cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional)
Arjuna Subject : -
Articles 1,226 Documents
PELAKSANAAN PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN OLEH ORANG TUA MEMPELAI KE PENGADILAN AGAMA MEMPAWAH - A01111062, BEYYINAH
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 3 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Secara  umum  penulisan  ini  bertujuan  untuk mengetahui sejauh mana peranan pasangan kawin di bawah umur  untuk mencatatkan pernikahannya di Kantor urusan Agama,  Akte  pernikahan    merupakan  akte  yang  otentik, dimana akte otentik itu sangat bermanfaat bagi pihak yang bersangkutan  maupun  pihak  ketiga  yang  berkepentingan. Baik  itu  dalam  hal  penetapan  anak  atau  harta  berdama maupun lain sebagainya.  Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode  empiris  dan  pendekantan  deskriptif  analisis, deskriptif analisis adalah suatu metode pemecahan masalah yang  pengungkapanya  di  dasarkan  pada  fakta-fakta  yang terkumpul  dan  tampak  sebagaimana  adanya  pada  saat penelitian  ini  di  lakukan.  Dalam  penelitian  ini  juga menggunakan  data  penunjang  seperti  wawancara  kepada instansi terkait yaitu Ketua Pengadilan Agama Mempawah, Kantor  Urusan  Agama  Sungai  Pinyuh  serta  Masyarakat Desa Sungai Purun Kecil.  Penduduk  Desa  Sungai  Purun  Kecil    Kecamatan Sungai  Pinyuh,  belum  memiliki  akte  pernikahan  tersebut karena setiap pernikahan  tidak di laporkan ke instansi yang terkait. Hal ini tidak luput dari faktor-faktor penyebab tidak di laporkanya pernikahan  oleh pihak maupun orang tuanya yaitu,  adanya  faktor  ekonomi,  jarak  jauh,  dan  faktor ketidaktahuan  penduduk  tentang  adanya  kewajiban  untuk melaporkan  pernikahan    di  Kantor  Urusan  Agama, kurangnya  pensosialisasian  instansi  untuk  memberikan informasi tentang pentingya akte pernikahan  tersebut. Akibat  hukum  tidak  dicatatkanya  pernikahan  oleh para pasangan kawin di bawah umur  terhadap KUA maka akan  berdampak  pada  terkendalanya  dalam  memperoleh penetapan status pernikahan  karena tidak mempunyai bukti outentik  bahwa  pasangan  kawin    telah  melakukan pernikahan dalam bentuk akte pernikahan. Keyword : Permohonan Dispensasi Kawin, Pengadilan Agama
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PASAL 20 UUPA N0. 5 TAHUN 1960 DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR. 11 TAHUN 2010, TENTANG PENERTIBAN DAN PENDAYAGUNAAN TANAH TERLANTAR DALAM KAITANNYA DENGAN STATUS HAK MILIK ATAS TANAH - A11111004, M.RUSARI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 3 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Masalah pertanahan  muncul, ketika kewenangan (hak mengusai negara) diperhadapkan dengan hak warga negara, khususnya hak milik Individu dan hak komunal yang memiliki kewenangan tunggal yang sangat besar untuk mengelelola, pembagian , penguasaan, pemanfaatan dan peruntukan tanah harus berhadapan  dengan hak asasi yang melekat pada diri rakyatnya sendiri.Pengakuan kepemilikan tanah yang dikonkritkan dengan sertifikat sejak lama terjadi pada zaman sebelum kemerdekaan  Demikian juga di negara lainnya seperti Inggris, sertifikat merupakan pengakuan hak-hak atas tanah seseorang yang diatur dalam Undang·Undang Pendaftaran Tanah (Land Registrations Act 1925). Di Indonesia, sertifikat hak-hak atas tanah berlaku sebagai alat bukti yang kuat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 19 ayat (1 dan 2)  Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian  yang kuat mengenai data fisik dan data Yuridis  yang termuat didalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai  dengan data yang ada dalam surat ukur  dan buku tanah yang bersangkutan. Mengenai kekuatan hukum dalam status hak milik atas tanah, diperkuat dan ditegaskan dalam pasal 20 