cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional)
Arjuna Subject : -
Articles 1,226 Documents
UPAYA DAN TANGGUNG JAWAB PT. PLN (PERSERO) SUB RANTING TANJUNG SATAI DALAM MENGATASI KURANGNYA SUPLAI ENERGI LISTRIK KEPADA KONSUMEN RUMAH TANGGA DI KECAMATAN PULAU MAYA KABUPATEN KAYONG UTARA - A1011131295, SUHARTO
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 3 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian tentang upaya dan tanggung jawab PLN dalam mengatasi kurangnya suplai energi listrik kepada konsumen rumah tangga (studi kasus pada PT. PLN (Perseo) Sub Ranting Tanjung Satai Di Kecamatan Pulau Maya Kabupaten Kayong Utara) bertujuan untuk memperoleh data, informasi tentang faktor penyebab ketidakmampuan PT. PLN (Prsero) dalam menyalurkan tenaga listrik pada siang hari, Untuk mengetahui bentuk upaya dan tanggung jawab PT. PLN (Persero) sehubungan dengan pemadaman listrik, yang terjadi sewaktu-waktu dan bergilir dimalam hari kepada pelanggan dan Untuk mengungkapkan upaya hukum yang dilakukan konsumen untuk mendapatkan hak–hak mereka atas kerugian berdasarkan Undang-Undang ketenagalistrikan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah Yuridis empiris. Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis. Jenis data yang diteliti dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Seluruh data diolah dan dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : faktor penyebab ketidakmampuan PT. PLN menyalurkan tenaga listrik disiang hari dikarenakan kurangnya bahan bakar minyak yang diperlukan bahkan sering telatnya jadwal pengiriman minyak yang diterima PT. PLN, mesin yang ada merupakan masin lama yang hanya diperbaiki dan ditambah dayanya. Bentuk upaya dan tanggung jawab yang dilakukan PT.PLN sehubungan dengan terjadinya pemadaman listrik, yang terjadi sewaktu-waktu dan bergilir dimalam hari, memberi keringanan tarif pembayaran dan pelanggan boleh menungak bayar selama 1 bulan tidak secara keseluruhan, karena PLN juga memikirkan pengeluaran dan pergantian alat-alat yang rusak. Bahwa upaya hukum yang dilakukan konsumen untuk mendapatkan hak-hak mereka atas kerugian kebakaran Kwh Milik pelanggan dengan meminta kepada PLN untuk meminta ganti kerugian dengan cara negosiasi, jika hasil yang diharapkan tidak memberikan kepuasan maka para pihak dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan dimana konsumen berada atau dimana PLN itu berada.   Keywords :Factor, Tanggung Jawab, PLN, Pemadaman, Konsumen.
ANALISIS YURIDIS TANGGUNG JAWAB PENJAMIN PINJAMAN PADA PENGEMBALIAN PINJAMAN NASABAH PADA KOPERASI SIMPAN PINJAM KARYA MANDIRI DI KOTA PONTIANAK - A11112275, KADARI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 2 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian tentang Analisis Yuridis Tanggung Jawab Penjamin Pinjaman Pada Pengembalian Pinjaman Nasabah Pada Koperasi Simpan Pinjam Karya Mandiri Di Kota Pontianak ”bertujuan Untuk mengetahui pelaksanaan tanggung jawab penjamin pinjaman pada pengembalian pinjaman nasabah pada Koperasi Simpan Pinjam Karya Mandiri di Kota Pontianak.Untukmengetahuifaktor penyebab tidak dilaksanakannya tanggung jawab penjamin, pada pengembalian pinjaman nasabah pada Koperasi Simpan Pinjam Karya Mandiri di Kota Pontianak. Untuk mengetahui upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Koperasi jika penjamin pinjaman tidak melaksanakan tanggung jawabnya. Penelitian ini dilakukan dengan menggunaka nmetode deskriptifanalisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan hingga sampai pada kesimpulan akhir.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut :Pelaksanaan tanggung jawab penjamin pinjaman pada pengembalian pinjaman nasabah pada Koperasi Simpan Pinjam Karya Mandiri di Kota Pontianak tidak berjalans ebagaimana mestinya Hal ini dikarenakan ketika debitur gagal membayar hutangnya kepada Koperasi Simpan Pinjam Karya Mandiri penjamin pinjaman tidak melakukan tindakan apapun, seakan-akan tidak pernah membuat pernyataan atau kesepakatan tentang tanggung jawabnya terhadap debitur yang meminjam uang pada Koperasi.Adapun factor penyebab tidak dilaksanakannya tanggung jawab penjamin pada pengembalian pinjaman nasabah pada Koperasi Simpan Pinjam Karya Mandiri di Kota Pontianak adalah dikarenakan sidebitur telah pindah tugas ketempat lain atau sekolah di tempat lain sehingga sipenjamin tidak punya hak untuk melakukan pemotongan gaji sidebitur sebagai bentuk tanggung jawabnya, dan faktor lain bahwa sidebitur telah pension sehingga pembayaran gaji bukan berada di dalam kuasa kendali juru bayar gaji. Upaya yang dapat dilakukan oleh Koperasi jika penjamin pinjaman tidak melaksanakan tanggung jawabny aadalah dengan terlebih dahulu melakukan tindakan negosiasi denganmelakukan upaya musyawarah terlebih dahulu dalam menyelesaikan permasalahan yang muncul. Musyawarah lebih dipilih para pihak karena tidak ingin masyarakat luas mengetahui permasalahan yang terjadi, hal ini dilakukan lebih untuk menjaga hubungan baik yang selama ini telah dilakukan oleh para pihak. Pertumbuhan kehidupan masyarakat semakin berkembang dengan semakin meningkatnya pertumbuhan ekonomi. Kebutuhan yang semakin meningkat menyebabkan kebutuhan uang juga bertambah. Berbagai cara dilakukan oleh manusia untuk memenuhi kebutuhan akan uang, baik melalui kegiatan bekerja atau meminjam pada lembaga-lembaga keuangan, diantaranya Koperasi. Koperasi adalah salah satu bentuk organisasi yang dianggap ideal oleh para pemikir dan pencetusnya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Koperasi di Indonesia saat ini telah berkembang dengan pesat karena para anggotanya