi persetujuan pembentukan World Trade Organization (selanjutnya disebut WTO) melalui Undang-Undang No. 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia). Oleh karena itu, produk-produk luar negeri yang masuk ke Indonesia tidak dapat dibendung lagi. Begitu banyaknya produk luar negeri yang masuk ke Indonesia menyebabkan tidak diperhatikannya kualitas mutu barang. Konsumen menjadi asal-asalan dalam memilih barang.  Akibat banyaknya produk-produk luar negeri yang masuk ke Indonesia tidak terbendung lagi maka pemerintah membuat pengaturan untuk menstandardisasikan produk-produk tersebut sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Jadi, pelaku usaha yang mengimpor produk-produk dari luar negeri tidak bisa seenaknya mengambil keuntungan semata di Indonesia tanpa memikirkan daya guna produksi, mutu barang, jasa, proses, sistem dan atau personel. Namun, apabila ditinjau dari perspektif pelaku usaha, maka pelaku usaha juga berhak untuk mendapatkan kepastian hukum dalam hal perizinan sedangkan konsumen membutuhkan kepastian hukum dalam hal jaminan mutu, jumlah, keamanan barang, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, pelaku usaha dan konsumen harus memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Selanjutnya, kedudukan Pemerintah adalah hanya sebagai pengawas hubungan antar pelaku usaha dan konsumen. Pemerintah sebagai pengawas hubungan antar pelaku usaha dan konsumen membuat suatu pengaturan untuk menstandardisasikan produk-produk impor maupun lokal. Di pasar luar negeri, untuk mengamankan produk-produk diatur oleh organisasi internasional untuk standardisasi atau dalam bahasa Inggris disebut International Organization for Standardization (ISO). ISO adalah badan penetap standar internasional yang terdiri dari wakil-wakil dari badan standardisasi nasional setiap negara. ISO didirikan pada 23 Februari 1947, ISO menetapkan standar-standar industrial dan komersial dunia. ISO, yang merupakan lembaga nirlaba internasional, pada awalnya dibentuk untuk membuat dan memperkenalkan standardisasi internasional untuk semua produk. Standar yang sudah dikenal antara lain standar jenis film fotografi, ukuran kartu telepon, kartu Automatic Teller Machine (ATM) Bank, ukuran dan ketebalan kertas, dan lainnya. Dalam menetapkan suatu standar tersebut mereka mengundang wakil anggotanya dari 130 (seratus tiga puluh) negara untuk duduk dalam Komite Teknis (TC), Sub Komite (SC) dan Kelompok Kerja (Work Group – WC). Meskipun ISO adalah organisasi non-pemerintah, kemampuannya untuk menetapkan standar yang sering menjadi hukum melalui persetujuan atau standar nasional membuatnya lebih berpengaruh daripada kebanyakan organisasi non-pemerintah lainnya, dan dalam prakteknya ISO menjadi konsorsium dengan hubungan yang kuat dengan pihak-pihak pemerintah. Berangkat dari tujuan dan penerapannya, SNI merupakan pengejawantahan dari ISO/IEC yang dapat dilihat pada Pedoman Standardisasi Nasional 08:2007 yang dikeluarkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN). BSN merupakan Badan yang membantu Presiden dalam menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di bidang standardisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Pasal 1 angka 17 Peraturan Pemerintah No. 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional.  Hak-hak konsumen yang menyangkut dengan kewajiban pelaku usaha untuk melakukan implementasi SNI adalah Pasal 4 huruf a. Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menyatakan bahwa : “Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”. Artinya konsumen berhak untuk mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan/mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang telah dibelinya. Salah satu contohnya adalah pelaku usaha yang menyediakan layanan purna servis atau disebut dengan layanan garansi. Konsumen membutuhkan kepastian terhadap barang yang sudah dibelinya apabila mengalami kerusakan, kapan diperbaiki, kapan diganti sparepart-nya yang rusak, dan lain sebagainya, dan kapan selesainya. Seluruh kepastian tersebut termasuk ke dalam hak konsumen atas kenyamanan Dalam hal Standard Nasional Indonesia.   Kata Kunci: Pengawasan,Mainan anak jenis senjata apidan SNI