UUP, dinyatakan :Hak milik adalah turun temurun, terkuat dan terpenuhi yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan pasal 6 Hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain. Berbagai kebijakan yang dikeluarkan seringkali merugikan rakyat yang merupakan titik awal perebutan  dalam sumber daya tanah. Mengetahui dan menyadari beberapa kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat , maka pemerintah melalui  PP No. 36 Tahun 1998 tentang  Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar, Dalam Pasal 1 Point 5 PP No. 36 tahun 1998, disebutkan bahwa “Tanah terlantar  adalah tanah yang diterlantarkan  oleh pemegang hak atas tanah” Kemudian dalam Pasal 3 ditegaskan  kembali perihal  tanah hak (Hak Milik, HGU,dan HGB serta Hak Pakai) dapat dinyatakan sebagai tanah terlantar  apabila tanah  tersebut dengan sengaja  tidak  dipergunakan  oleh pemegang haknya  atau tidak dipelihara  secara baik. Pasal ini mengulang bunyi pasal 27 UUPA. Perjalanan PP Nomor. 36 Tahun 1998, belum memberikan dampak terhadap penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar, sehingga pada akhirnya dibuat  produk hukum terbaru berbentuk Peraturan Pemerintah, yaitu melalui  Peraturan Pemerintah Nomor. 11 Tahun 2010, Tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah terlantar, yang ditindak lanjuti dengan keputusan kepala Badan. Didalam PP Nomor. 11 tahun 2010 ini  tidak ada salah satu pasalpun yang menyebutkan  batasan tanah terlantar termasuk Pada Status Hak Milik, Hal ini merupakan sebuah kerancuan dimana Status Hak milim berdasarkan pasal 20 UUPA yang menyatakan status Hak milik adalah kuat tetapi dilain pihak dengan kondisi diterlantarkan dapat dibatalkan dengan sebuah Peraturan pemerintah yang setiungkat lebih rendah dari UUPA. Kemerdekaan Negara Indonesia pada tanggal 17 Agustus tahun 1945, merupakan batas akhir berlakunya tata hukum , yang oleh  Prof. Dr. Ahmad Sanusi,SH, mengatakan bahwa Hukum yang berlaku sekarang  di sini ia menerangkan seluruh hukum  dari berbagai cabangnya yang kini berlaku di Indonesia, dan yang berlakunya baik itu  atas semua orang, maupun atas golongan-golongan  penduduk tertentu.[1]  artinya beralihnya tata hukum Kolonial kepada tata hukum Indonesia, tetapi untuk proses pembentukan hukum sebagai pengganti hukum colonial, tidak secepat apa yang diharapkan, karena proses pembentukan hukum yang menjadi tata hukum tidak semudah apa yang dipikirkan, oleh karena itu Melalui Peraturan Peralihan Pasal II, UUD Tahun 1945,” Semua lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi  sepanjang untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar dan belum diadakan yang baru menurut undang-undang ini” memahami hal tersebut dengan maksud mengisi kekosongan hukum, seperti disebutkan  Pasal II Aturan Peralihan. Dengan demikian atas dasar tersebut, produk hukum lama masih tetap diberlakukan sepanjang tidak bertentangan dengan Falsafah bangsa yaitu Pancasila dan UUD tahun 1945. Pergeseran nilai terjadi terhadap pengelolaan tanah , yaitu dari tanah  yang dikelola bersama , dimana tanah tidak semata-mata  bernilai uang , menjadi asset komoditi  yang bisa diperdagangkan, yang memiliki nilai ekonomis  dan obyek spekulasi  bagi orang yang mempunyai uang banyak, hal inilah yang menyebabkan  hak-hak rakyat  atas tanah, terpangkas untuk kepentingan investor sehingga kemiskinan  mulai dirasakan  oleh rakyat  yang termarginalkan Pada era inilah terjadi perubahan politik agrarian  nasional. Pemerintah sekarang tidak lagi berangkat  dari paradigma  UUPA, akan tetapi memaknai paradigma  UUPA  yang neo populis tersebut yang menyatakan bahwa “tanah itu digunakan untuk pemenuhan kebutuhan rakyat” dengan paradigma “ Sumber-sumber agrarian adalah komoditas” Tanah dalam hal ini telah dirubah dari memiliki karakter sosial, menjadi masuk dalam skema pasar tanah   Kata kunci : Peraturan yang lebih rendah