yang terdiri dari masyarakat umum telah mengetahui manfaat dari pendirian koperasi tersebut yang dapat membantu perekonomian dan mengembangkan kreatifitas masing-masing anggota. Koperasi merupakan organisasi yang berbeda dengan badan usaha lainnya, seperti BUMN/D atau organisasi pemerintah. Koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Selain itu, dalam fungsi pencarian atau perolehan dana, koperasi berpegang pada prinsip swadaya artinya diupayakan modal berasal dari kemampuan sendiri yang ada dalam koperasi, namun apabila diperlukan dan dipandang mampu koperasi dapat mengambil dana dari luar. Koperasi dianggap lembaga ekonomi dan sosial yang paling cocok untuk Indonesia sehingga sejak dulu sampai sekarang selalu menjadi bahan/obyek kebijakan pemerintah. Kenyataannya diantara ketiga pelaku ekonomi utama yaitu BUMN, Swasta dan Koperasi. Melalui koperasi pelaku ekonomi di masyarakat sama-sama diberdayakan. Oleh karenanya koperasi mempunyai kedudukan, potensi dan peran yang strategis untuk mewujudkan struktur perekonomian nasional.  Penjelasan UUD 1945 Pasal 33 Ayat (1), koperasi berkedudukan sebagai guru perekonomian nasional, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistemperekonomian nasional. Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota. Maka dari itu koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan menjalankan prinsip-prinsip koperasi beserta kaedah-kaedah ekonomi. Konsep koperasi Indonesia merupakan wadah demokrasi dan sosial artinya para anggotanya selalu melakukan kerjasama, gotong royong berdasarkan persamaan hak, kewajiban dan kesederajatan. Koperasi adalah milik anggotanya, karena itu segala sesuatu kebijakan pengurus harus selaras dengan keinginan para anggotanya yang direfleksikan dalam keputusan rapat anggota sebagai hak kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Tujuan utama koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.   Perkembangan Koperasi juga terjadi di Kota Pontianak, telah banyak berdiri koperasi-koperasi yang memiliki banyak anggota dan bidang usaha, namun yang terkenal adalah koperasi simpan pinjam. Salah satu Koperasi simpan pinjam yang ada di Kota Pontianak adalah Koperasi Simpan Pinjam Karya Mandiri yang telah memiliki sekitar 400 anggota yang tersebar di Kota Pontianak. Kegiatan simpan pinjam merupakan kegiatan utama koperasi ini.  Para peminjam koperasi ini tidak saja anggota tetap koperasi melainkan juga anggota masyarakat lainnya termasuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS)yang ada diberbagai instansi di Kota Pontianak. Secara umum prosedur peminjaman untuk anggota dan non anggota adalah sama, namun terhadap non anggota yang bekerja sebagai PNS diperlukan syarat lain yaitu adanya jaminan dari instansi yang terkait melalui juru bayar gaji pegawai. Persolan sering dihadapi oleh koperasi saat peminjam tidak dapat melaksanakan kewajiban pengembalian dan penjamin pinjaman melepaskan tanggung jawabnya, sehingga koperasi sering kali mengalami kerugian. Persoalan ini sering menimbulkan masalah sehingga diperlukan suatu penyelesaian baik melalui jalur musyawarah maupun jalur hukum.   Kata Kunci : Tanggung Jawab, Penjamin Pinjaman, Kredit Koperasi
PERBUATAN MELAWAN HUKUM PENGGUNAAN GALON MEREK DAGANG PIHAK LAIN DI KELURAHAN SUNGAI JAWI DALAM KECAMATAN PONTIANAK BARAT KOTA PONTIANAK - A11109083, KHAIRUL LIZAN AZMI AZZIKRI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 3 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Saat ini terdapat suatu tren baru dalam peluang usaha, yaitu usaha Air Minum Isi Ulang (AMIU). Bisnis ini banyak mengundang perhatian karena selain harganya jauh lebih murah dari harga air minum dalam kemasan, cara pengisian air minum ulang itu seringkali menggunakan galon air minum bermerek yang sudah didaftarkan. Penggunaan galon air yang bermerek inilah yang juga menjadi permasalahan dalam ranah hukum Hak Kekayaan Intelektual. Merek yang sudah dimiliki dan didaftarkan oleh suatu pihak tidak boleh digunakan pihak lain untuk barang yang jenis dan kelasnya sama. Rumusan Masalah : Apa penyebab terjadinya perbuatan melawan hukum atas penggunaan galon air minum dalam kemasan untuk air minum isi ulang agar tidak merugikan pelaku usaha? Tujuan Penelitian : Untuk mendapatkan data dan informasi ada tidaknya pelanggaran hak merek dalam kaitan penggunaan galon AMDK untuk air minum isi ulang. Untuk mengungkapkan faktor penyebab terjadinya pelanggaran merek atas penggunaan galon milik pihak lain. Untuk mengetahui akibat hukum bagi pelaku usaha yang menggunakan galon merek pihak lain. Untuk mengungkapkan upaya hukum yang dilakukan oleh pihak yang dirugikan.akaan dan penelitian lapangan. Sedangkan teknik dan alat pengumpul data adalah dengan komunikasi langsung dan tidak langsung serta dengan populasi dan sampel. Metode Penelitian : Dalam penelitian ini menggunakan metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Bentuk penelitian adalah penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Hasil Penelitian : Bahwa telah terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak depot air minum isi ulang terhadap pengusaha AMDK dengan menggunakan galon merek dagang pihak lain. Bahwa faktor penyebab terjadinyaperbuatan tersebut adalah selain harga air minum isi ulang yang  murah sertafaktor promosi. Bahwa akibat tindakan tersebut pihak depot dapat digugat dengan alasan melakukan perbuatan melawan hukum. Bahwa upaya hukum yang dilakukan oleh pihak AMDK dalam mengatasi perbuatan yang merugikan merek, hanya sebatas menegur pengusaha depot air minum isi ulang.   Keywords : Galon, Perlindungan Merek.