EFEKTIVITAS GUGUS TUGAS DALAM MELAKSANAKAN PERDA PROVINSI KALBAR NOMOR 7 TAHUN 2007 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERDAGANGAN ORANG TERUTAMA PEREMPUAN DAN ANAK - A11110089, HENDRY SUTARMAN
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 1 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perdagangan orang adalah suatu kegiatan illegal yang sangat melanggar hak azasi manusia. Pemerintah daerah pada dasarnya telah turt serta dalam pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan perdagangan manusia. Dengan disahkan dan diberlakukannya Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perdagangan Orang Terutama Perempuan Dan Anak, diharapkan dapat membantu pelaskanaan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang khususnya terhadap wanita dan anak-anak. Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perdagangan Orang khususnya Perempuan dan Anak melalui Peraturan Daerah yang dibentuk oleh Gubernur yakni Gugus tugas terdiri dari lembaga dan instansi terkait didalamnya diharapkan mampu berkoordinasi dan bekerjasama dalam pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Adanya faktor yang menyebabkan kurang efektifnya gugus tugas dalam rangka pencegahandanpemberantasanperdagangan orang diantaranya kurangnya koordinasi antara instansi danlembaga didalam gugus tugas, FaktorKurangnyaKoordinasiantarInstansi / Lembaga, FaktorKemiskinan yang masihtinggi di Kalbar, FaktorPendidikan yang rendah, SulitnyamencariLapanganPekerjaan Beberapa upaya untuk mengefektifkan gugus tugas, berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 7 Tahun 2007 TentangPencegahandanPemberantasanTindakPidanaPerdagangan Orang terutamaperempuandananak diantaranya meningkatkankoordinasiantarInstansidanLembagadalamrangkapencegahandanpenanggulanganperdagangan orang, membukalapanganpekerjaan, melakukanpenegakanhukumterhadap pelaku perdagangan orang di Kalimantan Barat. Perdagangan terhadap manusia adalah suatu kegiatan illegal yang sangat melanggar hak-hak azasi manusia, seperti hak untuk hidup bebas dan bebas dari perlakukan keji yang tidak manusiawi. Hak-hak asasi manusia yang sudah diakui secara universal, idealnya haruslah dihormati dan dilindungi oleh semua pihak, baik negara, organisasi internasional antar-pemerintah (inter-governmental organizations) maupun non-pemerintah (non governmental organizations), orang-perorangan baik secara individual ataupun kolektif. Hanya dengan penghormatan dan perlindungan yang optimal, maka hak-hak asasi manusia benar-benar dapat ditegakkan dalam kehidupan nyata masyarakat baik nasional maupun internasional. Akan tetapi hal yang ideal itu tidak selalu terwujud dalam kehidupan nyata masyarakat. Pelanggaran-pelanggaran atas hak azasi manusia dalam segala bentuk dan macamnya, dari tingkatan yang paling ringan hingga yang paling berat, hampir selalu terjadi di muka bumi ini. Meskipun secara kuantitatif mungkin peristiwa pelanggaran-pelanggaran itu hanya sebagian kecil saja jika dibandingkan dengan peristiwa penghormatan dan perlindungan hak-hak azasi mausia, namun peristiwa tersebut menimbulkan rasa khawatir bahkan rasa cemas di kalangan masyarakat.  Dalam konteks pelanggaran atau kejahatan terhadap hak-hak azasi manusia atau kejahatan terhadap kemanusiaan atau secara lebih spesifik adalah terjadinya perdagangan terhadap manusia, akan ada beberapa persoalan mendasar yang dapat diajukan antara lain, siapa-siapa sajakah yang dapat melakukan pelanggaran atau kejahatan terhadap harkat dan martabat manusia dan dalam wujud apa saja pelanggaran tersebut dilakukan?, bagaimana upaya hukum yang dapat ditempuh untuk meminta pertanggung-jawaban kepada si pelaku pelanggaran?, bagaimana proses atau mekanisme pemaksaannya (enforcement) terhadap si pelanggar?, dan bagaimana pula kompensasi yang harus diberikan kepada sang korban atas penderitaannya sebagai akibat dari pelanggaran atas dirinya?.  