PUTUSAN HAKIM TERHADAP TERDAKWA YANG TIDAK DIDAMPINGI PENASIHAT HUKUM YANG DIANCAM PIDANA DI ATAS 5 TAHUN SEBAGAIMANA PASAL 56 KUHAP PADA PENGADILAN NEGERI PONTIANAK - A01106159, WILLIAM MANULLANG
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 6, No 1 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Indonesia adalah negara hukum dan yang menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia. Tiap warga Negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam hukum, termasuk mendapat perlindungan hak-hak asasi manusia. Oleh karena itu merupakan tugas dan kewajiban aparat penegak hukum dalam mengakkan hukum dan keadilan serta melindungi hak-hak asasi manusia.Tindak pidana merupakan perbuatan melawan hukum yang terhadap pelakunya diancam dengan hukuman.Tindak pidana terdiri dari tindak pidana umum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan tindak pidana khusus yang diatur di luar KUHP. Ancaman hukuman terhadap pelaku tindak pidana adalah sesuai dengan kualifikasi tindak pidana yang dilakukan dan kesalahan..Ketentuan hukum mengenai aparat negara penegak hukum diatur secara khusus, yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kehakiman.Merupakan tugas dan kewajiban aparat penegak hukum  (penyidik kepolisian, jaksa penuntut umum dan hakim pengadilan) menegakkan hukum dan hak-hak asasi manusia, khususnya tersangka/terdakwa sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 56 KUHAP. Kata kunci : Hukum, terdakwa, KUHP, KUHAP, aparat negara, tanggung jawab 
PENGAWASAN PELAYANAN PUSKESMAS BERDASARKAN KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR.128/MENKES/SK/II/2004, TENTANG KEBIJAKAN DASAR PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DI KECAMATAN SUNGAI RAYA KABUPATEN KUBU RAYA - A11108065, PUJI HARYANTO
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 3 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi untuk memberikan pelayanan kesehatan masyarakat, sesuai dengan apa yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor. 128/MENKES/SK/2004, Tentang Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat, Tidak terlepas dari aspek pengawasan, Karena dengan pengawasan akan diperoleh kepastian atas kesesuaian penyelenggaraan dan pencapaian tujuan Puskesmas terhadap rencana dan peraturan perundang-undangan serta berbagai kewajiban yang berlaku. Penelitian ini berjudul Pengawasan Terhadap Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama Oleh Puskesmas Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor. 128/MENKES/SK/II/2004, Tentang Kebijakan dasar Pusat Kesehatan Masyarakat Di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya. Keberadaan Puskesmas Di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya , dengan jumlah Desa, 11 dan terdapat 4 unit Puskesmas, Dalam kedudukannya sebagai Pusat layanan Kesehatan masyarakat tingkat pertama diharapkan memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, tetapi masih terdapat berbagai kendala yang dihadapi oleh masyarakat sebagai pengguna layanan kesehatan di Puskesmas. Sesuai dengan konsep dasar dan kedudukan dari Puskesmas adalah salah satu ujung tombak dalam memberikan pelayanan kesehatan pada masyarakat di wilayah kerja tingkat Kecamatan yang sering dirasakan oleh masyarakat kurang maksimal dan masih rendah, dengan berbagai alasan yang dikemukakan diantaranya adalah peralatan dan sumber daya manusia khususnya dibidang medis.Terlepas dari masalah diatas, Dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat khususnya ditingkat Puskesmas, sebenarnya sangat juga dipengaruhi oleh mental dan keinginan untuk mentaati peraturan yang telah dibentuk, Seorang yang menggunakan atau tidak patuh terhadap hukum sangat tergantung pada kultur hukumnya. Dapat