PELAKSANAAN PENGAWASAN TERHADAP PEREDARAN DVD BAJAKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA DI KECAMATAN PONTIANAK KOTA - A11108167, SATARUDIN
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 3 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Ekspansi perdagangan dunia dan juga dilakukannya rasionalisasi tariff tercakup dalam GATT (the General Agreement on Tariff and Trade). GATT sebenarnya merupakan perjanjian antar pelaku perdagangan untuk tidak memperlakukan secara diskriminatif atas perlindungan hukum yang semula didasarkan pada hukum rimba. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan terjemahan yang digunakan untuk menerjemahkan Intellectual Property Right. Secara substantif, pengertian HKI dapat dideskripsikan sebagai hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. HKI dikategorikan sebagai hak atas kekayaan, dikarenakan pada akhirnya HKI dapat menghasilkan karya-karya intelektual yang berupa : ilmu pengetahuan; seni; sastra; dan teknologi; yang dalam mewujudkannya membutuhkan pengorbanan tenaga, waktu, biaya, serta pikiran. Adanya berbagai pengorbanan tersebut menjadikan karya intelektual memiliki nilai. Dapat diketahui bahwa HKI merupakan istilah yang dikenal masyarakat luas untuk mengartikan hak-hak intelektual, yang terwujud menjadi sebuah monopoli yang diberikan bagi kreasi intelektual yang telah dikontribusikan kepada masyarakat. HKI adalah sebuah kekayaan yang bersifat abstrak. Sedangkan penggunaan HKI oleh pihak ketiga, yakni penerima lisensi, tidak menghalangi pemegang HKI untuk tetap menikmatinya. Pada dasarnya, HKI merupakan hak untuk melarang orang lain mempergunakan suatu karya intelektual tanpa ijin.Tindakan yang terjadi atas karya cipta dalam bentuk DVD adalah berupa tindak pidana pembajakan DVD. Produk DVD original (asli) digandakan dengan menggunakan alat-alat canggih yang berasal dari Eropa, China, dan Jepang. Mesin pengganda tersebut memiliki kemampuan yang sangat spektakuler, yakni mampu memproduksi ribuan keping DVD hanya dalam waktu beberapa jam. Ini berarti dalam sebulan mampu menghasilkan sebanyak ratusan ribu keping DVD bajakan. Hal inilah yang menjadi salah satu penyebab pembajakan DVD menjadi sebuah tindakan yang fenomenal dan sukar terselesaikan secara tuntas. Perdagangan DVD bajakan telah meluas hampir di seluruh wilayah Indonesia, termasuk juga terjadi di wilayah Kota Pontianak.. Diberbagai wilayah di Kota Pontianak tersebut para pedagang DVD bajakan untuk memasarkan dagangannya. Sehubungan dengan penegakan hukum Hak Cipta, diupayakan salah satu penegakannya dengan menggunakan sarana hukum. Dengan jalan penetapan perilaku menyimpang/pelanggaran di bidang Hak Cipta sebagai tindak pidana dan ancaman sanksi pidana bagi pelakunya, yang diformulasikan dalam peraturan perundang-undangan. Bekerjanya alat perlengkapan negara dalam merazia pedagang eceran (retailer) DVD bajakan juga para pembelinya. Namun, penegakan hukum bukanlah tanggungjawab tunggal bagi alat perlengkapan negara, karena berkaitan erat dengan sikap batin setiap individu dalam masyarakat yang mengarah ke tertib hukum (kesadaran hukum). Hak Cipta sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, secara eksplisit telah membuka ruang gerak yang lebih luas bagi masyarakat, yakni dengan menjadikan setiap tindak pidana bidang Hak Cipta bukan lagi sebagai delik aduan melainkan delik biasa. Dengan demikian masyarakat dituntut selalu peka terhadap setiap tindakan/gejala-gejala sosial yang terjadi agar dapat mengklasifikasikannya sebagai tindakan yang salah atau bukan. Selain itu, eksistensi peraturan hukum dalam Undang-undang Hak Cipta, secara tidak langsung diharapkan dapat menimbulkan efek enggan bagi masyarakat. Maksudnya bahwa dengan termuatnya sanksi, idealnya individu dalam masyarakat menjadi enggan melakukan tindakan yang melanggar Undang-undang, dengan alasan yang sangat logis bahwa tidak ingin merasakan sanksi yang bersifat nestapa.Bertitik tolak dari uraian latar belakang penelitian di atas, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : Apakah Pelaksanaan Pengawasan Terhadap Peredaran DVD Bajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta Di Kecamatan Pontianak Kota Sudah Berjalan Efektif?Adapun yang menjadi tujuan penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah pertama untuk memperoleh data dan fakta mengenai Pelaksanaan Pengawasan Terhadap Peredaran DVD Bajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta Di Kecamatan Pontianak Kota. Kedua untuk mengetahui Faktor penghambat dalam Pelaksanaan Pengawasan Terhadap Peredaran DVD Bajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta Di Kecamatan Pontianak Kota.Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan terjemahan yang digunakan untuk menerjemahkan Intellectual Property Right. Secara substantif, pengertian HKI dapat dideskripsikan sebagai hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. HKI dikategorikan sebagai hak atas kekayaan, dikarenakan pada akhirnya HKI dapat menghasilkan karya-karya intelektual yang berupa : ilmu pengetahuan; seni; sastra; dan teknologi; yang dalam mewujudkannya membutuhkan pengorbanan tenaga, waktu, biaya, serta pikiran. Adanya berbagai pengorbanan tersebut menjadikan karya intelektual memiliki nilai.Dengan munculnya DVD, masyarakat dapat memiliki secara pribadi rekaman film yang disukai. Peluang bisnis seperti inilah yang digunakan oleh sebagian orang untuk melakukan sebuah tindakan yang bertentangan dengan ketentuan hukum, dalam hal ini ketentuan dalam Undang-undang Hak Cipta. UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta secara substansial telah mencegah terjadinya perbuatan menyimpang dalam bidang Hak Cipta, yakni dengan memuat ketentuan pidana, terutama dalam hal sanksi. Banyaknya peredaran DVD bajakan harus mendorong adanya penegakan hukum guna memberantas hal tersebut. Maka law enforcement atau penegakan hukum menjadi acuan dalam pemberantasannya. Secara fungsional, sistem penegakan hukum merupakan sistem aksi. Dikatakan sebagai sistem aksi karena di dalamnya terdapat sekian banyak aktivitas yang dilakukan alat perlengkapan negara dalam rangka penegakan hukum.Dengan adanya UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta diharapkan dapat melindungi HKI di Indonesia khususnya di Kota Pontianak namun perlu dianalisa lebih lanjut apakah penerapan Undang-undang tersebut sudah efektif mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran tentang HKI di Kota Pontianak. Instansi Kepolisian merupakan ujung tombak dalam penegakan Undnag-undang termasuk UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Namun diperlukan peran semua pihak demi mendukung tugas-tugas Kepolisian.Seperti diketahui bahwa dalam masyarakat selalu ada orang-orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum, sehingga dapat dikatakan bahwa awal perbuatan itu dimulai dari masyarakat. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan terjemahan yang digunakan untuk menerjemahkan Intellectual Property Right. Secara substantif, pengertian HKI dapat dideskripsikan sebagai hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. HKI dikategorikan sebagai hak atas kekayaan, dikarenakan pada akhirnya HKI dapat menghasilkan karya-karya intelektual yang berupa : ilmu pengetahuan; seni; sastra; dan teknologi; yang dalam mewujudkannya membutuhkan pengorbanan tenaga, waktu, biaya, serta pikiran. Adanya berbagai pengorbanan tersebut menjadikan karya intelektual memiliki nilai.Berdasarkan uraian sebelumnya, maka penulis merumuskan hipotesis sebagai jawaban sementara atas masalah penelitian yang harus dibuktikan kebenarannya. Adapun rumusan hipotesis tersebut adalah sebagai berikut: Bahwa Pelaksanaan Pengawasan Terhadap Peredaran DVD Bajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta Di Kecamatan Pontianak Kota Belum Berjalan Efektif karena faktor ekonomi dan Faktor social budaya di Kota Pontianak. Kata kunci : Hak Kekayaan Intelektual (HKI), DVD, Bajakan, Kecamatan Pontianak Kota
EKSISTENSI PERATURAN KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 18 TAHUN 2009, TENTANG LARASITA PADA KANTOR PERTANAHAN KOTA PONTIANAK - A11109128, MUAMMAR HAFIZI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 3 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Terwujudnya sistem pengelolaan tanah yang terpadu, serasi, efektif dan efisien, yang meliputi tertib administrasi, tertib hukum, tertib penggunaan tanah serta tertib pemeliharaan tanah dan lingkungan hidup. Kegiatan pengembangan administrasi pertanahan perlu ditingkatkan dan di tunjang dengan perangkat analisis dan perangkat informasi pertanahan yang makin baik, sehingga penggunaan, penguasaan, pemilikan dan pengalihan hak atas tanah dapat menjamin kalangsungan usaha yang berhubungan dengan pertanahan. Dalam mengatisipasi dalama era industrialisasi dan globallisasi dimana terjadi peningkatan akan pelayanan dibidang pertanahan sampai pada daerah pedesaan serta dalam rangka mengejawantahkan tugas pokok dan fungsi Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia dan melaksanakan ketentuan peraturan perundang undangan yang mengatur pertanahan perlu dikembangkan pola pengelolaan pertanahan yang secara aktif dapat dilakukan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia langsung kepada masyarakat di seluruh Indonesia, Untuk mengantisipasi kebutuhan tersebut oleh Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia di keluarkan Peratruan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2009, tentang Layanan Rakyat Untuk Sertipikasi Tanah (LARASITA) Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia. Tidak jauh berbeda dengan wilayah wilayah di Indonesia, wilayah Kota Pontianak yang merupakan pusat aktifitas kehidupan di Kalimantan Barat, banyak menghadapi persoalan yang sama dalam bidang pertanahan, yaitu terbatasnya akses informasi terhadap pelayanan pertanahan, dan masih banyaknya tanah yang secara adminstratif perlu diselesaikan, serta munculnya beberapa kasus dibidang pertanahan yang sampai saat ini belum