Kejahatan perdagangan orang pada saat ini, telah meluas dalam bentuk jaringan kejahatan yang terorganisasi, bahkan dilakukan dengan cara yang cukup canggih dan bersifat  lintas negara (trafficking lntemasional), terutama di daerah-daerah yang dekat dengan perbatasan seperti daerah Kecamatan Sajingan di Kabupaten Sambas dan Kecamatan Entikong di Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat, sehingga telah menjadi salah satu bentuk tindakan kejahatan lintas negara yang dapat dilakukan oleh perorangan, kelompok yang terorganisir maupun koorporasi. Korban diperlakukan seperti barang yang dapat dibeli, dijual kembali dan dipindahkan sebagai obyek komoditas yang menguntungkan pelaku kejahatan, Dalam konvensi lnternational Labour (ILO) No. 182 yang mengatur tentang defenisi trafficking yang tercantum dalam protokol Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk mencegah, rnenanggulangi dan menghukum perdagangan manusia, mendefinisikan sebagai berikut : Kegiatan mencari, mengirim, memindahkan, menampung, atau menerima tenaga kerja dengan ancaman kekerasan atau bentuk-bentuk pemaksaan lainnya, dengan cara menculik, menipu, memperdaya (termasuk membujuk dan mengiming-ngiming) korban, menyalahgunakan kekuasaan, keinginan, kepolosan, ketidakberdayaan dan tidak adanya perlindungan terhadap korban, atau dengan memberikan atau menerima pembayaran atau imbalan untuk mendapatkan ijin/persetujuan dari orang tua, wali atau orang lain yang mempunyai wewenang atas diri korban, dengan tujuan untuk mengisap dan memeras tenaga (mengekploitasi) korban. Perdagangan manusia pertama kali dikemukakan pada tahun 2000 ketika Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa mengemukakan Protokol untuk mencegah, menekan dan menghukum pelaku trafficking pada manusia, khususnya kaum perempuan dan anak-anak sebagai suplemen Konvensi PBB untuk memerangi kejahatan terorganisasi lintas bangsa (Protokol Palermo).  Krisis perekonomian yang terjadi di Indonesia berdampak pada terhambatnya pertumbuhan ekonomi dan menyempitnya lapangan pekerjaan, sedangkan pada sisi lain jumlah angkatan kerja terus meningkat. Meningkatnya angkatan kerja yang tidak diimbangi dengan lapangan pekerjaan menjadi persoalan yang sangat rumit dipecahkan. Dampak dari hal tersebut menjadikan faktor kriminogen timbulnya berbagai macam kejahatan antara lain kejahatan terhadap nyawa, tubuh, harta benda, dan kesusilaan. Salah satu bentuk kejahatan yang timbul berkaitan persoalan ketenagakerjaan adalah tertipunya tenaga kerja Indonesia di luar negeri. Persoalan tertipunya tenaga kerja dapat terjadi sejak saat rekruting maupun pada tahap pelaksanaan perjanjian kerja. Pada umumnya pekerja dalam memenuhi kebutuhan hidupnya yang semakin mendesak membuat rnereka mau melakukan apa saja untuk bertahan hidup, dari kondisi ini banyak dimanfaatkan sekelompok orang untuk mencari keuntungan, berupa pengiriman tenaga kerja secara illegal. sehingga mereka terjerat pada persoalan-persoalan hukum, untuk menghindari hal tersebut mereka terpaksa mencari perlindungan pada broker-broker tenaga kerja yang mau mempekerjakan walaupun dengan upah yang sangat rendah dan tidak mendapat perlindungan hukum. Bahkan tenaga kerja dieksploitasi habis-habisan dan tejadi pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia, fenomena ini merupakan pelanggaran hukum dan merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan pada umumnya yang menjadi korban adalah kaum wanita. Perbuatan-perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai trafficking atau perdagangan manusia, kejahatan semacam ini tidak saja terjadi di wilayah hukum Negara Indonesia, tetapi juga dapat terjadi pada wilayah negara lain, terutama negara-negara tetangga yang berbatasan langsung dengan Indonesia dan yang menjadi korban adalah warga negara Indonesia.         Kata Kunci : Gugus Tugas dan Perdagangan Orang
LEGALITAS TANDA TANGAN SECARA ELEKTRONIK SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PERJANJIAN DITINJAU DARI HUKUM ACARA PERDATA - A11109070, HERMANUS ORONG
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 3 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hermanus Orong. NIM : A 11109070. Judul : LEGALITAS TANDA TANGAN SECARA ELEKTRONIK DALAM PERJANJIAN DITINJAU DARI HUKUM ACARA PERDATA Skripsi Fakultas Hukum Untan tahun 2013. Sebagai makhluk sosial yang senantiasa ingin melakukan hubungan hukum ditengah era globalisasi, maka dinamisasi pemikiran manusia juga semakin berkembang. Tidak hanya itu dampak dan permasalahan hukumnyapun juga semakin kompleks. Hal inilah yang menjadi salah satu faktor pendorong munculnya pola perubahan dalam hubungan hukum serta bisnis antar individu maupun kelompok, yang