dikatakan bahwa kultur hukum seseorang dari lapisan bawah akan berbeda dengan mereka yang berada dilapisan atas. Demikian pula, kultur hukum seseorang Pengusha berbeda dengan orang-orang yang bekerja sebagai pegawai negri, Namun kenyataannya petugas yang bekerja di Pusat layanan kesehatan masyarakat adalah Pegawai negeri Sipil yang dalam melakukan aktifitas termasuk memberikan Pelayanban bidang kesehatan kepada masyarakat harus sejalan dengan apa yang tel;ah dituangkan dalam aturan yang telah ada. Keyword : Puskesmas, Kesehatan, Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 128/MENKES/SK/II/2004
ANALISIS YURIDIS PERJANJIAN LISENSINASKAH BUKU ANTARA PENULIS DAN PENERBIT BUKU MENURUT UNDANG – UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA - A11111060, BENNY ADAM FRANS SELAN
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 1 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perjanjian Lisensi merupakan izin tertulis dari pencipta/pemegang hak cipta kepada penerima lisensi untuk melaksanakan hak-haknya. Akan tetapi, tidak semua perjanjian lisensi mempunyai akibat hukum, perjanjian lisensi yang dilindungi oleh negara adalah perjanjian lisensi yang dicatatkan oleh Menteri, karena menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun  2014 tentang Hak Cipta, perjanjian lisensi wajiblah dicatatkan oleh Menteri agar memiliki akibat hukum bagi pihak ketiga. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum Normatif, yaitu penelitian hukum terhadap data sekunder berupa penelitian kepustakaan (Library Research) yang dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan berupa data primer, sekunder, dan tertier. Adapun jenis pendekatan yang digunakan melalui pendekatan yuridis yang bermaksud mencari berdasarkan ketentuan dan hukum itu sendiri. Teknik pengumpulan data dengan cara penelitian kepustakaan (Literature Research) mencari dan mengumpulkan serta meneliti bahan pustaka yang merupakan data sekunder yang berhubungan dengan permasalahan dalam penelitian. Dari hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa perjanjian lisensi naskah buku haruslah dicatatkan oleh Menteri agar memiliki akibat hukum bagi pihak ketiga. Dalam Undang-Undang Nomor 28Tahun 2014 Tentang Hak Cipta telah memberi perlindungan hukum kepada para penulis dan penerbit namun dalam prakteknya penerapan Undang-Undang Hak Cipta ini belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan hak cipta serta belum mampu mengantisipasi pelanggaran hak cipta atas buku. Dinamika masyarakat yang semakin berkembang pesat seiring dengan berkembangnya zaman, budaya hingga pola pikir masyarakat. Semua itu berkembang hingga juga pada bentuk-bentuk pelanggaran yang dianut masyarakat. Perkembangan teknologi informasi yang pesat berdampak pada ragam barang dan jasa kebutuhan masyarakat yang semakin bervariatif. Salah satunya yaitu bentuk-bentuk barang dan jasa hasil karya, cipta dan karsa manusia. Buku sebagai salah satu hasil karya cipta manusia, tidak luput dari adanya pelanggaran, maka dari itu diperlukan perlindungan hukum. Buku sebagai objek dari hak kekayaan intelektual seseorang, sangat di lindungi oleh undang-undang. Perundang-undangan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual paling terbaru adalah Undang-Undang Hak Cipta Nomor28 Tahun 2014. Secara sistematis undang-undang menetapkan buku sebagai hasil ciptaan yang harus dilindungi karena menyangkut karya cipta manusia. Namun karya cipta buku harus didaftarkan terlebih dahulu kepada Menteri. Dalam penerbitan buku melibatkan dua pihak yang berkepentingan. Pihak pertama adalah penulis yang berkedudukan sebagai pihak yang memiliki dan membuat naskah buku, sedangkan pihak kedua adalah pihak penerbit yang akan menerbitkan dan juga menggandakan naskah menjadi format buku yang siap diedarkan. Bila