Sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, manusia diberi kelebihan berupa akal dan pikiran. Sudah menjadi kodrat alam, sejak dilahirkan manusia selalu hidup bersama dengan manusia lainnya di dalam suatu pergaulan hidup. Hidup bersama untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari baik jasmani maupun rohani. Perkawinan memang merupakan hak kodrat manusia yang secara fitrah harus diakui keberadaannya. Sehingga seiring dengan perjalanan waktu dalam tahapan kehidupan manusia, hingga sampai pada waktunya untuk segera melaksanakan pernikahan, maka hal tersebut perlu dilakukan guna kebaikan individu manusia itu Perkawinan merupakan suatu kejadian yang sangat penting dalam kehidupan seseorang. Bagi bangsa Indonesia yang memiliki alam pikiran magis (percaya pada hal-hal gaib), ritual perkawinan tidak hanya dipandang sebagai peristiwa sakral. Setelah selesai ritual sakral, timbullah ikatan perkawinan antara suami istri Suatu akad perkawinan menurut Hukum Islam ada yang sah ada yang tidak sah. Hal ini dikarenakan, akad yang sah adalah akad yang dilaksanakan dengan syarat-syarat dan rukun-rukun yang lengkap, sesuai dengan ketentuan agama. Sebaliknya akad yang tidak sah, adalah akad yang dilaksanakan tidak sesuai dengan syarat-syarat serta rukun perkawinan Akan tetapi pada kenyataan ada perkawinan-perkawinan yang dilakukan hanya dengan Hukum Agamanya saja. Perkawinan ini sering disebut perkawinan siri, yaitu perkawinan yang tidak terdapat bukti otentik, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukumSering kita jumpai di tengah masyarakat pasangan suami istri yang menikah siri tanpa dicatatkan di KUA, alasannya klasik yaitu karena faktor biaya yang mahal atau karena alasan pribadi, sehingga perkawinan tersebut tidak di catatkan pada Pegawai Pencatat Nikah (PPN) dan setelah dirasa ada kebutuhan yang mendesak, demi kepastian hukum atas perkawinannya dan kepastian hukum tentang status anaknya, maka keduanya mengajukan Permohonan Itsba Akan tetapi yang perlu diperhatikan ada kewajiban administratif kenegaraan, yang harus dipatuhi oleh siapapun yang hendak melangsungkan perkawinan tersebut. Adapun kewajiban tersebut adalah mencatatkan perkawinannya pada lembaga atau instansi yang berwenang dalam menangani masalah tersebut. t Nikah di Pengadilan Agama Agar terjaminnya ketertiban pranata pernikahan dalam masyarakat, maka Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun1975 menentukan bahwa setiap perkawinan harus dicatat oleh petugas yang berwenang. Namun kenyataan memperlihatkan fenomena yang berbeda. Hal ini tampak dari maraknya pernikahan siri atau pernikahan di bawah tangan yang terjadi di tengah masyarakat Keharusan pencatatan perkawinan walaupun bukan menjadi rukun nikah, akan tetapi merupakan hal yang sangat penting terutama sebagai alat bukti yang dimiliki seseorang, apabila terjadi suatu permasalahan di kemudian hari. Perkawinan yang dimohonkan itsbat ke Pengadilan Agama adalah perkawinan yang tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah karena tidak dicatatkan pada Pegawai Pencatat Nikah (PPN) Kantor Urusan Agama. Pasal 7 Ayat (1) Kompilasi Hukum Islam menyebutkan, Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah. Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama. Rumusan Masalah : Apa Yang Menjadi Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Mempawah Dalam Mengabulkan Permohonan Itsbat Nikah Yang Diajukan Pasangan Suami Istri Kawin Siri Setelah Berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974? Tujuan Penelitian : (1). Untuk memperoleh data informasi tentang permohonan itsbat nikah di Pengadilan Agama Mempawah. (2). Untuk menjelaskan prosedur dan persyaratan permohonan itsbat nikah di Pengadilan Agama Mempawah. (3). Untuk mengungkapkan faktor penyebab itsbat nikah ditolak dan upaya hukumnyaMetode Penelitian : Menggunakan Metode Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis, yaitu dengan menggambarkan serta menganalisa keadaan yang sebenarnya yang terjadi pada saat penelitian dilakukan, kemudian menganalisa fakta tersebut guna untuk memperoleh suatu kesimpulan Hasil Penelitian : Bahwa di Pengadilan Agama Mempawah dalam kisaran bulan Januari sampai dengan bulan Desember tahun 2012, telah menerima dan memproses serta memutuskan 30 perkara permohonan itsbat nikah dari pasangan nikah siri, yang telah melangsungkan pernikahan siri setelah berlakunya Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, di wilayah hukum Pengadilan Agama Mempawah. Bahwa dalam hal proses pengajuan permohonan itsbat nikah di Pengadilan Agama Mempawah, pemohon dapat langsung datang ke kantor Pengadilan Agama Mempawah, baik itu secara sendiri, maupun di damping oleh kuasa hukum, dengan mengikuti berbagai prosedur dalam hal pengajuan permohonan itsbat nikah. Sedangkan faktor ditolaknya permohonan itsbat nikah jika rukun dan syarat nikah tidak terpenuhi, atau karena alasan lain yang memang tidak layak untuk dikabulkannya permohonan itsbat nikah tersebut. Bahwa jika terjadi penolakan permohonan itsbat nikah, hal tersebut dikarenakan adanya halangan dalam melaksanakan perkawinan, atau rukun dan syarat untuk melaksanakan perkawinan tidak terpenuhi, atau karena pertimbangan yuridis yang lain sehingga Majelis Hakim Pengadilan Agama Mempawah menola permohonan itsbat nikah tersebut. Namun upaya hukum yang dapat dilakukan ketika permohonan itsbat nikah ditolak oleh pihak Pengadilan Agama, dapat dilakukan upaya hukum seperti Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali. Sehubungan dengan telah berlakunya Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, masyarakat hendaknya melangsungkan perkawinan secara resmi atau tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, agar perkawinan tersebut memiliki legalitas serta tidak menimbulkan masalah untuk masa yang akan datang. Bagi pihak Kantor Pengadilan Agama Mempawah hendaknya mampu memberikan sosialisasi atau penyuluhan kepada masyarakat, mengenai arti penting dari pencatatan perkawinan, seiring dengan telah lamanya pemberlakuan undang-undang perkawinan. Ketika Majelis Hakim Pengadilan Agama menolak pengajuan permohonan itsbat nikah, maka seharusnya pihak pengadilan Agama memberikan solusi yang lain, terkait dengan legalisasi di bidang pernikahan, baik itu pada Pengadilan Agama tingkat pertama, Pengadilan Tinggi Agama, maupun pada tingkat Mahkamah Agung. Keywords : Itsbat nikah, nikah siri