terselesaikan. Oleh karena itu melalui Kantor Pertanahan Kota Pontianak Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia melakukan dan melaksanakan LARASITA, dengan tujuan dapat memaksimalkan pelayanan dan melakukan identifikasi dibidang pertanahan di Wilayah Kantor Pertanahan Kota Pontianak. LARASITA adalah kebijakan inovatif yang beranjak dari pemenuhan rasa keadilan yang diperlukan, diharapkan dan dipikirkan oleh masyarakat, LARASITA dibangun dan dikembangkan untuk mewujudnyatakan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD Tahun 1945, Undang - Undang Pokok Agraria, serta seluruh peraturan perundang-undangan dibidang pertanahan dan keagrariaan. Penelitian ini diarahkan untuk menggambarkan pelaksanaan program LARASITA oleh Kantor Pertanahan Kota Pontianak dan sejauh mana program ini dapat memberikan kontribusi pelayanan kepada masyarakat dibidang Pertanahan. Aspek lain yang akan ditemui dalam penelitian ini adalah ingin mencari factor-faktor yang menjadi kendala pelaksanaan LARASITA oleh Kantor Pertanahan Kota Pontianak di Lapangan.Keyword Larasita Tanah Perkantoran
PELAKSANAAN PERJANJIAN ASURANSI KECELAKAAN SISWA DI PT. BUMIDA STUDI DI SMK NEGERI 7 PONTIANAK - A01112183, RESMAYA AGNESIA MUTIARA SIRAIT
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 1 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

PT Asuransi BUMIDA merupakan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pengalihan risiko. Dalam hal ini PT Asuransi BUMIDA Kota Pontianak melakukan hubungan kerjasama MOU dengan pihak-pihak sekolah yang berada di Kota Pontianak khususnya adalah sekolah SMK Negeri 7 Pontianak. Salah satu produk yang dikeluarkan oleh PT Asuransi BUMIDA adalah  produk asuransi kecelakaan SiswaKoe, di mana asuransi ini khusus dibuat untuk menjamin keselamataan dan kesejahteraan siswa-siswi yang ada di kota Pontianak. Dengan hadirnya PT Asuransi BUMIDA di Kota Pontianak, kebutuhan sisiwa-siswi di bidang pengalihan risiko kecelakaan dapat terpenuhi melalui perjanjian asuransi kecelakaan siswa. Dalam pelaksanaan perjanjian siswa-siswi harus membayar premi asuransi dan dapat mengajukan klaim asuransi. Namun dalam proses perjanjian asuransi kecelakaan terdapat masalah di mana siswa-siswi tidak dapat mengklaim perjanjian asuransi kecelakaan siswa. Skripsi ini memuat rumusan masalah : “Faktor Apa Yang Menyebabkan Siswa Tidak Dapat Mengklaim Dalam Perjanjian Asuransi Kecelakaan Pada PT. Asuransi BUMIDA Pontianak?” Adapun metode penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Penelitian hukum empiris yaitu penelitian hukum yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data sekunder dan data primer. Metode deskriptif yaitu suatu prosedur untuk memecahkan masalah yang dihadapi dengan menggambarkan keadaan pada saat sekarang, berdasarkan fakta yang ada sewaktu penelitian. Selanjutnya dalam perjanjian asuransi kecelakaan antara PT. Asuransi BUMIDA Pontianak sebagai pihak penanggung dengan siswa-siswi SMK Negeri 7  sebagai pihak tertanggung saling memiliki hak dan kewajiban. Salah satu hak pihak penanggung adalah mendapatkan pembayaran premi, sedangkan hak pihak tertanggung adalah mendapatkan pengalihan resiko atau dapat mengajukan klaim asuransi. Dalam pelaksanaan perjanjian asuransi kecelakaan siswa terdapat masalah siswa-siswi SMK Neegeri 7 Pontianak tidak dapat mengklaim perjanjian asuransi kepada PT Asuransi BUMIDA Pontianak. Adapun faktor penyebab siswa tidak dapat mengklaim perjanjian asuransi kecelakaan adalah jangka waktu periode polis belum jatuh tempo dan kadaluarsa, penyakit yang tidak dicover atau dikecualikan pihak asuransi, tidak memiliki SIM. Akibat hukum bagi  siswa-siswi yang ditolak klaimnya mendapatkan surat penolakan ganti rugi dari pihak asuransi. Upaya hukum yang dilakukan oleh siswa-siswa untuk dapat mengklaim perjanjian asuransi adalah memepelajari kembali isi polis perjanjian dan meminta penjelasan kembali kepada pihak asuransi mengenai isi yang tetera dalam polis perjanjian asuransi kecelakaan siswa. Kata Kunci : Perjanjian Asuransi Kecelakaan, Penanggung, Tertanggung, Klaim
PEMBAGIAN HARTA BERSAMA AKIBAT PERCERAIAN MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN UNDANG–UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANGPERKAWINAN (STUDI PUTUSAN NO.423/PDT.G/2013/PA.PTK) - A01112215, AYU SHINTA KUSUMA WARDANI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 3 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Harta bersama dalam perkawinan adalah kesatuan harta yang dikuasai dan dimiliki oleh suatu keluarga selama perkawinan. Harta bersama diatur dalam perundang-undangan antara lain dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pengadilan Agama merupakan lembaga pemerintahan yang mempunyai wewenang untuk menangani masalah pembagian harta bersama. Pengajuan pembagian harta bersama dapat diajukan ke Pengadilan Agama baik bersamaan dengan pengajuan gugatan cerai, ataupun diajukan setelah putusan perceraian yang telah berkekuatan hukum. Perkara No. 423/Pdt.G/2013/PA.PTK. adalah perkara yang penyelesaiannya menjadi wewenang Pengadilan Agama Pontianak. Pengadilan Agama Pontianak dalam menyelesaikan dan memutuskan perkara No. 423/Pdt.G/2013/PA.PTK tersebut harus melalui alasan-alasan dan dasar-dasar hukum yang jelas. Dalam rencana penelitian dan penulisan skripsi ini penulis menggunakan Metode penelitian yuridis normatif. Yuridis normatif yaitu dalam menganalisa data didasarkan pada asas-asas hukum dan perbandingan-perbandingan hukum yang ada dalam masyarakat.Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research), tentang sengketa harta bersama  akibat perceraian. Penulis melakukan penelitian dalam perkara Putusan Pengadilan Agama No. 423/Pdt.G/2013/PA.PTK membandingkan pembagian harta bersama akibat perceraian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang–Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan adalah studi kepustakaan. Data yang telah dikumpulkan tersebut kemudian dianalisis dengan metode kualitatif yang didukung dengan olah logika berfikir secara deduktif. Hasil penelitian penulis hakim dalam menyelesaikan perkara No. 423/Pdt.G/2013/PA.PTK. tentang pembagian harta bersama mengikuti Hukum Acara Perdata Peradilan Agama yang berlaku baik secara Hukum Formil maupun Hukum Materil. Hakim memutuskan masalah pembagian harta bersama berdasarkan Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Kata kunci: Harta Bersama dan Akibat Perceraian
ANALISIS YURIDIS KEDUDUKAN ANAK SUMBANG DALAM PENERIMAAN HARTA WARISAN MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA - A01111173, LYLY
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 3 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Anak merupakan anugerah dan titipan dari Tuhan Yang Maha Esa, sudah semestinya anak-anak mendapatkan yang terbaik. Hubungan antara anak dan orangtua akan timbul sejak dilahirkan. Anak-anak mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan khusus, kesempatan dan fasilitas yang memungkinkan mereka berkembang secara sehat dan wajar. Anak yang memiliki hubungan sah menurut hukum akan memiliki hak yang dilindungi. Tetapi jika anak yang dilahirkan dari luar perkawinan akan timbul permasalahan pada kedudukan dan hak waris terhadap anak tersebut. Seperti yang terjadi pada anak yang dilahirkan dari hubungan sedarah atau dilarang Undang-Undang. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan secara yuridis normatif. Jenis bahan hukum yang digunakan yaitu berupa bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengolahan bahan hukum yaitu dengan wawancara sebagai informan. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, didapatkan kesimpulan, bahwa anak sumbang adalah anak yang dilahirkan dari hubungan antara dua orang yang mempunyai hubungan darah yang dekat, sehingga antara mereka dilarang undang-undang untuk menikah. Anak sumbang pada dasarnya merupakan anak luar kawin dalam arti bukan anak sah. Dalam pasal 283 KUH Perdata bahwa anak sumbang tidak bisa diakui. Setelah adanya putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010, anak sumbang tersebut juga tidak dapat diakui karena putusan tersebut hanya mengatur tentang anak luar kawin yang perkawinan orang tua nya tidak melakukan pencatatan atau administrasi. Dalam pasal 867 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bahwa undang-undang tidak memberikan hak waris, hanya memberikan kepada anak sumbang hak menuntut pemberian nafkah seperlunya terhadap harta orang tuanya. Dan bisa menjadi ahli waris dengan cara wasiat atau testament. Setelah adanya putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010, anak sumbang juga hanya bisa mendapatkan hak nafkah seperlunya dan tidak bisa menjadi ahli waris dari kedua orang tuanya. Keyword : anak sumbang, kedudukan, hak waris y�H dl�q�x��ari luar perkawinan akan timbul permasalahan pada kedudukan dan hak waris terhadap anak tersebut. Seperti yang terjadi pada anak yang dilahirkan dari hubungan sedarah atau dilarang Undang-Undang.  Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan secara yuridis normatif. Jenis bahan hukum yang digunakan yaitu berupa bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengolahan bahan hukum yaitu dengan wawancara sebagai informan. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, didapatkan kesimpulan, bahwa anak sumbang adalah anak yang dilahirkan dari hubungan antara dua orang yang mempunyai hubungan darah yang dekat, sehingga antara mereka dilarang undang-undang untuk menikah. Anak sumbang pada dasarnya merupakan anak luar kawin dalam arti bukan anak sah. Dalam pasal 283 KUH Perdata bahwa anak sumbang tidak bisa diakui. Setelah adanya putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010, anak sumbang tersebut juga tidak dapat diakui karena putusan tersebut hanya mengatur tentang anak luar kawin yang perkawinan orang tua nya tidak melakukan pencatatan atau administrasi. Dalam pasal 867 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bahwa undang-undang tidak memberikan hak waris, hanya memberikan kepada anak sumbang hak menuntut pemberian nafkah seperlunya terhadap harta orang tuanya. Dan bisa menjadi ahli waris dengan cara wasiat atau
PERANAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DALAM PEMBANGUNAN DESA BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 72 TAHUN 2005 (STUDI KASUS DESA MELAPI MANDAY, KECAMATAN BIKA, KABUPATEN KAPUAS HULU) - A01110182, AGUSTIAWAN
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 1 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pembangunan desa merupakan upaya pembangunan yang dilaksanakan di desa dengan ciri utama adanya partisipasi aktif masyarakat dan kegiatannya meliputi seluruh aspek kehidupan masyarakat baik fisik material maupun mental spiritual. Otonomi masyarakat desa dicirikan dengan adanya kemampuan masyarakat untuk memilih pemimpinnya sendiri, kemampuan pemerintahan desa dalam melaksanakan fungsi-fungsi pemerintahan sebagai perwujudan atas pelayanan terhadap masyarakat dari segi administrasi pemerintahan dan pelayanan umum. Lembaga Kemasyarakatan Desa merupakan lembaga kemasyarakatan yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai wadah dalam menampung aspirasi dan kebutuhan masyarakat dibidang pembangunan desa. Lembaga Kemasyarakatan Desa dibentuk di setiap desa dengan Peraturan Desa. Meskipun telah dibentuk Lembaga Kemasyarakatan Desa, namun dalam pelaksanan suatu program pembangunan diperlukan partisipasi dari masyarakat. Penelitian skripsi ini mengambil judul “Peranan Lembaga Kemasyarakatan Dalam Pembangunan Desa Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 (Studi Kasus Desa Melapi Manday, Kecamatan Bika, Kabupaten Kapuas Hulu). Yang menjadi permasalahannya adalah “bagaimana peranan Lembaga Kemasyarakatan dengan pembangunan desa, serta apa kendala yang dihadapi lembaga kemasyarakatan dalam pembangunan desa? Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitan hukum empiris. Penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data sekunder dan primer. Dalam jenis penelitian ini penulis memaparkan tentang hukum dalam prosesnya, penerapannya dan pengaruhnya di dalam kehidupan bermasyarakat.Dari hasil penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa Peranan Lembaga Kemasyarakatan dalam pembangunan Desa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 antara lain, Secara umum Lembaga Kemasyarakatan Desa Melapi Manday dalam melaksanakan tugasnya yaitu membantu Pemerintah Desa dan sebagai mitra dalam memberdayakan masyarakat desa, tugas lembaga kemasyarakatan meliputi menyusun rencana pembangunan secara partisipatif; melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif; menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong dan swadaya masyarakat; menumbuh kembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat. Agar pemerintahan desa dapat berjalan secara efektif, maka seluruh komponen yang terlibat di dalamnya harus berpartisiasi aktif dalam setiap program-program yang dicanangkan. Hal ini khususnya bagi komponen pemerintahan desa, yang dalam hal ini diisi oleh BPD dan pemerintah desa maupun LKD. Lembaga ini harus saling bahu membahu dan seiring sejalan dalam menjalankan otonomi desa yang telah diamanatkan oleh Undang-undang Dasar 1945 maupun peraturan perundang-undangan lainnya.   Keyword : Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa.  
KEWAJIBAN NADZIR DI DESA MERBANG KECAMATAN BELITANG HILIR UNTUK MENDAFTARKAN TANAH WAKAF DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SEKADAU - A11112084, EMI KLISTIYANTI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 3 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

 Untuk mendapatkan kepastian hukum tentang wakaf, maka Nadzir di Desa Merbang Kecamatan Belitang Hilir wajib untuk mendaftarkan tanah wakaf di Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau Namun yang jadi masalah Mengapa Nadzir di Desa Merbang  belum Mendaftarkan  Tanah  Wakaf. Adapun yang menjadi tujuan penelitian adalahUntuk  mendapatkan  data  dan  informasi  mengenai pendaftaran  tanah wakaf  di Kantor Pertanahan Kabupaten  Sekadau, Untuk menjelaskan faktor penyebab nadzir belum mendaftarkan tanah wakaf di Desa Merbang, Untuk mengungkapkan akibat hukum dari belum didaftarkannya tanah wakaf oleh nadzir di Desa Merbang, Untuk menjelaskan upaya dari instansi terkait dalam mendorong pendaftaran tanah wakaf. Hasil penelitian adalahBahwa Nadzir belum  mendaftarkan Tanah Wakaf yang ada di Desa Merbang Kecamatan Belitang Hilir Kabupaten Sekadau di Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau. Metode penelitian yang penulis pergunakan adalah metode  penelitian  Empiris  dengan pendekatkan deskriptif  analisis  yaitu suatu  penelitianyang  dilakukan  dengan cara menggambarkan  keadaan  yang  sebenarnya  dan  fakta-fakta  yang  didapat  secara  nyata  pada  saat  penelitian  diadakan  kemudian  dianalisis  untuk  memperoleh suatu  kesimpulan yang terakhir.  