dirunut, proses penerbitan memerlukan alur yang cukup panjang, yang umumnya terjadi adalah penulis mengajukan naskah ke penerbit yang diharapkan akan menerbitkan naskah tersebut. Penerbit akan memproses naskah yang diajukan dengan mempelajari naskah untuk disesuaikan dengan kebutuhan naskah serta pembaca yang dijadikan sasaran pembaca dari buku tersebut bila diterbitkan. Apabila hasil dari proses tersebut penerbit tertarik untuk menerbitkan, maka penerbit akan menghubungi penulis untuk merumuskan perjanjian yang mencakup proses penerbitan buku. Perjanjian yang dirumuskan berisikan hak dan kewajiban kedua pihak, yaitu penulis dan penerbit. Perjanjian ini penting karena akan menjadi dasar perlindungan hak cipta yang dimiliki penulis atas karyanya, seperti yang diamanatkan dalam Hak Atas Kekayaan Intelektual (Haki) dalam hal ini hak cipta. Perjanjian ini dikenal dengan nama Perjanjian Lisensi. Pada hubungan yang dibangun antara penulis sebagai pencipta naskah buku dan penerbit sebagai pihak yang akan mengekspolitasi naskah buku dengan cara menerbitkan dan menggandakan hanya menekankan kegiatan penerbitan dan penggandaan serta penyebaran naskah buku yang diajukan oleh penulis, tidak memperhatikan hak cipta dari penulis. Penulis dan penerbit dalam merumuskan perjanjian lisensi penerbitan seringkali tidak memperhatikan aspek perlindungan hak cipta atas naskah yang dijadikan objek perjanjian. Penulis berpandangan bentuk perjanjian lisensi yang digunakan oleh penulis dan penerbit buku secara umum dan khususnya bagi penulis dan penerbit yang melaksanakan hubungan kerja menjadi hal yang penting untuk dicermati Disamping bentuk perjanjian yang digunakan, pelaksanaan perjanjian lisensi juga merupakan hal penting untuk dipelajari lebih lanjut dalam kerangka proses perlindungan terhadap hak cipta penulis sebagai pencipta naskah buku yang diterbitkandan digandakan oleh penerbit sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 pasal 80 ayat (1) menyatakan ?Kecuali diperjanjikan lain, pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait berhak memberikan Lisensikepada pihak lain berdasarkan perjanjian tertulis untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 9 ayat (1), Pasal 23 ayat (2), Pasal 24 ayat (2), dan Pasal 25 ayat (2). Hal ini menegaskan bahwa perjanjian lisensi diatur dengan jelas oleh Undang-undang Hak Cipta dan harus dilaksanakan. Didalam perjanjian lisensi yang telah disepakati penulis dan penerbit buku, tentu ada hak dan kewajiban yang mengikat masing-masing pihak. Pada dasarnya hak dan kewajiban diatur dalam Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor  14  tahun  2004TentangSyarat dan tata cara pengalihan perlindungan Varietas tanaman dan penggunaan varietas yang dilindungi oleh pemerintah. Didalam melaksanakan kewajibannya, dalam hal ini pihak Penerbit buku seringkali jumlah pembayaran royalti kepada Penulis tidak sesuai kesepakatan, dan bukan hanya itu jumlah buku yang diterbitkan juga lebih dari jumlah yang disepakati. Maka dari itu, pemerintah sebagai pelaksana undang-undang harus berperan aktif untuk mengawasi dan menindaklanjuti apabila adanya pelanggaran. Perjanjian lisensi sebagaimana diatur dalam pasal 83 ayat (1) UU Hak Cipta No. 28 tahun 2014 harusnya dicatatkan oleh Menteri dalam daftar umum perjanjian lisensi hak cipta. Hal ini bertujuan agar pihak lain sulit untuk melakukan tindakan yang merugikan kedua belah pihak yang membuat perjanjian lisensi Kata Kunci: Perjanjian Lisensi, Naskah Buku, Hak Cipta, Pencipta, PenerbitA