kiranya membutuhkan pemikiran dalam mencari solusi hukum atas permasalahan yang dihadapi. Rumusan Masalah: Apakah Tanda Tangan Secara Elektronik Dapat Dijadikan Alat Bukti Yang sah Menurut Hukum Acara Perdata?. Tujuan Penelitian : (1). Untuk menguraikan tentang keberadaan tanda tangan pada dokumen secara elektronik dalam pembuktian Hukum Acara Perdata. (2). Untuk menguraikan tentang kekuatan pembuktian tanda tangan secara elektronik dalam Hukum Acara Perdata. (3). Untuk mengungkapkan dan menjelaskan cara penyelesaian sengketa perdata atas pembuktian tanda tangan secara elektronik. Metode Penelitian yang digunakan yakni: Metode Penelitian Hukum Normatif, yaitu penelitian hukum terhadap data sekunder berupa penelitian kepustakaan (library research) dengan meneliti bahan kepustakaan berupa data primer, sekunder, dan tersier di mana penelitian hukum normatif difokuskan pada asas hukum. Kesimpulan : (1). Bahwa tanda tangan elektronik merupakan identitas elektronik sebagai bukti atas persetujuan dalam perjanjian. (2). Bahwa pembuktian dalam hal ini harus mengacu pada ketentuan serta asas dan teori pembuktian yang telah ada. (3). Bahwa dalam menyelesaikan masalah terkait dengan masalah tersebut, pengadilan umum merupakan media tempat penyelesaiannya, baik secara litigasi maupun non litigasi. Saran-saran : (1). Masyarakat hendaknya mewaspadai aksi penyalahgunaan sistem internet dari pihak yang tidak bertanggung jawab. (2). Formula baru dalam hukum harus ditampilkan guna mengatasi persoalan e-commerce. (3).Terobosan hukum harus dilakukan para hakim yang mengadili perkara yang menyangkut masalah pembuktian, yang melibatkan dunia maya. Keyword: Tanda Tangan Elektronik, Alat Bukti, Perjanjian, Hukum Acara Perdata
PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP MASYARAKAT YANG MELANGGAR KETENTUAN PASAL 5 AYAT (2) HURUF d PERDA NOMOR 03 TAHUN 2004 JO PERDA NOMOR 01 TAHUN 2010 DI PONTIANAK TENGGARA - A11110085, HENY SETIOWATI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 2, No 3 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi untuk mengetahui penerapan sanksi pidana terhadap masyarakat yang  melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat (2) Huruf d Perda Nomor 03 Tahun 2004 Jo Perda Nomor 01 Tahun 2010 Di Pontianak Tenggara. Mengingat kebiasaan masyarakat yang membuang sampah pada siang hari dan dapat menyebabkan berbagai gangguan kesehatan dan lingkungan, maka pemerintah dalam hal ini Walikota Kota Pontianak menetapkan Perwa Nomor 06 Tahun 2006, tentang jadwal pembuangan sampah di tempat pembuangan sampah. Agar lebih jelas, peneliti merumuskan masalah penelitian sebagai berikut : “Mengapa penerapan sanksi pidana terhadap masyarakat yang  melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat (2) Huruf d Perda Nomor 03 Tahun 2004 jo Perda Nomor 01 Tahun 2010 di Pontianak Tenggara belum dilaksanakan sebagaimana mestinya ?”. Adapun yang menjadi tujuan dalam penelitian ini adalah 1) ingin mengetahui data tentang masyarakat yang membuang sampah diluar jam yang telah ditentukan oleh Perwa. 2) ingin menemukan dan menganalisis faktor belum diterapkan ketentuan pasal 5 ayat 2 (d) Perda Nomor 03 Tahun 2004 kepada masyarakat. 3) ingin menemukan dan menganalisis apa yang menjadi penyebab masyarakat melakukan pelanggaran tersebut. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode sosial legal, yang dimaksud dengan metode sosial legal ialah berdasarkan ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori hukum serta melihat realita yang terjadi di masyarakat. Sedangkan mendapatkan data-data dengan cara memaparkan dan menganalisis fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian yang dilakukan dilapangan dengan mengutamakan aspek pelaksanaan hukum dan manusianya. Setelah dilakukan proses analisis data menunjukkan bahwa berdasarkan penelitian dan pembahasan yang sudah dilakukan dapat disimpulkan bahwa 1) data yang di dapat dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan bahwa pelanggaran yang terj
WANPRESTASI PENYEWA DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA PADA PEMILIK RUKO AMPERA KECAMATAN PONTIANAK KOTA - A1011131263, TRIATNA INDRIANA SIRAIT