Kesimpulan Penulis adalah Pertama: pelaksanaan ikrar wakaf di Desa Merbang masih ada yang belum memahami prosedur wakaf yakni dilakukan tidak tertulis hanya dengan lisan saja, Kedua: faktor yang menyebabkan tanah wakaf belum di daftarkan di Kantor Pertanahan karena belum ada upaya dari nadzir ataupun instansi terkait untuk mendaftarkan tanah wakaf, Ketiga: akibat hukum tanah wakaf yang belum didaftarkan di kantor pertanahan yaitu tidak adanya kepastian dan perlindungan hukum bagi nadzir selaku pengelola tanah wakaf karena Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau tidak dapat menerima pendaftaran tanah wakaf dikarenakan belum dibuat akta ikrar wakaf, Kempat: upayayang dilakukan nadzir atau instansi terkait untuk mendaftarkan tanahdi Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau membuat kembali akta ikrar wakaf di KUA, dan mendaftarkan tanah wakaf  di Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau. Saran Penulis pertama: hendaknya wakif mewakafkan tanahnya berserta nadzir yang sisaksikan 2 orang saksi dan dilakukan secara tertulis dibuat akta ikrar wakaf di KUA, sehingga memudahakan nadzir mendaftarkan tanah wakaf di BPN, Kedua: Hendaknya dari pihak PBN melakukan penyuluhan tentang pendaftaran tanah wakaf serta pentingnya sertipikat hak milik atas tanah wakaf kepada nadzir maupaun masyarakat khususnya masyarakat di Desa Merbang Kecamatan Belitang Hilir Kabupaten sekadau. Perwakafan tanah milik yang dilakukan oleh seseorang atau suatu lembaga organisasi keagamaan yang berbadan hukum untuk memisahkan serta menyerahkan sebagian harta benda yang ia milikiagar bisa digunakan untuk suatu lembaga keagamaan selamanya sesuai dengan kepentingannya menjadi tanah wakaf.Dalam konsep Islam, dikenal istilah jariyah yang artinya “mengalir”. Maksudnyasedekah atau wakaf yang dikeluarkan, sepanjang benda wakaf itu dimanfaatkan untuk kepentingan kebaikan maka selama itu pula si wakif mendapat pahala secara terus menerus meskipun telah meninggal dunia. Memang, jika ditinjau dari kekuatanhukum yang dimiliki, ajaran wakaf merupakan ajaran yang bersifat anjuran (sunnah), namun kekuatan yang dimiliki sesungguhnya begitu besar sebagai tonggak menjalankan roda kesejahteraan masyarakat umum. Sehingga dengan demikian, ajaran wakaf yang masuk dalam wilayah ijtihadi, dengan sendirinya menjadi pendukung non manajerial yang bisa dikembangkan pengelolaannya secara optimal. Oleh karenanya, ketika suatu hukum (ajaran) Islam yang masuk dalam wilayah ijtihadi, maka hal tersebut menjadi sangat fleksibel, terbuka terhadap penafsiran-penafsiran baru, dinamis, fururistik dan berorientasi pada masa depan. Sehingga dengan demikian, ditinjau dari aspek ajaran saja, wakaf merupakan sebuah potensi yang cukup besar untuk bisa dikembangkan sesuai dengan kebutuhan zaman. Apalagi ajaran wakaf ini termasuk bagian dari muamalah yang memiliki jangkauan yang sangat luas, khususnya dalam pengembangan ekonomi lemah. Tanah wakaf termasuk salah satu hak penguasaan atas tanah yang bersifat perseorangan, yang di dalamnya terdapat wewenang (kewenangan), kewajiban, atau larangan bagi pemegang tanah wakaf. Wakaf tanah merupakan penggunaan tanah untuk kepentingan keagamaan khususnya agama Islam.Dibentuknya lembaga wakaf sebagai lembaga independen diharapkan dapat berfungsi sebagai wadah/tempat untuk memajukan dan mengembangkan perwakafan nasional.[1]Peraturan yang telah dikeluarkan pemerintah PP No. 28 Tahun 1997 tentang Perwakafan Tanah Milik dan PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran tanah. Wakaf juga berperan penting sebagai lembaga sosial pranata keagamaan yang memiliki potensi dan manfaat ekonomi perlu dikelola secara efektif dan efisien untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Dalam Islam sebenarnya mempunyai beberapa lembaga sosial yaitu salah satunya perwakafan. Al-Qur’an menyebutkan wakaf yaitu sebagai  “infaq” sedangkan dalam hadist disebutkan “tahan” (habs).yang terkandung dalam wakaf, yaitu: penahanan peralihan harta yang manfaatnya tidak musnah seketika guna mendapatkan pahala dari Allah SWT. Harta berupa benda yang di wakafkan harus bersifat tahan lama dan tidak mudah musnah untuk jangka panjang.Harta yang di wakafkan tidak boleh diperjualbelikan tidak boleh diwariskan, dan tidak boleh dihibahkan, bahkan diambilalih oleh siapapun. Sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik, hal-hal yang menyangkut wakaf termasuk perwakafan tanah didasarkan pada pemikiran ahli fiqih yang sangat bearagam. Akibatnya timbul beragam persepsi terhadap lembaga dan juga obyek wakaf, sehingga keadaan demikian kurang menguntungkan. Pengelolaan dan pendayagunaan tanah wakaf tidak diatur secara tuntas dalam perundang-undangan dan tidak ada pencatatan secara administrasi terhadap tanah wakaf dan harta benda di atasnya. Akibat penataan manajemen organisasi wakaf yang tidak tertata baik, dapat memudahkan terjadinya penyimpangan hakikat tujuan wakaf. Penyelewengan harta benda wakaf mengakibatkan lembaga wakaf tidak mendapat simpati dari masyarakat’ Keywords:Kewajiban Nadzir Untuk Mendaftarkan Tanah Wakaf

Page 15 of 123 | Total Record : 1226