PENYELESAIAN SENGKETA BATAS TANAH MENURUT ADAT DAYAK KENINJAL DESA NANGA TIKAN DENGAN DESA TEKABAN KECAMATAN BELIMBING KABUPATEN MELAWI - A01112159, YANA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 3 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sengketa  batastanah adat Dayak Keninjal di Desa Nanga Tikan dengan desa tekaban Kecamatan Belimbing adalah salah satu sengketa yang terjadi di Kabupaten Melawi. Munculnya sengketa pertanahan ini pada awalnya di akibatkan batas yang tidak jelas antar wilayah desa terutama yang berada di daerah hutan yang batas patoknya menggunakan tanda alam dan salah satu penyebabnya adalah krisis ekonomi yang terjadi pada awal tahun 2012 menyebabkan penghasilan masyarakat menurun dan masyarakat memiliki keinginan untuk menguasai hak milik atas tanah adat yang berada di perbatasan kedua desa tersebut. Adapun rumusan masalah “Bagaimana Mekanisme Penyelesaian  Sengketa  Batas Tanah  Menurut Adat Dayak Keninjal Desa Nanga Tikan Dengan Desa Tekaban  Kecamatan Belimbing  Kabupaten Melawi”. Dan metode penelitian empiris dengan cara pendekatan deskriptif analisis. Sengketa  batas tanah adat antara Desa Nanga Tikan dengan Desa Tekaban merupakan salah satu sengketa yang terjadi di Kabupaten Melawi yang diselesaikan olen fungsionaris Adat Dayak Keninjal dengan musyawarah dan turun kelapangan untuk melihat batas yang tepat. Faktor penyebab terjadinya sengketa  batas tanah adat di karenakan batas tanah yang tidak jelas lagi, selama ini batas yang digunakan adalah berupa tanda alam seperti pohon dan aliran sungai kemudian salah satu faktor terjadinya sengketa karena krisis ekonomi yang menyebabkan menurunnya pendapatan masyarakat. Akibat hukum dari sengketa  batas tanah adat yang ada di Desa Nanga Tikan dengan Desa Tekaban yaitu  para pihak harus membayar denda ganti rugi (basa berintas berabas) berupa uang sejumlah Rp 2.000.000,00; kepada pihak yang mengambil hak orang lain dan denda kepada fungsionaris adat ( biaya pengurus adat) 20 real senilai Rp 2.000.000.00; . Upaya yang dilakukan fungsionaris adat terhadap para pihak yang bersengketa  batas tanah adat Desa Nanga Tikan Dengan Desa Tekaban yaitu musyawarah dan memberikan teguran, nasehat dan membuat patok batas yang jelas berupa patok semen agar para pihak tidak mengulangi di kemudian hari.    
IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 28/PUU-XI/2013 MENGENAI PENGUJIAN UNDANG-UNDANG PERKOPERASIAN TERHADAP PRODUKTIFITAS KOPERASI SIMPAN PINJAM - A11111016, ZULFIANSYAH
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 1 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam penelitian ini masalah yang diteliti adalah bagaimana Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XI/2013 mengenai Pengujian Undang-Undang Perkoperasian Terhadap Produktifitas Koperasi Simpan Pinjam. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode normatif yang menggunakan data sekunder serta menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan sejarah dengan teknik deskriptif analitis. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa terdapat kelebihan dan kekurangan pengaturan koperasi yang terdapat dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 jika dibandingkan dengan Undang-Undang No. 25 tahun 1992 dan implikasi yang sangat signifikan terhadap koperasi simpan pinjam pasca putusan mahkamah konstitusi yang membatalkan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 adalah aspek perlindungan simpanan anggota pada koperasi simpan pinjam menjadi sirna karena didalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 ada pengaturan tentang pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi Simpan Pinjam dan pengaturan perlindungan simpanan anggota ini tidak diakomodir oleh Undang-Undang No. 25 Tahun 1992. Dengan tidak terakomodirnya aspek perlindungan simpanan anggota dalam undang-undang No. 25 tahun 1992, berpengaruh terhadap tingkat kepercayaan anggota maupun calon anggota untuk menyimpan dananya dalam jumlah yang besar dan itu sangat berpengaruh terhadap pelayanan sebuah koperasi simpan pinjam kepada anggota khususnya anggota yang memerlukan dana karena pemenuhan pelayanan kepada anggota yang memerlukan dana tersebut sangat tergantung dari ketersediaan modal yang salah satunya berasal dari berbagai jenis simpanan para anggota khususnya anggota yang kelebihan dana.   Kata Kunci: Koperasi Simpan Pinjam, Kegiatan Usaha Koperasi Simpan Pinjam, Putusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Pembatalan Undang-Undang Perkoperasian