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 2 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perjanjian sewa menyewa antara pemilik ruko dengan penyewa dalam sewa menyewa ruko, menimbulkan suatu hubungan hukum yang diwujudkan dalam perjanjian sewa menyewa ruko yang mana secara tegas mengatur hak dan kewajiban masing – masing pihak, seperti halnya kewajiban pemilik ruko untuk menyediakan ruko kepada penyewa dalam kurun waktu tertentu dan pemilik ruko berhak menerima uang hasil pembayaran dari penyewaan ruko sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan. Sedangkan penyewa berkewajiban untuk membayar uang penyewaan ruko sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan dengan pemilik ruko, dan penyewa berhak menempati ruko dalam kurun waktu yang telah disepakati. Dalam perjanjian sewa menyewa Ruko di Ampera yang mana, pemilik ruko sebagai pihak yang menyewakan merasa dirugikan atas terjadinya kelalaian pembayaran oleh penyewa ruko yang tidak membayar uang sisa penyewaan ruko. Rumusan masalah: “Faktor Apa Yang Menyebabkan Penyewa Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Terhadap Pemilik Ruko Di Ampera Kecamatan Pontianak Kota?”. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data sekunder dan data primer. Metode deskriptif yaitu suatu prosedur untuk memecahkan masalah yang dihadapi dengan menggambarkan keadaan pada saat sekarang, berdasarkan fakta yang ada sewaktu penelitian.     Keyword :Perjanjian Sewa Menyewa, Penyewa, Wanprestasi
PELAKSANAAN UPACARA ADAT PERKAWINAN DAYAK BAKATI’ DI KELURAHAN SEBALO KECAMATAN BENGKAYANG KABUPATEN BENGKAYANG - A01111035, WYNDA NOVASARI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 4 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pelaksanaan upacara adat perkawinan pada masyarakat Dayak Bakati’ di Kelurahan Sebalo di lakukan dengan cara upacara-upacara adat guna bertujuan menghormati roh-roh para leluhur, menjaga keselamatan dan kesejahteraan calon mempelai kedua belah pihak yang akan melaksanakan perkawinan dengan tujuan agar dapat mencegah timbulnya hal-hal yang tidak diinginkan pada saat melangsungkan perkawinan. Bagi masyarakat Dayak Bakati’, perkawinan merupakan suatu peristiwa upacara yang sangat sakral dan bukan sesuatu yang dianggap main-main dan/atau suatu acara yang biasa saja. Upacara ini paling penting dalam kehidupan masyarakat adatnya, karena bukan hanya menyangkut pribadi masing-masing tetapi juga menyangkut keturunan dan masyarakat setempat serta roh-roh para leluhur. Hal ini tercermin dalam pelaksanaan upacara adatnya yang terjadi pada masyarakat Dayak Bakati’. Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian Hukum Empiris karena berkaitan dengan bagaimana hukum dapat dipelajari sebagai gejala sosial empiris yang diamati didalam kehidupan nyata. Sifat penelitian yang digunakan yaitu dengan penelitian yang bersifat deskriptif adalah suatu penelitian yang dilakukan untuk menggambarkan secara tepat sebuah keadaan dan fakta yang tampak sebagaimana adanya pada saat penelitian dilakukan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan sebagai berikut: pertama; bahwa pelaksanaan pelaksanaan upacara adat perkawinan pada masyarakat Dayak Bakati’ di Kelurahan Sebalo Kecamatan Bengkayang Kabupaten Bengkayang masih dilaksanakan menurut Hukum Adat yang berlaku tetapi sudah mengalami perubahan. Kedua; Bahwa faktor penyebab tidak dilaksanakannya upacara adat perkawinan pada masyarakat Dayak Bakati’ di Kelurahan Sebalo adalah dikarenakan faktor ekonomi, faktor agama, dan faktor perubahan zaman atau globalisasi. Ketiga; Bahwa akibat hukum yang timbul bagi calon pasangan yang tidak melaksanakan perkawinan akan mendapat sanksi immateril dan sanksi materil. Sanksi immaterilnya yaitu hubungan dalam berumah tangga akan mengalami berbagai masalah baik itu wabah penyakit, banjir, panen gagal dan sebagainya dipercaya sebagai akibat dari pelanggaran adat istiadat tersebut. sedangkan sanksi materilnya akan diberikan denda adat sesuai yang sudah ditentukan. Keempat; Bahwa upaya fungsionaris adat dalam melestarikan upacara adat perkawinan ini adalah memberikan informasi/sosialisasi kepada kaum muda mengenai nilai-nilai adat yang berkembang dan mengadakan musyawarah adat bersama masyarakat .   Kata kunci: Pelaksanaan Upacara Adat perkawianan Dayak Bakati’.

Page 13 of 123 | Total Record : 1226