EFEKTIVITAS PELAKSANAAN PASAL 18 AYAT (1) DAN (2) PERDA NOMOR 3 TAHUN 2004 TENTANG KETERTIBAN UMUM DI KOTA PONTIANAK - A11107049, RATNA JUWITA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 2, No 1 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam wilayah Kota Pontianak saat ini terlihat masih banyak timbunan/tumpukan bahan material di sepanjang jalan umum dan tempat-tempat yang dipergunakan untuk lalulintas umum. Hal ini sangat bertentangan dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 tentang Ketertiban Umum khususnya Pasal 18 ayat (1) dan (2). Kegiatan masyarakat ini terkait dengan masalah kedisiplinan dan ketataatan serta kesadaran hokum masyarakat untuk menjaga, memelihara keamanan, kebersihan, kesehatan, keindahan sertak eserasian Kota Pontianak. Dalam hal ketentuan telah diberlakukan, namun masyarakat masih mengabaikan ketentuan tersebut, berarti ketentuan yang diberlakukan tersebut masih belum efektif penerapannya. Hal inilah yang mempengaruhi kinerja Pemerintah Kota Pontianak dalam menegakkan ketertiban umum, di mana seharusnya masyarakat ikut mendukung penerapan peraturan daerah dengan tidak menimbun/menumpuk bahan material di sepanjang jalan umum dan tempat-tempat yang dipergunakan untuk lalulintas umum. Namun dalam kenyataannya adalah bahwa mereka melakukan perbuatan tersebut disebabkan karena tidak mempunyai tempat lagi untuk menyimpan/menimbun/menumpukbahan material sehingga terpaksa harus di simpan disepanjang jalan umum dan tempat-tempat yang dipergunakan untuk lalulintas umum. Sedangkan upaya yang dilakukan oleh pihak Pemerintah Daerah kota Pontianak belum menjangkau kedisiplinan dan kesadaran hokum masyarakat karena tidak adanya sosialisasi yang terpadu untuk membina dan mengarahkan masyarakat agar mentaati Peraturan Daerah yang telah diberlakukan tersebut. Sementara itu masyarakat tidak merasa takut dan tidak menjadi beban sebagai pelanggaran terhadap Peraturan Daerah, karena tidak adanya penerapan sanksi yang dikenakan terhadap masyarakat yang menimbun/menumpukbahan material sehingga terpaksa harus disimpan di disepanjang jalan umum dan tempat-tempat yang dipergunakan untuk lalu lintas umum. Keywords: Efektifitas Peraturan Daerah, KetertibanUmum
KEJAHATAN DESERSI (STUDI KRIMINOLOGI TERHADAP ANGGOTA TNI-AD DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN MILITER I-05 POTIANAK) - A01110171, HENRA SIAHAAN
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 2, No 4 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

TNI merupakan salah satu bagian organ militer yang dimiliki negara untuk menegakkan kedaulatan, tetapi pada kenyataannya, banyak terjadi kejahatan yang timbul di lingkungan militer saat dalam melangsungkan kegiatan tugas masing-masing. Salah satunya kejahatan yang dimaksud  yaitu kejahatan Desersi yang telah diatur dalam pasal 87 KUHPM. Melihat data yang ada pada Pengadilan militer I-05 Pontianak, Oleh karena itu penulis merasa tertarik dan ingin belajar dalam memahami tindak pidana tersebut serta mengangkatnya dalam skripsi ini dengan judul “Kejahatan Desersi (Studi Kriminologi Terhadap Anggota TNI-AD di Wilayah Hukum Pengadilan Militer I-05 Pontianak).” Faktor penyebab anggota TNI di wilayah hukum Pengadilan Militer I-05 Pontianak melakukan kejahatan desersi yaitu faktor ekonomi, pergaulan lingkungan dan jiwa pelaku itu sendiri. Berdasarkan hal tersebut maka dalam penulisan penulis menggunakan metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis.  Berdasarkan hasil penelitian, kejahatan desersi dominan dilakukan oleh kalangan TNI dari golongan Tamtama. bahwa faktor ekonomi, pergaulan lingkungan dan jiwa pelaku itu sendiri adalah faktor penyebab desersi, dan upaya menanggulanginya adalah memberikan penyuluhan hukum secara merata, meningkatkan kesejahteraan anggota, menanamkan sikap disiplin dan moral yang tinggi, serta perlu adanya suatu tindakan yang lebih baik lagi dalam perekrutan anggota yang baru, serta tindakan represifnya adalah memproses pelaku dan memberi ancaman hukuman sesuai dengan undang-undang.   Keyword : TNI, Desersi, dan Kriminologi
PERBUATAN MELAWAN HUKUM PENERIMA KUASA MENYALAHGUNAKAN KUASA MENGGADAIKAN TANAH PADA PEMBERI KUASA DALAM PERJANJIAN PEMBERIAN KUASA DI DESA AIR SAGA KECAMATAN TANJUNG PANDAN KABUPATEN BELITUNG - A1011131116, DIAH HANDINI SUKAMTO
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 3 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sebagaimana halnya perjanjian pada umumnya, dan termasuk perjanjian menjualkan sebidang tanah merupakan suatu perjanjian yang lahir dari perikatan yang terdapat di Buku III KUHPerdata. Perjanjian pemberian kuasa untuk menjualkan sebidang tanah di Desa Air Saga Kecamatan Tanjung Pandan Kabupaten Belitung diberikan kuasa menjualkan sebidang tanah dilakukan secara lisan, telah sah pada umumnya melalui saksi-saksi yang hadir pada saat pemberian kuasa lisan dilaksanakan memenuhi ketentuan dalam pasal 1320 KUHPerdata. Yang menjadi rumusan masalah adalah “Faktor apa yang menyebabkan penerima kuasa melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunkan kuasa menggadaikan tanah dalam perjanjian pemberian kuasa untuk menjualkan sebidang tanah milik pemberi kuasa?” Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian empiris dengan pendekatan deskriptif analisis suatu penelitian yang dilakukan dengan cara menggambarkan keadaan yang sebenarnya dilapangan. Para pihak merupakan subjek hukum dalam perjanjian, sedangkan sebidang tanah milik pemberi kuasa adalah objek dari hukumnya. Perjanjian pemberian kuasa yang dilakukan para pihak yaitu, pihak pemberi kuasa memberikan kuasanya ke penerima kuasa dengan pemberian komisi, penerima kuasa bertugas untuk menjualkan sebidang tanah milik pemberi kuasa jika berhasil menjualkan sebidang tanah tersebut maka akan mendapatkan komisi. Namun pada kenyataanya, pihak penerima kuasa melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara menggadaikan tanah milik pemberi kuasa. Perbuatan melawan hukum menyalahgunakan kuasa menggadaikan tanah yang dilakukan penerima kuasa pada pemberi kuasa terjadi karena dalam perjanjian pemberian kuasa dalam bentuk lisan untuk menjualkan tanah menggunakan alas hak Surat Keterangan Tanah, penerima kuasa kedua menyalahgunakan kuasa dengan menggadaikan Surat Keterangan Tanah kepada penerima gadai Sebesar Rp 30.000.000. Faktor yang menyebabkan penerima kuasa melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan kuasa menggadaikan tanah oleh penerima kuasa ke II dalam perjanjian pemberian kuasa menjualkan sebidang tanah dengan alas hak Surat Keterangan Tanah di Desa Air Saga Kecamatan Tanjung Pandan Kabupaten Belitung dikarenakan kebutuhan mendesak. Akibat hukum bagi penerima kuasa pada pemberi kuasa. Atas penyalahgunaan kuasa perjanjian pemberian kuasa dengan menggadaikan tanah milik pemberi kuasa yang menimbulkan kerugian dan dapat dikatakan melakukan perbuatan melawan hukum. Upaya hukum yang dilakukan pemberi kuasa adalah dengan musyawarah kekeluargaan. Pemberi kuasa tidak pernah melakukan upaya hukum berupa gugatan ke Pengadilan Negeri.   Kata Kunci: Perjanjian Menggadaikan Tanah, Pemberian Kuasa, Perbuatan Melawan Hukum.

Page 14 of 123 | Total Record : 1226